Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2020

Sepeda Motor Yamaha Vixion Raib, Akibat Lalai Polres Banyuasin Tidak Responsif Laporan Amin dan Cholik Digilir Masuk Bui

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Penomena kejahatan hukum di wilaya hukum Polres Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sampai sekarang belum ada yang berani membongkar sehingga pihak oknum kepolisian sebagai bodigat dan eksekutor pemangku kepentingan berjalan dengan ganasnya berdalikan penegakkan hukum.


Bisa dilihat pada banyak kasus lagi lagi rakyat kecil yang menjadi korban sabotase kriminalisasi rekayasa kasus yang akal akalan si oknum aparat penegak hukum APH.


Berawal dari hilangnya Sepeda Motor Yamaha Vixion milik amin di tempat Sdr Iskandar kejadian itu sudah dilaporkan di Polres Banyuasin hampir 6 bulan tidak ada tindak lanjutnya jelas warga desa taja mulya (Philip 4) Kecamatan Betung Banyuasin Sumatera Selatan ini.


Ia memang sering menginap di sana tempat Sdr Iskandar terkadang karena capek habis menempuh perjalanan yang cukup lumayan jauh Palembang mau pulang ke rumah di desa taja mulya Kec, betung Banyuasin di Pangkalan Balai ia menginap di tempat penginapan yang biasa tempat ia membuang lelah di sana kemarin (19/11/2020).


Saat Amin hendak pulang cek aud begitu terkejutnya sepeda motor vixionnya yang semula di parkirkan di dalam gudang milik Iskandar yang mempunyai penginapan remang-remang tepatnya di simpang 4 Talang Kembang Kel, Pengkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan sudah tidak ada lagi alias hilang.


Lebih jelas baca berita di bawa ini ;

https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


Dari kondisi gudang dimana tempat sepeda motor ia titipkan itu saja sudah sangat banyak keganjilan pintu gudang tidak ada perusakan tanda-tanda pencurian tidak ada sementara yang menjaga gudang tempat penitipan sepeda motor tersebut pun Sdr Iskandar sendiri yang menjaganya.


Amin, ketika mengetahui sepeda motornya hilang melalui Ari salah seorang anggota Sat Intelkam Polres Banyuasin melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polres Banyuasin.


Di tunggu-tunggu hasil SP2HP nya dari Polres Banyuasin tidak kunjung datang padahal diduga keras yang patut dicurigai hilangnya sepeda motor kesayangannya itu Sdr Iskandar pemilik penginapan remang-remang itu sendiri pihak Polres Banyuasin tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara lanjut.


Ketika pihak Kepolisian satu-satunya institusi dan anggotanya yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Banyuasin pada kenyataannya malah sebaliknya, sebagai manusia yang mempunyai batasan-batasan kesabaran dianggap wajar Amin melakukan anarkis pada yang diduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya.


Sementara Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) / 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin hanya menemani temannya Amin pada awalnya Agus memang betul-betul tidak mengetahui kalau sekiranya akan terjadi kekerasan seperti demikian saya hanya menemani Amin doang kok.


Dari keterangan saksi mata warga sekitar Ujang, anggota kepolisian dengan jumlah yang banyak menyergap tempat tinggal choling agus dengan melihat kan sprint surat penahanan bernomor : SP.HAN/109/Xl/RES.1.8./2020/Reskrim Amin dan saya pekerja kebun menjadi korban pidana 365 KUHP.


Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka :

Nama/NIK : Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) / 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin.


Karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga selaku tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari sabtu 21 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan lingkar simpang 4 Talang Kebang Kel, Pengkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan.

Menempatkan tersangka di rumah tahanan Negeri di Polres Banyuasin Untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 November 2020 s/d 01 Desember 2020.


Lebih jelas baca berita di bawa ini ;

https://www.tribunus.co.id/2018/11/nasib-banyak-orang-terabaikan-ketika.html?m=1


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Dari ketentuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana perlindungan diberikan kewajiban kepada LPSK. Pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tidak secara khusus menyebutkan pelapor dengan istilah Whistleblower, tapi yang dimaksud dengan pelapor dalam penjelasan UU ini adalah orang yang memberikan informasi beritikad baik. 


Substansi perlindungan tersebut dengan penambahan Pasal 15 ayat (3) sebagai berikut:

(3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.”


Hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (2) adalah sebagai bentuk perlindungan hukum. Hak tersebut adalah:

a. memperoleh pelindungan atas keamanan peribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya ;

b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

c.memberikan keterangan tanpa tekanan;

d.mendapat penerjemah;

e.bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f.mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; 

g.mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; 

h.mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; 

i.dirahasiakan identitasnya;

j.mendapat identitas baru;

k.mendapat tempat kediaman sementara;

l.mendapat tempat kediaman baru;

m.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; 

n.mendapat nasihat hukum;

o.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau

p.mendapat pendampingan.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juga menambahkan substansi pengaturan lain terhadap pelapor dan saksi pelaku, yaitu sebagai berikut:


Pasal 10

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.


(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang,Dalam pendekatan sosiologis, bentuk perhatian atau perlindungan yang diberikan oleh Negara melalui aparat penegak hukum kepada para saksi masih sangat minim. (Rn).

Selasa, 28 Juli 2020

Akhirnya Rendi Arista, Menghembuskan Napas yang Terakhir di RSUD Banyuasin

Kondisi RA Pertama Kali ditemukan di dalam kijang Kapsul warna merah dengan No Pol BG 1191 JF dan pada saat RSUD Banyuasin

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Taja Mulya (Philip lV) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, akhirnya Rendi Arista pelaku pembunuhan istri dan Anak meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin, jenazah langsung dibawa kerumah duka Dusun 1 Desa Taja Mulya (philip 4) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel Selasa Pukul. 21.35 WIB malam (28/07/2020).

Diperkirakan jenaza di kebumikan besok siang Rabu 28/07/2020 di TPU Dusun 1 Desa Taja Mulya (philip 4) Info yang beredar dilatarbelakangi oleh terbakar api cemburu karena beberapa hari yang lalu RA bertengkar (ribut) dengannya Istri Yuti (30) pasalnya RA menanyakan Anak bungsunya, Rajata yang dibunuh, RA meragukan anaknya yang bungsu itu anak siapa. Jelas salah seorang warga menjelaskan pada awak media. Tersangka Rendi Arista berhasil diamankan di daerah C2 kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Senin (27/07/2020).

Dari keterangan, Tim Opsnal, Polsek Betung mengatakan bahwa tersangka melarikan diri ke arah Sungai lilin, Kabupaten Muba dan kemudian diketahui mobil yang dikendarai oleh tersangka berhenti di Blok C2, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

“Setelah dicek di dalam kendaraan tersebut, tersangka dalam keadaan lemas dan mulutnya mengeluarkan busa diduga pelaku mencoba mau mengakhiri hidupnya dengan cara tenggak racun serangga, yang ditemukan didalam mobil. tersangka kemudian diberikan pertolongan pertama oleh Tim Opsnal dengan dibawa ke Puskesmas terdekat,” jelas Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto SH saat di hubungi via WhatsApp.

Dikatakan Kapolsek, bahwa tersangka Rendy Arista mengalami kecanduan narkoba dan depresi karena kehilangan pekerjaan.

Diberitakan sebelumnya dimana RA (34), Tega menghabisi nyawa Istri Yuti (30) dan Anaknya Rajata yang masih berusia Tiga Tahun, dengan dipukul menggunakan Tabung Gas elpiji 3 Kg hingga tewas, Senin (27/07) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Awal mula diketahui saat saksi Andra yang merupakan tetangga Korban, rumahnya digedor oleh TSK yang hendak meminta tolong dengan kondisi mulut berdarah dan leher terikat oleh tali,” ungkap Kapolsek Betung, AKP Toto Hernanto kepada wartawan.

Setelah itu, Saksi Andra kemudian mengantar TSK ke rumah bidan untuk diobati. “Dalam perjalanan ke rumah bidan, TSK mengatakan bahwa dia sedang ada masalah keluarga dan ingin bunuh diri,” Ujar Toto.

Kapolsek Toto Hernanto menyebut, pada saat TSK diantar kembali ke rumahnya oleh Andra namun, tidak sempat masuk ke rumahnya dan Pelaku langsung pergi menggunakan mobil kijang Kapsul warna merah dengan No Pol BG 1191 JF.

“Merasa curiga, saksi Andra masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan ditemukan kondisi korban Yuti dan Rajata sudah meninggal dengan luka di kepala,” jelas dia.

Sebelumnya, Tersangka sempat hendak melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri di belakang rumah dan di ruang tamu namun gagal karena tali yang hendak digunakan putus.

Tersangka juga sempat direhab sebanyak 2 kali, berkaitan dengan kecanduan narkoba dan diberhentikan dari pekerjaannya karena Covid-19. “Untuk motif belum diketahui dan pelaku masih dalam pencarian,” katanya. (Rn).

Karena Terbakar Api Cemburu RA Habisi Istri dan Anak Bungsunya Menggunakan TGE

RA diberikan pertolongan pertama oleh Tim Opsnal Kriminal Polsek Betung dengan dibawa ke Puskesmas terdekat

Rabu, 04 Maret 2020

PENGAKUAN, Seorang Wartawan Kabupaten Banyuasin Dikebiri, Sabotase, dan Kriminalisasi

Foto Istimewa Roni Paslah
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Seorang wartawan media massa online namanya Roni salah satu wartawan penggiat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan saat memberikan pernyataan di depan awak media dan semua wartawan se Kab, Banyuasin Sumsel.

"Sepertinya jelas Roni, untuk wartawan dan media yang kritis terhadap pemerintah yang zalim pada rakyat kecil (petani, buruh kasar, dll) hendaknya berhati2 karena pemerintahan yang kotor sudah pasti mereka akan gunakan cara yang busuk ini lah zionisme, kapitalisme..!!! Kita tidak akan pernah menyerah jelasnya, Sabtu (29/02/2020).

"Kita sudah sepakat dan berjanji kita tidak akan tunduk pada kezaliman"

Karena liriknya H. Askolani Jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tersebut tidak mencerminkan seorang Bupati, akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel paparnya.

H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Ilustrasi sang penjahat di anggap pahlawan
Saya sampaikan, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin ahir-ahir ini semakin buruk saja (oknum pejabat pemerintah) khususnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerinta daerah Kab, Banyuasin KKN.

Roni kembali lagi ingatkan. Suda tanggung jawab kepala daera seorang Bupati (kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya, yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. Sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat, akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan rakyatnya pun melarat yang tidak ada habis2nya.

"Ibaratkan hari ini Rp.1000 satu ribu rupiah diselewengkan oleh oknum pemerintah' kerugian yang diderita oleh rakyat hari ini dan akan datang bukan, satu ribu rupiah lagi, namun sudah menjadi Rp.5000 lima ribu rupiah. "Bapak Bupati kondisi rakyat sekarang lagi krisis.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan pimpinan redaksi media online beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH,.

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya  di media online terkait mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.
Mana lagi semua akses dan penopang finansial seorang wartawan pada umumnya pemberitaan yang bersifat Iklan, pariwara, dan advertorial, seperti kontrak kerjasama media massa dengan humas pemerintahan dalam hal peliputan kegiatan kepala daerah, wakil kepala daerah, setda.

Kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) dan pejabat pemerintahan yang lainnya, itu semua dicekal bahkan tagihan ADV yang tinggal tagih (pencairan) saja itu tidak dapat dibayar dengan bermacam2 alasan, tapi untuk wartawan yang memihak pemerintahan (yang buruk diberitakan baik) ini tidak ada masalah.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana. Saya harus mengadu. Hanya kepada mu ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut.

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.



INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT














Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html








Sumber : rn

Selasa, 20 Agustus 2019

Bani, Toke Padi Rantau Bayur, Banyuasin Ditemukan Bersimbah Darah Sudah Tidak Bernyawa

 Foto saat korban dibawa ke ruangan UGD RSUD Banyuasin.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Bani (45) Warga Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan bersimbah darah, di kebun pinggiran sawah sudah tidak bernyawa.

Dari keterangan Plt Kades Rantau Bayur, Debi Saputra, korban (Bani) pertama kali ditemukan warga hendak pergi ke sawah. Korban tergeletak di kebun pinggir persawahan dengan posisi telungkup, kondisi sekujur tubuh penuh dengan darah leher korban yang nyaris putus, akibat sabetan parang dan luka tembak di bagian perut.

Plt Kepala Desa Rantau Bayur mengatakan, Korban ditemukan bersimbah darah, dengan luka bacok di bagian kepala yang lehernya nyaris putus dan luka lobang kecil di bagian perut untuk dugaan sementara luka lobang di bagian perut korban ditembak menggunakan senjata api rakitan (Senpira) ditemukan warga pada Selasa (20/8/2019), sekitar Pukul.13.30.WIB, di dusun IV desa rantau bayur Plt Kepala Desa Rantau Bayur tuturkan pada awak media.
Pokok masalah Baca juga di bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/08/puluhan-ribu-hektar-sawah-petani-padi.html?m=1
“Kita tidak tahu awal kejadiannya, karena korban tewas ditemukan di sawah dan anggota Polsek Rantau Bayur mengevakuasi korban dari lokasi kejadian bersama kita bawa ke RSUD Banyuasin,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Dedy Sianipar, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Murdiansyah Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan warga Desa Rantau Bayur tersebut.

“Anggota sudah olah TKP, dan jenazah sudah dievakuasi. pelaku sudah diketahui identitasnya. Insya Allah kasus ini akan terungkap, juga mohon doa dan bantuan dari masyarakat,” jelas dia.

Pewarta : rn

Minggu, 11 November 2018

STOP Kekerasan Pada Jurnalis,Walpri Herman Deru Suda Langgar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

PALEMBANG,TRIBUNUSBANYUASIN.COM – Lagi-lagi terjadi kekerasan pada sang pekerja publik kulinya tintah kali ini dialami seorang wartawan detik.com ia diinterpensi, dikriminalisasi oleh beberapa orang pengawal pribadi (walpri) Gubernur Sumsel Herman Deru.

Walpri Gubernur Sumsel Herman Deru terlibat bentrok dengan Raja Adil Siregar salah satu jurnalis detik.com, saat kegiatan PT Sampoerna di Palembang Trade Center (PTC).Sabtu (10/11) Kemarin.

Diceritakan oleh Raja melalui Pernyataan terbukanya kronologi keributan dirinya dengan staff pengawal pribadi Gubernur Sumsel saat dirinya hendak wawancara dengan Gubernur Herman Deru terkait UMKM di Sumsel. Karena kondisi yang sempit Raja sempat minta izin dengan walpri berpakaian safari hitam lengkap.

“Karena jarak saya dengan Gubernur jauh dan tidak bisa bertanya, saya bilang mau izin untuk kedepan. Saat itu saya ingin bertanya terkait UMKM, tapi perut saya selalu dihalangi dan tidak bisa maju ke depan,” ungkap Raja.

Kemudian, saat wawancara hampir selesai, Raja mencoba maju dan menanyakan ulang terkait UMKM. “Beberapa kali saya bertanya dengan gubernur. Namun tetap ditarik dari belakang saat wawancara,” tuturnya. “Selesai wawancara saya sempat bilang Izin saya wartawan, saya dari media dan saya tahu kapasitas saya mas. Saya bisa jaga jarak kok, nggak mungkinlah saya dorong-dorong,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kalimat tersebut di sampaikan karena walpri bilang jangan maju dan jangan dorong-dorong, sambil membatasi jarak yang menurutnya berlebihan karena terus-menerus menarik jaket.

“Saat kalimat itu saya ucapkan, seorang walpri marah dan menanyakan kenapa saya ngomong begitu. Padahal kalimat itu menjawab pernyataan walpri supaya tidak terlalu dekat dengan gubernur dan menurut saya itu jarak yang normal,” terangnya.

“Entah apa yang terjadi, tiba-tiba seorang walpri menarik saya dan mendorong ke belakang. Saat itu ada Karo Protokol Pemprov, Pak Iwan menanyakan “Ada apa, ada apa,” tambah Raja.

Tetapi walpri berseragam safari lengkap datang beberapa orang dan mendorong dirinya keluar dari kerumunan. “Saat akan mundur ke belakang, lagi-lagi walpri datang dan mendorong sambil melontarkan kalimat yang kalau tidak salah saya “Memangya kenapa kau ha?,” sambil mendorong kebelakang,” tutur Raja.

Saat itu suasana semakin panas setelah dirinya didorong dan masih berusaha menjelaskan. Tiba-tiba teman-teman media lain datang, dan dirinya sempat ditarik ke belakang. “Tapi tetap saja beberapa walpri mengejar saya dan mengajak berkelahi,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Media, Alfrenzi Panggarbesi mengatakan persoalan tersebut sudah selesai. “Sudah selesai, tadi saya di TKP, Dak katek yg ribut. Kami makan makan samo raja dan kawan kawan wartawan, ” singkatnya.

Pagi ini saat dikontak menanyakan perkembangan Raja, semalam kira kira Pukul : 18:00.WIB Malam dirinya Berkordinasi dengan AJI,PWI Dan IWO Sumsel Insya Allah Hari Senin Akan diadakan Gelar Aksi Demo hanya saja Titik kumpulnya kita belum tentukan menunggu hasil konsolidasi dengan PWI dan IWO jelas raja.

Sama sama kita ketahui Menghalangi tugas wartawan tidak dibenarkan dan melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999. Pada BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pada Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pewarta : roni

Sabtu, 10 November 2018

Pelaku Buang Bayi Di Tempat Sampah Dibekuk Unit Jatranras Polrestabes Surabaya


SURABAYA - Unit Jatanras  Polsek Sukolilo Jumat tgl 19 Oktober 2018 di  Jl. Kejawen Putih Mutiara VIII blok C 3 / 212 Sby telah berhasil melakukan penangkapan seorang perempuan PRT (pembantu rumah tangga) yang diduga telah  melakukan tindak pidana yaitu membuang bayi setelah baru dilahirkan  olehnya.

Kejadian pembuangan bayi awalnya diketahui oleh salah seorang warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut, Simon yang ketua RT  ( ketua RT komplek perumahan pakuwon City cluster Mutiara).di  Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Surabaya  pada hari Rabu tgl 17 Oktober 2018 dan CIPTO EFENDY, Pasuruan 09 Januari 1975, alamat Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Sby.melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian.

Mendapat laporan warga, Petugas menangkap Tersangka bernama MARIA LEDATONDU, Jalakadu 13 Pebruari 1994, kristen, PRT, alamat Jl. Veteran No 18 Kel Kampung baru kec Waikabuba Kab Sumba Barat / Jl. Kejawen Putih Mutiara VIII blok C 3 / 212 Sby berikut  batrang bukti berupa 1 buah kaos oblong lengan pendek warna hitam (pembungkus mayat bayi milik pelaku).

Kepada petugas, tersangka mengaku setelah melahirkan di dlm kamar mandi langsung membungkus bayi dgn kaos oblong dan dimasukkan ke dlm kresek hitam kemudian dibuang ke dalam tempat sampah di dpn rumah yang tidak ada penghuninya., selanjutnya bayi diketemukan d penampungan sampah akhir di Keputih.,

Setelah ada kejadian ditemukannya mayat bayi di penampungan sampah di Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Sby selanjutnya unit Jatanras langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP ditemukanya mayat bayi dan di sekitar perumahan pakuwon city Surabaya, (tempat diambilnya sampah ).

Berdasarkan keterangan saksi2 di TKP dan saksi2 di sekitar perumahan Pakuwon City serta petunjuk kaos yang dipakai pembungkus mayat bayi selanjutnya tim melakukan introgasi  salah satu pembantu yang sebelumnya hamil setelah pembantu tersebut mengakui jika hari Rabu tgl 17 oktober 2018 jam 03.00 wib.

Saksi menjelaskan bahwa ada wanita yang  telah melahirkan di kamar mandi kemudian dibersihkan dan masukkan kedalam tas kresek disimpan di dalam kamar mandi (bayi masih hidup) selanjutnya mengambil kaos dan ke kanar mandi untuk membungkus bayi tersebut (sudah meninggal dunia) selanjutnya di buang di tempat sampah depan rumah kosong.   (cho/rif/red)




Maling Spesialis Rumah Kosong Antar Kota Digulung Polisi



PASURUAN - Di salah satu hotel di Kota Surabaya (6/11) Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan tiga pelaku perkara pencurian dengan pemberatan/spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan tersebut bermula adanya laporan (5/11)  Dokter gigi Sri Wahjoendari Handojo (60) telah terjadi tindakan pencurian di dalam rumah yang beralamat Jl. Darmoyudho IIIZ Kel / Kec. Purworejo Kota Pasuruan pada 2 November lalu. Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap ketiga pelaku yang terdiri dari dua laki laki dan satu perempuan.



Tiga Orang tersebut masing-masing  yakni 1. HUSNI SAFLEN alias ANDRE Bin SUMARNO (30) Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, 2. ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM (36) Kelurahan Maccini Kecamatan Makasar Kota Makasar, 3. CRISTY SUGIARTY Binti SUGIANTO (29) Desa Kebonsari Kab. Jember, yang sekarang di tahan di Polres Pasuruan Kota dan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



"Saat itu rumah korban memang kosong karena di tinggal keluar kota, lalu para pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok gerbang, dan mengobrak abrik isi rumah lalu mengambil harta benda, akhirnya korban melapor kejadian tersebut" ungkap Slamet.



Polisi pun menyita barang bukti ketiga pelaku di antaranya 1 buah HP merk oppo type F9 beserta dusbook, 1 buah HP merk vivo type V11 beserta dusbook, 1 buah HP merk M5 beserta dusbook, 3 buah linggis, 1 buah senter, 5 buah kunci L modifikasi serta Uang tunai Rp.900.000,-



Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, ketiga nya merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang pada hari Jum'at, 2 Nopember 2018 sekira jam 11.30 Wib di Jl Darmoyudho II Rt/Rw 07/01 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian dalam rumah kosong) yang dilakukan oleh tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM Dkk dengan cara sehari sebelumnya telah melakukan survei lokasi kemudian tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM Dkk datang kelokasi dengan menggunakan sarana mobil honda brio,



Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gembok, mencongkel pintu samping, pintu belakang, pintu kamar dan pintu almari dengan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L modifikasi (merusak gembok), kemudian mengambil barang yang ada di dalam almari berupa kartu kredit BCA, buku tabungan BCA, kunci Brangkas, buku tabungan dan atm BNI, cincin emas 12gram, uang tunai Rp.6.500.000,-, uang asing 250 euro dan uang kuno (1jt rupiah)



Adapun peran Tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM adalah sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah dan yang ambil barang, peran Tersangka HUSNI SAFLEN Als ANDRE Bin SUMARNO adalah sebagai pengemudi mengawasi situasi diluar sedangkan peran CRISTY SUGIARTY Binti SUGIANTO sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian serta memalsukan KTP korban yg selanjutnya menggunakan Kartu kredit milik korban untuk belanja barang berupa 5 buah hp, kulkas dan tv dengan total pembelian Rp.27jt

akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (ari-gundul)

Jumat, 09 November 2018

Diduga Kena Santet, Keluarga Minta Kuburan Dibongkar, Dan Peristiwa Aneh Pun Terjadi


BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID - Melalui Ketua ranting Baladhika Karya (BK) Kecamatan Air Salek, Akib Al Hamasong yang juga tinggal di desa yang sama di Desa Sri mulyo kecamatan Air salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan bahwa jenazah Almarhumah Mana (35 th) yang menghembuskan nafasnya terahir di RS AK GANI Palembang, pada jam 5 sore sabtu 29/12/2017 dan di kebumikan  Minggu tanggal 30/12/2017 tiga hari yang lalu.

Dan berselang tiga hari jenazah dikebumikan, berdasarkan keterangan dan pengakuan Fery suami dari Almarhummah Mana, menjelaskan bahwa ada salah satu keluarganya yang kesurupan, dan menyebut perihal meninggalnya Mana.

Saat kesurupan,  Diana Alias Kopek (25 th) dalam alam bawah kesadarannya menyebut, bahwa mayit tersebut belumlah meninggal.  Kata Kopek, mayit tersebut meminta digali atau di naikkan dari liang lahat ke atas bumi kembali," ujar Fery (35.th) suami Almarhumma hari ini menirukan ucapan Kapek saat kesurupan.  Selasa (02/01)

Melalui persetujuan masyarakat dan tokoh tokoh agama akhirnya pihak Keluarga memutuskan untuk membongkar  makam Almarhumah Mana yang sudah tiga hari lalu dikebumikan tersebut.  Dibantu warga masyarakat khususnya desa Sri Mulyo makam Almarhumah pun dibongkar kembali Selasa (02/01)

Prosesi pembongkaran kuburan dihadiri oleh Kepala desa dan Kepala dusun Sri Mulyo,  pihak Kepolisian dari Polsek Air Salek dan tim kedokteran dari Puskesmas Air Salek.  Juga hadir pemuka adat, Alim Ulama serta Tokoh tokoh Agama bersenergi dengan Ketua Baladhika Karya yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Air Saleh, yaitu Akib Al Hamasong.  Kehadiran Tiga pilar plus dimaksudkan untuk meredam hal hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.

Informasi yang beredar, menyebutkan almarhum meninggal dunia diakibat oleh santet. Hal ini dikuatkan keterangan dari Fery suami Muna di tambah kan lagi oleh Fery dan berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat bahwa Almarhuma di duga di santet. Karna ilmu hitam di daerah tempat kejadian lazim dikenal dengan santet yang sering membuat geger warga desa setempat.

Setelah makam Muna dibongkar, warga terkejut dengan pemandangan yang dilihatnya. Warga yang hadir saat itu melihat kondisi mayat Muna masih utuh dan nampak masih segar bugar kemerahan padah sudah tiga hari dikuburkan. Bahkan menurut warga saat itu, mata mayat Muna mengeluarkan air mata.

‎Pihak keluarga juga mengucap kan banyak terimakasih pada Ketua Baladhika Karya Kecamatan Air Salek yang sudah banyak membatu dalam hal kemanusiaan di tengah masyarakat.  Selain pihak keluarga rasa terima juga terucap oleh sebagian besar warga masyarakat desa Sri Mulyo kepada ketua Baladhika Karya tersebut .  (rn)

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...