Senin, 10 Desember 2018

PENGANGGARAN (GANDA,TUMPANG TINDI HINGGA FIKTIP) YANG BERPOTENSI KKN DARI APBD/APBN PROYEK PL (PIRA,ADD) PEMKAB BANYUASIN SUMSEK



BANYUASIN 07 DESEMBER 2018
Nomor Surat : 001/MBM_WTR/XII/2018
Sipat       :  Penting
Priha  : Tindak KKN 866 PL (ADD,PIRA) PEMKAB BANYUASIN SUMSEL

Kepada Yth : 
Penegak Hukum

Di
    _Mana Saja Berada,Tempat

Assalam wr wb, "Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel Korban Pencitraan Salah satunya Predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Itu Artinya BPK Dalang dari segalah bentuk kejahatan tatakelolah keuangan.. Ini lah FAKTA Nya" (BPK,KPK)
Rapat paripurna DPRD penandatanganan kesepakatan anggaran tahun 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel

TRIBUNUS,BANYUASIN.CO.ID - KRISIS, ini lah kata-kata yang tepat menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel saat ini, dengan semakin meningkatnya angka KKN yang terjadi di Pemkab Banyuasin sebagai temuan kami media Tribunus.co.id patut untuk diyakini Indikasi KKN terhadap Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang sumber dananya dari APBN dan 866 Paket Pekerjaan dan atau pengadaan Penunjukan Langsung (PL) yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Banyuasin Tahun 2018"

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH.,MH. melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, ST., MM.,MBA. Saat di konfirmasi awak media mempertanyakan Paket 866 PL Pemkab Banyuasin Untuk tahun anggaran 2018 Erwin menuturkan, Itu sudah sesuai berdasarkan dasar perundang undangan dan aturannya yang berlaku dengan asas-asas keteruntukannya. Senin (10/12).


Bupati Banyuasin mengatakan Untuk jumlah paket bisa ditanyakan kepada Kabag ULP Mengenai penunjukan langsung itu diatur di Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Dan jika memang kegiatan itu dibawah 200 juta boleh dilakukan penunjukan langsung jelanya.

Benarkah…, dibalik ini timbul permasalahan yang baru bisa dibilang Patal banyaknya yang tumpang tindih sehingga bisa dibilang semi Fiktif tribunus.co.id sudah sampaikan masala ini pada Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.


Erwin Ibrahim saat di tanya mengenai informasi desas desusnya Pengunduran Diri Pak Yos dari Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin secara tiba-tiba" jawab Erwin Sampai saat ini beliau masih bertugas Jika ada SK pasti baru bisa dikatakan mengundurkan diri.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banyuasin dr. H. Masagus M. Hakim, M.Kes. menyangkal dia mengatakan, sekarang ini seluruh kegiatan sedang di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan untuk tahun anggaran 2018 seluruh kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Sumsel suda dilaksanakan dengan maksimal. Dan tidak ada yang seperti belum selesai dikerjakan, dan Markup, Tumpang tindih, apa lagi Fiktif seperti yang media pertanyakan...?? tersebut jelasnya.

Sementara itu dari hasil temuan tim imvestigasi media tribunus.co.id Dilapangan mengungkap ...!!! kasus pembangunan IPAL yang sumber pendanaannya dari APBN itu di beberapa puskesmas aut-autan dan tidak sesuai dengan pagu anggaran yang digunakan lalu di anggar kan lagi melalui anggaran dana APBD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2018. Yang naifnya lagi IPAL tersebut tidak berfungsi sebagai pengelolaan air tidak layak konsumsi menjadi air layak konsumsi. jadi tidak ada unsur kebermempaatan untuk Puskesmas dan warga sehingga angaran yang nilainya lebih kurang puluhan miliaran itu terbuang siah-siah padahal katanya Pemkab Banyuasin lagi depisit anggaran..!!!

Ini lah IPAL di Puskesmas Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel Yang menelan dana  Rp 349.000.000.

Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin Bapak Sujaih menjelaskan kalau PL itu Kepala OPD masing-masing yang mempunyai kewenangan yang menentukan paket PL paparnya. Dari berbagai informasi dan keterangan dari berbagai sumber Faktanya bisa kita lihat seperti daftar PL tahun 2018 sebanyak 866 Pl Pemerintah Kabupaten Banyuasin sumsel. (866 Paket PL Alternatif KKN).
http://amperarakyatri.blogspot.com/2018/11/866-paket-pekerjaan-maupun-pengadaan.html
https://www.scribd.com/document/363436641/Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1
https://www.scribd.com/document/381646491/Hasil-Penelitian-Dan-Temuan-Penyimpangan-Dan-Kkn-Add-Di-Kabupaten-Bayuasin-Sumsel


Terjadi tumpang tindih (Fiktif) Mohon untuk ditindaklanjuti secara tegas dan berkualitas dalam penegakkan hukum sebagai bukti penyelamatan Bangsa. Terlepas dari kontroversi dan polemik tentang pola dan mekanisme PL, ada beberapa hal yang patut kita cermati dengan hati-hati. Pertama, PL sudah terlanjur menjadi bagian integral sistem pengadaan barang jasa pemerintah dan sudah tertuang dalam peraturan perundangan. Oleh karena itu, mestinya intervensi kebijakan tidak boleh mengalahkan Dalam contoh kasus pengadaan lawful interception device di KPK, misalnya, izin Presiden seolah-olah bisa mendeponir Keppres No. 80/2003 dan PP No. 32/2005. Hal ini tentu saja kurang pada tempatnya. Sebab, Keppres No. 80/2003 dan PP No. 32/2005 sesungguhnya lebih mencerminkan sebagai peraturan kebijaksanaan dari pada peraturan perundangan.

Dalam hal ini, peraturan perundangan jelas tidak dapat di derogasi oleh peraturan kebijaksanaan (izin Presiden, terlebih jika ijin itu hanya lisan). Hal ini juga terkait dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat), dimana seorang Presiden tidak memiliki kekebalan hukum atau berhak atas perlakuan istimewa (prerogatif) secara hukum. Kedua, secara teknis masalah pengadaan barang/jasa sangat terkait dengan siklus anggaran dan disiplin anggaran. Harus diakui bahwa bangsa ini belum cukup disiplin dalam menerapkan siklus anggaran. Akibatnya, penetapan APBN/APBD sering molor, dan pencairan dana pembangunan-pun menjadi sangat terlambat pula. Sementara disisi lain, proses pengadaan barang/jasa dapat memakan waktu berbulan-bulan.

Untuk itu, pendekatan hukum seyogyanya dapat berjalan beriringan secara harmonis dengan fakta-fakta administratif, dan tidak saling menegasikan. Ini mengandung sebuah konsekuensi bahwa peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa serta alokasi ADD untuk pembangunan desa hendaknya dapat mengakomodir.

“Keadaan khusus” lainnya, misalnya faktor kelambanan sistem administrasi pemerintahan. Last but not least … bukan PL yang sebenarnya menjadi target pemberantasan korupsi, namun sifat rakus, tamak, dan tidak taat asas yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian negara itulah sasaran utama kita. Jadi, tidaklah berlebihan rasanya jika kita ajukan slogan baru:

Seperti Dugaan pengelabuan paket pekerjaan antara rancangan pembangunan pemerinta desa,daera dan pusat dari masalah ini dijadikan sasaran empuk para sang penghianat bangsah, dapat kita lihat dari pengangaran sebanyak 866 Paket pengadaan dan pekerjaan dengan cara penunjukan langsung (PL) tersebut tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa (nilai lebih dari 200 juta).
https://tribunus-antara.com/2018/08/01/politik-balas-budi-hebat-bimtek-para-kades-kabupaten-banyuasin-di-bali.html
http://petisi.co/diduga-politik-balas-budi-kades-di-banyuasin-giliran-terbang-ke-bali/

Suatu contoh yang kecil dari peraduga yang di sangkah kan' urayan diatas, Desa yang diduga bermasalah Pengelolaan DD dan dana kesehatan pembangunan IPAL di sepuluh puskesmas satu ruma sakit, dengan mudus proyek pembangunan atau pengadaan yang sumber dana dari APBN di kelaboras   dengan kata lain dianggarkan (di tumpuk) lagi melalui dana dari APBD Kabupaten Banyuasin Sumsel.
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808)



Dari ke tujuh desa ini didalam kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel. dan dana kesehatan yang bersumber dari APBN/APBD Kab, Banyuasin Diduga terjadinya tumpang tindih. Kepada Yang Terhormat Bapak/Ibuk Penegak Hukum, inspektorat, Kepolisian (Tipikor), Kejaksaan (Pidsus), Hingga KPK Untuk tidak mengulur ngulur waktu dalam penindakan secara hukum dan tidak ada tebang pilih serta pengecualian sesuai yang di amanatkan oleh UUD,45 bahwa setiap warga Negara dengan kedudukannya menjunjung tingga dan setarah di mata Hukum.
https://id.scribd.com/document/381611021/Hasil-penelitian-dan-temuan-Penyelewengan-KKN-DD-di-Kabupaten-Banyuasin-Sumsel
http://amperarakyatri.blogspot.com/2018/11/866-paket-pekerjaan-maupun-pengadaan.html


52 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemasangan Lampu Jalan dan Penambahan Tiang Lampu di Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD

65 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Sumur Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD

173 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Lingkungan Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD

175 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 01 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD

176 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun 02 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD

177 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun I Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD

178 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 2 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD

179 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD

180 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD

181 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

261 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Jembatan Desa Penandingan Rt. 05 Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD

519 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Lanjutan pengerukan alur sungai jawa Desa Tanjung Pasir, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

552 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan penghubung Desa Rantau Bayur ke Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

553 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD

554 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan Jalan Desa Pagar Bulan, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD

555 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembuatan Tembok Penahan Tanah Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD

618 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dusun I ke Dusun II Desa Tanjung Tiga Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD

686 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 650.000.000 Pemilihan Langsung APBD

750 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD

751 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD

808 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Lanjutan Pembangunan Kantor Kepala Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBDP

Alokasi ADD Untuk Tahun 2018 di setiap desa se Indonesia. https://www.scribd.com/document/363436641/Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1

Penandatangannan nota keuangan tahun 2018 Pemkab Banyuasin sumsel

DAFTAR PL DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2018

7    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Dana Mulya    349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
8    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Sungsang    349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
9    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Daya Utama    349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
10    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Petaling    349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
13    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Mariana    349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
14    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Pengumbuk    349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
278    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Sumber    349.000.000 Lelang Sederhana Lainnya
279    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Tirta Harja    349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
280    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas Rambutan    349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya

693    DINAS KESEHATAN    Pengadaan IPAL Puskesmas    3.141.000.000 Lelang Cepat    APBD
776    DINAS KESEHATAN    Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama Sukajadi    1.400.000.000 Tender Lainnya


REALISASI PENGGUNAAN DANA PIRA DPRD BANYUASIN SUMSEL TAHUN 2018
BAPPEDA  :  Rp 1.000.000.000,      1
PUTR         :   Rp 26.581.000.000,    120
PERKIMTAN : Rp 38.889.000.000,   248
KESRA         : Rp 530.000.000,        3
DISDIKPORA : Rp 1.405.000.000,     7
DISHUB        : Rp 1.645.000.000,   11
BPKAD         : Rp1.300.000.000,     6
PERIKANAN  : Rp 600.000.000,         4
PERTANIAN  : Rp 800.000.000,       1
DISKOPERINDAG : Rp 200.000.000,   1
KABAG UMUM  :  Rp 200.000.000,     1
KOMINFO          : Rp 50.000.000,     1
PETERNAKAN : Rp 300.000.000, 2
TOTAL    :     RP 73.500.000.000,   406

DPRD PERAKSI GOLKAR KOMISI III HERAWATI PIRA 2018
Pemasangan Lampu Jalan di Desa Tanjung Baru Kec,Makarti Jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Cor beton jalan arjuna lingkungan lll Makarti Jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Rehap jalan setapak dari jembatan arah pak jemali menuju SD 14 lingkungan 1 kelurahan makarti jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Cor Beton Jalan lorong Rt 07,08 Lingkungan lll Makarti Jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Rehap Jalan Lorong H. Jaisman lingkungan ll Makarti jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Tanjung Emas Makarti Jaya Rp300.000.000. PUTR.
Pembuatan RKB Paud Mustika Desa Upang Kec,Air Alek Rp200.000.000, PUTR.

Kamis, 06 Desember 2018

(Dokumen) DEMOKRASI PANCASILA LALU TERBILANG RAPUH MELEPUH HARGA DIRI ANAK NEGERI MAMPU TERBELI SUJUD DI KAKI SANG ZIONIS KAPITALIS

POLITIK TRANSAKSIONAL DAN MOU POLITIK,LA MENJADI PEMENANGNYA (PILKADA KABUPATEN BANYUASIN 2018)


DEMOKRASI PANCASILA LALU TERBILANG RAPUH MELEPUH HARGA DIRI ANAK NEGERI MAMPU TERBELI SUJUD DI KAKI SANG ZIONIS KAPITALIS
Roni Paslah, Kepala MBM dan biro media Tribunus.co.id , Petisi.co wilayah Sumsel, Pemerhati Pemerintah Penggiat Korupsi yang tinggal di Kabupaten Banyuasin Sumsel



Pelaksanaan demokrasi di Indonesia didasarkan pada asas-asas pokok demokrasi untuk memperkokoh jalannya proses demokrasi itu sendiri. Demokrasi dianut oleh negara kita adalah demokrasi Pancasila yang terdiri dari 10 asas dasar yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan asas-asas demokrasi pancasila itu adalah sebagai berikut.

1. Asas Kerakyatan
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilakukan berdasarkan asas kerakyatan. Asas kerakyatan ini mempunyai makna bahwa proses demokrasi dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi Pancasila dilakukan semata-mata untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Tujuan penggunaan asas kerakyatan adalah untuk meminimalisir dampak ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat akibat adanya proses demokrasi Pancasila.

2. Asas Kemufakatan
Seperti yang kita ketahui, sebagai negara yang mempunyai ciri-ciri negara demokrasi, segala keputusan yang dihasilkan dalam proses demokrasi harus melalui proses musyawarah. Proses musyawarah dalam mengambil keputusan ini ditujukan untuk mencari sebuah kata sepakat dalam membicarakan keputusan. Dalam kehidupan berdemokrasi, kata sepakat ini biasa disebut dengan mufakat. Jadi, pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Hasil dari musyawarah mufakat harus diterima, dihormati, dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut.

3. Asas Kedaulatan Rakyat
Asas kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam asas kedaulatan rakyat ini menjunjung tinggi penuh kekuasaan rakyat terhadap jalannya proses demokrasi. Asas kedaulatan rakyat meyakini bahawa kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan presiden sialpresidensial dan parlementer berada di tangan rakyat. Maka dari itu, pelaksanaan demokrasi Pancasila didasarkan pada kehendak rakyat dan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Asas kedaulatan rakyat juga terdapat pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang menekankan hal yang sama.

4. Asas Kekeluargaan
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan pada asas kekeluargaan. Pernyataan ini mempunyai makna bahwa setiap orang yang turut berpartisipasi dalam proses demokrasi dipandang sebagai keluarga. Oleh karena itu, dalam menghadapi perbedaan yang terjadi dalam proses demokrasi, tiap anggota keluarga setidaknya dapat menghadapi perbedaan dengan menggunakan kepala dingin agar tidak menjadi penyebab konflik sosial di dalam anggota keluarga. Asas kekeluargaan juga menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan persatuan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari khususnya pada proses pelaksanaan demokrasi.

5. Asas Kekuatan Mayoritas
Perlu kita ketahui bersama, kata mayoritas dalam asas ini tidak diartikan sebagai kelompok atau golongan tertentu yang mempunyai anggota terbanyak dalam sistem demokrasi era reformasi. Kata mayoritas ini mengacu kepada keberadaan suara terbanyak dalam melakukan suatu musyawarah dalam pelaksanaan asas-asas demokrasi pancasila di Indonesia. Sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dalam voting merupakan hasil akhir dari sebuah perundingan atau permusyawaratan. Suara terbanyak dalam pengambilan keputusan inilah yang disebut dengan kekuatan mayoritas. Dengan adanya kekuatan mayoritas, maka hasil yang diperoleh dalam proses demokrasi harus mengacu pada suara terbanyak dan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.

6. Asas Minoritas
Kelompok-kelompok dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila terdiri dari kelompok mayoritas dan kelompok minoritas. Dalam pelaksanaan demokrasi, kedua kelompok ini mempunyai makna kedudukan warga negara. Hak-hak yang dimiliki oleh kelompok minoritas dalam proses demokrasi harus diperhatikan. Kelompok-kelompok mayoritas juga tidak boleh menekan atau mengintervensi kelompok minoritas untuk tunduk terhadap kelompok-kelompok mayoritas. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, proses demokrasi harus mengakomodasi semua kelompok tanpa terkecuali dan tidak diperkenankan adanya intervensi antar kelompok. Kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang sama seperti kelompok mayoritas dalam pelaksanaan demokrasi.

7. Asas Penjaminan HAM
HAM (Hak Asasi Manusia) dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila dijamin oleh pemerintah. Setiap masyarakat yang ikut dalam proses demokrasi Pancasila mempunyai hak asasi yang dapat diperjuangkan karena Indonesia menjaminnya atas dasar hukum HAM. Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya melalui cara-cara yang mereka inginkan. Negara tidak boleh menghalang-halangi atau bahkan menutup kebebasan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh warga negara karena dijamin dalam undang-undang, iaitu UUD 1945 pasal 28. Dalam proses demokrasi, terdapat hubungan antara demokrasi dan HAM itu sendiri. Hubungan ini merupakan hubungan yang erat karena perwujudan HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat dilakukan salah satunya dalam proses demokrasi.


8. Asas LUBER JURDIL
Asas LUBER JURDIL dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila mempunyai arti bahwa proses demokrasi harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas LUBER JURDIL dalam pelaksanaan sistem pemilu di negara kita ini  langsung mempunyai makna bahwa proses demokrasi di Indonesia harus dilaksanakan secara langsung dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam memberikan aspirasi yang tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
  • Kata umum mempunyai makna bahwa pelaksanaan demokrasi bersifat universal yaitu dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
  • Kata bebas mempunyai makna bahwa setiap masyarakat yang mengikuti proses demokrasi mempunyai kebebasan dalam mengutarakan aspirasinya tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
  • Kata rahasia mempunyai makna bahwa setiap warga negara berhak merahasiakan aspirasinya kepada orang lain jika dirasa perlu.
  • Kata jujur mempunyai makna bahwa proses pelaksanaan demokrasi harus dilakukan secara jujur.
  • Kata adil mempunyai makna bahawa proses pelaksanaan demokrasi harus adil bagi semua pihak dan golongan.

9. Asas Persamaan
Asas persamaan dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila mengakui bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama ketika mengikuti proses demokrasi. Tidak ada perbedaan yang membatasi satu orang dengan yang lainnya ketika warga negara turut serta dalam proses demokrasi. Asas persamaan dalam demokrasi diperkuat dengan adanya landasan hukum persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Hal ini berarti bahwa tidak boleh ada perlakukan khusus bagi golongan atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

10. Asas Toleransi
Pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia juga didasarkan pada asas toleransi. Asas toleransi ini mengedepankan rasa toleran terhadap pandangan yang berbeda dari golongan atau kelompok tertentu. Melalui asas ini, semua perbedaan yang muncul dalam proses demokrasi harus dihargai agar tidak terjadi konflik dalam masyarakat yang dapat menimbulkan dampak tertentu. Penerapan asas toleransi dalam proses pelaksanaan demokrasi juga merupakan salah satu dari penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Itulah beberapa penjelasan mengenai asas-asas yang terdapat dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia.  


MBM,GPMBM,OPABB dan APPB. Canangkan Masyarakat Banyuasin Mengecam, Menolak Keras atas ke tidak Netralannya Penyelenggara (KPU,Panwaslu dan ASN) dalam Pilkada Serentak Kabupaten  Banyuasin Sumatera Selatan



Banyuasin 01 Juli 2018
Nomor surat  : 001/SMB/lV/Vl/2018
Lampiran      :Terlampir.
Perihal          : Pilkada Kabupaten Banyuasin Sumsel Diluar dari Asas Demokrasi Pancasila.

Kepada Yth :
  1. Mahkamah Konstitusi RI (MK) 
  2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP)
  3. Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)
  4. Menteri Dalam Negeri RI
Di -
JAKARTA

Bersama dengan surat ini kami masyarakat banyuasin Sumatera Selatan Sampaikan. Kepada Sang pemegang keAdilan. Begitu banyak waktu yang kami buang, begitu juga penderitaan masyarakat kami kabupaten banyuasin. Sudah 16 tahun menjadi kabupaten Banyuasin namun kita lihat sama-sama dimana Kabupaten BANYUASIN itu.
Kami masyarakat Banyuasin tidak butuh pujian dan segudang prestasi dan predikat seperti saat ini., Tapi nyatanya kami masyarakat kabupaten banyuasin sangat tragis dan menyedihkan.
Bahkan pujian dan prestasi itu suatu alasan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang terjadi pada masyarakat kami di Kabupaten Banyuasin ini.  “Yang kami butuhkan ialah Kesetaraan dalam Kehidupan Secara Ekonomi dan Hukum.
“Maka dengan ini atas nama Masyarakat Banyuasin Sumatera Selatan yang Tergabung dalam :
1. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
2. Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
3. Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin(OPABB)
4. Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)
Dengan Nama Allah Tuhan yang Maha Esa Saya Mewakili Seluruh Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
  1. MBM,
  2. GPMBM,
  3. OPABB Dan 
  4. APPB.
Nama     : Roni Paslah
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002
Alamat    : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No Kontak      : +6282280023160
Mengingat kondisi bangsa yang seperti ini disertai Pemilukada yang merupakan Pesta Demokrasi rakyat di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tidak lagi sesuai dengan Asas-asas demokrasi pancasila hal itu sudah sangat jelas, dan Nyata.
Inilah yang di maksud Komunisme ketika Hak kemerdekaan warga negara tidak diindahkan dan kedaulatan tidak lagi ditangan rakyat. Politik Transaksional dan balter menjadi suatu alternatif. “Anak negeri dan Alat negara menjadi budak Penguasa”
Batin ini menjerit tapi kemana tempat diri ini mengadu dan mencurahkan rasa’ yang sangat sakit dan perih ini..?? setiap saat dan waktu kami berjuang untuk minta keadilan, namun kami hanya mampu sebatas inisaja. Kami tidak bisa berbuat apa-apa.
Bagaimana kami mau berbuat.?? Untuk makan sehari-hari sajah kami sudah sangat susah, belum lagi biaya anak sekolah dan balita kami yang butuh nutrisi.

Kemana lagi kami harus mencari, kalau ladang-ladang kami habis dikuasai oleh perusahaan-perusahaan perkebunan, secara paksa. Belum lagi sungai tempat kami minum memasak untuk kebutuhan rumah tangga, sudah dicemari oleh lalu-lalang tongkang batu bara. Disungai musi bukan hanya itu sungai musi bagi kami merupakan tempat kami mencari nafka (nelayan tangkap ikan tradisional) akibat aktifitas tongkang batu bara kami tidak dapat menangkap ikan seperti dulu lagi ditambah lagi harga karet yang merupakan produk komoditi mayorita di kabupaten banyuasin ini malah tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah baik dari sarana dan prasarana sama sekali tidak ada keterlibatan pemerintah, begitu juga di bidang pertanian padi lalu harus apa lagi inisuda sungguh tidak manusiawi lagi hidup hanya untuk makan (hewan) kami masyarakat banyuasin saat ini.
Duhai gusti Allah bukakan lah pintu qalbu para toko-toko adat,Agama dan pemuda di bangsa ini. Saat nyalah untuk melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) di Bumi Putra Sriwijaya ini.
https://www.scribd.com/document/361191625/Dokumen-Media-Petisi-co-Mengenai-Dampak-Dari-Tambang-Batu-Bara
Atas nama demokrasi kami Mengecam dan Menyayangkan atas Tindakan KPUD Banyuasin, Panwaslu Banyuasin, Kelima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Oknum ASN yang dikomandoi langsung oleh Ir. SA Suprionoh. sebagai Bupati Banyuasin. yang sudah mencederai pesta demokrasi rakyat dari dasar dan asas bangsa ini PANCASILA dan UUD,45. Pesta demokrasi rakyat yang dijadikannya’Suatu ajeng prosesi arena Pertunjukan sirkuit saja"
Pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif. Politik transaksional dan MoU politik, la pemenangnya (pilkada banyuasin 2018).
Kompromi Itu hak dan terserah mereka tapi KKN yang dilakukannya” yang sangat menjadi masalah dan Penderitaan Kami masyarakat Kabupaten Banyuasin. Mereka-mereka yang terlibat disana (pilkada) semuanya mendapat keuntungan yang berlimpah ruah dari hasil loobie-loobie politik yang mereka lakukan itusemua menjadi beban yang akan kami pikul dan bayar. Dari tetesan keringat hinggah kucuran darah kami Masyarakat Kabupaten Banyuasin. Saat ini dan yang akan datang.

Jurus,Modus dan Tahapan Kejahatan yang Terjadi di Pilkada 2018 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan


MODUS DAN METODE :
1.Tahapan pendanaan :
Diduga Keras Sumber pendanaan dari Setiap (5) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Sumsel Periode 2018-2023 dari hasil KKN tahun Anggara 2017-2018 APBD /APBN Kabupaten Banyuasin Sumsel.

2. Kepercayaan Publik
3. Modus yang akan dimainkan
4. Penggelembungan Suara merupakan hal yang pokok untuk melancarkan aksi.
http://petisi.co/ditemukan-3774-pemilih-ganda-dan-tak-masuk-dps/
5. Sang Panglima memberikan Instruksi dan mengukur Seberapa jauh kesiapan.
http://www.tribunus.co.id/2018/06/kpudpanwaslu-dan-pemkab-banyuasin-rapat.
6. Untuk menutupi penggelembungan suara Anak dibawah umur (pelajar kelas 1,2 SMP di bikinin E KTP)
7. Money Politik dan kotak Segel dibuka Pada saat kotak suara di PPK dan C1 yang berhologram diisi sesuai dengan keinginan.
Inidilakukan oleh Paslon nomor urut 05.
“C1 yang berhologram sengaja tidak tidak diberikan oleh KPU,Panwaslu C1 yang berhologram diisi oleh orang yang di khususkan bertujuan supaya hasilnya sesuai dengan apa yang sudah disepakati  (setiap kotak suara)
8. KPUD Umumkankan Suara terbanyak.
Sama halnya umum Pasangan calon yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2018-2023
http://www.tribunus.co.id/2018/07/resmi-lima-komisioner-tandatangani.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/07/pilkada-banyuasin-dianggap-rusak-dan.html
C1 Untuk KPPS sengaja dikosongkan oleh KPPS Biar Diisi isi sesuai dengan keinginan.
“Cara Membongkar Kotak untuk mengisi C1 yang Berhologram microtest sesuai dengan keinginan., hampir di 19 kecamatan dibuka secara diam diam yang bukan pada waktunya dan Wewenang Nya.

Hasil Pemilihan Rial :
1. Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui : 22,036. suara.
2. Arkoni-Hazwar Hamid : 125,742. suara
3. Buya Husni – Supartijo : 48,797. suara
4. Syaiful Bakhri-Agus Salam : 26,144. suara.
5. Askolani-Slamet : 116,223. suara.
TOTAL : 338,942. suara.
DPT : 572,784 mata pilih.


Demokrasi rakyat hanyalah suatu ajeng prosesi,arena pertunjukan sirkuit saja"
Inilah akar dari permasalahan khususnya di Kabupaten Banyuasin Sumsel Prestasi bisa diBeli Jabatan suda pasti bisa di Loobie Lalu Buat apa dan Untuk Apa..SIii.Pemegang Kedaulatan.
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/07/hasil-perolehan-suara-rieal-5-paslon-bupati-dan-wakil-bupati-kab-banyuasin-sum-sel-2018-2023/
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/05/demokrasi-pancasila-lalu-terbilang-rapuh-melepuh-harga-diri-anak-negeri-mampuh-terbeli-sujut-di-kaki-sang-sionis-kapitalis/
http://www.tribunus.co.id/2018/07/pilkada-banyuasin-dianggap-rusak-dan.html?m=1
http://bongkarnews.com/4-pasang-calon-bupati-banyuasin-tolak-hasil-pilkada/
http://www.tribunus.co.id/2018/07/resmi-lima-komisioner-tandatangani.html?m=1

Dalam waktu singkat ini sangat banyak sekali, keganjilan di Disdukcapil Kabupaten Banyuasin ada Motif apa di balik semua ini.???
Sebelumnya Dinas Dukcapil khususnya Kab Banyuasin dan beberapa disdukcapil yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan hampir 4 bulan kehabisan blangko sehingga warga sempat tertunda yang mau bikin KTP.
Sepertinya saat ini baru jelas terlihat apa tujuan Disdukcapil Kab Banyuasin Waktu lalu menurut sumber-sumber. hampir 3 sampai 5 ribuan di setiap kecamatan di 19 kecamatan di Kabupaten Banyuasin yang masuk DPT sementara 3-5 ribu tersebut ganda, orangnya tidak ada (meninggal dunia,pindah,bekerja di luar daera dll), belum cukup umur dan sebagainya.
Atau dalam satu suara (mata pilih) mempunyai 2 sampai 3 hak pilih besar kemungkinan dengan nama yang sama dan tanggal lahir sama nomor nik KTP sama hanya alamatnya saja yang berbeda itu artinya satu mata pilih tersebut sekali coblos untuk tiga suara.

  1. Di tempat tempat yg tertentu desa/lurah atau RT:RW Warga tidak dapat memberikan suaranya karena tidak adanya surat Undangan dari PPS dan KPPS, 
  2. dan ada lagi waktu masih panjang warga masih banyak belum memilih namun KPPS nya sudahsuda umumkan masa pencoblosan suda berakhir TPS ditutup.
  3. Banyak ditemukan Satu TPS 500 hingga 800 mata pilih sementara setiap TPS hanya diperbolehkan hanya 350 suara dan itu sudah pasti tidak mungkin melebihi karena sesuai data penduduk yang tinggal di tempat tsb.
Sehingga angka tersebut (golput) berkemungkinan mata pilih ini menjadi keuntungan salah satu Paslon.
Kecurangan Pilkada Kab Banyuasin Ditengarai Secara Kolektif Oleh ASN




BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID - Kecurangan Pemilahan Umum Kepala Daera (Pemilukada) di Kabupaten Banyuasin suda di luar kewajaran sesuai dalam Pasal 2 huruf f UU No. 5/2014 ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. Hal yang sama diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,"

M Amin (70 th) Selaku Tokoh Agama Desa Salek Jaya saat di temui kamis (28/6/2018) mengatakan, Oknum anggota BPD desa Salek Jaya yang merupakan bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) telah mengumpulkan warga di balai desa bagi2 uang Rp.80.000,- kaos berlambang PDIP dan satu buah cangkir.
“Yo,pak benar kami dikumpulkan Oleh oknum (hd) Anggota BPD Salek Jaya membagikan kaos,uang dan cangkir di balai desa Salek Jaya Kec,Air Salek mengajak masyarakat untuk mencoblos calon Bupati  No.5 Askolani dan Selamat Soemantono,”Jelasnya.

Senada juga disampaikan oleh Widi dan Sukar”bendahara Masjid Darul Mukminin Desa Purwosari Kecamatan,Makarti Jaya telah menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- yang dibagikan oleh Tim Calon Wakil Bupati No.5 Selamed Soemantono Saptu (23/6/2018) dalam masa tenang,pengakuan ketua dan bendahara Masjid Darul Mukminin.

“Mereka dipanggil ke BKB (benteng kuto besak) (pelabuhan speed boat)untuk mengambil uang tersebut dengan tujuan ajak masyarakat pilih Paslon Bupati No.5 Solmed, katanya.
Ditengarai Secara Kolektif Oleh ASN yang dimotori oleh Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono secara terang terangan menggerakkan seluruh ASN seperti Para Guru-guru Camat Kepala Desa Untuk memenangkan kan Paslon No 05 Askolani,Slamet, namun pihak Panwaslu belum melakukan tindakan yang berarti.

Kuasa Hukum Arkoni.Md Afifuddin.SH saat ditemui media ini Jumat (29/6/2018) mengatakan,”Ya,benar saat ini kami telah menerima laporan dari masyarakat di beberapa Kecamatan dan Tim Komid,kami juga lagi mengumpulkan data terutama surat pernyataan,BB Uang,rekaman dan gambar yang akan kami ajukan di Polres,Panwas,Bawaslu maupun MK nanti,”Pungkasnya.

Langka awal hari ini Jumat 29/6/2018 kami akan melaporkan masalah ini di Panwaslu Banyuasin dan Gakkumdu (anggota penegak hukum terpadu) kami akan melakukan perlawanan terhadap kecurangan pemilu mulai dari Money Politic sampai ASN,”jelasnya,(rn)


PILKADA BANYUASIN, MERUSAK DAN MENCEDERAI KONSTITUSIONAL DALAM BERDEMOKRASI PANCASILA


Politik transaksional dan MoU Politik, la pemenangnya (pilkada banyuasin 2018)


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Politik transaksional dan MoU Politik, la PemenangNya (pilkada banyuasin 2018) Pemilihan Umum Kepala Daera (pemilukada) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Sudah mencederai Demokrasi Pancasila yang sama-sama kita ketahui Demokrasi Pancasila mempunyai 10 (sepuluh) asas pokok dimana salah-satunya menyatakan Demokrasi Terpimpin dimana Kedaulatan itu sepenuhnya di tangan Rakyat.

Kartel Politik, Terdapat penggelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon No.5 Askolani dan Selamat Soemantono di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikatakan oleh saksi Paslon nomor urut 3 yang diwakili Ismail Fauzih didampingi Adnan menyatakan keluar dari ruangan rapat KPU Banyuasin Rabu (4/7), setelah membeberkan penggelembungan suara di sejumlah TPS pada Pemilukada 27 Juli 2018 lalu.

Keterlibatan ASN dalam Prosesi Pilkada ini sangat dominan sumber dari bermacam-macam masalah seperti many politik dan kecurangan yang lain seperti di tempat-tempat yg tertentu desa/lurah atau RT:RW Warga tidak dapat memberikan suaranya karena tidak adanya surat Undangan dari PPS dan KPPS.

Dan ada lagi waktu masih panjang warga masih banyak belum memilih namun KPPS nya sudahsuda umumkan masa pencoblosan suda berakhir TPS ditutup,lalu banyak ditemukan Satu TPS 500 hingga 800 mata pilih sementara setiap TPS hanya diperbolehkan hanya 350 suara dan itu sudah pasti tidak mungkin melebihi karena sesuai data penduduk yang tinggal di tempat tsb.

“C1 yang Berhologram microtestm yang seharusnya dari TPS C1 yang berhologram tersebut suda terisi hasil dan perolehan secara rinci dari setiap tempat pemilihan suara (TPS) yang ada C1 yang berhologram tersebut dari TPS kosong belum terisi.

“Dengan cara Membongkar Kotak untuk mengisi C1 yang Berhologram microtest sesuai dengan keinginan, hampir di 19 kecamatan kotak suara dibuka secara diam diam oleh (oknum PPK) yang bukan pada waktunya dan wewenangnya yang bertujuan merubah hasil pemilihan.

Walk Out dilakukannya, setelah Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Dahri tidak memberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan saksi Paslon nomor 3 Buya-Supartijo yakni Ismail Fauzih yang menyebut bahwa sejumlah TPS di wilayah Banyuasin telah terjadi penggelembungan suara hingga merugikan Paslon 1,2,3 dan 4 di Pemilukada Banyuasin.

Temuan Ismail, seperti di TPS 2 Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Paslon 1 =13, Paslon 2= 60, Paslon 3 =65, Paslon 4=106, Paslon 5=269, suara sah= 513 dan suara tidak sah =10 jumlah DPT=335, cadangan=8, DPT 343 dan suara Ilegal =180. Selain itu, di TPS 3 Desa Saleh Jaya Kecamatan Air Salek bahwa Paslon 1=168, Paslon 2 =87, Paslon 3 =10, Paslon 4 = 9, Paslon 5 = 168, suara sah= 442, suara tidak sah=22, DPT=316, cadangan=8, DPT=324 dan suara ilegal =140.

“Karena tidak ditanggapi untuk apa kami mengikuti proses rekapitulasi perhitungan suara di KPU, sebab hasilnya tidak benar. Dari data Form C1 KWK di sejumlah TPS cukup valid ditandatangani saksi-saksi, disinyalir ada penggelembungan suara di TPS,”katanya.

Ditanya apakah Paslon nomor 3 Buya-Supartijo akan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) adanya masalah ini. Ismail Fauzih belum bisa memastikan upaya yang akan ditindaklanjuti pihaknya kedepan.”Lihat saja nanti, upaya kami terkait hal ini,”ucapnya.Ketua KPU Banyuasin Dahri belum bisa menjelaskan permintaan saksi Paslon nomor 3, untuk menanggapi hal itu. “Maaf saat ini masih dalam rapat pleno Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Jadi, saya belum bisa menangani,”katanya singkat seraya melanjutkan rapat pleno.
Pantauan di lapangan, perhitungan suara hanya dihadiri saksi paslon nomor 5, sedangkan tiga saksi Paslon lain diantaranya Paslon nomor 1,2 dan 4 tidak hadir,dikarenakan sudah mengetahui kalau pilkada banyuasin banyak kecurangan,mulai dari terlibatnya ASN yang motori oleh pejabat Banyuasin,praktek money Politic sampai pada penggelembungan suara,”kata Kadir saksi paslon No.2 Arkoni dan Azwar Hamid.
Walau demikian suasana perhitungan suara di KPU Banyuasin berjalan aman dan kondusif. Setidaknya ada 500 personel Polri/TNI yang berjaga mengamankan rapat pleno tersebut,walau tidak ada aksi demo dari 4 Paslon namun dipastikan 4 Paslon akan menempuh jalur Hukum dikarenakan pilkada Banyuasin banyak mengarah pada pidana dan pelanggaran pemilu,(rn).

Resmi, Lima Komisioner Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Untuk Pilkada Banyuasin 2018


Hasil Rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang disahkan KPU Banyuasin APPB


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di Kantor KPUD Banyuasin,  Kamis (5/7) tepat pukul 24.00 dini hari sah dan sudah ditandatangani lima Komisioner KPU Banyuasin yakni Dahri, Salinan, Maulidi, Ida Royani dan Agus Suprianto.
Dengan disaksikan PPK, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan saksi Paslon Nomor 5 dan saksi paslon nomor 2. Sedangkan saksi paslon nomor 1, 3 dan 4 tidak hadir.
Dari hasil rekapitulasi yang disahkan KPU Banyuasin ini, Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 5 H Askolani-H Slamet unggul dengan 131.593 suara atau 34.09 persen.
Pasangan Solmet unggul dibandingkan paslon nomor 2 Arkoni-Hazwar Hamid 99.481 suara, dengan selisih suara keduanya 32.112 suara.
Kemudian disusul, paslon nomor 3 Buya Husni-Supartijo 80.321 suara, paslon nomor 4 Syaiful Bakhri-Agus Salam 39.749 suara dan paslon nomor 1 Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui 34.787 suara. Dengan jumlah suara sah 385.931 suara.
Pasangan Solmet, unggul di 12 Kecamatan yakni Talang Kelapa 22.596 suara, Banyuasin II 5.244 suara, Sumber Marga Telang 2.944 suara, Makarti jaya 5.203 suara, Muara Padang 5.723 suara, Muara Sugihan 10.044 suara, Air Saleh 8.058 suara, Suak Tapeh 2.865 suara, Rambutan 8.200 suara, Air Kumbang 5.699 suara, Pulau Rimau 7.479 suara dan Tungkal Ilir 5.433 suara.
Sedangkan Arkoni-Hazwar Hamid unggul di empat Kecamatan yakni Tanjung Lago 6.208 suara, Muara Telang 5.544 suara, Rantau Bayur 9.173 suara dan Betung 9.320 suara.
Pasangan Buya Husni - Supartijo unggul di dua Kecamatan yakni Banyuasin III 10.145 suara dan Sembawa 5.174 suara.
" Hasil rekapitulasi sah, sudah ditandatangani oleh lima komisioner, "kata Ketua KPU Banyuasin Dahri
Terkait adanya saksi paslon yang enggan membubuhkan tanda tangan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara, saat pleno tingkat kabupaten. Dahri menegaskan, hal itu tidak menghambat pelaksanaan pleno penetapan hasil Pilkada Banyuasin.
"Tidak jadi malasmalasa, tidak akan menghambat pelaksanaan pleno. Itu haknya mereka, kita sebelumnya sudah memberikan undangan," tuturnya.
Terkait masih ada paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, Dahri menyatakan, hal itu diluar rana KPUD. Sehingga tidak akan menghambat tahapan yang digelar KPU.
"Untuk pelanggaran, itu rananya Panwaslu dan Gakkumdu. Tidak akan menghambat jalannya pleno," tandasnya.(rn)



Mengecam dan menyayang kan atas tindakan KPUD Banyuasin Panwaslu Banyuasin, Kelima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Oknum ASN yang sudah Mencederai Pesta Demokrasi Rakyat dari Dasar dan Asas Bangsa ini PANCASILA dan UUD,45. Pesta Demokrasi rakyat yang dijadikannya (ASN) suatu ajeng Prosesi  arena Pertunjukan Sirkuit Saja" Pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif Politik transaksional dan MoU Politik, la pemenangnya (pilkada banyuasin 2018)
Tidak hanya dari Paslon yang kalah saja bisa tuntut masala tersebut dari semua Elemen masyarakat pun bisa tuntut kalau itu hanya sandiwara, atau MoU Politik antara semua Paslon Ke-05 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, di sini yang sangat dirugikan adalah Masyarakat yang dituntut tidak independennya Penyelenggara Pemilukada (Banyuasin Sumsel).
Ini artinya tidak berjalannya sistem pemerintahan yang Demokrasi Pancasila (terpimpin).

Tuntutan tersebut  bukan sesuda pilkada namun tuntutan tersebut jauh sebelum Pilkada,  jadi bukan berarti keberpihakan terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, namun ini kami masyarakat mau betul2 mencari pemimpin yang terbaik untuk Kab Banyuasin yang kami cintai ini.
Sudah 16 tahun usia Kab Banyuasin namun apa yang dapat kita lihat yang ada hanya kata2 pujian dan segudang prestasi. Itu kami masyarakat banyuasin tidak harapkan namun, yang kami harapkan adalah Kesetaraan jenjang kehidupan secara Ekonomi dan Hukum.

Modusnya
C1 Untuk TPS Sengaja tidak di Isi atau di
Kosongkan Oleh KPPS guna C1 yang BerHologram tersebut diisi oleh Orang Orang Khusus untuk memenangkan salah satu Calon sesuai MoU Para mereka mereka (Lima Pasangan Calon) dengan cara Membongkar Kotak untuk mengisi C1 yang Berhologram microtest sesuai dengan keinginan., hampir di 19 kecamatan kotak suara dibuka secara diam diam yang bukan pada waktunya dan Wewenang Nya.
Hasil Pemilihan Rial :
  1. Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui : 22,036. suara
  2. Arkoni-Hazwar Hamid : 125,742. suara
  3. Buya Husni - Supartijo : 48,797. suara
  4. Syaiful Bakhri-Agus Salam : 26,144. suara
  5. Askolani-Slamet : 116,223. suara.

TOTAL : 338,942. suara
DPT : 572,784 mata pilih


Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di Kantor KPUD Banyuasin,  Kamis (5/7) tepat pukul 24.00 dini hari sah dan sudah ditandatangani lima Komisioner KPU Banyuasin yakni Dahri, Salinan, Maulidi, Ida Royani dan Agus Suprianto.

Dengan disaksikan PPK, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan saksi Paslon Nomor 5 dan saksi paslon nomor 2. Sedangkan saksi paslon nomor 1, 3 dan 4 tidak hadir.
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/05/demokrasi-pancasila-lalu-terbilang-rapuh-melepuh-harga-diri-anak-negeri-mampuh-terbeli-sujut-di-kaki-sang-sionis-kapitalis/

Ini Hasil Dari KPUD Banyuasin :
Dari hasil rekapitulasi yang disahkan KPU Banyuasin ini, Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 5 H Askolani-H Slamet unggul dengan 131.593 suara atau 34.09 persen.
Pasangan Solmet unggul dibandingkan paslon nomor 2 Arkoni-Hazwar Hamid 99.481 suara, dengan selisih suara keduanya 32.112 suara.
Kemudian disusul, paslon nomor 3 Buya Husni-Supartijo 80.321 suara, paslon nomor 4 Syaiful Bakhri-Agus Salam 39.749 suara dan paslon nomor 1 Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui 34.787 suara. Dengan jumlah suara sah 385.931 suara.

Pasangan Solmet, unggul di 12 Kecamatan yakni Talang Kelapa 22.596 suara, Banyuasin II 5.244 suara, Sumber Marga Telang 2.944 suara, Makarti jaya 5.203 suara, Muara Padang 5.723 suara, Muara Sugihan 10.044 suara, Air Saleh 8.058 suara, Suak Tapeh 2.865 suara, Rambutan 8.200 suara, Air Kumbang 5.699 suara, Pulau Rimau 7.479 suara dan Tungkal Ilir 5.433 suara.
Sedangkan Arkoni-Hazwar Hamid unggul di empat Kecamatan yakni Tanjung Lago 6.208 suara, Muara Telang 5.544 suara, Rantau Bayur 9.173 suara dan Betung 9.320 suara.
Pasangan Buya Husni - Supartijo unggul di dua Kecamatan yakni Banyuasin III 10.145 suara dan Sembawa 5.174 suara.

"Hasil rekapitulasi sah, sudah ditandatangani oleh lima komisioner, "kata Ketua KPU Banyuasin Dahri
Terkait adanya saksi paslon yang enggan membubuhkan tanda tangan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara, saat pleno tingkat kabupaten. Dahri menegaskan, hal itu tidak menghambat pelaksanaan pleno penetapan hasil Pilkada Banyuasin.
"Tidak jadi malasmalasa, tidak akan menghambat pelaksanaan pleno. Itu haknya mereka, kita sebelumnya sudah memberikan undangan," tuturnya.

Terkait masih ada paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, Dahri menyatakan, hal itu diluar rana KPUD. Sehingga tidak akan menghambat tahapan yang digelar KPU.
"Untuk pelanggaran, itu rananya Panwaslu dan Gakkumdu. Tidak akan menghambat jalannya pleno," tandasnya.(rn)


PEROLEHAN SUARA HASIL PILKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2018 KE-5 PASLON SETIAP PASANGAN PERHITUNGAN KPUD BANYUASIN :
Paslon No 05 : Askolani-Slamet :
1.Talang Kelapa 22.596 suara
2. Banyuasin II 5.244 suara
3. Sumber Marga Telang 2.944 suara
4. Makarti Jaya 5.203 suara
5. Muara Padang 5.723 suara
6. Muara Sugihan 10.044 suara
7. Air Saleh 8.058 suara
8. Suak Tapeh 2.865 suara
9. Rambutan 8.200 suara
10. Air Kumbang 5.699 suara
11. Pulau Rimau 7.479 suara dan
12. Tungkal Ilir 5.433 suara.
Total 131.593 suara
Paslon No 02 : Arkoni-Hazwar Hamid :
1. Tanjung Lago 6.208 suara
2. Muara Telang 5.544 suara
3. Rantau Bayur 9.173 suara dan
4. Betung 9.320 suara.
Total 99.481 suara.
Paslon No 03 : Buya Husni - Supartijo :
1. Banyuasin III 10.145 suara
2. Sembawa 5.174 suara.
Total 80.321 suara.
Paslon No 04 : Syaiful Bakhri-Agus Salam : 39.749 suara.
Paslon No 01 : Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui :34.787 suara.


DARI PEROLEHAN SUARA DARI KE-5 PASLON DITETAPKAN PASANGAN NOMOR URUT 05 PASANGAN ASKOLANI,SLAMET SEBAGAI PASLON SUARA TERBANYAK DAN TERPILIH SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANYUASIN PERIODE 2018-2023.


http://www.tribunus.co.id/2018/07/pilkada-banyuasin-dianggap-rusak-dan.html?m=1
http://bongkarnews.com/4-pasang-calon-bupati-banyuasin-tolak-hasil-pilkada/
http://www.tribunus.co.id/2018/07/resmi-lima-komisioner-tandatangani.html?m=1
Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai pada 1 Juli 2018 dengan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Seluruh partai politik mulai mengajukan calon-calon mereka untuk merebut simpati rakyat pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Dari pengamatan secara kasat mata, Pemilu 2019 masih menempatkan orang-orang berduit sebagai calon-calon utama wakil rakyat. Hal ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan demokrasi liberal yang mulai berlaku sejak era Orde Baru atau sejak Presiden RI pertama Soekarno dilengserkan dan era demokrasi terpimpin berakhir.
Mereka yang tampil adalah orang-orang yang mengandalkan uang dan jaringan untuk berpolitik, bukan orang-orang yang memiliki gagasan, teruji keberpihakannya terhadap rakyat dan memiliki program-program perjuangan. Meski segelintir orang berkantong lemah ada yang dipasang untuk mencalon, namun faktanya kelak hanya mereka yang berduit dan elit-elit partai politik saja yang memiliki peluang untuk terpilih.
Demokrasi liberal mendorong orang-orang berduit bersedia mengeluarkan uang besar untuk membeli suara rakyat yang terhimpit kemiskinan. Harapannya ketika terpilih mereka dapat menikmati gaji besar, fasilitas mewah, jalan-jalan ke luar daerah, atau dana tunjangan yang melimpah.

Akibat dari demokrasi orang-orang berduit ini, wakil rakyat yang dilahirkan adalah mereka yang sebenarnya tak memiliki kecakapan dalam memimpin. Pengabdiannya hanya ditujukan kepada apa yang bisa membuat mereka semakin kaya, bukan kepentingan rakyat yang memilihnya.

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, belum lama ini menyebutkan, karena sistem demokrasi seperti ini, telah ada begitu banyak kepala daerah dan anggota legislatif yang terjerat dalam kasus korupsi. Menurutnya, sistem ini kurang pas dan harus dikaji kembali. Bila tidak, maka orang-orang baik akan terancam punah di negeri ini.
Namun masifnya penerapan demokrasi liberal saat ini bukan tanpa harapan.
Apalagi dalam Pemilihan Bupati Banyuasin 2018 kemarin, demokrasi liberal ini tetap memberikan celah bagi orang-orang dengan keberpihakan yang jelas dan tegas kepada rakyat.

Pun demikian, bukan berarti demokrasi liberal tersebut tak perlu dikoreksi. Celah-celah demokrasi liberal tersebut harus dimanfaatkan agar upaya untuk menciptakan keadilan di lapangan ekonomi dapat tercipta dengan tampilnya elit-elit politik alternatif yang mampu memanfaatkan kondisi saat ini untuk berkuasa.
Kelak ketika elit-elit politik alternatif ini mampu mencapai kekuasaan tertinggi, demokrasi liberal ini hendaknya kembali dibuang ke keranjang sampah sebagaimana mantan Presiden Sukarno pernah melakukannya pada tahun 1959 dan mulai menerapkan demokrasi gabungan dari sila keempat Pancasila, yakni musyawarah mufakat dan sila kelima, yakni berorientasi pada perwujudan kesejahteraan sosial.

Demokrasi baru ke depan harus berbasiskan pada kesetaraan seluruh rakyat di lapangan ekonomi serta membuka partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam pengambilan setiap kebijakan publik.
MBM,GPMBM,OPABB Dan APPB. Canangkan Masyarakat Banyuasin Mengecam, Menolak Keras atas ke tidak Netralannya ASN dalam Pilkada Serentak Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
1. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
2. Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
3. Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin(OPABB)
4. Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)

Mengecam dan menyayang kan atas tindakan Oknum ASN yang sudah Mencederai Pesta Demokrasi Rakyat dari Dasar dan Asas Bangsa ini PANCASILA dan UUD,45. Pesta Demokrasi rakyat yang dijadikannya (ASN) suatu ajeng Prosesi arena Pertunjukan Sirkuit Saja” Pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif.
Terlepas dari pengawasan Panwaslu dan ke 5 paslon masih banyak lagi yang mendikte setiap TPS Se-Kab Banyuasin.

Tidak hanya dari Paslon yang kalah saja bisa tuntut masala tersebut dari semua Elemen masyarakat pun bisa tuntut kalau itu hanya sandiwara, atau MoU Politik antara semua Paslon Ke-05 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, di sini yang sangat dirugikan adalah Masyarakat yang dituntut tidak independennya Penyelenggara Pemilukada (Banyuasin Sumsel).
Ini artinya tidak berjalannya sistem pemerintahan yang Demokrasi Pancasila (terpimpin)

Tuntutan tersebut bukan sesuda pilkada namu tuntutan tersebut jauh sebelum Pilkada, jadi bukan berarti keberpihakan terhadap salah satu paslon https://docs.google.com/document/d/1bIvMtvSPdRwDycL3kxWzYJJGKAXZhpmk8usdhFDtFic/edit?usp=drivesdk
Bupati dan Wakil Bupati, namun ini kami masyarakat mau betul2 mencari pemimpin yang terbaik untuk Kab Banyuasin yang kami cintai ini.
Sudah 16 tahun usia Kab Banyuasin Namun apa yg dapat kita lihat yg ada hanya kata2 pujian dan segudang prestasi itu kami masyarakat banyuasin tidak harapkan namun yang kami harapkan adalah Kesetaraan jenjang Kehidupan secara Ekonomi dan Hukum.
Video ini mencerminkan kemiskinan Masyarakat kab banyuasin Sumsel, Akibat dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegakan Hukum di Kab Banyuasin Sumsel.
Video Kesemrawutan Tata Kota dan Pusat Pasar Kota kabupaten Banyuasin Sumsel..
https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8
Pelayanan PDAM Banyuasin Dinilai Buruk


Dengan kondisi bangsa seperti ini Pemilukada tidak lagi sesuai dengan Asas-asas demokrasi Pancasila sudah sangat jelas, dan Nyata inilah yang dimaksud Komunisme ketika hak kemerdekaan warga Negara terabaikan
kedaulatan tidak lagi ditangan rakyat. Politik Transaksional dan balter menjadi suatu alternatif”  Anak negeri dan alat negara menjadi budak Penguasa.
“Batin ini menjerit tapi kemana tempat diri ini mengadu dan mencurahkan rasa yang sangat sakit dan perih ini..??
Dengan menyebut Nama Allah Tuhan yang maha Esa Wahai Pemuda Pemudi Anak Negeri Saat ini Kita Diper tatang kan” Ayooh mari kita tunaikan Drama Bakti Pada Ibu Pertiwi … Kita Tidak akan tunduk pada ke Zaliman Penguasa Jangan takut dan Gentar Untuk melangkah Selamanya Kita Akan Selalu Seperti ini kalau kita hanya berdiam diri hanyalah ber Alibi HARGA DIRI ANAK NEGERI SEDANG DI UJI.
Toko-toko Adat,Agama dan Pemuda saatnya kita melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) di Bumi Putra Sriwijaya ini.

Politik Transaksional dan MoU Politik, La PemenangNya (Pilkada Banyuasin 2018) Demokrasi rakyat hanyalah suatu ajeng prosesi,arena pertunjukan sirkuit saja

Inilah akar dari permasalahan khususnya di Kabupaten Banyuasin Sumsel Prestasi bisa diBeli Jabatan suda pasti bisa di Loobie Lalu Buat apa dan Untuk Apa..SIii.Pemegang Kedaulatan

Sebelum ini terjadi jauh sebelum ini saya atas nama masyarakat Banyuasin Menggugat Suda berkirim surat Pada Bapak Menteri Dalam Negeri.


Supaya adanya perbaikan namun yang terjadi lebih Parah daripada yang sudah kami prediksikan kami masyarat hanya mauh bertanya masih Berlaku tidak kah lagi hukum di NKRI Ini biar kami masyarakat jelas.

Pelanggaran Money Politik di diskwalipikasi keterlibatan ASN tindakannya pemecatan menambah jumlah pemilih tetap dengan tujuan untuk memenangkan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati ini Pidana Berat mengelabui saksi-saksi dengan Formulir C1 yang berhologram diisi sesuai dengan keinginan oknum yg sudah diatur sedemikian rupa.

Untuk menghasil kan pilkada sesuai dengan Kesepakatan bersama beberapa orang saja KPU,Panwaslu,kelima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Kas daerah habis terkuras pembangunan fisik sudah 2 tahun ini bisa dibilang hanya formalitas belaka Bagi bagi uang untuk loobie menghantarkan menduduki kursi orang Nomor 1 di Banyuasin (KKN) dan Pelanggaran HAM terhadap Hak terhadap setiap Warga negara berupa merampas hak kemerdekaan.
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/12/inila-akar-dari-permasalahan-khususnya-kabupaten-banyuasin-sumsel-prestasi-bisadi-beli-jabatan-sudapasti-bisadi-lobie-lalu-buatapauntuk-apa-sii-pemegang-kedaulatan/
Tidak ada pilihan lain tiba saat nya kita sudah sampai massa dan titik yang harus memperkuat :
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/03/09/sriwijaya-suda-tidak-berasah-lagi-di-mana-sultan-dan-diraja-sriwijaya-ku-yang-sumber-dari-sejarah-dan-adat-istiadat-bumiputra-nusantara-negara-indonesia/amp/
Biodata si penulis :
https://t.co/e6MSIEVcZT?amp=1
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/12/inila-akar-dari-permasalahan-khususnya-kabupaten-banyuasin-sumsel-prestasi-bisadi-beli-jabatan-sudapasti-bisadi-lobie-lalu-buatapauntuk-apa-sii-pemegang-kedaulatan/
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/08/demokrasi-orang-orang-berduit/
Tidak ada pilihan lain tiba saat nya kita sudah sampai massa dan titik yang harus memperkuat :
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/03/09/sriwijaya-suda-tidak-berasah-lagi-di-mana-sultan-dan-diraja-sriwijaya-ku-yang-sumber-dari-sejarah-dan-adat-istiadat-bumiputra-nusantara-neg
Dokumen laporan :


Berselang Beberapa hari Setelah Pilkada Kabupaten Banyuasin Sumsel Usai diumumkan oleh KPU Paslon Suara terbanyak atau pemenangnya yang dimenangkan oleh Paslon nomor urut 05 Pasangan Askolani,Slamet dari partai PDIP Bupati, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih, 304 Kepala Desa, 19 Camat beserta Sekcam, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Seluruh Kepala Dinas Sekda, 45 DPRD Kabupaten Banyuasin Dll Diterbangkan ke Bali selama satu minggu dengan Alasan Pelatihan namun informasi yang didapatkan Untuk kepentingan Politik untuk hadapi Pilpres 2019 dan Untuk sepakati Lakukan KKN ADD dari APBN APBD Kab Banyuasin.
Demikianlah Surat laporan ini Kami buat sangat banyak rasanya yang tidak kami tuliskan dalam laporan ini masalah yang ada di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Akhir kalam Kami Masyarakat Banyuasin Ucapkan Dimana tanggung jawabnya dan kami tunggu Tindakannya.
   

    Banyuasin ,01 Juli 2018
 MBM,GPMBM,OPABB,APPB
              RONI PASLAH
     (Koordinator Pelaksana)



SURAT PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME


Banyuasin 13 Desember 2017

Nomor  : 001/MR-MBM/Xlll/2017
Perihal : Tindak Kejahatan Konstitusi
Lam      : Terlampir

Kepada Yth :
1. Menteri Dalam Negeri Ri,
2. Menteri Hukum dan HAM Ri,
3. KPK Ri,
4. DKPP Ri
5. Bawaslu Ri dan
6. Dewan Pers Ri

Di

JAKARTA

Assalamuāalaikum Warahmatullahi Wabarakatuhā teriring doa dan salam semoga ALLAH S.W.T. tuhan yang maha Esa Insa Allah senan tiasa mencurah kan rahmatān hidayah,taufik dan nikmatnya kepada kita semua dalam setiap saat.
dan tak henti-hentinya Shalawat dan salam beserta rasa syukur yang tak,terhingga kepada Junjungan kita : Nabi Besar Baginda Nabi Muhammad S.A.W. yang telah menyelamat kan kita dari Alam yang gelap gulita menjadi Alam yang terang benderang,Rahmatan Lil,Alamin.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak perkenankan saya menyampaikan permasalahan di Kabupaten Banyuasin Sumsel yang harus segera mungkin ditindaklanjuti mengingat masih ada waktu untuk memperbaiki ini semua.

Dengan cara memberikan contoh yang betul betul konsisten atas penegakkan hukum.
Permasalahan nya Kentalnya Nuansa Politik keberpihakan Oknum KPUD Banyuasin Sumsel terhadap salah satu Calon Bupati dan Wakil Bup serta tingginya potensi KKN di tubuh KPU karna Mereka-merasa Kebal Hukum mengingat semuanya mempunyai kepentingan :
http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2017/12/terkait-pilkada-banyuasin-seorang-warga.
Masalah ini saya sudah sampai kan pada Pihak penegak hukum yang ada di Kab Banyuasin Sumsel namun sepertinya ada sesuatu lain hal sehingga penegakkan hukum di wilayah hukum
1. Polres Banyuasin
2. Kejaksaan Negeri Banyuasin
3. Polda Sumsel dan
4. Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Kami nilai tidak mencerminkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Saya sangat Optimis Kalau masalah ini berlarut larut sehingga Oknum KPU merasa Kebal Hukum kemungkinan besar Pemilukada 2018 Tidak terselenggara Sebagaimana mestinya, yang sukses dan berKualita dan masalah ini kita sudah sampaikan pada Kapolres Banyuasin Kepala kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kapolda Sumsel.
Demikian surat ini kami buat dengan Segala harapan Bapak Menteri Dalam Negeri Ri,Menteri Hukum dan HAM RI, KPK RI, DKPP RI, Bawaslu RI, dan Dewan Pars RI.

Menghulur kan tangan meluang kan waktu dan sesegerah mungkin Mengambil tindakan yang tegas demi Bangsa dan Negara, Teriring doa Jazakumullah Ahsanal Jazaā.
Wassalamuāalaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Banyuasin 13 Desember 2017
  Masyarakat Banyuasin Menggugat
                  Roni Paslah



KPUD Banyuasin Sumsel melanggar Etika dan berpotensi melakukan KKN serta menimbulkan kegaduhan Krusial Sesuai dengan pengelolaan Barang dan jasa pemerintah Setiap pekerjaan atau proyek pekerjaan melalui proses pelelangan di LPSE.

Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Banyuasin Sumsel menggunakan Keuangan Negara dengan menunjuk salah satu mitra itu artinya tidak mengacu ke Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan nilai proyek pekerjaan Rp : 2.50.000.000,00
Proyek launching pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin di Pilkada tahun 2018.Proyek pekerjaan dikerjakan oleh salah satu perusahaan media massa ia itu Sumatera Ekspres (SUMEKS) atasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
https://www.scribd.com/document/367370137/Surat-Edaran-Asn-pns-untuk-tidak-terlibat-di-politik

https://id.scribd.com/document/369493376/2018-01-12-Posisi-Media-Imparsialitas-Wartawan-Dlm-Pemilukada-1

https://www.scribd.com/document/369267992/Undang-undang-Republik-Indonesia-Nomor-11-Tahun-1966

https://www.scribd.com/document/369267378/743-Pers-Hukum-Ham-Buku-Pak-Bagir-Fix

Pelanggaran Etika Pers Ada Apa Dengan KPUD Banyuasin terhadap Perusahaan Media Massa SUMATERA EKSPRES (SUMEKS) Pemberian,Imbalan Yang mengikat bertujuan mempengaruhi Sumeks sebagai media massa Pemberitaan jelas kredibilitas Sumeks.

Sebagai media Massa di pertanyakan..??
Ironisnya dari dana Rp:70,5.M tersebut KPU harus cari cara untuk meng habis kannya dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam Even yang sangat besar ini iaitu Pesta Demokrasi Rakyat Pemilukada Banyuasin 2018 Kenapa KPU tidak menggunakan Gedung Graha kan tidak Bayar.

Dengan menggunakan Event Organizer (EO) Media Sumeks (pihak kedua/ pelaksana) KPU Banyuasin tidak perlu repot2 tinggal ngedil kannya saja berapa uang yang kami dapat kan kata KPU, Sangat jelas Kentalnya Nuansa politik di Oknum2 KPU ini sangat bermasalah tegasnya.
Seperti yang suda di beritakan :
  1. http://www.tribunus.co.id/2017/12/terkait-pilkada-banyuasin-seorang-warga.html
  2. http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=1
  3. http://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme
  4. https://id.scribd.com/document/368444464/Surat-Pengaduan-Untuk-Kemendagri-kemenkumham-Dkpp-dewan-press-Ri
  5. http://petisi.co/diguyur-hujan-lebat-undangan-launching-pilkada-banyuasin-2018-kocar-kacir
  6. http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m=
  7. http://www.tribunus.co.id/2017/12/warga-menolak-dan-mengaku-dirinya-tidak.html#.Wje5Zp-GX98.facebook
  8. https://id.scribd.com/document/368444625/Surat-Pengaduan-Pemalsuan-1-5Surat-pemalsuan-tanda-tangan-terkait-dukungan-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-menemu-jalur-independen
  9. http://petisi.co/9-ppk-kpud-kabupaten-banyuasin-dipanggil-panwaslu
  10. http://petisi.co/kpud-banyuasin-gelar-sosialisasi-peraturan-dan-tahapan-pilkada-2018/
  11. http://www.tribunus.co.id/2017/12/panwaslu-pangil-enam-ppk-kecamatan-atas.html?m=1
  12. https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/28/dana-pilkada-segera-cair-kpud-banyuasin-rp-70-m-pagaralam-rp276-m/?preview=true
  13. https://www.scribd.com/ā¦/SK-KPU-No-1-Juknis-Pelaksanaan-Anggaran-TA-2017
  14. https://id.scribd.com/document/362846012/Peraturan-Tentang-Tahapan-Dan-Jadwal-Pilkada-2018
  15. https://id.scribd.com/document/362829272/1-Materi-Mendagri-KPU
  16. http://www.tribunus.co.id/2017/12/potensi-kknpelaksanaan-launcing-pilkada.html?m
  17. https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/12/11/pilkada-kabupaten-banyuasin
  18. https://id.scribd.com/document/367893627/62357-ID-Peran-Serta-Proses-Identifikasi-Laborato
  19. https://id.scribd.com/document/368443056/Surat-Pengaduan-Pelanggaran-Ham-Hak-Institusi-Seorang-Warga-Negara-Dalam-Mendapat-Perlindungan-Hukum-Serta-Kesetaraan-Di-Mata-Hukum
  20. https://id.scribd.com/docum


PILKADA KABUPATEN BANYUASIN

Pilkada Kab Banyuasin itu milik orang kabupaten banyuasin buka orang luar dari banyuasin dan Hak masyarakat Banyuasin untuk mengetahui, mengawal, menyukseskan dan memastikan Pesta Demokrasi dalam konteks pilkada Kab Banyuasin yang betul betul LUBER dan berKualitas Sesuai dengan Asas demokrasi di negara kita ini.
Guna menentukan arah dan kemajuan Kabupaten Banyuasin 5 tahun kedepan ini semua sudah menjadi hak,kewajiban dan tanggung jawab Seluruh masyarakat Kabupaten Banyuasin tidak diperbolehkan main selap selip yang terjadi dan masih terjadi sampai saat ini.

Pejabat, entah di bidang apapun Itu merupakan suatu Objek untuk mengorientasikan peraturan dan per UU,ngan sebagai Aplikasi tolak-ukur, menjadi doktrin dari keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia Perwujudan dari otonomi daera tidak dibenarkan satu orangpun atas kebijakan terlepas dari kepentingan dan kemauan Masyarakat yang secara turun temurun Sudah dan akan mendapat kan Beban,penderitaan serta dampak dari wilaya yang mereka tinggali.
Dikemas dalam istilah Hak Asasi Manusia (HAM) Untuk mewujudkan hak hak tersebut.
PANCASILA dan UUD,45
UU No. 39/1999 HAM
  1. https://id.scribd.com/document/396201304/Politik-Transaksional-Dan-Mou-Politik-La-Pemenangnya-Pemilukada-Banyuasin-2018-a111
  2. https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2017/08/29/deklarasi-perserikatan-bangsa-bangsa-tentang-hak-hak-masyarak
  3. https://sangrajalangit99.wordpress.com/2017/10/30/masyarakat-banyuasin-butuh-alam-nyata-bapak-bupati/h
  4. ttp://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme
  5. https://docs.google.com/document/d/1eSmSuknVJyDwkPckUSLUVDXFRXp7mGfeSEhYXgxVM7g/edit?usp=drivesdk




KECURANGAN TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF PILKADA KABUPATEN BANYUASIN 2018

Demokrasi rakyat yang dijadikan nya Suatu Ajeng Prosesi  arena Pertunjukan Sirkuit Belaka’ Pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif Politik Transaksional dan MoU Politik, La PemenangNya (Pilkada Banyuasin 2018)

DEMOKRASI PANCASILA LALU TERBILANG RAPUH MELEPUH HARGA DIRI ANAK NEGERI MAMPU TERBELI SUJUD DI KAKI SANG ZIONIS KAPITALIS

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...