Sabtu, 11 Mei 2019

Di Kabupaten Banyuasin, Dunia Pendidikan Menjadi Ajeng Korupsi Bergengsi

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Ada pepatah yang mengatakan "Sudah jatuh, Ketimpah tangga" ini lah cermin kondisi masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, demi mendongkrak biaya pendidikan, kesehatan yang katanya gratis dan biaya pertanian, pembangunan desa. M. Ujang Pakam, Pemerintah membuat suatu kebijakan-kebijakan dengan menurunkan harga karet, kelapa sawit, padi dll. yang merupakan pendapatan pokok masyarakat khususnya Banyuasin jauh lebih murah sementara harga bahan pokok, BBM, listrik dan semua barang hampir 3 X lipat lebih mahal dari harga semula yang sangat menyengsarakan masyarakat kecil khususnya warga pedesaan jelasnya. Sementara itu yang seharusnya kami dapat.,..,,eh" malah dipolitisasi oleh parah koruptor-koruptor yang satu sangkar dengan Pengambil kebijakan itu sendiri, dapat kita bayangkan betapa sulitnya menghadapi hari-hari demi hidup yang layak dan manusiawi secara lahir dan batin, sebagaimana yang diamanatkan oleh PANCASILA dan UUD,45 Ungkapnya. (12/05/19) Kali ini kita membuka lentera Pendidikan di Kabupaten Banyuasin Sumsel, dapat kita simpulkan dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin ini masih sangat dan sangat minim baik dari sarana maupun prasarana. Sehingga tidak sedikit anak-anak di Kabupaten Banyuasin yang putus sekolah dengan alasan tidak punya biaya..??? Dari pengakuan beberapa kepala UPTD Pendidikan serta guruh dan kepala sekolah mengatakan, yang minta namanya di raha siakan sebut saja OD, ia menuturkan kalau baju batik, pakaian olahraga yang menjadi beban (bernilai uang) para siswa/siswi baru itu memang kita beli sendiri, dengan cara kami menunjuk salah satu kios jahit untuk mengukur sazes masing-masing murid baru dan memjahit baju masing-masing murid itu. Kenapa masih beli Pak bukankah semuanya suda di anggarkan dari pemerinta ya Pak", OD, ini memang susah kami kata kan ada anggarannya tapi nyatanya tidak ada buktinya sekarang ini tidak ada dan kami setiap tahun seperti ini lah yang namanya pakaian seragam seperti baju batik, buku, alat tulis, tas dan pakaian olahraga tidak pernah ada dari dinas pendidikan semuanya murid itu sendiri, jelasnya. Saat di tanya berapa biaya setiap murid nya , PAUD, SD, SMP, dan SMK sederajat, OD, terkesan mengelak namun pada akhirnya ia mau katakan walau hanya mengira-gira. OD, Paket pendaftaran dan saya dengar2 nilainya bervariasi sesuai dengan tingkatan sekolahnya seperti PAUD, SD : Rp 200.000, - Rp 500.000, dan SMP, SMK : Rp1.000.000, - 2700.000, per siswa/siswi terangnya. Ujang Pakam, Memang ini suatu kejahatan, melalui sekolah atau dan kepala sekolah meminta uang pendaftaran dengan mematok tarif, setiap siswa/siswi baru, memang modus kejahatannya tergolong masif pengadaan barang dan jasa di bawah ini seperti baju batik,tas, buku serta peralatan tulis untuk PAUD, SD, SMP, SMK sederajat ini semua sudah dianggarkan dari pemerintah kenapa masih beli, apa pun bentuknya tidak di per-boleh kan para guru maupun kepala sekolah memasang tarif untuk anak masuk sekolah karena ini semua sudah diadakan oleh pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah. Lengkaplah sudah penderitaan warga masyarakat di Kabupaten Banyuasin ini, berharap kehadiran pemerintah sebagai pelindung kami, masyarakat' selama ini belum kami rasakan., Sebut lirih M. Ujang Pakam, di bincangi media tribunus.co.id Minggu (12/05/19). Baca juga berita di bawah ini : http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html?m=1
http://petisi.co/persyaratan-ikut-tender-dan-proyek-pl-di-banyuasin-harus-punya-kta-kadin-diprotes/ M. Ujang Pakam, Saya minta kepada Bapak Bupati H. Askolani, SH. MH., Kepala Dinas Pendidikan Drs. HM Yusuf, dan pihak penegak hukum, Inspektorat, Polres, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Untuk menyelesaikan masalah ini karena sudah sangat meresahkan dan ini berdampak terhadap anak-anak kami. Sepertinya para tenaga pengajar kita sekarang ini suda di didik menjadi mental-mental korupsi bagaimana anak-anak kami sebagai anak didik para tenaga pengajar yang seperti ini mau baik kalau guru nya saja ber-lomba-lomba korupsi. sepertinya tidak Kren atau bergengsi kalau tidak korupsi (upeti untuk atasan) tegas Ujang Pakam. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pada Pasal 30 ayat 3 Satuan pendidikan yang memungut biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dan Pasal 29 ayat 1 Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.

Dugaan KKN, di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 :

11 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pembangunan Gedung Aula SMPN I Betung 900.000.000 Tender Cepat APBD

12 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Belanja Buku Tulis Untuk Siswa (SMP) 641.520.000 Tender Cepat APBD

13 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Belanja Tas Untuk Siswa 1.069.200.000 Tender Cepat APBD, (Fiktif)

14 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Pakaian Batik Banyuasin Untuk Siswa SMP 1.283.040.000 Tender Cepat APBD, ( Fiktif)

17 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Lanjutan Pemb. Madrasah Ibtidaiyah Dusun I Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago 300.000.000 Tender Cepat APBD.(Salah proses PL)

18 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Tas Untuk Siswa SD 1.764.600.000 Tender Cepat APBD,(Fiktif)

19 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Buku Tulis Siswa 1.058.760.000 Tender Cepat APBD.(Fiktif)

20 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Pakaian Batik Banyuasin Untuk Siswa 1.764.600.000 Tender Cepat APBD, (Fiktif)

21 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 20 Air Kumbang 330.000.000 Tender Cepat APBD,,(berma salah)

22 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 1 Banyuasin II 300.000.000 Tender Cepat APBD ,(berma salah)

23 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 12 Talang Kelapa 500.000.000 Tender Cepat APBD,(berma salah)

24 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 3 Sumber Marga Telang 330.000.000 Tender Cepat APBD,,(bermasalah)

25 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 12 Tungkal Ilir 400.000.000 Tender Cepat APBD, (bermasalah)

26 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 2 Banyuasin I 400.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah)

27 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 14 Makarti Jaya 300.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah)

28 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 22 Talang Kelapa 300.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah).

29 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 1 Suak Tapeh 400.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah).

30 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Jasa Perencanaan DAK SD 350.000.000 Tender Cepat APBD,(Bermasalah).

31 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Jasa Pengawasan DAK SD 300.000.000 Tender Cepat APBD,(Bermasalah).

50 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan APE TK/PAUD 3.000.000.000 Tender APBD.(Berma salah)



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana. Namun dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid.

Bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear.

Bahawa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.


Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan".

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.

Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.

"Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali

"Ini mungkin karena masyarakat belum baca secara menyeluruh, secara detail. Permendikbud 75 ini tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yakni sebagai mitra sekolah,"

Pewarta : rn
Dokumen dan temuan media tribunus.co.id

Kamis, 09 Mei 2019

Sudah Hampir di Pastikan 45 Nama Caleg, Akan Mewakili Rakyat di Parlemen Sebagai Anggota DPRD Banyuasin Priode 2019-2024


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Sudah bisa dipastikan dari 45 nama Caleg ini bakal meleng gang mewakil rakyat di parlemen sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin priode 2019-2024, dari hasil pemilu legislatif secara serentak 17 April 2019 lalu, setelah hasil akhir rekapitulati perhitungan KPU Banyuasin pada (7/5/2019) Kemarin.

Ke-45 nama Caleg yang terpilih untuk periode 2019-20124 DPRD Kabupaten Banyuasin sesuai nama dan asal daerah pemilihan yakni :

Dapil 1 (Banyuasin III, Sembawa, Rantau Bayur) : Endang Sari (PKB) 2. Sakri (PKPI) 3. Saharudin (PPP) 4. Sriyatun (PAN) 5. Nopriadi (P-Hanura) 6. Suistiqlal Efendi (P-Golkar) 7. Suci Oktarina (PDI-P) 8. Sopihan Hadi (P-Gerindra).

Dapil 2 (Betung, Soak Tapeh, Tungkal Ilir, Pulau Rimau/ Selat Penuguan) : 1. Jupriyadi (PDI-P) 2. Farida (P-Golkar) 3. Ali Mahmudi (P-Demokrad) 4. Tismon (PAN) 5. Alexander (PKB) 6. Sumanto (PKS) 7. Asdianto (Perindo) 8. Indra Gunawan (Gerindra).

Dapil 3 (Banyuasin II, Karang Agung Ilir, Sumber Marga Telang dan Muara Telang) : 1. Nur Ismatudin (P-Gerindra) 2. Samsudin (Nasdem) 3. Nurwahid (PKB) 4. Sukardi (PDIP) 5. Irian Setiawan (P-Golkar) 6. Budi Santoso (PKS).

Dapil 4 (Muara Padang, Muara Sugihan, Air Salek, Makarti Jaya) : 1. Herawati (P-Golkar) 2. Damang wahyuni (P-Golkar) 3. Emi Sumitra (PKB) 4. Arisa Lahari (PDIP) 5. Daspini (Nasdem) 6. Darwani (Gerindra) 7. Sarnubi (PKS).

Dapil 5 (Banyuasin I, Rambutan, Air Kumbang) : 1. Ahmad Nurhkholis (PAN) 2. Ahmad Zarkasih (PKB) 3. Ridho Munir (P- Hanura) 4. Juprianto (PDI-P) 4. Sunarno (P-Gerindra) 5. Iis Haryanto (P-Golkar).

Dapil 6 (Talang Kelapa, Tanjung Lago) : 1. Arpani (PDI-P) 2. Khairul (PDI-P) 3. M Nasir (P-Golkar) 4. Noprizal Teguh (PKB) 5. Samsul Rizal (PKS) 6 Darul Qutnie (P-Demokrad) 7. Ahmad Yamin (PAN) 8. Sudirman Ruslan (P-Nasdem) 9. Dedi Antoni (P-Gerindra) 10. M Sholih (P-Hanura).

Dari 45 nama wakil rakyat yabg melenggang DPRD Banyuasin 2019-2014 tersebut 30 nama incamben dan 15 orang merupakan wajah pendatang baru dan diharapkan mereka bisa memperjuangkan rakyat Banyuasin.

Pewarta : rn

HASIL PILPRES DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL MENUI MOSI TIDAK PERCAYA PUBLIK DENGAN DITETAPKAN OLEH KPU PASANGAN CALON PRESIDEN NOMOR URUT 02, PRABOWO SANDI KALAH TIPIS


HASIL PILPRES DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL MENUI MOSI TIDAK PERCAYA PUBLIK DENGAN DITETAPKAN OLEH KPU PASANGAN CALON PRESIDEN NOMOR URUT 02, PRABOWO SANDI KALAH TIPIS .

Perolehan Suara Calon Presiden Pasangan Ir. H. Joko Widodo Ma'ruf Amin, Nomor Urut 01 perolehan suara : 236,121 suara.

Perolehan Suara Calon Presiden Pasangan H. Prabowo Subianto, H. Sandiaga Uno. Nomor Urut : 02 perolehan suara : 232,273 Suara Total suara yang terpakai : 468,394 Suara.

01 : 236,121 suara.
02 : 232,273 Suara.
Total : 468,394 Suara.

DPT : 572,784 mata pilih.

Secara logika dan belum pernah dialami sepanjang sejarah Pemilu di Kabupaten Banyuasin Sumsel tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih nya mencapai lebih kurang 89% ini angka yang tidak mungkin seperti yang kita ketahui pengalaman Pada Pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu lalu 2018.


KPU Kabupaten banyuasin menetapkan DPT Kabupaten Banyuasin Sebesar DPT : 572,784 mata pilih, di dalam penetapan DPT tersebut di temui permasalahan permasalahan seperti KTP Bodong, mata pilih ganda terbukti banyaknya E-KTP yang dimiliki warga masyarakat Banyuasin yang tidak dapat teregistrasi secara resmi

Penggelembungan Suara.


Pada saat Pilkada serentak 2018 beberapa waktu lalu hasil pemilihan :
1. Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui : 22,036. suara
2. Arkoni-Hazwar Hamid : 125,742. suara
3. Buya Husni – Supartijo : 48,797. suara
4. Syaiful Bakhri-Agus Salam : 26,144. suara
5. Askolani-Slamet : 116,223. suara.
TOTAL : 338,942. suara
DPT : 572,784 mata pilih.




Diprediksi berdasarkan Survey lapangan Kemenangan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 : Prabowo Sandi, Perolehan suara untuk di Kabupaten Banyuasin Sumsel sebesar 60% Sementara Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 : Jokowi Amin hanya 40% Sahaja.


Namun akan tetapi untuk membuktikan Kecurangan tersebut kita di lapangan Mengalami kesulitan karena dokumen C1 untuk di Kabupaten Banyuasin Sumsel, banyak TPS tidak ada saksi Pilpres sehingga C1 nya tidak punya.

Akhir2 ini baru ada bising2 cari C1 jujur C1 yang ada skrg ini beredar di lapangan itu C1 yang bodong alias sudah di mainkan data yang sebenarnya karena kita tau persis Semua C1 itu adanya di Polres Banyuasin Bukannya di KPU.


Jadi sangat wajar dan benar atas pernyataan tokoh nasional Dr. Rizal Ramli menyebut percuma kalau kekurangan pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). RR Ajak Rakyat Ramai-ramai Gunakan Pasal 532 UU Pemilu. APA ISI PASAL 532 UU PEMILU?
2017 tentang Pemilu.



Dalam Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidana nya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.

"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex specialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," ujar ekonom senior ini.

Dan saat pelaksanaan pemilu, lanjut RR, ternyata banyak sekali kecurangan pada level kelurahan, kecamatan dan seterusnya. Dengan demikian. hal ini tidak boleh dibiarkan.

"Kami minta rakyat ramai-ramai menggunakan UU ini untuk menuntut siapapun yang menghilang-kan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Siapa pun yang menghilangkan satu suara apalagi KPU dan lain-lain, tidak usah KPU, KPUD saja bisa dituntut UU begini. Kita harus sosialisasikan kepada Rakyat kita, bisa gunakan UU ini agar betul-betul pemilu ini jujur dan adil," ucapnya beberapa waktu lalu.

*KECURANGAN ITU TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF*.

Oleh : *Arief Budiman*
Guru Besar Universitas Melbourne, Australia.
Tahukah anda bahwa kesalahan input pertama kali terdeteksi bahkan ketika inputan masih 1% dari jumlah TPS yang ada? Beruntun ditemukan dan awalnya hanya diakui 5 kemudian berubah menjadi 24  lalu melompat ke 101 dan terakhir berapa ratus yang diakui?.

Dan anehnya, *hampir semuanya merugikan kubu Prabowo Sandi*. Dari mulai memindah angka hasil perolehan, pengurangan suara Prabowo Sandi hingga penggelembungan 01 mencapai 1650. Wow bukan main.!

Namun, *benarkah salah input hanya mencapai ratusan?*

Entah apa yang terjadi dengan program situng KPU?. Karena jelas sistem dibuat secara konyol dan keterlaluan konyolnya! Ya, anda bisa bayangkan *situng seakan-akan tidak memiliki validasi penginputan*.

Apa susahnya menciptakan validasi jika *suara sah = hasil perolehan paslon 1 + paslon 2.* Sehingga *tidak ada kekonyolan inputan angka sah tidak sinkron dengan hasil perolehan paslon 1 dan paslon 2*.

Apa akibat dari kesalahan ini?.
Ada puluhan mungkin *ratusan inputan dimana hasil suara sah berbeda dengan jumlah suara paslon 01 dan paslon 02*.

Apa susahnya membuat validasi bahwa *dalam 1 TPS tidak mungkin di input melebihi dari angka 300, mengingat rata2 1 TPS tidak lebih dari angka tersebut.*

Memang ada sih tapi paling tidak sampai 10 TPS dan ini dibuatkan pengecualian.

Apa akibat dari tidak ada validasi ini?
Banyak inputan yang ngaco bin ngawur hingga sampai angka ribuan dan atau jumlahnya lebih dari 300 atau angka dari pemilih terdaftar di DPT. Padahal dengan validasi sederhana ini sudah bisa menyelamatkan puluhan bahkan ratusan kesalahan. Lalu kenapa tidak dilakukan?

Keanehan situng KPU tidak hanya masalah di validasi penginputan  namun juga *tidak ada validasi penguploadan scan C1*.

Dan apa yang terjadi?
*Ada ribuan TPS yang diupload tanpa scan C1*.
Lalu, darimana mereka menginput angka-angkanya?
Dan bagaimana cara masyarakat membantu mensortir kesalahan input?
Apakah ini disengaja, mengingat ada ribuan TPS yang tanpa upload scan C1 ?

Seandainya 3 validasi sederhana ini dilakukan mulai dari jumlah suara sah, batasan hasil perolehan per TPS dan kewajiban upload foto scan C1, maka ribuan kesalahan tersebut seharusnya bisa dihindari dan tidak perlu terjadi kebisingan nasional masalah keanehan situng KPU.

Namun situng KPU tidak sekedar salah input karena tidak adanya validasi, banyak hal yang terjadi disana. Momen per momen yang terasa aneh dan anda bisa mengkoreksi catatan kami berikut ini atau malah menambahkannya.

1. Sejak awal penginputan sudah terjadi kesalahan. Awalnya ini ditolak tapi setelah meledak dan viral ketua KPU sempat mengancam akan mempolisikan namun setelah mendapatkan perlawanan dari netizen akhirnya diakui ada kesalahan input yang terjadi meratas disemua daerah.

2. Setelah meledak salah input, ditemukan pola kesalahan lain dalam bentuk mengupload dan input milik TPS lain. Jumlahnya juga tidak sedikit. Dan netizen ribut lagi.

3. Tapi kemudian kesalahan lebih massif terjadi yaitu input tanpa upload C1.
Kejadian bisa dalam 1 kecamatan atau 1 kelurahan.

Dan ini tentu saja lebih mengerikan karena terjadi massif, sementara angkanya masuk dalam tabulasi tanpa bisa di kontrol.

Jika 1 kecamatan ada 500 TPS, *berapa ribu TPS terinput tanpa upload scan C1 ?.*
*Berapa ribu inputan yang tidak pernah bisa dikontrol oleh masyarakat karena tidak ada C1nya?.*

4. Setelah terjadi inputan tanpa C1, *juga terjadi inputan angka tanpa isian di dalam TPS sehingga ketika link TPS di klik maka yang muncul *data belum tersedia*. Dan *Jumlahnya*? *Banyak!*

5. Banyak *ditemukan C1 yang berbeda dengan yang dipegang oleh saksi, bahkan ada yang di coret2, di hapus dengan sengaja, berbeda tanda tangannya, beda antara angka nomor dan tertulis dan masih banyak lagi C1 aneh lainnya*. Bukankah, *ini termasuk pemalsuan?*.
Belum lagi *banyak ditemukannya upload C1 tanpa tanda tangan saksi*.

6. Banyak ditemukan *upload C1 yang tidak tertera alamatnya* sehingga *tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya apakah C1 sesuai alamat yang terinput*, mengingat banyak yang salah upload TPS dan *banyak ditemukannya C1 berbeda dengan yang dipegang saksi.*

7. Angka dari LN ada pengurangan ribuan suara. Info ini dari teman yang melakukan monitoring pemantauan di BPN dan mereka mengatakan bahwa suara LN di situng KPU berkurang dengan sendirinya ribuan suara. Aneh bukan? Semoga ada log admin sehingga ketahuan siapa yang mengubahnya. Jika LN berkurang seenaknya bukan tidak mungkin yang lainnya juga sama.

8. Kenapa *di pemilu 2019 ini KPU begitu lambat input situng berbeda dengan 2014?*.
Banyak yang bilang *karena petahana kalah dan ada juga yang curiga ini untuk penyesuaian di bawah mengingat banyak C1 yang tidak sama yang dimiliki oleh saksi*.
Namun apapun itu, yang jelas keterlambatan ini menimbulkan banyak spekulasi dan menunjukkan kurang profesionalnya pihak KPU.

9. Pergerakan *grafik di angka 54-55% - 45-44% adalah nyata dan semua orang mencatatnya, tentu saja hal ini sangat aneh karena seperti disengaja agar sesuai QC*.  
*Kenapa wilayah 01 lebih banyak di input dibandingkan wilayah 02?*. Apakah supaya terjaga range angka tsb?
Lalu *kenapa input angka tanpa upload C1?*.
*Agar lebih cepat* atau *agar tidak bisa dikoreksi dan kontrol oleh masyarakat?*.

10. Tiba-tiba KPU menciptakan *disklaimer* yang isinya adalah:
*Data yang ditampilkan di situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.*
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Menjadi pertanyaan, jika situng banyak salahnya dan bukan sebuah acuan akhir kenapa tidak sebaiknya ditutup sementara agar tidak mempengaruhi banyak orang karena sudah banyak yang terpengaruh. Atau memang sengaja untuk mempengaruhi banyak orang?. Entahlah, KPU yang lebih paham.

Btw, masih ada artinya kah slogan *Satu Suara Untuk Perubahan* atau *Jujur itu hebat* jika angka-angka berubah sesuka hati dan kejujuran terasa mustahil.

Dan masih ada artinya kah lebih dari 255 nyawa anak bangsa terenggut di pemilu kali ini.
Semoga pengorbanan mereka tidak sia-sia.

Note:
Berdasarkan aplikasi penghitungan salah input, tercatat _*sudah mencapai hampir 7000 TPS terdapat kesalahan input*_.

Rabu, 01 Mei 2019

Mengenang Pemilu Tahun 1955

Pemilu tahun 1955, Pemilu pertama kali diselenggarakan dalam sejarah Kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada masa Demokrasi Perlementer.

PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 1955


Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.

Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Dasar Hukum Pemilu 1955

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaa DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang

Peserta Pemilu 1955

Peserta pemilu 1955   anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di ikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.

Pemilu tahun 1955 diadakan dua tahap:
TAHAPA KE I.
    tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR ( Parlemen )
      TAHAP KE II.
        tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante 





           Hasil Pemilu  Anggota DPR 1955


          No.
          Partai
          Jumlah Suara
          Persentase
          Jumlah Kursi
          1.
          Partai Nasional Indonesia (PNI)
          8.434.653
          22,32
          57
          2.
          Masyumi
          7.903.886
          20,92
          57
          3.
          Nahdlatul Ulama (NU)
          6.955.141
          18,41
          45
          4.
          Partai Komunis Indonesia (PKI)
          6.179.914
          16,36
          39
          5.
          1.091.160
          2,89
          8
          6.
          Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
          1.003.326
          2,66
          8
          7.
          Partai Katolik
          770.740
          2,04
          6
          8.
          Partai Sosialis Indonesia (PSI)
          753.191
          1,99
          5
          9.
          Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI)
          541.306
          1,43
          4
          10.
          Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
          483.014
          1,28
          4
          11.
          Partai Rakyat Nasional (PRN)
          242.125
          0,64
          2
          12.
          Partai Buruh
          224.167
          0,59
          2
          13.
          Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
          219.985
          0,58
          2
          14.
          Partai Rakyat Indonesia (PRI)
          206.161
          0,55
          2
          15.
          Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
          200.419
          0,53
          2
          16.
          Murba
          199.588
          0,53
          2
          17.
          Baperki
          178.887
          0,47
          1
          18.
          Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro
          178.481
          0,47
          1
          19.
          Grinda
          154.792
          0,41
          1
          20.
          Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
          149.287
          0,40
          1
          21.
          Persatuan Daya (PD)
          146.054
          0,39
          1
          22.
          PIR Hazairin
          114.644
          0,30
          1
          23.
          Partai Persatuan Tharikah Islam (PPTI)
          85.131
          0,22
          1
          24.
          AKUI
          81.454
          0,21
          1
          25.
          Persatuan Rakyat Desa (PRD)
          77.919
          0,21
          1
          26.
          Partai Republik Indonesia Merdeka (PRIM)
          72.523
          0,19
          1
          27.
          Angkatan Comunis Muda (Acoma)
          64.514
          0,17
          1
          28.
          R.Soedjono Prawirisoedarso
          53.306
          0,14
          1
          29.
          Lain-lain
          1.022.433
          2,71
          -
          Total
          37.785.299
          100,00
          257









          Hasil Pemilu Konstituante 1955







          No.
          Partai/Nama Daftar
          Jumlah Suara
          Persentase
          Jumlah Kursi
          1.
          Partai Nasional Indonesia (PNI)
          9.070.218
          23,97
          119
          2.
          Masyumi
          7.789.619
          20,59
          112
          3.
          Nahdlatul Ulama (NU)
          6.989.333
          18,47
          91
          4.
          Partai Komunis Indonesia (PKI)
          6.232.512
          16,47
          80
          5.
          Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
          1.059.922
          2,80
          16
          6.
          Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
          988.810
          2,61
          16
          7.
          Partai Katolik
          748.591
          1,99
          10
          8.
          Partai Sosialis Indonesia (PSI)
          695.932
          1,84
          10
          9.
          Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
          544.803
          1,44
          8
          10.
          Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
          465.359
          1,23
          7
          11.
          Partai Rakyat Nasional (PRN)
          220.652
          0,58
          3
          12.
          Partai Buruh
          332.047
          0,88
          5
          13.
          Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
          152.892
          0,40
          2
          14.
          Partai Rakyat Indonesia (PRI)
          134.011
          0,35
          2
          15.
          Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
          179.346
          0,47
          3
          16.
          Murba
          248.633
          0,66
          4
          17.
          Baperki
          160.456
          0,42
          2
          18.
          Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro
          162.420
          0,43
          2
          19.
          Grinda
          157.976
          0,42
          2
          20.
          Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
          164.386
          0,43
          2
          21.
          Persatuan Daya (PD)
          169.222
          0,45
          3
          22.
          PIR Hazairin
          101.509
          0,27
          2
          23.
          Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
          74.913
          0,20
          1
          24.
          AKUI
          84.862
          0,22
          1
          25.
          Persatuan Rakyat Desa (PRD)
          39.278
          0,10
          1
          26.
          Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
          143.907
          0,38
          2
          27.
          Angkatan Comunis Muda (Acoma)
          55.844
          0,15
          1
          28.
          R.Soedjono Prawirisoedarso
          38.356
          0,10
          1
          29.
          Gerakan Pilihan Sunda
          35.035
          0,09
          1
          30.
          Partai Tani Indonesia
          30.060
          0,08
          1
          31.
          Radja Keprabonan
          33.660
          0,09
          1
          32.
          Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI)
          39.874
          0,11
          1
          33.
          PIR NTB
          33.823
          0,09
          1
          34.
          L.M.Idrus Effendi
          31.988
          0,08
          1
          35.
          Lain-lain
          426.856
          1,13
          -
          Total
          37.837.105

          514









          Sumber : Wikipedia, KPU, Perpustakaan Nasional

          TOPIK MINGGU

          KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

          SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...