Tampilkan postingan dengan label Penegak Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penegak Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Agustus 2020

Bongkar Kasus Penyiksaan Hendri Bakari Sampai Meregang Nyawa

Batam, Tribunus.co.id - Kematian Hendri Alfred Bakari adalah insiden yang memalukan bagi penegakan hukum Indonesia. Kematian Hendri tidak hanya menunjukkan indikasi perilaku penyiksaan yang sudah membudaya namun juga keengganan institusi untuk melangkah menuju perubahan.


Yohan Misero, Koordinator Advokasi dan Kampanye AKSI  085697545166, M. Afif Abdul Qoyim Direktur LBHM 081320049060, Holan Tobing Koordinator Program Yayasan Embun Pelangi 082161736446.


Menjelaskan pada awak media mulah-mulah Hendri dibawa ke Polresta Barelang Batam pada 6 Agustus 2020. Pada 7 Agustus, petugas melakukan penggeledahan di rumah Hendri namun tidak ditemukan apapun. Di tanggal 8 Agustus, petugas menjemput istri dan paman Hendri agar mereka menemui Hendri. Saat bertemu dengan Kanit Reskrim, di sampaikanlah bahwa Hendri sudah meninggal dunia, Rabu, 12 Agustus 2020.


Beberapa hal dalam kasus ini amat terlihat janggal. Pertama, Hendri ditangkap tanpa surat penangkapan. Kedua, surat kematian menunjukkan bahwa Hendri meninggal pada 07.13 WIB namun mengapa keluarga baru diberitahu siang hari dengan dalih untuk menemui Hendri terlebih dahulu. Ketiga, kepala Hendri ketat dibungkus plastik dengan selotip coklat yang tebal. Keempat, terdapat bekas memar di tubuh Hendri.


Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdur Rahman menyatakan bahwa Hendri mengalami sesak nafas. Pernyataan ini patut diperiksa kebenarannya karena apa hubungannya dengan kepala Hendri dibungkus plastik seperti itu? Pihak keluarga kebingungan, karena pihak rumah sakit mengatakan bahwa bungkusan plastik itu dibuat pihak kepolisian sedang pihak kepolisian mengatakan sebaliknya – bahwa bungkusan plastik itu dilakukan pihak rumah sakit.


Hendri selayaknya mendapatkan proses hukum yang prosedural. Hal ini tertulis pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3 yang menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kepolisian juga sudah sepatutnya menyampaikan surat penangkapan pada Hendri sebagaimana amanat Pasal 18 KUHAP dan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Peraturan Kapolri yang sama disampaikan pula larangan akan perilaku penyiksaan yang pada kasus ini terindikasi keberadaannya, terutama pada Pasal 5 ayat 1 huruf bb, Pasal 10 huruf e, dan Pasal 11 ayat 1 huruf b.


Praktik penegakan hukum yang sarat dengan penyiksaan ini sesungguhnya telah lama disaksikan komunitas pengguna napza di seluruh Indonesia. Peristiwa yang menimpa Hendri ini seakan menjadi bukti sahih atas pengalaman kolektif ini. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mudah sekali menjerat pidana seseorang juga memberi sumbangsih pada hal ini. Upaya pembuktian dalam proses hukum narkotika kerap berat pada aspek pengakuan tersangka, yang tidak jarang diupayakan lewat praktik penyiksaan.


Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt Santoso menyatakan, “Dia adalah pengedar, kurir narkoba. Narkoba kan musuh kita semua." Pernyataan tersebut menunjukkan aspek lain yang tidak kalah penting dalam kasus ini yakni denominasi narkotika. Denominasi ini seakan mengijinkan pembuat Undang-Undang untuk membentuk regulasi tanpa basis bukti dan hak asasi manusia serta permisif pada praktik penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur dan mengandalkan penyiksaan.


Karena dalam beberapa hari ini, pihak Kepolisian tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, kami dari Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Banten Drug Policy Reform, Forum Akar Rumput Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Persaudaraan Korban Napza Kepulauan Riau (PKN Kepri), dan Yayasan Embun Pelangi mendesak:


1. Polri untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memberi hukuman pada anggota yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan penyiksaan,

2. Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman untuk melakukan investigasi mandiri pada kasus ini untuk menekan Polri, memperoleh lebih banyak data, serta memberikan rekomendasi kebijakan pada Polri agar hal serupa tidak terjadi lagi, dan

3. Pemerintah dan Parlemen untuk mengkriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika dalam jumlah kecil agar mereduksi masifnya pendekatan hukum pidana terhadap permasalahan narkotika. (Rn).

Senin, 01 Juni 2020

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2020










Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM



BANYUASIN 11 MEI 2020
Perihal  : Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM.
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth : 
Kapolda Sumsel,
Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.
Di, Palembang.

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami dari media massa online KeizalinNews.com Biro Kabupaten Banyuasin Sumsel  menyampai kan ucapan selamat atas, dilantiknya Bapak sebagai Kapolda Sumsel, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak beserta keluarga terciptanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Menimbang :
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:
1.UU Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin.
2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Pasal 5 ayat (2).
3.PERDA Kabupaten Banyuasin No 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032.
4.PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9).
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
7.Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab Banyuasin Nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten Banyuasin.
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;  
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
10.PERBUP Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
11.PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan uang daerah
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/MENPAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator.

Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM),  Media KeizalinNews.com.
  1. MBM, 
  2. Media KeizalinNews.com.
Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan kabupaten banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran. 

“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya. 
Walaupun Dilaporkan ke pihak penegak hukum (Kepolisian,Kejaksaan) sama saja bunuh diri, karena terlapor tidak juga diproses hukum, diduga pihak penegak hukum (Asal ada Uang), suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan kita tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan, yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum itu pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” 

Selalu itu,.,..itu saja’ yang menjadi alasan sang pemegang keadilan. 
“Malah yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum, dasar atau alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme laporan namun itu lah alasan-Nya. Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini Saya mewakili seluruh masyarakat banyuasin meminta Kepada Yth : Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.

“Untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi di dalam bermasyarakat sosial dan beragama tidak ada kata-kata yang pantas mewakili kondisi saat ini rakyat Indonesia “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini Rakyat Memanggil”,

1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Dan Bebas Dari KKN.
3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya pengaduan masyarakat dan hasil tim investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, Media KeizalinNews.com langsung turun kelapangan melihat langsung di realisasi kan atau tidaknya :

DUGAAN ANGGARAN YANG DI KORUPSI :
  1. Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH
Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : 
  1. Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM.
  1. Pekerjaan PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM;
  2. Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
  3. Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
  4. Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;
  5. Plastik, Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai; dan
  6. Kualitas Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah)

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km Rp 30,62 M. dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu. 

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Potensi Kerugian Negara : Rp 30,62 M dari nilai kontrak dapat dirumuskan negara dirugikan Rp.15 M. belum lagi Anggaran Fiktif ??? Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.
  • 1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.
  • 1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000.
  • 1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500,

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya  Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Tidak kami temukan atas kegiatan tersebut tim juga berusaha untuk menemui Kepala Dinas yang terkait namun saat hendak ditemui kepala Dinas PUTR tidak dapat di temui seakan akan mengelak untuk ditanya terkait pelaksanaan kegiatan yang tersebut.


1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum :
PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanNya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah menjamin atas hak Institusi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan" 

Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun pengaduan dari masyarakat dijadikan pihak penegak hukum sebagai Suatu dasar atau memproses secara hukum yang terkait namun proses hukum nya hanya sampai tahapan damai ditempat (86) kolusi, kolaborasi antara pelaku korupsi dan oknum penegak hukum. ini semua masyarakat sudah sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap Pihak penegak hukum itu semakin tinggi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

Saat pelapor atau wartawan tanyakan atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, eh, malah  oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan pelopor,.. salah ini,,, salah itu lah..kurang ini dan kurang itu lah kata si oknum, polisi atau kejaksaan. 

“Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitpun padahal kembali ke tugas dan tanggung jawabNya seorang penegak hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.

1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat  Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  1. Pasal 4 Perkapolri 14/2011
  2. Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011.
10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.


1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini kemana lagi kami rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi hak-hak yang merupakan jaminan serta kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa hak mendapat kehidupan yang layak, hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum  di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seutuh-utuhnya”. namun sekarang ini pemerintah sendiri,lah yang menciptakan perbedaan itu, membuat Perbedaan dari sudut pandang : 
Uang, Status Sosial dan, Beking.

1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah :
BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI JASI
Kepala Dinas PU Tata Ruang
Pejabat Pemegang Kebijakan Anggaran (PPK)
Pimpinan perusahaan, PT Artha Graha Makmur
Kepala Bagian ULP Banyuasin, dan
Kepala Bagian LPSE K
ab, Banyuasin.

Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.
Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya lalu apa artinya negara hukum dan rakyat pemegang kedaulatan itu”. 

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, dapat ditarik kesimpulan, yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah Uang, Jabatan atau status sosial, dan  Beking.

Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu dimana tegaknya hukum Itu dan dimana kepedulian dan tanggung jawab si pemegang keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.


                            
                                                  BANYUASIN 11 MEI 2020 
                                                             Hormat Kami

                                                            
                                                      RADEN, RONI PASLAH
                                     (MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT)




Tembusan :
Presiden Ri
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri  Keuangan, dan
Arsif Media KeizalinNews.com

Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 
Phone : +6282280023160
Sumber Dokumen :

Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.




Selasa, 26 Mei 2020

Ketek Kayu Hantam Tongkang Pembawa Batu Bara 3 Selamat, 1 Orang Hilang


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga, tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel sudah sangat sering di keluhkan oleh warga dan warga pun sudah sangat geram terhadap aktivitas lalu lalang tongkang pengangkut batu bara ini.

Namun hal ini tidak direspon oleh pemerintah yang diuntungkan di dalam hal ini kelompok-kelompok tertentu dengan mengorbankan lingkungan dan warga sekitarnya seperti yang terjadi saat ini kejadian ini bukan hanya sekali ini tapi sudah sering kali namun tetaplah seperti itu...itu saja.

Diketahui perahu kayu (ketek) yang ditumpangi ke empat warga desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu terbawa arus sungai musi begitu deras hingga terdampar ke tongkang pengangkut batu bara. Akibat peristiwa naas itu, satu orang dilaporkan hilang dan saat ini dalam proses pencarian. Selasa (26/5/2020).

Menurut Camat Rantau Bayur, Hasnul Hak menyatakan peristiwa tersebut terjadi, Selasa kira-kira sekitar Pukul 06.20.WIB pagi ini saat korban bersama tiga orang temannya menaiki perahu hendak pergi kerja di perkebunan kelapa sawit, yang harus menyeberangi perairan sungai musi di Desa Penandingan.

Hasanul Hak menjelaskan, saat mau parkir atau berlabuh entah bagaimana perahu hilang kendali, lalu perahu tersebut terdampar di kapal tongkang yang sedang parkir, lalu keempatnya nyebur ke sungai.

Untuk saat ini korban yang belum ditemukan adalah Rosmala(49), sementara tiga orang lainnya selamat.

“Kades bersama warga Penandingan telah berupaya melakukan pencarian, tapi sampai sekarang korban belum ditemukan,” ungkapnya.

Camat Hasanul Hak, menambahkan, sudah meminta Bupati Banyuasin untuk menurunkan Tim SAR, guna membantu pencarian korban agar segera ditemukan.

“BPBD Kesabangpol dan Tagana Dinas Sosial saat ini tengah di lokasi pencarian bersama warga, kami minta bantuan kepada pemerintah daerah, yakni Bupati Banyuasin untuk segera menurunkan TIM SAR guna meng evakuasi korban yang belum juga ditemukan.

Apakah PT. SDJ dalam beroperasional sesuai dengan pedoman di bidang transportasi Sungai dan Danau yang pada umumnya mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. (Rn).

Kamis, 07 Mei 2020

Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, BERMASALAH


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Lagi-lagi dana proyek pembangunan jalan yang dibesar-besarkan oleh publik di tilep begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tim media KeizalinNews.com menelisih pembangunan tujuh jalan poros yang menggunakan dana pinjaman dari Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 M Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.


Kali ini menelisih Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km, Senilai Rp 30,62 M, PT. Artha Graha Makmur.

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu.

Baca juga :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.
Seperti di akun facebook Banyuasin Sejahtera ini memuat suatu kebohongan publik yang bersifat pencitraan belaka.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.

1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.

1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000.

1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500,

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019. (Rn).

Rabu, 08 April 2020

SABOTASE KRIMINALISASI DAN REKAYASA KASUS MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT MBM




BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID  03 OKTOBER 2018
Nomor Lapor  : 0011/MBM.WR/lX/2018
Lampiran         : Terlampir
Perihal              : Mohon Untuk Ditindak Secara Hukum.

Kepada Yth : 
Kapolri  : Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Kabareskrim Mabes Polri : Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.si.
Div Propam Mabes Polri   : Irjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.


Di -

          MABES POLRI

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibuk Aparat Penegak Hukum di Bangsa Indonesia Raya ini Dimana pun berada beserta seluruh keluarga tercintanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Atas dasar hukum UUD,45 dan Pancasila konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah saya mewakili Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) menyampaikan sekelumit kecil masalah yang ada di tengah masyarakat kami masala-masala ini selalu terjadi didalam keseharian kehidupan berbangsah dan bernegara di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini.

Makah Dengan Nama Allah Tuhan Penguasa Segala Alam. Kami MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL Menyampaikan perihal yang sangat prinsip dan penting mengingat dampak dari yang selama ini terjadi di tengah masyarakat kami khususnya di Kabupaten Banyuasin sumsel membuat kami masyarakat ini sudah sangat tidak percaya lagi pada yang namanya Polisi pelindung, pengayom dan melayani masyarakat yang kenyataannya polisi sebaliknya”,Itulah fakta sesungguhnya. Dengan adanya kejadian ini kami meyakinkan diri pada tugas dan tanggung jawab seorang Polisi sebagaimana disebutkan di dalam UU No 2 Tahun 2002 bahwa Polisi suatu Institusi Penegak hukum yang menjaga ketertiban Umum dan keamanan bangsah dan negara republik Indonesia.

Atas rasa kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM sebagai Panglima hukum di seluruh bangsa saya rasa sangat lah nyolok perilaku aparat penegak hukum dalam hal ini Oknum Polres Banyuasin yang seharusnya memberikan contoh dan suri tauladan yang baik dan menciptakan kondusifitas ketentraman, kedamaian di tengah-tengah masyarakat bukan malah sebaliknya bahkan berpotensi sebagai promotor terjadinya konflik antar sesama warga seperti kasus ini seorang security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Bernama Nanang Hermawan alias Mawan beralamat di desa banjar sari air senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel. yang saat ini ditahan di Polres Banyuasin dengan tuduhan dan sangkaan Pengeroyokan Pasal 170 Lebih lengkapnya baca berita dibawa ini :

Bahkan keterangan dari keempat saksi yang dimintai keterangan mengenai kasus ini pun menjelaskan bahwa penyidik Polres Banyuasin menanyakan yang bersifat memberat kan Nanang Hermawan Padahal saya dan kami walaupun tidak ditanyakan oleh penyidik Pidum Polres Banyuasin, tetap saya jelaskan Kronologis kejadian tutur Beni salah satu saksi mata kejadian, tribunus.co.id : lalu apa-apa saja yang ditanya penyidik"

Jawab Beni : Penyidik menanyakan ‘Memang benar kamu melihat saudara Nanang Hermawan memukul kepala saudara Jaka menggunakan gagang senjata.. Beni.,Benar Pak jelas beni pada tribunus.co.id seputar itu2 saja yang ditanyakan oleh penyidik Pidum Polres Padahal itu terjadi karena Kak Mawan membela diri dan menyelamatkan keluarganya dari tindakan brutal jaka menodong-nodongkan senjata api di rumahnya beralamat di desa banjar sari Air Senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel, jelas beni kepada tribunus.co.id. Seperti yang dikutip dalam berita tersebut : http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1

Sejumlah Teori Mengatakan :
Subject Leadership Kepemimpinan adalah inti dari manajemen sedangkan pembuatan keputusan adalah fungsi utama seorang manajer atau administrator Namun, karena terjadi krisis kepemimpinan Misleadership dan Mismanagement di mana-mana, sangat beralasan untuk mengajukan dugaan “ada sesuatu yang salah” pada praktik dan teori kepemimpinan. Sesuatu ini bisa saja definisi, konsep, teori, bahkan paradigma. Jika “ya”, adakah sesuatu yang lain (baru) yang dapat diajukan sebagai alternatif? Penelitian ini mengkaji aspek praktis maupun teoritis dari kepemimpinan dengan pendekatan kualitatif. Fenomena organisasi dalam kehidupan masyarakat manusia merupakan suatu keniscayaan yang dapat dijumpai dalam berbagai kebudayaan dan peradaban. Bahkan, “masyarakat kita, dalam abad ini, telah menjadi masyarakat organisasi Society of Organizations.

Beberapa orang Security menjelaskan pada tribunus.co.id petisi.co “Kita nilai AR. Siregar berpotensi main belakang yang suda mengakibatkan, kerugian secara material pihak perusahaan, dengan tujuan memperkaya diri dengan mengorbankan orang orang yang dianggap merintanginya jelasnya. Lanjut security, Bukti nyata AR.Siregar melindungi pelaku pencurian bibit kelapa sawit milik PT MAR yang suda berhasil ditangkap oleh security pada saat pelaku sedang membawa bibit kelapa sawit tersebut ke suatu perkebunan milik seseorang yang berhubungan dekat dan juga salah satu karyawan atau mitra PT.MAR yang di tunjuk olehnya. Pencurian bibit kelapa sawit jaka bersama kedua orang temannya warga desa meranti Kec,suak tapeh banyuasin, ditangkap security Nanang Hermawan PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau berbuntut dengan pelaku pencuri bibit kelapa sawit tersebut, Jaka dan Bendi mendatangi Mawan kerumahnya.

Dipergoinya malam jumat jam 12.20 wib tanggal 07 September 2018 pada saat pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim.  menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang ditangkapnya di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Rikarandi, Rudi, dan Marlina. berhasil ditangkap basah di sebelah warung makan. desa meranti.tegasnya.

Dengan itikad yang jahat dengan mengguna sepucuk senjata api FN Jaka dan Bendi siangnya mendatangi ruma Nanang Hermawan dengan bertujuan jahat jaka menodong-nodong kan senjata api yang dibawanya, Anak Istri mawan berteriak istri hingga mawan terpaksa melakukan pembelaan dengan cara merebut senjata api yang di todong-todong kan Jaka pada dirinya dan cik mit teman securitynya yang kebenaran ada di rumahnya alah hasil senjata api milik jaka berhasil Mawan rebut jaka semakin membabi buta dengan terpaksa Mawan memukul kepala jaka memakai gagang senjata milik jaka yang direbutnya. Seharusnya pihak perusahaan memberi penghargaan setinggi-tingginya dan apresiasi pada Mawan, namun kenapa yang terjadi sebaliknya..!! Ada apa dengan AR. Siregar tidak mengakui Bibit yang di curi oleh Jaka bersama kedua temannya tersebut bibit kelapa sawit milik PT.MAR..??

Bibit kelapa sawit yang dicuri jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim.
Diduga Oknum Penyidik Pidum Polres Banyuasin suda melakukan dan melanggar Kode Etik dan Maladministrasi.
Karena dari proses penangkapan Nanang Hermawan ditangkap satuan reskrim Polres Banyuasin tanpa pemanggilan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut dan pada saat di tangkap anggota polres mengatakan kamu kami tangkap atas dasar kasus kamu pada tahun 2013 lalu kamu sudah melakukan penganiayaan pada seorang warga desa meranti Kec, Suak Tapeh bernama Awik. terang mawan padahal kasus tersebut sudah ditarik oleh saudara awik laporannya di Polres itu kutif tribunus.co.id biro sumsel.
Surat Kesepakatan Damai Nanang Hermawan,dan Marsis dengan Amran Zawawi Tertanggal 22 Desember 2016. Tertulis Untuk pencabutan perkara di polres Banyuasin Amran Zawawi.


Setelah berhasil mawan dibawa ke Polres penyidik pidum memproses kasus atau pasal pengeroyokan 170 yang dilaporkan oleh saudara Jaka Umbaran Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.


Sehingga sampai dengan tahapan penyidikan diduga pihak penyidik pidum polres banyuasin tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 12 Tahun 2009. sehingga tindakan hukum yang disangkakan dan diberlakukan bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia seperti yang tertuang didalam pembukaan UUD,45 dan PANCASILA.

Tanpa pemanggilan saksi saksi dan olah TKP Polres banyuasin suda melakukan penangkapan pada terlapor dengan kasus Pasal 170 KUHP berdasarkan keterangan Pelapor Jaka Umbaran. 
https://amperarakyatri.blogspot.com/2018/10/peraturan-kepala-kepolisian-ri-no.html?m=1 Instruksi Kementerian Hukum dan Ham
http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html Suda terjadi maladministrasi dilakukan oleh oknum Polres Banyuasin diduga menerima suap. http://www.tribunus.co.id/2018/09/bentuk-bentuk-maladministrasi.html?m=1
Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum http://www.tribunus.co.id/2018/09/aturan-perilaku-bagi-aparat-penegak.html?m=1
Polisi itu milik rakyat bukan milik perusahaan : Kami yang beri gaji kamu karena kami juga kamu diberi jabatan, tapi kenapa kau hianati kami rakyat yang kecil ini Bapak Polisi”

Dari Informasi Pihak kepolisian dan Kejaksaan Saudara Nanang Hermawan Oknum Pimpinan PT MAR lah yang ingin memenjarakan dirinya. Apa alasan oknum pimpinan perusahaan JM PT MAR AR.Siregar menginginkan Nanang Hermawan di penjara ?? lalu dimana tanggung jawab pihak perusahaan dalam hal ini PT MAR padahal Nanang Hermawan sudah mati-matian mempertahankan harta benda perusahaan bukanya mendapat apresiasi malah dijebloskan di dalam penjara oleh diduga oknum JM PT MAR AR. Siregar..???
Sebagai negara hukum kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin Sumsel memproses kasus saudara Nanang Hermawan seorang security PT MAR Air Senda yang saat ini ditahan atau dijadikan tersangka oleh karena melindungi dirinya beserta keluarganya dari ancaman beberapa orang yang bersenjata api otomatis FN berencana untuk kejahatan (membunuh dirinya) dirumahnya sendiri..Nanang Hermawan terpaksa melakukan Penganiayaan seperti yang dituangkan di dalam Pasal 170 KUHP. Sesuai dengan laporan Awal pelapor Jaka Umbaran. Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Interpretasi Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP.

Latar Belakang Masalah :
Malam jumat jam 12.20 wib tanggal 7 September 2018 dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  Diduga bibit sawit ini milik PT. MAR Mawan sebagai security PT MAR menangkap di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Riska Andi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap pada sebela warung makan. desa meranti.tegasnya.

Dari tindakan Mawan ini lah berbuntut jaka bersama bendi mendatangi ruma mawan dengan tujuan untuk membunuh mawan dengan menggunakan senjata api jenis FN yang dia pinjam dari seseorang yang mempunyai dendam juga pada mawan orang itu bernama Awik warga desa meranti kec,Suak tapih kab,banyuasin sumsel.

Pada Hari Selasa Tanggal 11 September 2018 Nanang Hermawan melaporkan kejadian tersebut pada Kepala desa di Desanya dengan Nomor Lapor : 140/BS .25/SK/2018.

Rabu tanggal 12 September 2018 Jaka melapor Ke Polres Banyuasin Surat Laporan Jaka di polres Banyuasin Pada hari Rabu Tanggal 12 September 2018 Dengan Nomor Lapor LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
dengan tuduhan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. dengan saksi Ahmad Subeni. Pada hari Sabtu tanggal 15/09/2018 Nanang Hermawan.

Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifai (kritis)diserahkan dengan tujuan Sebagai Pelaporan kepada Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. hari sabtu tanggal 15 September 2018 di tempat kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sumsel.

Buntut Dari Penangkapan Pencuri Bibit Kelapa Sawit :
jaka datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR.

Pada Tanggal 18/09/2018 Nanang Hermawan Ditangkap Di Kuliner Jalan perkantoran Pangkalan Balai. Nanang Hermawan sedang di dalam sel polres banyuasin 20/09/2018. Pada Tanggal 19 September 2018 Cik Mit Melaporkan kejadian Tersebut Ke Polda Sumsel dengan Nomor Lapor : LPB / 709/lX/SPK Tertanggal 19 September 2018 Atas Nama : Cik Mit Dengan Laporan tindak Pidana Pengancaman Pasal 335 KUHP.



Perkara Terjadi
Di wilkum Polda Sumatera Selatan

Kronologis Kejadian :
Karna Benar, Nanang Hermawan Seorang Security  PT. MAR Terancam Pidana

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Berawal dari pencurian bibit kelapa sawit dua security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau, Cik Mit dan Nanang Hermawan alias Mawan. dilaporkan di Polres Banyuasin dengan tuduhan Pengeroyokan oleh Jaka Umbaran Bin Edison seorang warga desa meranti Rt.002 Rw. 004 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Pada hari jumat tanggal 07 September 2018 Pukul 14.00 WIB kemarin.dengan alasan kasus penganiayaan tahun 2013 yang silam terhadap Awik Mawan ditangkap . Padahal masalah itu sudah selesai lewat perdamaian laporannya di Polres Banyuasin sudah di tarik oleh Awik.
Namun setelah di Polres Banyuasin Mawan diproses masalah yang berbeda dan ini murni dikriminalisasi oleh oknum kepolisian (Polres Banyuasin) pihak polres memaksakan kehendak, Nanang Hermawan dan keluarga tidak bisa berbuat apa2 pembulian secara Nyata. penyidik pidum Polres Banyuasin membuat laporan yang bukan diakui oleh yang disidik Mawan. lalu apa alasan penahanan Mawan di polres banyuasin saat ini.?

Dengan terlapor atas nama Cik Mit.1 dan Hermawan.2 alamat RT.009/003 Dusun lll Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. Mawan  ditangkap oleh Ditreskrimum Polres Banyuasin. pada hari senin tanggal 17 September kira-kira pukul 13:00 di depan kuliner saat lagi berdiri di pinggir jalan.

Dari keterangan Attun (38th)  Mawan dilaporkan Jaka (27) dengan tuduhan pengeroyokan padahal fakta sesungguhnya Mawan di datangi oleh Jaka bersama temannya pada saat mawan di rumahnya. karna jaka dan temannya tidak terima dia di tangkap basah mencuri bibit kelapa sawit milik PT MAR dimana Mawan bekerja sebagai Security berawal dari masalah ini lah terjadi permasalahannya.

Awalnya jaka datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).

Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaksa dengan Cik mit terangnya. Diduga ada Wak Baraf di belakang layar yang mendesain masala ini.

Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong. Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan Anak Istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan Istrinya ada dirumah dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian.

Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala  jaka,jelasnya. Diketahui senpi jenis FN ini punya salah seorang warga, awik masalahnya habis kejadian. sempat adanya negosiasi antara Awik dan Mawan, awik meminta wawan untuk mengembalikan senpi FN milik dirinya yang dipinjamkannya pada Jaka sebelum kejadian itu, namun  mawan tidak mau. karena senpi ini mau saya serahkan pada pihak yang berwajib sebagai alat bukti terjadi keributan di rumah saya.

Karena merasa terdesak rabu tanggal 12 September 2018 jam 09:30 WIB. Awik untuk memutar balikkan fakta yang ada Awik melaporkan ke polres seakan akan mawan yang salah. Dengan atas nama pelapor Jaka Umbaran Bin Edison Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP. 

Dampak dari perseteruan tersebut mawan mendekam di Sel Polres Banyuasin, lalu Anak dan Istrinya lari meninggalkan rumah karena trauma takut kejadian serupa terulang kembali. Sementara pihak Polres Banyuasin dihubungi melalui Wa Kasat Reskrim dan Kapolres mempertanyakan masalah ini belum dibalas.
http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html


Kejaksaan Tinggi Sumsel Mengarahkan untuk melaporkan kasus ini ke Propamii
Berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP
Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan . Pasal 77 huruf a dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Kedua pasal terdapat di UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, frekuensi, dan kepastian hukum yang adil dan multifungsi yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) Setiap orang yang dilepaskan dari penggunaan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan kebebasan terhadap yang terlibat diskriminatif itu .

Daftar Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang terdaftar di Provinsi Sumatera Selatan :

Pelanggaran Perusahaan PT.MAR :
Diketahui PT SHS PT Surya Hutama Sawit. Pangkalanbalai

Tabel 16. Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin 

No.
Nama Perusahaan
Luas TBM (Ha)
Luas TM (Ha)
Luas TR/TT (Ha)
Jumlah (Ha)
Produksi (Ton)
Ket
1
PTPN  VII







- Betung Krawo
-
8,221
-
8,221
14,682
TBS 

- Bentayan dan Keluang
-
2,800
-
2,800
5,321

2
PT. Melania
14
541
-
555
1,291
TBS 
3
Balai Penelitian Sembawa
-
1,051
102
1,153
16,900
TBS 
4
PT. Agro Polindo Sakti
54
680
-
734
1,972
TBS 








5
PT. Surya Hutama Sawit







- Inti
1,083
938
214
2,235
2,013
TBS 

- Plasma
1,469
2,143
1,736
5,348
2,819
TBS 
6
PT.  Sawit Mas Sejahtera
753
3,778
251
4,782
7,655
TBS 








7
PT. Daya Semesta Agro Persada
-
5,182
-
5,182
56,880
TBS 
8
PT. Perkindo Makmur
-
3,607
-
3,607
23,500
TBS 
9
PT.Pesuma
-
500
-
500
5,875
TBS 








10
PT.Agro Bintang Dharma Nusantara




-


- Inti
-
1,594
-
1,594
17,729
TBS

- Plasma
-
590
-
590
6,933
TBS 
11

PT. Andiro Agro







- Inti
950
4,005
-
4,955
12,880
TBS 

- Plasma
-
3,973
-
3,973
12,495
TBS 








12
PT.Swadaya Indo Palma







- Inti
-
5,736
-
5,736
58,348
TBS 

- Plasma
-
2,485
-
2,485
24,499
TBS 
13
PT.Cipta Lestari Sawit




-


- Inti
1,522
-
-
1,522
11,656


- Plasma
-
1,372
-
1,372
15,974
TBS 
14
PT.Tanie Abadi Sejahtera
-
1,350
-
1,350
15,862









15
PT.Tunas Baru Lampung







- Inti
-
7,818
-
7,818
83,848
TBS 

- Plasma
-
1,875
-
1,875
38,777
TBS 
16
PT.Palem Baja
-
704
-
704
423
TBS 
17
PT.Patri Agung Perdana
-
840
-
840
9,870
TBS 
18
PT.Sutopo Lestari Jaya
-
924
-
924
8,255
TBS 
19
PT.Tanjung Kasih Lestari
-
600
-
600
7,050
TBS 








20
PT.Rawa Bangun Nyaman 
-
1,000
-
1,000
11,750
TBS 








21
PT.Mahkota Andalan Sawit
-
1,150
-
1,150
13,512
TBS 
22
PT.Pulau Subur
-
600
-
600
7,050
TBS 
23
PT. Citra Indo Niaga
-
300
-
300
3,525
TBS 








24
PT. Trans Pasifik Agro Industri
-
3,861
-
3,861
30,381
TBS 
25
PT. Sukses Sawit Gasing
-
480
-
480
5,640
TBS 








26
PT. Andalan Alam Sumatera
-
1,000
-
1,000
11,750
TBS 








27
PT.Karya Sawit Lestari







- inti
-
742
-
742
8,718
TBS 

- plasma
-
-
-
-
-









28
PT. Dinamika Rimba Utama
-
258
-
258
3,031
TBS 
29
PT. Hindoli
-
2,200
-
2,200
25,850
TBS 









30
PT. Hanuraba Sawit Kencana
-
4,900
-
4,900
33,840
TBS 
31
PT. Abi Putra Bina Inter
-
500
-
500
5,875
TBS 








32
PT. Rizki Setia Nusa Abadi
-
580
-
580
6,815
TBS 
33
Duta Reka Mandiri
-
500

500
5,875
TBS 
34
Usaha Muda Jaya
-
151
-
151
1,774
TBS 








35
Cahaya Cemerlang Lestari
180
-
-
180
-

36
Bumi Indah Multiperkasa
-
410
-
410
4,817
TBS 
37
Kasih Agro Mandiri
-
1,990
-
1,990
20,950
TBS 








38
PT. Agrindo Raya
965


965


39
PT. Sawit Agro Lestari 
362
-
-
362
-
TBS 








J U M L A H
7,352
74,898
2,303
93,584
664,660


Tabel 17.  Nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi     
                    di Kabupaten Banyuasin.

No
Nama 
Perus ahaan
Realisasi Tanam Ha
Jumlah
Produksi TBS Ton
Inti
Plasma
Inti
Plasma
1
2
3
4
5
6
7
1
Balai Penelitian Sembawa
    1.153,00


1.153,00

16.900,00

2
PT.Sawit Mas Sejahtera
4.782,00

4.782,00
7.655,00

3
PT. Surya Hutama Sawit
2.235,00
5.348,00
7.583,00
2.013,00
2.819,00
4
PT.Agro Palindo Sakti
734.00

734.00
1.972,00

5
PT. Melania Indonesia
555,00

555,00
1.291,00

6
PTPN VIII Betung Krawo
8.221,00

8.221,00
14.682,00

7
PTPN VII Bentayan dan Keluang
2.800,00

2.800,00
5.321,00

8
PT. Pesuma
500,00

500,00
5.875,00

9
PT.Perkindo Makmur
2.000,00
1.607,00
3.607,00
23.500,00

10
PT.Swadaya Indo Palma(Tanjung Lago)
PT.swadaya Indo Palma (Talang Kelapa)
5.136,00
600,00

2.485,00
5.736,00

2.485,00
58.348,00
24.499,00
11
PT. Tani Abdi sejahtera (Muara Padang)
1.000,00

1.000,00
15.862,00

PT. Tani Abdi sejahtera (Banyuasin I)
350,00

350,00


12
PT.Cipta Lestari Sawit
1.521.66
1,371,86
2.893,52
11.656,00
15.974,00
13
PT.Trans Pasific Agro Industri
3.861,00

3,861,56
30.381,00

14
PT.Daya semesta agro Persada 
5.182.00

5.182.00
56.880,00

15
PT.Putri Agung Perdana
840,00

840,00
9.870,00

16
PT.Hanuraba Sawit Kencana 
3,500,00
1.400,00
4.900,00
33,840,00

17
PT.Tunas Baru Lampung
7.818.00
1.875.77
9.693.77
83.848,00
38.777,00
18
PT. Palem Baja
740,00

704,00
423,00

19
PT.Sukses Sawit Gasing Pembaharuan
480,00

480,00
5,640,00

20
PT.Abi Putra Bina Inter
500,00

500,00
5.875,00

21
PT.Tanjung Kasih Lestari
600,00

600,00
7.050,00

22
PT.Citra Indo Niaga
300.00

300,00
3.525,00

23
PT.Sutopo Lestari Jaya 
824.10
100.00
924,10
8,255,00

24
PT.Rawa bangun Nyaman
1.000,00

1.000,00
11,750,00

25
PT.Raja Palma*





26
PT. Mahkota Andalan Sawit
1.150,00

1.150,00
13.512,00

27
PT.Rizki Setia Nusa Abadi
580,00

580,00
6.815,00

28
PT. Andalan Alam Sumatera
1.000,00

1.000,00
11,750,00

29
PT.Pulau Subur
600,00

600,00
7.050,00

30
PT.Campang Tiga*





31
PT.Agro Bintang Darma Nusantara
1.594,00
590,04
2.184,04
17.729,00
6.933,00
32
PT.Andira Agro (Banyuasin I dan Muara Padang)
PT.Andira Agro  (Makarti Jaya)
4,004,72



950,00
3,973,54



-
7.978,26



950,00
12,880,00
12.495,00
33
PT.Sri Andal Lestari*





34
PT. Duta Reka Mandiri
500,00

500,00
5,875,00

35
PT.Hamita Utama Karsa*





36
PT.Sumber Terang Argo Lestari*





37
PT.Sawit Agro Lestari
361,61

361,61


38
PT. Kasih Agro Mandiri
1.990,03

1,990.03
20.950,00

39
PT. Dinamika Rimba Utama
258,00

258,00
3.031,00

40
PT. Usaha Muda Jaya
151,00

151,00
1,774,00

41
PT. Cahaya Sawit*





42
PT. Sinar Musi Mitra Sukses*





43
PT.Hindoli
2.200,00

2,200,00
25.850.00

44
PT.Cahaya Cemerlang Lestari
180.00

180.00


45
PT. Karya Sawit Lestari
742,00

742,00
8.718.00

46
PT.Agrindo Raya
964,76
-
964,76


47
PT. Nurul Ikhwan Utama*





48
PT. Bumi Indah Multiperkasa
410,00

410,00
4.817.00

49
PT.Agro Nusa Bumi Lestari*





50
PT.Agro Mitramas Lestari*





51
PT.Ganda Jaya Pratama Agro Lestari*





52
PT.Agronusa Alam Perkasa*





53
PT.Prima Bumi Sejahtera*





54
PT.Agronusa Inti Mandiri*





55
PT.Cahya Vidi Abadi*





56
PT.Cahaya Sawit Sejahtera*







74.233,44
19.351,21
93.584,65
563.163.00
101.497.00
Sumber Dinas Perkebunan Kabupaten Banyuasin Sumsel

Yang dulu ditunjuk pemerintah sebagai perusahaan pengembang yang bertanggung jawab membangun Perkebunan kelapa sawit Plasma dan Inti untuk warga Transmigrasi Pulau Rimau. Sekarang untuk perkebunan Plasma yang untuk masyarakat Transmigrasi nya Gagal Total yang ada dibangun perkebunan milik perusahaan milik PT MAR  Berdiri di lahan tanah sebagian Besar eks Transmigrasi (Izin HGU) Pulau Rimau Lalu ketentuan kesepakatan pihak perusahaan pada umumnya jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. Dimana kewajiban itu meliputi tiga poin, antara lain tidak menyediakan lahan plasma, tidak ada CSR dan tidak merangkul pekerja lokal di sekitar perusahaan.

Berkaitan itu, akan dievaluasi dinas perkebunan, dimana problem selama ini belum ada plasma, padahal sesuai Permentan nomor 10/2007 diubah Permentan nomor 98/2013, kemudian UU nomor 39/2014, mereka berkewajiban menyiapkan 25 persen lahan plasma atau mitra kerakyatan, yang dimana paling lambat direalisasikan 3 tahun setelah mereka berdiri.

Hukum Ketenagakerjaan dan dari sisi kemanusian,sangat ironis memang kondisi  ini sangat memprihatinkan bagi kaum buruh dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dilanggar perusahaan salah satunya PT.MAR namun sampai hari ini pihak belum memberikan efek jerah dgn cara membekukan badan hukum perusahaan sesuai kemudian lagi.

Berdasarkan temuan pihak MBM di lapangan meyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal kami di lapangan terbukti dengan adanya. statement berkaitan dengan dokumen lingkungan untuk kawasan yang dikelola oleh PT.MAR. yang tidak memenuhi peraturan yang ada.  Adapun pelanggaran yang kami indikasikan dilakukan berkaitan dengan aturan diantaranya UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ,PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,  Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang panduan penilaian amdal.

Kapitalisme Menguasai Segala Sektor di Sumatera Selatan



PT MAR AIR SENDA KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL :
Dari Daftar Perusahaan Perkebunan di Sumatera Selatan tidak ada tertulis PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) memiliki izin prinsip maupun HGU IMB.
PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan yang diwakili oleh Jenderal Manager PT MAR. AR.Siregar.

Di Dalam kesepakatan AMDAL Perusahaan PT MAR itu tertulis jelas atas pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitarnya artinya PT MAR tidak bertanggung jawab atas pekerjaanya. Sementara pekerjaan tersebut menjadi beban dan kewajiban yg diberikan PT MAR pada Pekerjanya sesuai dengan kesepakatan PT MAR dengan pemerintah diundangkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan disebut. AMDAL Perusahaan PT MAR itu tertulis jelas atas pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitarnya.

KORBAN, NANANG HERMAWAN :
Saya mewakili keluarga dan menyuarakan HAM meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin Saudara Mawan untuk pulang bebas dari Sabotase dan kriminalisasi sehingga Mawan masih sampai saat ini ditahan di Polres Banyuasin Sumatera Selatan. dengan tuduhan pengeroyokan berdasarkan laporan Jaka padahal fakta lapangannya tidak seperti dugaan pengeroyokan seperti Pasal 170 KUHP. yang sebenarnya Nanang Hermawan melerai dan mengambil tindakan karena perbuatan Jaka dan teman2nya membahayakan dirinya dan keluarga Sepertinya Pasal 49 ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut noodweer, Ontslag van Rechtsvervolging.

Hal-hal yang menghapuskan pidana yang terdapat pada pasal-pasal berikut ini Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP,
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.
https://www.dictio.id/t/hal-hal-apa-saja-yang-menghapuskan-mengurangi-atau-memberatkan-pidana/3507/2
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/28/sabotase-kriminalisasi-dan-rekayasa-kasus-2/?preview=true
http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1
https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2018/03/01/bentuk-bentuk-maladministrasi/
https://docs.google.com/document/d/1XP8Dp7GvpkK9c51iOND-SmOXKQV0zBTp5rXoXrZ7WoM/edit?usp=drivesdk


Kepolisian Republik Indonesia :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya. Kode Etik Profesi Kepolisian yang diatur dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Keputusan Kapolri) Nomor Polisi : Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2001 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut bersifat mengikat, artinya apabila terjadi pelanggaran oleh anggota kepolisian, maka harus dikenakan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini terdapat di dalam Keputusan Kapolri Nomor Polisi : Kep/32/VII/2002 tertanggal 1 Juli 2003 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.


SURAT PEMBERITAHUAN AKSI UNJUK RASA



Banyuasin 01 Oktober 2018
Nomor     : 001/KRN.MAR/X/2018
Perihal     : Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Lampiran : (Bila diperlukan)

Kepada Yth :
Kepolisian Polres Banyuasin
Di
Pengkalan Balai.
Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat diatasi, perkenankan lah kami menyampai kan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu beserta seluruh Jajarannya, Amin.

Sehubungan dengan kejadian ditahannya security yang suda mati-matian menjaga dan menyelamatkan harta benda PT MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Saudara Nanang Hermawan di Polres Banyuasin.




RANGKUMAN WAKTU KEJADIAN


  • Malam jumat jam 00.20 wib tanggal 7 September 2018. 
Dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  Diduga bibit sawit ini milik PT. MAR Mawan sebagai security PT MAR menangkap di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Riska Andi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap Basah pada sebela warung makan. desa meranti tegasnya Nanang Hermawan.
  • Siangnya kira kira pukul ,14.30 Wib tanggal 7 September 2018
Jaka bersama bendi warga desa meranti kec,Suak tapeh mendatangi ruma Mawan dengan membawa senjata api jenis FN sampai di dalam ruma terjadi cekcok dan jaka menodong-nodong kan senjata api miliknya.
  • Pada Hari Selasa Tanggal 11 September 2018.
Nanang Hermawan melaporkan kejadian tersebut pada Kepala desa di Desanya dengan Nomor Lapor : 140/BS .25/SK/2018.
  • Rabu tanggal 12 September 2018
Jaka melapor Ke Polres Banyuasin Surat Laporan Jaka di polres Banyuasin Pada hari Rabu Tanggal 12 September 2018 Dengan Nomor Lapor LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN dengan tuduhan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. dengan saksi Ahmad Subeni.
  • Sabtu tanggal 15 September 2018.
Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifai (kritis)diserahkan dengan tujuan Sebagai Pelaporan Nanang Hermawan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin yang Melalui Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. bertempat di kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sumsel.
  • Pada Tanggal 18/09/2018. 
Nanang Hermawan Ditangkap Di Kuliner Jalan perkantoran Pangkalan Balai. Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim. 
Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res1.24/Reskrim. 
Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.
  • Pada Tanggal 19 September 2018.
Cik Mit Melaporkan kejadian Tersebut Ke Polda Sumsel dengan Nomor Lapor : LPB / 709/lX/SPK Tertanggal 19 September 2018 Atas Nama : Cik Mit Dengan Laporan tindak Pidana Pengancaman Pasal 335 KUHP.
  • Senin 24 /09 / 2018.
Empat saksi itu diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum polres banyuasin secara bergantian di ruangan penyidik Pidum ke empat saksi itu Wendi, Beni, Wansyah dan Kutuk Senin,(24/09).
http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1
  • Rabu,Kamis Tanggal 26-27 September 2018. 
Pihak keluarga Adik kandung Nanang Hermawan Atun meminta dan mengajukan penangguhan pada penyidik pidum polres banyuasin. tapi ajukan penangguhan ini tidak dipenuhi..bahkan Atun meminta bukti ajuan penangguhan tidak diperbolehkan oleh penyidik sambil seolah-olah mengejek membuat atun merasa resah dan terhina. Upaya ini tidak dipenuhi belum tahu persis alasan kenapa tidak dapat ditangguhkan.
  • Rabu 03 Oktober 2018. 
PK Security Unjuk rasa di Kantor PT MAR menuntut Pertanggung jawaban Pihak perusahaan terhadap Mawan. memintah Saudara mawan segera dibebaskan dari Tahanan Polres Banyuasin sumsel. Nomor : 001/KRN.MAR/X/2018
http://petisi.co/security-pt-mar-demo-tuntut-ar-siregar-mundur/
Karna benar Seorang Security PT MAR Terancam Pidana.
http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.

ALASAN PENGHAPUS PIDANA "
http://humamlawoffice.blogspot.com/2014/05/alasan-penghapus-pidana.html
Terhitung dari tanggal 18/09/2018 -- 20/11/2018 sudah 60 (enam puluh) Hari Nanang Hermawan ditahan di Polres Banyuasin namun berkasnya belum juga lengkap suda satu kali P19 oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin itu artinya sudah melewati waktu untuk perkara Pasal 170 yang disangkakan ini masuk klasifikasi Perkara ringan masa waktu penyidikan maksimal 30 hari.



FAKTA KEJADIAN YANG DITUTUPI OLEH OKNUM PENYIDIK PIDUM POLRES BANYUASIN.



PERTAMA :
Kata-kata pengeroyokan sangat tidak mungkin karena dari keterangan Attun (38th)  mengatakan’ bermulah Jaka (27) Datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).

Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaka dengan Cik mit terangnya.
Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong.
Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan anak istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian. Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala jaka,jelasnya.

KEDUA :
Tempat kejadian perkara di sprint Penangkapan tertulis Di Jalan pada hal terjadinya Di Ruma Nanang Hermawan beralamat di desa banjar sari air senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel. Waktu kejadian pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 12.61 Wib.

KETIGA :
Alat Bukti Sepucuk Senjata Api berjenis FN Milik Jaka yang berhasil direbut Oleh Nanang Hermawan dan senpi itu juga yang mengakibatkan Penganiayaan yang disangkakan Jaka pada saudara Nanang Hermawan seperti laporan Jaka ke Polres Banyuasin Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Senjata api itu suda di serahkan oleh Mawan melalui Ahmat Arifai pada Kasat intelkam Polres Banyuasin seperti gambar di atas
Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifai (kritis)diserahkan dengan tujuan Sebagai Pelaporan kepada Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. hari sabtu tanggal 15 September 2018 di tempat kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sumsel. Kenapa proses hukum ini tidak di lanjut kan..??

BENTUK BENTUK DISKRIMINATIF :
Langka-langka Untuk mempidanakan Nanang Hermawan Alat Bukti Sepucuk Senjata Api FN Five-seveN Milik jaka yang berhasil direbut Nanang Hermawan dan dipukulkan ke Kepala Jaka Umbaran Akan mereka limpahkan kepemilikannya kepada Nanang Hermawan Untuk bisa mendapat kepastiannya Pengacara atau kuasa hukum Pembela Nanang Hermawan, Pengacara Pihak yang menginginkan Nanang Hermawan Terpenjarah.

INTERPRETASI KONFRONTIR :
Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.
Karna perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan PTMAR Blok D Desa Pulau Rimau Kec,Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. 
Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP
Sepertinya Pasal 49 ayat 1 dan 2 Pasal 51 Ayat 1,2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging.
Tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. pengajaran dalam konteks tidak dapat digunakan sebagai praduga tidak jujur ​​atau lisan utama hakim sendiri. Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati bisa berlaku di sidang pengadilan bahwa perbuatan itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang menyala dari berbagai rujukan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Pasal 49, dan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Pasal 49 KUHP
(1)  Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan diri untuk orang lain atau, orang lain atau karena benda atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman yang terjadi pada saat yang melawan hukum.
(2)  Pembelaan yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 51 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksana kan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Indonesia Negara Hukum Penegakkan hukum sesuai dengan PANCASILA dan UUD,45. jangan sampai penegakan hukum Anti Pancasila dan UUD,45. Adagium“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”.  Criminal Responsibility.

UPAYA PENANGGUHAN :
Pada hari Rabu,Kamis Tanggal 26-27 September 2018. Pihak keluarga Adik kandung Nanang Hermawan Atun meminta dan mengajukan penangguhan pada penyidik pidum polres banyuasin. tapi ajukan penangguhan ini tidak dipenuhi..bahkan Atun meminta bukti ajuan penangguhan tidak diperbolehkan oleh penyidik sambil seolah-olah mengejek membuat atun merasa resah dan terhina. Upaya ini tidak dipenuhi belum tahu persis alasan kenapa tidak dapat ditangguhkan. pada hal ini kan Tergolong Pidana Ringan dan tidak perlu diadakannya Penahanan layaknya tahanan Teroris seperti yang dilakukan petugas kePolisian saat ini pada saudara Nanang Hermawan.


DARI HASIL IMPESTIGASI MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL DI LAPANGAN MENYIMPUL KAN


HARUS DIBERIKAN SANKSI HUKUMAN :
Atas Penahannan Seorang security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.PT MAR Bernama Nanang Hermawan alias Mawan beralamat di Desa banjar sari air senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel. Seperti Surat perintah penangkapan 

Dapat ditarik suatu kesimpulan Oknum Penegak Hukum tersebut adalah Penjahat luar biasa yang harus diberikan sanksi tegas bagi oknum penegak hukum yang dengan sengaja menghilangkan fakta-fakta kebenaran kuat dugaan oknum Penyidik Polres Banyuasin "yang menyidik kasus tersebut. Diberikan dan atau Menerima sesuatu imbalan (Oknum Anggota Polres Banyuasin) untuk memutar balikkan fakta kebenaran. Penahanan tersebut Suatu KEJAHATAN ATAS HAK ASASI MANUSIA SEORANG WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MELANGGAR DAN MELAWAN UUD,45 DAN PANCASILA.


Seharusnya Pihak Penyidik Polres melakukan Gelar Perkara. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik harus melakukan Pemeriksaan Saksi saksi Pasal 100,101, Pemeriksaan Tersangka Pasal 102, Pasal 103 Pada huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k,l,m,n. Pasal 203 pada huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k,l,m,n,o,p,q, dan r. Pihak penyidik tidak melakukan Olah TKP sesuai dengan. BAB VIII TKP Bagian Kesatu Tindakan Pertama TKP Pasal 107 Dan tim penyidik tidak mempermasalahkan Kepemilikan barang bukti. BAB X PENANGANAN BARANG BUKTI Pasal 116 Seharusnya tim penyidik melakukan.BAB XI PENYELESAIAN PERKARA Bagian Kesatu  Penghentian Penyidikan Paragraf 1 Dasar Penghentian Penyidikan Pasal 117 Paragraf 2 Penghentian Penyidikan Pasal 118,119,120, Paragraf 3 Prosedur Penghentian Penyidikan Pasal 121,122,123,124.
Pasal 10
c.    bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah. penyelidikan.
Pasal 21
(1).  Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi segala upaya untuk melengkapi informasi, keterangan,dan barang bukti berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, dapat dikumpulkan tanpa menggunakan tindakan atau upaya paksa.
Pasal 31
(1). Batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan :
a. sangat sulit;
b. sulit;
c. sedang; atau
b. mudah.
(2).   Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau  30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Pasal 34
(1).  Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.
(2).  SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penyidik melakukan tindakan yang bersifat upaya paksa.
(3).   SPDP harus diperbaharui apabila selama dalam proses penyidikan perkara, penyidik mendapatkan / mengidentifikasi adanya tersangka baru yang belum termasuk dalam SPDP yang telah dibuat pada awal penyidikan.
(4).   Pejabat yang berwenang menandatangani SPDP merupakan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan yaitu: Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri. Kepala Satuan reserse untuk Tingkat Polda; Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/ Poltabes/ Polwiltabes; atau
Kapolsek untuk tingkat Polsek.
(5).  SPDP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana di maksud pada ayat (4), tembusannyawajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Pasal 41
(1).      Dalam hal terdapat keluhan baik dari pelapor, saksi, tersangka maupun pihak lain terhadap perkara yang sedang ditangani, penyidik wajib memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2).      Dalam hal masih terdapat ketidakpuasan pihak yang berkeberatan, Perwira Pengawas Penyidik wajib melakukan upaya klarifikasi.
(3).     Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa konsultasi, penjelasan langsung atau melalui penyelenggaraan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak yang berperkara.
Pasal 42
(1).  Koreksi hambatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, harus dilakukan dengan tindakan koreksi atau pemecahan masalah demi kelancaran penyidikan.
(2).     Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
arahan Perwira Pengawas Penyidik;
penyelenggaraan gelar perkara; penambahan dan/atau penggantian petugas penyidik; pemberian bantuan/back-up penyidikan oleh satuan atas; peningkatan koordinasi dengan satuan, instansi terkait dan/atau unsur peradilan pidana (CJS); atau pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi.
Pasal 43
(1).       Dalam hal terdapat temuan atau indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses penyidikan, harus dilakukan tindakan koreksi oleh Perwira Pengawas Penyidik dan/atau oleh Atasan Perwira Pengawas Penyidik.
(2).     Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
arahan dan/atau bimbingan kepada penyidik;
konsultasi terhadap pelapor dan/atau para pihak yang berperkara; pemeriksaan intensif oleh Perwira Pengawas penyidik; tindakan penghentian kegiatan penyidik; tindakan administratif penggantian penyidik; atau tindakan disiplin bagi penyidik.
(3).  Dalam hal terbukti telah terjadi pelanggaran hukum, harus dilakukan penindakan sesuai dengan bobot dan klasifikasi pelanggaran menurut prosedur yang berlaku berupa:
a. hukum disiplin;
b. kode etik profesi; atau
c. proses peradilan umum.
Bagian Ketiga : Gelar Perkara
Pada hal Pihak Keluarga sudah meminta Pihak Polres Banyuasin untuk dilakukan gelar perkar biar kasus tersebut menjadi terang benderang.


Unjuk Rasa Security PT MAR Meminta AR. Siregar Mundur Dari Jabatan JM PT.MAR


BANYUASIN,PETISI.CO – Unjuk rasa solidaritas kemanusiaan Pembantu Keamanan (PK) atau Security PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP)  Air Senda Kec,Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Puluhan security ini menggelar unjuk rasa di depan kantor dan pabrik PT MAR, dikatakan salah satu pengunjuk rasa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, unjuk rasa ini kami gelar karena terkait ditangkap dan di tahannya Nanang Hermawan alias Mawan di Polres Banyuasin yang menurut kami Mawan tidak bersalah dan Mawan korban kriminalisasi. Oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan untuk meraup keuntungan di PT.MAR di tempat ia bekerja sebagai security.Rabu 03/10/2018.

Yang menjadi tuntutan unjuk rasa kami ini meminta pihak perusahaan untuk membebaskan Mawan yang sampai saat ini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin dan kami meminta saudara AR. Siregar mundur dari jabatan Jenderal Manager Perusahaan PT MAR. Ditambahkannya lagi, Kita nilai AR. Siregar berpotensi main belakang yang suda mengakibatkan, kerugian secara material pihak perusahaan, dengan tujuan memperkaya diri dengan mengorbankan orang orang yang dianggap merintanginya.

Bukti nyata AR.Siregar melindungi pelaku pencurian bibit kelapa sawit milik PT MAR yang suda berhasil ditangkap oleh security pada saat pelaku sedang membawa bibit kelapa sawit tersebut ke suatu perkebunan milik seseorang yang berhubungan dekat dan juga salah satu karyawan atau mitra PT.MAR yang di tunjuk olehnya.

Pencurian bibit kelapa sawit jaka bersama kedua orang temannya warga desa meranti kec,suak tapeh banyuasin, ditangkap security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau berbuntut dengan pelaku pencuri bibit kelapa sawit Jaka bersama temannya mendatangi Mawan kerumahnya.
Malam jumat jam 12.20 wib tanggal 7  September 2018 dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Beni, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  ditangkapnya di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Rikarandi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap pada sebela warung makan. desa meranti.tegasnya.
Dengan itikad yang jahat dengan mengguna sepucuk senjata api FN hingga mawan terpaksa melakukan pembelaan diri dan keluarganya dengan cara memukul kepala pelaku dengan gagang senjata miliknya sendiri, seharusnya pihak perusahaan memberi penghargaan setinggi2nya dan apresiasi pada Mawan,namun kenapa yang terjadi sebaliknya. Ada apa dengan AR. Siregar tidak mengakui Bibit yang di curi oleh Jaka bersama kedua temannya tersebut Bibit kelapa sawit milik PT.MAR..?? (rn)

Dokumen Kasus Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus dengan Korban Nanang Hermawan.

Rapat mediasi Bersama Pihak manajemen PT MAR rapat diadakan di kantor PT MAR Air Senda Pada Hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, Hadir Pada rapat itu JM PT MAR,Kapolsek Betung,Pulau Rimau,Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Binmas Polres Banyuasin,Camat Suak Tapeh dan Babinsa Pulau Rimau.hasil rapat di Notulen Kan.


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
https://wp.me/p7j8iQ-mQ

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagai manapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini terjadi. Dapat ditarik kesimpulan, Yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah 1. Uang 2. Jabatan dan atau status sosial, dan 3. Beking. bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu Dimana Tegaknya Hukum Itu dan Dimana Kepedulian dan Tanggung jawab si Pemegang Keadilan. Ketika Seorang Anak Negeri di Kriminalisasi, Dizalimi secara terang-terangan namun satupun tidak ada yang Peduli..??


            Banyuasin 03 Oktober 2018
            
MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL


Tembusan : 
KABID. Propam Polda Sum-Sel.
Kapolda Sum-Sel.
Kompolnas Ri.
Arsip Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.


DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN
Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta Selatan
Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax
Irjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KABID Propam Polda Sum-Sel.
AKBP. J. Didiek Dwi Priantono, SH.

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...