Tampilkan postingan dengan label NARKOBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NARKOBA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 November 2018

Polres Banyuasin Pers Release Tiga Kasus Sekaligus


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Polres Banyuasin Menggelar Pers Release Ungkap Kasus Narkoba, Hewan Langka, dan Senpi Ilegal di Koridor Mapolres Banyuasin Sumsel Kamis (29/11/2018) pukul 14.00 wib.

Adapun kegiatan Pers Release ini dipimpin serta disampaikan langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK di dampingi Wakapolres Banyuasin , Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba , Kasat Reskrim serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banyuasin.

Dalam pers release Kapolres Banyuasin menerangkan "bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam skala besar yang akan melintas di Jalintim Banyuasin"

Kemudian Kapolres Banyuasin Memerintahkan Kasat Narkoba beserta anggota untuk melakukan giat razia di depan gerbang Pemkab Banyuasin Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Banyuasin, Rabu ( 28/11/2018). Sekira pukul 06.00 Wib.

Saat Bus AKAF RAFFI melintas dilakukan penyetopan dan penggeledahan serta pemeriksaan barang , didapati laki laki yang berusaha kabur lewat pintu belakang bus.

Namun berkat kesigapan anggota laki laki tersebut diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 buah tas ransel milik laki laki tersebut ( tersangka ) berisikan 13.5 paket besar narkotika jenis ganja.

Saat ini Tersangka A.n ARI Ananda(27th), Dagang , Warga Pukat Banting IV Gang Silaturahim No 1 Medan Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2008 dengan Ancaman Hukuman Lima Tahun , Maksimal Seumur Hidup / Hukuman Mati. Terang Kapolres.

Selanjutnya Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin Sedang Melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang Yang Ada di Wilkum Polres Banyuasin. Rabu (28/11/2018) pukul 10.00 wib.

Untuk menindaklanjuti iklan tersebut anggota unit pidsus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku a.n Teguh, (18Th), Buruh , Warga Air Batu Kec. Talang Kelapa yang memasang iklan dengan username " hey kopek" sepakat untuk bertransaksi.

Kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamankan pelaku dan temannya Ikbal (16 th),Buruh , Warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kec. Talang Kelapa Banyuasin bersama 2 ekor burung elang.

Kemudian unit pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Prov. Sumsel Burung elang tersebut jenis Brontok ( Nisaetus Cirrhatus ) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2 ) UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. Paparnya.

Terus Kapolres "Saat Personil Polres Banyuasin Melakukan Giat KKYD ( Razia 21 ) Jalan Raya Palembang - Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kec. Banyuasin 3 Kab.Banyuasin. Jumat (23/11/2018) pukul 16.00 wib."

Hasil giat KKYD tersebut telah diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki A.n Suyatman Sujatmiko Bin Rasim karena telah memiliki , membawa dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 ( Sembilan ) amunisi.

Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.Tutupnya.

Pewarta : roni

Senin, 12 November 2018

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sabu Seberat 7 Kg Dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumsel

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak tujuh kilogram (7kg) Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Barang bukti tersebut hasil dari beberapa kasus narkoba yang berhasil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ungkap beberapa waktu terakhir ini.

Pemusnahan barang bukti tersebut dari beberapa kasus sejak tahun 2013 hingga 2018.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh Subdit I dan Unit tim khusus Dit Res Narkoba Polda Sumsel. 

Terlebih dahulu mendapat surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Banyuasin untuk dimusnahkan berikut 14 daftar barang temuan yang ada di brankas bagian wassidik sejak tahun 2013.

Ke 9 tersangka dihadirkan dalam acara pemusnahan tersebut.dimusnahkan di gedung Dit Res Narkoba, Senin (12/11/2018).

Tersangka tersebut adalah Rihardi bin Suyitno, Candra Hamid bin Ulik, Dedi Irawan bin Suradi, Saeful Ridwan bin Husen, Hermansyah, Nazarudin bin Zaenal, M. Adi Ariansyah bin Zailani, M. Liberta Pratama bin Ramlan, dan Chamli Ismail bin Ismail.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia saat diwawancara mengatakan, penangkapan tersangka ada yang dilakukan di Medan hingga Aceh.

Sebanyak 7 kilogram barang bukti telah dimusnahkan. Dimana 1 kilogram narkotika bisa membunuh 6000 orang. Sehingga dengan adanya pemusnahan barang bukti sebanyak 7 kg tersebut, kami telah menyelamatkan 42.000 orang”, ujarnya.
AKBP Amazon berharap untuk para bandar agar bisa diberi hukuman seberat-beratnya.

“Untuk para bandar diharapkan untuk dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati”, pungkasnya.

Pewarta : rn


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...