PALEMBANG,TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Dikabarkan pada hari Selasa 22 September 2020 kemarin, semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, untuk dugaan sementara ini masalah (Gratifikasi) KUHP (Pasal 12 B jo 12 C) yang diduga banyak dilakukan setiap OPD oleh oknum pejabat Pemkab Banyuasin dalam kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah anggaran APBD/APBN Tahun 2019, 2020.
Diduga perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi yang diatur oleh UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana direvisi UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C), Kerugian Negara (Pasal 12 dan 3), Suap menyuap (Pasal 5 ayat 1 huruf a dan h, ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 16 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 huruf a, b, c, d, Pasal 13), Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 18, 9, 10 huruf a, b, c), dan Pasal 55 KUHP.
Ketika awak media menanyakan kabar tersebut pada Kabid Humas Polda Sumsel, Izin Pak mohon informasi dan penjelasannya dikabarkan hari ini Selasa 22 September 2020 semua SKPD Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan dipanggil ke Polda Sumsel terkait masalah apa ya Pak mohon kerjasama dan bantuannya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan saya belum mendapat informasi jelasnya.
Sama hal ketika meminta konfirmasi dari pihak Pemkab Banyuasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Dr. H. Senen Har juga saat ditanya terkait pertemuan itu mengatakan ia belum mendapat informasi terkait pertemuan itu ungkapnya.
Sehubungan dengan ini terkait Integritas APH Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Banyuasin, Kepolisian dan Kejaksaan belum lama ini Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan insan Adhyaksa di seluruh Indonesia dilarang keras melakukan tindakan menyimpang untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat dan martabat Kejaksaan RI.
Ia meng instruksikan anggotanya untuk:
1. Menunaikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggung jawab serta berlandaskan pada hati nurani.
2. Mengoptimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2020.
3. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.
4. Jaksa Agung menegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan, Senin, 21 September 2020.
Nazaruddin Hasan, SH Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Sumsel yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumsel, ketika awak media konfirmasi lewat via pesan WhatsApp pribadinya terkait pemeriksaan tersebut ia hanya berharap dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumsel pada tanggal 22 sampai 23 September 2020 kemarin. muda-mudahan saja berkasnya sampai P21 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Ini suatu kerangka kejahatan kera putih sangat terorganisir dan masif lalu dengan kondisi yang demikian apa arti semua itu benarkah semua ini…!!!! lihatlah teriakan rakyat yang kemiskinan, anak-anak kurang asupan gizi yang cukup, pemuda yang putus sekolah, dan pengangguran, nasib pekerja hanya diupah cukup buat makan saja.
Bukankah rakyat merupakan bagian penanaman modal dalam pemerintahan maupun swasta. Hasil alam dikeruk habis, lahan tempat berusaha mengais rezeki, bahkan untuk mereka bernaung pun dilibas, dengan alasan kepentingan negara padahal untuk kepentingan pribadi.
Mampukah kondisi ini berlangsung lama..?? Sementara mereka-mereka yang berkapasitas untuk perbaiki semua ini, malah pangkutangan enggan berspekulasi karna mereka2 itu mempertahankan legalitas seseorang yang baik, padahal di sisi kemanusiaannya orang tersebutlah biang kejahatan tersebut.
Mungkin dapat di bilang pertemuan, dalam konteks pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah bocor untuk informasi terbaru mereka (Kepala SKPD) dikumpulkan tidak jadi di Polda namun di Polres Banyuasin masing-masing wajib membawa RKA semua kegiatan dinas masing-masing SKPD di tempat yang berbeda menjelaskan bahwa dokumen sudah diamankan Polda sumsel terkait pembangunan yang dari sumber dananya dana pinjaman di Bank Sumsel babel Rp.288 M. sudah palit tinggal menunggu masa nya tiba. (Rn).