SURAT MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM
11 Februari 2019
Kepada Yth : Kapolres Banyuasin
AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk.
Di -Tempat
Dasar Hukum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 11 Agustus 2006 yang kemudian dilakukan penambahan (revisi) beberapa pasal melalui Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.
Wujud perlindungan hukumnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan fikiran dan pendapat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pada pasal 4 ayat (4) yang bunyinya adalah :
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak” yang bertujuan agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber rahasia.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak” yang bertujuan agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber rahasia.
Upaya penegakan hukum pers, diawali dengan terjadinya interaksi sosiologis antara pers dan masyarakat dan, Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Kata kunci : Legal Protection, journalists and Journalistic Ethics
Pokok Permasalahan :
Maka dengan ini Saya Roni Paslah Wartawan juga Biro media petisi.co tribunus.co.id Sumatera Selatan. Melaporkan atas yang suda terjadi pada saya dan bagian keluarga saya baik langsung maupun tidak langsung.
Lapor Bapak Kapolres Banyuasin Sumsel.
Saya dan keluarga selama ini dan hampir 1 bulan belakangan ini merasa tidak nyaman dengan kondisi yang ada, (Terancam) Banyaknya keganjilan yang membuat resah saya dan keluarga bermacam2 modus Intervensi Intimidasi percobaan penganiayaan, pembunuhan, rekayasa kasus yang bersifat menyebak saya untuk menjerat secara hukum saya dan bagian keluarga, tidak hanya itu saja"
Saya dan keluarga juga di kriminalisasi dengan cara harta benda saya dan bagian keluarga saya, dibakar, dicuri dan dirusak” tanpa ada tindakan yang cepat dan tegas dari pihak yang berwajib Saya tidak tahu Dalang dan Motif dibalik semua ini.
Sepertinya ada oknum dan kelompok-kelompok yang mengiginkan saya dan keluarga celaka resiko ancaman yang setiap saat bisa membahayakan keselamatan saya dan keluarga.
Sepertinya ada oknum dan kelompok-kelompok yang mengiginkan saya dan keluarga celaka resiko ancaman yang setiap saat bisa membahayakan keselamatan saya dan keluarga.
Diyakini ini karena saya seorang jurnalis yang sangat kritis terhadap pejabat pemerintah yang korup, penegakan hukum yang tidak Adil beradab dan segala bentuk kezaliman yang meresahkan masyarakat yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab moril saya seorang Jurnalis luput dari tuntutan Profesi.
Dibaca :
BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019
Perihal : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Mohon perlindungan Secara Hukum pada seorang jurnalis atau Wartawan dan Perlindungan Secara Hukum Pada LPSK Sebagai Warga Negara Indonesia yang Baik.
TTD
Roni Paslah
Media Petisi.co tribunus.co.id Biro Sumsel
Alamat Dusun 1 Desa Tebing Abang RT.RW : 04/01 Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Tembusan :
Kapolda Sumsel
Kompolnas
Komnas HAM
Arsif Redaksi media petisi.co
Arsif Redaksi media tribunus.co.id