Tampilkan postingan dengan label DD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DD. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 April 2021

Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin Tahun 2021


TRIBUNUSBANYUASIN | BETUNG - Pemerintah Kecamatan Betung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Mengadakan Sosialisasi” kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin” yang bertempat di Aula Kantor Camat Betung Kabupaten Banyuasin, Selasa (06/04/2021) Kemarin.


Acara di buka langsung Camat Betung, M.Sobir, S.Sos turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin, Roni Utama AP.,M,Si yang di wakil oleh Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan, Reni Novita, SKM., M,Si, Ketua Pembina Adat Kabupaten Banyuasin, Drs. H. Noer Muhamad, H, Iskandar Zulkarnain, SH, M.Hum, Drs, H. Robani Syahrin, KH. Kaharudin Aziz, Ir. H. Ibnu Aziz, MT, Are, Kelurahan Betung dan para Kepala Desa Se-Kecamatan Betung.


Camat Betung, M.Sobir, S.Sos Menjelaskan Merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kepedulian serta kepekaan dalam rangka menjaga eksistensi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Jelasnya.


Lanjut Sobri, “Adat istiadat agar terus dipertahankan karena adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan identitas Bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Banyuasin pada khususnya”. ungkapnya.


Sobri mengharapkan Budaya kita pelihara untuk dapat mendukung kepariwisataan yang ada sebagai bentuk penegasan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Banyuasin dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan meluluhkan kebangaan nasional serta mempercepat dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Roni Utama AP.,M,Si yang di wakil oleh Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan, Reni Novita, SKM,.M,Si, Menjelaskan tujuan diadakan acara Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat untuk Melestarikan dan memfasilitasi, membina, dan mengembangkan pelaksanaan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Jelasnya.


Reni Novita menambahkan kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk pelestarian adat istiadat Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Selain itu Kegiatan ini dapat memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung Kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan dalam. Mengembangkan budaya Nasional untuk mencapai peningkatan kualitas adat istiadat kepada masyarakat, Ungkapnya.


Selain itu, Ketua Pembina Adat Istiadat Kabupaten Banyuasin, Drs.Noer Muhammad Menjelaskan Secara Konstitusional Keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah ada dalam Pasal 18 UUD 1945, “Negara mengakui dan menghormati Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional Sepanjang Masih Hidup”. keberadaan masyarakat hukum adat ini tersebar dan merupakan anggota masyarakat/Penduduk dari berbagai etnis yang berdomisili wilayah tertentu, yang masing-masing mempunyai adat istiadat atau seperangkat norma/kaidah, Jelasnya.


Lanjut Drs,Noer Menambahkan upaya yang akan dilakukan untuk Melestarikan adat istiadat adalah melalui Kegiatan Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin, memberdayakan masyarakat adat dengan informasi kepada masyarakat agar memelihara budaya Mereka terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif, dan melestarikan dengan mengkaderisasi adat dalam perilakunya jangan sampai menganggap adat yang mereka miliki kuno, dan ketinggalan zaman, Sehingga adat dan kebiasaan asing dapat merusak adat asli yang sudah dimiliki sejak dulu. Ungkapnya, (Rn).

Minggu, 03 November 2019

Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH

Ilustrasi siapa yang akan menindak kasus korupsi dana desa di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
_
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Penyelewengan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari setiap desanya tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.

Pasalnya bersumber dari pengakuan beberapa Kepala Desa di dalam Kab, Banyuasin dengan terputus-putus dan dengan waktu yang berbeda, karena rasa takut. Kepala Desa tersebut pun meminta identitas nama dan kepala desa desa nya di rahasiakan.

Baca juga berita sebelumnya;
https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1

Seperti yang kita ketahui dari pemberitaan berbagai media massa, terkait penyelewengan DD diduga dilakukan oleh setiap Kepala Desa di dalam Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di 21 Kecamatan, 16 Kelurahan dan 288 Desa dapat diambil suatu penilaian penggunaan DD di Kabupaten Banyuasin "SANGAT BERMASALAH" namun satupun tidak tersentuh hukum.

Rupa-rupanya masalah tersebut bermuara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, itu sendiri.

Sekarang ini kami, para kepala desa di Kabupaten Banyuasin dihadapkan pada dua persimpangan jalan yang mau tidak mau, Kami kepala desa harus ikut aturan main (oknum) yang meminta jatah preman alias setoran fee (potongan) dari DD sebesar 35% dari besaran jumlah nilai DD di setiap desa nya, jelas salah seorang kepala desa dari desa di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin mengeluh kan, keluh kesah Nya.

Baca juga berita sebelumnya;
https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1

Ditambahkan lagi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) salah satu desa di Kecamatan Pulau Rimau Kab, Banyuasin, ya mau tidak mau Kami, (kepala desa dan perangkat desa) harus ikut, kalau tidak ikut' akan tau sendiri..!!!! konsekuensinya. Saya (kepala desa) contoh kan saja melalui Inspektorat Kabupaten (Irkab), melalui Irkab "oknum" mengorek-ngorek, mencari benang merah pada Kepala Desa yang tidak mau loyal padanya sampai dapat" demi kepentingan pribadi bebernya.

Pantesan saja masalah penyelewengan dd di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, tidak ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang rupa-rupanya di balik KKN DD yang diduga dilakukan semua pemerintah desa Se-Kabupaten Banyuasin tersebut dalang utamanya adalah Oknum melalui pemotongan (Pangkas) dari transparan Kas Daerah  Kab, Banyuasin ke rekening Kas Desa masing2 jelas Joul salah seorang masyarakat penggagas dan akan terbentuk Ormas Pemuda Penjaga Adat dan Budaya Banyuasin Bersatu (OPPB3).

"Joul juga mengatakan, dengan kondisi seperti ini sudah pasti parah Kepala Desa mendapat jaminan atau prioritas aman dari jeratan hukum untuk melakukan penyalahgunaan DD di desa yang ia pimpin masing-masing sehingga penggunaan DD Kabupaten Banyuasin semakin kedepan semakin terkorupsi saja jelas Joul pada wartawan di pangkalan ojek Simpang Kedondong Pangkalan Balai pada Selasa (24/09/2019).

Sering kali kita baca di media massa online, koran dan mensos bermacam2 judul tajuk berita nya' yang akan menindak tegas pelaku penyelewengan, koruptor DD yang mengatakan tersebut tidak tanggung-tanggung tegas lelaki paruh baya yang berprofesi tukang ojek santun ini.

Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Desa, Mendagri hingga KPK tapi kenapa nyatanya penyelewengan, korupsi DD di Kabupaten Banyuasin ini semakin hari semakin parah saja, jelasnya.

Kepala DPMD Kabupaten Banyuasin Roni Utama dikonfirmasi lewat media WhatsApp belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Subahan di konfirmasi mengenai masalah pemotongan tersebut, ia mengatakan mohon maaf pak, lebih bagus sampaikan bukti supaya tidak menjadi fitnah jelasnya

Ditambahkannya lagi, kades Nya siapa, Sekdesnya siapa, Dana Desa itu keluar dari kas daerah langsung ke rekening kas desa, dari rekening kas desa keluar harus persetujuan camat dengan melampirkan dokumen dan persyaratan tertentu, jadi kalu ado info cak itu sulit kami meyakini kebenaran informasi itu, dan angka 35% itu luar biasa, jadi mohon maaf info cak ini jawabnya.

Makanya kita tanya kami pun rasa tidak percaya dengan angka dan persentase sampai 35% dari nilai DD di setiap desanya tapi ada yang membuat kami meyakini karena ada sembilan desa yang media tribunus.co.id beritakan dugaan penyelewengan DD tumpang tindih dengan anggaran APBD dana pokok pikiran rakyat (Pira) DPRD Banyuasin, masalahnya pengelolaan dan jumlah DD dan rencana realisasi penggunaan DD serta RAP tidak dipajang di setiap desa (tidak transparan tertutup). 

Rapat desa yang diundang orang2 tertentu yang sudah di kondisikannya, SPJ penggunaan DD diambil borongan' tidak berdasarkan nota dan belanja yang sebenar2nya, Panitia pengelolaan dan penggunaan DD dari keluarga sedara Kepala Desa, pendapatan desa dari hasil retribusi lelang lebak lebung aset desa setiap tahunnya digunakan secara pribadi oleh kepala desa, dana kompensasi dari perusahaan masuk kantong pribadi dll.

Kenapa harus ada laporan tertulis dulu seharusnya kalau menurut kami yang tidak tahu aturan ini andai itu sudah terjadi berarti Instansi yang berwenang sudah seharusnya dibacakan surat yasin fadilah biar Allah yang membukakan pintu rahmat pada mereka2 yang telah khilaf. (itu artinya untuk menciptakan pertikaian di tengah masyarakat).

Joul Penggiat korupsi penggagas OPBBP3 Kab, Banyuasin DD itu dapat di pastikan setiap desa nye lebih kurang Rp 400.000.000, yang sudah pasti hilang adanya transfer ke rekening Kas Desa ini baru dari Kas Daerah ke rekening desa saja belum lagi rekomendasi pencairan yang harus dikeluarkan oleh kecamatan Rp... belum lagi Polsek setempat sebagai pengawasan dan Kejaksaan Negeri sebagai TP4D Sesuai dengan penandatanganan MoU tutupnya.

Pewarta : rn

https://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/02/syamsuri-haj-menagih-janji-kapolri.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html
https://www.tribunus.co.id/2019/06/rapat-paripurna-dewan-minta-bupati.html
https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/09/massa-100-persen-pro-rakyat-meminta.html

DIDUGA ADANYA MARKUP, KKN PADA DUA PENGADAAN DI DINAS DPMD KABUPATEN BANYUASIN APBD 2019.

Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan 1,62 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung February 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1,41 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung  January 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.

_
_
GOPK, Batal Aksi di BPK RI, Dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin Dari Pemkab Banyuasin.
_
Surat pemberitahuan Unras GOPK, Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.
_
PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Terkait Pemberitaan dari media massa online kasus Dana Desa (DD) yang tidak ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.

Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH.

Pada Hari Senin Tanggal 20/10/2019 Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK) akan mengadakan aksi Demo terkait kasus DD yang tak kunjung ditanggap-tanggapi oleh APH itu, GOPK akan menggelar aksi.

Aksi yang akan digelar oleh GOPK itu akan di ada kan di dua titik, dipusatkan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, dan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Dengan Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.
_
Ketua GOPK Sandi, ketika media konfirmasi mempertanyakan aksi unras yang akan mereka suarakan tersebut.? Lewat WhatsApp dengan jujur mengatakan kalau unras yang akan mereka gelar sesuai dengan surat pemberitahuan nya pada Polresta Palembang itu tepatnya pada hari senin tanggal 20/10/2019 itu batal digelar karena pihaknya ada mediasi terhadap perwakilan Pemkab Banyuasin yang mencapai kesepakatan tentu menguntungkan pihaknya GOPK jelas ketua GOPK lewat pesan singkat wa nya, (20/10/2019).

Lebih jelas baca berita di bawa ini :
https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1

Sandi mengaku uang pelicin nya lumayan besar cukup buat mengontrak ruko di kota palembang untuk dua pintu jelas Sandi Ketua GOPK yang beralamat di Jl Cambai Agung Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan itu Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.

Kapoltabes Palembang Kombes. Pol. Didi saat di konfirmasi menanyakan kejelasan Unras GOPK yang digelar pada hari senin 22/10/2019 pada dua titik ia itu BPK RI Cabang Sumsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Pewarta : rn

__

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html

https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html

Dokumen Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.

Minggu, 16 Juni 2019

LAPORAN KKN DANA DESA KABUPATEN BANYUASIN MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL

LAPORAN KKN DANA DESA KABUPATEN BANYUASIN MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL


Kepada Yth :

Bapak Bupati Banyuasin ; H. Askolani, SH.,MH.
Kapolres Banyuasin ; AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin ; Mochamad Jefri, SH.,M.Hum.


Assalam wr, wb' Salam sejahtera untuk kita semua., Mohon masukannya sepertinya penggunaan DD di desa-desa ruang lingkup Kabupaten Banyuasin sekarang ini terlalu kebablasan sehingga menjadi beban warga masyarakat pedesaan ketika dana desa tersebut tidak menjadi manfaat Seperti di 8 desa di Kecamatan rantau Bayur ini dari laporan warga dan hasil investigasi tim kami di lapangan serta data data pembangunan Pemkab Banyuasin dapat kami yakini ke delapan desa tersebut melakukan KKN.

Tentunya ini terjadi karena ada Dukungan dari oknum oknum Pemerintah dan Penegak Hukum,.?? sehingga Terstruktur, Sistematis, dan Masif Masyarakat inginkan ini sebagai contoh bahwa hukum itu harus ditegakkan Namun setelah kami MBM (Masyarakat Banyuasin Menggugat) melihat dan menemui langsung Instansi Pemerintah dan Institusi Penegak hukum di Kabupaten Banyuasin Sumsel ini mereka terang-terangan membelah dan mempermasalahkan kami sebagai pemohon.

Padahal jauh sebelum ini terjadi, kami lihat dari daftar pengadaan barang dan jasa ULP tahun 2018 kami sudah mengira akan terjadi seperti ini sesuai dengan pemberitaan Kami media tribunus.co.id suda beritakan ;

Padahal masalah ini sudah kita uraikan, tinggal pengecekan (membantu penegak hukum) Itu pun bermacam-macam alasan padahal seharusnya ini tidak boleh terjadi karena sangat berdampak bagi pemohon akan terjadi konflik horizontal perpecahan antar warga masyarakat, permusuhan yang berkepanjangan mungkin saja jatuh nya korban jiwa di dalam lingkungan keluarga akibat Oknum pemerintah dan penegak hukum tidak ada tindakan (karena disogok uang haram) oknum pejabat yang sudah digaji oleh rakyat malah mengkhianati rakyat itu sendiri tidak dapat diharapkan lagi sangat terpaksa kami masyarakat yang awam ini lakukan itu.

Bukan hanya kami masyarakat yang melihat dan menilai anggota DPRD dari Fraksi PAN pun seperti itu : https://www.tribunus.co.id/2019/06/rapat-paripurna-dewan-minta-bupati.html?m=1
Kalau memang apa yang kami lihat, rasakan dan kami ketahui itu bukan menjadi kesalahan yang harus dihukum (menurut eksperimen) berarti rakyat pun lebih leluasa untuk melakukan apa saja yang menurut mereka benar kita pun akan sosialisasikan berlandaskan Sila ke 5 dari Pancasila Sampai Kapan Pun masalah ini kita tuntut karena otak dari semua ini (orang lain) yang ingin menghancurkan Masyarakat Kabupaten Banyuasin.

Tolong Bapak/Ibu aparat penegak hukum masalah hasil audit Inspektorat beberapa waktu lalu untuk ditinjau ulang karena Diduga ada nilai Rupiah yang merubah hasil audit dari setiap desa yang merupakan terlapor dan menjadi temuan. Diduga keras Auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin suda melakukan, menerima imbalan uang sogok, bersama sama, turut membantu tindak pidana Korupsi DD atau dengan kata lain 86 nominalnya cukup besar di luar nilai MoU (30-50) karena pada saat itu saya sempat informasi kan masalah ini Pada Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Saudara Bapak SUBHAN, pada saat itu berlangsung masalah janjian ketemu para auditor inspektorat dengan kepala desa yang sudah saya laporkan tsb.

Untuk pengungkapan kebenaran adanya penyuapan saya rasa tidak terlalu sulit hanya butuh pembuktian terbalik saja.

Masalah ini sudah menjadi konsumsi publik masyarakat umum semu atau bahkan menjadi buah bibir ; seraya mengatakan audit Inspektorat Nak sen tulah itu.!!! dan itu sangat jelas terlihat di hasil kerjanya ketika salah, menjadi benar, ketika tidak tahu menjadi tahu, dan ketika tidak ada menjadi ada." yang heran nya lagi oknum Inspektorat juga yang memfasilitasi Kepala desa yang berkontribusi sehingga secara kelengkapan administrasi (oky).

Itu artinya laporan berita dari media sebagaimana fungsi media salah satunya sebagai supremasi hukum itu artinya tidak berjalan dengan baik sehingga masalah yang serupa bahkan lebih besar lagi terus dan terus terjadi sehingga kami masyarakat banyuasin sangat dirugikan dari segala sektor pembodohan, pemiskinan hingga keterbelakangan secara emosional sementara atas kewajiban yang harus ditunaikan merasa tidak ada beban.
Sejauh pengetahuan dan yang tim investigasi temukan di semua jalan di Kabupaten Banyuasin Sumsel belum ada satu jalan pun yang dapat dinilai baik kini Kab, Banyuasin suda berusia 17 tahun.

Bahan Pertimbangan ;
Sesuai dengan Besaran DD di setiap desanya Alokasi ADD Untuk Tahun 2018 di setiap desa se Indonesia ; https://www.scribd.com/document/363436641/Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1


1 Desa Tebing Abang,
2 Desa Pagar Bulan,
3 Desa Lebung,
4 Desa Tanjung Tiga,
5 Desa Tanjung Pasir,
6 Desa Penandingan,
7 Desa Muara Abab,
8 Desa Sukarela.

Desa Tebing Abang ;
552 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan penghubung Desa Rantau Bayur ke Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
553 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

Tahun 2019 ;
941 Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 195,00 JT Pekerjaan Konstruksi Seleksi March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERHUBUNGAN
1160 Pengecoran Jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 190,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
1183 Pengecoran Jalan Desa Tebing Abang Dusun I Kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN

Desa Pagar Bulan ;
554 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan Jalan Desa Pagar Bulan, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

Desa Lebung;
52 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemasangan Lampu Jalan dan Penambahan Tiang Lampu di Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
173 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Lingkungan Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
555 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembuatan Tembok Penahan Tanah Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
686 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 650.000.000 Pemilihan Langsung APBD.
750 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD.

Di Tahun 2019;
751 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD.Tahun 2019 ;
574 Lanjutan Pengecoran Jalan Poros Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 400,00 JT Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
665 Pemasangan Plapon Masjid Asror Desa Lebung Kec. Rantau bayur 100,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
887 Pembangunan Musholah Dusun I Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
1009 Pembuatan Waduk untuk Irigasi Pertanian Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 100,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.
1164 Pengecoran Jalan Lingkungan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN

Desa Tanjung Tiga ;
176 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun 02 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
177 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun I Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
618 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dusun I ke Dusun II Desa Tanjung Tiga Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

Desa Tanjung Pasir ;
65 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Sumur Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
175 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 01 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
178 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 2 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
519 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Lanjutan pengerukan alur sungai jawa Desa Tanjung Pasir, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD. DESA TANJUNG PASIR.2019
883 Pembangunan Menara Masjid Al-muhajirin Desa Tanjung Pasir kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.

Desa Penandingan ;
179 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
181 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
261 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Jembatan Desa Penandingan Rt. 05 Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD. DESA PENANDINGAN.
Tahun 2019 :
561 Lanjutan Pembangunan Jembatan Lorong Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 100,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN

Desa Muara Abab ;
181 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
808 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Lanjutan Pembangunan Kantor Kepala Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBDP.

Desa Sukarela ;
549 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan dalam Desa Sukarela Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
Di TAHUN 2019 APBD;
657 Pemasangan Lampu Jalan Umum Eks. DKI Jakarta di Desa Sukarela dan Dusun IV Semuntul Kec. Rantau Bayur 140,00 JT Jasa Lainnya Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
967 Pembentukan Badan Jalan Desa Sukarela Sampai Desa Semuntul Kec. Rantau Bayur 190,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
1135 Pengecoran Jalan Dalam Desa Sukarela Kec. Rantau Bayur 100,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
1181 Pengecoran Jalan Desa Sukarela Dusun II Kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN



Sementara kita sama-sama ketahui, hampir semua jalan arus transportasi di Kabupaten Banyuasin ini Rusak Parah hingga tergolong tidak layak jalan ; https://www.tribunus.co.id/2019/06/add-dihapuskan-yang-katanya-untuk.html?m=1
Jalan Penghubung Kecamatan Air Salek, Pulau Rimau, Tungkal Ilir dan Rantau Bayur
Kemarin kita saksikan sendiri Para kepala desa bernegosiasi dengan beberapa orang staf di OPD dalam hal fee dari pekerjaan satu pekerjaan bermuka dua (APBD&DD) Tahun anggaran 2018-2019.
Dan Kasus KKN Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Pada 8 Desa Di dalam Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2018 - 2019.

Dari ke delapan desa ini di dalam kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel. dan dana kesehatan yang bersumber dari APBN/APBD Kab, Banyuasin diduga terjadinya tumpang tindih." penegak hukum, Inspektorat, Kepolisian (Tipikor), Kejaksaan (Pidsus), Hingga KPK.
Kita sudah minta untuk tidak mengulur ngulur waktu dalam penindakan secara hukum dan tidak ada tebang pilih serta pengecualian sesuai yang diamanatkan oleh UUD,45 bahwa setiap warga Negara dengan kedudukannya menjunjung tingga dan setara di mata Hukum namun seruan itu tidak diindahkan sama sekali tentu dapat diidentifikasi dengan kebungkaman aparat penegak hukum tersebut itu suatu bukti keterlibatan dan pelanggaran hukum bagi aparat penegak hukum

REALISASI PENGGUNAAN DANA PIRA DPRD BANYUASIN SUMSEL TAHUN 2018


No.      OPD.    Nilai pagu.    JUMLAH PAKET.


BAPPEDA             : Rp 1.000.000.000,      1
PUTR                : Rp 26.581.000.000,    120
PERKIMTAN         : Rp 38.889.000.000,   248
KESRA                  : Rp 530.000.000,  3
DISDIKPORA         : Rp 1.405.000.000,     7
DISHUB                : Rp 1.645.000.000, 11
BPKAD                  : Rp1.300.000.000, 6
PERIKANAN           : Rp 600.000.000,      4
PERTANIAN           : Rp 800.000.000,   1
DISKOPERINDAG   : Rp 200.000.000,   1
KABAG UMUM        : Rp 200.000.000,     1
KOMINFO                : Rp 50.000.000, 1
PETERNAKAN : Rp 300.000.000,  2


TOTAL    : RP 73.500.000.000,   406



DPRD PIRA 2018
Pemasangan Lampu Jalan di Desa Tanjung Baru Kec,Makarti Jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Cor beton jalan arjuna lingkungan lll Makarti Jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Rehap jalan setapak dari jembatan arah pak jemali menuju SD 14 lingkungan 1 kelurahan makarti jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Cor Beton Jalan lorong Rt 07,08 Lingkungan lll Makarti Jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Rehap Jalan Lorong H. Jaisman lingkungan ll Makarti jaya Rp200.000.000, Perkimtan.
Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Tanjung Emas Makarti Jaya Rp300.000.000. PUTR.
Pembuatan RKB Paud Mustika Desa Upang Kec,Air Alek Rp200.000.000, PUTR

Di Duga Penganggaran Dana Pira DPRD Kabupaten Banyuasin Sumsel Senilai  RP 73.500.000.000, Paket ; 406. Tersebut tidak sesuai dengan asas penganggaran penggunaan uang pemerintah ia itu asas kebermanfaatan dan pembangunan yang berkeadilan serta program tata ruang daerah.

BAPPEDA             : Rp 1.000.000.000, Paket : 1 PL.
BPKAD                  : Rp1.300.000.000, Paket : 6 PL.
KABAG UMUM        : Rp 200.000.000, Paket : 1 PL.
PUTR                : Rp 26.581.000.000, Paket : 120 PL.
PERKIMTAN        : Rp 38.889.000.000, Paket : 248 PL.

Pada hal saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrebang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) YANG KATANYA Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin berupaya mewujudkan sinergitas meningkatkan kualitas dan sumber daya untuk mewujudkan Banyuasin bangkit, Adil dan Sejahtera "7 program pokok semua harus fokus, lakukan kegiatan program sesuai dengan RJPMD yang sudah ada, dan setiap 3 bulan dan 6 bulan akan dilakukan evaluasi.
Didalamnya terdapat 7 program prioritas yakni ;
1.Infrastruktur Bagus,
2.Banyuasin Prima,
3.Banyuasin Cerdas,
4.Banyuasin Sehat,
5.Petani Bangkit,
6.Pemerintah Terbuka dan
7.Banyuasin Religius.

PENJELASAN DARI 7 PROGRAM POKOK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL.






Namun sepertinya pembahasan dan program bahas tentang arah dan pembangunan daerah sesuai dengan Kapasitas  masing-masing wilayah tersebut hanya di atas kertas.

Seperti yang kita ketahui setiap penganggaran menggunakan uang negara harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku berasaskan Unsur kebermanfaatan atas kepentingan umum yang Berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia apa pun bentuk, nama, kettreria dan sumbernya. Entah itu dana dari APBN, APBD, Bantuan Dari Pihak pihak lain atau Dari Swadaya masyarakat. Namun tetap demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan bagi setiap warga negaranya.

DASAR HUKUM PENGANGGARAN DPRD
1.Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
[1] Pasal 1 angka 2 UU 17/2014
[2] Pasal 19 ayat (1) UUD 1945
[3] Pasal 67 UU 17/2014
[4] Pasal 68 UU 17/2014
[5] Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 69 ayat (1) UU 17/2014
[6] Pasal 70 ayat (1) UU 17/2014
[7] Pasal 70 ayat (2) UU 17/2014
[8] Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014
[9] Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014
[10] Pasal 80 UU 17/2014
[11] Pasal 110 ayat (1) huruf e UU 17/2014
[12] Pasal 110 ayat (2) UU 17/2014

-Undang‐Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)., Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintah Daerah.
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dengan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.

Alokasi ADD Untuk Tahun 2018 di setiap desa se Indonesia.

Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

APBN ADD TUMPANG TINDIH KOLABORASI UNTUK MENGELABUI PUBLIK :
Kasus KKN Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pada 7 Desa Di dalam Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2017 - 2018 : Dimana Bangunan ADD Setiap desa yang rata rata di setiap desanya Rp.1,1 M, Dana Desa Nya Atau Sebaliknya …???? KKN
1 Desa Tebing Abang.
2 Desa Pagar Bulan.
3 Desa Lebung,
4 Desa Tanjung Tiga.
5 Desa Tanjung Pasir.
6 Desa Penandingan.
7 Desa Muara Abab, dan
8 Desa Sukarela.

FAKTA LAPANGANNYA :

Dari ke tujuh desa ini didalam kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel. dan dana kesehatan yang bersumber dari APBN/APBD Kab, Banyuasin diduga terjadinya tumpang tindih. kepada yang terhormat Bapak/Ibuk penegak hukum, Inspektorat, Kepolisian (Tipikor), Kejaksaan (Pidsus), Hingga KPK Untuk tidak mengulur ngulur waktu dalam penindakan secara hukum dan tidak ada tebang pilih serta pengecualian sesuai yang diamanatkan oleh UUD,45 bahwa setiap warga Negara dengan kedudukannya menjunjung tingga dan setara di mata Hukum.






Mulai Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia. Alokasi dana desa bakal difokuskan ke sektor padat karya.modal padat karya. Model cash for work, ini 15 modus penyalahgunaan DD menurut hasil penelitian dan temuan tim petisi.co di lapangan Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. Lokasi Penelitian dan Temuan Kecamatan Rantau Bayur.
1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal Desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di Desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.
2.Mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan Dana Desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh Desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karena Relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.
3. Meminjam sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya kawin lagi beristri muda
4. Budaya ewuh-pakewuh di Desa menjadi salah satu penghambat pada kasus seperti ini sehingga sulit diantisipasi.
5.Pungutan atau pemotongan DD oleh oknum pejabat Kecamatan atau Kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena Desa-lah yang paling dirugikan.
6.Membuat perjalanan Dinas fiktif Kepala Desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan untuk pelesiran saja.
7.Penggelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat Desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat Desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu.
8. Penggelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bisa dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.
9. Memungut pajak atau retribusi Desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas Desa atau kantor pajak.Pengawas harus memahami alur Dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini Misalnya beberapa sungai penghasil ikan Danau terminal,dan Pelabuhan secara prosedur ada yang di Lelang namun uang nya untuk Pribadi.
10.Pembelian inventaris kantor dengan Dana Desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh pakewuh menjadi salah satu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran.
11. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat Desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan Dana Desa agar kasus ini tidak perlu terjadi .
12. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai Dana Desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan  jasa kontraktor dari luar.Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari Dana Desa.
13. Tidak berjalannya struktur Pemerintahan desa di monopoli oleh oknum Kepala Desa sehingga semuanya di akal-akali oleh Kepala Desa Baik dana,pembangunan maupun segala urusan yang bersifat menguntungkan maka dari itu mempermuda Sang Kepala Desa untuk melakukan kejahatan yang bersifat merugikan masyarakat desa, sala satu contoh menunjuk Pegawai Perangkat Desa Orang2 keluarga dekatnya (Sekdes Keponakan Kepala Desa)
14. Tidak dibayarnya atau dikeluarkannya dana Pemberdayaan Perangkat dan Lembaga Desa Oleh Kepala Desa seperti dana Kamtibmas,PKK,Tokoh Agama,Sarana umum dll
15. MoU atau kontrak kerja Kepala Desa dan oknum Penegak Hukum (Kecamatan,DPMD,Inspektorat,Kejaksaan dan Kepolisian) atau Instansi yang terkait dengan tujuan memfasilitasi hukum membantu merekayasa laporan (SPJ) Cara kotor.

Dari 15 modus di atas ini merupakan hasil penelitian dan temuan tim di lapangan inilah yang terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Tempat Penelitian : Kecamatan Rantau Bayur. Anda termasuk nomor berapa dan berapa banyak mudah-mudahan saudara/saudari tidak termasuk dari 15 modus kejahatan KKN Dana Desa (DD) yang Sumber dananya dari APBN Ini. Andai Saudara/Saudari Termasuk diantara 15 modus penyelewengan dd tersebut, baik disengaja maupun tidak sengaja.
Kami dari media Petisi.co Siap mempaselitasi saudara/saudari untuk duduk di adili” jadi jangan salah kan kami seandainya itu terjadi dari 15 Poin itu yang suda pasti Saudara/Saudara lakukan dan itu terjadi di setiap desa iaitu : Poin ke 11 karna kami ada di dalam itu Ini merupakan pemberitahuan kami dari petisi.co.
Untuk Instansi yang terkait hendaknya bisa menyikapi temuan temuan tersebut bertujuan Perbaikan kinerja dan mental para pelanggar pelanggar hukum siapapun dia tetaplah ia penghianat suatu konspirasi dengan kondisi Negarah dan Bangsah seperti ini harusnya kita sesama anak bangsah bahu membahu Gotong Royong untuk menyelsaikan masala bangsah Indonesia yang kita Cintai ini… "Salam Nawacita"

PEMANTAUAN PENGGUNAAN DD
Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten. Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:
Hasil Penelitian Realisasi penggunaan Dana Desa Pada saat ini Penelitian dilakukan di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Disimpulkan dari hasil penelitian dan temuan ada 15 modus kejahatan KKN yang dilakukan Banyak Kepala Desa Di Kabupaten Banyuasin Sumsel. Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang Dihimpun Tim impestigasi media tribunus.co.id petisi.co di lapangan tentang rencana masyarakat untuk mengambil upaya hukum, kami asumsikan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (“DD”) yakni DD tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang Anda maksud adalah adanya dana desa yang diselewengkan oleh perangkat desa, sehingga perangkat desa tersebut diduga menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan desa.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG  PEMERINTAHAN DAERAH

Menimbang:
1. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang;
2. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
4. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Mengingat :
Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SEMAKIN TIDAK TERKENDALINYA KKN DI KABUPATEN BANYUASIN, SUMATERA SELATAN
Rumusan tindak pidana korupsi yang diatur oleh UU No. 31 tahun 1999, terdapat 30 jenis perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu :
Kerugian Negara (Pasa12 dan 3),
Suap menyuap (Pasal 5 ayat 1 huruf a dan h, ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, Pasa16 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 huruf a, b, c, d, Pasal 13).
Penggelapan dalam Jabatan (Pasa18, 9, 10 huruf a, b, c),
Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g, h),
Perbuatan curang (Pasa17 ayat 1 huruf a, b, c, d, ayat 2, Pasal 12 huruf h.,
Benturan kepentingan pengadaan (pasal 12 huruf I), Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C),
Tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan korupsi (mencegah/ menghalangi-halangi penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal-Pasal 21, 22, 23, 24, 28, 29, 31, 35, 36).3.
Jadi, pada hakikatnya, dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya. Bagi yang melanggarnya, perangkat desa yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.[1]

Hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.[2]
Pendapatan Desa bersumber dari:[3]
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Alokasi Dana Desa
Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.[4] ADD tersebut paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.[5]

Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.[6] Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.[7] ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:[8]
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.[9] Penjelasan lebih lanjut mengenai dana desa dapat Anda simak dalam artikel Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengawasan Dana Desa. Jadi salah satu sumber pendapatan desa adalah ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. ADD tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. Jika Perangkat Desa Menyalahgunakan ADD Perangkat Desa terdiri atas:[10]
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[11]
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[12]
Perangkat Desa dilarang:[13]
1. merugikan kepentingan umum;
2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. menjadi pengurus partai politik;
8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan  jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. meninggal kan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.[14] Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[15]

Hal serupa juga disebutkan dalam artikel Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa. Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Masyarakat Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dalam artikel Bagaimana Cara Melaporkan Perangkat Desa Menyelewengkan Dana Desa-Lapor yang kami akses dari laman Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Kementerian Dalam Negeri, dalam melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan dana desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat desa, dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan di wilayahnya, kiranya perlu mengedepankan upaya-upaya dialogis, dengan meminta penjelasan/konfirmasi mengenai indikasi terjadinya korupsi kepada pihak yang dicurigai terlibat melakukan tindakan penyelewengan tersebut.
c. Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

d. Pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap praktik-praktik tindakan korupsi maupun pungli, karena hal itu berdampak pada kerusakan nilai-nilai sosial dan kepercayaan publik pada pemerintah. Oleh karenanya, agar setiap tindakan atau indikasi korupsi dapat ditangani dengan optimal, masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi serta dukungan bukti-bukti yang memadai terjadinya tindakan korupsi dimaksud.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Referensi:
[1] Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Desa [2] Pasal 71 ayat (2) UU Desa [3] Pasal 72 ayat (1) UU Desa [4] Pasal 96 ayat (1) PP 47/2015 [5] Pasal 72 ayat (4) UU Desa jo. Pasal 96 ayat (2) PP 47/2015 [6] Pasal 72 ayat (5) UU Desa [7] Pasal 72 ayat (6) UU Desa [8] Pasal 96 ayat (3) PP 47/2015 [9] Pasal 96 ayat (4) PP 47/2015 [10] Pasal 48 UU Desa [11] Pasal 49 ayat (1) UU Desa [12] Pasal 49 ayat (3) UU Desa [13] Pasal 51 UU Desa [14] Pasal 52 ayat (1) UU Desa [15] Pasal 52 ayat (2) UU.

Dana Transfer Pusat Kabupaten Banyuasin TA 2018. ( dalam ribuan rupia)
1.PPH Rp 12.587.521,
2.PBB Rp62.635.375,
3.CHT Rp 0,
4.MIGAS Rp68.763.279,
5.MINERBA Rp30.023.569,
6.KEHUTANAN Rp1.146.197,
7.PERIKANAN Rp943.027,
8.PANAS BUMI Rp 19.148
9.TOTAL DANA BAGI HASIL TA 2018 Rp 176.118.116.
10.DANA ALOKASI UMUM TA 2018 Rp 933.631.693.
11.BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN USIA DINI Rp 8.517.600.
12.TUNJANGAN PROFESI GURU Rp 138.630.923
13.TAMBAHAN PENGHASILAN GURU Rp 3.279.000
14.TUNJANGAN KHUSUS GURU RP 6.106.225
15.BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
16.Rp 29.244.650
17.BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA Rp 5.659.740
18.DANA PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI DAN UKM Rp 5.659.740 19.DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Rp 0
20.DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
21.Rp 1.858.123 22.
TOTAL DAK NON FISIK T.A. 2018 Rp 193.296.261
23.DANA INSENTIF DAERAH TA 2018 Rp 35.750.000
24.DANA DESA TA 2018 Rp254.673.532.
SALAM NAWACITA SETIA MEMBANGUN NEGERI DOKUMEN MEDIA PETISI.CO BIRO SUMATERA SELATAN.

Demikianlah Surat ini kami sampaikan atas kerjasamanya kami MBM dan TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL, Ucapkan Banyak Terimakasih Wassalam.

TTD
Roni Paslah




TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...