Tampilkan postingan dengan label Pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembangunan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Mei 2020

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2020

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM



BANYUASIN 11 MEI 2020

Perihal : Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM
Lampiran : Terlampir

Kepada Yth : 
Kapolda Sumsel,
Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.
Di, Palembang.

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami dari media massa online KeizalinNews.com Biro Kabupaten Banyuasin Sumsel menyampai kan ucapan selamat atas, dilantiknya Bapak sebagai Kapolda Sumsel, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak beserta keluarga terciptanya, Amin.
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Menimbang :
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:
1.UU Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin.

2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Pasal 5 ayat (2).

3.PERDA Kabupaten Banyuasin No 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032.

4.PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9).

6.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

7.Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab Banyuasin Nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten Banyuasin.

8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 

9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.

10.PERBUP Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.

11.PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan uang daerah

12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

16.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/MENPAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator.

Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Media KeizalinNews.com.
MBM, 
Media KeizalinNews.com. 



Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan kabupaten banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran. 

“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya. 


Walaupun Dilaporkan ke pihak penegak hukum (Kepolisian,Kejaksaan) sama saja bunuh diri, karena terlapor tidak juga diproses hukum, diduga pihak penegak hukum (Asal ada Uang), suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan kita tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan, yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum itu pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” 

Selalu itu,.,..itu saja’ yang menjadi alasan sang pemegang keadilan. 

“Malah yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum, dasar atau alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme laporan namun itu lah alasan-Nya. Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini Saya mewakili seluruh masyarakat banyuasin meminta Kepada Yth : Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.

“Untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi di dalam bermasyarakat sosial dan beragama tidak ada kata-kata yang pantas mewakili kondisi saat ini rakyat Indonesia “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini Rakyat Memanggil”,

1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Dan Bebas Dari KKN.

3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya pengaduan masyarakat dan hasil tim investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, Media KeizalinNews.com langsung turun kelapangan melihat langsung di realisasi kan atau tidaknya :

DUGAAN ANGGARAN YANG DI KORUPSI :
Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH



Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM).P

PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM);
Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;P
Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai; danK
Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah).

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km Rp 30,62 M. dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu. 

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Potensi Kerugian Negara : Rp 30,62 M dari nilai kontrak dapat dirumuskan negara dirugikan Rp.15 M. belum lagi Anggaran Fiktif ??? Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.
1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.

1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000. 

1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500, 

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Tidak kami temukan atas kegiatan tersebut tim juga berusaha untuk menemui Kepala Dinas yang terkait namun saat hendak ditemui kepala Dinas PUTR tidak dapat di temui seakan akan mengelak untuk ditanya terkait pelaksanaan kegiatan yang tersebut.

1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum :
PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanNya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah menjamin atas hak Institusi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan" 

Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun pengaduan dari masyarakat dijadikan pihak penegak hukum sebagai Suatu dasar atau memproses secara hukum yang terkait namun proses hukum nya hanya sampai tahapan damai ditempat (86) kolusi, kolaborasi antara pelaku korupsi dan oknum penegak hukum. ini semua masyarakat sudah sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap Pihak penegak hukum itu semakin tinggi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

Saat pelapor atau wartawan tanyakan atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, eh, malah oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan pelopor,.. salah ini,,, salah itu lah..kurang ini dan kurang itu lah kata si oknum, polisi atau kejaksaan. 

“Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitpun padahal kembali ke tugas dan tanggung jawabNya seorang penegak hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.


1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 4 Perkapolri 14/2011 
Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011. 

10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini kemana lagi kami rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi hak-hak yang merupakan jaminan serta kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa hak mendapat kehidupan yang layak, hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seutuh-utuhnya”. namun sekarang ini pemerintah sendiri,lah yang menciptakan perbedaan itu, membuat Perbedaan dari sudut pandang : 
Uang,
Jabatan (Status Sosial), dan 
Beking. 


1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI JASI
Kepala Dinas PU Tata Ruang
Pejabat Pemegang Kebijakan Anggaran (PPK)P
perusahaan, PT Artha Graha Makmur
Kepala Bagian ULP Banyuasin, dan
Kab, Banyuasin.

Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.

Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya lalu apa artinya negara hukum dan rakyat pemegang kedaulatan itu”. 

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, dapat ditarik kesimpulan, yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah Uang, Jabatan atau status sosial, dan Beking.

Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu dimana tegaknya hukum Itu dan dimana kepedulian dan tanggung jawab si pemegang keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.

BANYUASIN 11 MEI 2020     
                 RADEN, RONI PASLAH
(MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT)


Tembusan :
Presiden RI,
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan
Arsif Media KeizalinNews.com

Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 
Phone : +6282280023160
Email : tribunusbanyuasin@gmail.com
Sumber Dokumen :

Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.


Selasa, 25 Februari 2020

FORMABES, A.G Salim Ihul, Bupati Banyuasin Harus Bertanggung Jawab Proyek Aut-Autan

Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FORMABES), A.G Salim Ihul


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Di Kabupaten Banyuasin, Sumsel lagi marak-maraknya, proyek Marup, Qualitas dan Quantitas tidak sesuai dengan yang tertulis di kontrak (jauh lebih rendah, dan kurang) bahkan banyak yang bicara banyak proyek yang bermiliar-miliar itu fiktif padahal ini pekerjaan yang menggunakan uang rakyat yang nilainya' bermiliar-miliar.

"Namun hasil pekerjaannya layaknya hasil kerja bakti atau gotong royong di suatu komplek perumahan yang belum pulang kerumah jalan yang dikerjakan sudah rompal sana-sini retak bahkan pecah dan patah dari lebar luas jalan.
Namun yang kali ini bukanlah pekerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh kerja bakti maupun gotong royong. tepatnya pekerjaan peningkatan jalan padat karya yang berada di Kec, Sembawa, pekerjaan dari dinas PU Tata Ruang Kabupaten Banyuasin Sumsel yang dikerjakan oleh CV.AV COM senilai Rp.1,956.833.083.02 dengan Nomor Kontrak : 02/PJK/PPK. KONTRAK - /PUTR /2019. yang dibiayai APBD Kab, Banyuasin Tahun 2019.

Dalam kesempatan ini Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FORMABES). A.G, Salim Ihul  Angkat bicara pada saat di temui awak media tribunus.co.id di sela-sela waktunya istirahat makan siang di wilayah Perkantoran Pemkab Banyuasin kemarin, Senin (24/02/2020).

Pria yang akrab disapa Uju Salim itu menuturkan, dari hasil investigasi tim FORMABES Cs di lapangan pekerjaan jalan tepatnya di desa Mainan Kecamatan Sembawa yang pemenang tendernya (dikerjakan) dulu sambil ngeringis Salim untuk ingatkan pemenang Tender tersebut.. oh ya CV.AV COM sepertinya pekerjaan tersebut layaknya pekerjaan orang gotong royong saja asal2an tidak mementingkan qualitas dan quantitas lalu apa gunanya penganggaran konsultan, pengawas lapangan dan bidang bidang di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin itu.

Diketahui Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) jalan tersebut Hendra saat kita konfirmasi atas pekerjaan tersebut dengan santai mengatakan bahwa pekerjaan tsb masih dalam masa perawatan jelasnya.

Bagi saya tidak masuk akal dan itu artinya qualitas beton yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertulis di dalam kontrak pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,(Markup) ini kan sudah ada kerugian negara,   Pemborongnya Eko dihubungi saat diminta klarifikasi tidak pernah dijawab,ini semua akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait jelas Salim dengan nada kesal.
MODUS KEJAHATANNYA ;
- Markup Pekerjaan atau Proyek dikerjakan sendiri oleh Pemegang Kekuasaan;
- Pekerjaan yang sama namun nama tempatnya berbeda di tempat yang sama. Dua sampai tiga pekerjaan di tempat yang sama, dikerjakan hanya satu pekerjaan saja;
- Kerjaan yang dikerjakan asal asalan tidak sesuai dengan grep yang seharusnya;
- Volume pekerjaan kurang.

Dari pengujian FITRA Sumsel beberapa waktu lalu juga menyampaikan, bahwa sebagaimana kesepakatan tertuang dalam berita acara pada pengujian kualitas beton Nomor: 02/BAK Quality/Belanja -Banyuasin/ 11/2018. Tanggal 07 Desember 2018 antara BPK, PPK dan rekanan disebutkan bahwa pengujian kuat tekan mewakili mutu beton atas keseluruhan pekerjaan pada perkerasan beton yang ada di dalam kontrak yaitu dengan luas 1.507,20 m³. (15/8/2019).

Berdasarkan Pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta masyarakat pada umumnya, karena jalan yang dibangun dipastikan akan cepat rusak karena adanya pengurangan pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,” terang Nunik Handayani selaku Koordinator FITRA Sumsel Kamis (15/8/2019) Kemarin jelas Salim.

Ia pun menilai permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.

Salim, Sebagai warga negara yang baik kita semua harus patuh pada hukum entah itu masyarakat, polisi, jaksa, pejabat negara kah, bupati, gubernur hingga Presiden sekalipun. wajib patuh dan tunduk pada hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.

Suda tanggung jawab kepala daera seorang Bupati (Kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di Kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat. akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan kesiasyatan, rakyat yang tidak ada habis2nya.

Pewarta : rn

Sabtu, 06 April 2019

REVIEW SSK DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN SANITASI KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2012-2018

BAB 2

REVIEW SSK DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN SANITASI


  1. Profil Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Banyuasin adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Banyuasin terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin. Secara yuridis pembentukan Kabupaten Banyuasin disahkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002.
Luas Kabupaten Banyuasin + 1.183.299 Ha atau sekitar 12,18 % Luas Provinsi Sumatera Selatan. Secara geografis terletak antara 1° 37′32.12″ Sampai 3° 09′15.03″ LS dan 104° 02′21.79″  Sampai 105° 33′38.5″ BT .
Kondisi topografi Kabupaten Banyuasin didominasi oleh daerah yang relatif datar atau sedikit bergelombang, yaitu terdiri dari 80% luas dataran rendah basah berupa pesisir pantai, rawa pasang surut dan lebak serta 20% luasan merupakan dataran berombak sampai bergelombang dengan kisaran ketinggian 0 – 60 M di atas permukaan laut. Topografi datar atau sedikit bergelombang 0-12 dan 13-24 Mpdl menyebar di seluruh kecamatan sedangkan topografi berombak sampai bergelombang 25-36 dan 37-48 Mdpl berada di sebagian kecil Banyuasin dua, Tungkal Ilir serta selatan baguan timur Kabupaten Banyuasin serta sebagian kecil wilayah Betung dan Banyuasin III untuk 49-60 Mdpl.
Dilihat dari kelerengannya, daratan Kabupaten Banyuasin berada pada kisaran kemiringan lereng 0-2% seluas 1.181.610 Ha dan 2-5% seluas 1.689 Ha.Beberapa wilayah yang berada pada dataran rendah dengan kisaran kemiringan lereng 0-2% berupa lahan rawa pasang surut tersebar di sepanjang Pantai Timur sampai ke pedalaman meliputi wilayah Kecamatan Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Telang, Banyuasin II, Pulau Rimau, Air Salek Muara Sugihan, sebagian Kecamatan Talang Kelapa, Betung dan Tungkal Ilir. Selanjutnya berupa lahan rawa lebak terdapat di Kecamatan Rantau Bayur, sebagian Kecamatan Rambutan, sebagian kecil Kecamatan Banyuasin I. Sedangkan lahan kering dengan topografi agak bergelombang dan kisaran kemiringan lereng 2-5% terdapat di sebagian besar Kecamatan Betung, Sembawa, Banyuasin III, Talang Kelapa, Rantau Bayur dan sebagian kecil Kecamatan Muara Sugihan, Rambutan dan Kecamatan Tungkal Ilir.
Secara administratif wilayah Kabupaten Banyuasin memiliki 19 (sembilan belas) kecamatan, Daerah yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Banyuasin mempunyai batas wilayah sebagai berikut
  1. Kependudukan
Penduduk sebagai objek sekaligus subjek pembangunan merupakan aspek utama yang mempunyai peran penting dalam pembangunan. Oleh karena itu data penduduk sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Dilihat dari persebaran penduduk di Kabupaten Banyuasin, hingga awal tahun 2012 Kecamatan Talang Kelapa merupakan Kecamatan dengan persentase persebaran tertinggi, yaitu sebesar 15,49% dan Kecamatan Air Kumbang adalah kecamatan dengan persebaran terendah, yaitu hanya sebesar 2,14 %. Untuk selengkapnya dapat dilihat tabel berikut.
Laju pertumbuhan penduduk merupakan barometer untuk menghitung besarnya semua kebutuhan yang diperlukan masyarakat, seperti perumahan, sandang, pangan, pendidikan dan sarana penunjang lainnya. Berdasarkan hasil registrasi penduduk, Jumlah penduduk Kabupaten Banyuasin dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan awal tahun 2012 mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan peduduk sekitar 2,6%. Total jumlah penduduk tersebut di tahun 2008 sebesar 798.360 jiwa dan meningkat di awal tahun 2012 menjadi 906.736 jiwa. Jumlah penduduk terbesar yaitu di Kecamatan Talang Kelapa sebesar 127.432 jiwa di tahun 2008 dan terus meningkat hingga awal tahun 2012 mencapai 140.439 jiwa.
Tingkat kepadatan penduduk di Kabupaten Banyuasin dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan Awal Tahun 2012 masih tergolong sangat rendah, akan tetapi tiap tahunnya mengalami peningkatan dengan rata-rata kepadatan di tahun 2008 sebesar  67 jiwa/km2 menjadi 77 jiwa/km2 di Awal tahun 2012, Kecamatan Talang Kelapa merupakan kecamatan dengan rata-rata kepadatan penduduk tertinggi. Pada awal tahun 2012, rata-rata kepadatan penduduk di Kecamatan Talang Kelapa mencapai 441 jiwa/Km2. Tingginya tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Talang Kelapa disebabkan karena kecamatan ini letaknya strategis karena lebih dekat dengan Kota Palembang. Sementara kecamatan dengan rata-rata kepadatan penduduk terendah adalah Kecamatan Muara Sugihan, yang pada awal tahun 2012 rata-rata kepadatan penduduknya hanya  11 jiwa/Km2. Persebaran kepadatan penduduk Kabupaten Banyuasin, sedangkan perkembangan dan Rata-rata kepadatan penduduk di Kabupaten Banyuasin dapat dlihat pada tabel 2.1 :
Untuk mengetahui perkiraan jumlah penduduk Kabupaten Banyuasin sampai dengan tahun 2018 akan digunakan pendekatan Lung Polinomial Methods,  dengan  dasar pemikiran  bahwa perkiraan pertambahan  penduduk ke depan tidak lagi  selamanya mengikuti pola pertumbuhan  yang berlaku di wilayah perencanaan karena  sebagai daerah baru dengan potensi/peluang untuk kemungkinan berusaha lebih baik akan menjadi daya tarik yang kuat bagi penduduk luar untuk memasuki wilayah Kabupaten Banyuasin.  Penggunaan Metoda Lung Polinomial berlandaskan pada angka pertumbuhan rata-rata Kabupaten Banyuasin sebesar 1,62 % per tahun. Berikut ini hasil perhitungan proyeksi penduduk Kabupaten Banyuasin di setiap Kecamatan hingga tahun 2018.

  1. Area Berisiko
Berdasarkan hasil studi EHRA. Penentuan area beresiko dilakukan bersama-sama seluruh anggota Pokja berdasarkan hasil dari ketiga data tersebut. Area beresiko dibagi atas 4 klasifikasi, yakni:
  • Kurang berisiko
  • Resikosedang
  • Resikotinggi
  • Resikosangattinggi
Area ‘beresiko sangat tinggi’ adalah kelurahan yang dianggap memiliki resiko kesehatan lingkungan yang tinggi karena buruknya kondisi sanitasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, kelurahan memiliki potensi resiko terhadap kesehatan dan mendesak untuk dilakukan intervensi tertentu yang kemungkinan akan memperbesar potensi terjadinya kasus kejadian penyakit. Tujuan dari Pemetaan Area Berisiko adalah memetakan area area yang memiliki tingkat resiko sanitasi dan klasifikasi area berdasarkan tingkat resiko kesehatan lingkungan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas program pembangunan dan pengembangan sanitas
Dari tabel di atas tampak bahwa ada 46 Desa yang berisiko Sangat Tinggi, 159 berisiko Tinggi Penentuan penyebab utama risiko pada masing- masing desa ditentukan melalui hasil Studi EHRA(data primer). Dari tabel di atas ada fenomena dimana untuk area beresiko sangat tinggi, dan tinggi menjadi issue prioritas untuk ditangani, kemudian diikuti upaya penanganan masalahnya






Description: peta sanitasi 2013 jpeg


Wilayah di Kabupaten Banyuasin menghasilkan katagori klaster berdasarkan hasil studi EHRA dan persepsi SKPD sebagaimana dipelihatkan pada peta diatas menggambarkan  Wilayah (kecamatan atau desa/kelurahan) yang terdapat karakteristik yang identik/homogen dalam hal tingkat risiko kesehatannya. Pada peta diatas menggambarkan daerah yang tingkat resikonya kesehatan sangat tinggi digambar dengan warna dapat dilihat pada gambar diatas.

  1. Keuangan Daerah
Dari perhitungan yang sudah ditampilkan di Table 2.6. akhirnya dapat dijelaskan untuk perkiraan besaran pendanaan sanitasi KabupatenBanyuasinkedepan selama 5 tahun (2012-2018) .
Dari perkiraan belanja langsung sejak 2013 sampai dengan 2018, total pendanaan sebesar Rp. 1.706,572,150,749,-. Untuk perkiraan APBD murni untuk sanitasi total pendanaan sebesar Rp. 56.449.772.481,-  sedangkan untuk perkiraan komitmen pendanaan sanitasi total pendanaan sebesar Rp. 42.862.544.476,-.
  1. Dari



  1. Air Limbah
  1. Permasalahan Air Limbah
Resume permasalahan utama untuk permasing-masing sub-sektor diuraikan dalam bentuk tabel, dimana uraian permasalahan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu dari sisi:
  1. Sistim per sub-sektor (sesuai Diagram Sistim Sanitasi /DSS) dan
  2. Aspek lain (seperti dari sisi Pendanaan, Kelembagaan, Peran Masyarakat dll). Identifikasi dan klasifikasi terkait permasalahan ini dapat mengacu ke dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional.

Tabel Permasalahan Mendesak


Diagram Sistem Sanitasi
Input
User Interface
Pengumpulan dan Penampungan/
Pengolahan Awal
Pengaliran
Pengolahan Akhir
Pembuangan/ Daur Ulang
Kode/Nama Aliran
Black Water
(tinja, urin, glontor)
WC Sentor
Tangki Septik
---
----
Tanah
Aliran Limbah AL1
Black Water
(tinja, urin, glontor)
WC Cubluk
---
---
----
Tanah, Sungai
Aliran Limbah AL2
Grey Water
(Limbah rumah tangga)
Tempat Cuci Piring
---
Saluran/Selokan
----
Tanah, Sungai
Aliran Limbah AL3
Grey Water
(Limbah rumah tangga)
Tempat Cuci Pakaian
---
Saluran/Selokan
---
Tanah, Sungai
Aliran Limbah AL4










  1. Tabel Permasalahan Air Limbah Domestik
  1. Sistem Air Limbah Permukiman :
  1. Aspek Pengembangan Saranan dan Prasarana
User interface :
  • Kepemilikan Jamban di Kabupaten Banyuasin adalah 72%, dengan rincian 72% jamban pribadi dan MCK/WC umum 3%, sedangkan sisanya ke lain-lain:
Keterangan
  • Jumlah Penduduk Kabupaten Banyuasin Tahun 2013 : 921.424 jiwa atau 184,285 KK
Kesimpulan
  • Kepemilikan Akses Jamban Pribadi MCK = 72 % ( 132.685 KK )
  • BABS = 28% (257.999 jiwa atau 51.600 KK) yang meliputi :
  • BABS WC Helikopter = 2% (3.686 KK atau 18.428 Jiwa)
  • BABS Kebun/Perkarangan = 2% (3.686 KK atau 18.428 Jiwa)
  • BABS Lubang Galian = 6% (12.900 KK atau 64.500 Jiwa)
  • BABS Sungai = 19% (18.428 KK atau 92.142 Jiwa)
  • BABS Selokan = 1% (1.843 KK atau 9.214 Jiwa)
  • BABS Tempat Lainnya = 1% (3.686 KK atau 18.428 Jiwa)
Pengumpulan & Penampungan / Pengolahan Awal:  
  • Prosentase tangki septik aman : 94,5 %

Keterangan : Kepemilikan Akses Pribadi dan MCK = 138.214 KK
Kesimpulan :
  • Penyaluran Akhir Tinja Rumah Tangga Yang Aman = 94,5% (174.149)
  • Penyaluran Akhir Tinja Rumah Tangga Tidak Aman = 5,5% (10.136)
Pengangkutan / Pengaliran:
  • Praktek pengurasan tangki septik 0,9%,
  • prosentase keluarga yang memiliki SPAL 55,1% .
Pengolahan Akhir Terpusat
  • Belum ada IPLT dan IPAL Komunal
Daur Ulang / Pembuangan Akhir:
  • Belum dilakukannya praktek pendeteksian kualitas limbah.
Perencanaan Teknis dll.
  • Belum adanya Master Plan Air Limbah Permukiman yang terintegrasi dengan RTRW perkotaan

  1. Lain-lain
  1. Aspek pendanaan
  • Rendahnya alokasi pendanaan dari Pemerintah
  • Belum tertariknya sektor swasta untuk melakukan investasi
  • Belum optimalnya penggalian potensi pendanaan dari masyarakat
  1. Aspek Kelembagaan
  • Belum terpisahnya fungsi regulator dan Operator dalam pengelolaan
  • Masih rendah dan terbatasnya SDM yang terkait pengelolaan
  • Rendahnya koordinasi antar instansi dalam penetapan kebijakan
  1. Aspek Peraturan Perundangan dan penegakan hukum:
  • Belum memadainya perangkat Perda yang diperlukan dalam pengelolaan
  1. Aspek Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha / Swasta:
  • Masih rendahnya kesadaran masyarakat
  • Terbatasnya penyelenggaraan pengembangan system yang berbasis masyarakat
  • Masih kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan
  • Rendahnya koordinasi antar instansi terkait dalam menggerakkan peran masyarakat
Sumber : BPS BAB III, SSK BAB III dan Study EHRA  Kabupaten Banyuasin tahun 2013

  1. Sasaran Pembangunan Air limbah



Tabel 2.7  Rencana Pengembangan Jangka Menengah Air Limbah Domestik Kab./Kota





  1. Prioritas Pembangunan Air Limbah
Prioritas Pembangunan Air Limbah Kabupaten Banyuasin yang merupakan ringkasan dari rencana kota, memuat potensi dan masalah serta rencana arah pengembangan kota. Adapun rencana kota yang ada antara lain : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin 2010-2014. Potensi dan Masalah pengembangan Kabupaten Banyuasin meliputi potensi dan masalah terkait struktur ruang kota, pola ruang kota, dan kawasan strategis.
Penetapan Sistem dan Zona Sanitasi dilakukan untuk mengidentifikasi sistem sanitasi yang paling sesuai untuk suatu wilayah dan membantu perumusan Program dan Kegiatan yang paling sesuai dengan kondisi wilayah berdasarkan sitem yang diusulkan. Sistem sanitasi adalah suatu proses multi-langkah, di mana berbagai jenis limbah dikelola dari titik timbulan (sumber limbah) ke titik pemanfaatan kembali atau pemrosesan akhir . Setiap tahap ini disebut kelompok fungsional karena memiliki teknologi sendiri-sendiri dengan pengelolaan spesifik. Sistem sanitasi berdasarkan pentahapan implementasi jangka pendek (1-2 tahun), jangka Menengah (5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun). Zona sanitasi menunjukkan dimana “sistem” tersebut akan diterapkan.
Dalam menetapkan sistem sanitasi faktor-faktor yang harus dipertimbangkan adalah : (i) faktor pengelolaan (peraturan, pengelolaan kelembagaan, pengaturan O dan M, kepemilikan aset); (ii) faktor fisik wilayah (kepadatan penduduk, pemanfaatan lahan, dan topografi); (iii) faktor keuangan dan pendanaan (kapasitas fiskal, dukungan, dan mekanisme pendanaan). Pilihan Sistem yang dapat digunakan umumnya Pelibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik belum ada. Pengelolaan grey water (air buangan rumah tangga seperti air bekas cucian, air bekas mandi, dan lain-lain) secara umum saluran pembuangan air limbah domestik di Kabupaten Banyuasin masih menjadi masalah, hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar keluarga tidak memiliki fasilitas saluran pembuangan air limbah (SPAL) yang memenuhi syarat
Berdasarkan kesepakatan anggota pokja kabupaten banyuasin rekomendasikan menetapkan terlebih dahulu 3 atau 4 saja sebagai Prioritas UTAMA  terkait ketersediaan ANGGARAN dan RENCANA IMPLEMENTASI-nya. Apabila dalam proses ke 3 atau 4 program diatas sudah ada kepastian penganggarannya (dari berbagai sumber pendana), Pokja Kabupaten Banyuasin menetapkan prioritas lanjutan (kemungkinan bisa dilakukan pada tahun n+3 atau n+4 atau di review pada dokumen “MPS Tahunan”). Konsultasi dan koordinasi dengan seluruh Dinas terkait untuk penetapan prioritasi ini merupakan KEHARUSAN.


























  1. Persampahan
Tabel 2.9  Permasalahan Persampahan
  1. Sistem Persampahan :
  1. User interface :
Tingkat Pengolahan Sampah Rumah Tangga (RT) sbb:
  • Tingkat layanan penanganan sampah RT : 4 % diangkut Tukang Sampah, 96 % tidak diangkut Tukang Sampah (dikubur, dibuang ke sungai, ke lahan kosong dsb)
  • Pengelolaan sampah rumah tangga :
  • Praktek Pemilahan Sampah oleh Rumah Tangga
Pengumpulan Setempat  
  • Masih diperlukan 20 unit gerobak dorong, 12 becak motor untuk pelayanan perkampungan sempit dan IKK.
  • Belum adanya skema strategi untuk kerjasama dengan swasta/kelompok masyarakat dalam pengelolaan persampahan.
Penampungan Sementara (TPS)
  • Baru ada 8 TPS dari total kebutuhan 24 unit
Pengangkutan:
  • Masih kurangnya sarana pengangkut, baru ada 2 truk pengangkut untuk wilayah perkotaan dari total kebutuhan 4 unit
(Semi) Pengolahan Akhir Terpusat
  • 70% masih belum melakukan pemilahan, baru ada 1 kelompok proyek 3R
Daur Ulang / Tempat Pemrosesan Akhir:
  • Pengelolaan TPA masih memakai system Open Dumping
Perencanaan
  • Belum tersedianya master plan dan dokumen perencanaan lainnya

  1. Lain-lain:
  1. Aspek Kelembagaan:
  • Dinas masih berfungsi sebagai operator dan regulator
  • SDM kurang memadai, baik dari kuantitas dan kualitas
  1. Aspek Pendanaan:
  • Penganggaran terkait pengelolaan persampahan baru mencapai 0.3%
  • Pengelolaan sampah masih belum menjadi prioritas
  • Pola penanganan sampah belum optimal
  • Rendahnya dana penarikan restribusi
  1. Aspek Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha / Swasta:
  • Potensi masyarakat belum dikembangkan secara sistematis
  • Rendahnya investasi dunia usaha / swasta
  1. Aspek Peraturan Perundangan dan penegakan hukum:
  • Penerapan sanksi hukum dari Perda belum efektif
  • Belum tersosialisasinya ketentuan penangan sampah terhadap masyarakat




  1. Sasaran Pembangunan Sampah
Kabupaten Banyuasin yang terdiri dari 19 kecamatan (304 desa/kelurahan) dengan luas 1.183.299 Ha, dengan jumlah penduduk 906.736 jiwa berpotensi setiap harinya menambah jumlah (volume) sampah seiring dengan perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Diperkirakan setiap orang menghasilkan sampah (langsung maupun tidak langsung) minimal sekitar 0,4 Kg perharinya. Jika penduduk Banyuasin berjumlah 906.736 jiwa berarti produksi sampahnya perhari sekitar 362.694,4 kg atau sekitar 368.570 ton/ hari. Dapat dibayangkan jika sampah sebanyak itu tidak mampu dikelola secara arif dan bijaksana tentu akan menimbulkan banyak masalah terutama pencemaran terhadap lingkungan.
Akses pelayanan persampahan oleh DKKP Kabupaten Banyuasin baru mencapai 10 % dari jumlah penduduk. Khusus untuk kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota kabupaten Pangkalan Balai dan sekitarnya terlayani 25 % dari jumlah penduduk perkotaan. Perharinya timbulan sampah di Pang Balai mencapai 37 Ton dan yang mampu terangkut ke TPA Terlangu hanya sebanyak 10 Ton/hari
Permasalahan umum yang dihadapi Kabupaten Banyuasin dalam pengelolaan sampah antara lain
  • Belum cukup tersedianya TPA yang memenuhi syarat dan fasilitas pendukungnya secara memadai
  • Kebiasaan buang sampah sembarangan
  • Rendahnya kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap permasalahan sampah dilingkungannya
  • Timbulan sampah yang menumpuk yang diakibatkan teerbatasnya sarana prasarana angkutan.
Usulan dan prioritas program pengelolaan persampahan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan sarana prasarana persampahan, yaitu sebagai berikut:
  • Dibangunnya TPA dengan system sanitary landfill atau controlled landfill;
  • Didorong untuk upaya pengurangan sampah dengan penerapan konsep 3 R (Re-duce, re-use dan re-cycling);
  • Pengadaan sarana prasarana persampahan;
  • Penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan persampahan;
  • Diadakan bimbingan teknis pengomposan untuk mengurangi volume sampah ke TPA dan dapat digunakan sebagai pupuk oleh petani.






  1. Permasalahan Drainase Lingkungan
Tabel 2.13 Permasalahan Drainase Lingkungan
  1. Sistem Drainase Lingkungan :
User Interface
  • Lama genangan bila terjadi banjir yang lebih dari 1 hari: 31,8%
  • Rumah Tangga yang mengalami banjir rutin:
Frekuensi genangan secara rutin dialami oleh sekitar 47 % rumah tangga sementara, sebagian besar atau 53% tidak secara rutin mengalami
Penampungan /
Pengolahan Awal:
grey water masih bercampur dengan saluran drainase, belum ada sumur resapan
Pengangkutan /
Pengaliran:
Kondisi drainase lingkungan berdasarkan hasil EHRA 2013:
Data lain berdasarkan
hasil Studi EHRA 2013:
  • Ditemukan bahwa sekitar 30,3% rumah tangga memiliki lingkungan sekitar rumah yang terdapat genangan air.
  • Pada umumnya, drainase lingkungan masih menjadi satu antara pembuangan air hujan (pematusan air hujan) dan saluran limbah rumah tangga (grey water).
Dokumen Perencanaan
  • Belum tersedianya Master plan dan dokumen perencanaan lainnya

B. Lain-lain:
Dokumen
Perencanaan
Belum adanya  dokumen perencanaan drainase (Masterplannya belum ada)
Kebijakan Pembangunan Antar Kawasan
  • Belum adanya koordinasi dari para pelaku pengelolaan dari setiap komponen infrastruktur dalam perencanaan maupun pembangunannya.
Perilaku Masyarakat
  • Umumnya masyarakat memanfaatkan drainase lingkungan sebagai jaringan pembuangan limbah baik limbah industri rumah tangga maupun limbah domestik  tanpa melalui proses pengolahan limbah terlebih dahulu.
  • Masih banyak masyarakat yang memanfaatkan drainase lingkungan sebagai TPS (tempat pembuangan sampah) yang praktis.
  • Masih adanya masyarakat yang membangun di atas badan drainase.
  • Kurang terpeliharanya drainase.

Sumber : BPS BAB III, SSK BAB III dan Study EHRA Kab. Banyuasin Tahun 2013

  1. Sasaran Pembangunan Drainase

  1. Prioritas Pembangunan Drainase




  1. PHBS Terkait Sanitasi
  1. Permasalahan Prohisan
Tabel 2.17. Permasalahan Mendesak PHBS terkait Sanitasi
User Interface
Dari hasil studi EHRA yang dilaksanakan pada desa/kelurahan di Kabupaten Banyuasin yang menjadi perwakilan wilayah klaster diperoleh informasi bahwa 92,5% dari responden yang diwawancarai dan dilakukan pengamatan masih melakukan praktek buang air besar sembarangan (BABS).
Berdasarkan studi EHRA yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin ternyata perilaku responden dalam CTPS pada 5+1 waktu penting masih sangat rendah yakni hanya 9 % yang melakukan kebiasaan tersebut.
Berdasarkan studi EHRA juga diperoleh data jamban bebas dari kecoa dan lalat sebesar 92,5 %.dan sisanya 7,5 % masih perlu mendapat perhatian karena jamban masih belum bebas dari lalat dan kecoa.
Penggunaan sabun terbanyak adalah pada pemanfaatan untuk mandi sebesar 97,4 %, kemudian mencuci peralatan sebesar 79,4%, mencuci pakaian sebesar 77,5%. Sedangkan penggunaan sabun untuk menceboki pantat anak menjadi pemanfaatan sabun terendah yakni hanya mencapai angka 39,7%. Hal ini perlu diperhatikan terkait nantinya pada faktor kejadian penyakit diare terhadap anak terutama anak dalam kategori usia balita.

Berdasarkan hasil studi EHRA yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin sebanyak  84 % para ibu mencuci tangan sebelum makan, sebanyak 54,5 % setelah buang air besar dan yang harus mendapat perhatian adalah hanya 27,1 % ibu mencuci tangan sebelum menyuapi anaknya makan
Di Kabupaten Banyuasin sebagian besar tidak terjadi pencemaran pada wadah penyimpanan dan penanganan air dengan prosentase 91,3%, namun kondisi tersebut juga harus mewaspadai adanya 8,7% pencemaran pada wadah penyimpanan dan penanganan air
Data berdasarkan
hasil Studi EHRA 2013:
Masih rendahnya kesadaran sebagian kecil masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan pola hidup masyarakat perkotaan yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan tempat tinggal. Masih banyaknya kasus penyakit berbasis lingkungan tersebut yang diakibatkan oleh kondisi  sanitasi yang kurang baik dan pola hidup masyarakat yang kurang sehat, seperti yang ditunjukkan pada perilaku dibawah ini:
  1. Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
  2. Buang sampah sembarangan
  3. Masih rendahnya kesadaran pola cuci tangan pakai sabun (CTPS),
  4. Kebersihan Jamban
  5. Perilaku pada penyimpanan dan penanganan air.
Pendanaan
  1. Minimnya pendanaan untuk PHBS sehingga belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh ke masyarakat .
  2. Peluang pendanaan oleh pihak swasta perlu dioptimalkan dengan menyusun rencana strategi pengembangan kesehatan lingkungan masyarakat .
Komunikasi
  1. Keberadaan posyandu menjadi peluang peningkatan pemahaman masyarakat dalam melakukan pola hidup bersih dan sehat.
  2. Peran media massa sebagai penyebar informasi pola hidup bersih dan sehat harus dioptimalkan.
  3. Peran tokoh agama dalam penyebaran informasi PHBS harus lebih di tingkatkan.
  4. Lemahnya kepedulian masyarakat dan pengambil kebijakan terhadap program-program yang bersifat preventif dan promotif (pencegahan dan promosi).
Keterlibatan Pelaku Bisnis
  1. Peran pihak swasta dalam rangka penerapan PHBS di lingkungan kerja masing-masing harus dioptimalkan.
  2. Belum adanya dukungan dari perusahaan penghasil produk pembersih pada penerapan PHBS di Kabupaten Banyuasin.
Pemberdayaan Masyarakat, Aspek Jender dan Kemiskinan
  1. Kurang pahamnya masyarakat dalam melakukan PHBS mengakibatkan masih tingginya penderita penyakit-penyakit akibat kondisi lingkungan yang kurang sehat.
  2. Masyarakat membutuhkan informasi tentang pola hidup bersih dan sehat.
  3. Belum memaksimalkan pengarusutamaan gender/kesetaraan gender dalam perencanaan program.
  4. Belum memaksimalkan penganggaran dan program yang pro poor.
Teknis Pelaksanaan PHBS
  1. Puskesmas telah melaksanakan program PHBS di tingkat masyarakat melalui posyandu dan juga bekerjasama dengan pihak sekolah terutama kepada siswa Sekolah Dasar.
  2. Dinas Kesehatan setiap tahun melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyuluhan tentang pola hidup bersih dan sehat.
  3. Hanya sebagian kecil masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang memahami pentingnya cuci tangan pakai sabun  (Hasil Studi EHRA 2013).
  4. Sosialisasi pola hidup bersih dan sehat serta cuci tangan pakai sabun perlu ditingkatkan..
Sumber : BPS BAB III, SSK BAB III dan Study EHRA Kabupaten Banyuasin  2013

  1. Sasaran PHBS Terkait Sanitasi






Tabel 2.18 Tujuan dan Sasaran PHBS Terkait sanitasi























  1. Review Kerangka Kerja Logis


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...