Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FORMABES), A.G Salim Ihul
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Di Kabupaten Banyuasin, Sumsel lagi marak-maraknya, proyek Marup, Qualitas dan Quantitas tidak sesuai dengan yang tertulis di kontrak (jauh lebih rendah, dan kurang) bahkan banyak yang bicara banyak proyek yang bermiliar-miliar itu fiktif padahal ini pekerjaan yang menggunakan uang rakyat yang nilainya' bermiliar-miliar.
"Namun hasil pekerjaannya layaknya hasil kerja bakti atau gotong royong di suatu komplek perumahan yang belum pulang kerumah jalan yang dikerjakan sudah rompal sana-sini retak bahkan pecah dan patah dari lebar luas jalan.
Namun yang kali ini bukanlah pekerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh kerja bakti maupun gotong royong. tepatnya pekerjaan peningkatan jalan padat karya yang berada di Kec, Sembawa, pekerjaan dari dinas PU Tata Ruang Kabupaten Banyuasin Sumsel yang dikerjakan oleh CV.AV COM senilai Rp.1,956.833.083.02 dengan Nomor Kontrak : 02/PJK/PPK. KONTRAK - /PUTR /2019. yang dibiayai APBD Kab, Banyuasin Tahun 2019.
Dalam kesempatan ini Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FORMABES). A.G, Salim Ihul Angkat bicara pada saat di temui awak media tribunus.co.id di sela-sela waktunya istirahat makan siang di wilayah Perkantoran Pemkab Banyuasin kemarin, Senin (24/02/2020).
Pria yang akrab disapa Uju Salim itu menuturkan, dari hasil investigasi tim FORMABES Cs di lapangan pekerjaan jalan tepatnya di desa Mainan Kecamatan Sembawa yang pemenang tendernya (dikerjakan) dulu sambil ngeringis Salim untuk ingatkan pemenang Tender tersebut.. oh ya CV.AV COM sepertinya pekerjaan tersebut layaknya pekerjaan orang gotong royong saja asal2an tidak mementingkan qualitas dan quantitas lalu apa gunanya penganggaran konsultan, pengawas lapangan dan bidang bidang di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin itu.
Diketahui Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) jalan tersebut Hendra saat kita konfirmasi atas pekerjaan tersebut dengan santai mengatakan bahwa pekerjaan tsb masih dalam masa perawatan jelasnya.
Bagi saya tidak masuk akal dan itu artinya qualitas beton yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertulis di dalam kontrak pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,(Markup) ini kan sudah ada kerugian negara, Pemborongnya Eko dihubungi saat diminta klarifikasi tidak pernah dijawab,ini semua akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait jelas Salim dengan nada kesal.
MODUS KEJAHATANNYA ;
- Markup Pekerjaan atau Proyek dikerjakan sendiri oleh Pemegang Kekuasaan;
- Pekerjaan yang sama namun nama tempatnya berbeda di tempat yang sama. Dua sampai tiga pekerjaan di tempat yang sama, dikerjakan hanya satu pekerjaan saja;
- Kerjaan yang dikerjakan asal asalan tidak sesuai dengan grep yang seharusnya;
- Volume pekerjaan kurang.
Dari pengujian FITRA Sumsel beberapa waktu lalu juga menyampaikan, bahwa sebagaimana kesepakatan tertuang dalam berita acara pada pengujian kualitas beton Nomor: 02/BAK Quality/Belanja -Banyuasin/ 11/2018. Tanggal 07 Desember 2018 antara BPK, PPK dan rekanan disebutkan bahwa pengujian kuat tekan mewakili mutu beton atas keseluruhan pekerjaan pada perkerasan beton yang ada di dalam kontrak yaitu dengan luas 1.507,20 m³. (15/8/2019).
Berdasarkan Pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.
Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta masyarakat pada umumnya, karena jalan yang dibangun dipastikan akan cepat rusak karena adanya pengurangan pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,” terang Nunik Handayani selaku Koordinator FITRA Sumsel Kamis (15/8/2019) Kemarin jelas Salim.
Ia pun menilai permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.
Salim, Sebagai warga negara yang baik kita semua harus patuh pada hukum entah itu masyarakat, polisi, jaksa, pejabat negara kah, bupati, gubernur hingga Presiden sekalipun. wajib patuh dan tunduk pada hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
Suda tanggung jawab kepala daera seorang Bupati (Kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.
Tapi kenapa yang terjadi di Kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.
Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat. akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan kesiasyatan, rakyat yang tidak ada habis2nya.
Pewarta : rn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar