Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 November 2020

Pembangunan Lanjutan Jembatan RB-ME, Karya Sumber KSO, Sarat KKN Bagi-bagi Uang Lintas Lembaga Hukum, Pemerintah


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pembangun Jembatan Rantau Bayur Muara Enim (RB-ME) yang bertempat di Dusun 3 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pekerjaan : Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, badan jembatan, rangka atas jembatan dll, diputuskan yang kerjakan oleh KARYA SUMBER, KSO dengan Nomor Kontrak 630/04/LPJ-RB/KONTRAK/APBD/PU-TR/BKP/2020 mulai pekerjaan 14 September 2020 masa pekerjaan selama 90 hari kerja.

Yang kemarin acara Ground Breaking pembangunan lanjutan jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten Banyuasin dan kabupaten muara enim tersebut di launching oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Bupati Banyuasin H Askolani, Sabtu, (03/10/2020) Kemarin.

Pembangunan Lanjutan Jembatan RB-ME, Karya Sumber KSO, diduga keras sarat KKN bagi-bagi uang lintas lembaga hukum, pemerintah Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, DPR RI, BPK, Sampai KPK.

Disini sangat di sayangkan diduga melibatkan Institusi dan Lembaga besar negara seperti Kepolisian, TNI, BPK, KPK dan Kejaksaan yang pasang badan. Ini sangat berbahaya samahal TNI, Polri (Polda Sumsel, YONZIKON 12/KJ ZANI AD, INTELDAM) membekingi suatu tindak kejahatan KKN di dalam hal ini rakyat lah yang dirugikan penghianatan dan salah satu bentuk konspirasi dapat mengancam stabilitas keamanan negara mohon untuk dievaluasi kembali.

Tonton video ;

https://youtu.be/HLjoZ5dFGYw

Menurut Pasal 1 angka (14) PMK 740/1989 disebutkan bahwa KSO adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.

Dalam Angka 11 Bab I.IV Permen BUMN 13/2014, KSO diartikan sebagai dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.

Sementara itu, berdasarkan Surat DJP 323/1989, kerjasama operasional disebut sebagai Joint Operation, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian KSO dalam proyek adalah kerjasama yang menguntungkan yang terjalin antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan sebuah proyek. Kerjasama atau penggabungan tersebut sifatnya hanya sementara, setidaknya hingga proyek tersebut selesai.

Dari yang kerjakan Karya Sumber KSO ini saja suda ada indikasi penyimpangan, di tambah lagi Pada Oktober 2020, ditandatangani kontrak pembangunan jembatan rantau bayur muara enim tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp.84.681.714.665,00 memakai anggaran dana bantuan dari provinsi sumatera selatan (Bangub) dengan ruang lingkup pekerjaan, jalan menuju jembatan, pondasi jembatan, bagian jembatan, rangka atas jembatan dan masa pelaksanaan selama 90 hari.

Kalau seperti ini harus mengadu sama siapa kira-kira rakyat kecil ini sementara kondisi rakyat saat ini di terpah oleh isu Covid-19 lagi sedikit-sedikit pendami corona tidak sesuai protokol kesehatan sehingga perekonomian rakyat sangat mencekik saya rasa dengan cara Karya Sumber KSO yang demikian salah satu upaya pemerintah untuk kelabui rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok jelas Ketua Presidium; Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Sdr Marwandi, M.A., saat diwawancarai awak media Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, (12/11/2020).

Mau dijadikan apa bangsa ini kalau sudah Institusi Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Ikut andil seperti demikian, jelas Ketua Presidium Ormas; Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Marwandi, M.A., dengan tegas dan lantang pada awak media.

Baca juga :

https://www.keizalinnews.com/2020/10/launching-lanjutan-pembangunan-jembatan.html?m=1

Seperti diketahui Pembangunan Jembatan di Tahun 2013 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur Rp 6000.000.000,00 27/12/2012, 15/01/2013, 30/01/2013, 15/12/2013 103.02 PUBM.

Tahun 2014 Pembangunan Jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (tahap ll) oleh PT Karya Maju Utama, Rp 30.426.277.000,00 dan Pembangunan jambatan, Pendekar jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur PT Sekawan Maju Bersama Rp15.088.154.000,00.

Tahun 2015 Nomor 25.3/KPTS/PU BM/2015 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp.17,494.566.000,00 Pembangunan Kepala Jembatan (Abubment) Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp 5.192.970.000,00.

Total Dana 6.000.000.000 + 30.426.277.000 + 15.088.154.000 + 17.494.566.000 + 5.192.970.000 Rp74.201.967.000,00 dengan kondisi pembangunan Jembatan lebih kurang hanya ± 30% saja.

Pekerjaan Jembatan yang berada di Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur itu sudah lima tahun ini mangkrak 2016, 2017, dan 2018, 2019 dan 2020 dari desas,desus kabar burung (rumor) anggaran untuk tahun 2018 untuk pembangunan Jembatan Pengumbuk dianggarkan, senilai Rp : 27.Miliar.

Namun yang diberikan pada kontraktor hanya 1/3 dari 27.M itu ± Rp 8.M dengan alasan Loyalitas rekanan dalam mendukung pilkada serentak secara sah proyek pembangunannya senilai Rp.27.M dengan rincian dan kapasitas pengerjaannya, sesuai dengan nilai kontrak Rp 27.M, namun uang yang dibayarkan hanya 1/3 dari nilai Kontrak Rp 27.M. Rp 27.M – 1/3 : Rp.9.M, Itu artinya hanya Rp.9.Miliar Saja, lalu sisanya Rp.18.Miliar Nya”. Untuk jata PREMAN alkisa mengatakan modus lama gaya baru.

Maka dari itu pembangunan jembatan tersebut selama lima tahun tertunda pembangunannya karena kontraktor tidak menyanggupi kontrak kerja yang seperti ini,sempat terngiang alih-alih loyalitas rekanan dalam mendukung suksesnya pilkada serentak di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Manfaatkan momen pilkada untuk melakukan KKN sungguh luar biasa bijaksana untuk melakukan kejahatan yang membuat kemiskinan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel. siapa yang peduli masalah ini, ungkapnya.

Ada puluhan desa di Kecamatan Rantau Bayur ini merasa terisolir. itu karena tidak adanya akses transportasi jembatan penghubung dari dua tepi sungai musi yang membelah Kecamatan rantau bayur menjadi dua bagian sehingga warga seberang seperti dianaktirikan karena sulitnya akses, untuk menyeberang saja warga mesti menggunakan perahu ketek jelasnya.

Padahal Kecamatan Rantau Bayur termasuk kecamatan yang cukup dekat dengan ibu kota pangkalan balai. namun seperti inilah faktanya, sudah tiga kali ganti Bupati sedikitpun tidak tersentuh pembangunan,tutup Ujang pada media tribunus.co.id.

”MBM, mengatakan adanya potensi tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) untuk dugaan sementara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Banyuasin mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim yang kemudian disebut dengan Jembatan penghubung dua Kabupaten Banyuasin dan Kab, Muara Enim (RB-ME), (Rn).


Sabtu, 26 September 2020

Dikabarkan Semua Kepala OPD Pemkab Banyuasin, Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG,TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Dikabarkan pada hari Selasa 22 September 2020 kemarin, semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, untuk dugaan sementara ini masalah (Gratifikasi) KUHP (Pasal 12 B jo 12 C) yang diduga banyak dilakukan setiap OPD oleh oknum pejabat Pemkab Banyuasin dalam kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah anggaran APBD/APBN Tahun 2019, 2020.


Diduga perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi yang diatur oleh UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana direvisi UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C), Kerugian Negara (Pasal 12 dan 3), Suap menyuap (Pasal 5 ayat 1 huruf a dan h, ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 16 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 huruf a, b, c, d, Pasal 13), Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 18, 9, 10 huruf a, b, c), dan Pasal 55 KUHP.


Ketika awak media menanyakan kabar tersebut pada Kabid Humas Polda Sumsel, Izin Pak mohon informasi dan penjelasannya dikabarkan hari ini Selasa 22 September 2020 semua SKPD Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan dipanggil ke Polda Sumsel terkait masalah apa ya Pak mohon kerjasama dan bantuannya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan saya belum mendapat informasi jelasnya.



Sama hal ketika meminta konfirmasi dari pihak Pemkab Banyuasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Dr. H. Senen Har juga saat ditanya terkait pertemuan itu mengatakan ia belum mendapat informasi terkait pertemuan itu ungkapnya.



Sehubungan dengan ini terkait Integritas APH Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Banyuasin, Kepolisian dan Kejaksaan belum lama ini Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan insan Adhyaksa di seluruh Indonesia dilarang keras melakukan tindakan menyimpang untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat dan martabat Kejaksaan RI.⁣

Ia meng instruksikan anggotanya untuk: ⁣

1. Menunaikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggung jawab serta berlandaskan pada hati nurani.⁣

2. Mengoptimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2020.⁣

3. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.⁣

4. Jaksa Agung menegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan,⁣ ⁣Senin, 21 September 2020.


Nazaruddin Hasan, SH Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Sumsel yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumsel, ketika awak media konfirmasi lewat via pesan WhatsApp pribadinya terkait pemeriksaan tersebut ia hanya berharap dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumsel pada tanggal 22 sampai 23 September 2020 kemarin. muda-mudahan saja berkasnya sampai P21 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.


Ini suatu kerangka kejahatan kera putih sangat terorganisir dan masif lalu dengan kondisi yang demikian apa arti semua itu benarkah semua ini…!!!! lihatlah teriakan rakyat yang kemiskinan, anak-anak kurang asupan gizi yang cukup, pemuda yang putus sekolah, dan pengangguran, nasib pekerja hanya diupah cukup buat makan saja.


Bukankah rakyat merupakan bagian penanaman modal dalam pemerintahan maupun swasta. Hasil alam dikeruk habis, lahan tempat berusaha mengais rezeki, bahkan untuk mereka bernaung pun dilibas, dengan alasan kepentingan negara padahal untuk kepentingan pribadi.


Mampukah kondisi ini berlangsung lama..?? Sementara mereka-mereka yang berkapasitas untuk perbaiki semua ini, malah pangkutangan enggan berspekulasi karna mereka2 itu mempertahankan legalitas seseorang yang baik, padahal di sisi kemanusiaannya orang tersebutlah biang kejahatan tersebut.

Mungkin dapat di bilang pertemuan, dalam konteks pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah bocor untuk informasi terbaru mereka (Kepala SKPD) dikumpulkan tidak jadi di Polda namun di Polres Banyuasin masing-masing wajib membawa RKA semua kegiatan dinas masing-masing SKPD di tempat yang berbeda menjelaskan bahwa dokumen sudah diamankan Polda sumsel terkait pembangunan yang dari sumber dananya dana pinjaman di Bank Sumsel babel Rp.288 M. sudah palit tinggal menunggu masa nya tiba. (Rn).

Kamis, 21 Mei 2020

PT. AGM, Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M Sudah Sesuai Dengan Kontrak

General Superintendent PT AGM Sdr : ARYANTONI, ST.
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Seperti yang lagi ramai-ramainya dibincangkan netizen adanya, tokoh masyarakat Desa Taja Mulya Kec, Betung Kab, Banyuasin Sumsel yang mengklaim Pemerintah Daerah Kab, Banyuasin dan PT. AGM Bahwa pekerjaan jalan yang sedang dikerjakan itu hanya 10 kilometer tidak sampai 12 KM, senilai Rp 30,62 M, seperti kesepakatan kontrak yang sudah disepakati bersama kemarin, seharusnya jalan poros Desa Taja Mulya ini semuanya di bangun tapi kenapa pembangunan jalannya hanya stop di hujung desa taja mulya Blok A saja, keluh harun.


Ia mengaku perna ikut pertemuan terkait proyek jalan tersebut memang seharusnya pembangunan jalan tersebut sesuai di dalam kontraknya Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, namun baru2 ini ada lagi pertemuan tapi saya tidak ikut dengar dengar menghasilkan kesepakatan pengaspalan hanya sebagian saja seharusnya 12 KM menjadi 10 KM saja jelas bapak 5 anak tersebut pada media.Sabtu (16/05/2020) Kemarin.

Baca juga : 

Menyampaikan Aspirasi rakyat Taja Mulya Kec, Betung Saya Harun, meminta kepada pemerintah daerah Kab, Banyuasin untuk pekerjaan jalan yang sekarang ini masih sedang dikerjakan untuk membangun jalan poros desa Taja Mulya untuk sampai mentok ujung desanya (Block C).

Harun pun meminta kepada Pemerintah dan pihak penegak hukum untuk menindak secara hukum atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di duga yang sudah dilakukan oknum Pemerintah Kab, Banyuasin Dinas PUTR dan Kontraktor PT. AGM di dalam pelaksanaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M.

Padahal di dalam perjanjian kerjasama ini, Bupati Banyuasin H. Askolani menegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana tiru Harun.

Baca juga :

Sementara itu pihak rekanan PT. AGM, General Superintendent Sdr : ARYANTONI, ST. mengatakan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec. Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, dengan Nilai kontrak sebesar : Rp.30.177.330.557,03 dengan panjang jalan fungsional 12.000 km, panjang jalan efektif 11.037 km.

Pekerjaan aspal sepanjang 7.734 km, pekerjaan beton sepanjang 3.303 km. Untuk Pekerjaan Aspal dan Beton Sesuai Dengan Spesifikasi dan Gambar untuk mutu beton diuji dengan uji sampel kubus beton yang diambil dari lokasi pada saat pengecoran.

keretakan pada beton hanya sebagian kecil itu pun retak rambut di bagian permukaan hanya di satu titik dikarenakan pada saat pengecoran terjadi hujan. Kerusakan akan segera diperbaiki karena masih dalam pelaksanaan pekerjaan, Kamis (21/05/2020).

Ditambahkan oleh, Pejabat Pemegang Komitmen PPK dari dinas PU Tata Ruang Kab, Banyuasin ANDRE, L,ST., M.M. Pekerjaan sedang berjalan progres fisik  mencapai 38 % waktu pelaksanaan  pekerjaan s/d Maret 2021 dan masa pemeliharaan selama 12 bulan dengan dibangunnya jalan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, jelasnya.

Panjang jalan fungsional 12.000 km, panjang jalan efektif 11.037 km pekerjaan perkerasan aspal acbc+acwc sepanjang 7.734 km lebar 4.5 m tabel 0.06 + 0.04 m dan pekerjaan perkerasan beton : k 300 sepanjang 3.303 m lebar 4.5m tebal 0.2 m.(Rn).

Minggu, 10 Mei 2020

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2020

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM



BANYUASIN 11 MEI 2020

Perihal : Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM
Lampiran : Terlampir

Kepada Yth : 
Kapolda Sumsel,
Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.
Di, Palembang.

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami dari media massa online KeizalinNews.com Biro Kabupaten Banyuasin Sumsel menyampai kan ucapan selamat atas, dilantiknya Bapak sebagai Kapolda Sumsel, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak beserta keluarga terciptanya, Amin.
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Menimbang :
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:
1.UU Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin.

2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Pasal 5 ayat (2).

3.PERDA Kabupaten Banyuasin No 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032.

4.PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9).

6.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

7.Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab Banyuasin Nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten Banyuasin.

8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 

9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.

10.PERBUP Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.

11.PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan uang daerah

12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

16.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/MENPAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator.

Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Media KeizalinNews.com.
MBM, 
Media KeizalinNews.com. 



Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan kabupaten banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran. 

“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya. 


Walaupun Dilaporkan ke pihak penegak hukum (Kepolisian,Kejaksaan) sama saja bunuh diri, karena terlapor tidak juga diproses hukum, diduga pihak penegak hukum (Asal ada Uang), suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan kita tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan, yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum itu pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” 

Selalu itu,.,..itu saja’ yang menjadi alasan sang pemegang keadilan. 

“Malah yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum, dasar atau alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme laporan namun itu lah alasan-Nya. Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini Saya mewakili seluruh masyarakat banyuasin meminta Kepada Yth : Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.

“Untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi di dalam bermasyarakat sosial dan beragama tidak ada kata-kata yang pantas mewakili kondisi saat ini rakyat Indonesia “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini Rakyat Memanggil”,

1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Dan Bebas Dari KKN.

3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya pengaduan masyarakat dan hasil tim investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, Media KeizalinNews.com langsung turun kelapangan melihat langsung di realisasi kan atau tidaknya :

DUGAAN ANGGARAN YANG DI KORUPSI :
Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH



Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM).P

PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM);
Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;P
Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai; danK
Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah).

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km Rp 30,62 M. dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu. 

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Potensi Kerugian Negara : Rp 30,62 M dari nilai kontrak dapat dirumuskan negara dirugikan Rp.15 M. belum lagi Anggaran Fiktif ??? Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.
1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.

1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000. 

1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500, 

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Tidak kami temukan atas kegiatan tersebut tim juga berusaha untuk menemui Kepala Dinas yang terkait namun saat hendak ditemui kepala Dinas PUTR tidak dapat di temui seakan akan mengelak untuk ditanya terkait pelaksanaan kegiatan yang tersebut.

1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum :
PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanNya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah menjamin atas hak Institusi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan" 

Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun pengaduan dari masyarakat dijadikan pihak penegak hukum sebagai Suatu dasar atau memproses secara hukum yang terkait namun proses hukum nya hanya sampai tahapan damai ditempat (86) kolusi, kolaborasi antara pelaku korupsi dan oknum penegak hukum. ini semua masyarakat sudah sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap Pihak penegak hukum itu semakin tinggi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

Saat pelapor atau wartawan tanyakan atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, eh, malah oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan pelopor,.. salah ini,,, salah itu lah..kurang ini dan kurang itu lah kata si oknum, polisi atau kejaksaan. 

“Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitpun padahal kembali ke tugas dan tanggung jawabNya seorang penegak hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.


1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 4 Perkapolri 14/2011 
Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011. 

10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini kemana lagi kami rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi hak-hak yang merupakan jaminan serta kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa hak mendapat kehidupan yang layak, hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seutuh-utuhnya”. namun sekarang ini pemerintah sendiri,lah yang menciptakan perbedaan itu, membuat Perbedaan dari sudut pandang : 
Uang,
Jabatan (Status Sosial), dan 
Beking. 


1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI JASI
Kepala Dinas PU Tata Ruang
Pejabat Pemegang Kebijakan Anggaran (PPK)P
perusahaan, PT Artha Graha Makmur
Kepala Bagian ULP Banyuasin, dan
Kab, Banyuasin.

Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.

Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya lalu apa artinya negara hukum dan rakyat pemegang kedaulatan itu”. 

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, dapat ditarik kesimpulan, yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah Uang, Jabatan atau status sosial, dan Beking.

Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu dimana tegaknya hukum Itu dan dimana kepedulian dan tanggung jawab si pemegang keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.

BANYUASIN 11 MEI 2020     
                 RADEN, RONI PASLAH
(MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT)


Tembusan :
Presiden RI,
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan
Arsif Media KeizalinNews.com

Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 
Phone : +6282280023160
Email : tribunusbanyuasin@gmail.com
Sumber Dokumen :

Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.


Kamis, 07 Mei 2020

Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, BERMASALAH


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Lagi-lagi dana proyek pembangunan jalan yang dibesar-besarkan oleh publik di tilep begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tim media KeizalinNews.com menelisih pembangunan tujuh jalan poros yang menggunakan dana pinjaman dari Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 M Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.


Kali ini menelisih Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km, Senilai Rp 30,62 M, PT. Artha Graha Makmur.

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu.

Baca juga :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.
Seperti di akun facebook Banyuasin Sejahtera ini memuat suatu kebohongan publik yang bersifat pencitraan belaka.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.

1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.

1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000.

1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500,

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019. (Rn).

Minggu, 26 April 2020

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN SEORANG PENJAHAT DIANGGAP PAHLAWAN

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan


BANYUASIN - Untukmu si buah hati.. Terkait anggaran perbaikan jalan simpang kedondong Banyuasin lll - sampai dengan dermaga pengumbuk Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin, jarak tempuh hanya 40 mnt (18 km) awak media tribunus.co.id meng konfirmasi Bapak Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, SH, MH,.. Anggaran itu NGAWUR Cakap H. Askolani, sementar apa yang kita tanya tersebut berdasarkan Perbup Tahun 2018 Nomor 55 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, saat dimintai komentar atas realisasi Perbup tahun 2018 Nomor 55 tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2019. Satu patah kata pun tidak berani jawab ketika Perbup tahun 2018 Nomor 55 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2019 dibilang ngawur oleh Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi sepertinya tidak ada yang berani berkata-kata, Rabu (26/02/2020).

Artinya para sang wakil rakyat suda lupa lagi dengan tiga tanggung jawab dan tugas pokok seorang wakil rakyat yang duduk di parlemen, anggota legislatif ?? 

Pernyataan Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, Cercah bahwasanya'
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 : NGAWUR. lewat akun WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu, Cakap bupati banyuasin itu artinya masyarakat kabupaten banyuasin Sumsel belum mendapatkan kepastian hukum.

Siapa2 saja yang terlibat di dalam pembahasan Perbup tsb dapat dimintai pertanggung jawabannya jika itu benar bisa dijatuhi sanksi hukum, lalu siapa2 kah mereka : Bupati, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00.

Yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut-autan kurangnya quality dan quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel. "Demokratisasi dan free market ekonomi"

Sepertinya untuk wartawan dan media yang kritis terhadap pemerintah yang zalim pada rakyat kecil (petani buruh kasar dll) hendaknya berhati2 karena pemerintahan yang kotor sudah pasti mereka akan gunakan cara yang busuk ini lah zionisme, kapitalisme..!!! Kita tidak akan pernah menyerah.
"Kita sudah sepakat dan berjanji kita tidak akan tunduk pada kezaliman"

Karena liriknya H. Askolani jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tsb, tidak mencerminkan seorang Bupati Banyuasin akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel.

H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).

Saya sampaikan, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin ahir-ahir ini semakin buruk saja (oknum pejabat pemerintah) khususnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerinta daerah Kab, Banyuasin KKN.

Suda tanggung jawab kepala daera seorang bupati (kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. Sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat, akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan rakyatnya pun melarat yang tidak ada habis2nya.

"Ibaratkan hari ini Rp.1000 satu ribu rupiah diselewengkan oleh oknum pemerintah' kerugian yang diderita oleh rakyat hari ini dan akan datang bukan, satu ribu rupiah lagi, namun sudah menjadi Rp.5000 lima ribu rupiah. "Bapak Bupati kondisi rakyat sekarang lagi krisis.

Saking hebatnya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, diduga sudah menggunakan cara-cara yang sangat tidak terpuji dan keji layaknya seorang preman. berita saya di madia tribunus.co.id edisi Kamis 23/01/2020 yang berjudul "H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR Sepertinya sudah di hapus oleh Pimpinan redaksi Tribunus.co.id karena saya coba klik untuk membuka berita tersebut sudah bertuliskan Error 404.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan Pimpinan Redaksi Media Tribunus.co.id beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi tribunus.co.id yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH,.


INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT







Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html




Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasaapa ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun Pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya di tribunus.co.id mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media Narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana saya harus mengadu. Hanya kepada muh ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.

Sumber : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...