Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 April 2021

Kepastian Hukum di PEMKAB Banyuasin Dipertanyakan, Perbup 2018 Nomor 55 Tentang RKPD 2019 Dianggap NGAWUR (Rilis Ulang Berita Di Hapus atau Blokir)

Kepala Persedium Ormas MBM, Wartawan media KeizalinNews.com Jelajahperkara.com Kepala DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan


TRIBUNUSBANYUASIN | BANYUASIN - Rilis Ulang Berita Di Hapus atau Block oleh media Jarrajposjambi.com atas permintaan Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan yang terbit pada Tanggal 25/04/2020.


Baca juga :

https://jarrakposjambi.com/2020/04/25/kepastian-hukum-di-pemkab-banyuasin-dipertanyakan-perbup-2018-nomor-55-tentang-rkpd-2019-dianggap-ngawur


Beritanya lebih kurang seperti demikian : Belum ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak Pemkab Banyuasin terkait pelaksanaan dan realisasi Peraturan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 55 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.


Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab, Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin dimintai keterang dan penjelasan terkait pelaksanaan dan realisasi Perbup tersebut dengan memberikan penjelasannya kenapa, dan bagaimana, kok bisa Perbup yang terdiri dari 743 halaman itu tidak direalisasikan sebagai pedoman dan acuan pembangunan dan rodah pemerintahan selama satu tahun kedepan.


Awak media, mengkonfirmasi Assalam mohon informasinya Pak menyikapi realisasi Perbup th 2018 nomor 55 tentang RKPD Kab, Banyuasin th 2019 menurut pantauan pelaksanaan dari anggaran dan program kegiatan dari perbup tsb.


Pelaksanaan 2019 itu tidak maksimal dan terkesan perbup tsb tidak menjadi acuan pemkab banyuasin pada kegiatan dan pembangunan di tahun 2019 bahkan ada juga yang dianggarkan lagi di tahun 2020 mohon penjelasannya Kak sedetail mungkin, 01 Maret 2020,Kemarin.


Untuk minta penjelasan itu awak media minta penjelasan dari Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, Kepala Dinas BAPPEDA Ir. Erwin Ibrahim Kepala DPPKAD Subagio, Inspektur Inspektorat Zakirin SP Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ardi Arpani ST Msi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aminudin Spd MM, namun sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka, ada apa ya (KKN Besar).


Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi Mengatakan Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini NGAWUR tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media jelas H. Askolani, lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).


Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut


Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.


Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.


Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.


Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.


Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.


Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.


Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.


Berita yang sudah di hapus oleh media Jarrajposjambi.com atas permintaan Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan sesuai dengan hukum yang ada perbuatan melawan hukum


Baca juga :

https://jarrakposjambi.com/2020/04/25/kepastian-hukum-di-pemkab-banyuasin-dipertanyakan-perbup-2018-nomor-55-tentang-rkpd-2019-dianggap-ngawur/


LIMA (5) BERITA KASUS KKN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL YANG DIDUGA BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI HOAX PIDNA, TIDAK BERIMBANG DAN MEMUAT ASUMSI PRIBADI AKAN DITUNTUT PIDANA.


KE-5 BERITA TERSEBUT TANPA KONFIRMASI LAGI DENGAN WARTAWAN YANG MEMBERITAKANNYA LANGSUNG DIHAPUS ATAS KOMPROMI PIHAK PEMKAB BANYUASIN DAN PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG TERKAIT BERIKUT 5 BERITA YANG TIDAK DAPAT DIBUKA ATAU AKSES LAGI 404 ERROR :


Berita 1

https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html?m=1


Berita 2

https://www.tribunus.co.id/2019/08/mega-korupsi-di-banyuasin-dilatar.html?m=1


Berita 3

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1


Berita 4

https://www.tribunus.co.id/2019/10/gopk-batal-aksi-di-bpk-ri-dan-kejati.html?m=1


Berita 5

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1


Dari Kelima berita tersebut empat berita nomor 02, 03, 04 dan 05 tidak bisa dibuka error 404 ?????


https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html


Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH


https://docs.google.com/document/d/1dlR3QNiIS69sYNiCPCc0WjdGgMxLjnipQgrScvL1p6w/edit?usp=drivesdk


Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Terkait atas laporan ini Nomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tidak menggunakan :

  1. hak jawab, dan 

  2. hak koreksi.


H. Askolani (Bupati Banyuasin) langsung Mengembalikan masalah tersebut ke Dewan Pers (dengan tujuan).


Sesuai dengan prosedur penyelesaian dalam pemberitaan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.  


Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 


Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib melayani hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.


Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. 


Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.


Bagaimana dengan kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.


Terhadap perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers.


Bagaimana dengan kemerdekaan pers?. Itu sudah sangat jelas, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) UU Pers. 


Namun demikian dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers" dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.


Namun, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.


Lalu apa fungsi Pers, ini bisa kita lihat di pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .


Selanjutnya, dimana peran masyarakat dalam mengawasi pemberitaan yang dilakukan pers, pengawasan ini tertuang dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Pers, dimana dikatakan, Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 


Selanjutnya, kegiatan yang dimaksud itu dapat berupa, pertama memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan  kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.  Kedua, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan, maka itu menjadi tugas Dewan Pers untuk memprosesnya.


Dengan demikian, dalam UU Pers, sudah jelas memberikan kedudukan yang seimbang (sama) antara wartawan, perusahaan pers (media) dan masyarakat.


Dokumen Media massa online KeizalinNews.com Biro Banyuasin Sumsel


SECEPATKILAT.NEWS | BANYUASIN - DUGAAN PEKERJAAN YANG TIDAK TEREALISASI DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN BANYUASIN 2019.


PERATURAN BUPATI BANYUASIN TAHUN 2018 NOMOR 55 TENTANG RKPD KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2019 MENERANGKAN DAN MENGGARKAN DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEPERTI YANG SUDAH KITA TULISKAN INI.


SETELAH KITA CROS CHEX DI SETIAP DESANYA DARI ANGGARAN TERSEBUT BANYAK YANG TIDAK TERIALISASI MELALUI APBD SEPERTI PERBUP RKPD TAHUN 2019 INI KEBANYAKAN KEGIATAN DI DESA SEMUANYA MENGGUNAKAN DANA DESA YANG DARI APBN. JADI SUDA DAPAT KAMI SIMPULKAN DARI ANGGARAN DI DINAS PMD KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TAHUN 2019 KUAT DUGAAN SARAT KKN.


RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 disusun untuk meningkatkan sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antar daerah dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional. 


RKPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disyaratkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 menyatakan RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 


RKPD menjadi pedoman bagi kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun yang sama yang merupakan dasar dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). 


Mengingat pentingnya peranan RKPD dalam kerangka perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, yaitu sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan dan sebagai pedoman penyusunan RAPBD, maka RKPD baik dari kualitas proses penyusunan dan kualitas substansi dokumen ini.


Penyedian Administrasi Perkantoran Tersedianya Administrasi Perkantoran DPMD 12 Bulan 12.000.000,00 APBD 12 Bulan 13.800.000,00


Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya air dan Listrik Jasa komunikasi, Sumber Air dan Listrik Untuk Kantor DPMD 12 Bulan 143.268.840,00 APBD 12 Bulan 164.759.166,00


Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Penyediaan Jasa Peralatan Kantor DPMD 12 Bulan 7.475.000,00 APBD 12 Bulan 8.596.250,00


Penyediaan Jaminan Barang Milik Daerah Jaminan Barang Milik Daerah DPMD 12 Bulan 59.019.568,00 APBD 12 Bulan 67.872.503,20


Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional Operasional Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas DPMD 12 Bulan 19.987.000,00 APBD 12 Bulan 22.985.050,00 .


Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Jasa Administrasi Keuangan DPMD 12 Bulan 826.551.000,00 APBD 12 Bulan 950.533.650,00.


Penyedia Jasa Kebersihan Kantor Orang dan Peralatan Kebersihan Kantor DPMD 12 Bulan 85.854.158,00 APBD 12 Bulan 98.732.281,70


Penyediaan Alat Tulis Kantor Alat Tulis Selama 1 Tahun DPMD 12 Bulan 134.859.102,00 APBD 12 Bulan 155.087.967,30


Penyediaan Barang Cetakan dan Pengandaan Perlengkapan Barang Cetak dan Pengandaan DPMD 12 Bulan 30.534.315,00 APBD 12 Bulan 35.114.462,25.


Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Perbaikan Instalasi dan Penerangan Listrik DPMD 12 Bulan 91.076.736,00 APBD 12 Bulan 104.738.246,40.


Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Peralatan dan Perlengkapan Kantor DPMD 12 Bulan 70.000.000,00 APBD 12 Bulan 80.500.000,00.


Pelayanan Dokumentasi dan Arsip Tersedianya Pelayanan Dokumentasi DPMD 12 Bulan 180.000.000,00 APBD 12 Bulan 207.000.000,00.


Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran Tersedianya Jasa Pendukung Administrasi Perkantoran DPMD 12 Bulan 300.000.000,00 APBD 12 Bulan 345.000.000,00 .


Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan UU Bahan Bacaan Surat kabar atau Majalah DPMD 12 Bulan 30.000.000,00 APBD 12 Bulan 34.500.000,00.


Penyediaan Bahan Logistik Kantor Bahan Logistik Kantor DPMD 12 Bulan 25.000.000,00 APBD 12 Bulan 28.750.000,00


Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Koordinasi dan Konsutasi Luar Daerah DPMD 12 Bulan 350.000.000,00 APBD 12 Bulan 402.500.000,00.


Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Kedalam Daerah Koordinasi dan Konsutasi Dalam Daerah DPMD 12 Bulan 150.000.000,00 APBD 12 Bulan 172.500.000,00.


Penyediaan Makanan dan Minuman Tersedianya Makan dan Minum DPMD 12 Bulan 30.000.000,00 APBD 12 Bulan 34.500.000,00.


Penyediaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Tersedianya Administrasi Pegawai DPMD 12 Bulan 15.000.000,00 APBD 12 Bulan 17.250.000,00.


Penyediaan Pelayanan Administrasi Barang Tersedianya Administrasi Barang DPMD 12 Bulan 20.000.000,00 APBD 12 Bulan 23.000.000,00.


Pengadaan Peralatan Kantor Tersediannya Peralatan Kantor DPMD 12 Bulan 86.250.000,00 APBD 10 Unit 99.187.500,00


Pengadaan Perlengkapan Kantor Tersediannya Perlengkapan Kantor DPMD 12 Bulan 412.574.184,00 APBD Pkt 474.460.311,60.


Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor Terpeliharanya Gedung kantor DPMD 12 Bulan 94.723.200,00 APBD pkt 108.931.680,00.


Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan Terpeliharanya Rumah Jabatan DPMD 12 Bulan 184.000.000,00 APBD pkt 211.600.000,00.


Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas Terpeliharanya Perlengkapan Rumah Jabatan DPMD 12 Bulan 45.540.000,00 APBD pkt 52.371.000,00.


Pemeliharaan rutin/berkala Peralatan Kantor Terpeliharanya Gedung kantor DPMD 12 Bulan 150.000.000,00 APBD pkt 172.500.000,00.


Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan Kantor Terpeliharanya Perlengkapan Gedung kantor DPMD 12 Bulan 5.181.750,00 APBD pkt 5.959.012,50.


Pengadaan Kendaraan Dinas Kendaraan Dinas DPMD 12 Bulan 105.000.000,00 APBD 3 unit 120.750.000,00.


Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Tersedianya Pakaian Dinas DPMD 1 Tahun 650.000.000,00 APBD 100 Stel 747.500.000,00.


Pengadaan Pakaian Olah Raga Beserta Perlengkapannya Tersedianya Olaha Raga DPMD 1 Tahun 30.000.000,00 APBD 100 Stel 34.500.000,00.


Pengadaan Pakaian Batik Tersedianya Pakaian Batik DPMD 1 Tahun 150.000.000,00 APBD 100 Stel 172.500.000,00


Pendidikan dan Pelatihan Formal Pendidikan dan Pelatihan Formal DPMD 1 Tahun 187.200.000,00 APBD 1 Tahun 215.280.000,00


Bimbingan Teknis Peraturan perundangan-undangan Bimbingan Teknis undangan-undang DPMD DPMD 250.000.000,00 APBD 1 Tahun 287.500.000,00.


Pembinaan Mental dan Rohani Bagi Aparatur Bimtek Aparatur DPMD 1 Tahun 187.200.000,00 APBD 1 Tahun 215.280.000,00.


Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD Laporan capaian kinerja dan realisasi kinerja SKPD DPMD 1 Tahun 50.000.000,00 APBD 1 Keg 57.500.000,00.


Penyusunan Laporan keuangan semesteran Laporan capaian kinerja dan realisasi kinerja SKPD DPMD 1 Tahun 50.000.000,00 APBD 1 Keg 57.500.000,00.


Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun Laporan capaian kinerja dan  realisasi kinerja SKPD DPMD 1 Tahun 15.000.000,00 APBD 1 Keg 17.250.000,00


Penyusunan Perencanaan Anggaran Perencanaan Anggaran DPMD 1 Tahun 15.000.000,00 APBD 1 Keg 17.250.000,00


Publikasi Kinerja Publikasi Kinerja DPMD 1 Tahun 20.000.000,00 APBD 1 Keg 23.000.000,00.


Penyusunan Renstra Penyusunan Renstra DPMD 1 Tahun 10.000.000,00 APBD 1 Keg 11.500.000,00.


Penyusunan Renja Penyusunan Renja DPMD 1 Tahun 10.000.000,00 APBD 1 Keg 11.500.000,00.


Fasilitasi dan pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa aparatur pemerintahan desa Kec/Desa 1 Tahun 200.000.000,00 APBD 1 Keg 230.000.000,00.


monitoring dan evaluasi di bidang pemerintahan desa laporan dan monitoring dan evaluasi di bidang pemerintahan desa Kec 1 Tahun 150.000.000,00 APBD 1 Keg 172.500.000,00.


penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria bidang pemerintahan desa buku administrasi desa Desa 1 Tahun 250.000.000,00 APBD 1 Keg 287.500.000,00.


pelatihan pembina teknis pemerintahan desa peningkatan kapasitas pembina teknis pemerintahan desa Kabupaten 1 Tahun 400.000.000,00 APBD 1 Keg 460.000.000,00.


fasilitasi pembentukan badan permusyawaratan desa terbentuknya badan permusyawaratan desa Desa 1 Tahun 500.000.000,00 APBD 1 Keg 575.000.000,00.

sosialisasi dan pembinaan umum bagi penitia pemilihan BPD Peningkatan kapasitas panitia Pemilihan BPD Desa 1 Tahun 400.000.000,00 APBD 1 Keg 460.000.000,00.


bimbingan teknis bagi anggota BPD terpilih Peningkatan kapasitas anggota BPD Desa 1 Tahun 100.000.000,00 APBD 1 Keg 115.000.000,00.


penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan monitoring kinerja badan permusyawaratan desa Buku administrasi BPD/Kinerja BPD Desa 1 Tahun 150.000.000,00 APBD 1 Keg 172.500.000,00.


penilaian kinerja lembaga BPD Penilian Lembaga BPD terbaik Desa 1 Tahun 200.000.000,00 APBD 1 Keg 230.000.000,00


fasilitasi penyelesaian permasalahan wilayah desa dan kelurahan Terselesainya permasalahan batas wilayah desa dan kelurahan Desa/kel 1 Tahun 200.000.000,00 APBD 1 Keg 230.000.000,00.


fasilitasi pembuatan peta wilayah desa dan kelurahan tersedianya Peta Administrasi Desa/Kelurahan Desa/kel 1 Tahun 400.000.000,00 APBD 1 Keg 460.000.000,00.


fasilitasi pemekaran desa dan dusun Pemekaran Desa dan Dusun sesuai aturan Desa/Dusun 1 Tahun 150.000.000 APBD 1 Keg 172.500.000,00.


fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa Batas desa yang Akurat Desa 1 Tahun 150.000.000 APBD 1 Keg 172.500.000,00.


Penyusunan Rancangan Peraturan Tingkat Daerah dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Penyusunan Rancangan Peraturan Tingkat Daerah dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 19 Kec 19 Kec 760.000.000 APBD 19 Kec 874.000.000,00.


Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.


Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.


Pembinaan Penyusunan Laporan Kepala Desa Pembinaan Penyusunan Laporan Kepala Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.


Pembinaan Penyusunan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pembinaan Penyusunan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.


Penyusunan Profil Desa/Kelurahan Penyusunan Profil Desa/Kelurahan 19 Kec 19 Kec 1.330.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.529.500.000,00.


Pengembangan sarana dan prasarana Desa Pengembangan sarana dan prasarana Desa 19 Kec 19 Kec 1.615.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.857.250.000,00.


Penanganan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Penanganan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.


Pengembangan Sistem Informasi Desa Pengembangan Sistem Informasi Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.


Pembinaan Penataan Evaluasi Perkembangan Desa Pembinaan Penataan Evaluasi Perkembangan Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.


Peningkatan Kapasitas Pembina Teknis Pemerintahan Desa Peningkatan Kapasitas Pembina Teknis Pemerintahan Desa 19 Kec 19 Kec 1.330.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.529.500.000,00 .


Monitoring dan Evaluasi Program Penataan Administrasi Pemerintahan Desa Monitoring dan Evaluasi Program Penataan Administrasi Pemerintahan Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.

 -

Penataan Desa Penataan Desa 19 Kec 288 Desa 2.880.000.000 APBD 288 Desa Rp.3.312.000.000,00.


Penataan Batas Desa dan Pemasangan Patok Desa Penataan Batas Desa dan Pemasangan Patok Desa 19 Kec 288 Desa 2.304.000.000 APBD 288 Desa Rp.2.649.600.000,00.


Pembinaan, Penataan Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa Pembinaan, Penataan Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa 19 Kec 288 Desa 4.320.000.000 APBD 288 Desa Rp.4.968.000.000,00 


Penyelenggaraan Pilkades dan Pelantikan Kepala Desa Terselenggaranya Pilkades dan Pelantikan Kepala Desa 19 Kec 80 Desa 8.000.000.000 APBD 80 Desa Rp.9.200.000.000,00.


Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa 19 Kec 288 Desa 5.760.000.000 APBD 288 Desa Rp.6.624.000.000,00.


Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam Bidang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam Bidang 19 Kec 288 Desa 288.000.000 APBD 288 Desa 331.200.000,00.


Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 19 Kec 288 Desa 1.440.000.000 APBD 288 Desa Rp.1.656.000.000,00.


Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa 19 Kec 288 Desa 14.400.000.000 APBD 288 Desa Rp.16.560.000.000,00.


Evaluasi Bupati terhadap Produk Hukum Desa Evaluasi Bupati terhadap Produk Hukum Desa 19 Kec 288 Desa 1.440.000.000 APBD 288 Desa Rp.1.656.000.000,00.

 -

Pembinaan, Penataan, Penilaian Administrasi Keuangan Desa Pembinaan, Penataan, Penilaian Administrasi Keuangan Desa 19 Kec 288 Desa 230.400.000.000 APBD 288 Desa 264, 960.000.000,00 


Pembinaan, Penataan, Penilaian Administrasi Aset/ Kekayaan Desa Pembinaan, Penataan, Penilaian  Administrasi Aset/Kekayaan Desa 19 Kec 288 Desa 230.400.000.000 APBD 288 Desa Rp.264.960.000.000,00.


Perumusan, penyusunan dan penelitian kebijakan Administrasi keuangan serta kekayaan/aset desa Perumusan, penyusunan dan penelitian kebijakan Administrasi keuangan serta kekayaan/aset desa 19 Kec 288 Desa 115.200.000.000 APBD 288 Desa Rp.132.480.000.000,00.


Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Program Peningkatan penataan pengelolaan keuangan dan aset desa Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Program Peningkatan penataan pengelolaan keuangan dan aset desa 19 Kec 288 Desa 144.000.000.000 APBD 288 Desa Rp.165.600.000.000,00.


Fasilitasi penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes Fasilitasi penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes 19 Kec 288 Desa 14.400.000.000 APBD 288 Desa Rp.16.560.000.000,00.


Penataan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan 19 Kec 288 Desa 350.000.000 APBD 288 Desa 402.500.000,00.


Pengembangan Sistem Informasi Pendataan Aset Desa (Aplikasi) Sistem Informasi Pendataan Aset Desa (Aplikasi) 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.


Pengelolaan Aset Desa Terkelolanya Aset Desa 19 Kec 288 Desa 350.000.000 APBD 288 Desa 402.500.000,00


Penilaian Perlombaan Desa Tingkat Kabupaten Banyuasin Lomba Desa Tingkat Kabupaten Banyuasin 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.


Pengembangan Sistem Informasi Desa (Aplikasi Profil Desa) Sistem Informasi Desa (Aplikasi Profil Desa) 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00 .


Peningkatan Kapasitas Pengurus PKK Peningkatan Kapasitas Pengurus PKK 19 Kec 288 Desa 150.000.000 APBD 288 Desa 172.500.000,00.


monitoring Evaluasi Program PKK terlaksananya TP PKK Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang paham Adm PKK 19 Kec 288 Desa 100.000.000 APBD 288 Desa 115.000.000,00.


Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa 19 Kec 288 Desa 120.000.000 APBD 288 Desa 138.000.000,00.


Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Desa Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Desa 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00.


Pembinaan bagi RT dan RW Pembinaan bagi RT dan RW 19 Kec 288 Desa 2.880.000.000 APBD 288 Desa Rp.3.312.000.000,00.


Bimbingan Teknis Gerakan PKK Bimbingan Teknis Gerakan PKK 19 Kec 288 Desa 14.400.000.000 APBD 288 Desa Rp.16.560.000.000,00.


PKK KB Kesehatan meningkatkan kesejahteraan masyarakat 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.


Pembinaan dan Pelestarian Adat Pembinaan dan Pelestarian Adat 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00

 -

Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong masyarakat Bulan Bhakti Gotong Royong masyarakat 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00.


penyelenggaraan pembinaan, bimbingan tenis serta pelatihan penyusunan RPJMDes dan RKPDes meningkatnya Sumber Daya Masyarakat 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.


Pembinaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa Pembinaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00.


Pembinaan dan Penilaian Gotong Royong Masyarakat Pembinaan dan Penilaian Gotong Royong Masyarakat 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.


Monitoring dan Evaluasi bidang Pembangunan partisipatif masyarakat Desa Monitoring dan Evaluasi bidang Pembangunan partisipatif masyarakat Desa 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00.


Penataan dan peningkatan  Usaha Ekonomi Masyakat Desa FasilitasI Pembangunan BumDes / BumDes Bersama 19 Kec 177 Desa 380.000.000 APBD 177 Desa 437.000.000,00.


Penataan dan Optimalisasi Pasar Desa / Kawasan Perdesaan Optimalisasi Pasar Desa 19 Kec 19 Pasar Desa 380.000.000 APBD 19 Pasar Desa 437.000.000,00.


Inventarisasi Sarana dan Prasaran Tersedianya Data Sarana dan Prasarana di Desa 19 Kec 1 Keg 1.900.000.000 APBD 1 Keg Rp.2.185.000.000,00.


Penyusunan RPKP Dokumen RPKP 7 Kec 7 Kawasan 900.000.000 APBD Prioritas 7 Keg Rp.1.035.000.000,00.


Penataan Posyantekdes dan War Tersedianya Kelompok Pemanfaatan TTG Desa 10 Kec 10 Kec 200.000.000 APBD 1 Keg 230.000.000,00


Pengembangan dan Pemanfaatan TTG Tersedianya Alat TTG yang dikembangkan dan dimanfaatkan masyarakat serta terlaksananya Gelar TTG Nasional. 10 Kec 10 Kec 600.000.000 APBD 1 Keg 690.000.000,00.


Penyelenggaraan Gelar TTG Provinsi Sumatera Selatan Terlaksananya Gelar TTG Provinsi Sumatera Selatan 2019 1 Keg Gelar TTG Provinsi Sumsel 2019 2.000.000.000 APBD Prioritas Rp.2.300.000.000,00.


Sumber : Perbup 2018 Nomor 55 Tentang RKPD 2019 : DPMD KABUPATEN BANYUASIN : 


RP.823.615.294.853,00 

Rp.947.157.589.080,95

Minggu, 29 November 2020

Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) Banyak Hak-hak Masyarakat Adat Sepanjang Sungai Musi yang Dilanggar




BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga, tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel bukan hanya polusi udara namun, nelayan tradisional sepanjang sungai musi pun sangat dirugikan hal ini sangat membahayakan dan merugikan warga sekitarnya sejauh ini belum ada upaya perbaikan dari pihak PT SDJ dan Perhatian dari Pemerintah Pusat maupun Daerah seperti yang sudah diberitakan beberapa waktu lalu.

Human Resource Departement (HRD) PT SDJ Bapak Narto saat dihubungi mengatakan kalau masalah ini bukan di bidang saya Pak karna di PT SDJ ini saya hanya kalau ada tamu untuk memandu dan masalah konsumsi karyawan maklum pak saya ini karyawan biasa saat tribunus.co.id tanya lalu pada siapa saya harus konfirmasi masalah tersebut ia tidak berani untuk buka mulut takut ia nanti dipecat oleh pimpinan terangnya, Rabu 21/11/2018 Kemarin.

Sementara itu Warga suda sangat menahan diri atas dugaan, PT SDJ tidak melakukan pengolahan water treatment terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Chloride, Tawas dan kapur. Akibatnya limbang buangan tambang menyebabkan sungai musi sarana pembuangan limbah cair berwarna keruh. dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, dan udara , Air Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur.

Limbah pencucian batubara di PT SDJ tersebut mencemari air sungai musi sehingga warna air sungai musi menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.

Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Seperti berita beberapa waktu lalu:

http://www.tribunus.co.id/2018/10/aktifitas-eksploidtasi-perusahaan.html?m=1

Kepala Humas PT SDJ Yayan Sukandi saat dihubungi lewat sambungan telepon mengklaim kalau SDJ tidak mengeksploitasi kita hanya dermaga batubara menurut Pak Yayan PT SDJ suda memenuhi segala ketentuan perundang undangan dan konsisten dalam konservasi lingkungan, sudah melaksanakan tanggung jawab Sosial terhadap warga sekitar yang berdampak, Kepala humas PT SDJ Yayan Sukandi, berkelit saat tribunus.co.id meminta tanggapan atas berita beberapa waktu lalumengenai dampak lingkungan dan tanggung jawab sosial PT SDJ pada masyarakat yang berdampak. 

Yayan, Saya tidak akan menjawab atas pertanyaan sebelum anda mengirimkan Bukti sudah lulus Kompetensi kelit Yayan langsung menutup telepon.!! “Ketika tribunus.co.id lewat sms meminta alamat Email atau akun yang bisa untuk mengirim kan legalitas Kepala Humas PT SDJ tidak membalas sms nya.?? 

Sementara itu seorang warga desa tanjung tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sekarang ini dampak pencemaran dari pelabuhan batubara ini sudah sangat terasa, seperti banyaknya warga di desa tanjung tiga ini yang terjangkit penyakit kulit, sesak napas dan struk saya yakin’ kata seorang warga yang setengah baya tersebut.. penyakit ini ditimbulkan oleh aktivitas eksploitasi perusahaan tambang batubara yang ada di seberang desa kita ini karena sebelumnya tidak ada yang seperti demikian mewabah tuturnya.

Bukan hanya Polusi udara dampak buruknya juga sangat berdampak pada nelayan di sungai musi karena sangat terganggu dengan aktivitas tongkang pembawa batu bara yang lalu-lalang di sepanjang sungai musi tempat warga mencari nafkah menopang perekonomian keluarga.

Ujang warga desa tebing abang kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel. menuturkan bahwa biasanya kami nyareng ni kalau untuk makan sehari-hari cukup nah dang mak ini hasil nyarengini dak pacak di arab ke lagi akibat tongkang yang eler mudik mengangkut batu bara ini 50% lebih berkurangnya pendapatan kami ini jelasnya. Baca di bagian ini :

http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1

Ditambah kan lagi oleh salah seorang warga yang tinggal di dusun 1 desa tebing abang Dodi (30) saat ini tidak sedikit rumah-rumah yang di pinggir sungai musi ini rusak dan sampai roboh akibat penurunan tanah bantaran sungai musi yang terbawa arus tongkang pembawa batu bara. 

Lanjut Dodi, kan kedalamannya tongkang pembawa batu bara itu lima meter sampai sepuluh meter dari permukaan air sungai sementara kedalaman sungai musi ini rata-rata hanya berkisar empat meter saja jelas Dodi pada tribunus.co.id 

Sampai saat ini belum ada perhatian dari pihak perusahaan PT Swarna Dwipa Dermaga Jaya, (SDJ) yang sangat merugikan masyarakat baik dari polusi udara maupun dari berkurangnya pendapatan para nelayan tradisional sepanjang sungai musi ini apa lagi dari pemerintah daera Kabupaten banyuasin Sumsel itu asal uang saja jelas Dodi yang bernada kesal.

Mewakili masyarakat desa Tebing Abang Dodi meminta kepada Pemerintah daerah Banyuasin maupun Pemerintah Pusat untuk memperhatikan hak hak kami masyarakat adat yang kecil ini karena yang dirugikan ini kami yang masyarakat kecil ini bukanya Bupati, Camat, Kepala Desa setempat namun yang dirugikan sekarang ini kami yang kecil ini jujur sampai sekarang masih belum juga ada perhatian sedikitpun jadi jangan salahkan kami andai ponton yang membawa batu bara yang lalu lalang di sungai musi tempat kami mencari nafkah tsb kami tidak diperbolehkan lagi untuk lalu lalang tegas Dodi dengan geram.


BAB I 

PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 

Keputusan Bupati Muara Enim 

Nomor : 869/KPTS/PERTANAHAN/2010. 

Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal Batubara Seluas 65 Hektar Terletak di Desa Pe Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim Atas Nama PT Swarnadwipa Dermaga Jaya. 


Untitled – Situs Resmi JDIH Kabupaten Muara Enim www.jdih.muaraenimkab.go.id›download

KEPUTUSAN BUPATI MUARA ENIM … Pembangunan Terminal Khusus Batubara berada di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim. Untitled – Situs Resmi JDIH Kabupaten Muara Enim 

www.jdih.muaraenimkab.go.id›download

KEPUTUSAN BUPATI MUARA ENIM … terletak di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Muara. Enim, Alamat … 

Untitled – Situs Resmi JDIH Kabupaten Muara Enim www.jdih.muaraenimkab.go.id›download

KEPUTUSAN BUPATI MUARA ENIM. NOMOR : 689 /KPTS / PERTANAHAN / 2012 … Nomor : 006/PHL-ME/11/2012, perihal Permohonan izin lokasi untuk. 

peraturan daerah kabupaten muara enim nomor 13 tahun 2012 www.bappeda.muaraenimkab.go.id›download

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MUARA ENIM … Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan … Bupati adalah Bupati Muara Enim. 4. 

Kajian Prasarana Transportasi Kab Muara Enim | Ika Permata Hati … 

www.academia.edum›

Kajian_Prasarana_… 

1 Kajian Prasarana Transportasi Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ika … Kec Lembak; Kec Sungai Rotan; Kec Penukal Kec Abab; Kec Muara … 


Untitled – Situs Resmi JDIH Kabupaten Muara Enim 

www.jdih.muaraenimkab.go.id›download

KEPUTUSAN BUPATI MUARA ENIM. NOMOR : 689 /KPTS / PERTANAHAN / 2012 … Nomor : 006/PHL-ME/11/2012, perihal Permohonan izin lokasi untuk. peraturan daerah kabupaten muara enim nomor 13 tahun 2012 PDF www.bappeda.muaraenimkab.go.id›download

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MUARA ENIM … Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan … Bupati adalah Bupati Muara Enim. 4. 

https://www.scribd.com/document/394187896/No-869-Kpts-Pertanahan-2010


https://www.scribd.com/document/394187652/48687-ID-Direktori-Perusahaan-Konstruksi-2015-Buku-II-Pulau-Jawa-Bali-Nusa-Tenggara-Dan-k


Penyelenggaraan transportasi sungai dan danau yang terkait dengan operasi, pembangunan dermaga serta perambuan dan navigasi masin terkait dengan perhubungan laut. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dinilai masih terjadi tarik menarik kewenangan dan wilayah operasi antar transportasi laut, pemerintah daerah dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), oleh karena itu diperlukan pedoman yang baku dan tidak saling tumpang tindih kewenangan. 


Wacana Direktorat LLASDP Ditjen Perhubungan Darat perlu dialihkan ke Ditjen Perhubungan Laut, merupakan isu yang cukup lama dalam penyempurnaan struktur organisasi guna mengoptimalkan penyelenggaraan transportasi air. Tugas pokok dan fungsi Direktorat LLASDP Ditjen Perhubungan Darat selama ini tidak hanya membina kapal pada pelayaran jarak dekat, tetapi juga jarak jauh. 


Dalam domain regulasi keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab Ditjen Perhubungan Laut. Dengan adanya kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau diatas, maka perlu adanya harmonisasi antara Direktorat LLASDP Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut agar keselamatan pada transportasi publik menjadi perhatian bersama secara serius. Dengan adanya permasalahan dan ketentuan tersebut diatas perlu dirumuskan suatu pedoman pedoman di bidang transportasi sungai dan danau agar pelayanan terhadap masyarakat lebih terjamin terhadap keselamatan, keamanan dan kenyamanan.


B. Rumusan Masalah.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perlu disusun konsep pedoman di bidang transportasi Sungai dan Danau yang pada umumnya mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau dan Juknis Direktorat Perhubungan Darat serta mengadopsi standar internasional seperti International Maritime Organization (IMO). 


Khusus pengadopsian pedoman internasional harus disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Permasalahan transportasi sungai dan danau bukan merupakan permasalahan yang bersifat parsial, melainkan sebuah pendekatan yang bersifat komprehensif. Hal ini disebabkan karena penyusunan pedoman transportasi sungai dan danau akan mencakup 2 (dua) aspek, yaitu: struktural (kedalam) dan kinerja (keluar). Untuk itulah pedoman ini harus dapat terintegrasi dan dilaksanakan oleh semua stakeholder yang terkait pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 


C. Maksud dan Tujuan.

Penyusunan pedoman di bidang transportasi sungai dan danau dipandang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan transportasi sungai dan danau yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien dengan pedoman yang benar dan harmonis. Maksud studi ini adalah melakukan studi penyusunan pedoman di bidang transportasi sungai dan danau. Tujuan studi ini adalah merumuskan konsep pedoman di bidang transportasi sungai dan danau yang efektif, efisien, tepat dan berbasis kinerja serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat untuk mendukung kebijaksanaan dalam perencanaan bidang keselamatan transportasi sungai dan danau.


D. Ruang Lingkup.

Uraian kegiatan/ ruang lingkup studi ini adalah : 

1. Pengumpulan data untuk kegiatan ini dilakukan di Medan, Palembang, Banjarmasin, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Jayapura dan Merauke serta transportasi di luar negeri seperti Sungai Chao di Bangkok, Thailand. 

2.Inventarisasi kegiatan-kegiatan bidang transportasi sungai dan danau yang terkait dengan instansi lain, 

3.Inventarisasi kebijakan pengembangan transportasi sungai dan danau di masing-masing instansi terkait, 

4.Inventarisasi dan mengevaluasi pedoman di bidang transportasi angkutan sungai dan danau, 

5.Menganalisis dan mengevaluasi tingkat kepentingan masing-masing instansi, 

6.Menganalisis permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan operasional transportasi sungai dan danau sebagai akibat kurangnya koordinasi dan efektivitas pedoman di bidang transportasi sungai dan danau, 

7.Menyusun rancangan naskah akademik konsep pedoman di bidang transportasi sungai dan danau, 

8.Merumuskan rancangan naskah akademik konsep pedoman di bidang transportasi sungai dan danau, meliputi: 

a. Pedoman pembangunan pelabuhan sungai dan danau, 

b. Pedoman pengoperasian pelabuhan sungai dan danau, 

c. Pedoman perawatan pelabuhan sungai dan danau, 

d. Pedoman pengusahaan pelabuhan sungai dan danau, 

e. Pedoman berlalu lintas di alur pelayaran sungai dan danau. 


Batasan kegiatan Studi Penyusunan Pedoman di Bidang Transportasi Sungai dan Danau adalah berupa penyusunan konsep pedoman di bidang transportasi sungai dan danau yang efektif, efisien, tepat dan berbasis kinerja serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat untuk mendukung kebijaksanaan dalam perencanaan bidang keselamatan transportasi sungai dan danau.


E. Hasil yang Diharapkan.

Keluaran (output) dari kegiatan studi ini adalah tersusunnya 5 konsep pedoman di bidang transportasi sungai dan danau sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam kegiatan transportasi di sungai dan danau yang efektif, efisien, tepat dan berbasis kinerja serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan di bidang transportasi sungai dan danau.


BAB II 

TINJAUAN PUSTAKA.

A. Definisi dan Ketentuan Umum Transportasi Sungai dan Danau Pada UU 17/2008 Tentang Pelayaran dan KM 73/2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tercantum beberapa definisi dan ketentuan umum yang perlu dipahami dalam menyusun pedoman di bidang transportasi sungai dan danau, yaitu: 

1. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal (pasal 1 (3) UU 17/2008); 

2. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau; 

3. Angkutan Sungai dan Danau Khusus adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain; 

4. Kapal Sungai dan Danau adalah kapal yang dilengkapi dengan alat penggerak motor atau bukan motor yang digunakan untuk angkutan sungai dan danau; 

5. Trayek Angkutan Sungai dan Danau yang selanjutnya dalam ketentuan ini disebut trayek adalah lintasan untuk pelayanan jasa angkutan umum sungai dan danau yang mempunyai asal dan tujuan 

perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. 

6. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah (pasal 1 (14) UU 17/2008); 

7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 


8. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. Angkutan sungai dan danau merupakan salah satu jenis dari Angkutan di Perairan (pasal 6 UU 17/2008). Di mana substansi pokok mengenai pengaturan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dalam pasal 18 s.d 20 UU 17/2008. 


Untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha angkutan sungai dan danau setiap operator harus memiliki (1) izin usaha angkutan sungai dan danau dan (2) izin trayek yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri sesuai kewenangannya masing-masing (pasal 28 (3, 4) UU 17/2008).


B. Pengembangan Pelabuhan Sungai dan Danau Pelabuhan sungai dan danau merupakan salah satu jenis pelabuhan (pasal 70 (1) UU 17/2008). Penetapan penggunaan wilayah daratan dan perairan 

tertentu sebagai lokasi pelabuhan dilakukan oleh Menteri yang disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan (pasal 72 UU 17/2008). Berdasarkan pasal 79 s.d pasal UU 17/2008, maka secara umum terdapat. 

2 jenis kegiatan di pelabuhan, yaitu kegiatan dan kegiatan pengusahaan. Sesuai pasal 98 UU 17/2008, pemberian izin pembangunan dan izin pengoperasian pelabuhan sungai dan danau dilakukan oleh bupati/walikota. 


1. Rencana Induk Pelabuhan.

Di dalam infrastruktur angkutan sungai dan danau terdapat pula pelabuhan tempat bersandar kapal-kapal angkutan sungai dan danau. Untuk memahami gambaran mengenai pelabuhan sungai dan danau perlu diketahui prinsip-prinsip yang ada di Rencana Induk Pelabuhan sesuai dengan KM (Keputusan Menteri) No.61 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan (pasal 6). 

2. Klasifikasi Pelabuhan Sungai dan Danau 

Klasifikasi Pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.61 tahun 2009 tentang Tatanan Kepelabuhanan. Klasifikasi pelabuhan ditetapkan dengan memperhatikan: 

a. Fasilitas pelabuhan yang terdiri dan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang, 

b. Volume operasional pelabuhan, 

c. Peran dan fungsi pelabuhan. 


C.Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau.

1. Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Sesuai pasal 14 PP 82/1999 dan Kepmen 73/2004, Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilakukan: 

a. oleh perusahaan angkutan sungai dan danau; 

b. dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan sungai dan danau; dan di wilayah operasi perairan daratan. Wilayah operasi angkutan sungai dan danau meliputi sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal dan terusan. 

Dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau harus memperhatikan keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di (1) perairan, (2) pelabuhan, serta (3) perlindungan lingkungan maritim (pasal 116 (1) UU 17/2008). 


Adapun pengertian dari masing-masing elemen keselamatan dan keamanan pelayaran tersebut adalah sebagai berikut: 

a. Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan: (a) kelaiklautan kapal yang ditunjukkan melalui sertifikat dan surat kapal, dan (b) kenavigasian (pasal 117, 118 UU 17/2008); 

b. Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu kondisi terpenuhinya manajemen keselamatan dan sistem pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:

(a)prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan, 

(b) sarana dan prasarana pengamanan pelabuhan,

(c) sistem komunikasi, dan

(d) personel pengaman (pasal 121 UU 17/2008); 


c. Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan: 

(a) kepelabuhanan, 

(b) pengoperasian kapal, 

(c)pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan, 

(d) pembuangan limbah di perairan, dan 

(e) penutuhan kapal (pasal 123 UU 17/2008). 


2. Persyaratan Operasional Angkutan Sungai dan Danau Setiap kapal yang melayani angkutan sungai dan danau, wajib memenuhi persyaratan pasal 4 KM 73/2004. Selain itu, semua kapal angkutan sungai dan danau wajib memenuhi persyaratan seperti disampaikan pada pasal 5 dan 6 KM 73/2004. 


D. Pemeliharaan Kepelabuhanan.

Sesuai PP No.61 tahun 2009 tentang kepelabuhan, pada pasal 44 ayat 4 disebutkan; dalam kondisi tertentu pemeliharaan kolam pelabuhan dan alur-pelayaran dapat dilaksanakan oleh pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi untuk kelancaran operasional atau olah gerak kapal. Pemeliharaan kolam pelabuhan dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi. Pada pasal 55 PP No.61 tahun 2009 disebutkan pemeliharaan alur-pelayaran yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pasal 44 dilakukan agar perjalanan kapal keluar dari atau masuk ke pelabuhan berlangsung dengan lancar. 


Pemeliharaan alur-pelayaran di pelabuhan dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi. Dalam PP No.61 tahun 2009 pasal 63 pemeliharaan fasilitas pelabuhan dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan. pemeliharaan fasilitas pelabuhan, penerapannya didasarkan pada rencana desain konstruksi untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang. 


1.Perlindungan Lingkungan Perairan Sesuai pasal 226 UU 17/2008, maka penyelenggaraan perlindungan lingkungan Perairan dilakukan oleh Pemerintah melalui: 

a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; 

b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan; 

c. pembuangan limbah di perairan dan penutuhan kapal. 

2. Pengerukan dan Reklamasi.

Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya (misalnya: pembangunan pelabuhan, penahan gelombang, penambangan, dlsb) dapat dilakukan pekerjaan pengerukan (pasal 99 PP 5/2010). Pelaksanaan pekerjaan pengerukan tersebut wajib memenuhi persyaratan teknis yang meliputi: 

a. keselamatan dan keamanan berlayar; 

b. kelestarian lingkungan; 

c. tata ruang perairan; dan 

d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. 


Pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran sungai dan danau harus mendapat izin dari: Menteri untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas I, gubernur untuk pekerjaan pengerukan di alur-pelayaran Kelas II, dan bupati/walikota untuk pekerjaan pengerukan di alur pelayaran Kelas III (pasal 101 PP 5/2010). Untuk membangun pelabuhan dan terminal khusus yang berada di perairan dapat dilaksanakan pekerjaan reklamasi (pasal 103 (1) PP 5/2010). Pelaksanaan pekerjaan reklamasi tersebut harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi (pasal 103 (4) PP 5/2010): 

a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan reklamasi yang lokasinya berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan pembangunan terminal khusus; 

b. keselamatan dan keamanan berlayar; 

c. kelestarian lingkungan; dan 

d. desain teknis.


E.Pengusahaan Pelabuhan Sungai dan Danau.

1.Penyelenggaraan Angkutan Barang Dan/Atau Hewan Ketentuan umum mengenai penyelenggaraan angkutan barang dan/atau hewan adalah sebagai berikut: 

a. Pengangkutan barang dan/atau hewan tidak dibatasi trayeknya, yang dimulai dari tempat pemuatan sampai ke tempat tujuan pembongkaran (ps 18 KM 73/2004); 

b. Pengangkutan barang dan/atau hewan dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia (ps 19 KM 73/2004); 

c. Pengangkutan barang dan/atau hewan terdiri dari: (a) barang umum dan/atau hewan, dan 

(b) barang khusus dan bahan berbahaya (ps 20 KM 73/2004). 


Angkutan sungai dan danau khusus ini dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau perorangan Warga Negara Indonesia. 


2. Perizinan Angkutan Sungai dan Danau Terdapat sejumlah perizinan yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk dapat melakukan kegiatan angkutan sungai dan danau, diantaranya: 

a. Izin usaha angkutan 

b. Prosedur perolehan izin usaha angkutan 


3. Persetujuan Pengoperasian Kapal.

Sesuai ketentuan pasal 43 KM 73/2004, untuk dapat mengoperasikan kapal pada trayek yang telah ditetapkan, maka pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha angkutan harus mengajukan permohonan persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau yang diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.Adapun prosedur untuk mendapatkan persetujuan pengoperasian kapal sesuai ketentuan pada pasal 43, 44 KM 73/2004. 


F. Lalu-lintas di Sungai dan Danau.

1. Jaringan Transportasi Sungai dan Danau 

Pada pasal 2 KM 73/2004 disampaikan bahwa penetapan trayek dilakukan dengan memperhatikan pengembangan wilayah potensi angkutan dan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang tersusun dalam satu kesatuan tatanan transportasi nasional. 


Selanjutnya, untuk pelayanan angkutan sungai dan danau dalam trayek tetap dan teratur diatur pada pasal 12 (1,2) KM 73/2004. Selanjutnya penetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau tersebut dilakukan dengan pertimbangan menurut KM 73/2004. Sedangkan untuk angkutan tidak dalam trayek yang tetap dan teratur (untuk penumpang, barang, dan hewan) dapat dilakukan dengan cara sewa/charter. Pelaksanaannya tidak dibatasi dalam trayek. Termasuk di dalamnya adalah angkutan wisata. (pasal 15 dan 16 KM 73/2004). 


2. Lingkup Kegiatan Lalu-lintas Sungai dan Danau Lingkup kegiatan suatu sistem lalu-lintas akan terkait dengan objek yang dikelola, subjek pengelola, dan lokasi dari pelaksanaan lalu lintas tersebut. 

Hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam menyusun pedoman di bidang transportasi sungai dan danau tersebut adalah dengan menyediakan penjelasan sedetail-detailnya mengenai wewenang, tugas, dan tanggung jawab dari setiap pihak terkait berikut dengan sistem organisasinya serta tata cara serta prosedur dalam melaksanakan kegiatan atau peran yang menjadi tanggung jawabnya. 


Kondisi penting lainnya yang harus diperhatikan adalah bahwa untuk melaksanakan kebijakan manajemen lalu lintas di suatu sungai dan danau, harus dengan sangat spesifik diketahui mengenai karakteristik sarana, prasarana, serta alur pelayaran yang ada, sehingga kebijakan pengaturan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pengaturan yang ada di lapangan. 


3. Benchmarking Regulasi Manajemen Lalu-lintas Sungai dan Danau di Negara Lain Pada beberapa sub bab berikut disampaikan perbandingan regulasi manajemen lalu lintas sungai dan danau (atau sering disebut sebagai inland-waterway) yang diaplikasi di beberapa negara. 

a. Regulasi mengenai manajemen lalu lintas sungai dan danau di AS diatur dalam US Federal Waterway Regulation Title 33 CFR 161 – Vessel Traffic Management. Regulasi manajemen lalu lintas sungai dan danau di Amerika Serikat.

b. Karena di UE banyak terdapat aliran sungai yang lintas negara maka dibentuklah Inland Transport Committee yang mengeluarkan beberapa regulasi. Adapun regulasi pokok yang sangat terkait dengan kegiatan ini adalah (1) Resolution No. 24 CEVNI-European Code for Inland Waterways (TRANS/SC.3/115/Rev.2), (2) Resolution No. 58 Guidelines And Criteria For Vessel Traffic Services On Inland Waterways (TRANS/SC.3/166). 

Regulasi manajemen lalu lintas sungai dan danau di Uni Eropa (UE) 

4. Lalu-lintas Sungai dan Danau Dalam PP 5/2010 Tentang Kenavigasian Pada dasarnya manajemen lalu lintas sungai dan danau merupakan bagian dari sistem navigasi yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal di alur pelayaran sungai dan danau. Pengaturan mengenai sistem kenavigasian di Indonesia disampaikan pada PP 5/2010 tentang Kenavigasian. Dalam PP 5/2010 ini secara umum dibahas mengenai navigasi di seluruh perairan, baik laut maupun sungai dan danau, namun jika dilihat substansinya, sebagian besar mengatur mengenai kenavigasian di perairan laut, sedangkan pembahasan untuk lalu lintas sungai dan danau relatif terbatas. Sehingga dalam kegiatan ini diharapkan beberapa hal yang belum diatur detail untuk kenavigasian di alur pelayaran sungai dan danau perlu dikaji dan disampaikan aturannya dalam rancangan peraturan menteri yang akan disusun.

a. Tujuan dan ruang lingkup kenavigasian 

b. Alur dan perlintasan 

c. Sarana bantu navigasi pelayaran 

d. Fasilitas alur pelayaran sungai dan danau 

e. Telekomunikasi pelayaran 

f. Bangunan atau instalasi di perairan 


5. Faktor-Faktor Sebagai Pertimbangan Berlalu-lintas di Sungai dan Danau Dalam penyusunan pedoman di bidang transportasi sungai dan danau sebaiknya memperhatikan beberapa hal seperti berikut : 

a. Faktor–faktor kontribusi terhadap keselamatan pelayaran kapal angkut kendaraan dan penumpang (Mathiesen, 1990). 

b. Legalitas Keselamatan Kapal Niaga 

Aspek keselamatan kapal niaga diatur oleh Konvensi Internasional yaitu Konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea) 1974 beserta amandemennya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 65/1980 Tahun 1980 Tentang RATIFIKASI SOLAS 1974. Sedangkan pengawakan dan dinas jaga kapal niaga diatur oleh Konvensi Internasional yaitu Konvensi STCW (Standard Training, Certification, and Watchkeeping) 1978 beserta amandemennya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/1986 Tahun 1986 tentang RATIFIKASI STCW 1978. 


c. Proses Terjadinya Kecelakaan.

Proses terjadinya kecelakaan merupakan sebuah proses yang melibatkan beberapa lapisan menggunakan model reason (1990). 


B. Palembang.

C dan rata-rata kelembaban udara 85,04 persen. Rata-rata tinggi curah hujan yang terjadi di Kabupaten Toba Samosir per bulan tahun 2007 berdasarkan data pada 3 stasiun pengamatan sebesar 155 mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 14 hari. Gambaran Umum Wilayah Sungai Musi adalah sebuah sungai yang terletak di Palembang provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. 


Palembang sendiri merupakan salah satu kota metropolitan di Indonesia yang secara geografis terletak antara 2o 52′ sampai 3o 5′ Lintang Selatan dan 104o 37′ sampai 104o 52′ Bujur Timur dengan ketinggian rata-rata 8 meter dari permukaan air laut. Dari segi kondisi hidrologi, Kota Palembang terbelah oleh Sungai Musi menjadi dua bagian besar disebut Seberang Ulu dan Seberang Ilir. Kota Palembang mempunyai 108 anak sungai. Terdapat 4 sungai besar yang melintasi Kota Palembang. Sungai Musi adalah sungai terbesar dengan lebar rata-rata 504 meter (lebar terpanjang 1.350 meter berada disekitar Pulau Kemaro, dan lebar terpendek 250 meter berlokasi di sekitar Jembatan Musi II). Ketiga sungai besar lainnya adalah Sungai Komering dengan lebar rata-rata 236 meter; Sungai Ogan dengan lebar rata-rata 211 meter, dan Sungai Keramasan dengan lebar rata-rata 103 meter.


Di Samping sungai-sungai besar tersebut terdapat sungai-sungai kecil lainnya terletak di Seberang Ilir yang berfungsi sebagai drainase perkotaan (terdapat ± 68 anak sungai aktif). Sungai-sungai kecil tersebut memiliki lebar berkisar antara 3 – 20 meter. Pada aliran sungai-sungai tersebut ada yang dibangun kolam retensi, sehingga menjadi bagian dari sempadan sungai. Permukaan air Sungai Musi sangat dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Pada musim kemarau terjadi penurunan debit sungai, sehingga permukaan air Sungai Musi mencapai ketinggian yang minimum.


A. Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Penyelenggaraan Operasional Transportasi Sungai Dan Danau Transportasi Sungai dan Danau merupakan angkutan massal yang tidak lepas dari berbagai masalah yang senantiasa mengiringi perkembangan transportasi air tersebut. Beberapa masalah dan kendala dihadapi dalam penyelenggaraan operasional transportasi sungai dan danau. Berikut penjelasan & informasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di beberapa lokasi survei : 


1 Palembang.

Secara umum permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan transportasi sungai di Palembang terbentur kondisi yang cukup kompleks dan banyaknya pihak yang berkepentingan dan terlibat langsung baik dalam upaya pengelolaan maupun penyelenggaraan transportasi sungai. Faktor alam dan manusia menjadi dominan dalam setiap permasalahan transportasi sungai yang ditemui, dan beberapa permasalahan tersebut adalah: 

a. Adanya pendangkalan alur sungai dengan dasar sungai batuan keras sehingga sulit untuk dilakukan penggalian (sungai lematang). 

b. Keberadaan dermaga pada daerah erosi yang terjadi terus menerus dapat menyebabkan keruntuhan bangunan dermaga khususnya tiang-tiang-penyangga dermaga ponton. 

c. Faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna angkutan sungai masih diabaikan dengan minimnya fasilitas keamanan pada kapal. 

d. Pembagian fungsi kapal sebagai pengangkut penumpang atau barang belum terpenuhi, sehingga kapal barang digunakan juga untuk mengangkut penumpang dan sebaliknya kapal penumpang digunakan juga untuk mengangkut barang. 

e.Kontribusi dari angkutan sungai kepada pemerintah daerah yang mengelola masih sangat minim. 


B.Kegiatan dan Kebijakan Bidang Transportasi Sungai dan Danau Untuk menunjang keberlanjutan sistem transportasi sungai dan danau, pemerintah selaku pemegang pengelolaan dan penyelenggara angkutan sungai dan danau melakukan beberapa kegiatan dan kebijakan di bidang sungai dan danau. Beberapa kebijakan dan kegiatan yang dilakukan di beberapa lokasi yang di survey dijelaskan sebagai berikut : 


1. Palembang.

Pemkot Palembang telah merencanakan pengembangan transportasi massal terpadu, yang dinamai Trans Musi. Moda transportasi tersebut akan hubungkan dengan potensi angkutan Sungai Musi, yang juga akan dibantu Pemerintah Pusat. 

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengembangan angkutan sungai LLASDP Sumatera Selatan pada tahun 2011 adalah pembangunan dermaga Sungai Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Tahap IV dan Pembangunan Dermaga Sungai Kertapati Kota Palembang Tahap I serta Pembangunan Rambu Sungai sebanyak 100 buah di Kota Palembang. 


C. Identifikasi dasar hukum.

Dari dasar hukum yang berlaku saat ini, khususnya UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan, serta PP 5/2010 tentang Kenavigasian, kesemuanya tidak memandatkan adanya suatu Peraturan Menteri yang mengatur manajemen lalu lintas sungai dan danau. Artinya Peraturan Menteri yang disusun sifatnya bukan “mandatory” dan “spesifik” untuk suatu lingkup pengaturan yang diamanatkan dalam peraturan yang lebih tinggi. Dalam UU dan PP yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas sungai dan danau terdapat beberapa mandat pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Menteri, karena pengaturan dalam manajemen lalu lintas sungai dan danau yang disusun ini bersifat tidak spesifik, maka dimungkinkan bahwa Peraturan Menteri ini akan merangkum beberapa hal berkenaan dengan amanat dalam UU dan PP tersebut untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. 


Dalam Peraturan Menteri tentang transportasi Sungai dan Danau ini ada dimuat sejumlah pengaturan yang relevan dengan operasional lalu lintas kapal di alur pelayaran dan daerah perairan di sungai dan danau untuk mencapai tujuan tertentu, yakni terciptanya kelancaran, keselamatan, dan keamanan lalu lintas kapal dan perlindungan lingkungan sungai dan danau dari akibat operasional kapal di sungai dan danau. Dengan mengacu peraturan yang ada tersebut pedoman di bidang transportasi sungai dan danau diharapkan dapat merangkum ketentuan-ketentuan yang tersebar dalam peraturan pemerintah diatas. 


D. Tingkat Kepentingan Dalam Bidang Transportasi Sungai Dan Danau Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, sub bidang perhubungan darat, sub-sub bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP), pada kolom kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota angka 21 secara jelas menyebutkan : ”Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau”.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah mengatur “pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan”. Dalam hal yang menyangkut ”Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP)” telah diatur pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai dan danau adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”.


Perhatikan pada kolom Pemerintah Kabupaten/Kota angka 21 dari cuplikan lampiran PP 38/2007 yang secara jelas-jelas menyebutkan bahwa : “Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau” merupakan “urusan pemerintahan” Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan observasi di lapangan, didapatkan suatu kenyataan bahwa pengelolaan pelabuhan sungai ini ”tuannya banyak”. In casu terdapat PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (III), Dirjen Perhubungan Laut berupa Administrasi Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Pelayanan (Kanpel), dan Pemerintah Daerah Kota melalui Dinas Perhubungan. Masing-masing badan hukum yang mempunyai kepentingan terhadap angkutan sungai (ada yang bergerak dalam bidang karet, garam, batu bara, bengkel kapal (dok), dll) tampak seperti menjadi “tuan” sendiri yang ditunjukkan dengan memiliki ”dermaga” sendiri. Usulan untuk dibuatnya suatu skenario pembagian peran agar ada sebuah wacana baru dalam mengelola pelabuhan di sungai adalah sangat tepat. Secara das sollen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah mengatur ”pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan”.


Dalam hal yang menyangkut ”Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP)” telah diatur pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai dan danau adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”.


Berdasarkan PP 38/2007 tersebut di atas, kewenangan ”pemerintah” dalam LLASDP yang berkaitan langsung dengan pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan adalah : 

1.Membuat pedoman penyelenggaraan pelabuhan SDP ; 

2.Membuat pedoman penetapan lokasi pelabuhan SDP ; 

3.Membuat pedoman pembangunan pelabuhan SDP ; 

4.Pembangunan pelabuhan SDP ; 

5.Pedoman penyusunan rencana induk, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan SDP ; 

6. Pedoman sertifikasi pelabuhan SDP ; 

7. Penetapan sertifikasi pelabuhan SDP ; 

8. Pedoman tarif jasa kepelabuhanan SDP. 


Keterangan yang ada kaitannya dengan istilah ”pemerintah” ini, dalam PP 38/2007 tersebut adalah bunyi Pasal 1 butir 1 yang berbunyi : Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan survey lapangan ditemukan fakta bahwa Dirjen Perhubungan Laut dan BUMN in casu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia itulah yang secara nyata memiliki akses terhadap penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Apakah BUMN ini bisa dikategorikan ”pemerintah” berdasarkan PP 38/2007? Jika pun BUMN itu dapat diinterpretasikan sebagai ”wakil pemerintah” tetapi berdasarkan PP 38/2007 tersebut tetap ”tidak berwenang” untuk menyelenggarakan pelabuhan sungai dan danau. Satu-satunya pihak yang berwenang menurut PP 38/2007 adalah Pemerintah Kabupaten/Kota. Di samping itu, jika ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan baik Departemen maupun Badan Usaha Milik Negara memang keduanya adalah Badan Hukum Publik. Tetapi yang paling murni memiliki ciri ”servis public” dan ”servis good” adalah Departemen. BUMN walaupun memiliki fungsi ”servis public” tetapi bersamaan dengan itu mempunyai fungsi ”profit oriented”.


Dengan demikian Direktorat Perhubungan Darat lah yang paling mendekati konsep ”wakil pemerintah” yang berperan dalam ”regulasi” pengelolaan pelabuhan sungai dan danau (hal ini pun sesuai dengan penunjukkan PP 38/2007 yaitu masuk Sub Bidang Perhubungan Darat). Itu juga seperti yang telah diuraikan diatas sebatas berperan dalam 8 (delapan) kewenangan seperti yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian dari studi ini dapat ditemukan eksistensi kewenangan perhubungan darat dalam pengelolaan pelabuhan sungai yaitu sebagai regulator dan wakil dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian seperti yang diperintahkan oleh Pasal 9 PP 38/2007 maka Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria harus dibuat Peraturan Menterinya paling lama 2 tahun setelah keluarnya PP 38/2007 itu dengan inisiatif Dirjen Perhubungan Darat in casu ASDP.


C. Identifikasi dasar hukum.

Dari dasar hukum yang berlaku saat ini, khususnya UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan, serta PP 5/2010 tentang Kenavigasian, kesemuanya tidak memandatkan adanya suatu Peraturan Menteri yang mengatur manajemen lalu lintas sungai dan danau. Artinya Peraturan Menteri yang disusun sifatnya bukan “mandatory” dan “spesifik” untuk suatu lingkup pengaturan yang diamanatkan dalam peraturan yang lebih tinggi.


Dalam UU dan PP yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas sungai dan danau terdapat beberapa mandat pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Menteri, karena pengaturan dalam manajemen lalu lintas sungai dan danau yang disusun ini bersifat tidak spesifik, maka dimungkinkan bahwa Peraturan Menteri ini akan merangkum beberapa hal berkenaan dengan amanat dalam UU dan PP tersebut untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. 


Dalam Peraturan Menteri tentang transportasi Sungai dan Danau ini ada dimuat sejumlah pengaturan yang relevan dengan operasional lalu lintas kapal di alur pelayaran dan daerah perairan di sungai dan danau untuk mencapai tujuan tertentu, yakni terciptanya kelancaran, keselamatan, dan keamanan lalu lintas kapal dan perlindungan lingkungan sungai dan danau dari akibat operasional kapal di sungai dan danau. Dengan mengacu peraturan yang ada tersebut pedoman di bidang transportasi sungai dan danau diharapkan dapat merangkum ketentuan-ketentuan yang tersebar dalam peraturan pemerintah diatas.


D. Tingkat Kepentingan Dalam Bidang Transportasi Sungai Dan Danau Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, sub bidang perhubungan darat, sub-sub bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP), pada kolom kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota angka 21 secara jelas menyebutkan : 


”Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau”. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah mengatur “pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan”. Dalam hal yang menyangkut ”Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP)” telah diatur pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai dan danau adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Perhatikan pada kolom Pemerintah Kabupaten/Kota angka 21 dari cuplikan lampiran PP 38/2007 yang secara jelas-jelas menyebutkan bahwa : “Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau” merupakan “urusan pemerintahan” Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan observasi di lapangan, didapatkan suatu kenyataan bahwa pengelolaan pelabuhan sungai ini ”tuannya banyak”. In casu terdapat PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (III), Dirjen Perhubungan Laut berupa Administrasi Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Pelayanan (Kanpel), dan Pemerintah Daerah Kota melalui Dinas Perhubungan. Masing-masing badan hukum yang mempunyai kepentingan terhadap angkutan sungai (ada yang bergerak dalam bidang karet, garam, batu bara, bengkel kapal (dok), dll) tampak seperti menjadi “tuan” sendiri yang ditunjukkan dengan memiliki ”dermaga” sendiri. Usulan untuk dibuatnya suatu skenario pembagian peran agar ada sebuah wacana baru dalam mengelola pelabuhan di sungai adalah sangat tepat. Secara das sollen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah mengatur ”pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan”. Dalam hal yang menyangkut ”Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP)” telah diatur pembagian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai dan danau adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Berdasarkan PP 38/2007 tersebut di atas, kewenangan ”pemerintah” dalam LLASDP yang berkaitan langsung dengan pelabuhan Sungai,Danau, dan Penyeberangan adalah : 

1. Membuat pedoman penyelenggaraan pelabuhan SDP ; 

2. Membuat pedoman penetapan lokasi pelabuhan SDP ; 

3. Membuat pedoman pembangunan pelabuhan SDP ; 

4. Pembangunan pelabuhan SDP ; 

5. Pedoman penyusunan rencana induk, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan SDP ; 

6. Pedoman sertifikasi pelabuhan SDP ; 

7. Penetapan sertifikasi pelabuhan SDP ; 

8. Pedoman tarif jasa kepelabuhanan SDP. 

Keterangan yang ada kaitannya dengan istilah ”pemerintah” ini, dalam PP 38/2007 tersebut adalah bunyi Pasal 1 butir 1 yang berbunyi : Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Berdasarkan survey lapangan ditemukan fakta bahwa Dirjen Perhubungan Laut dan BUMN in casu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia itulah yang secara nyata memiliki akses terhadap penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Apakah BUMN ini bisa dikategorikan ”pemerintah” berdasarkan PP 38/2007? Jika pun BUMN itu dapat diinterpretasikan sebagai ”wakil pemerintah” tetapi berdasarkan PP 38/2007 tersebut tetap ”tidak berwenang” untuk menyelenggarakan pelabuhan sungai dan danau. Satu-satunya pihak yang berwenang menurut PP 38/2007 adalah Pemerintah Kabupaten/Kota. Di samping itu, jika ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan baik Departemen maupun Badan Usaha Milik Negara memang keduanya adalah Badan Hukum Publik. Tetapi yang paling murni memiliki ciri ”servis public” dan ”servis good” adalah Departemen. BUMN walaupun memiliki fungsi ”servis public” tetapi bersamaan dengan itu mempunyai fungsi ”profit oriented”. Dengan demikian Direktorat Perhubungan Darat lah yang paling mendekati konsep ”wakil pemerintah” yang berperan dalam ”regulasi” pengelolaan pelabuhan sungai dan danau (hal ini pun sesuai dengan penunjukkan PP 38/2007 yaitu masuk Sub Bidang Perhubungan Darat). Itu juga seperti yang telah diuraikan diatas sebatas berperan dalam 8 (delapan) kewenangan seperti yang telah diuraikan di atas.Dengan demikian dari studi ini dapat ditemukan eksistensi kewenangan perhubungan darat dalam pengelolaan pelabuhan sungai yaitu sebagai regulator dan wakil dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian seperti yang diperintahkan oleh Pasal 9 PP 38/2007 maka Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria harus dibuat Peraturan Menterinya paling lama 2 tahun setelah keluarnya PP 38/2007 itu dengan inisiatif Dirjen Perhubungan Darat in casu ASDP. 


BAB VI 

PENYUSUNAN RANCANGAN KONSEP PEDOMAN DI BIDANG TRANSPORTASI SUNGAI DAN DANAU 

A. Latar Belakang.

Kondisi hasil survei yang dilakukan di lapangan dan pembahasan di sub-bab sebelumnya menunjukkan kondisi yang masih memprihatinkan di mana pengelolaan pelabuhan dan sistem berlalu lintas di sungai dan danau, penyediaan prasarana dan sarana serta kelembagaan yang ada di sejumlah sungai besar di Indonesia masih belum diperhatikan selayaknya. Hal ini berdampak kepada rendahnya kinerja dan peran angkutan sungai dalam sistem transportasi di Indonesia, dilihat dari aspek aksesibilitas, kapasitas, maupun kualitas terkait dengan keselamatan dan keamanan. 


Dari hasil survei di lapangan dan wawancara dengan petugas setempat, diketahui tidak adanya suatu pedoman baku yang digunakan untuk pembangunan, pengoperasian, perawatan, pengusahaan dan berlalu lintas di sungai dan danau. Adanya kebutuhan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri berkenaan dengan penyelenggaraan pelabuhan transportasi sungai dan danau serta sistem berlalulintasnya pada alur pelayaran sungai dan dan danau khususnya yang diamanatkan dalam UU 17/2008 dan PP 61/2009. Pengaturan secara khusus untuk kepelabuhanan perlu dipisahkan dengan pengaturan pelayaran laut karena secara spesifik terdapat perbedaan mendasar dalam aplikasinya di lapangan. Dengan permasalahan yang terjadi dan tidak seragamnya pembangunan dari pembangunan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau maka diperlukan suatu pedoman untuk mengatur hal tersebut.


B.Finalisasi Konsep Pedoman.

Tahapan akhir laporan studi adalah finalisasi konsep pedoman di bidang transportasi sungai dan danau. Perumusan pedoman harus memperhatikan sejumlah ketentuan sebagai berikut. 

a.Tidak dimaksudkan atau berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan yang berlebihan atau yang tidak diperlukan. 

b.Sedapat mungkin harmonis dengan standar internasional yang telah ada (mengadopsi satu standar internasional yang relevan) sejauh ketentuan tersebut memenuhi kebutuhan dan obyektif yang ingin dicapai serta sesuai dengan faktor-faktor kondisi klimatik, lingkungan, geologi dan geografis, kemampuan teknologi serta kondisi nasional yang spesifik lainnya. 

c.Apabila tidak mengacu pada satu standar internasional yang relevan (ada beberapa standar yang digunakan) maka harus dilakukan validasi terhadap hasil rumusan tersebut. 

d.Ketentuan sejauh mungkin menyangkut pengaturan kinerja dan menghindarkan ketentuan yang menyangkut pengaturan cara pencapaian kinerja (bersifat preskriptif). Selain ketentuan-ketentuan diatas, Perumusan pedoman perlu memperhatikan sejumlah aspek di bawah ini. 

a. Satuan ukuran yang dipergunakan adalah Satuan Sistem Internasional sesuai SNI 19-2746, Satuan sistem internasional. 

d. Ketentuan tentang pelaksanaan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan, pedoman, karakteristik, dan ketentuan teknis lain sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1)cara pengambilan contoh termasuk pemilihan contoh dan metode pengambilannya; 

2)batas dan toleransi untuk parameter pengukuran;

3)urutan pengujian apabila mempengaruhi hasil pengujian; 

4) jumlah spesimen yang perlu diuji; 

5) metode dan jenis pengujian parameter yang tepat, benar, konsisten dan tervalidasi; 

6)spesifikasi yang jelas dari peralatan pengujian yang tidak dapat diperoleh secara komersial (customized product). 

e. Metode pengujian sejauh mungkin mengacu metode pengujian yang baku, baik yang telah ditetapkan dalam SNI, standar internasional, atau standar lain yang telah umum dipergunakan. Apabila metode uji yang dipergunakan bukan metode uji baku, metode tersebut harus divalidasi oleh laboratorium yang kompeten. 

Penulisan konsep pedoman dalam bentuk Permen/Perdirjen akan mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Departemen Perhubungan dimana substansinya akan terdiri dari:

a. Dasar hukum penetapan peraturan: terkait dengan sejumlah peraturan perundangan yang dirujuk dalam peraturan; 

b. Definisi-definisi: beberapa definisi penting yang harus diperhatikan dalam peraturan yang dijadikan sebagai acuan pengertian dalam ketentuan selanjutnya; 

c. Ketentuan pokok: berisi mengenai pokok-pokok pengaturan yang dimuat dalam peraturan; 

d. Ketentuan peralihan: berisi mengenai konsekuensi legal dari pengaturan ini terhadap kondisi eksisting maupun pengaturan yang telah ada; 

e. Ketentuan penutup: berisi mengenai pemberlakukan dari peraturan ini. 


Karena substansi yang ditulis dalam Rapermen ini sangat banyak, sehingga tidak memungkinkan jika semuanya dituangkan dalam pasal-pasal, sehingga akan.


C.Penyusunan Rancangan Naskah Akademik Konsep Pedoman Di Bidang Transportasi Sungai Dan Danau. 

1. Metoda pendekatan 

Penulisan naskah akademis ini dilakukan dengan menggabungkan 3 pendekatan yang umum dilakukan, yakni: 

a. Dengan melakukan proses pengkajian dan penelitian yang dilakukan pada beberapa lokasi sungai dan danau di Indonesia. 

b. Melakukan serangkaian diskusi dengan pihak terkait, khususnya pejabat di Lingkungan Direktorat LLASDP dan Biro Hukum Ditjen Perhubungan Darat untuk menentukan ruang lingkup dan materi pengaturan yang disusun; 

c. Melakukan benchmarking dengan memperhatikan lingkup pengaturan mengenai transportasi di sungai dan danau yang ada di negara lain. 


2. Materi muatan.

Muatan pengaturan dalam pedoman di bidang transportasi sungai dan danau ini adalah untuk menindaklanjuti amanat UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Juknis Direktorat Perhubungan Darat serta mengadopsi standar internasional seperti International Maritime Organization (IMO). Materi muatan dari pedoman ini akan menyangkut beberapa hal pokok berikut ini: 

a. Kriteria teknis untuk setiap item kegiatan dalam bidang transportasi sungai dan danau mulai dari kelaikan kapal, penetapan alur dan perlintasan, penyelenggaraan fasilitas alur pelayaran, bangunan dan instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, serta salvage dan pekerjaan bawah air, dsb; 

b. Tugas dan kewenangan setiap pihak yang terkait dengan transportasi sungai dan danau baik selaku operator (penyediaan (perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan perawatan) dan pengusahaan) maupun selaku regulator (pengaturan, pengendalian, pengawasan); 

c. Prosedur pelaksanaan kegiatan dalam bidang transportasi sungai dan danau (siapa, melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana); 


Dengan demikian bentuk hukum (atau legal standing) yang tepat untuk mengatur manajemen lalu lintas sungai dan danau ini adalah pada level Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan. Setidaknya terdapat 2 alasan pemilihan bentuk hukum ini, yakni: 

a.Dalam pedoman ini dimuat sejumlah pengaturan yang merupakan tindak lanjut langsung dari UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai yang mengamanatkan pengaturan melalui Peraturan Menteri; 

b. Pedoman ini diberlakukan pada tataran operasional di lapangan dan menjadi acuan bagi aparatur di Daerah (aparatur Pemprov, 

Pemkab, dan Pemkot) serta masyarakat luas pengguna sungai dan danau (baik sebagai operator angkutan maupun untuk kepentingan sendiri). Dengan kata lain sifat pengaturannya adalah eksternal Kementerian, sehingga bentuk pengaturannya minimal adalah Peraturan Menteri. 

3. Ruang lingkup Naskah Akademis.

Terdapat beberapa pengertian pokok yang harus disepakati kesamaan pengertian atau definisinya terlebih dahulu. Pengertian pokok ini sebagian besar diadopsi dari UU 17/2008 tentang Pelayaran dan PP 5/2010 tentang Kenavigasian, serta dari KM 17/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, serta diadopsi dari peraturan yang berlaku secara internasional, dan hasil pendefinisian oleh tim penyusunan. Pengertian-pengertian terkait. 

b.Secara teoritis bagian ini akan mengungkapkan semua substansi apa yang perlu diatur, termasuk kelembagaan, kewenangan, hak-hak, dan kewajiban, persyaratan, hal-hal yang dilarang dan dibolehkan disusun secara sistematis. Lebih lengkap substansi pengaturan yang pokok-pokoknya disampaikan pada tabel tersebut dalam bentuk draft peraturan menteri pasal per pasal disampaikan pada Lampiran 1 Draft Pedoman di Bidang Transportasi Sungai dan Danau.Materi (substansi pengaturan).

c.Agar suatu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dapat berlaku efektif, maka dalam peraturan itu perlu adanya unsur memaksa, yaitu pemikiran tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap apa yang diwajibkan atau disyaratkan. Pemikiran sanksi dimaksud dapat berupa: sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif. Sanksi 

d.Pada bagian peralihan, memuat pemikiran tentang kemungkinan adanya ketentuan peralihan dan akibat-akibat hukum yang dapat timbul adalah apabila materi hukum yang hendak diatur telah pernah diatur, maka perlu adanya pemikiran tentang adanya ketentuan peralihan. 


Sejauh ini belum pernah ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur mengenai manajemen lalu lintas sungai dan danau, atau peraturan ini bukan pengganti dari peraturan sebelumnya. Namun demikian terdapat kemungkinan adanya overlap pengaturan dengan KM 73/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. Sehingga diperlukan adanya pemikiran mengenai ketentuan peralihan secara terbatas untuk beberapa pasal yang berkaitan. Peralihan 

e.Bagian penutup memuat beberapa pengaturan berupa: Penutup.

1)Pernyataan tidak berlaku atau pencabutan peraturan yang ada sebelumnya. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan dalam hal ini tidak ada peraturan yang telah sebelumnya yang dicabut sebagai konsekuensi logisnya; 

2)Pemikiran tentang kapan efektif berlakunya peraturan yang akan diberlakukan berdasarkan analisis kemampuan/kesiapan dari berbagai aspek. Masa efektif berlakunya peraturan mengenai pedoman manajemen lalu lintas sungai ini idealnya sejak tanggal ditetapkan, namun melihat kondisi lapangan yang belum banyak disiapkan, maka: 

a)Ketentuan mengenai sumber daya manusia (pengawakan, pejabat pemerintah, dlsb) sebaiknya efektif dilakukan 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Artinya sanksi akan diberlakukan setelah 5 tahun untuk memberikan waktu bagi kegiatan pendidikan, sertifikasi, dlsb; 

b) Ketentuan mengenai alur pelayaran, pelabuhan, telekomunikasi pelayaran, dan sarana prasarana lainnya sebaiknya diberlakukan 3 tahun setelah peraturan menteri ini ditetapkan. Hal ini ditetapkan untuk memberikan waktu bagi Pemerintah/Pemda untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai ketentuan. 


4. Kesimpulan dan saran 

Memperhatikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pengaturan mengenai pembangunan pelabuhan sungai dan danau sampai berlalu lintas di sungai dan danau, maka pengaturan melalui Peraturan Menteri ini sangatlah urgent, dalam konteks bahwa: Perlunya pengaturan.

1) Jika tidak segera diatur maka kondisi penyelenggaraan transportasi sungai dan danau di Indonesia akan semakin tidak teratur, sehingga tingkat keselamatan, keamanan, kelancaran, dan perlindungan lingkungan perairan tidak dapat diwujudkan. Hal ini akan sangat mempengaruhi eksistensi transportasi sungai dan danau di Indonesia untuk masa yang akan datang; 

2) Dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran dan PP 5/2010 mengenai Kenavigasian terdapat mandat pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri, substansi pengaturan tersebut ini harus dilakukan secara spesifik untuk lalu lintas sungai dan danau karena sifat pergerakannya serta kelembagaan penyelenggaraannya sangat berbeda dengan penyelenggaraan kenavigasian laut; 


b.Memperhatikan substansi pengaturan sebagai tindak lanjut dari UU dan PP terkait serta lingkup berlakunya pedoman ini adalah internal dan eksternal Kementerian Perhubungan maka sangat disarankan bahwa legal standing untuk Pedoman di Bidang Transportasi Sungai dan Danau ini adalah dalam bentuk Peraturan Menteri. Jenis/bentuk pengaturan. 

c.Pokok-pokok materi yang perlu diatur di dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman di Bidang Transportasi Sungai dan Danau ini antara lain adalah terkait dengan:


Pokok-pokok materi yang perlu diatur.

1) SDM dan lembaga,

2) Sarana dan prasarana,

3) Tata cara/kerja 

5. Lampiran daftar acuan.

Dalam menyusun pedoman ini diacu sejumlah kepustakaan baik secara teoritis maupun perundang-undangan yang berlaku. Adapun daftar kepustakaan yang diacu antara lain adalah: 

1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;Peraturan perundang-undangan: 

2) PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; 

3) PP No. 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian; 

4) Keppres No. 17 Tahun 1985 tentang Keselamatan Pelayaran; 

5) KM No. 53 Tahun 2004 tentang Tatanan Kepelabuhanan Nasional; 

6) KM No. 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau; 


1) TRANS/SC.3/115/Rev.2 CEVNI European Code for Inland Waterway; Peraturan/hukum internasional negara lain: 

2) US Federal Waterway Regulation Title 33 CFR 161 – Vessel Traffic Management.

D. Ketentuan Teknis pada Pedoman.

1. Pembangunan Pelabuhan 

a. Ada beberapa jenis dermaga yang biasa digunakan yaitu : Jenis-Jenis Dermaga 

1) Dermaga Quay Wall 

2) Dermaga Dolphin 

3) Dermaga Apung/Sistem Jetty 

b. Pembangunan pelabuhan umum dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan : Persyaratan Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau 

1) administrasi; 

2) bukti penguasaan tanah dan perairan; 

3) memiliki penetapan lokasi pelabuhan; 

4) memiliki rencana induk pelabuhan; 

5) desain teknis pelabuhan meliputi kondisi tanah, konstruksi, kondisi hidro oseanografi, topografi, penempatan dan konstruksi sarana bantu navigasi, alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan; Persyaratan Teknis Kepelabuhanan.

1) Pembangunan pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan. 

2) Persyaratan teknis kepelabuhanan meliputi: 

a) Studi kelayakan; Studi kelayakan paling sedikit memuat: 

(1) kelayakan teknis; dan 

(2) kelayakan ekonomis dan finansial. 

b) Desain teknis. 

Desain teknis paling sedikit memuat mengenai: 

(1) kondisi tanah; 

(2) konstruksi; 

(3) kondisi hidro oseanografi; 

(4) topografi; dan 

(5) penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan. 

3) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi. 

4) Persyaratan kelestarian lingkungan berupa studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

c.Sebelum proses pembangunan dilakukan, terlebih dahulu harus dibuat desain. Dasar petimbangan dalam perencanaan dermaga adalah sebagai berikut : Desain Dermaga.

1) Posisi dermaga ditentukan oleh ketersediaan lahan dan kestabilan tanah di sekitar sungai. 

2) Panjang dermaga disesuaikan atau dihitung berdasarkan kebutuhan kapal yang akan berlabuh. Dasar pertimbangan desain panjang dermaga yang biasanya dijadikan acuan adalah 1.07 sampai 1,16 panjang kapal (LOA). 

3) Lebar dermaga disesuaikan dengan kemudahan aktivitas bongkar muat kapal dan pergerakan kendaraan pengangkutan di darat. 

4) Letak dermaga harus dekat dengan fasilitas penunjang yang ada di daratan. 

5) Elevasi dermaga ditentukan memperhatikan kondisi elevasi permukaan air sungai/pasang surut.

d.Berikut ini perlengkapan khusus dalam pembangunan dermaga, antara lain : 

Perlengkapan/ Peralatan Pembangunan 

1) Lampu, tongkang, dan rakit. 

2) Tugs (kapal penarik). 

3) Kendaraan Amphibi. 

4) Crane apung. 

5) Penggerak Pile Apung. 

6) Bidang mesin dan perlengkapan, elektrik, reparasi mesin, tukang kayu, tukang besi, pipa, dan peralatan las. 

7) Landasan pendaratan. 

e.Penyediaan material untuk konstruksi teknis bagi pembangun adalah kegiatan yang besar, kompleks, dan mahal. Jika memungkinkan penyediaan dari lokal/ sekitar lebih baik. Pejabat proyek harus mengatur persediaan secara terus menerus untuk stok bahan konstruksi dan peralatan yang tersedia secara lokal. Contoh material yang diharapkan bisa disediakan secara lokal antara lain : kayu, semen, baja struktural, pasir, kerikil, batu, pipa dan perlengkapan listrik, perangkat keras, dan cat. Ketersediaan Material di Sekitar Detail dari ketentuan – ketentuan dalam Pedoman pembangunan Pelabuhan dapat dilihat dalam Konsep Pedoman. 


2. Operasional Pelabuhan.

Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin, yang diajukan oleh penyelenggara pelabuhan kepada: Pengoperasian Pelabuhan 

1) Menteri untuk pelabuhan utama dan pengumpul; 

2) Gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; dan 

3) Bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau. Pengoperasian pelabuhan dilakukan sesuai dengan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang. Pengoperasian pelabuhan dapat ditingkatkan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan. Pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan ketentuan: 

1) adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang; dan 

2) tersedianya fasilitas keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan sungai/danau. 

b. 

1) kesiapan kondisi alur; Persyaratan Operasional 

2) kesilapan pelayaran pemanduan bagi perairan pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; 

3) kesiapan fasilitas pelabuhan; 

4) kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar pelabuhan; 

5) kesiapan keamanan dan ketertiban; 

6) kesiapan sumber daya manusia operasional sesuai kebutuhan; 

7) kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan; 

8) kesiapan sarana transportasi darat; dan 

9) rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat. 

c. 

1) Pelayanan 

Prosedur pelayanan pelabuhan sungai dan danau Pelabuhan sungai dan danau diselenggarakan untuk pelayanan terhadap : 

a) Penumpang 

Pelabuhan sungai dan danau untuk penumpang meliputi : 

(1) Keberangkatan Penumpang 

Syarat-syarat untuk mengatur keberangkatan penumpang meliputi : 

(a) Memberi pelayanan sesuai dengan fasilitas yang ada di pelabuhan; 

(b) Pemberitahuan keberangkatan kapal. 

(c) System penjualan tiket, meliputi : 

• Tiket sekali jalan; 

• Tiket pulang pergi; 

• Tiket berlangganan/ abonemen. 

(2) Kedatangan Penumpang 

(a) Memberi pelayanan sesuai dengan fasilitas yang ada di pelabuhan; 

(b) Memberikan informasi jalur keluar penumpang; 

(c) Pemberitahuan kedatangan kapal. 

b) Kendaraan beserta muatannya; 

Pelayanan pelabuhan sungai dan danau untuk kendaraan beserta muatannya, diatur sebagai berikut: 

(1) Kendaraan penumpang, 

Pelayanan untuk kendaraan penumpang meliputi: 

(a) Pengaturan arus kedatangan kendaraan; 

(b) Penjualan tiket di loket; 

(c) Pengaturan di area parkir; 

(d) Pengaturan masuk ke kapal. 

(2) Kendaraan barang; 

Pelayanan untuk kendaraan barang meliputi: 

(a) Pengaturan arus kedatangan kendaraan; 

(b) Penimbangan kendaraan beserta muatannya; 

(c) Penjualan tiket di loket; 

(d) Pengaturan di area parkir; 

(e) Pengaturan masuk ke kapal. 

(3) Kendaraan angkutan alat berat. 

Pelayanan untuk angkutan alat berat antara lain : 

(a) Pembatasan berat maksimum yang tidak melebihi kemampuan MB dan car deck kapal; 

(b) Pengaturan arus kedatangan kendaraan; 

(c) Penimbangan kendaraan beserta muatannya; 

(d) Penjualan tiket di loket; 

(e) Pengaturan di area parkir; 

(f) Pengaturan dan pengamanan masuk ke kapal 

c) Kapal. 

Pelayanan pelabuhan sungai dan danau terhadap kapal diatur sebagai berikut : 

(1) Sandar dan bongkar muat kapal; 

(2) Pengaturan jadwal kapal; 

(3) Pengisian BBM dan air tawar; 

(4) Pembuangan Limbah kapal; 

(5) Komunikasi kapal dengan pelabuhan dan SBNP. 

2) Pelayanan dalam Keadaan darurat 

Selain pelayanan sungai dan danau disediakan layanan kegiatan penunjang, dan sungai dan danau yang dalam keadaan darurat. Kegiatan pelayananan penunjang yang dimaksud adalah : 

a) Kegiatan penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan; 

b) Kegiatan penyediaan kawasan pertokoan; 

c) Kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi. 

d) Kegiatan penyediaan tempat pengaduan bagi pengguna jasa pelabuhan yang kehilangan sesuatu di areal pelabuhan; 

e) Jasa pariwara; 

f) Kegiatan perawatan dan perbaikan kapal; 

g)Penyediaan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah; 

h) Penyediaan angkutan dari dan ke kapal di pelabuhan; 

i) Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung dan kantor; 

j) Kegiatan,Perhotelan restoran pariwisata pos Kegiatan diatas dilaksanakan oleh : 

a) Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan pada pelabuhan sungai dan danau yang diselenggarakan oleh pemerintah; 

b) Badan Usaha Pelabuhan sungai dan danau, untuk pelabuhan sungai dan danau yang diusahakan; 

c) Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia, atas persetujuan Unit Pelaksana Teknis atau Badan Usaha Pelabuhan. Kegiatan penunjang di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, diwajibkan : 

a) Menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah pelabuhan yang dipergunakan; 

b) Menghindarkan terjadinya gangguan keamanan dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan pengoperasian pelabuhan; 

c) Bertanggung jawab untuk menjaga keamanan fasilitas yang dimiliki dan ketertiban di lingkungan kerja masing-masing; 

d) Melaporkan kepada petugas yang berwenang di pelabuhan apabila mengetahui telah terjadi peristiwa yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kelancaran operasional pelabuhan; 

e) Menjaga kelestarian lingkungan. 

f) Pelaksana usaha kegiatan penunjang pelabuhan yang tidak mematuhi kewajiban, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

d.Hal-hal yang harus diatur pada pelabuhan sungai dan danau adalah sebagai berikut: Prosedur pengaturan pelabuhan sungai dan danau.

1) Pihak pengelola pelabuhan harus memberi papan informasi bagi penumpang di pelabuhan; 

2) Pihak pengelola pelabuhan harus memasang tanda/papan pengumuman yang sekurang-kurangnya berisi nama dan jadwal keberangkatan kapal serta tarif di tempat yang mudah terlihat; 

3) Pihak pengelola pelabuhan/petugas pelabuhan yang sedang bertugas harus memakai pakaian dan atribut yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku; 

4) Pihak pengelola pelabuhan harus memberikan pelayanan dan menyediakan jasa fasilitas pelabuhan sejak penumpang masuk area pelabuhan sampai dengan masuk ke kapal; 

5) Pihak pengelola pelabuhan harus menyiapkan petugas selama jam dinas dan setiap pergantian petugas, harus diadakan serah terima dan membuat daftar absensi. 

e.Penyelenggaraan sungai dan danau yang dalam keadaan darurat. Kegiatan yang dilakukan dibagi menjadi dua Peristiwa. 

Penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau dalam keadaan darurat 

1) Keadaan darurat di perairan 

a) Keadaan darurat yang terjadi di kapal; 

b) Akibat cuaca buruk. 

2) Keadaan darurat di darat 

a) Kebakaran di pelabuhan; 

b) Kemacetan lalu lintas di pelabuhan; 

c) Kerusuhan masal di pelabuhan; 

d) Penanganan bahan peledak/ancaman terorisme di pelabuhan 


3. Perawatan Pelabuhan.

a.Pada dasarnya pekerjaan perawatan adalah tindakan perbaikan yang tergantung dari besarnya kerusakan yang ditemukan pada saat dilakukan inspeksi rutin maupun inspeksi khusus. Perawatan 

b.Kerusakan saluran secara fisik dikategorikan sebagai berikut: 

1) kerusakan ringan, 

2) kerusakan sedang, 

3) kerusakan berat, 

Tipe kerusakan 


c.Prinsip dasar penanganan perawatan, antara lain:

Prinsip dasar penanganan.

1) perawatan dilakukan terhadap fasilitas pokok maupun fasilitas pendukung yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan operasional kepelabuhan (sandar, tambat, 

bongkar-muat barang, dan tempat layanan penumpang) 

2) mengangkut dan membuang material sisa perawatan ke daerah yang tepat dan tidak mengganggu lingkungan sekitar kelancaran aktifitas pelabuhan; 

3) melakukan perbaikan fasilitas pelabuhan sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi dengan memperhatikan cara menyimpan bahan maupun sisa perbaikan. 

d.Personil yang diperlukan dalam pekerjaan perawatan mempunyai kriteria sebagai berikut: 

1) pekerjaan perawatan ringan dan sedang: 

Personil 

a) berpengalaman dalam hal pekerjaan konstruksi bangunan kepelabuhanan; 

b) mampu mengikuti petunjuk teknisi/tenaga ahli lapangan; 

2) pekerjaan perawatan besar: 

a) berpengalaman dalam hal pekerjaan konstruksi bangunan kepelabuhanan; 

b) mampu mengikuti petunjuk teknisi/tenaga ahli lapangan; 

c) didampingi tenaga ahli/engineer yang cukup berpengalaman; dalam bidang kepelabuhanan dan pekerjaan konstruksi serta mampu menterjemahkan laporan dari inspektur kegiatan inspeksi. 

e.Ketentuan mengenai inspeksi rutin secara umum dapat dikemukakan sebagai berikut: 

1) inspeksi merupakan kegiatan pengamatan secara langsung untuk mengetahui secara visual dengan mencatat kondisi pelabuhan dan kondisi bangunan beserta sarana pelengkapnya; 

2) inspeksi rutin dilaksanakan minimum dua kali satu tahun, pada awal musim hujan dan akhir musim hujan; 

3)hasil inspeksi perlu dicatat dengan cara yang mudah, jelas dan standar/baku, sehingga dapat dipakai sebagai bahan/data 

untuk evaluasi dalam penyusunan program kegiatan perawatan; 

4)dalam melakukan inspeksi rutin harus memperhatikan: 

a) aspek efisiensi dan koordinasi; 

b) aspek keselamatan; 

c) aspek kelancaran lalulintas kapal / aktifitas dermaga. Inspeksi rutin Ketentuan mengenai inspeksi khusus pada prinsipnya adalah sebagai berikut: 

1) akibat adanya peristiwa/kejadian tertentu (luar biasa) seperti: bencana alam, kecelakaan dan atau informasi dari masyarakat sekitarnya; 

2) merupakan kegiatan pengamatan secara langsung untuk mengetahui secara visual kondisi pelabuhan dan kondisi bangunan beserta sarana pelengkapnya. 

3) hasil inspeksi perlu dicatat dengan cara yang mudah, jelas dan standar/baku, sehingga dapat digunakan sebagai bahan/data untuk evaluasi dalam penyusunan program kegiatan perawatan khusus. Detail dari ketentuan-ketentuan mengenai perawatan pelabuhan dapat dilihat dalam Pedoman Perawatan Pelabuhan Sungai dan Danau. Inspeksi khusus.


4. Pengusahaan pelabuhan.

a.Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang. yang terdiri atas: 

Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan 

1) penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; 

2) penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; 

3) penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan; 

4) penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; 

5) penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; 

6) penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro; 

7) penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang; 

8) penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau 

9) penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. Kepengusahaan di pelabuhan sungai dan danau meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan. 


Izin usaha diberikan setelah memenuhi persyaratan: Izin Pengusahaan.

1) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 

2) berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan; 

3) memiliki akte pendirian perusahaan; dan 

4) memiliki keterangan domisili perusahaan. 


c.Konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan jangka waktu konsesi disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. Konsesi atau Bentuk Lainnya.

d.Perjanjian pengusahaan pelabuhan paling sedikit memuat:


Perjanjian Pengusahaan.

1)lingkup pengusahaan; 

2)masa konsesi pengusahaan; 

3)tarif awal dan formula penyesuaian tarif; 

4)hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang; 

5)standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat; 

6)sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan; 

7)penyelesaian sengketa; 

8)pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan; 

9) sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum Indonesia; 

10) keadaan kahar; dan 

11) perubahan-perubahan.


1) Dalam hal masa konsesi telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada penyelenggara pelabuhan.Fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan, pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan. Peralihan Pengusahaan. 

2) Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Kerjasama pemanfaatan pelelangan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani. 

f.Dalam kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan adalah penyelenggara pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha. Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk: 

Kerjasama Pengusahaan 

1) penyewaan lahan; 

2) penyewaan gudang; dan/atau 

3) penyewaan penumpukan. 

Penyewaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan konsesi dan kompensasi yang diterima oleh Otoritas Pelabuhan merupakan penerimaan negara yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Detail dari ketentuan-ketentuan mengenai pengusahaan pelabuhan dapat dilihat dalam Pedoman pengusahaan Pelabuhan Sungai dan Danau.Hasil Kerjasama Pengusahaan.

5. Berlalu-lintas di Sungai dan Danau 

Setiap kapal sungai dan danau yang digunakan untuk angkutan sungai dan danau dan berlayar di alur pelayaran sungai dan danau di Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Kapal Untuk Berlalu Lintas di Sungai 

1) Telah diukur dan didaftarkan yang ditunjukkan dengan dimilikinya surat ukur, surat tanda pendaftaran, tanda pendaftaran, dan pas sungai dan danau; 

2) Telah memenuhi memenuhi persyaratan kelaikan kapal yang ditunjukkan dengan dimilikinya setifikat kelaikan kapal; 

3) Diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dan telah memenuhi persyaratan kompetensi yang ditunjukkan dengan dimilikinya sertifikat profesi dan/atau sertifikat kecakapan; 

4) Telah mendapatkan surat persetujuan berlayar. 

b.Kewenangan pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran, tanda pendaftaran, pas sungai dan danau, serta sertifikat kelaikan kapal diberikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota sebagai tugas pembantuan, dengan pembagian tugas sebagai berikut: Surat Ijin Kapal 

1) Untuk kapal dibawah GT 35 (< 35 GT) kewenangannya diberikan kepada Bupati/Walikota;

2) Untuk kapal GT 35 atau lebih (> 35 GT) atau lebih kewenangannya diberikan kepada Gubernur. 

Pelaksananaan pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran, tanda pendaftaran, pas sungai dan danau, serta sertifikat kelaikan 

kapal dilakukan berdasarkan pada pedoman dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal 

c.Daerah lalu lintas pedalaman adalah bagian tertentu dari alur pelayaran sungai dan danau yang dapat dilayari oleh kapal laut.. 

Daerah lalu lintas pedalaman merupakan perairan di sisi darat laut teritorial yang diukur dari sisi dalam garis penutup muara sungai dan danau sampai dengan lokasi pelabuhan sungai dan danau yang terjauh yang menjadi tujuan kapal laut. Daerah lalu lintas pedalaman ditetapkan dengan mempertimbangkan: Daerah Lalu Lintas Pedalaman

1) Lebar, kedalaman, radius tikungan, ruang bebas, dan kecepatan arus air di alur pelayaran. 

2) Jenis kapal laut yang diperbolehkan menggunakan alur pelayaran tersebut; 

3) Kelas, lokasi dan kondisi perairan pelabuhan sungai dan danau yang dituju; 

4) Kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau. Bagian alur pelayaran sungai dan danau yang ditetapkan sebagai daerah lalu lintas pedalaman harus: 

1) Ditandai batasan pemberlakuannya dengan menempatkan rambu petunjuk batas lokasi; 

2) Dicantumkan dalam peta sungai dan danau dan buku petunjuk pelayaran sungai dan danau. Kapal laut yang berlayar pada daerah lalu lintas pedalaman harus mendapatkan izin dari Syahbandar dan Kepala Unit Pengoperasian Alur Pelayaran Sungai dan Danau.

d.Daerah kewaspadaan adalah bagian tertentu dari alur pelayaran sungai dan danau di mana kapal harus berlayar dengan penuh kehati-hatian. Daerah kewaspadaan ditetapkan untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kapal dan dapat menimbulkan gangguan terhadap perlindungan lingkungan di perairan tersebut. Daerah kewaspadaan ditetapkan pada bagian alur pelayaran tertentu yang secara teknis operasional kenavigasian berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, misalnya: Daerah Kewaspadaan.

1) Pada bagian alur pelayaran yang sempit, berada di tikungan tajam, dan dengan kecepatan arus air cukup tinggi;

2) Pada bagian alur pelayaran yang lalu lintas kapalnya padat, merupakan lokasi perlintasan, dan sekitar perairan pelabuhan; 

3) Pada bagian alur pelayaran yang terdapat banyak gangguan dan/atau halangan dari instalasi atau bangunan, kerangka kapal, pendangkalan, kabut, logging, dan lain sebagainya. 

e.Setelah mendapatkan surat persetujuan berlayar, maka sesaat sebelum berlayar Nakhoda wajib melaporkan keberangkatan kapalnya kepada Kepala Unit Pengoperasian Alus Pelayaran Sungai dan Danau melalui stasiun radiotelepon sungai dan danau setempat. Nakhoda wajib membawa peta sungai dan buku petunjuk berlayar serta mematuhi ketentuan mengenai sistem rute yang ditetapkan dan mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Pengawas Alur Pelayaran Sungai dan Danau. Selama berlayar di alur pelayaran sungai dan danau, secara berkala nakhoda harus melaporkan status perjalanannya kepada Kepala Unit Pengoperasian Alur Pelayaran Sungai dan Danau melalui stasiun radiotelepon sungai dan danau setempat berkenaan posisi kapal serta informasi yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran. Prinsip Berlayar di Alur Pelayaran dan Pelabuhan Sungai dan Danau.

f.Sikap kapal secara umum dalam berlalu lintas di alur pelayaran sungai dan danau yang harus diperhatikan oleh Nakhoda adalah sebagai berikut: 

Sikap Kapal Secara Umum.

1) Semua nakhoda harus berada dalam kondisi siaga dan penuh perhatian dengan mendengarkan isyarat bunyi dan memperhatikan isyarat lampu yang dikeluarkan oleh kapal lain, memperhatikan keadaan di sekitarnya termasuk memperhatikan gerakan kapal yang sedang mendekat agar tidak terjadi tubrukan. 

2) Pada perairan yang tenang, apabila dua buah kapal bertemu pada situasi depan, maka kapal yang berukuran lebih kecil harus mengambil gerakan menghindar dari dari kapal yang lebih besar. 

3) Pada perairan yang dipengaruhi oleh arus air, apabila dua buah kapal bertemu pada situasi depan, maka kapal ke arah hulu harus mengambil gerakan menghindar dari kapal ke arah hilir. 

4) Setiap kapal harus berlayar dengan kecepatan yang aman sehingga memungkinkan baginya untuk melakukan gerakan menghindar yang tepat untuk mencegah terjadinya tubrukan. 

5) Jika bertemu dengan kapal lain, atau didahului oleh kapal lain atau melalui daerah dimana diperlukan pengurangan kecepatan, setiap kapal harus mengendalikan kecepatannya dan menjaga jarak sejauh mungkin dari kapal yang mendahului atau daerah dimaksud untuk menghindari terjadinya tubrukan atau timbulnya gelombang yang membahayakan.

g.Jika kapal berlayar pada kondisi jarak pandang bebas, maka terdapat beberapa prinsip berlalu lintas yang harus diperhatikan nakhoda, yakni: Sikap Kapal Pada Kondisi Jarak Pandang Bebas.

1) Kecuali ditentukan lain oleh sistem rute, maka jika terjadi pertemuan kapal pada situasi depan, maka kapal harus mengambil sikap sebagai berikut: 

a) Di alur pelayaran sungai, kapal ke arah hulu harus

memberikan jalan kepada kapal ke arah hilir; 

b) Di alur pelayaran danau, kapal yang bertemu harus melakukan tindakan saling menghindar ke arah kanan; 

2) Kapal dilarang saling mendahului di alur pelayaran sungai dan danau yang sempit atau di tikungan atau jeram atau di sekitar jembatan atau pada lokasi yang ditetapkan melalui rambu. 

3) Kapal dapat saling mendahului pada bagian alur sungai dan danau yang diizinkan dengan tetap mengutamakan prinsip keselamatan, memberikan isyarat, dan menjaga jarak aman. 

4) Kapal yang akan menyeberangi alur pelayaran sungai dan danau harus mengutamakan lalu lintas utama dan memberikan isyarat sesuai ketentuan. 

5) Kapal yang berlayar secara beriringan harus tetap menjaga jarak aman dan dilengkapi dengan tanda awal dan akhir dari iring-iringan. 

6) Kapal yang akan mengubah haluan dan/atau berputar balik harus memperhatikan situasi dan kondisi alur yang ada dan harus memberikan isyarat sesuai dengan ketentuan. 

h.Jika kapal berlayar pada kondisi jarak pandang terbatas atau malam hari, maka terdapat beberapa prinsip berlalu lintas yang harus diperhatikan nakhoda, yakni: Sikap Kapal Pada Kondisi Jarak Pandang Terbatas 

1) Jika jarak pandang terbatas, kapal sebaiknya tidak 

melanjutkan pelayaran dan mencari tempat yang aman untuk berlabuh/membuang jangkar. 

2) Pelayaran pada malam hari hanya diijinkan pada alur pelayaran sungai dan danau yang dapat dilayari pada malam hari sebagaimana ditunjukkan melalui rambu yang dipasang. 

3) Kapal yang tidak dilengkapi dengan penerangan/lampu dan peralatan isyarat bunyi tidak diijinkan berlayar pada malam hari. 


i.Ketentuan untuk pergerakan kapal di perairan pelabuhan dan daerah labuh adalah sebagai berikut: 

Ketentuan Pergerakan Kapal di Perairan Pelabuhan dan daerah labuh.

4) Sebelum sandar atau bertolak untuk berlayar, kapal harus memperhatikan situasi dan kondisi alur yang ada dan memastikan bahwa tidak akan mengganggu pergerakan kapal lain yang telah berlayar dan memberikan isyarat sesuai dengan ketentuan. 

5) Setiap kapal dilarang untuk membuang sauh di alur yang sempit atau alur yang berbelok atau perairan lainnya dimana tindakan kapal tersebut akan mengganggu pelayaran kapal lainnya. 

6) Kapal yang beroperasi di perairan pelabuhan dan di daerah labuh harus menjaga kecepatannya agar tidak menimbulkan gelombang yang dapat menggangu keselamatan kapal lainnya. Secara detail, gambaran penjelasan mengenai tata cara berlalu lintas di alur pelayaran sungai dan danau yang akan disajikan dalam Lampiran Pedoman Berlalu-lintas di Sungai dan Danau. 


BAB VII 

KESIMPULAN DAN SARAN 

A. Kesimpulan 

Dari proses analisis yang dilakukan terhadap sistem transportasi sungai dan danau dapat disimpulkan beberapa hal penting berikut ini: 

1. Kondisi yang diamati di lapangan memberikan gambaran permasalahan sebagai berikut: 

a. Belum ada batasan yang jelas mengenai batas antara pelabuhan laut dan sungai di muara sungai bahkan di hulu sehingga mempengaruhi kegiatan penyelenggaraannya; 

b. Belum terdapat pedoman kelembagaan mengenai pengaturan pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan pelabuhan SD; 

c. Akibat belum adanya SOP perawatan pelabuhan, mengakibatkan beberapa daerah tidak ada anggaran untuk perawatan pelabuhan yang ada, sehingga banyak kondisinya yang tidak terawat, bahkan tidak layak untuk digunakan; 

d. Kurang koordinasinya pembangunan infrastruktur yang melintang sungai dengan pengelola/penyelenggara angkutan sungai mengakibatkan terganggunya lalu lintas angkutan sungai, seperti permasalahan gelagar jembatan yang rendah; 

e. Sistem rute dan tata cara berlalu lintas belum ditetapkan dan dijalankan sebagaimana mestinya;


2. Isi dari pedoman di bidang transportasi sungai dan danau antara lain mengenai : 

a.Kriteria teknis untuk setiap item kegiatan dalam kepelabuhanan dan berlalu lintas di sungai dan danau mulai dari perizinan, persyaratan-persyaratan, material/bahan; 

b.Tugas dan kewenangan setiap pihak yang terkait dengan dalam kepelabuhanan dan berlalu lintas di sungai dan danau baik selaku operator (penyediaan (pembangunan, pengoperasian, dan perawatan) dan pengusahaan) maupun selaku regulator (pengaturan, pengendalian, pengawasan); 

c.Prosedur pelaksanaan kegiatan dalam kepelabuhanan sungai dan danau dan berlalu lintas di sungai dan danau (siapa, melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana); 

3. Kegiatan kepelabuhanan dan berlalu lintas di sungai dan danau merupakan kegiatan teknis operasional yang sebaiknya dilakukan oleh suatu unit tersendiri yang berbentuk UPT (Unit Pelaksana Teknis) 


B. Saran.

Dari kesimpulan tersebut di atas terkait dengan penyusunan pedoman umum di bidang transportasi sungai dan danau, maka direkomendasikan beberapa kebijakan dan tindak lanjut sebagai berikut: 

1. Penetapan batasan alur pelayaran antara laut dengan sungai dan danau perlu segera dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraannya; 

2. Peraturan mengenai kepelabuhanan sungai dan danau sangat diperlukan untuk meningkatkan produktifitas dan efektifitas pelabuhan-pelabuhan di sungai dan danau; 

3. Peraturan mengenai lalu lintas sungai dan danau sangat diperlukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan perlindungan perairan;

4. Kajian teknis kelembagaan dan pembatasan wilayah transportasi sungai dan danau pada sejumlah alur pelayaran yang strategis perlu segera dilakukan agar dapat ditetapkan sistem rute dan tata cara berlalu lintasnya. 

5. Perkuatan kelembagaan dalam pengoperasian alur pelayaran sangat diperlukan.


Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2RA12F1

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...