Tampilkan postingan dengan label BERITA BANYUASIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA BANYUASIN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Oktober 2020

Wartawan, di Banyuasin Datangi Diskominfo. Roni, Media KezalinNews.com Akan Membawa Ke Rana Hukum

Wartawan di Banyuasin Datangi Diskominfo. Roni Media  KezalinNews.com Akan Membawa Ke Rana Hukum

TRIBUNUSBANYUASIN.COM | BANYUASIN – Di kabarkan beberapa waktu yang lalu puluhan wartawan di Kabupaten Banyuasin dari berbagai media massa baik online, cetak hingga elektronik mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banyuasin tepatnya hari selasa (27/10/2020) kemarin kedatangan wartawan, ini sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap Pemerinta Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang seyogyanya mempercepat pembangunan dari segala bidang dengan tata kelola pemerintahan secara berdemokrasi yang berdaulat adil serta beradab. 

Untuk mencapai pemerintah yang berkesinambungan terhadap aspirasi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan tiap-tiap warganya harusnya dari empat pilar dari demokrasi terpenuhi secara bersamaan, bukanya dikriminalisasi, intervensi, intimidasi, sabotase dan di kebiri sehingga kami sebagai insan pers pemegang pilar keempat dari syarat dasar pemerintahan secara demokrasi dikebiri dan dikerdilkan.

Kedatangan sejumlah wartawan ini terkait dengan tindakan yang dilakukan Pemkab Banyuasin di dalam hal ini Bupati Banyuasin H. Askolani yang diduga melakukan intervensi, kriminalisasi, sabotase terhadap wartawan melalui Dewan Pers untuk melakukan pembredelan sampai penghapusan pada banyak berita yang di nilainya mengusik dan mengkritik Pemkab Banyuasin seputar kebijakan yang menimbulkan kerugian negara, memiskinkan rakyat Kabupaten Banyuasin dengan segala bentuk tindak KKN.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin, Sumantri Adi Juga menyayangkan adanya tindakan tersebut. Dirinya heran ada pengacara Pemkab mengurusi pemberitaan wartawan.

“Baru disini ada pengacara somasi wartawan, biasanya pengacara dekat dengan wartawan, dalam hal ini sebaiknya Bupati juga lebih sering duduk bersama diagendakan dengan wartawan,”katanya.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Banyuasin, Aminuddin yang menjembatani permasalahan ini menjelaskan bahwa tidak ada yang disomasi terkait pemberitaan di 3 media. Dalam hal ini yang dilakukan adalah menyurati atau ada bahasa yaitu pengadu (Kuasa Hukum) dan teradu (media) ke Dewan Pers seperti yang diberitakan media sibersumsel.com.

Roni Wartawan Media KeizalinNews.com sebagai yang suda dirugikan dan menjadi korban intervensi, kriminalisasi, sabotase terhadap dirinya melalui Dewan Pers untuk melakukan pembredelan sampai penghapusan pada banyak berita yang sudah di beritakannya di media tribunus.co.id juga KeizalinNews.com semua berita tersebut tentang KKN Pemkab Banyuasin tahun 2018, 2019 dan 2020 menegaskan Atas nama Pers Nasional hal seperti ini harus di bawa ke rana hukum karena ini suatu kejahatan pidana terhadap dunia Pers Nasional.

Terbukti dengan adanya permohonan maaf sumeks.co dan Palpres.com terhadap media siber Keizalinnews.com menyatakan konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai risalah sebelumnya penyelesaian nomor : 54/Risalah-DP/VII/2020 tentang pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin terhadap media siber keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik media Keizalinnews.com.

Baca juga :

https://sumeks.co/permohonan-maaf-sumeks-co-terhadap-keizalinnews-com/

https://palpres.com/2020/09/hak-jawab-dan-hak-koreksi/

Kami dari management media siber Sumeks.co dan Palpres.com memohon maaf yang sebesar besarnya terhadap media keizalinnews.com atas pemberitaan di media kami dengan judul “Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online Ke Dewan Pers” tanpa mengklarifikasi kepada media keizalinnews.com terlebih dahulu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Secara nyata dan jelas dinyatakan Konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai Risalah Sebelumnya dengan nomor: 54/Risalah-DP/VII/2020 Tentang Pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin Terhadap Media Siber Keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik Media Keizalinnews.com. Kami menunggu permintaan maafnya dari Media Online palpres.com dan dapat dituangkan dalam artikel dan disebarluaskan ke publik. Bahkan Dewan Pers menyatakan di dalam Risalah  Penyelesaian Nomor:  73/Risalah-DP/IX/2020

Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.

LIMA (5) BERITA KASUS KKN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL YANG DIDUGA BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI HOAX PIDNA, TIDAK BERIMBANG DAN MEMUAT ASUMSI PRIBADI AKAN IA TUNTUT PIDANA.

KE-5 BERITA TERSEBUT TAMPA KOMPIRMASI LAGI DENGAN WARTAWAN YANG MEMBERITAKANNYA LANGSUNG DI HAPUS ATAS KOMPROMI PIHAK PEMKAB BANYUASIN DAN PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG TERKAIT BERIKUT 5 BERITA YANG TIDAK DAPAT DI BUKA ATAU AKSES LAGI 404 ERORR :

Berita 1 :

Berita 2 :

Berita 3 :

Berita 4 :

Berita 5 ;

Dari Kelima berita tersebut dua berita nomor 02 dan 04 tidak bisa dibuka error 404 ?????

https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html

Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH

https://docs.google.com/document/d/1dlR3QNiIS69sYNiCPCc0WjdGgMxLjnipQgrScvL1p6w/edit?usp=drivesdk

Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. mungkin ulang roni..??

Saya Roni Paslah, wartawan media KeizalinNews.com biro banyuasin, pihak pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Oknum’ KH, meminta pada pimpinan redaksi KeizalinNews.com untuk memecat saya SEBAGAI WARTAWAN MEDIA KEIZALINNEWS.COM” mungkin bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media.

Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan.

Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah :

✔️ Pengacaranya suka plesiran sehingga diduga tanpa hak menggunakan uang pemerintah,

✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.

UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya ungkap roni.

Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Disana disebutkan TERADU..? Saya rasa penggunaan kata teradu itu fleksibel karena terlebih dulu beberapa pejabat Banyuasin yang berkapasitas teradu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 dengan nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 dan dalam hal tuntutan berita sebagai syarat dasar bagi pemegang kekuasaan yang sah (demokrasi) iaitu supremasi hukum yang diduga memutar balikan fakta sesungguhnya dianggap berita yang mereka meminta bantuan Dewan Pers itu salah, tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain cercahan Sdr, Dodi sebagai PA, Bupati Banyuasin H. Askolani, Saya ini hanya media Bapak Bupati Banyuasin, jelas roni.

Baca juga :

https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/

Masalah ini kita akan laporkan Kepada Yth : Kapolri, Kapolda Sumsel, Cq/Subdit Cyber Crime dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan, jelas roni.

Terkait Laporan Pemkab Banyuasin di Dewan Pers dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kab, Banyuasin Aminuddin, mengatakan ada 3 media ini membahas hal yang sama, ada salah satu media yang tidak memenuhi pasal 3 pengaduan dewan pers sehingga sudah berlalu hal tersebut. Kemudian mengenai pemberitaan di media online lain, dewan pers menerima pengaduan tersebut dan memberikan penilaian sementara bahwa tidak ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Kemudian teradu dalam hal ini berpotensi melanggar pasal 1 berita tentang berita berimbang dan tidak beritikad buruk dan pasal 3 tentang adanya uji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Seyogyanya penyelesaian memenuhi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dalam hal Ini sudah sangat rasional sekali, dewan pers akan merespon setiap pengaduan, siapa saja bisa mengadukan termasuk masyarakat luas. Mengenai pertanyaan kenapa pengacara Pemkab menjadi kuasa hukum kepada desa, itu karena Pemerintahan dimulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan ke pemerintah desa, jadi satu kesatuan. Secara Substansi pengacara Pemkab Banyuasin juga pemerintah desa,” jelasnya.

Tetapi mengenai adanya usulan bahwa tidak harus Somasi atau mengadukan ke Dewan Pers, Aminuddin mengatakan akan meneruskan usulan itu untuk dikomunikasikan kepada yang bersangkutan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Masyarakat pun kalau meminta kepada pengacara Pemda, maka akan memfasilitasi itu, ada usulan untuk pendekatan persuasif kepada wartawan. Kami akan mengusulkan itu, jadi lebih kepada bimbingan kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan,” tukasnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin, Dodi Irama, mengatakan Ketika ada pemberitaan baik cetak maupun online, yang tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan klarifikasi kepada kliennya, maka pihaknya akan melakukan prosedur yang sudah dijalankan dengan melapor ke Dewan Pers.

“Ketika Dewan Pers memutuskan seperti kejadian terakhir ini, dimana ada anjuran dan rekomendasi, maka itu kami jalankan. Berarti Memang di dalam anjuran dan rekomendasi dijelaskan dewan pers apa yang mesti dilakukan Pengadu dan Teradu, artinya kami memberikan hak jawab dan teradu wajib memuat itu,” jelasnya.

Dari penjelasan Pemkab Banyuasin melalui kuasa hukumnya Sdr Dodi yang mengatakan beberapa media online yang sudah meminta maaf terkait pemberitaan yang yang berhubungan dengan Kepala Desa Paldas Banyuasin. Tinggal nantinya Kades menyiapkan hak jawab atas permasalahan tersebut.

“Ada yang meminta maaf dan sudah kami pertemukan dengan Kades bersangkutan, terakhir juga sudah ada penyampaian maaf melalui WhatsApp. Tapi kami juga ingin mempertemukan untuk menjalin komunikasi. Kami disamping kuasa hukum Pemda, ketika ada kuasa khusus kami terima, itu prosedur kami sudah tepat dan benar kami jalankan,” ujarnya.

Penjelasan Pemkab Banyuasin tersebut tidak benar alias berbohong (kebohongan publik) sejauh ini Pemkab Banyuasin tidak ada upaya mengklarifikasi (hak jawab), maupun mengoreksi (hak koreksi) apa lagi memediasi saya wartawan terhadap Kepala Desa yang bersangkutan, eh tau-taunya secara sepihak ada surat pemberi tahunan dari Dewan Pers itu saja jelas roni.

Lanjut Dodi, kita kedepan tujuannya lebih profesional, kalau sudah benar, sesuai kode etik, sudah uji informasi siapa yang mau menyangkal. Tapi kalau sepihak, tidak konfirmasi pasti ada komplain dari klien. Dalam hal ini juga, tidak ada pihaknya untuk menakuti wartawan, karena wartawan itu adalah garda terdepan dalam information dan terima kasih atas informasinya. (Rn/Ssl)

Selasa, 08 September 2020

MBM, Adanya Pratek Jual Beli Jabatan, Penyalagunaan Wewenang dan Suatu Upaya Propaganda

KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN INDONESIA


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Menyikapi yang saat ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Semakin maraknya praktek pelanggaran HAM dengan propaganda dan perampasan hak individu, kelompok masyarakat Adat yang menjadi benteng terahir kemerdekaan suatu bangsah atas negara negara di dunia ini.


Mana kalau faktanya  praktek diskriminasi terus dilaksanakan. Masyarakat yang miskin, dirampas tanah, haknya untuk hidup yang layak, hak mendapat pekerjaan yang memadai, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di dipinggirkan dan dizalimi faktual adanya. Di semua tempat di NKRI ini khususnya di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan siapa yang merampas tanah, dan siapa yang mengambil aset pemerintah daerah ini.


Yang ada suatu praktek propaganda yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemegang kekuasaan yang bertujuan untuk menciptakan perpecahan, permusuhan antara sesama terkait dengan kewajaran dan melihat fakta yang ada, saya Roni Paslah mewakili Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) memahami mengapa pada  saat penyusunan konstitusi dasar  terutama terkait dengan masalah  presiden para pendiri bangsa mengkhususkan untuk WNI Asli (pribumi) meskipun untuk hak hak warga negara lainnya sama. 


Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.


Pasal 1 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala  hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.


Pasal 2 :

Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.


Pasal 3 :

Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.


Pasal 4 :

Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.


Pasal 5 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam Negara.


Pada Pasal 8 : 


1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan 


2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk : 


a) Segala aktivitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka;

b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka;

c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka;

d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi;

e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.


Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.


Serta terjaminnya kemerdekaan Pers dengan didaulat sebagai Pilar ke empat kebangsaan, sesuai diamanatkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan;

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Yang Menjadi Temuan Sementara MBM :

Maka dari itu MBM menyimpulkan pada pengangkatan pejabat struktural/pejabat Eselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, di setiap Instansi maupun OPD terindikasi sarat dengan  penyalahgunaan wewenang, serta maraknya praktek jual beli jabatan dan Suatu bentuk Propaganda.


" Salah satu contoh pengangkatan pejabat struktural eselon III di RSUD banyuasin : Kabag TU ( kepala bagian tata usaha) RSUD Banyuasin Sumatera Selatan :


  1. Kailani, SKM, M.Kes, 197011061992031006 Penata/lll.c masuk bekerja 01 Oktober 2016. 

  2. Kailani, SKM, M.Kes sebelumnya hanya pegawai biasa yaitu sebagai perawat IGD,

  3. Kailani, SKM, M.Kes belum pernah duduk atau melaksanakan tugas administrasi manajemen.

  4. Dan Kailani, SKM, M.Kes belum pernah menduduki jabatan eselon IV/III,

  5. Kailani, SKM, M.Kes belum pernah mengikuti diklat PIM IV/III,

  6. Kailani, SKM, M.Kes pangkat/golongan yang bersangkutan masih III/C sementara pangkat/golongan yang lebih tinggi masih banyak (III/d. IV/a),

  7. Kailani, SKM, M.Kes yang baru mengabdi di Banyuasin baru selama 2 tahun.


Sementara yang mengabdi sejak RSUD banyuasin sejak berdiri RSUD di banyuasin selama 20-30 tahun masih banyak. Begitu juga dengan SDM yang ada Inilah temuan yang didapat di RSUD Banyuasin.


Mohon pihak-pihak yang terkait untuk mengevaluasi ulang Sesegera mungkin untuk diadakan pembenahan secara totol atas kepegawaian di tubuh pemerintahan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sesuai dengan konsep kearifan lokal dan otonomi daerah.


Dasar Pengangkatan Fungsional :

PERATURAN MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 73 TAHUN  2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN


KEPUTUSAN  MENTERI  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK. 01.07/MENKES/17/2018 TENTANG JABATAN PELAKSANA DI  LINGKUNGAN  KEMENTERIAN KESEHATAN


PERATURAN MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 43  TAHUN  2017 TENTANG PENYUSUNAN FORMASI  JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN


PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2018   TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.



Banyuasin 08 September 2020 

        Hormat Kami MBM


                    MBM


               Roni Paslah


Sabtu, 29 Agustus 2020

BANYUASIN, Bansos APBN, APBD, DD Zona Korupsi Endemik

TRIBUNUSBANYUASIN.COM -Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih bimtek dan.


Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.


Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.


BPD dari Kecamatan Tanjung Lago mengunggah postingannya di medsos facebook nya lagi karokean

https://www.facebook.com/100051790260792/posts/155495566186785/


Untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4 ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 Kepala Keluarga (KK) setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 KK saja padahal masyarakat desa tebing abang hanya 35% saja yang tersentuh bantuan sosial baik dari pusat maupun daerah.


Umi Salama, dan Ruslia menerangkan bahwa ia kemarin mendapatkan bantuan BLT masyarakat pandemi Coronavirus selama 3 bulan berturut-turut setiap bulannya sebesar Rp.600.000 dengan mengambil uangnya di kantor Post Pangkalan Balai jelasnya.


Heranya pada tahapan ke-4 ini saya tidak mendapatkan undangan untuk mencairkan dana BLT masyarakat terdampak COVID-19 pada saat saya tanya dengan salah satu pegawai pemerintah desa ia menjawab saya tidak tahu juga sebutnya. Jumat (28/08/2020).

Bagi masyarakat yang mau check seputar bansos boleh di check di aplikasi ini SIKS-NG

Ini surat undangan pengambilan BLT APBN di Kantor Post tahapan 1.2.3 untuk tahapan 4.5.6 sudah tidak mendapatkan lagi atas nama Umi Salama dan Ruslia


Padahal pemerintah sudah umumkan demi memenuhi rasa keadilan sosial sila ke 5 dari Pancasila tersebut menegaskan semua elemen dan golongan masyarakat harus tersentuh bantuan sosial pandemi Coronavirus, kok kenapa setelah pertengahan perjalanan proses pemulihan perekonomian rakyat langkah yang diambil pemerintah di dalam hal ini Pemkab Banyuasin sangat puitis dan dramatis dapat tergolong Zona Korupsi Endemik.. siapa yang peduli hal ini..??


Saya, yakin ada unsur yang bersifat penyalahgunaan wewenang yang tanpa hak melakukan perbuatan. Melawan hukum dengan skala besar jelasnya.


Simak video di bawa ini :

https://youtu.be/1LjzHZkbGu4


Untuk dugaan sementara pertemuan ini terkait pemakzulan DD, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DD yang didalangi oleh pemerintah daerah iaitu Bupati Banyuasin dan alasan Covid-19 BLT APBN, BLT APBD dan BLT DD, serta bimtek dan kegiatan yang tidak bermanfaat untuk rakyat pedesaan yang bertujuan hanya untuk mengelabui biar dapat merampas dana yang seharusnya untuk rakyat Kabupaten Banyuasin.

Semua kegiatan itu sudah tentu dana yang digunakan tidaklah sedikit (KKN) Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Senen Har, ketika di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya mengatakan semua itu tidak benar lebih jelas silahkan datang ke kantor saya untuk diskusi jelasnya.


Sepertinya ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Firli Korupsi Dana COVID-19 Di Hukum Mati, beberapa waktu lalu itu..!! Mendapatkan tantangan malah sedikitpun para pakar-pakar dan ilmuwan koruptor kabupaten banyuasin sumsel ini sedikitpun tak gentar apalagi takut..!!! 


Masyarakat saat ini menonton dan mendikte seperti apa yang akan terjadi, jangan-jangan ngeles dan alasan lagi. (Rn).


Kamis, 27 Agustus 2020

H. Askolani Tanggapi Keprihatinan Banyak Pihak Terhadap Kegiatan B&M Sekolah

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Bupati Banyuasin Askolani akhirnya memberikan tanggapan terkait ucapan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang menyayangkan  diterapkannya pembelajaran tatap muka di Banyuasin yang masih dalam Zona Orange penyebaran COVID-19.


Askolani beralasan, bahwa diambilnya kebijakan pembelajaran tatap muka karena secara geografis Banyuasin itu agak beda dengan daerah-daerah lain, dimana daerah-daerahnya terpisah-pisah.


“Ketika Banyuasin masih zona orange ke kuning, orang menganggap seluruh Banyuasin itu zonanya orange kuning padahal itu tidak, itu hanya beberapa titik saja dan semuanya itu sudah hijau bahkan putih,” ujarnya.


Askolani mencontohkan, seperti Pangkalan Balai dan Karang Agus Ilir itu perjalanan panjang bisa 3 jam. Karang Agung Ilir, Tungkal Ilir Ilir, Pulau Rimau itu sudah Zonanya Putih bukan hijau lagi, agak beda dengan di Palembang maupun kabupaten kota lainnya.


“Daerah lain berupa satu hamparan, begitu berstatus sebagai zonanya orange kuning, maka daerah tersebut sulit untuk menghindar, sedangkan Banyuasin punya geografi luas, lebar dan inilah alasan diambil kebijakan,” jelasnya.


Kemudian H. Askolani mengatakan saya sudah berkeliling Banyuasin baik secara langsung maupun tidak langsung baik lewat Sosmed dan telepon. Dirinya mendapatkan tanggapan, hampir semua masyarakat meminta anaknya itu masuk sekolah


“Kebijakan ini bukan sembarangan kita ambil kebijakan, kita lakukan penelitian kepada anak-anak, mereka kangen sekolah, guru-guru dan teman-temannya. Kita tanyakan dengan guru juga mereka ingin tatap muka hampir semua, walau ada sedikit persentasenya yang tidak setuju, kita tanyakan wali murid juga hampir semua mayoritas setuju,” jelasnya.


“Ini menjadi pertimbangan kami dengan meminta pendapat juga dari Dandim, Kapolres dan PGRI juga tidak masalah yang penting disiplin protokol COVID-19, dan penerapannya juga mengikuti aturan dari Kementerian,” ucapnya.


Mengenai kaitannya dengan tanggapan dari Provinsi tentang sikap Gubernur Sumsel  Herman Deru, Askolani mengatakan itu hanya bentuk kekhawatiran sebagai pemimpin.


“Itu wajar kalau mereka (Pemprov/Gubernur Sumsel) punya rasa kekhawatiran, sebagai Bupati kami bertanggungjawab atas dan ini juga kita lakukan evaluasi, kebijakan ini Saya pikir sudah komprehensif,” pungkasnya. (Rn).

Kamis, 20 Agustus 2020

Mengungkap Kriminalisasi, Kebiri, Pembredelan Pada Wartawan dan Karya Tulis Kejurnalisannya

Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers

Pemkab Banyuasin Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers


https://sumeks.co/bupati-banyuasin-laporkan-2-media-online-ke-dewan-pers/


https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/


BANYUASIN, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) melalui kuasa hukumnya Dodi IK telah menempuh jalur ke Dewan Pers.


Laporan tersebut berawal dari lima pemberitaan yang bersumber dari Media TS.co.id, pada 21 November 2019 lalu dan KS.com pada 24 Juni 2020.


Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Dodi IK mengatakan, bahwa kliennya Bupati Banyuasin Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke dewan pers.


Berita yang dimuat TS.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah dan bohong.


“Beritanya tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” ucapnya, Selasa (11/8/2020).


Berita yang diunggah berjudul ‘Di Kabupaten Banyuasin, Runtuhnya Hukum, Musnahlah Roh Keadilan, Kekuasaan Bagaikan Bodigat Memangsa, Patuh Tunduk Perintah Sang Panglima’, yang terbit 24 Juli 2019 lalu.


Berita kedua berjudul ‘Mega Korupsi di Banyuasin Dilatari Belakangi Adanya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum’, terbit pada tanggal 24 Agustus 2019.


Dan berita ketiga berjudul ‘Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin dari setiap Desanya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH’, terbit tanggal 30 September 2019


“Pengadu meminta kepada dewan pers untuk menindaklanjuti pengaduannya, memberikan sanksi atau teguran kepada teradu, melakukan pengawasan pemberitaan yang diterbitkan teradu dan teradu melayani hak jawab/hak koreksi,” katanya.


Dodi menyebut kliennya kembali mengadu pewarta RP ke Dewan Pers pada 24 Juni 2020. Terkait dua pemberitaan, yang dimuat media online KS.com.


Berita berjudul ‘GOPK, Batal Aksi di BPK RI dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin dari Pemkab Banyuasin’.


Lalu, berita berjudul ‘TG. Fekri Juliansyah, Pemerintah dan APH Harus Responsif terhadap pemberitaan media massa kasus KKN Pemkab Banyuasin’.


Menurutnya, dari penilaian dewan pers, berita tersebut tanpa konfirmasi dan uji konfirmasi terhadap pengadu. Sehingga beritanya tidak berimbang dan menghakimi.


“Dewan pers menilai berita teradu melanggar Pasal 1 dan 3 kode jurnalistik. Karena menyajikan berita yang tidak teruji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi,” ujarnya.


Ada lima rekomendasi yang diberikan dewan pers.


Diantaranya teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu sebanyak 4 kali, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.


Hal ini sesuai pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2019 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda dan paling banyak Rp500 juta.


“Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita yakni RP. Tapi disayangkan, tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” ungkapnya. (tidak benar).


Di tempat lain RP saat dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan keterangan karena masih tugas diluar. (tidak benar).


Apakah Penjelasan Bupati Banyuasin H. Askolani melalui Kuasa Hukumnya Sdr Dodi Irama tersebut sesuai dengan dua surat resmi (dinas) Dewan Pers :


  1. Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers Jakarta, 14 Juli 2020  Nomor  : 624/DP/K/VII/2020 Lampiran : - Perihal  : Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers,

  2. Risalah Penyelesaian Nomor: 54/Risalah-DP/VII/2020 Tentang Pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin Terhadap Media Siber keizalinnews.com



Berita 1

https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html?m=1


Berita 2

https://www.tribunus.co.id/2019/08/mega-korupsi-di-banyuasin-dilatar.html?m=1


Berita 3

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1


Berita 4

https://www.tribunus.co.id/2019/10/gopk-batal-aksi-di-bpk-ri-dan-kejati.html?m=1


Berita 5

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1





https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html


Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH


Mega Korupsi di Banyuasin Dilatar Belakangi Adanya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum


Posted by TRIBUNUS on 24 AGUSTUS 2019


Foto Ilustrasi Kabupaten Banyuasin yang tidak punya jati diri yang ada hanya dalam khayal dan dekorasinya belaka konsep meNutupi asap, Tinggalkan ungunan” yang ada Banyuasin yang Tawar.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Dengan melempemnya proses hukum dugaan tipikor pada pengadaan barang jasa di Pemkab Banyuasin Sumsel APBD tahun anggaran 2018 menguatkan kebenaran informasi dan rumor yang beredar desas desus di publik beberapa waktu lalu bahkan ada seorang Pejabat tinggi eselon ll berdinas di Pemkab Banyuasin tapi tidak tinggal di Kabupaten Banyuasin dengan nada tinggi mengatakan bentuk nasihat, mengatakan, walau sehebat apa pun dan selengkap apa pun data LSM atau media laporkan kasus korupsi Kabupaten Banyuasin ke Aparat Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.


Saya tidak yakin bisa ditindaklanjuti yang ada’ kamu laporkan kasus korupsi pada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK itu sama hal, nge,enakkan orang penegak hukum itu saja mereka yang dapat uangnya orang yang melapor nya malah dapat masalah, kenapa bisa saya bilang demikian pelapor sudah pasti dapat kerugian waktu materi dan permusuhan”, itu jeles salah satu Kepala Dinas di Pemkab Banyuasin beberapa waktu lalu.


Sementara rumor dan desas-desus yang sering kali terdengar di publik bahwa adanya pertemuan secara pribadi antara pihak Pemda Banyuasin dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepatnya pada hari Selasa 19 Maret 2019 Pukul 12.40.WIB yang lalu dalam hal ini, Bupati Banyuasin ada pertemuan secara pribadi dengan tim penyidik KPK di salah satu tempat di wilaya Kota Palembang Sumsel sebut sumber tribunus.co.id yang tidak mau di sebutkan namanya.

Baca di bagian ini :http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-pengungkapan-kasus-korupsi-yang.html?m=1


Pada saat itu sedang gencar-gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut tapi saat ini sepertinya melempem seperti sirna dibuai angin sepoi- sepoi bebernya, Jumat (23/08/2019), Kemarin.


Padahal kemarin kalau tidak salah pada tanggal 20 Februari 2019 BPK melakukan pemeriksaan kedua untuk menindak lanjuti Dua Puluh Dua (22) temuan BPK pada bulan November- Desember 2018.


Foto Bukti laporan yang dijadikan pihak penegak hukum hanya untuk pemerasan dan kemitraan.


Baca di bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/08/pekerjaan-proyek-infrastruktur-dan.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/bpk-temukan-22-temuan-di-paket-pl-sekda.html?m=1


Tentang kegiatan di bagian fasilitas layanan pengadaan Setda. Kabupaten Banyuasin Sumsel itu artinya sekarang sudah memasuki tahapan penyidikan serta penuntutan atas kerugian negara pada 22 temuan tersebut.


Tindak pidana korupsi yang diatur oleh UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana direvisi UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di simpulkan terdapat 30 jenis perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu :

  1. Kerugian Negara (Pasal 12 dan 3),

  2. Suap menyuap (Pasal 5 ayat 1 huruf a dan h, ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 16 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 huruf a, b, c, d, Pasal 13),

  3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 18, 9, 10 huruf a, b, c),

  4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g, h),

  5. Perbuatan curang (Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, d, ayat 2, Pasal 12 huruf h.,

  6. Benturan kepentingan pengadaan (pasal 12 huruf I),

  7. Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C),

  8. Tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan korupsi (mencegah/ menghalangi- halangi penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal-Pasal 21, 22, 23, 24, 28, 29, 31, 35, 36).3 dan Pasal 55 KUHP.


Foto ilustrasi pemandangan yang ada di Kabupaten Banyuasin Sumsel.


Baca juga di bagian ini :

https://www.tribunus.co.id/2019/07/kenapa-bisa-kpk-tinggalkan-hutang.html


https://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1


Maka atas temuan tersebut didukung laporan demy laporan baik dalam bentuk berita dari media massa berbagai media massa dari yang cetak, online, baik pun yang elektronik memperkuat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) atas laporan yang Bernomor Lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019. Sesuai dengan Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP kegiatan penyidikan terdiri atas;

a. Penangkapan (pasal 1 butir 20 KUHAP) 

b. Penahanan (Pasal 1 Butir 21 KUHAP) 

c. Penggeledahan(Pasal 1 Butir 17 KUHAP) 

d. Penyitaan (Pasal 1 Butir  16 KUHAP), P-19 (Pasal 110 KUHAP.


Baca juga :

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html


Denggan melempemnya penegakkan hukum tipikor seperti saat ini menimbulkan huru-hara krisis ekonomi yang yang sangat dalam bahkan di tahun 2019 ini Pemkab Banyuasin membuat terobosan korupsi yang lebih spektakuler lagi sampai sampai menurut pantauan tim kami di lapangan semua paket pengadaan atau pun proyek pembangunan dari yang bernilai puluhan juta sampai yang ber ratusan miliar dikerjakan sendiri oleh pemegang kekuasaan dengan cara menggunakan jasa dari luar Kabupaten Banyuasin yang tujuannya untuk di rahasiakan.


Jasa luar dari Kabupaten Banyuasin yang dimaksud itu bukanlah orang luar yang sebenarnya, melainkan jasa kontraktor dan orang-orang yang terlibat di dalamnya itu orang2 terdekat bahkan keluarga sedarah mereka sendiri.


Foto Ilustrasi ini lah pemandangan Pejabat Pemkab Banyuasin Sumsel.


Baca juga berita di bawa ini :

https://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html


https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html


Kalau sudah begini tidak perlu kita bicara masalah korupsi kolusi dan nepotisme lagi karena masalah di Pemkab Banyuasin ini sudah lengkap ibaratkan Kanker sudah stadium 4.


Dengan kondisi Pemkab Banyuasin yang seperti ini lah Fakta lapangan yang terjadi menguatkan kebenaran adanya negosiasi tawar menawar praktek jual beli hukum antara Pemkab Banyuasin Sumsel dengan KPK karena pada Selasa 19 Maret 2019 Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. Sebagai terlapor sementara pejabat KPK selaku Aparat Penegak hukum.


Pada saat kita konfirmasi Bupati Banyuasin H. Askolani lewat nomor WhatsApp Pribadinya dengan nomor : +62813-1805-xxxx Selalu menjawab dengan perkataan dengan yang nada menantang "KALAU MEMANG ADA BUKTI LAPORKAN SAJA PADA APH UCAP H. ASKOLANI SEBAGAI BUPATI BANYUASIN, INSPEKTUR INSPEKTORAT SUBAHA.???? ..


Tentu tidak dibenarkan mengatur pertemuan secara pribadi antara terlapor dan aparat penegak hukum pada saat pertemuan berlangsung tim kita di lapangan memberitahukan hal itu melalui pesan singkat di akun WhatsApp ke nomor Kapoltabes Palembang dan Dumas KPK namun tidak ada respon.


Pada hal Bupati Banyuasin Sumatera Selatan H. Askolani, SH., MH.​ saat ini berkapasitas terlapor dan KPK pihak penegak hukum berdasarkan rumor yang beredar dan yang diketahui dari dulu sampai sekarang KPK khususnya untuk para koruptor-koruptor Kabupaten Banyuasin Sumsel, setiap tahunnya memberi Upeti pada oknum salah satu pimpinan KPK. (yang kini menjadi jubir kepresidenan).


Baca berita di bawa ini :

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-pengungkapan-kasus-korupsi-yang.html?m=1


Menjadi pertanyaan memang boleh apa antaran terlapor dengan pihak penegak hukum (KPK) mengatur pertemuan secara pribadi,saat ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan., dengan kasus KKN Kabupaten Banyuasin, dan pada hari dan saat yang sama saya di telepon dengan menggunakan nomor : +622115578xxx Sebanyak Dua kali (2.X) panggilan dengan tenggang waktu antara panggilan pertama dan yang kedua tidak terlalu lama.


Hanya saja panggilan dari nomor : +62211557xxx Tidak dapat terangkat dikarenakan temponya hanya 2 sampai 4 detik saja selengkapnya dapat dibaca pada laporan media tribunus.co.id Biro Sumsel Pada KPK, Polda Sumsel, Kejari Banyuasin, Kejagung RI, BPK RI, Dan Ombudsman RI, Dengan Kode Seri Terbit : 1.HHHH., 1.7.DOKUMEN PENDUKUNG ATAS LAPORAN Nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019. Jelas paruh baya pada tribunus.co.id.


Hukum tertinggi di dunia ini adalah hukum HAM yang resolusi diadopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat Pribumi.


“Pada Pasal 8 : 1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan 2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk : a) Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.


b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka. c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka. d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi. e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.


Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.


Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/33UPyQz



Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut





Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH

Ilustrasi siapa yang akan menindak kasus korupsi dana desa di Kabupaten Banyuasin Sumsel.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Penyelewengan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari setiap desanya tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.


Pasalnya bersumber dari pengakuan beberapa Kepala Desa di dalam Kab, Banyuasin dengan terputus-putus dan dengan waktu yang berbeda, karena rasa takut. Kepala Desa tersebut pun meminta identitas nama dan kepala desa desa nya di rahasiakan.


Baca juga berita sebelumnya;

https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1


Seperti yang kita ketahui dari pemberitaan berbagai media massa, terkait penyelewengan DD diduga dilakukan oleh setiap Kepala Desa di dalam Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di 21 Kecamatan, 16 Kelurahan dan 288 Desa dapat diambil suatu penilaian penggunaan DD di Kabupaten Banyuasin "SANGAT BERMASALAH" namun satupun tidak tersentuh hukum.


Rupa-rupanya masalah tersebut bermuara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, itu sendiri.


Sekarang ini kami, para kepala desa di Kabupaten Banyuasin dihadapkan pada dua persimpangan jalan yang mau tidak mau, Kami kepala desa harus ikut aturan main (oknum) yang meminta jatah preman alias setoran fee (potongan) dari DD sebesar 35% dari besaran jumlah nilai DD di setiap desa nya, jelas salah seorang kepala desa dari desa di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin mengeluh kan, keluh kesah Nya.


Baca juga berita sebelumnya;

https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1


Ditambahkan lagi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) salah satu desa di Kecamatan Pulau Rimau Kab, Banyuasin, ya mau tidak mau Kami, (kepala desa dan perangkat desa) harus ikut, kalau tidak ikut' akan tau sendiri..!!!! konsekuensinya. Saya (kepala desa) contoh kan saja melalui Inspektorat Kabupaten (Irkab), melalui Irkab "oknum" mengorek-ngorek, mencari benang merah pada Kepala Desa yang tidak mau loyal padanya sampai dapat" demi kepentingan pribadi bebernya.


Pantesan saja masalah penyelewengan dd di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, tidak ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang rupa-rupanya di balik KKN DD yang diduga dilakukan semua pemerintah desa Se-Kabupaten Banyuasin tersebut dalang utamanya adalah Oknum melalui pemotongan (Pangkas) dari transparan Kas Daerah  Kab, Banyuasin ke rekening Kas Desa masing2 jelas Joul salah seorang masyarakat penggagas dan akan terbentuk Ormas Pemuda Penjaga Adat dan Budaya Banyuasin Bersatu (OPPB3).


"Joul juga mengatakan, dengan kondisi seperti ini sudah pasti parah Kepala Desa mendapat jaminan atau prioritas aman dari jeratan hukum untuk melakukan penyalahgunaan DD di desa yang ia pimpin masing-masing sehingga penggunaan DD Kabupaten Banyuasin semakin kedepan semakin terkorupsi saja jelas Joul pada wartawan di pangkalan ojek Simpang Kedondong Pangkalan Balai pada Selasa (24/09/2019).


Sering kali kita baca di media massa online, koran dan mensos bermacam2 judul tajuk berita nya' yang akan menindak tegas pelaku penyelewengan, koruptor DD yang mengatakan tersebut tidak tanggung-tanggung tegas lelaki paruh baya yang berprofesi tukang ojek santun ini.


Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Desa, Mendagri hingga KPK tapi kenapa nyatanya penyelewengan, korupsi DD di Kabupaten Banyuasin ini semakin hari semakin parah saja, jelasnya.


Kepala DPMD Kabupaten Banyuasin Roni Utama dikonfirmasi lewat media WhatsApp belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.


Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Subahan di konfirmasi mengenai masalah pemotongan tersebut, ia mengatakan mohon maaf pak, lebih bagus sampaikan bukti supaya tidak menjadi fitnah jelasnya


Ditambahkannya lagi, kades Nya siapa, Sekdesnya siapa, Dana Desa itu keluar dari kas daerah langsung ke rekening kas desa, dari rekening kas desa keluar harus persetujuan camat dengan melampirkan dokumen dan persyaratan tertentu, jadi kalu ado info cak itu sulit kami meyakini kebenaran informasi itu, dan angka 35% itu luar biasa, jadi mohon maaf info cak ini jawabnya.


Makanya kita tanya kami pun rasa tidak percaya dengan angka dan persentase sampai 35% dari nilai DD di setiap desanya tapi ada yang membuat kami meyakini karena ada sembilan desa yang media tribunus.co.id beritakan dugaan penyelewengan DD tumpang tindih dengan anggaran APBD dana pokok pikiran rakyat (Pira) DPRD Banyuasin, masalahnya pengelolaan dan jumlah DD dan rencana realisasi penggunaan DD serta RAP tidak dipajang di setiap desa (tidak transparan tertutup). 


Rapat desa yang diundang orang2 tertentu yang sudah di kondisikannya, SPJ penggunaan DD diambil borongan' tidak berdasarkan nota dan belanja yang sebenar2nya, Panitia pengelolaan dan penggunaan DD dari keluarga sedara Kepala Desa, pendapatan desa dari hasil retribusi lelang lebak lebung aset desa setiap tahunnya digunakan secara pribadi oleh kepala desa, dana kompensasi dari perusahaan masuk kantong pribadi dll.


Kenapa harus ada laporan tertulis dulu seharusnya kalau menurut kami yang tidak tahu aturan ini andai itu sudah terjadi berarti Instansi yang berwenang sudah seharusnya dibacakan surat yasin fadilah biar Allah yang membukakan pintu rahmat pada mereka2 yang telah khilaf. (itu artinya untuk menciptakan pertikaian di tengah masyarakat).


Joul Penggiat korupsi penggagas OPBBP3 Kab, Banyuasin DD itu dapat di pastikan setiap desa nye lebih kurang Rp 400.000.000, yang sudah pasti hilang adanya transfer ke rekening Kas Desa ini baru dari Kas Daerah ke rekening desa saja belum lagi rekomendasi pencairan yang harus dikeluarkan oleh kecamatan Rp... belum lagi Polsek setempat sebagai pengawasan dan Kejaksaan Negeri sebagai TP4D Sesuai dengan penandatanganan MoU tutupnya.


Pewarta : rn




Ini terjadi tidak berjalan dengan baiknya tatakelola pemerintahan yang Demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD,45 sebagai dasar negara yang berkedaulatan. 


Seharusnya pihak penegak hukum berfungsi melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada tiap-tiap warga negaranya dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain di mata hukum.


Tidak mungkin terjadi permasalahan numpuk segunung dapat diperkirakan setiap harinya 2 - 3 kejadian KKN untuk di Pemkab Banyuasin Sumsel.


Sementara APH tipikor, pidsus 1 kasus dalam 1 tahun itu pun TSK nya yang bukan pelaku utamanya (bukanya tidak dapat ungkap tapi kelihatannya APH susah dalam memilah jadinya tidak ada kerja).


Jadi bagaimana itu..??  Wajar saja media massa bak, bagaikan suara nyanyian yang tidak begitu dihiraukan oleh Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum *Eksekutif,  Legislatif, dan Yudikatif*


Yang ada di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Berita di bawa ini sampai saat ini belum ada yang ditindak secara hukum.


TERKAIT DANA DESA DI KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2018-2019 SEBAGIAN BERITA DI BLOCK MUNGKIN DIHAPUS ATAS LOBEY 2 PEMKAB BANYUASIN SUMSEL


Baca juga berita di bagian ini :

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/02/syamsuri-haj-menagih-janji-kapolri.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html


https://www.tribunus.co.id/2019/06/rapat-paripurna-dewan-minta-bupati.html


https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/09/massa-100-persen-pro-rakyat-meminta.html


https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html


DIDUGA ADANYA MARKUP, KKN PADA DUA PENGADAAN DI DINAS DPMD KABUPATEN BANYUASIN APBD 2019.


Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan 1,62 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung February 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.


Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1,41 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung    January 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.





GOPK, Batal Aksi di BPK RI, Dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin Dari Pemkab Banyuasin

Surat pemberitahuan Unras GOPK, Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID – Terkait Pemberitaan dari media massa online kasus Dana Desa (DD) yang tidak ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.


Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH.

Pada Hari Senin Tanggal 20/10/2019 Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK) akan mengadakan aksi Demo terkait kasus DD yang tak kunjung ditangkap-tanggapi oleh APH itu, GOPK akan menggelar aksi.

Aksi yang akan digelar oleh GOPK itu akan di ada kan di dua titik, dipusatkan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, dan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Dengan Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.


Ketua GOPK Sandi, ketika media konfirmasi mempertanyakan aksi unras yang akan mereka suarakan tersebut.? Lewat WhatsApp dengan jujur mengatakan kalau unras yang akan mereka gelar sesuai dengan surat pemberitahuan nya pada Polresta Palembang itu tepatnya pada hari senin tanggal 20/10/2019 itu batal digelar karena pihaknya ada mediasi terhadap perwakilan Pemkab Banyuasin yang mencapai kesepakatan tentu menguntungkan pihaknya GOPK jelas ketua GOPK lewat pesan singkat wa nya, (20/10/2019) Kemarin.

Lebih jelas baca berita di bawa ini :

https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html


Sandi mengaku uang pelicin nya lumayan besar cukup buat mengontrak ruko di kota palembang untuk dua pintu jelas Sandi Ketua GOPK yang beralamat di Jl Cambai Agung Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan itu Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.


Kapoltabes Palembang Kombes. Pol. Didi saat di konfirmasi menanyakan kejelasan Unras GOPK yang digelar pada hari senin 22/10/2019 pada dua titik ia itu BPK RI Cabang Sumsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.


Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/2BAbhjJ


https://www.google.nl/amp/s/tatagtribunus.wordpress.com/2019/10/23/gopk-batal-aksi-di-bpk-ri-dan-kejati-sumsel-diduga-tebalnya-uang-pelicin-dari-pemkab-banyuasin/amp/



BERITA JAWABAN DARI TUDINGAN PEMKAB BANYUASIN SUMSEL


https://jarrakpossumatera.com/wartawan-keizalinnews-com-angkat-bicara-terkait-surat-penilaian-dan-rekom-sementara-dewan-pers-kaitan-pemberitaan-tentang-pemkab-banyuasin/


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


https://www.star7tv.online/2020/08/ketua-dpi-legalitas-wartawan-sah-lewat.html?m=1





#KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN INDONESIA#


Apakah boleh atau apakah seperti ini seorang wartawan ya' ketika saya meminta hak jawab saya untuk meng klarifikasi atas pemberitaan menyangkut saya kok sampai beberapa hari tidak juga tayang...???


Masak kita sesama wartawan saja tidak ada empati sedikitpun apa lagi ini menyangkut nama baik Pers Nasional, ini termasuk kriminalisasi, intimidasi, diskriminatif dan sabotase kepada seorang wartawan tidak ya…???


Nah wartawan yang beginian nih yang disenangi bekerja sesuai dengan pesanan atau yang di maui oleh sang Komandan. Pandai mempersalahkan orang tetapi tidak menyadari apa yang sudah ia lakukan..??


Sudah terlalu lama kita orang media ini tertidur dengan pulasnya sehingga musim, sudah berlalu, pakaian di badan sudah usang dan melepuh, kemajuan zaman semakin pesat. Yang dulu jaman elektro... eeh sekarang sudah ada yang namanya digital auto. Namun sangat disayangkan kita sang pemegang demokrasi pada Pilar ke-4 malah hanya kebagian huru haranya saja.


Ayo para Insan pers yang selalu berbudi luhur mari kita bersama-sama untuk memperjuangkan KEARIFAN LOKAL dan mensosialisasikan TIDAK MUNAFIK di dalam perkataan maupun perbuatan.


Kalau masih ada rasa malu orang-orang yang parasit yang hanya menaburkan kemunafikan menggerogoti aset Kabupaten Banyuasin ini lebih baik angkat kaki dari tanah bertuah ini dalam kategori otonomi daerah.


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Berita yang ingin di klarifikasi :

https://palpres.com/2020/08/laporkan-media-cyber-ke-dewan-pers-ini-penjelasan-pemkab-banyuasin/


https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/


Ini pernyataan Roni terkait berita yang menyangkut namanya :


Ini Suatu Preseden Buruk Untuk Dunia Pers Nasional Pada Pemkab Banyuasin Masa H. Askolani


Foto, Roni Paslah saat di wawancarai Selasa 11 Agustus 2020


BANYUASIN, - Ini Suatu Preseden Buruk Untuk Dunia Pers Nasional Pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Masa Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani (sejak dilantik pada 18 September 2018 untuk 5 tahun ke depan).


Roni mengatakan dari berbagai macam tudingan cercahan Sdr, Dodi Irama sebagai kuasa hukum Bupati Banyuasin H. Askolani di dalam kesempatan ini akan saya jawab jelas roni, pertanyaan demi pertanyaan karena di dalam hal ini sudah masuk ke konteks profesi saya sebagai wartawan.


Menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait Penjelasan Pemkab Banyuasin Laporkan Media Cyber ke Dewan Pers, yang mengatakan pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui kuasa hukumnya Dodi telah menempuh jalur ke dewan pers, untuk melaporkan lima pemberitaan yang bersumber dari Media Tribunus.co.id pada 21 November 2019 dan Kaizlinews.com pada 24 Juni 2020 jawab roni, padahal di setiap pemberitaan yang terkait selalu dimintai keterangan baik dengan cara lisan maupun via pesan dan telpon namun yang terkait tidak dapat menjelaskan apapun.


Dodi IK selaku kuasa hukum didampingi Kepala Dinas Kominfo Aminudin dan Stafsus Bidang Media, Syaifudin Zuhri saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Kominfo, Senin (10/8) pukul 14.00 WIB. kemarin.


Dodi menjelaskan, kliennya Bupati Banyuasin H. Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke dewan pers. Hal ini terkait pemberitaan yang dimuat media Tribunus.co.id dan Kaizlinews.com.


" Roni, saya rasa seorang pemimpin yang bersifat mengayomi hal ini sangat saya sayangkan karena sampai detik ini saya yang memberitakan berita yang dianggap apa lah itu tadi', Belum berkesempatan untuk meminta penjelasan atas masalah di setiap berita yang telah diterbitkan atas dasar narasumber dan hasil investigasi lapangan yang memadai.


Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.


Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, Saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. Mungkin ulang roni..?? 


" Jelas terlihat saya di berhentikan saya (Roni Paslah) dari media tribunus.co.id dan media keizalinnews.com atas keinginan Pemkab Banyuasin melalui lobei2 mereka, dengan alasan. Saya yang sering bongkar kasus KKN Kab Banyuasin provinsi Sumsel. Bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media.


Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan.


Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah,

✔️ Pengacaranya suka plesiran sehingga diduga tanpa hak menggunakan uang pemerintah,

✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.


UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.


Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya ungkap roni.


Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).


UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Suda Dikirim ke : Direktorat Pengaduan Masyarakat PO Box 575 Jakarta 10120. alamat Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Dikirim Juga Ke Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Agung RI, BPK RI, dan Ombudsman RI. Pengaduan berkode dari 1.AAAA, 1.BBBB, 1.CCCC, 1.DDDD, 1.EEEE, 1.FFFF, 1.GGGG, DAN 1.HHHH.


Disana disebutkan TERADU..? Saya rasa penggunaan kata teradu itu fleksibel karena terlebih dulu beberapa pejabat Banyuasin yang berkapasitas teradu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 dengan nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 dan dalam hal tuntutan berita sebagai syarat dasar bagi pemegang kekuasaan yang sah (demokrasi) iaitu supremasi hukum yang diduga diputarbalikan dianggap berita tersebut tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain pada hal saya ini hanya media saja, jelas roni.


Bukti lapor kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2019-2020 Kelima pemberitaan yang dilaporkan itu terkait isi laporan ini tersebut

" Camouflage, lalu pemberitaan kemarin terkait diriku itu kira-kira berimbang tidak, sepihak dan menghakimi tidak ya tanya roni.


Karena kebenaran pada peringkat minoritas seharusnya mayoritas. Padahal semua yang di tudingkan pada berita yang sudah diterbitkan itu semuanya atas dasar hukum dan prinsip pemberitaan (narasumber) dan keterangan objek berdasarkan hukum, UU, ketentuan yang mempunyai dasar yang diakui oleh seluruh rakyat dan lapisan masyarakat (Adat Istiadat) di dalam NKRI kemudian berita melewati beberapa tahapan baru diterbitkan menjadi suatu berita dan dipublikasi, Selasa, 11 Agustus 2020.


Menurut saya berita yang tidak berimbang, dapat digolongkan beberapa berita yang dapat diterbitkan walau belum mendapat penjelasan dari objek berita yang bersifat sementara demi proses hukum dan semacamnya.


Pengecualian melalui hak jawab terkendala susah ditemui alasan ini, itu menghindari wartawan, nomor kontak hp tidak pernah aktif (takut disadap) salah satu pusat pelayanan, sebagai pelayan masyarakat tidak ada yang dapat berinteraktif antara pemerintah dan masyarakatnya yang ada terkesan puitis, lebay, dramatisir, dan pencitraan semata.


" Selebihnya atas tudingan terhadap saya biar APH yang mengukur kadar kebenarannya..????


Masalah COVID-19 masalah data yang di mau sepele saja untuk bantuan BLT Dana Desa tahapan 3 sampai sekarang masih belum diterima warga KPM…!!!! 


Foto Istimewa Bupati Banyuasin H. Askolani Launching Penyerahan BLT Dana Desa Mulai Disalurkan Senin 27 Juli 2020 bumingnya semua media liput dan ucapan apresiasi datang dari berbagai instansi dan lapisan masyarakat sehingga terkesan oky bunggat, Pada kenyataannya..!!!!


https://www.keizalinnews.com/2020/07/di-kab-banyuasin-blt-dari-dd-tahap-3.html?m=1


https://www.keizalinnews.com/sosial-budaya/bantuan-pemerintah-untuk-masyarakat-terdampak-covid-19-di-banyuasin-dipraktisi-dan-politisi/?m=1


https://www.keizalinnews.com/2020/07/pemkab-banyuasin-kucurkan-blt-tahap-2.html?m=1


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/netizen-mendukung-dan-apresiasi-walikota-prabumulih/


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/jumlah-pasien-positif-terdampak-virus-corona-di-kab-banyuasin-bertambah-menjadi-3-orang/


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/oktaf-riady-wakil-ketua-pwi-pusat-bidang-pembelaan-wartawan-sarankan-kepala-diskominfo-kab-banyuasin-di-ganti/

 https://www.keizalinnews.com/uncategorized/ombudsman-sumsel-m-adrian-tegaskan-siap-menerima-laporan-rekan-rekan-media/


https://www.keizalinnews.com/uncategorized/pembahasan-yang-cukup-alot-akhirnya-lkpj-bupati-banyuasin-tahun-2019-disepakati-dprd/


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/masa-pandemi-covid-19-di-kab-banyuasin-ibu-hamil-menyusui-dan-anak-balita-2-bulan-tidak-imunisasi/


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/masa-covid-19-bpnt-di-kabupaten-banyuasin-sumsel-senilai-rp162-000-benarkah-ini/


Sampai saat ini Rabu 12 Agustus 2020 Belum Juga diterima oleh KPM Padahal di samping tepat sasaran itu juga harus tepat waktu..?? Ini merupakan fakta kecil berita beberapa waktu lalu yang berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” 


" Ini belum bicara masalah anggaran yang bocor di setiap OPD (Kas Daerah).


Kami sangat senang ditarik kerana hukum dengan syarat APH nya yang betul-betul berintegritas menjalankan prosedur hukum yang berlaku dan proses hukumnya dibuka seluas luasnya untuk umum biar mereka dapat mendikte jalannya proses hukum. (..)


Sumber : Roni Paslah




UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat.Menjawab pertanyaan judul diatas, maka ini bisa terjawab melalui pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.  


Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 


Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib melayani hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.


Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi. 


Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.


Bagaimana dengan kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.


Terhadap perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers.


Bagaimana dengan kemerdekaan pers?. Itu sudah sangat jelas, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) UU Pers. 


Namun demikian dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers" dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.


Namun, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.


Lalu apa fungsi Pers, ini bisa kita lihat di pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .


Selanjutnya, dimana peran masyarakat dalam mengawasi pemberitaan yang dilakukan pers, pengawasan ini tertuang dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Pers, dimana dikatakan, Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 


Selanjutnya, kegiatan yang dimaksud itu dapat berupa, pertama memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan  kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.  Kedua, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan, maka itu menjadi tugas Dewan Pers untuk memprosesnya.


Dengan demikian, dalam UU Pers, sudah jelas memberikan kedudukan yang seimbang (sama) antara wartawan, perusahaan pers (media) dan masyarakat.



Hormat Saya


TTD


Roni Paslah







TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...