Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 November 2020

Pemerintah Kecamatan Rantau Bayur Selangkangi UU 40 1999 Tentang Pers dan UU 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Secepatkilat.news.com | Banyuasin - Salah satu kecamatan yang melaksanakan lelang lebak lebung adalah Kecamatan Rantau Bayur. Sejauh ini belum ada penelitian mengenai pelaksanaan lelang lebak lebung di Kabupaten Banyuasin. Perlu diteliti apakah pelaksanaan lelang lebak lebung di Kabupaten Banyuasin, khususnya Kecamatan Rantau Bayur, telah dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No 23 Tahun 2005 tentang lelang lebak lebung. 


Selain itu, perlu diteliti apakah pelaksanaan lelang lebak lebung di Kecamatan Rantau Bayur telah memenuhi kriteria perikanan berkelanjutan. Beberapa pertanyaan yang terkait fokus penelitian tersebut adalah: 1. Bagaimana pengelolaan lelang lebak lebung, dan 2. Bagaimana evaluasi peraturan dan pelaksanaan sistem pengelolaan lelang lebak lebung di Kecamatan Rantau Bayur Senin (23/11/2020) Kemarin.


Ketika ditinjau secara empiris sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dapat disimpulkan untuk sementara waktu dan tahapan awal; beberapa media massa online maupun cetak (tim pencari fakta) mempertanyakan lelang lebak-lebung pada hari Senin 23 November 2020 Kemarin, lelang lebak-lebung aset Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin yang di lakukan di depan kantor camat rantau bayur kab banyuasin para pengemin berkompetisi memperebutkan objek lelang secara terbuka, siapa yang paling tinggi itu lah pemenangnya.


Tim, meminta konfirmasi terkait lelang lebak lebung tersebut, Bapak Camat Kecamatan Rantau Bayur Kab Banyuasin Sumatera Selatan, Drs Hasanul Hak MM,.  tim, menyodorkan beberapa pertanyaan dan permintaan informasi berupa dokumen.


Berapa objek aset kecamatan yang dilelang..?? 

Berapa nilai tiap-tiap objek yang sudah dilelang..??  

Seperti apa mekanismenya lelang lebak lebung..?? 

Persentase pembagian hasil dari lelang tersebut, dan peruntukannya..??


Mohon penjelasannya bapak camat kecamatan rantau bayur kab banyuasin sumatera selatan tim di wakili Roni Paslah media massa online jelajahperkara.com KeizalinNews.com.


Drs Hasanul Hak MM Camat Rantau Bayur ia mengatakan, kalau masalah lelang sungai bisa berkoordinasi dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rantau Bayur Kab Banyuasin Sumatera Selatan sdr. Saipul dan Kasi Pmd sdr. Hasuar.


Kepala Seksi (KASI) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hasuar Amd, ia mengatakan, Saya juga tidak mengetahui ada atau tidaknya dana publikasi lelang Lebak-Lebung Kecamatan Rantau Bayur cobalah tanya Sekcam Sdr Saiful jelasnya.


" Padahal suatu kewajiban setiap kegiatan pemerintah baik pun swasta mentaati amanat UU 40/1999 Tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.


Ketika tim tanya Sekcam, Saiful; maaf tadi saya nelp Kasi PMD Aswar, karena die bendahara katenye untuk anggaran publik itu tidak ada lebih jelas bisa langsung tanya pada bapak camatnya saja.


Lanjut Sekcam Kecamatan Rantau Bayur Saiful Harom untuk mendapat informasi yang jelas bisa rekan media langsung ke Bapak Camat saja ya jelas Syaiful pada awak media.


UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan;

pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;

kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;

ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak seorang wartawan (jurnalis) untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan mempublikasikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi yang relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.


Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.


Dengan adanya UU RI Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa maka sistem Pemerintahan Marga di Daerah Sumatera Selatan tidak ada lagi. Sistem pemerintahan marga diganti dengan sistem Pemerintahan Desa. Dengan demikian kepala Marga (Pesirah) tidak mempunyai kekuasaan lagi terhadap rakyatnya dan juga sumberdaya alamnya (lebak lebung). Namun sistem lelang lebak lebung masih diteruskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur KDH TK I Sumatera Selatan tanggal 5 Nopember 1982 No. 705/KPTS/II/1982 tentang pelimpahan wewenang pelaksanaan lelang lebak lebung kepada Daerah TK II dalam Propinsi Daerah TK I Sumatera Selatan.


Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin nomor 23 Tahun 2005 Tentang Lelang Lebak Lebung Dalam Kabupaten Banyuasin.


Untuk penilaiannya secara ilmiah yang bersifat sementara opini Proses lelang lebak-lebung yang setiap tahunnya di lakukan khususnya di Kecamatan Rantau Bayur lebih kurang 300 objek berupa sungai, danau, terminal, pelabuhan, tercatat aset Kecamatan Rantau Bayur di 21 Desa dilakukan pelelangan secara terbuka yang ada di kecamatan rantau bayur dilelang ini merupakan pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin.


Kecamatan Rantau Bayur Terbesar setiap tahunnya sedikitnya Rp.1,5 M untuk APBD Kab, Banyuasin Sumatera Selatan. Namun ahir-ahir ini pendapatan daerah di sektor lelang aset (perikanan, berhubungan) mengalami penurunan yang sangat jauh.


Proses lelang Lebak-Lebung Di Kecamatan Rantau Bayur dapat diyakini terjadi penyimpangan yang sangat jauh dalam proses lelang, menipu lasi nilai objek hasil lelang (KKN), persentase pembagian hasil lelang tidak benar, dana yang masuk sebagai pendapatan desa di korupsi oleh oknum karena tidak adanya pengawasan dan penindakan secara hukum (bagi-bagi uang) masyarakat lah yang dirugikan dari segalah bentuk kegiatan tersebut.


DIMANA PIHAK PENEGAK HUKUM, INSPEKTORAT, KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, (Rn).


No


Kecamatan

Jumlah Objek

Lelang Objek

Terjual Objek

Tidak Terjual Objek

Keterangan

01


Pulau Rimau

2

2


02


Rambutan

19

15

4

03


Sumber Marga Telang

20

20


05


Betung

8

7

1

06


Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur

50

40

10

07


Desa Paldas Kec, Rantau Bayur

47

47


08


Desa Lebuk Rengas Kec, Rantau Bayur

1

1


09


Muara Telang

19

10

9

10


Banyuasin 1

13

13


11


Banyuasin ll

15

15


12


Makarti Jaya

16

16


13


Muara Sugihan

6

6


14


Talang Kelapa

26

25


15


Tanjung Lago

42

42


16


Ds Ujung Tanjung Kec, Banyuasin lll

12

11


17


Desa Galang Tinggi Kec, Banyuasin lll

2

2


18


Selat Penuguan

11

11


19


TOTAL

304

283

26




















Kamis, 15 Oktober 2020

Wartawan Kab, Banyuasin Seringkali di Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan APH Adem Ayem Tampa Dosa

 TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mendukung atas terwujudnya Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat dipertegas lagi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sepertinya di Kabupaten Banyuasin sudah menjadi hal yang biasa wartawan diperlakukan bulan-bulanan kriminalisasi, dekriminalisasi, intervensi dan kebiri di angkat di dalam berita hingga dilaporkan pada pihak yang berwajib namun sia-sia saja..??Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH) adem ayem tampa dosa.


Laporan tertanggal BANYUASIN 15 AGUSTUS 2020

Nomor Surat : 0011/KN/PMG/llX/2020

Lampiran      : terlampir.

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.

Untuk Diproses Secara Hukum


Kepada Yth :

  • Kapolri,

  • Kapolda Sumsel,

Cq/Subdit Cyber Crime Polda Sumsel

Di - Palembang


Laporan tersebut sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak kepolisian Polda Sumsel.


" Kali ini terjadi lagi pada puluhan wartawan yang di perlakukan tidak menyenangkan oleh oknum karyawan PT Waskita, hal ini Sangat disayangkan sikap yang diambil oleh karyawan PT. Waskita pada acara peresmian jalan tol kapal betung di desa musi landas kecamatan sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sehingga rekan-rekan media tidak diperbolehkan untuk masuk ke bawah tenda untuk melakukan kegiatan jurnalistik pada acara tersebut”


20 Jurnalis media Online yang ada di Banyuasin di usir ketika meliputi acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung, (Sumatera Bupati Ruas Palembang-Betung) Kamis (15/10/2020).


Baca berita di bawa ini :

https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


Hal itu diucapkan oleh karyawan waskita yang berjaga di depan pintu masuk, menanyakan surat undangan dari pihaknya, di jawablah oleh rekan dari beberapa media, kami tidak ada undangan lalu karyawan waskita masuk meninggalkan rekan-rekan media.


Namun disayangkan di selah-selah acara yang sangat sakral mereka dari pihak waskita berbicara seperti itu tentu secara tidak langsung sama saja dengan mengusir awak media cetak dan online yang ada di Kabupaten Banyuasin.


Senada yang disampaikan oleh Ari Anggara dan Hardaya selaku penggiat jalanan atau dengan kata lain aktivis. Saat di lokasi acara peresmian jalan tol kapal betung. Menyayangkan hal itu terjadi pada pada rekanan media yang datang dari jauh untuk melaksanakan tugas jurnalisnya.


“Kita menyayangkan pernyataan tersebut yang seolah-seolah menyudutkan (pengkerdilan) rekanan media yang akan melaksanakan peliput kegiatan di lokasi itu, tegas kedua Aktivis ini.


Sementara Itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyuasin, Diding Karnadi, meyangkan pengusir kepada terhadap wartawan media Online yang bertugas di Kabupaten Banyuasin yang sedang mau meliputi Acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung. jelasnya.


“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Diding Karnadi Ketika di hubungi Melalui Ponsel.


Menurut Diding, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Diding, (Rn/Krsl).

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...