BAB II
PROFIL WILAYAH DAN SANITASI SAAT INI
2.1. Gambaran wilayah
Administratif
Kabupaten Banyuasin merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan, yang terletak diantara 104o, 40’” sampai 105o.15’ bujur timur dan 1,3o sampai 4o Lintang Selatan, dengan ketinggian rata-rata 0-40 meter diatas permukaan laut. Kabupaten Banyuasin selain secara geografis mempunyai letak yang strategis yaitu terletak di jalur lalu lintas antar provinsi juga mempunyai sumber daya alam yang melimpah.
Kabupaten Banyuasin mempunyai wilayah seluas 11.832,69 Km2 dan terbagi menjadi 19 kecamatan. Kecamatan terluas yaitu Kecamatan Banyuasin II dengan wilayah seluas 3.632,4 Km2 atau sekitar 30,70 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin. Kecamatan dengan luas terkecil adalah Kecamatan Sumber Marga Telang dengan wilayah seluas 174,89 Km2 atau sekitar 1,48 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin.
Secara administratif, Kabupaten Banyuasin mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan Selat Bangka.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Pampangan dan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Sungai Rotan dan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Banyuasin memiliki topografi 80 % wilayah datar berupa lahan rawa pasang surut dan rawa lebak, sedangkan yang 20 % lagi berombak sampai bergelombang berupa lahan kering dengan sebaran ketinggian 0-40 meter diatas permukaan laut.
Lahan rawa pasang surut terletak di sepanjang Pantai Timur sampai ke pedalaman meliputi wilayah Kecamatan Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Telang, Banyuasin II, Pulau Rimau, Air Saleh, Muara Sugihan, sebagian Kecamatan Talang Kelapa, Betung dan Tungkal Ilir.
Lahan rawa lebak terdapat di Kecamatan Rantau Bayur, sebagian Kecamatan Rambutan, sebagian kecil Kecamatan Banyuasin I. Sedangkan lahan kering dengan topografi agak bergelombang terdapat di sebagian besar Kecamatan Betung, Banyuasin III, Talang Kelapa dan sebagian kecil Kecamatan Rambutan.
Dari sisi hidrologi berdasarkan sifat tata air, wilayah Kabupaten Banyuasin dapat dibedakan menjadi daerah dataran kering dan daerah dataran basah yang sangat dipengaruhi oleh pola aliran sungai.
Aliran sungai di daerah dataran basah pola alirannya rectangular dan di daerah dataran kering pola alirannya dandritik. Beberapa sungai besar seperti Sungai Musi, Sungai Banyuasin, Sungai Calik, Sungai Telang, Sungai Upang dan yang lainnya berperan sebagai sarana transportasi air di sepanjang garis pantai lebih dari 150 Km. Pola aliran di wilayah ini, terutama didaerah rawa- rawa dan pasang surut umumnya rectangular. Sedangkan untuk daerah yang dipengaruhi oleh pasang surut aliran sungainya adalah subparali, dimana daerah bagian tengah disetiap daerah sering dijumpai genangan air yang cukup luas.
Jumlah kecamatan di Kabupaten Banyuasin mengalami pemekaran dari 17 kecamatan menjadi 19 kecamatan. Kecamatan yang mengalami pemekaran tersebut antara lain Kecamatan Banyuasin I pecah menjadi Kecamatan Banyuasin I dan Kecamatan Air Kumbang, serta Kecamatan Muara Telang pecah menjadi Kecamatan Muara Telang dan Kecamatan Sumber Marga Telang. Jumlah desa di Kabupaten Banyuasin sebanyak 304 desa/kelurahan, terdiri atas 288 desa dan 16 kelurahan.
Tabel 2.1 Pembagian Administrasi dan Luas Wilayah Kecamatan
Kabupaten Banyuasin
2.1.2. kependudukan
Penduduk Kabupaten Banyuasin tahun 2015 berjumlah 979.316 jiwa, sedangkan jumlah penduduk tahun 2014 adalah 954.499 jiwa. Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2012 yang berjumlah 906.736 jiwa dengan pertumbuhan penduduk sebesar 2,6 persen. Di tahun 2016 dengan rata-rata laju pertumbuhan 2,6 persen, maka diproyeksi penduduk di tahun 2016 berjumlah 1.004.778 jiwa.
Tabel 2.2 Tabel Jumlah penduduk dan kepala keluarga saat ini dan proyeksinya
untuk 5 tahun Kabupaten Kabupaten Banyuasin
Pada tabel di atas, penduduk Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016 sejumlah 1.004.778, dengan 190.196 jiwa yang tinggal di wilayah perkotaan dan 814.583 jiwa di perdesaan. Diproyeksi di tahun 2020 penduduk Kabupaten Banyuasin sekitar 1.113.422 jiwa.
Tabel 2.3 Tabel Jumlah Kepala keluarga saat ini dan proyeksinya
untuk 5 tahun Kabupaten Banyuasin
Pada tabel 2.3 di atas, jumlah Kepala Keluarga Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016 sejumlah 251.195 KK, dengan 47.549 KK yang tinggal di wilayah perkotaan dan 203.646 KK di perdesaan. Diproyeksi di tahun 2020 KK Kabupaten Banyuasin sekitar 278.355 KK.
Tabel 2. 4 Tabel Tingkat pertumbuhan penduduk dan kepadatan saat ini dan proyeksinya
untuk 5 tahun Kabupaten Banyuasin
Pada tabel 2.4 Tingkat pertumbuhan penduduk dan kepadatannya di masing-masing kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016 dan proyeksi di tahun 2020.
Penduduk miskin
Tabel 2. 5 Tabel Jumlah Penduduk Miskin Per Kecamatan
Kabupaten Banyuasin
Pada tabel 2.5 menggambarkan jumlah kepala keluarga miskin di masing-masing kecamatan dalam kabupaten Banyuasin.
Wilayah kajian SSK
Wilayah kajian mencakup seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, dengan sasaran utama adalah kawasan perkotaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 – 2031 yang Secara hierarki sistem perkotaan di Kabupaten Banyuasin, disesuaikan dengan arahan RTRWN dan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang menetapkan wilayah Sungsang dipromosikan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKWp) serta wilayah Pangkalan Balai, sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kemudian untuk pusat-pusat lainnya, seperti Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) ditentukan oleh Kabupaten. Secara umum kriteria fungsi sistem perkotaan/pusat kegiatan yang digunakan, dapat dilihat sebagai berikut:
Kriteria Fungsi Sistem Perkotaan di Wilayah Kabupaten Banyuasin
NO
|
FUNGSI KOTA
|
KRITERIA
|
1.
|
Pusat Kegiatan Wilayah yang
Dipromosikan (PKWp)
|
▪ kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang
mendukung PKN;
▪ kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau
▪ kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
▪ Diusulkan oleh pemerintah pusat atau provinsi
|
2.
|
Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
|
▪ Berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan;dan/atau
▪ Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan
▪ Diusulkan oleh pemerintah kabupaten
|
3.
|
Pusat Pelayanan Kawasan
(PPK)
|
▪ Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa
▪ pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL, dengan notasi PKLp atau
PKL promosi
▪ pusat kegiatan yang dapat ditetapkan menjadi PKLp hanya pusat pelayanan kawasan (PPK)
|
4.
|
Pusat Pelayanan Lingkungan
(PPL)
|
▪ Pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa
|
Dengan mempertimbangkan hasil identifikasi simpul-simpul perkotaan serta berdasarkan pertimbangan kriteria di atas tersebut, maka sistem pusat kegiatan di Kabupaten Banyuasin dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp)
PKWp yang terdapat di Kabupaten Banyuasin merupakan perubahan dari perkembangan pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api, dalam hal ini pertumbuhan yang diharapkan lebih cepat untuk menunjang akses transportasi nasional, adapun Sungsang sesuai arahan RTRWP Sumatera Selatan ditetapkan sebagai PKWp merupakan permukiman desa sehingga diarahkan untuk menjadi pusat jasa, perdagangan, industri dan pariwisata.
2. Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
Pusat Kegiatan Lokal merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. PKL yang diarahkan dalam RTRWP Sumatera Selatan di Kabupaten Banyuasin berada di Kota Pangkalan Balai.
3. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. Adapun Pusat Pelayanan Kawasan di Kabupaten Banyuasin berada di Betung, Mariana, Sukajadi, Telang Jaya, Sungai Pinang dan Makarti Jaya.
4. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. Desa yang ditetapkan sebagai pusat permukiman yang mempunyai prasarana dan sarana yang lebih lengkap dibandingkan dengan desa-desa yang ada disekitarnya, mempunyai potensi untuk tumbuh dengan investasi kecil, dapat berfungsi sebagai tempat penyedia pelayanan pada desa-desa disekitarnya dan berfungsi sebagai pusat perantara antar kota dengan desa-desa disekitarnya. Adapun Pusat Pelayanan Lingkungan di Kabupaten Banyuasin berada di Tebing Abang, Tanjung Lago, Teluk Betung, Sumber Makmur, Tirta Harja, Sidomulyo, Salek Mukti, Lubuk Lancang, Sembawa, Sumber Marga Telang dan Air Kumbang.
Rencana pengembangan sistem hirarki pusat-pusat pelayanan ini mengacu pada konsep pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Bayuasin yang kedua, yakni ibukota kabupaten tetap masih menjadi pusat kegiatan utama atau pusat pelayanan utama untuk dapat melayani atau menjadi media internal ke seluruh wilayah pelayanannya di Kabupaten Banyuasin. Sedangkan wilayah-wilayah kecamatan yang termasuk ke dalam pusat-pusat pertumbuhan/pembentuk sistem perkotaan adalah termasuk ke dalam sistem hirarki kedua dalam skala pelayanan kegiatan lokal di wilayah dan kecamatan yang termasuk ke dalam pusat-pusat pertumbuhan/pembentuk sistem perdesaan adalah termasuk ke dalam sistem hirarki ketiga dalam skala pelayanan kegiatan lokal di wilayah Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka rencana pengembangan pusat-pusat pelayanan di wilayah Kabupaten Banyuasin dijelaskan dalam Tabel berikut :
Rencana Pengembangan Pusat Kegiatan dan Fungsinya di Kabupaten Banyuasin
PKWp
|
PKL
|
PPK
|
PPL
|
Sungsang
Fungsi yang diemban:
- Pemerintahan
Tingkat Kecamatan
- Perdagangan dan jasa skala regional/lokal
- Pengembangan
perikanan dan kelautan
- Pengembangan
transportasi nasional/regional
- Pengembangan
permukiman dan pelayanan umum
- Wisata budaya
- Pusat industri
|
Pangkalan Balai
Fungsi yang diemban:
- Pusat Pemerintahan Tingkat Kabupaten
- Pusat Pendidikan
- Pusat Permukiman Perkotaan
|
Penetapan PPK:
|
Penetapan PPL:
|
Betung
(Kec. Betung)
Fungsi:
✔ Pusat Perdagangan
& Jasa
✔ Pusat pemerintahan
Kecamatan
✔ Pusat Permukiman
Perkotaan skala kecamatan
|
▪ Tebing Abang (Kec.
Rantau Bayur) Fungsi:
✔ Pusat Perdagangan & Jasa
✔ Perikanan budidaya air tawar
✔ Perkebunan
✔ Pelabuhan Khusus
✔ Pusat permukiman perdesaan
|
Mariana
(kec. Banyuasin I)
Fungsi:
✔ Pusat pemerintahan
✔ Pusat Industri
✔ Pusat Permukiman
Perkotaan
|
▪ Tanjung Lago
(Kec.Tanjung Lago) Fungsi:
✔ Perkebunan
✔ Pertanian Pangan
✔ Kehutanan
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Pelabuhan Khusus
✔ Perikanan budidaya air tawar
|
Sukajadi
(Kec.Talang Kelapa)
Fungsi:
✔ Pusat pemerintahan
Kecamatan
✔ Pusat
Perdagangan&Jasa
✔ Pusat Permukiman
Perkotaan
✔ Peternakan Unggas
✔ Budidaya air tawar
|
▪ Teluk Betung
(Kec. Pulau Rimau) Fungsi:
✔ Pertanian pangan
✔ Pertanian Holtikultura
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Pusat Perdagangan
|
|
|
4. Telang Jaya (Kec.
Muara Telang)
Fungsi:
✔ Pusat pemerintahan
Kecamatan
✔ Pusat Perdagangan
& Jasa skala kecamatan
✔ Pusat Pertanian
Lahan Basah
✔ Pusat Permukiman
Perkotaan
|
▪ Sumber Makmur
(Kec. Muara Padang) Fungsi:
✔ Pertanian pangan
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Perdagangan Jasa
✔ Perkebunan
|
5. Sungai Pinang (Kec. Rambutan) Fungsi:
✔ Pusat pemerintahan
Kecamatan
✔ Pusat Pertanian
Lahan lebak
✔ Pusat Permukiman
Perkotaan
✔ Peternakan Unggas
✔ Perkebunan
✔ Perdagangan dan jasa
|
▪ Tirto Harjo (Kec.
Muara Sugihan) Fungsi:
✔ Pertanian pangn
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Perikanan Tambak
✔ Konservasi
Mangroove
|
6. Makarti Jaya (Kec.Makarti Jaya) Fungsi:
✔ Pusat pemerintahan
Kecamatan
✔ Pusat Pertanian pasang surut
✔ Pusat Permukiman
Perkotaan skala kecamatan
✔ Perikanan tambak
|
▪ Salek Mukti (Kec.
Air Salek) Fungsi:
✔ Pertanian pangan
✔ Perikanan Tambak
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Perkebunan
|
|
|
▪ Sidomulyo (Kec.
Tungkal Ilir) Fungsi :
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Perkebunan
✔ Perdagangan dan
Jasa
✔ Pemerintahan kecamatan
|
▪ Lubuk Lancang
(Kec. Suak Tapeh) Fungsi :
✔ Pusat permukiman
✔ Perkebunan
✔ Perdagangan dan
Jasa
✔ Pemerintahan kecamatan
|
|
|
|
▪ Sembawa (Kec.
Sembawa) Fungsi :
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Perkebunan
✔ Perdagangan dan
Jasa
✔ Pemerintahan kecamatan
✔ Pusat IPTEK
|
|
▪ Sumber Marga
Telang
Fungsi :
✔ Perkebunan
✔ Pertanian Pangan
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Pelabuhan Khusus
✔ Perikanan budidaya air tawar
✔ Pendukung industri
Tanjung Api-Api
|
|
▪ Air Kumbang
Fungsi :
✔ Pusat permukiman perdesaan
✔ Perdagangan Jasa
✔ Perkebunan
|
Peta Wilayah Kajian
Wilayah kajian mencakup seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, dengan sasaran utama adalah kawasan perkotaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 – 2031
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi
Peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi Peta Rencana Struktur Ruang; menunjukkan wilayah permukiman saat ini dan yang akan datang dan wilayah yang termasuk wilayah perdagangan dan jasa saat ini dan mendatang
PETA TATA RUANG WILAYAH
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi Peta Pola Ruang; menunjukkan wilayah permukiman saat ini dan yang akan datang dan wilayah yang termasuk wilayah perdagangan dan jasa saat ini dan mendatang
Kemajuan pelaksanaan SSK
Air limbah domestik
Pengelolaan air limbah yang ada di Kabupaten Banyuasin masih dilakukan secara SPAL Setempat (sistem On site). Sistem ini di kelola secara individu oleh masyarakat melalui sistem pembuangan akhir limbah seperti ke tangki septik atau cubluk. Namun perilaku masyarakat yang tingkat kesadarannya masih rendah, ada juga yang melakuan BABS, pada saat ini kemajuan pelaksanaan sebagai berikut :
Tabel 2.6. Kemajuan Pelaksanaan SSK Air Limbah Domestik Kabupaten Banyuasin
Pengelolaan persampahan
pengelolaan persampahan di kabupaten Banyuasin penanganan dalam pembuangan sampah baik secara langsung maupun tidak langsung diangkut dengan truk sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA), sedangkan di wilayah-wilayah ibukota kecamatan lainnya di kabupaten Banyuasin, dilakukan masih sangat sederhana mengumpulkan sampah dengan dibakar atau dibuang ke sungai atau semak, begitu juga di wilayah perdesaan. Pengelolaan sampah dilakukan oleh pemerintah kecamatan, desa masih sifatnya insiden.
Tabel 2.7. Kemajuan Pelaksanaan SSK Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuasin
kondisi cakupan pelayanannya pada saat ini masih melayani persampahan dengan sistem pengangkutan sampah yang terdapat di lingkungan permukiman warga maupun pada tempat umum seperti pasar di Pangkalan Balai wilayah kelurahan di ibukota kabupaten Banyuasin dan kecamatan Talang Kelapa, kecamatan Betung dan kecamatan Banyuasin I.
Drainase perkotaan
Pengelolaan drainase meliputi normalisasi alur, penggelontoran, rehabilitasi dan pembangunan drainase di kabupaten Banyuasin. Sistem drainase yang ada belum memadai untuk mengurangi seluruh genangan yang sering terjadi saat musim hujan, kemajuan pelaksanaan baru sekitar 10% seperti dijelaskan pada tabel berikut :
Tabel 2.8 Kemajuan Pelaksanaan SSK Drainase Kabupaten Banyuasin
2.3. Profil Sanitasi Saat Ini
a. Air Limbah Domestik
Sistem pengelolaan air limbah saat ini serta cakupan pelayanannya.
(1) Sistem dan infrastruktur
Sistem Pegelolaan air limbah domestik saat ini di Kabupaten Banyuasin dengan sistem, sebagai berikut :
Sistem SPAL Setempat (On site)
Penanganan limbah cair kegiatan rumah tangga pada umumnya dilakukan secara SPAL Setempat (On site) dengan pembuatan tangki septik individual di tiap-tiap rumah tangga. Dilakukan pada kawasan-kawasan permukiman dan perumahan penduduk.
Sistem Komunal
Penanganan limbah cair dengan pembuatan MCK/Septitank/IPal secara bersama sejumlah rumah tangga.
Buang Air Besar Sembarangan
Masih ada sebahagian masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang berperilaku membuang air besar sembarangan, seperti di sungai.
.
Gambar 3.8 : Diagram Sistem Sanitasi pengelolaan air limbah domestic
Pada DSS tergambarkan bahwa :
Alur pembuangan Tinja (Black Water) dengan sistem on site, komunal dan BABS
Alur pembuangan air cucian (Grey Water) ada yang melalui saluran, ada juga ke sungai.
Tabel 2.9
Cakupan layanan air limbah domestik saat ini di Kabupaten Banyuasin
Dari tabel di atas terlihat bahwa di Kabupaten Banyuasin Akses Sanitasi layak 53 % yang berakses pada SPAL Setempat (Tangki Septik Individual 130.426 KK dan MCK 2.700 KK) sedangkan SPAL Terpusat belum ada, sedangkan akses dasar 11 % (27.316). Tetapi perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) masih terjadi 36 % (90.753) di masyarakat
Akses Layak (KK) 53 %
|
Akses Dasar 11 %
|
BABS 36 %
|
Tabel 2. 10
Kondisi Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik
Kabupaten Banyuasin
(2) Kelembagaan dan Peraturan
Kegiatan pengelolaan dan pengendalian limbah cair kegiatan rumah tangga di Kabupaten Banyuasin Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang menangani dan terkait dalam dalam pengelolaan limbah cair adalah Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
Peta Cakupan Akses dan Sistem Layanan Air Limbah Domestik
Peta Cakupan akses dan Sistem Layanan Air Limbah; menunjukkan Sistem SPAL Setempat, Komunal dan SPAL Te rpusat
b. Persampahan
Sistem persampahan saat ini serta cakupan pelayanannya.
(1) Sistem dan infrastruktur
Sistem Pegelolaan Persampahan saat ini di Kabupaten Banyuasin dengan sistem, sebagai berikut :
1. Sistem Pengangkutan Sampah
a. Penanganan langsung (Direct), penanganan oleh pemerintah dengan cara layanan langsung angkut, termasuk penyapuan jalan
b. Penanganan Tidak langsung (indirect), penanganan oleh pemerintah dengan cara layanan tidak langsung angkut, melalui Rumah tangga dan TPS
2. Dikelola mandiri oleh masyarakat atau belum terlayani
Pengelolaan sampah oleh masyarakat dengan cara membakar, membuang ke kebun atau ke sungai.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin kondisinya cakupan pelayanannya pada saat ini masih melayani persampahan dengan sistem pengangkutan sampah yang terdapat di lingkungan permukiman warga maupun pada tempat umum seperti pasar di Pangkalan Balai wilayah kelurahan di ibukota kabupaten Banyuasin dan kecamatan Talang Kelapa, kecamatan Betung kecamatan Sembawa dan kecamatan Banyuasin I.
Gambar 3.12 : Diagram Sistem Sanitasi pengelolaan Persampahan
Pada DSS tergambarkan :
1. sistem pengangkutan sampah dan
2. yang dikelola masyarakat di bakar, di buang ke sungai dan penimbunan sampah.
Tabel 2.11.a Timbulan Sampah Per Kecamatan di Kabupaten Banyuasin
Pada tabel 2.11.a di atas menggambarkan timbulan sampah yang di proses dengan pengangkutan sebesar 46 % atau 126 M3 karena berada di wilayah perkotaan dan yang berdekatan cakupan layanan, terproses 3R 0,5 %, sedangkan yang belum terproses sebesar 53,5 %.
Tabel 2.11.b Timbulan Sampah Per Kecamatan di Kabupaten Banyuasin
Sedangkan pada tabel 2.11.a menjelaskan Sampah yang dikelola mandiri oleh masyarakat di perdesaan sebesar 9 %, dan yang belum diproses sebanyak 91 %
Tabel 2.12
Kondisi Prasarana dan Sarana Persampahan Kabupaten Banyuasin
Kelembagaan dan Peraturan
Pengelolaan persampahan di kabupaten Banyuasin dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. pembiayaan terkait dengan oprasional pengelolaan persampahan dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin melalui SKPD terkait, maupun restribusi.
Peraturan dan kebijakan pengelolaan persampahan di Kabupaten Banyuasin, dituangkan dalam :
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Kebersihan.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012 Tentang pembagian kerja pengumpulan/pengangkutan sampah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 33 Tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan ,kesehatan lingkungan.
Bidang Kebersihan melaksanakan pengurangan sampah (3R) dan penanganan sampah (antara lain pemilahan dan pengangkutan, pengomposan dll) dari sumber sampah sampai dengan pembuangan di TPA. Sedangkan UPT TPA melaksanakan pengurangan sampah (3R) dan penanganan sampah (antara lain pemilahan dan pengangkutan, pengomposan dll).
Pelayanan pengelolaan sampah tersebut mencakup beberapa Kecamatan dimana pelayanan pengelolaan sampah dilakukan mulai dari pengambilan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) sampai pengangkutan ke TPA. Sedangkan dari sumber sampah ke TPS, pengelolaan dilakukan oleh masing-masing petugas dari penghasil, seperti RT, RW, sekolah, kantor, dll.
Lembaga utama yang menangani sektor persampahan adalah Seksi Persampahan Kabupaten Banyuasin. Pelibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sampah belum optimal.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diarahkan untuk pengelolaan sampah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah No.22 Tahun 2012 Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perda Penyelenggaraan Kebersihan yang berlaku saat ini sudah memuat sejumlah point positif yang memungkinkan terjadinya kerjasama yang efektif antara Badan Linngkungan Hidup Kebersihan dan pertamanan sebagai lembaga penanggungjawab layanan persampahan dengan Kelurahan. Namun demikian pola pengelolaan sampah yang tertuang di dalamnya belum selaras dengan ketentuan pengelolaan sampah, Kondisi penegakan hukum / aturan masih belum optimal.
Peta cakupan akses dan sistem layanan persampahan
Pada peta cakupan akses dan sistem layanan persampahan, Penanganan langsung dan tidak langsung ada. Serta untuk yang dikelola mandiri oleh Masyarakat.
c. .Drainase Perkotaan
Permasalahan dalam pengelolaan drainase permukiman di Kabupaten Banyuasin adalah:
Luasnya wilayah perairan;
Kurangnya kesadaran masyarakat sehingga masih dijumpai banyak saluran drainase yang mengalami pendangkalan dan tertimbun sampah;
Masih rendahnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan drainase
Tabel 2.13 Wilayah Area Genangan Kabupaten Banyuasin
Lokasi genangan berjumlah 37 yang ada pada masing-masing wilayah kecamatan bervariasi menurut genangan yang terjadi pada lokasi desa/kelurahan
Sistem dan infrastruktur
Perkembangan kawasan di beberapa wilayah Kabupaten Banyuasin beberapa tahun terakhir berkembang pesat. Perkembangan kawasan ini berdampak langsung pada kebutuhan infrastruktur pendukungnya. Dampak yang sangat jelas yaitu adanya genangan air di beberapa lokasi, hal ini salah satu akibat adanya perubahan peruntukan lahan yang tidak lagi menyediakan areal yang cukup untuk penyerapan air permukaan terutama yang berasal dari air hujan maupun pasang surut.
Drainase perkotaan adalah drainase di wilayah kota yang berfungsi untuk mengendalikan kelebihan air permukaan sehingga tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan serta dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Untuk mengatasi limpasan air hujan dan mengatasi genangan air di Kabupaten Banyuasin diperlukan suatu sistem drainase yang tertata baik dan mampu mengatasi permasalahan drainase kota. Pengelolaan drainase meliputi normalisasi alur, penggelontoran, rehabilitasi dan pembangunan drainase :
Tabel 2.14 Kondisi Sarana dan Prasarana Drainase Perkotaan di Kabupaten Banyuasin
Kelembagaan dan Peraturan
Terdapat beberapa instansi yang berwenang dalam pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan saluran drainase di Kabupaten Banyuasin, yakni Dinas PU Bina Marga dan Pengairan serta Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
Peta lokasi genangan
Pada peta terlihat dengan Tanda yang berada di 14 kecamatan adalah lokasi genangan
2.4. Area berisiko dan Permasalahan Mendesak Sanitasi
Penentuan area berisiko berdasarkan tingkat resiko sanitasi dilakukan dengan menggunakan data sekunder, dan data primer berdasarkan hasil studi EHRA, serta hasil penilaian oleh SKPD terkait sanitasi. Penentuan area berisiko sanitasi berdasarkan data sekunder adalah kegiatan menilai dan memetakan tingkat resiko sebuah area (kelurahan / desa) berdasarkan data yang telah tersedia di SKPD. Data sekunder yang dimaksud adalah data-data mengenai ketersediaan layanan sanitasi dan data umum wilayah, meliputi jumlah populasi, luas area terbangun; Jumlah KK miskin; fungsi urban/rural, cakupan akses ke jamban layak (onsite, offsite, komunal) perkiraan cakupan sampah yang terangkut; serta luas area genangan. Penentuan area beresiko berdasarkan Penilaian SKPD diberikan berdasarkan pengamatan, pengetahuan praktis dan keahlian profesi yang dimiliki individu anggota pokja Kabupaten Banyuasin. Adapun penentuan area berisiko berdasarkan hasil studi EHRA adalah kegiatan menilai dan memetakan tingkat resiko berdasarkan: kondisi sumber air; pencemaran karena air limbah domestik; pengelolaan persampahan di tingkat rumah tangga; kondisi drainase; aspek perilaku (cuci tangan pakai sabun, hygiene jamban, penangan air minum, buang air besar sembarangan).
Proses penentuan area berisiko dimulai dengan melakukan analisis data sekunder diikuti dengan penilaian SKPD dan melakukan analisis berdasarkan hasil studi EHRA. Penentuan area berisiko dilakukan bersama-sama seluruh anggota pokja berdasarkan hasil dari ketiga data tersebut. Dalam penentuan area berisiko, untuk menggambarkan tingkat resiko skor diberikan antara 1 - 4, yakni:
4
|
Sangat Tinggi
|
3
|
Tinggi
|
2
|
Rendah
|
1
|
Sangat Rendah
|
Area ‘beresiko sangat tinggi’ adalah kelurahan yang dianggap memiliki resiko kesehatan lingkungan yang tinggi karena buruknya kondisi sanitasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, kelurahan memiliki potensi resiko terhadap kesehatan dan mendesak untuk dilakukan intervensi tertentu yang kemungkinan akan memperbesar potensi terjadinya kasus kejadian penyakit. Tujuan dari Pemetaan Area Berisiko adalah memetakan area area yang memiliki tingkat resiko sanitasi dan klasifikasi area berdasarkan tingkat resiko kesehatan lingkungan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas program pembangunan dan pengembangan sanitasi.
Dari penentuan Area berisiko ketiga komponen sanitasi, yakni Air Limbah, Persampahan dan Drainase dari masing-masing desa/kelurahan dengan menggunakan instrumen Profil Sanitasi, yang menjadi prioritas permasalahan adalah wilayah dengan resiko tinggi ( 3 ) dan Sangat Tinggi ( 4).
Area berisiko dan Permasalahan Air Limbah Domestik
Tabel 2.15 Area berisiko sanitasi Air Limbah Domestik
Area berisiko sanitasi air limbah domestik yang berisiko 4 (Sangat Tinggi)
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi di beberapa kelurahan
Peta Area Beresiko Air Limbah
Pada peta Area berisiko Air limbah, resiko tinggi (warna Kuning) dan sangat Tinggi (warna Merah)
Tabel 2.16 Permasalahan Mendesak Air Limbah Domestik
Permasalahan Mendesak Air Limbah masih adanya 36 % atau 363.012 jiwa
Yang masih BABS, dan belum adanya IPLT
Area berisiko dan permasalahan persampahan
Tabel 2.17 Area Berisiko Sanitasi Persampahan
Area berisiko sanitasi Persampahan yang berisiko 4 (Sangat Tinggi)
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi pada Kelurahan dan Desa
Peta Area Beresiko Persampahan
Pada Peta Area Beresiko Persampahan, Resiko sangat tinggi terjadi yang berwarna merah, sedangkan resiko tinggi terjadi pada warna kuning seperti pada tabel di atas.
Tabel 2.18 Permasalahan Mendesak Persampahan
Permasalahan Mendesak persampahan masih adanya 53,5 % atau 148 M3
Di perkotaan dan 91 % di perdesaan Yang belum terproses atau belum terlayani oleh pengangkutan sampah
c. Area Berisiko dan Permasalahan Drainase Perkotaan
Tabel 2.19 Area Berisiko Sanitasi Drainase
Area berisiko sanitasi Persampahan yang berisiko 4 (Sangat Tinggi)
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi pada Kelurahan dan Desa
Tabel 2.20 Masalah Mendesak Drainase
Permasalahan Mendesak Drainase masih adanya 37 titik lokasi genangan air
Peta Area Beresiko Drainase
Pada Peta Area Beresiko Drainase, resiko sangat tinggi Terjadi pada warna merah dan resiko Tinggi pada warna kuning