Sabtu, 10 November 2018

Pelaku Buang Bayi Di Tempat Sampah Dibekuk Unit Jatranras Polrestabes Surabaya


SURABAYA - Unit Jatanras  Polsek Sukolilo Jumat tgl 19 Oktober 2018 di  Jl. Kejawen Putih Mutiara VIII blok C 3 / 212 Sby telah berhasil melakukan penangkapan seorang perempuan PRT (pembantu rumah tangga) yang diduga telah  melakukan tindak pidana yaitu membuang bayi setelah baru dilahirkan  olehnya.

Kejadian pembuangan bayi awalnya diketahui oleh salah seorang warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut, Simon yang ketua RT  ( ketua RT komplek perumahan pakuwon City cluster Mutiara).di  Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Surabaya  pada hari Rabu tgl 17 Oktober 2018 dan CIPTO EFENDY, Pasuruan 09 Januari 1975, alamat Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Sby.melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian.

Mendapat laporan warga, Petugas menangkap Tersangka bernama MARIA LEDATONDU, Jalakadu 13 Pebruari 1994, kristen, PRT, alamat Jl. Veteran No 18 Kel Kampung baru kec Waikabuba Kab Sumba Barat / Jl. Kejawen Putih Mutiara VIII blok C 3 / 212 Sby berikut  batrang bukti berupa 1 buah kaos oblong lengan pendek warna hitam (pembungkus mayat bayi milik pelaku).

Kepada petugas, tersangka mengaku setelah melahirkan di dlm kamar mandi langsung membungkus bayi dgn kaos oblong dan dimasukkan ke dlm kresek hitam kemudian dibuang ke dalam tempat sampah di dpn rumah yang tidak ada penghuninya., selanjutnya bayi diketemukan d penampungan sampah akhir di Keputih.,

Setelah ada kejadian ditemukannya mayat bayi di penampungan sampah di Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Sby selanjutnya unit Jatanras langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP ditemukanya mayat bayi dan di sekitar perumahan pakuwon city Surabaya, (tempat diambilnya sampah ).

Berdasarkan keterangan saksi2 di TKP dan saksi2 di sekitar perumahan Pakuwon City serta petunjuk kaos yang dipakai pembungkus mayat bayi selanjutnya tim melakukan introgasi  salah satu pembantu yang sebelumnya hamil setelah pembantu tersebut mengakui jika hari Rabu tgl 17 oktober 2018 jam 03.00 wib.

Saksi menjelaskan bahwa ada wanita yang  telah melahirkan di kamar mandi kemudian dibersihkan dan masukkan kedalam tas kresek disimpan di dalam kamar mandi (bayi masih hidup) selanjutnya mengambil kaos dan ke kanar mandi untuk membungkus bayi tersebut (sudah meninggal dunia) selanjutnya di buang di tempat sampah depan rumah kosong.   (cho/rif/red)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...