Minggu, 18 Agustus 2019

Puluhan Ribu Hektar Sawah Petani Padi di Kec, Rantau Bayur Kering Kerontang Terancam Gagal Panen Luput Dari Perhatian Pemerintah

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Puluhan ribu hektar lahan persawahan petani padi di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel, kering kerontang tanaman padi petani semua pada layu dan menguning, "hujan kebanjiran, panas kekeringan" semuanya tergantung faktor alam sampai sekarang ini belum ada perhatian yang serius dari pemerintah baik pusat apalagi daerah.

Petani padi yang ada di Kecamatan Rantau Bayur tersebar di 21 desa terancam gagal panen, pasalnya padi yang sudah tumbuh besar dan berbuah kemarau pun tibah belum lagi kini banyak dimakan oleh hama wereng, dari itu warga berharap Pemkab Banyuasin dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, agar petani tidak mengalami gagal panen.

“Sedih rasanya, padi kita sudah besar-besar kini semua layu dan menguning akibat lahan persawahan kita kering kerontang di tambah lagi padi kami di makan oleh hama wereng, hewan yang termasuk jenis serangga (dengan nama latin insecta) Dari filum hemiptera (serangga penghisap intisari tanaman), sehingga tanaman tersebut akan mati,” Keluh Nazarudin. Saat memberikan keterangan sembari menyeka dahinya, Sabtu. 17/08/19.

Dirinya memohon kepada Pemkab Banyuasin agar segera bertindak mengatasi masalah yang mereka alami agar mereka tidak mengalami gagal panen yang bisa berujung kerugian materi ditafsirkan setiap hektarnya bisa mencapai Rp 4 juta rupiah.

Sebab mata pencaharian kami dan harapan kami hanya pada hasil tani padi inilah, mohon kiranya Pemkab Banyuasin untuk segera bertindak,” jelasnya.

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Pertanian dan Peternakan Banyuasin, Zainudin. Mengaku bahwa setiap Kecamatan sudah ada tim pembasmi hama yang sudah ditugaskan.

“Kita sudah ada petugasnya disana, kok bisa padi petani kena hama, nanti akan kita perintahkan petugas untuk menyemprotkan racun hama wereng tersebut agar petani tidak gagal panen,” Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Zainudin, pihaknya juga akan segera meminta bantuan Provinsi dalam menangani masalah hama wereng tersebut. agar segera terselesaikan.

“Hama wereng ini berbahaya bagi tanaman, nanti kita akan segera meminta bantuan dari Propinsi agar turun brigade nya, dan dari Kabupaten akan turun juga brigade kita, mereka akan menyemprotkan racun hama tersebut, mudah-mudahanlah hama wereng tersebut bisa segera teratasi sebab saat ini sudah memasuki musim panen. Termasuk di Rantau bayur,” Tegasnya.

Pewarta : rn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...