TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Apakah Anda sedang mencari PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Dihadapan puluhan ribu perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Stadion Gelora Bung Karno, Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah mengumumkan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 dan 47.
Pemerintah berjanji akan menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) golongan 2/a. Selain itu, Perangkat Desa juga akan mendapatkan fasilitas BPJS.
Seperti yang dikutip, #FormatAdministrasiDesa pada laman merdeka.com menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Ketua PPDI Mujito menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
"Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," terangnya.
Mujito mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI. Dia menilai kepedulian pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.
"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya." ujarnya seperti dikutip Merdeka.com
Bagi sobat desa yang sedang mencari file PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 43 dan PP 47, silahkan dapat sobat desa download/unduh pada link dibawah ini :
PP No 11 Tahun 2019 pdf
PP Nomor 11 Tahun 2010 Doc
(Sekedar info : Link downloadnya akan di-update nanti)
Demikian ulasan artikel mengenai PP No 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Juncto PP 47, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar