TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 2 yang berbunyi; Kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4 di dalam ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan Pada ayat (4) berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak untuk merahasiakan narasumber atau sumber informasi.
Atas dasar melaksanakan Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Setiap komponen bangsa dan lapisan masyarakat wajib membantu dan menjembatani wartawan dalam melaksanakan tuntutan profesi dalam melaksanakan kegiatan jurnalis bagi siapa saja yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja menutup nutupi informasi ataupun dokumentasi (fakta) dengan itikad yang tidak baik (kejahatan).
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tentang orang-orang yang mengambil foto Anda dan teman-teman Anda, yang mana kemudian foto-foto tersebut termuat di salah satu media, kami menerima asumsi orang-orang tersebut adalah pers/penerbit.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), wartawan adalah lembaga sosial dan wahana yang melakukan kegiatan jurnalistik, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mencari informasi dengan baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik serta dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan luaskan informasi dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini artinya pers yang tidak boleh ditolak untuk membahas suatu berita atau informasi yang memang berguna untuk kepentingan umum.
Kemerdekaan pers tersebut juga disetujui dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia .
Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers, pers Indonesia juga mewujudkan kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers yang tidak terbatas. Ada hal-hal yang patut dibicarakan yang harus dilihat oleh orang dalam berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan topik dan opini dengan menghargai norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah sesuai dengan ( Pasal 5 ayat (1) UU Pers ) .
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers / wartawan Indonesia harus membahas cara-cara yang profesional ( Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik ).
Yang dimaksudkan dengan cara-cara profesional adalah:
a.menunjukkan identitas diri kepada narasumber ;
b.menghormati hak privasi ;
c.tidak menyuap dan disuap;
d.menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
b.menghormati hak privasi ;
c.tidak menyuap dan disuap;
d.menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.gambar mengambil dan penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan identitas foto atau gambar, melengkapi penuh;
f.Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam gambar penyajian, foto, suara ;
g.tidak melakukan plagiat, termasuk mengumumkan hasil liputan berita lain sebagai karya sendiri copy paste dan,
h.penggunaan cara-cara tertentu dapat digunakan untuk peliputan berita investigasi dalam kepentingan publik.
f.Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam gambar penyajian, foto, suara ;
g.tidak melakukan plagiat, termasuk mengumumkan hasil liputan berita lain sebagai karya sendiri copy paste dan,
h.penggunaan cara-cara tertentu dapat digunakan untuk peliputan berita investigasi dalam kepentingan publik.
Selain itu mengatur juga bahwa publikasi media tidak mengutip dan menyiarkan identitas korban dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi korban kejahatan (Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik).
Kepentingan publik akan informasi, diperlukan juga untuk mengambil jalan dengan tidak mengkonfirmasi identitas korban atau sumber.
Tentang hak media berhak atas pertanggungjawaban narasumber yang tidak dapat disetujui dengan syarat , tanggung jawab embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik).
Jika objek berita tidak berkenan dengan hasil liputan dari media tersebut, objek berita dapat mempercayai hak jawab dan hak objek berita, Hak jawab adalah hak seseorang atau kumpulan orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan merupakan fakta yang menentang nama pertentangan (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sementara hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh orang, baik tentang informasi tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers).
Jika objek berita tidak berkenan dengan hasil liputan dari media tersebut, objek berita dapat mempercayai hak jawab dan hak objek berita, Hak jawab adalah hak seseorang atau kumpulan orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan merupakan fakta yang menentang nama pertentangan (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sementara hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh orang, baik tentang informasi tentang orang lain (Pasal 1 angka 12 UU Pers).
Perlu objek berita ketahui, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga oleh Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers). Dikalah itu salah satu fungsi Dewan Pers yang memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
Tentang apakah memang ada yang mengubah kode etik atau tidak, Kode Etik Jurnalistik yang membahas tentang akhir kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pengaduan kepada Dewan Pers, silakan baca lebih lanjut di laman Dewan Pers .
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ;
2. Kode Etik Jurnalistik .
___________________________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar