TRIBUNUS,BANYUASIN - Melui masa yang cukup alot ahirnya menemukan kata sepakat yang tentunya keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing OPD serta Pimpinannya. Terkait dengan pembahasan yang dilalui oleh Panitia Khusus (Pansus), akhirnya DPRD Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin selama tahun 2019 pada sidang paripurna DPRD Banyuasin, Rabu (22/04) Kemarin.
Keputusan DPRD tersebut berisi catatan strategis dan koreksi terhadap arah kebijakan Pemerintah Daerah, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, penyelenggaraan urusan Desentralisasi, tugas-tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.
Sidang Paripurna Istimewa ini dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan didampingi Wakil-wakilnya yakni Sukardi SP, Noor Ismatudin dan Ahmad Zarkasih. Juga hadir Bupati Banyuasin H Askolani SH MH , Sekda Banyuasin Senen Har, Sekwan Banyuasin Sopian Permana SH, Msi, anggota DPRD Banyuasin serta Kepala OPD, (24/04/2020)
Baca juga :
Catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut disusun berdasarkan pengantar LKPJ akhir tahun 2019. Laporan Pansus I dan II DPRD Banyuasin, serta masukan dan saran yang berkembang dalam rapat tim perumus.
Ada sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD Banyuasin di antaranya terkait kuantitas guru pada setiap jenjang pendidikan, infrastruktur sekolah, melakukan penyebaran tenaga medis, perawat bidan dan dokter. “Ini akan menjadi evaluasi, agar kedepannya lebih baik lagi,” kata Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi.
Wakil Ketua Noor Ismatudin menyampaikan, berdasarkan laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin (LKPJ) sebagai progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dicapai selama tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan RKPD adalah bentuk nyata pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel.
Ditambahkan Ismatudin, untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan, DPRD perlu memberikan rekomendasi atas LKPJ tahun anggaran 2019.
Berdasarkan kebijakan umum pengelolaan keuangan, pertama pemerintah daerah harus mampu meningkatkan pendapatan daerah dengan menggali potensi sumber daya yang ada secara terencana, rasional, proporsional dan realistis.
Kedua, OPD harus menggunakan anggaran yang telah dianggarkan secara maksimal berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui. Ketiga, penyusunan program pelaksanaan dan pelaporan kegiatan harus disusun secara jelas dan transparan. Selain itu data yang disampaikan dalam LKPJ harus disusun secara rinci dan sinkron.
Bupati Banyuasin H. Askolani mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Banyuasin terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2019 “Rekomendasi ini tentunya akan menjadi perhatian kami untuk melangkah di masa mendatang,”katanya.
Ditambahkan Askolani hasil yang telah dicapai kurun waktu tersebut tentunya belum dapat direalisasikan sesuai dengan yang harapkan. “Masih terdapat berbagai kendala dan hambatan yang harus kita tuntaskan baik ketersediaan dana dan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidangnya,” ucapnya. (rn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar