BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID-Kontribusi Pemerintah Pusat dalam Bagi hasih Untuk tahun 2018 naik 11% dari dana perimbangan transper Pemerinta pusat untuk Kabupaten Banyuasin Sum-Sel di tahun 2017 Diantaranya Dana Desa, DAK Fisik, Non Fisik, Dana Bagi hasil, dana Insentif daerah dan Dana Alokasi Umum (DAU).(22/12)
Kemarin dikatakan Kepala KPPN Sekayu Sugeng Hermanto SE AK MM saat diwawancarai seusai serah terima DIPA Tahun 2018 di Auditorium pemkab Banyuasin kamis (21/12) sebesar Rp1.739.848.084.000.
Sugeng Hermanto mengatakan, pemerintah telah memberikan harapan akan pembangunan di Kabupaten Sedulang Setudung, namun disamping itu OPD yang menerima dana DAK Fisik siap-siap dengan tuntutan persyaratan yang diperketat diantaranya harus segera menyelesaikan kontrak kerja dalam waktu cepat.
"Disini dapat ditangkap bahwa pemerintah pusat ingin pemerintah daerah meningkatkan kinerja. DAK fisik dan dana desa sebuah anggaran untuk pemerintah daerah berdasarkan performa, tolak ukurnya adalah kinerja," Ujar Sugeng Hermanto.
Menurut Sugeng, dana desa di Kabupaten Banyuasin telah terserap dengan baik seratus persen dan 2018 meningkat 11 persen. Kalau tahun sebelumnya rata-rata tiap desa 700 an juta/desa, tahun nanti sekitar 800 an juta.
"DAK Fisik 2018 seluruh pembayaran tahap pertama sebesar 25 persen dari nilai kontrak tetapi proyek harus sudah kontrak pekerjaan, sudah dikontrakkan terlebih dahulu.
Bedanya 2017 dibayar dahulu tetapi belum ada daftar kontrak, baru ada daftar DIPA dikasih uang muka dulu," jelasnya.
Dikatakan Sugeng bahwa Pemerintah pusat menargetkan seluruh kontrak harus segera selesai di Bulan Juli. Namun Bupati Banyuasin menginginkan selesai setidaknya Maret 2018 harus sudah selesai semua kontrak.
Maksud bupati Agar proses pencairan tahap ke dua dan ke tiga bisa di salurkan. Akan tetapi kalau ditahap pertama saja tidak dikontrakkan alias melewati jadual maka otomatis tahap ke dua dan ke tiga tidak bisa dibayar.
Cukup berat memang tantangannya, karena itu salah satu peningkatan kinerja terhadap DAK Fisik.Dan pada tahun 2018 penyampaian input berkas dan penyampaian persyaratan sudah tidak lagi perlu datang ke KPPN tetapi cukup dengan IT Base. "Cukup pakai laptop dikantor masing-masing didalam kantor di input atau disampaikan ke kami," Ujar Sugeng Hermanto.
Sedangkan untuk dana DAK Non fisik disalurkan langsung dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ke KPPN Pusat. Untuk dana desa KPPN Sekayu melakukan pembayaran disalurkan melalui rekening kosong umum daerah (RKUD).
"Harus setelah lolos persyaratan, kalau dana desa lebih mudah asal ada proposal fisik jalan misalnya tidak perlu lagi tender kontrak karena dilaksanakan oleh warga," tuturnya sembari menambahkan bahwa pada tahun 2018 dana desa boleh dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar masimal 30 persen dan 70 persennya untuk fisik.
Terpisah Bupati Banyuasin SA Supriono mengatakan, dalam melakukan sesuatu harus diupayakan substansi pekerjaan bukan yang lain lain yang tidak perlu.
Bupati mencontohkan dalam penanganan TKI pemulanganan cukup Rp 500 juta tetapi pengeluaran operasionalnya lebih besar bahkan bisa mencapai 1 Milyar misal ini namanya tidak tepat sasaran. "Jadi kita sepakat saya ingin mengingatkan lagi supaya hemat penggunaan anggaran," Ujar Supriono.
Lebih lanjut Supriono menegaskan kepada seluruh OPD yang memiliki dana DAK harus segera, apakah barang dan jasa Maret 2018 sudah teken kontrak. Karena peraturan tahun nanti lebih ketat.(rn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar