Kamis, 31 Januari 2019

Reputasi dan Legalitas Antirasuah KPK Sedang Dipertaruhkan, KKN Kabupaten Banyuasin Sumsel

     
TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Dampak dari penindakan hukum setengah-setengah, sesuai dengan kepentingan masing-masing seharusnya kejadian KKN Kabupaten Banyuasin saat ini 2018 tidak lagi terjadi secara kolektif dan Mega Korupsi (866 PL) kalau sekiranya pada saat pengungkapan KKN Kabupaten Banyuasin dulu pada tahun 2016, dengan di  OTT mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH. berjalan pada pijakan hukum yang benar, Bermartabat dan Beradab' membenahi yang salah menjadi benar bukan yang seperti saat ini sama halnya membuka peluang yang benar untuk melakukan kejahatan dengan bermacam2 rekayasa kasus bertujuan pada sesuai dengan pesanan pelanggan.
Baca juga berita di bawa ini :http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1
https://id.scribd.com/document/398075176/1-1-Surat-Pengaduan-Tindak-Pidana-Korupsi-Kolusi-Dan-Nepotisme-Kabupaten-Banyuasin
http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1

Pada saat itu setelah Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terjaring OTT oleh KPK tahun 2016 lalu saat itu,Masyarakat Banyuasin Menggugat MBM, meminta kepada KPK dan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segerah membatalkan kontrak kerja terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah dinyatakan pemenang lelang tender proyek pekerjaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 demi hukum dan harus dilakukan proses lelang tender ulang menurut ketentuan dan aturan yang berlaku secara‘ efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak, diskriminatif dan akuntabel seperti yang tertuang di dalam peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 19 tahun 2015.

Menyikapi prahara serta folimik yang selama Ini sudah terjadi” Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) sangat yakin adanya tindakan gratifikasi, penyuapan (bribery)’ penentu hasil pemenang lelang proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 yang sumber dananya dari (APBD/APBN) Kab Banyuasin Sum-Sel. yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemenang lelang tender tersebut.. kepada kepala dinas pendidikan Kab Banyuasin Umar Usman Sekda kab Banyuasin IR. H. Firmansyah, M,Sc. dan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH.

Pada prinsipnya masyarakat kabupaten banyuasin sudah mengetahui semua sepak terjang kejahatan pejabat pemerinta daerah Kabupaten Banyuasin namun kami masyarakat tidak tahu harus berbuat apa..!! dengan segala keterbatasan segala upaya sudah kami lakukan, namun semua yang kami upayakan tidak membuah kan hasil “Seperti, melaporkan tindak KKN tersebut secara tertulis maupun melalui email, via SMS Dll Saya rasa hampir semua Instansi dan lembaga penegak hukum di negara Indonesia Ini sudah kami laporkan mengenai KKN di tubuh pemerinta daerah kabupaten banyuasin di.?
*KPK RI ,
*POLDA SUMSEL,
*KEJARI Banyuasin
*KEJATI SUMSEL,dan
*KEJAGUNG RI.
Namun hasilnya hanya alasan dan alasan saja yang kami dapatkan” bahkan alasan dari oknum penegak hukum tersebut ada yang tidak masuk akal, yang bukan kapasitas kami pelapor untuk mendapatkan Itu di karna kan oknum penegak hukum tersebut hanya mau cari alasan alasan saja (laporan kasus KKN dijadikan oknum penegak hukum uang melalui dael-dael mereka) mewakili dari seluruh masyarakat kabupaten banyuasin kami sangat dan sangat kecewa terhadap penegak hukum khususnya di wilayah sumatera selatan,, kami masyarakat tau betul tugas dan tanggung jawab seorang penegak hukum dan apa yang suda mereka perbuat ” kalau sudah sangat terlambat di,karena kan..!!!

“Sama saja / kolusi ‘ menindak dan yang ditindak.” dalam kesempatan ini baru terbukti operasi tangkap tangan OTT oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada hari minggu 04 september 2016 di ruma dinas Bupati Kabupaten Banyuasin di pangkalan balai terkait penyuapan salah satu proyek di dinas pendidikan kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari terungkapnya dugaan suap dan gratifikasi yang sudah dilakukan oknum Bupati Kabupaten Banyuasin beserta 5 orang rekan nya.. suatu barometer pembuktian dan fakta nya proses lelang tender proyek pekerjaan di pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Sumsel..selama Ini yang kami ketahui seperti Itu la..!!’

Sebuah perusahaan untuk mendapat kan dan atau memenangkan lelang tender proyek di Pemda Kab Banyuasin, merupakan  keharusan berikan suap lazim dibilang pilih untuk sekda atau Bupati guna mendapat kan proyek pekerjaan mengenai lelang tender di LPSE yang dimaksud..”
Sejauh ini hanya formalitas belaka namun akan tetapi panitia LPSE membuat rekayasa sehingga proses lelang tender seperti nya memang berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Aktor dari rekayasa dokumen penawaran dan lain sebagainya guna menyulap proses lelang berlangsung sebagaimana mestinya tersebut dan sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003.

Ialah pegawai ULP Itu sendiri..!!
lalu apa konsekuensi nya mereka2 tersebut..?? bukan kah perbuatan pembiaran adalah suatu kejahatan bagi aparat penegak hukum..??
Dan kami masyarakat mau melihat seperti apa bapak/Ibuk KPK menegak kan hukum itu” yang benar adil dan berkualitas..?‎?
Penegakan hukum seadil adil nya siapa pun dia pejabat pemda Kab Banyuasin seberapa banyak pun yang terlibat kasus KKN dulu maupun sekarang  harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka” yang sudah melanggar dan melawan hukum tidak ada alasan pihak penegak hukum untuk tidak menindak para koruptor-koruptor tersebut.

Karena kami segenap masyarakat kabupaten banyuasin sumsel siap menggantikan 10 X banyak nya jumlah dari seluruh pegawai pemda Kab Banyuasin saat ini sudah tentu bisa kami pastikan lebih berkualitas dari yang sekarang..??

Ini merupakan Fakta Persidangan :
Kasus KKN fee Ijon Proyek Pembangunan di dinas Pendidikan Dengan Tersangka Mantan Bupati Yan Anton Ferdian,SH. Sekda Banyuasin Ir. H. Firmansyah, M.Sc. mengakui Bagi bagi Uang Kepada Beberapa Pimpinan DPRD Banyuasin Setiap Pembahasan anggaran di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Ini Video dan artikel kondisi masyarakat Kab Banyuasin Sumsel Video ini mencerminkan kemiskinan masyarakat kab banyuasin Sumsel, dampak dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegakan Hukum di Kab Banyuasin Sumsel.
http://beritanda.com/index.php/video/9432-yek-karim-potret-kemiskinan-di-banyuasin
Video kesemrawutan tata kota dan pusat pasar Kota kabupaten Banyuasin Sumsel..”
https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8.
https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/08/18/checklist-legal-audit-pembuktian-dugaan-kkn-di-tubuh-perusahaan-perkebunan-pt-sumatera-anugerah-jaya/

Kebenaran dan fakta nya LPSE Kab Banyuasin hanyalah formalitas saja malah menjadi beban potongan % atas nilai proyek yang di dapat kan oleh kontraktor saja,, sehingga bagi mereka perbuatan tersebut bukan lagi suatu kejahatan, proses seperti demikian dianggap suatu ketentuan dan kewajiban untuk mendapat kan / memenangkan suatu tender proyek pekerjaan. mengakibat kan negara dalam hal ini pemda Kab Banyuasin Sumsel dirugikan tidak terhingga nilai dan jumlahnya”

Sudah pasti dampak dari perbuatan tersebut pekerjaan nya pun tidak ada bukti nya dan manfaat bagi masyarakat karena pejabat pemda Kab Banyuasin mempunyai Visi dan Misi : yang penting ada bukti bangunan sajah ‘ sama sekali tidak ada bertujuan untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan pokok pembangunan baik struktur maupun Infrastruktur.


¤ Ayo kita Sama2 Cheex Fakta Di Lapangan Nya ..??
¤ Andai Proses lelang tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2016 tidak di batalKan kontrak yang ada dan tidak dilakukan proses lelang tender ulang sebagaimana mesti nya mengacu ke Perpres No 80 tahun 2003 menjadi pertanyaan yang besar kepada pemda kab banyuasin..???
¤ Ada Apa” … mau dijadikan apa pemerintahan Kab Banyuasin Ini lalu apa beda nya Sekda Kab Banyuasin IR. H. Firmanyah, M.Sc., yang menerima suap/ gretipikasi dari kontraktor dengan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH ..????
¤ Kenapa Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian menerima gratifikasi /suap di tangkap KPK..? sementara selama ini yang menerima gratifikasi dari kontraktor Itu kan sekda Kab Banyuasin Ir. H. Firmansyah, M.Sc. Kenapa Ir. H. Firmansyah, M.Sc. tidak ditangkap KPK ..?
¤ Bapak /Ibuk ” Komisi Pemberantasan Korupsi KPK “Semua Orang mengetahui dan Sudah Menjadi Rahasia Umum Kalau Saudara Ir. H. Firmansyah, M.Sc yang mengatur dan menyeting proyek pembangunan Kab Banyuasin.

”Sama hal nya gratifikasi /suap pembayaran dari kontraktor atas proyek yang di dapat kan mereka” seluruh uang hasil suap tersebut 100% Firmansyah yang menerima Nya …???
Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) yang Di kumandang Kan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi‎ KPK….  
Seperti nya Tertular Wabah Penyakit Yang Cukup Berbahaya Untuk Kelangsungan Penegakkan Hukum Dalam Hal Korupsi Kolusi Dan Nepotisme KKN. Guna Untuk Kemakmuran dan Kemaslahatan Masyarakat Banyak,,Masyarakat Awam Pun Suda bisa Melihat dan Rasakan Kalau Komisi Antirasuah KPK itu Sudah Terinfeksi yang nama Nya :   “Politik Transaksional Alias Balter ”

Penilaian Ini Bisa Kita Lihat :
Hilang nya Jati diri Komisi AntiRasuah itu sendiri yang sangat di takuti para Cukong Cukong Koruptor..Saat ini KPK Sangat Loyo dan Lunglai OTT suda bukan hal yang dapat di banggakan sebagai Acuan Prestasi..Seharus nya bukan hanya OTT saja yang harus KPK lakukan Kan ?…. Intinya menekan turun angkah KKN “Saat ini mala sebalik nya”
Yang masyarakat inginkan kemakmuran dan kesejahteraan (pemerataan) masyarakat itu sendiri.

Kami masyarakat sangat mendikte ;
siapa yang ditindak KPK ”Lalu kenapa yang atau oknum ini tidak padahal masyarakat awam sajah sudah bisa menyimpulkan oknum ini bersalah Angka KKN semakin membesar sehingga seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta melakukan KKN Ini terjadi dikarenakan’ : Penegak Hukum. Dan saat ini pun reputasi dan keabsahan lembaga berjulukan antirasuah ini pun  sangat diragukan oleh kalangan masyarakat.
http://koranrajawalinusantara.com/2016/09/07/kpk-geledah-empat-lokasi-dugaan-suap-bupati-banyuasin/
http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinan
Pelanggaran-pelanggaran,yang sering kali terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemda Kabupaten Banyuasin Sumsel.

” MBM ”
          “pengadaan barang dan jasa publik sangat rentan tindak pidana korupsi dan penyuapan. setiap tahunnya, kerugian negara terkait pengadaan barang dan jasa mencapai rata-rata 36 M. Lebih miris lagi, dari kasus-kasus korupsi yang ditemukan, 65 persen diantaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa! Dalam artikel ini, MBM juga sebutkan beberapa indikasi kebocoran yang dapat dilihat MBM dalam pengadaan barang dan jasa, yakni Khusus nya Di Pengadaan Barang Dan Jasa Pemda Kab Banyuasin Sumsel.
a. Banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien.
b. Banyaknya barang/jasa yang dibeli tidak bisa dipakai.
c. Pengadaan barang/jasa tidak sungguh dibutuhkan karena dijinjing dan dititipkan dari ”atas”,
d. bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata.
e. Mudah rusaknya infrastruktur (masa pakai hanya mencapai 30-40 persen) Perbedaan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
f. barang sejenis yang cukup mencolok antara satu instansi dengan instansi lain.
g. Persentase tertentu yang harus disetor oleh Panitia Pengadaan dan Pimpro kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi.


Berbicara soal aturan pengadaan barang dan jasa, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. akan tetapi masalahnya, justru aturan ini yang paling banyak dilanggar dalam kasus-kasus korupsi yang terbongkar (Menurut Kapasitas MBM) Apa sih isi dari Keppres No. 80 Tahun 2003 ini?
Secara maksud dan tujuan, Keppres ini dikeluarkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Keppres ini juga mengatur mengenai etika pengadaan, yang harus dipatuhi oleh pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dengan pengadaan, di antaranya:
Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa (yang seharusnya dirahasiakan) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait (conflict of interest).
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang / jasa.
Selain itu, juga diatur mengenai perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi: berusaha mempengaruhi panitia pengadaan / pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan / kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang / jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi / menghambat/ memperkecil dan / atau meniadakan persaingan yang sehat dan / atau merugikan pihak lain.
Membuat dan / atau menyampaikan dokumen dan / atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang / jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan..!!

PERATURAN YANG DITERAPKAN :
1.Peraturan Perundang undangan terkait disesuaikan dengan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat(1) KUHP).
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah Pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, di ubah Kedua dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, di ubah Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001  

               “MBM”

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas
https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/09/19/repotasi-dan-legalitas-antirasua-komisi-pemberantasan-korupsi%e2%80%8e-kpk-saat-ini-di-pertaruh-kanfolitik-transaksionalbalter-selalu-di-tuding-kan/
http://petisi.co/proses-hukum-mandek-sekda-banyuasin-firmansyah-akui-bagi-bagi-uang-rp-6-m/
https://id.scribd.com/document/369401887/Kasus-Kkn-Pembangunan-Pdam-Kenten-Laut-Kab-Banyuasin

Pewarta : rn


Sabtu, 12 Januari 2019

Kabupaten Banyuasin, Kepastian Hukum, dan Penegakan Hukum Yang Tegas dan Berkualitas

Description: peta sanitasi 2013 jpegBANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Untuk ditindaklanjuti Terkait kasus Korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), APBN, dan APBD Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel, tersebut Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, sampai saat ini tidak ada tindakan padahal Tanggung jawab pengawasan ADD yang dari APBN Itu pihak kepolisian (Polsek,Polres dan Polda) namun MoU pada beberapa waktu lalu sepertinya bukan pelaksanaan atau realisasi penggunaan ADD menjadi baik malah sebaliknya
Bagaimana tidak KKN para Kepala Dinas, Kepala Desa dan Kepala SKPD (OPD) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Sepertinya sudah ada jaminan khusus dari Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan yang dikoordinir oleh Bupati Banyuasin, jaminan dari  jeratan hukum.
Sementara itu Bupati Banyuasin PeDe saja karena ADD dan APBD bisa saling menutupi. dan Berdasarkan rumor yang beredar Pemerinta Kabupaten Banyuasin mempunyai hubungan dekat Secara Emisional Kepentingan Politik   Pada Salaseorang Petinggi BPK RI di ketahui Mulai dari tahun 2000 sampai Saat ini masalah Laporan dan pemeriksaan keuangan Pemerinta Kabupaten Banyuasin di amankan oleh (..) tersebut.
Pemkab banyuasin mendapat prioritas dan komitmen dari dan bersama BPK salah satu cara dengan Kabupaten Banyuasin Sumsel Selalu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK yang lebih menguatkan lagi atas kebenaran (Meragukan hasil laporan pemeriksaan Keuangan BPK) hasil laporan pemeriksaan BPK atas pendapatan dan belanja daerah kabupaten banyuasin tahun anggaran 2018 yang sekarang ini, dan yang tahun-tahun anggaran yang lalu.

Menjadi pertanyaan yang besar bagi publik kenapa pada saat acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas belanja daerah tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel pada pemda banyuasin tidak ada media yang meliput (terkesan ditutupi dari media)..??



Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2018 Oleh BPK Kepada Wakil Bupati didampingi Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Sumsel

Rabu, 09 Januari 2019

Mengenang Taufiq Kiemas (1942-2013) : Lelaki Yang Menentang Badai, Kebanggaan Masyarakat Sriwijaya


TRIBUNUS.CO.ID - Pada hari Senin, 31 Des 2018 kemarin, 31 Desember, di penghujung tahun 1942, di sebuah rumah sederhana di Gang Abu (sekarang masuk kawasan sekitar Harmoni Jakarta) lahir anak pertama pasangan Tjik Agus Kiemas dan Hamzatun Rusjda. Sang putra itu diberi nama Taufiq Kiemas.

Di Masa awal pendudukan Jepang itu keadaan serba susah. Tjik Agus Kiemas yang saat itu bekerja di Persatuan Warung Kebangsaan Indonesia (Perwabi)-- organisasi yang berafiliasi dengan Partai Masyumi-- harus bekerja membanting tulang demi menghidupi keluarganya. Sedangkan Hamzatun, yang pernah mengenyam pendidikan bidan, fokus mengurus kebutuhan Taufiq dan adik-adiknya yang lahir kemudian.

Tak lama setelah proklamasi kemerdekaan, Tjik Agus Kiemas-- yang sudah perwira TNI hasil lulusan pendidikan perwira PETA di Bogor-- memboyong keluarganya di Yogyakarta. Mereka mengikuti para pejabat pemerintah yang memutuskan memindahkan ibukota Republik Indonesia ke Yogyakarta.

Baru setelah penyerahan kedaulatan, Taufiq dan keluarganya kembali ke Jakarta. Ketika ayahnya ditugaskan sebagai pejabat di Djawatan Perdagangan di Makassar, Taufiq tidak ikut serta. Oleh ayahnya, yang simpatisan militan Masjumi, ia justru dimasukkan ke SMP Katolik Mardiyuana di Sukabumi.

Setamat SMP, barulah Taufiq bergabung kembali dengan keluarganya yang sudah bermukim di Palembang, kampung halaman sang ayah.

Saat remaja di Palembang, Taufiq tumbuh menjadi seorang Soekarnois yang militan. Militansi itu berawal dari kekaguman saat ia mendengar pidato Bung Karno di radio. Seakan ada dorongan kuat dalam dirinya untuk mengetahui lebih jauh sosok dan pemikiran Bung Karno.

Berbagai hal pun dilakukan Taufiq untuk memuaskan rasa ingin tahunya tersebut, mulai dari meminjam buku-buku karya Bung Karno atau yang membicarakan pemikiran sang proklamator, juga ia terus berupaya agar selalu bisa menyimak pidato Bung Karno di radio.

Dari seorang remaja yang semula hobby hura-hura dengan geng Don Quixote, pelahan tapi pasti, Taufiq bertransformasi menjadi seorang aktivitis mahasiswa.

Tak lama setelah ia masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Taufiq memutuskan bergabung dengan GMNI. Meski untuk itu, ia harus bertengkar hebat dengan ayahnya, yang ingin anak sulungnya itu berkecimpung di organisasi mahasiswa Islam.

Karena militansinya dan kepandaiannya bergaul, dalam waktu singkat Taufiq dipercaya menjadi Ketua GMNI Palembang. Pergaulan politiknya pun tidak lagi sebatas anak-anak GMNI, juga dengan tokoh-tokoh politik di Palembang. Bahkan dengan sejumlah tokoh muda nasional, seperti Guntur Soekarnoputra.

Peristiwa Gestok 1965, membalikkan suasana. Kekuasaan Bung Karno surut. Para Soekarnois sejati, termasuk Taufiq, harus mendekam di penjara rezim Orde Baru. Dua kali ia dipenjara: di Markas CPM Palembang dan RTM Budi Utomo Jakarta.

Tapi, penjara tidak membuat Taufiq patah semangat, justru memberikan pelajaran berharga baginya. Pelajaran dari penjara itu terus diingat oleh Taufiq. Bukan sekadar menjadi pengetahuan penghias kepala belaka, tapi juga ia praktikkan dalam kehidupan kesehariannya.

Seiring perjalanan politiknya, romansa asmaranya dengan Megawati Soekarnoputri pun tumbuh. Saat mendekam di penjara di Palembang, angan-angan atau firasat Taufiq untuk menyunting Megawati Soekarnoputri sudah bersemi.

Firasat itu rupanya membekas di garis tangan. Di awal tahun 1971, setelah Megawati menjanda karena suaminya, Letnan (Penerbang) Surindro Suprijarso, wafat akibat kecelakaan pesawat di sekitar Pulau Biak, ia diperkenalkan dengan Taufiq oleh Guntur Soekarnoputra. Perkenalan itu berlanjut menjadi jalinan asmara, hingga akhirnya pasangan ini menikah Maret 1973.

Sambil mengarungi biduk rumah tangga-- pasangan ini memiliki tiga anak: Muhammad Rizki Pratama, Muhammad Prananda Prabowo, dan Puan Maharani-- Taufiq dan Megawati kemudian terjun ke dunia politik. Mereka berkiprah di Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Di masa-masa kritis, terutama setelah KLB PDI di Surabaya akhir tahun 1993 dimana Megawati terpilih sebagai Ketua Umum PDI, Taufiq terus mendampingi sang istri. Ia lebih banyak bergerak di belakang layar.

Di masa reformasi, Taufiq merupakan motor utama pendirian PDI Perjuangan. Ia pula yang berperan besar mengantarkan Megawati Soekarnoputri menjadi Wakil Presiden RI, dan kemudian Presiden RI.

Puncak karir politik Taufiq Kiemas sendiri adalah saat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MPR RI di tahun 2009. Ditengah masa kepemimpinannya, 8 Juni 2013, beliau berpulang ke haribaan Allah SWT.

Kini Taufiq Kiemas, lelaki yang menentang badai itu, sudah lima tahun lebih wafat. Sudah menjadi tugas kita merawat kenangan, serta meneruskan warisan keteladanannya dalam berpolitik yang beradab.

Lelaki Yang Menentang Badai, Kebanggaan Masyarakat Sriwijaya Kami merindukan Sosok muh Wahai Pangeran

Woeker Ordonantie, Berdali Koperasi Mandiri Tuah Sakato Praktik Rentenir Di Pulau Rimau Banyuasin Berkembang Leluasa


Pertemuan Komisi II DPRD Pengelola KMTS Diskoperindag Kabupaten Banyuasin, Ketua KMTS Zaini, Senin 16/5/2016.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Dari dampak perekonomian dan kepastian hukum yang pasang surut menjadi kesempatan besar bagi Koperasi Mandiri Tuah Sakato, (KMTS) manfaat kan kondisi tersebut dengan leluasa meraup keuntungan, berdali koperasi, praktik rentenir alias lintah darat yang memangsa para warga yang sedang mendapat himpitan keuangan yang mau tidak mau harus di dapat kan.

Tidak sedikit warga yang harus merelakan harta yang suda di anggun kan, walau besaran pinjamannya yang sangat..sangat tidak sebanding dengan nilai agunannya hanya berbekal surat perjanjian pinjaman Tuah Sakato dengan muda menjadi pemilik agunan yang rata rata tanah yang bersertifikat itu diketahui Koperasi Tuah Sakato beroperasional di kawasan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Seperti penjelasan Kepala Diskoperindag Kabupaten Banyuasin Hj Ria Apriani dengan tegas menyebutkan,  apa yang dilakukan Koperasi Tuah Sakato melenceng dari ketentuan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di waktu lalu seperti yang di beritakan :

Sampai sekarang ini masalah KMTS masi tetap beroprasi seperti dulu bahkan tambah parah, Dari hasil keterangan Ketua Koperasi Mandiri Tuah Sakato Zaini yang sempat awak media konfirmasi beberapa waktu lalu yang mengaku masih berada di luar kota (Padang) sehingga tidak dapat ditemui melalui sambungan Telepon ditanya prosedur peminjaman di koperasi yang diketuainya.

Zaini mengaku kalau koperasi Tuah Sakato Sudah sangat sering di Ekspos di media karna bermacam-macam masalah permasalahan tersebut sudah sampai di tangani oleh pihak Polda Sumsel hingga sampai ke Presiden dan suda di audit oleh Dinas Disperindag Provinsi Sumatera Selatan namun  ya seperti itu…itu,saja’ hehehe cengir Zaini di dalam telepon Senin (08/01) Kemarin.

Woeker Ordonantie, saat ditanya masalah besaran bunga yang dibebankan pada Nasabahnya serta prosedur penyitaan agunan pada nasabah yang Macet atau menunggak ia menerangkan acuan kita berdasarkan kesepakatan antara Saya dan Peminjam sesuai dengan AD dan ART Koperasi Tuah Sakato yang sudah disepakati, disahkan oleh Pemerinta terangnya.

Dari Penjelasan Beberapa pihak serta Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagai berikut

Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.

Pewarta : rn

Senin, 07 Januari 2019

DPR RI, Menuju Parlemen Modern

JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Dalam Siaran Pers Parlemen, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Meresmikan Pusat Informasi dan Penyiaran Parlemen untuk mewujudkan DPR RI menjadi Parlemen Modern. Selain sebagai legacy, wujud Parlemen Modern merupakan political will bagi internal DPR RI dalam memperkuat kinerja keparlemenan berstandar internasional.

"Peresmian Pusat Informasi dan Penyiaran Parlemen akan menampilkan wajah DPR RI yang sesungguhnya. Ruangan ini menjadi Big CCTV, rakyat bisa melihat berbagai sidang dari Komisi I sampai Komisi XI serta berbagai alat kelengkapan dewan lainnya. Wartawan juga tak perlu repot-repot naik turun ke ruang sidang, cukup nongkrong di ruangan ini, semua sidang bisa langsung diliput," ujar Bamsoet saat meresmikan Pusat Informasi dan Penyiaran Parlemen, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (07/01/19).

Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menilai, sarana dan prasarana di Pusat Informasi dan Penyiaran Parlemen bisa dikatakan berstandar internasional. Selain bisa menyaksikan secara langsung sidang dari layar berukuran lebar, pengunjung juga disajikan update berbagai berita seputar keparlemenan melalui layar besar DPR NOW!.

"Kehadiran DPR NOW! yang kemudian disempurnakan melalui kehadiran Pusat Informasi dan Penyiaran Parlemen menjadikan demokrasi kita akan terus tumbuh pesat. Selain memudahkan kinerja rakyat dan pers dalam memantau kinerja dewan, disisi lain juga bisa menumbuhkan kesadaran kepada setiap anggota dewan dalam meningkatkan kinerja kedewaannya," tutur Bamsoet.

Lebih jauh Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, sebagai pemain kunci dalam pentas politik, keberadaan Parlemen tak boleh dilepaskan dari profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas. Adanya ruang Pusat Informasi dan Penyiaran Parlemen juga semakin menguatkan DPR RI menjalankan Parlemen Terbuka. Bahkan, bukan hal yang mustahil jika DPR RI menjadi pioneer bagi parlemen negara-negara lainnya dalam menjalankan Parliament Terbuka.

"Saya sudah berkunjung ke berbagai Parlemen negara lain. DPR RI merupakan yang terdepan dalam menjalankan Parlemen Terbuka. Disini pers bisa bebas keluar masuk, wawancara apapun kepada anggota dewan tanpa terlebih dahulu membuat janji. Berbagai sidang kita lakukan secara terbuka, data maupun informasi yang bukan bersifat rahasia negara kita buka seluasnya," terang Bamsoet.

Selain meresmikan Pusat Informasi dan Penyiaran Parlemen, Ketua Badan Bela Negara FKPPI ini juga meresmikan Ruang Tunggu VIP DPR RI yang terletak di lobi Gedung Nusantara II DPR RI. Ruangan ini akan menjadi tempat transit bagi para Duta Besar, Delegasi Parlemen dari negara sahabat, maupun Menteri dan mitra kerja DPR RI lainnya.

"Ruangannya dibuat sederhana seperti lounge di bandara. Karena memang fungsinya untuk transit para tamu sebelum mereka masuk ke ruang sidang atau melakukan kegiatan kunjungan di DPR RI. Ruangan ini juga bisa kita jadikan sebagai tempat focus group discussion (FGD) dengan teman-teman wartawan ataupun elemen masyarakat lainnya," pungkas Bamsoet.

Pewarta : rn
Sumber : Humas DPR RI

Minggu, 06 Januari 2019

Kapolda Sumsel Suda Maaf Kan Penabrak Sepedanya, Yongki Haturkan Permohonan Maaf dan Terima Kasih


Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Zulkarnain Adinegara bersama  Pengemudi Ojek Online, Yongki Sagita


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Zulkarnain Adinegara seorang Jenderal Polisi Berbintang Dua yang dikenal di dalam keluarganya ia seorang sosok yang Santun, Pengayom dan Penyayang, Patut untuk menjadi suri tauladan bagi kita semua khususnya di dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia beliau sudah menunjukkan Jiwa kenegarawanNya.

Seperti yang diberitakan media beberapa waktu lalu beliau mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh seorang pengemudi  Ojek Online, Yongki Sagita (54) motornya telah menyerempet sepeda Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat berolahraga sepeda santai di Jalan KS Tubun, Kecamatan Ilir Timur II Palembang Sabtu (5/1).

“Saya akui waktu itu motor saya telah menyerempet sepeda, tapi saya tidak tahu kalau yang membawa sepeda waktu itu Kapolda. Saya lari karena takut dihakimi warga,”kata Yongky kepada wartawan usai membesuk Kapolda di rumah sakit Bhayangkara Palembang Minggu (6/1).

Saat menyerempet sepeda Kapolda dirinya sedang membawa penumpang dari kawasan 26 Ilir dengan tujuan ke Jalan Kenari, Rajawali. Setelah tahu bahwa yang diserempet nya adalah Kapolda ia berkomunikasi dengan kantornya Grab dan komunitas Ojek online.

“Sekali lagi saya minta maaf dan berterima kasih kepada Kapolda yang tidak menuntut apa apa kepada saya. Dan ini juga murni musibah bukan kehendak saya,”tuturnya.

Akibat dari peristiwa Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang setelah mengalami cedera patah tulang bahu sebelah kiri dan kini kondisi orang nomor satu di Korps Bhayangkara Polda Sumsel tersebut berangsur membaik setelah menjalani operasi semalam.

Pewarta : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...