TRIBUNUSBANYUASIN | BANYUASIN - Rilis Ulang Berita Di Hapus atau Block oleh media Jarrajposjambi.com atas permintaan Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan yang terbit pada Tanggal 25/04/2020.
Baca juga :
Beritanya lebih kurang seperti demikian : Belum ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak Pemkab Banyuasin terkait pelaksanaan dan realisasi Peraturan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 55 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.
Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab, Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin dimintai keterang dan penjelasan terkait pelaksanaan dan realisasi Perbup tersebut dengan memberikan penjelasannya kenapa, dan bagaimana, kok bisa Perbup yang terdiri dari 743 halaman itu tidak direalisasikan sebagai pedoman dan acuan pembangunan dan rodah pemerintahan selama satu tahun kedepan.
Awak media, mengkonfirmasi Assalam mohon informasinya Pak menyikapi realisasi Perbup th 2018 nomor 55 tentang RKPD Kab, Banyuasin th 2019 menurut pantauan pelaksanaan dari anggaran dan program kegiatan dari perbup tsb.
Pelaksanaan 2019 itu tidak maksimal dan terkesan perbup tsb tidak menjadi acuan pemkab banyuasin pada kegiatan dan pembangunan di tahun 2019 bahkan ada juga yang dianggarkan lagi di tahun 2020 mohon penjelasannya Kak sedetail mungkin, 01 Maret 2020,Kemarin.
Untuk minta penjelasan itu awak media minta penjelasan dari Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, Kepala Dinas BAPPEDA Ir. Erwin Ibrahim Kepala DPPKAD Subagio, Inspektur Inspektorat Zakirin SP Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ardi Arpani ST Msi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aminudin Spd MM, namun sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka, ada apa ya (KKN Besar).
Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi Mengatakan Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini NGAWUR tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media jelas H. Askolani, lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut
Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.
Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.
Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.
Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.
Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.
Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.
Berita yang sudah di hapus oleh media Jarrajposjambi.com atas permintaan Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan sesuai dengan hukum yang ada perbuatan melawan hukum
Baca juga :
LIMA (5) BERITA KASUS KKN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL YANG DIDUGA BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI HOAX PIDNA, TIDAK BERIMBANG DAN MEMUAT ASUMSI PRIBADI AKAN DITUNTUT PIDANA.
KE-5 BERITA TERSEBUT TANPA KONFIRMASI LAGI DENGAN WARTAWAN YANG MEMBERITAKANNYA LANGSUNG DIHAPUS ATAS KOMPROMI PIHAK PEMKAB BANYUASIN DAN PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG TERKAIT BERIKUT 5 BERITA YANG TIDAK DAPAT DIBUKA ATAU AKSES LAGI 404 ERROR :
Berita 1
https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html?m=1
Berita 2
https://www.tribunus.co.id/2019/08/mega-korupsi-di-banyuasin-dilatar.html?m=1
Berita 3
https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1
Berita 4
https://www.tribunus.co.id/2019/10/gopk-batal-aksi-di-bpk-ri-dan-kejati.html?m=1
Berita 5
https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1
Dari Kelima berita tersebut empat berita nomor 02, 03, 04 dan 05 tidak bisa dibuka error 404 ?????
https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html
Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH
https://docs.google.com/document/d/1dlR3QNiIS69sYNiCPCc0WjdGgMxLjnipQgrScvL1p6w/edit?usp=drivesdk
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Terkait atas laporan ini Nomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tidak menggunakan :
hak jawab, dan
hak koreksi.
H. Askolani (Bupati Banyuasin) langsung Mengembalikan masalah tersebut ke Dewan Pers (dengan tujuan).
Sesuai dengan prosedur penyelesaian dalam pemberitaan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.
Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib melayani hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Bagaimana dengan kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Terhadap perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Bagaimana dengan kemerdekaan pers?. Itu sudah sangat jelas, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) UU Pers.
Namun demikian dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers" dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Namun, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Lalu apa fungsi Pers, ini bisa kita lihat di pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .
Selanjutnya, dimana peran masyarakat dalam mengawasi pemberitaan yang dilakukan pers, pengawasan ini tertuang dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Pers, dimana dikatakan, Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Selanjutnya, kegiatan yang dimaksud itu dapat berupa, pertama memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Kedua, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan, maka itu menjadi tugas Dewan Pers untuk memprosesnya.
Dengan demikian, dalam UU Pers, sudah jelas memberikan kedudukan yang seimbang (sama) antara wartawan, perusahaan pers (media) dan masyarakat.
Dokumen Media massa online KeizalinNews.com Biro Banyuasin Sumsel
SECEPATKILAT.NEWS | BANYUASIN - DUGAAN PEKERJAAN YANG TIDAK TEREALISASI DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN BANYUASIN 2019.
PERATURAN BUPATI BANYUASIN TAHUN 2018 NOMOR 55 TENTANG RKPD KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2019 MENERANGKAN DAN MENGGARKAN DI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEPERTI YANG SUDAH KITA TULISKAN INI.
SETELAH KITA CROS CHEX DI SETIAP DESANYA DARI ANGGARAN TERSEBUT BANYAK YANG TIDAK TERIALISASI MELALUI APBD SEPERTI PERBUP RKPD TAHUN 2019 INI KEBANYAKAN KEGIATAN DI DESA SEMUANYA MENGGUNAKAN DANA DESA YANG DARI APBN. JADI SUDA DAPAT KAMI SIMPULKAN DARI ANGGARAN DI DINAS PMD KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TAHUN 2019 KUAT DUGAAN SARAT KKN.
RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 disusun untuk meningkatkan sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan antar daerah dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
RKPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disyaratkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 menyatakan RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD menjadi pedoman bagi kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun yang sama yang merupakan dasar dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Mengingat pentingnya peranan RKPD dalam kerangka perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, yaitu sebagai acuan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan dan sebagai pedoman penyusunan RAPBD, maka RKPD baik dari kualitas proses penyusunan dan kualitas substansi dokumen ini.
Penyedian Administrasi Perkantoran Tersedianya Administrasi Perkantoran DPMD 12 Bulan 12.000.000,00 APBD 12 Bulan 13.800.000,00
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya air dan Listrik Jasa komunikasi, Sumber Air dan Listrik Untuk Kantor DPMD 12 Bulan 143.268.840,00 APBD 12 Bulan 164.759.166,00
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor Penyediaan Jasa Peralatan Kantor DPMD 12 Bulan 7.475.000,00 APBD 12 Bulan 8.596.250,00
Penyediaan Jaminan Barang Milik Daerah Jaminan Barang Milik Daerah DPMD 12 Bulan 59.019.568,00 APBD 12 Bulan 67.872.503,20
Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional Operasional Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas DPMD 12 Bulan 19.987.000,00 APBD 12 Bulan 22.985.050,00 .
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan Jasa Administrasi Keuangan DPMD 12 Bulan 826.551.000,00 APBD 12 Bulan 950.533.650,00.
Penyedia Jasa Kebersihan Kantor Orang dan Peralatan Kebersihan Kantor DPMD 12 Bulan 85.854.158,00 APBD 12 Bulan 98.732.281,70
Penyediaan Alat Tulis Kantor Alat Tulis Selama 1 Tahun DPMD 12 Bulan 134.859.102,00 APBD 12 Bulan 155.087.967,30
Penyediaan Barang Cetakan dan Pengandaan Perlengkapan Barang Cetak dan Pengandaan DPMD 12 Bulan 30.534.315,00 APBD 12 Bulan 35.114.462,25.
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Perbaikan Instalasi dan Penerangan Listrik DPMD 12 Bulan 91.076.736,00 APBD 12 Bulan 104.738.246,40.
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Peralatan dan Perlengkapan Kantor DPMD 12 Bulan 70.000.000,00 APBD 12 Bulan 80.500.000,00.
Pelayanan Dokumentasi dan Arsip Tersedianya Pelayanan Dokumentasi DPMD 12 Bulan 180.000.000,00 APBD 12 Bulan 207.000.000,00.
Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran Tersedianya Jasa Pendukung Administrasi Perkantoran DPMD 12 Bulan 300.000.000,00 APBD 12 Bulan 345.000.000,00 .
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan UU Bahan Bacaan Surat kabar atau Majalah DPMD 12 Bulan 30.000.000,00 APBD 12 Bulan 34.500.000,00.
Penyediaan Bahan Logistik Kantor Bahan Logistik Kantor DPMD 12 Bulan 25.000.000,00 APBD 12 Bulan 28.750.000,00
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Koordinasi dan Konsutasi Luar Daerah DPMD 12 Bulan 350.000.000,00 APBD 12 Bulan 402.500.000,00.
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Kedalam Daerah Koordinasi dan Konsutasi Dalam Daerah DPMD 12 Bulan 150.000.000,00 APBD 12 Bulan 172.500.000,00.
Penyediaan Makanan dan Minuman Tersedianya Makan dan Minum DPMD 12 Bulan 30.000.000,00 APBD 12 Bulan 34.500.000,00.
Penyediaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian Tersedianya Administrasi Pegawai DPMD 12 Bulan 15.000.000,00 APBD 12 Bulan 17.250.000,00.
Penyediaan Pelayanan Administrasi Barang Tersedianya Administrasi Barang DPMD 12 Bulan 20.000.000,00 APBD 12 Bulan 23.000.000,00.
Pengadaan Peralatan Kantor Tersediannya Peralatan Kantor DPMD 12 Bulan 86.250.000,00 APBD 10 Unit 99.187.500,00
Pengadaan Perlengkapan Kantor Tersediannya Perlengkapan Kantor DPMD 12 Bulan 412.574.184,00 APBD Pkt 474.460.311,60.
Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor Terpeliharanya Gedung kantor DPMD 12 Bulan 94.723.200,00 APBD pkt 108.931.680,00.
Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan Terpeliharanya Rumah Jabatan DPMD 12 Bulan 184.000.000,00 APBD pkt 211.600.000,00.
Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas Terpeliharanya Perlengkapan Rumah Jabatan DPMD 12 Bulan 45.540.000,00 APBD pkt 52.371.000,00.
Pemeliharaan rutin/berkala Peralatan Kantor Terpeliharanya Gedung kantor DPMD 12 Bulan 150.000.000,00 APBD pkt 172.500.000,00.
Pemeliharaan rutin/berkala Perlengkapan Kantor Terpeliharanya Perlengkapan Gedung kantor DPMD 12 Bulan 5.181.750,00 APBD pkt 5.959.012,50.
Pengadaan Kendaraan Dinas Kendaraan Dinas DPMD 12 Bulan 105.000.000,00 APBD 3 unit 120.750.000,00.
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Tersedianya Pakaian Dinas DPMD 1 Tahun 650.000.000,00 APBD 100 Stel 747.500.000,00.
Pengadaan Pakaian Olah Raga Beserta Perlengkapannya Tersedianya Olaha Raga DPMD 1 Tahun 30.000.000,00 APBD 100 Stel 34.500.000,00.
Pengadaan Pakaian Batik Tersedianya Pakaian Batik DPMD 1 Tahun 150.000.000,00 APBD 100 Stel 172.500.000,00
Pendidikan dan Pelatihan Formal Pendidikan dan Pelatihan Formal DPMD 1 Tahun 187.200.000,00 APBD 1 Tahun 215.280.000,00
Bimbingan Teknis Peraturan perundangan-undangan Bimbingan Teknis undangan-undang DPMD DPMD 250.000.000,00 APBD 1 Tahun 287.500.000,00.
Pembinaan Mental dan Rohani Bagi Aparatur Bimtek Aparatur DPMD 1 Tahun 187.200.000,00 APBD 1 Tahun 215.280.000,00.
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtiar Realisasi Kinerja SKPD Laporan capaian kinerja dan realisasi kinerja SKPD DPMD 1 Tahun 50.000.000,00 APBD 1 Keg 57.500.000,00.
Penyusunan Laporan keuangan semesteran Laporan capaian kinerja dan realisasi kinerja SKPD DPMD 1 Tahun 50.000.000,00 APBD 1 Keg 57.500.000,00.
Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun Laporan capaian kinerja dan realisasi kinerja SKPD DPMD 1 Tahun 15.000.000,00 APBD 1 Keg 17.250.000,00
Penyusunan Perencanaan Anggaran Perencanaan Anggaran DPMD 1 Tahun 15.000.000,00 APBD 1 Keg 17.250.000,00
Publikasi Kinerja Publikasi Kinerja DPMD 1 Tahun 20.000.000,00 APBD 1 Keg 23.000.000,00.
Penyusunan Renstra Penyusunan Renstra DPMD 1 Tahun 10.000.000,00 APBD 1 Keg 11.500.000,00.
Penyusunan Renja Penyusunan Renja DPMD 1 Tahun 10.000.000,00 APBD 1 Keg 11.500.000,00.
Fasilitasi dan pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa aparatur pemerintahan desa Kec/Desa 1 Tahun 200.000.000,00 APBD 1 Keg 230.000.000,00.
monitoring dan evaluasi di bidang pemerintahan desa laporan dan monitoring dan evaluasi di bidang pemerintahan desa Kec 1 Tahun 150.000.000,00 APBD 1 Keg 172.500.000,00.
penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria bidang pemerintahan desa buku administrasi desa Desa 1 Tahun 250.000.000,00 APBD 1 Keg 287.500.000,00.
pelatihan pembina teknis pemerintahan desa peningkatan kapasitas pembina teknis pemerintahan desa Kabupaten 1 Tahun 400.000.000,00 APBD 1 Keg 460.000.000,00.
fasilitasi pembentukan badan permusyawaratan desa terbentuknya badan permusyawaratan desa Desa 1 Tahun 500.000.000,00 APBD 1 Keg 575.000.000,00.
sosialisasi dan pembinaan umum bagi penitia pemilihan BPD Peningkatan kapasitas panitia Pemilihan BPD Desa 1 Tahun 400.000.000,00 APBD 1 Keg 460.000.000,00.
bimbingan teknis bagi anggota BPD terpilih Peningkatan kapasitas anggota BPD Desa 1 Tahun 100.000.000,00 APBD 1 Keg 115.000.000,00.
penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan monitoring kinerja badan permusyawaratan desa Buku administrasi BPD/Kinerja BPD Desa 1 Tahun 150.000.000,00 APBD 1 Keg 172.500.000,00.
penilaian kinerja lembaga BPD Penilian Lembaga BPD terbaik Desa 1 Tahun 200.000.000,00 APBD 1 Keg 230.000.000,00
fasilitasi penyelesaian permasalahan wilayah desa dan kelurahan Terselesainya permasalahan batas wilayah desa dan kelurahan Desa/kel 1 Tahun 200.000.000,00 APBD 1 Keg 230.000.000,00.
fasilitasi pembuatan peta wilayah desa dan kelurahan tersedianya Peta Administrasi Desa/Kelurahan Desa/kel 1 Tahun 400.000.000,00 APBD 1 Keg 460.000.000,00.
fasilitasi pemekaran desa dan dusun Pemekaran Desa dan Dusun sesuai aturan Desa/Dusun 1 Tahun 150.000.000 APBD 1 Keg 172.500.000,00.
fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa Batas desa yang Akurat Desa 1 Tahun 150.000.000 APBD 1 Keg 172.500.000,00.
Penyusunan Rancangan Peraturan Tingkat Daerah dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Penyusunan Rancangan Peraturan Tingkat Daerah dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 19 Kec 19 Kec 760.000.000 APBD 19 Kec 874.000.000,00.
Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.
Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.
Pembinaan Penyusunan Laporan Kepala Desa Pembinaan Penyusunan Laporan Kepala Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.
Pembinaan Penyusunan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pembinaan Penyusunan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.
Penyusunan Profil Desa/Kelurahan Penyusunan Profil Desa/Kelurahan 19 Kec 19 Kec 1.330.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.529.500.000,00.
Pengembangan sarana dan prasarana Desa Pengembangan sarana dan prasarana Desa 19 Kec 19 Kec 1.615.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.857.250.000,00.
Penanganan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Penanganan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.
Pengembangan Sistem Informasi Desa Pengembangan Sistem Informasi Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.
Pembinaan Penataan Evaluasi Perkembangan Desa Pembinaan Penataan Evaluasi Perkembangan Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.
Peningkatan Kapasitas Pembina Teknis Pemerintahan Desa Peningkatan Kapasitas Pembina Teknis Pemerintahan Desa 19 Kec 19 Kec 1.330.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.529.500.000,00 .
Monitoring dan Evaluasi Program Penataan Administrasi Pemerintahan Desa Monitoring dan Evaluasi Program Penataan Administrasi Pemerintahan Desa 19 Kec 19 Kec 950.000.000 APBD 19 Kec Rp.1.092.500.000,00.
-
Penataan Desa Penataan Desa 19 Kec 288 Desa 2.880.000.000 APBD 288 Desa Rp.3.312.000.000,00.
Penataan Batas Desa dan Pemasangan Patok Desa Penataan Batas Desa dan Pemasangan Patok Desa 19 Kec 288 Desa 2.304.000.000 APBD 288 Desa Rp.2.649.600.000,00.
Pembinaan, Penataan Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa Pembinaan, Penataan Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa 19 Kec 288 Desa 4.320.000.000 APBD 288 Desa Rp.4.968.000.000,00
Penyelenggaraan Pilkades dan Pelantikan Kepala Desa Terselenggaranya Pilkades dan Pelantikan Kepala Desa 19 Kec 80 Desa 8.000.000.000 APBD 80 Desa Rp.9.200.000.000,00.
Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa 19 Kec 288 Desa 5.760.000.000 APBD 288 Desa Rp.6.624.000.000,00.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam Bidang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam Bidang 19 Kec 288 Desa 288.000.000 APBD 288 Desa 331.200.000,00.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 19 Kec 288 Desa 1.440.000.000 APBD 288 Desa Rp.1.656.000.000,00.
Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa 19 Kec 288 Desa 14.400.000.000 APBD 288 Desa Rp.16.560.000.000,00.
Evaluasi Bupati terhadap Produk Hukum Desa Evaluasi Bupati terhadap Produk Hukum Desa 19 Kec 288 Desa 1.440.000.000 APBD 288 Desa Rp.1.656.000.000,00.
-
Pembinaan, Penataan, Penilaian Administrasi Keuangan Desa Pembinaan, Penataan, Penilaian Administrasi Keuangan Desa 19 Kec 288 Desa 230.400.000.000 APBD 288 Desa 264, 960.000.000,00
Pembinaan, Penataan, Penilaian Administrasi Aset/ Kekayaan Desa Pembinaan, Penataan, Penilaian Administrasi Aset/Kekayaan Desa 19 Kec 288 Desa 230.400.000.000 APBD 288 Desa Rp.264.960.000.000,00.
Perumusan, penyusunan dan penelitian kebijakan Administrasi keuangan serta kekayaan/aset desa Perumusan, penyusunan dan penelitian kebijakan Administrasi keuangan serta kekayaan/aset desa 19 Kec 288 Desa 115.200.000.000 APBD 288 Desa Rp.132.480.000.000,00.
Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Program Peningkatan penataan pengelolaan keuangan dan aset desa Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Program Peningkatan penataan pengelolaan keuangan dan aset desa 19 Kec 288 Desa 144.000.000.000 APBD 288 Desa Rp.165.600.000.000,00.
Fasilitasi penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes Fasilitasi penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes 19 Kec 288 Desa 14.400.000.000 APBD 288 Desa Rp.16.560.000.000,00.
Penataan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan 19 Kec 288 Desa 350.000.000 APBD 288 Desa 402.500.000,00.
Pengembangan Sistem Informasi Pendataan Aset Desa (Aplikasi) Sistem Informasi Pendataan Aset Desa (Aplikasi) 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.
Pengelolaan Aset Desa Terkelolanya Aset Desa 19 Kec 288 Desa 350.000.000 APBD 288 Desa 402.500.000,00
Penilaian Perlombaan Desa Tingkat Kabupaten Banyuasin Lomba Desa Tingkat Kabupaten Banyuasin 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.
Pengembangan Sistem Informasi Desa (Aplikasi Profil Desa) Sistem Informasi Desa (Aplikasi Profil Desa) 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00 .
Peningkatan Kapasitas Pengurus PKK Peningkatan Kapasitas Pengurus PKK 19 Kec 288 Desa 150.000.000 APBD 288 Desa 172.500.000,00.
monitoring Evaluasi Program PKK terlaksananya TP PKK Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang paham Adm PKK 19 Kec 288 Desa 100.000.000 APBD 288 Desa 115.000.000,00.
Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa 19 Kec 288 Desa 120.000.000 APBD 288 Desa 138.000.000,00.
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Desa Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Desa 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00.
Pembinaan bagi RT dan RW Pembinaan bagi RT dan RW 19 Kec 288 Desa 2.880.000.000 APBD 288 Desa Rp.3.312.000.000,00.
Bimbingan Teknis Gerakan PKK Bimbingan Teknis Gerakan PKK 19 Kec 288 Desa 14.400.000.000 APBD 288 Desa Rp.16.560.000.000,00.
PKK KB Kesehatan meningkatkan kesejahteraan masyarakat 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.
Pembinaan dan Pelestarian Adat Pembinaan dan Pelestarian Adat 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00
-
Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong masyarakat Bulan Bhakti Gotong Royong masyarakat 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00.
penyelenggaraan pembinaan, bimbingan tenis serta pelatihan penyusunan RPJMDes dan RKPDes meningkatnya Sumber Daya Masyarakat 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.
Pembinaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa Pembinaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00.
Pembinaan dan Penilaian Gotong Royong Masyarakat Pembinaan dan Penilaian Gotong Royong Masyarakat 19 Kec 288 Desa 250.000.000 APBD 288 Desa 287.500.000,00.
Monitoring dan Evaluasi bidang Pembangunan partisipatif masyarakat Desa Monitoring dan Evaluasi bidang Pembangunan partisipatif masyarakat Desa 19 Kec 288 Desa 200.000.000 APBD 288 Desa 230.000.000,00.
Penataan dan peningkatan Usaha Ekonomi Masyakat Desa FasilitasI Pembangunan BumDes / BumDes Bersama 19 Kec 177 Desa 380.000.000 APBD 177 Desa 437.000.000,00.
Penataan dan Optimalisasi Pasar Desa / Kawasan Perdesaan Optimalisasi Pasar Desa 19 Kec 19 Pasar Desa 380.000.000 APBD 19 Pasar Desa 437.000.000,00.
Inventarisasi Sarana dan Prasaran Tersedianya Data Sarana dan Prasarana di Desa 19 Kec 1 Keg 1.900.000.000 APBD 1 Keg Rp.2.185.000.000,00.
Penyusunan RPKP Dokumen RPKP 7 Kec 7 Kawasan 900.000.000 APBD Prioritas 7 Keg Rp.1.035.000.000,00.
Penataan Posyantekdes dan War Tersedianya Kelompok Pemanfaatan TTG Desa 10 Kec 10 Kec 200.000.000 APBD 1 Keg 230.000.000,00
Pengembangan dan Pemanfaatan TTG Tersedianya Alat TTG yang dikembangkan dan dimanfaatkan masyarakat serta terlaksananya Gelar TTG Nasional. 10 Kec 10 Kec 600.000.000 APBD 1 Keg 690.000.000,00.
Penyelenggaraan Gelar TTG Provinsi Sumatera Selatan Terlaksananya Gelar TTG Provinsi Sumatera Selatan 2019 1 Keg Gelar TTG Provinsi Sumsel 2019 2.000.000.000 APBD Prioritas Rp.2.300.000.000,00.
Sumber : Perbup 2018 Nomor 55 Tentang RKPD 2019 : DPMD KABUPATEN BANYUASIN :
RP.823.615.294.853,00
Rp.947.157.589.080,95