Tampilkan postingan dengan label Dewan Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dewan Pers. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Agustus 2020

SURAT PENGADUAN ATAS MENGHALANG HALANGI KERJA SEORANG WARTAWAN DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDSOS

Siaran Pers Ketua DPI : Legalitas Wartawan Sah Lewat Organisasi Pers 

Siaran Pers Yth : Pimpinan Redaksi dan Wartawan di Seluruh Indonesia.


Jakarta - Mohon berkenan mempublikasikan siaran pers ini yang diedarkan untuk pertama kalinya oleh Dewan Pers Indonesia. Informasi dari DPI ini penting agar narasumber dari pejabat pemerintah maupun non pemerintah bisa memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers terkait aturan atau definisi tentang  Wartawan. Ini penting agar wartawan juga mengerti bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik berhak mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Pers itu sendiri. Semoga berkenan. 


Dewan Pers Indonesia untuk pertama kalinya membuat siaran pers ke seluruh pemimpin redaksi dan wartawan di seluruh Indonesia. Dalam siaran pers yang dikirim Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi ke redaksi  pada  Rabu, (12/08/2020), disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Dewan Pers Indonesia, hampir sebagian besar wartawan hanya dibekali kartu pers dari medianya masing-masing saat meliput berita. Padahal, dengan kondisi seperti itu wartawan sangat rentan dikriminalisasi dan mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Praktis tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Tak jarang wartawan sering dilaporkan ke polisi dan dipenjara karena menulis berita tapi tidak didampingi organisasi pers.


Menurut Mandagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan” dan Pasal 8 disebutkan, “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan  hukum”  sehingga dengan demikian syarat seseorang menjadi wartawan adalah harus menjadi anggota di organisasi wartawan. Disampaikan juga, Undang-Undang Pers itu sendiri yang akan memberi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang telah menjadi anggota organisasi pers. Sebab pada BAB III UU Pers, menurut Mandagi, secara eksplisit diatur tentang definisi Wartawan.  


“Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia,”uraiannya. Dewan Pers Indonesia juga mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia  maupun di luar konstituen. 


Di DPI sendiri ada 11 organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen yakni : Serikat Pers Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Forum Pers Independen Indonesia, Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara, Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, Sindikat Wartawan Indonesia, Aliansi Wartawan Indonesia, dan Asosiasi Kabar Online Indonesia. Mandagi juga berharap agar setiap Pemimpin Redaksi memahami itu (ketentuan tentang definisi wartawan dalam Undang-Undang Pers) dan mewajibkan seluruh wartawannya memilih menjadi anggota di organisasi pers yang dianggap layak untuk menjadi tempatnya bernaung.  


“Di sini jelas bahwa legalitas wartawan itu menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi anggota organisasi pers dan bukan berdasarkan ikut Uji Kompetensi Wartawan sebagaimana selama ini diklaim oleh Dewan Pers,” pungkasnya. Dengan penjelasan ini, Mandagi meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah. 


Mandagi juga menyarankan agar setiap wartawan yang dilaporkan pencemaran nama baik di kepolisian oleh narasumber yang merasa dirugikan akibat berita,  agar kiranya dapat segera atau langsung  melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Karena menurut Mandagi, pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."


Ia juga mengatakan, wartawan Indonesia sering dikriminalisasi tapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke polisi. 


Ia mencontohkan, pengalaman Ketua DPD SPRI NTT Bonifasius Lerek yang melaporkan balik seorang Bupati yang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik gara-gara berita yang ditulisnya berakhir damai karena kedua pihak saling melapor polisi. “Jadi seharusnya wartawan yang terancam dipidana akibat menulis berita oleh narasumber yang merasa dirugikan agar segera melapor ke organisasi pers tempat dia bernaung dan segera melaporkan balik jika dirinya menjadi terlapor dengan menyertakan bukti KTA Organisasi serta memperlihatkan pasal hak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur UU Pers,” imbuhnya. 


Dengan demikian kedepan nanti Mandagi berharap, tidak akan ada lagi wartawan dikriminalisasi. Menutup siaran persnya, Mandagi menyayangkan kejadian baru-baru ini ada empat orang wartawan dikriminalisasi oleh narasumber yang notabene adalah rentenir pelaku gadai KJP ilegal justeru mengaku menjadi korban pemerasan wartawan dan melapor ke polisi. Sementara keempat wartawan yang ditangkap tidak melaporkan balik pelaku tersebut dengan menggunakan hak perlindungan hukumnya dan melapor balik ke polisi karena sesungguhnya keempat wartawan tersebut sedang melakukan tugas peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial.


Sumber : Dewan Pers Indonesia




SURAT PENGADUAN ATAS MENGHALANG HALANGI KERJA SEORANG WARTAWAN DAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDSOS




BANYUASIN 15 AGUSTUS 2020

Nomor Surat : 0011/KN/PMG/llX/2020

Lampiran      : terlampir

Perihal          : 

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.

Untuk Diproses Secara Hukum


Kepada Yth :

  • Kapolri,

  • Kapolda Sumsel,

Cq/Subdit Cyber Crime Polda Sumsel

Di - Palembang



Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu aparat penegak hukum di bangsa Indonesia ini dimana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.


Dari dasar Pancasila dan UUD,45, UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. " TERCATAT Suatu Preseden Buruk Untuk Dunia Pers Nasional Pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Masa Bupati H. Askolani (sejak dilantik pada 18 September 2018 untuk 5 tahun ke depan).


Dengan ini Saya melaporkan tindak pidana yang masuk Undang Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan akun palsu dan intimidasi di medsos, Di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak tertuang di dalam UU no 40 1999 tentang Pers, mengikat seorang wartawan harus Uji Kelayakan Wartawan (UKW) dan perusahaan media massa harus terverifikasi merupakan kebijakan dan program kegiatan Dewan Pers. Dan melaporkan juga adanya tindakan Kriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hal ini terjadi pada saya sendiri sebagai Pemilik resmi akun Facebook KeizalinNews Banyuasin dan juga sebagai wartawan media tribunus.co.id keizalinnews.com biro Banyuasin.



PELAPOR :

Pemilik Resmi Akun Medsos Facebook Keizalinnews Banyuasin dan juga Wartawan media massa online KeizalinNews.com Biro Banyuasin Sumatera Selatan Sesuai dengan Surat Tugas Bernomor : 384/KN/PMG/V/2020.


Nama : Roni Paslah Nik : 384/KN/20

Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 

Phone : +6282280023160

Email  : kaizalinnewsbanyuasin@gmail.com


TERLAPOR :

  1. Akun Facebook Cintasejati

  2. H. Askolani (Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan)


  1. Pasal 1 ayat 5 Pasal 5 (1)huruf a angka 2 dan 4 Pasal 5 (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). 

  2. Laporan polisi nomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 Terkait akun medsos facebook Cinta Sejati diduga akun palsu dan akun tersebut sudah meng intimidasi di medsos sesuai dengan UU ITE Karna di akun medsos saya KeizalinNews Banyuasin, Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi.

  3. Suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan

  4. Berbohong dalam memberi keterangan pada wartawan dengan niat dan tujuan yang tidak baik Pasal 242 KUHP mengatur mengenai pemberian sumpah palsu dan keterangan palsu.


  1. “Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita yakni RP. Tapi disayangkan, tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” ungkapnya. (tidak benar sampai sekarang ini belum ada itikad baik setidaknya memberikan penjelasan atas tiap-tiap berita kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel tersebut).

  2. Di tempat lain RP saat dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan keterangan karena masih tugas di luar. (tidak benar).

  3. Setiap berita yang di permasalahkan tersebut semuanya berita tentang KKN Kabupaten Banyuasin Sumsel melayani hak jawab dan hak jawab itu sudah terpenuhi atau sudah dijawab oleh objek pemberitaan di dalam hal ini :

  1. H. Askolani (Bupati Banyuasin),

  2. Subahan Inspektur Inspektorat Banyuasin,

  3. Roni Utama Kepala Dinas PMD Kab, Banyuasin,

  4. Subagyo Kepala Dinas DPPKAD Kab, Banyuasin, 

  5. Amiludin Kepala Dinas Kominfo Kab, Banyuasin.



Saya wartawan dari media KeizalinNews.com Biro Perwakilan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) terkait surat yang dilayangkan Dewan Pers Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers tertanggal Jakarta, 14 Juli 2020.

  1. Nomor  : 624/DP/K/VII/2020 Lampiran : - Perihal  : Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers,

  2. Risalah Penyelesaian Nomor: 54/Risalah-DP/VII/2020 Tentang Pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin Terhadap Media Siber keizalinnews.com.


Karena kebenaran pada peringkat minoritas seharusnya mayoritas. Padahal semua yang di tudingkan pada berita yang sudah diterbitkan itu semuanya atas dasar hukum dan prinsip pemberitaan (narasumber) dan keterangan objek dan peraturan, hukum, UU yang mempunyai pengesahan atau dasar yang diakui oleh seluruh rakyat dan lapisan masyarakat (Adat Istiadat) di dalam NKRI kemudian berita melewati beberapa tahapan baru diterbitkan menjadi suatu berita dan dipublikasi.


Berita yang tidak berimbang, dapat digolongkan beberapa berita yang dapat diterbitkan walau belum mendapat penjelasan dari objek berita yang bersifat sementara demi proses hukum dan semacamnya.


Pengecualian melalui hak jawab terkendala susah ditemui alasan ini, itu menghindari wartawan, nomor kontak hp tidak pernah aktif (takut disadap) salah satu pusat pelayanan, sebagai pelayan masyarakat tidak ada yang dapat berinteraktif antara pemerintah dan masyarakatnya yang ada terkesan puitis, lebay, dramatisir, dan pencitraan semata.


Selebihnya atas tudingan cercahan yang berbentuk ujaran kebencian secara pribadi. Dengan bertujuan pembunuhan karakteristik baik secara individu terlebih pada suatu perusahaan media massa nasional online KeizalinNews.com melalui berbagai media metsos terutama akun Facebook Cintasejati dan beberapa akun facebook yang lain.


Akun Facebook Cintasejati melakukan perbuatan ujaran kebencian yang berbunyi lebih karang seperti ini : Roni bukan wartawan (blm ada sertifikat uji kopetensi wartawan) nulis berita hoax dan berita tidak benar, dilaporkan ke dewan pers dan dinyatakan menyalahi uu pers. Sehingga akan dibawak ke rana hukum pidana. Skrg nyalakan orang sementara dio sendiri salah... manusio macam apolah ini...?


Akun Facebook KeizalinNews Banyuasin

Cintasejati pahami UU no 40 tahun 1999 tentang pers dulu baru bicara ya mulutmu bauk tu



Akun Facebook Cintasejati :

Keizalinnews Banyuasin justru saya paham di uu no 40 1999.. makanya saya bilang loh itu bengak..  uu tsb tdk paham.. jelas kalau mau jadi wartawan harus lulus sertifikasi kompetensi, kalau sudah lulus Baru jadi wartawan.. kalau tulis berita harus tahu sumber beritanya  dan wajib konfirmasi dgn orang yg menjadi objek berita..  kalau loh buat berita nganar idak tahu ulu ataupun ilir... dasar bengak


Bukti Online :

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=157273815966487&id=100050516071670

https://www.keizalinnews.com/2020/06/box-redaksi.html?m=1

https://www.facebook.com/cintasejati.cintasejati.108889


Bukti Online :

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=157273815966487&id=100050516071670

https://www.keizalinnews.com/2020/06/box-redaksi.html?m=1

https://www.facebook.com/cintasejati.cintasejati.108889


Roni bukan wartawan (blm ada sertifikat uji kompetensi wartawan) menulis berita hoax dan berita tidak benar, dilaporkan ke dewan pers dan dinyatakan menyalahi uu pers. Sehingga akan dibawa ke rana hukum pidana. Skrg nyalakan orang sementara dia sendiri salah... manusia macam apakah ini...?


Ditegaskan oleh Kapolri sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).


Akun Facebook Cintasejati suda melanggar UU ITE sesuai dengan Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,

2. Pencemaran nama baik,

3. Penistaan,

4. Perbuatan tidak menyenangkan,

5. Memprovokasi,

6. Menghasut,

7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.


Aspek Ujaran Kebencian huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

1. Suku,

4. Keyakinan atau kepercayaan,

6. Antargolongan,

9. Gender,

Huruf (h) disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

3. Jejaring media sosial, Akun Facebook Cintasejati


Selengkapnya baca :

https://www.tribunus.co.id/2019/10/media-massa-pers-salah-satu-upaya-untuk.html?m=1


Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:

– Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,

– Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,

– Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,

– Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:

– KUHP,

– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

– UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,

– UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan

– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.




BUKTI BUKTI YANG MENJADI DASAR LAPORAN


Bukti Kriminalisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin H. Askolani melalui PA Sdr, Dodi Irama terhadap Pelapor.

Bukti Berita, Bupati Banyuasin H. Askolani melakukan kriminalisasi terhadap profesi wartawan :


Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers : https://sumeks.co/bupati-banyuasin-laporkan-2-media-online-ke-dewan-pers/

https://palpres.com/2020/08/laporkan-media-cyber-ke-dewan-pers-ini-penjelasan-pemkab-banyuasin/


https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/


UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.


Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya.


H. Askolani sebagai Bupati Banyuasin melalui Kuasa Hukumnya Sdr, Dodi IK mengatakan, Ia telah dua kali mengadukan jurnalis inisial Roni Paslah ke dewan pers.


Pernyataan itu tidak benar karena ada lima pemberitaan yang bersumber dari Media Tribunus.co.id, pada 21 November 2019 lalu dan KeizalinNews.com pada 24 Juni 2020. Berita yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah dan bohong.


“Beritanya tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” ucapnya, Selasa (11/8/2020) Kemarin.


Padahal kelima berita tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan dinyatakan layak untuk diterbitkan di publik. Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/lll/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam Undang-Undang Pers. Di Dalam UU Pers merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).


Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, Saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. Mungkin ulang roni..?? 


Saya di berhentikan (Roni Paslah) dari media tribunus.co.id dan media keizalinnews.com atas keinginan Pemkab Banyuasin melalui lobi2 mereka, dengan alasan. Saya yang sering bongkar kasus KKN Kab Banyuasin provinsi Sumsel. Bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media.


Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers 


Mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


H. Askolani telah melanggar pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."


Maka dari itu Kepada Yth :

  • Kapolri,

  • Kapolda Sumsel,

Cq/Subdit Cyber Crime Polda Sumsel

Perihal :

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.

Untuk Diproses Secara Hukum


Demikian Surat pengaduan ini saya buat atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.













  Banyuasin 15 Agustus 2020

Hormat Kami Media KeizalinNews.com

          

               Roni Paslah

    Biro Kab, Banyuasin Sumsel




Tembusan :

  1. Presiden RI

  2. Dewan Pers

  3. Menteri Kemenpan RB

  4. Komnasham

  5. Arsip Pimpinan Redaksi KeizalinNews




Mengungkap Kriminalisasi, Kebiri, Pembredelan Pada Wartawan dan Karya Tulis Kejurnalisannya



Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers


https://sumeks.co/bupati-banyuasin-laporkan-2-media-online-ke-dewan-pers/

https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/


BANYUASIN, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) melalui kuasa hukumnya Dodi IK telah menempuh jalur ke Dewan Pers.


Laporan tersebut berawal dari lima pemberitaan yang bersumber dari Media TS.co.id, pada 21 November 2019 lalu dan KS.com pada 24 Juni 2020.


Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Dodi IK mengatakan, bahwa kliennya Bupati Banyuasin Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke dewan pers.


Berita yang dimuat TS.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah dan bohong.


“Beritanya tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” ucapnya, Selasa (11/8/2020).


Berita yang diunggah berjudul ‘Di Kabupaten Banyuasin, Runtuhnya Hukum, Musnahlah Roh Keadilan, Kekuasaan Bagaikan Bodigat Memangsa, Patuh Tunduk Perintah Sang Panglima’, yang terbit 24 Juli 2019 lalu.


Berita kedua berjudul ‘Mega Korupsi di Banyuasin Dilatari Belakangi Adanya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum’, terbit pada tanggal 24 Agustus 2019.


Dan berita ketiga berjudul ‘Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin dari setiap Desanya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH’, terbit tanggal 30 September 2019


“Pengadu meminta kepada dewan pers untuk menindaklanjuti pengaduannya, memberikan sanksi atau teguran kepada teradu, melakukan pengawasan pemberitaan yang diterbitkan teradu dan teradu melayani hak jawab/hak koreksi,” katanya.


Dodi menyebut kliennya kembali mengadu pewarta RP ke Dewan Pers pada 24 Juni 2020. Terkait dua pemberitaan, yang dimuat media online KS.com.


Berita berjudul ‘GOPK, Batal Aksi di BPK RI dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin dari Pemkab Banyuasin’.


Lalu, berita berjudul ‘TG. Fekri Juliansyah, Pemerintah dan APH Harus Responsif terhadap pemberitaan media massa kasus KKN Pemkab Banyuasin’.


Menurutnya, dari penilaian dewan pers, berita tersebut tanpa konfirmasi dan uji konfirmasi terhadap pengadu. Sehingga beritanya tidak berimbang dan menghakimi.


“Dewan pers menilai berita teradu melanggar Pasal 1 dan 3 kode jurnalistik. Karena menyajikan berita yang tidak teruji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi,” ujarnya.


Ada lima rekomendasi yang diberikan dewan pers.


Diantaranya teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu sebanyak 4 kali, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.


Hal ini sesuai pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2019 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda dan paling banyak Rp500 juta.


“Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita yakni RP. Tapi disayangkan, tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” ungkapnya.


Di tempat lain RP saat dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan keterangan karena masih tugas di luar.




PENJELASAN DAN ARGUMENTASI :

Menjawab atas tudingan pemberitaan tersebut kita akan urai satu persatu Saya akan selalu mempertahankan prinsip kebenaran yang mengandung nilai kejujuran serta keadilan, dan menentang segala bentuk kezaliman. Sesungguhnya kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan.


“Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita yakni RP. Tapi disayangkan, tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” ungkapnya. (tidak benar sampai sekarang ini belum ada itikad baik setidaknya memberikan penjelasan atas tiap-tiap berita kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel tersebut)


Di tempat lain RP saat dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan keterangan karena masih tugas di luar. (tidak benar).


Penjelasan Bupati Banyuasin H. Askolani melalui Kuasa Hukumnya Sdr Dodi Irama tersebut tidak sesuai dengan dua surat resmi (dinas) Dewan Pers yang menjadi dasar H. Askolani menjelaskan pada rekan2 wartawan dengan tujuan mengkonfirmasi beberapa berita edisi tahun 2019 kemarin.

  1. Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers Jakarta, 14 Juli 2020  Nomor  : 624/DP/K/VII/2020 Lampiran : - Perihal  : Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers,

  2. Risalah Penyelesaian Nomor: 54/Risalah-DP/VII/2020 Tentang Pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin Terhadap Media Siber keizalinnews.com.


LIMA (5) BERITA YANG DIDUGA BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI HOAX PIDNA, TIDAK BERIMBANG DAN MEMUAT ASUMSI PRIBADI AKAN IA TUNTUT PIDANA :

Berita 1

https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html?m=1

Berita 2

https://www.tribunus.co.id/2019/08/mega-korupsi-di-banyuasin-dilatar.html?m=1

Berita 3

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1

Berita 4

https://www.tribunus.co.id/2019/10/gopk-batal-aksi-di-bpk-ri-dan-kejati.html?m=1

Berita 5

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1


Dari Kelima berita tersebut dua berita nomor 02 dan 04 tidak bisa dibuka error 404 ?????




https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html


Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH

https://docs.google.com/document/d/1dlR3QNiIS69sYNiCPCc0WjdGgMxLjnipQgrScvL1p6w/edit?usp=drivesdk



Mega Korupsi di Banyuasin Dilatar Belakangi Adanya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum



Posted by TRIBUNUS on 24 AGUSTUS 2019

Foto Ilustrasi Kabupaten Banyuasin yang tidak punya jati diri yang ada hanya dalam khayal dan dekorasinya belaka konsep meNutupi asap, Tinggalkan ungunan” yang ada Banyuasin yang Tawar.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Dengan melempemnya proses hukum dugaan tipikor pada pengadaan barang jasa di Pemkab Banyuasin Sumsel APBD tahun anggaran 2018 menguatkan kebenaran informasi dan rumor yang beredar desas desus di publik beberapa waktu lalu bahkan ada seorang Pejabat tinggi eselon ll berdinas di Pemkab Banyuasin tapi tidak tinggal di Kabupaten Banyuasin dengan nada tinggi mengatakan bentuk nasihat, mengatakan, walau sehebat apa pun dan selengkap apa pun data LSM atau media laporkan kasus korupsi Kabupaten Banyuasin ke Aparat Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.


Saya tidak yakin bisa ditindaklanjuti yang ada’ kamu laporkan kasus korupsi pada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK itu sama hal, nge,enakkan orang penegak hukum itu saja mereka yang dapat uangnya orang yang melapor nya malah dapat masalah, kenapa bisa saya bilang demikian pelapor sudah pasti dapat kerugian waktu materi dan permusuhan”, itu jeles salah satu Kepala Dinas di Pemkab Banyuasin beberapa waktu lalu.


Sementara rumor dan desas-desus yang sering kali terdengar di publik bahwa adanya pertemuan secara pribadi antara pihak Pemda Banyuasin dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepatnya pada hari Selasa 19 Maret 2019 Pukul 12.40.WIB yang lalu dalam hal ini, Bupati Banyuasin ada pertemuan secara pribadi dengan tim penyidik KPK di salah satu tempat di wilaya Kota Palembang Sumsel sebut sumber tribunus.co.id yang tidak mau di sebutkan namanya.

Baca di bagian ini :http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-pengungkapan-kasus-korupsi-yang.html?m=1


Pada saat itu sedang gencar-gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut tapi saat ini sepertinya melempem seperti sirna dibuai angin sepoi- sepoi bebernya, Jumat (23/08/2019), Kemarin.


Padahal kemarin kalau tidak salah pada tanggal 20 Februari 2019 BPK melakukan pemeriksaan kedua untuk menindak lanjuti Dua Puluh Dua (22) temuan BPK pada bulan November- Desember 2018.


Foto Bukti laporan yang dijadikan pihak penegak hukum hanya untuk pemerasan dan kemitraan.


Baca di bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/08/pekerjaan-proyek-infrastruktur-dan.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/bpk-temukan-22-temuan-di-paket-pl-sekda.html?m=1


Tentang kegiatan di bagian fasilitas layanan pengadaan Setda. Kabupaten Banyuasin Sumsel itu artinya sekarang sudah memasuki tahapan penyidikan serta penuntutan atas kerugian negara pada 22 temuan tersebut.


Tindak pidana korupsi yang diatur oleh UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana direvisi UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di simpulkan terdapat 30 jenis perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu :

  1. Kerugian Negara (Pasal 12 dan 3),

  2. Suap menyuap (Pasal 5 ayat 1 huruf a dan h, ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 16 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 huruf a, b, c, d, Pasal 13),

  3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 18, 9, 10 huruf a, b, c),

  4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g, h),

  5. Perbuatan curang (Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, d, ayat 2, Pasal 12 huruf h.,

  6. Benturan kepentingan pengadaan (pasal 12 huruf I),

  7. Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C),

  8. Tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan korupsi (mencegah/ menghalangi- halangi penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal-Pasal 21, 22, 23, 24, 28, 29, 31, 35, 36) dan 

  9. Pasal 55 KUHP.


Foto ilustrasi pemandangan yang ada di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Baca juga di bagian ini :

https://www.tribunus.co.id/2019/07/kenapa-bisa-kpk-tinggalkan-hutang.html


https://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1


Maka atas temuan tersebut didukung laporan demy laporan baik dalam bentuk berita dari media massa berbagai media massa dari yang cetak, online, baik pun yang elektronik memperkuat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) atas laporan yang Bernomor Lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019. Sesuai dengan Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP kegiatan penyidikan terdiri atas;

a. Penangkapan (pasal 1 butir 20 KUHAP) 

b. Penahanan (Pasal 1 Butir 21 KUHAP) 

c. Penggeledahan(Pasal 1 Butir 17 KUHAP) 

d. Penyitaan (Pasal 1 Butir  16 KUHAP), 

P-19 (Pasal 110 KUHAP.


Baca juga :

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html

Denggan melempemnya penegakkan hukum tipikor seperti saat ini menimbulkan huru-hara krisis ekonomi yang yang sangat dalam bahkan di tahun 2019 ini Pemkab Banyuasin membuat terobosan korupsi yang lebih spektakuler lagi sampai sampai menurut pantauan tim kami di lapangan semua paket pengadaan atau pun proyek pembangunan dari yang bernilai puluhan juta sampai yang ber ratusan miliar dikerjakan sendiri oleh pemegang kekuasaan dengan cara menggunakan jasa dari luar Kabupaten Banyuasin yang tujuannya untuk di rahasiakan.


Jasa luar dari Kabupaten Banyuasin yang dimaksud itu bukanlah orang luar yang sebenarnya, melainkan jasa kontraktor dan orang-orang yang terlibat di dalamnya itu orang2 terdekat bahkan keluarga sedarah mereka sendiri.


Foto Ilustrasi ini lah pemandangan Pejabat Pemkab Banyuasin Sumsel.


Baca juga berita di bawa ini :

https://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html

https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html


Kalau sudah begini tidak perlu kita bicara masalah korupsi kolusi dan nepotisme lagi karena masalah di Pemkab Banyuasin ini sudah lengkap ibaratkan Kanker sudah stadium 4.


Dengan kondisi Pemkab Banyuasin yang seperti ini lah Fakta lapangan yang terjadi menguatkan kebenaran adanya negosiasi tawar menawar praktek jual beli hukum antara Pemkab Banyuasin Sumsel dengan KPK karena pada Selasa 19 Maret 2019 Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. Sebagai terlapor sementara pejabat KPK selaku Aparat Penegak hukum.


Pada saat kita konfirmasi Bupati Banyuasin H. Askolani lewat nomor WhatsApp Pribadinya dengan nomor : +62813-1805-xxxx Selalu menjawab dengan perkataan dengan yang nada menantang "KALAU MEMANG ADA BUKTI LAPORKAN SAJA PADA APH UCAP H. ASKOLANI SEBAGAI BUPATI BANYUASIN, INSPEKTUR INSPEKTORAT SUBAHA.???? ..


Tentu tidak dibenarkan mengatur pertemuan secara pribadi antara terlapor dan aparat penegak hukum pada saat pertemuan berlangsung tim kita di lapangan memberitahukan hal itu melalui pesan singkat di akun WhatsApp ke nomor Kapoltabes Palembang dan Dumas KPK namun tidak ada respon.


Pada hal Bupati Banyuasin Sumatera Selatan H. Askolani, SH., MH.​ saat ini berkapasitas terlapor dan KPK pihak penegak hukum berdasarkan rumor yang beredar dan yang diketahui dari dulu sampai sekarang KPK khususnya untuk para koruptor-koruptor Kabupaten Banyuasin Sumsel, setiap tahunnya memberi Upeti pada oknum salah satu pimpinan KPK. (yang kini menjadi jubir kepresidenan).


Baca berita di bawa ini :

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-pengungkapan-kasus-korupsi-yang.html?m=1


Menjadi pertanyaan memang boleh apa antaran terlapor dengan pihak penegak hukum (KPK) mengatur pertemuan secara pribadi,saat ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan., dengan kasus KKN Kabupaten Banyuasin, dan pada hari dan saat yang sama saya di telepon dengan menggunakan nomor : +622115578xxx Sebanyak Dua kali (2.X) panggilan dengan tenggang waktu antara panggilan pertama dan yang kedua tidak terlalu lama.


Hanya saja panggilan dari nomor : +62211557xxx Tidak dapat terangkat dikarenakan temponya hanya 2 sampai 4 detik saja selengkapnya dapat dibaca pada laporan media tribunus.co.id Biro Sumsel Pada KPK, Polda Sumsel, Kejari Banyuasin, Kejagung RI, BPK RI, Dan Ombudsman RI, Dengan Kode Seri Terbit : 1.HHHH., 1.7.DOKUMEN PENDUKUNG ATAS LAPORAN Nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019. Jelas paruh baya pada tribunus.co.id.


Hukum tertinggi di dunia ini adalah hukum HAM yang resolusi diadopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat Pribumi.


“Pada Pasal 8 : 1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan 2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk : a) Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.


b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka. c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka. d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi. e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.


Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.


Pewarta : rn

via Blogger https://ift.tt/33UPyQz



Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut



Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH

Ilustrasi siapa yang akan menindak kasus korupsi dana desa di Kabupaten Banyuasin Sumsel.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Penyelewengan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari setiap desanya tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.


Pasalnya bersumber dari pengakuan beberapa Kepala Desa di dalam Kab, Banyuasin dengan terputus-putus dan dengan waktu yang berbeda, karena rasa takut. Kepala Desa tersebut pun meminta identitas nama dan kepala desa desa nya di rahasiakan.


Baca juga berita sebelumnya;

https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1


Seperti yang kita ketahui dari pemberitaan berbagai media massa, terkait penyelewengan DD diduga dilakukan oleh setiap Kepala Desa di dalam Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, di 21 Kecamatan, 16 Kelurahan dan 288 Desa dapat diambil suatu penilaian penggunaan DD di Kabupaten Banyuasin "SANGAT BERMASALAH" namun satupun tidak tersentuh hukum.


Rupa-rupanya masalah tersebut bermuara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, itu sendiri.


Sekarang ini kami, para kepala desa di Kabupaten Banyuasin dihadapkan pada dua persimpangan jalan yang mau tidak mau, Kami kepala desa harus ikut aturan main (oknum) yang meminta jatah preman alias setoran fee (potongan) dari DD sebesar 35% dari besaran jumlah nilai DD di setiap desa nya, jelas salah seorang kepala desa dari desa di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin mengeluh kan, keluh kesah Nya.


Baca juga berita sebelumnya;

https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1


Ditambahkan lagi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) salah satu desa di Kecamatan Pulau Rimau Kab, Banyuasin, ya mau tidak mau Kami, (kepala desa dan perangkat desa) harus ikut, kalau tidak ikut' akan tau sendiri..!!!! konsekuensinya. Saya (kepala desa) contoh kan saja melalui Inspektorat Kabupaten (Irkab), melalui Irkab "oknum" mengorek-ngorek, mencari benang merah pada Kepala Desa yang tidak mau loyal padanya sampai dapat" demi kepentingan pribadi bebernya.


Pantesan saja masalah penyelewengan dd di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, tidak ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang rupa-rupanya di balik KKN DD yang diduga dilakukan semua pemerintah desa Se-Kabupaten Banyuasin tersebut dalang utamanya adalah Oknum melalui pemotongan (Pangkas) dari transparan Kas Daerah  Kab, Banyuasin ke rekening Kas Desa masing2 jelas Joul salah seorang masyarakat penggagas dan akan terbentuk Ormas Pemuda Penjaga Adat dan Budaya Banyuasin Bersatu (OPPB3).


"Joul juga mengatakan, dengan kondisi seperti ini sudah pasti parah Kepala Desa mendapat jaminan atau prioritas aman dari jeratan hukum untuk melakukan penyalahgunaan DD di desa yang ia pimpin masing-masing sehingga penggunaan DD Kabupaten Banyuasin semakin kedepan semakin terkorupsi saja jelas Joul pada wartawan di pangkalan ojek Simpang Kedondong Pangkalan Balai pada Selasa (24/09/2019).


Sering kali kita baca di media massa online, koran dan mensos bermacam2 judul tajuk berita nya' yang akan menindak tegas pelaku penyelewengan, koruptor DD yang mengatakan tersebut tidak tanggung-tanggung tegas lelaki paruh baya yang berprofesi tukang ojek santun ini.


Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Desa, Mendagri hingga KPK tapi kenapa nyatanya penyelewengan, korupsi DD di Kabupaten Banyuasin ini semakin hari semakin parah saja, jelasnya.


Kepala DPMD Kabupaten Banyuasin Roni Utama dikonfirmasi lewat media WhatsApp belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.


Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Subahan di konfirmasi mengenai masalah pemotongan tersebut, ia mengatakan mohon maaf pak, lebih bagus sampaikan bukti supaya tidak menjadi fitnah jelasnya


Ditambahkannya lagi, kades Nya siapa, Sekdesnya siapa, Dana Desa itu keluar dari kas daerah langsung ke rekening kas desa, dari rekening kas desa keluar harus persetujuan camat dengan melampirkan dokumen dan persyaratan tertentu, jadi kalu ado info cak itu sulit kami meyakini kebenaran informasi itu, dan angka 35% itu luar biasa, jadi mohon maaf info cak ini jawabnya.


Makanya kita tanya kami pun rasa tidak percaya dengan angka dan persentase sampai 35% dari nilai DD di setiap desanya tapi ada yang membuat kami meyakini karena ada sembilan desa yang media tribunus.co.id beritakan dugaan penyelewengan DD tumpang tindih dengan anggaran APBD dana pokok pikiran rakyat (Pira) DPRD Banyuasin, masalahnya pengelolaan dan jumlah DD dan rencana realisasi penggunaan DD serta RAP tidak dipajang di setiap desa (tidak transparan tertutup). 


Rapat desa yang diundang orang2 tertentu yang sudah di kondisikannya, SPJ penggunaan DD diambil borongan' tidak berdasarkan nota dan belanja yang sebenar2nya, Panitia pengelolaan dan penggunaan DD dari keluarga sedara Kepala Desa, pendapatan desa dari hasil retribusi lelang lebak lebung aset desa setiap tahunnya digunakan secara pribadi oleh kepala desa, dana kompensasi dari perusahaan masuk kantong pribadi dll.


Kenapa harus ada laporan tertulis dulu seharusnya kalau menurut kami yang tidak tahu aturan ini andai itu sudah terjadi berarti Instansi yang berwenang sudah seharusnya dibacakan surat yasin fadilah biar Allah yang membukakan pintu rahmat pada mereka2 yang telah khilaf. (itu artinya untuk menciptakan pertikaian di tengah masyarakat).


Joul Penggiat korupsi penggagas OPBBP3 Kab, Banyuasin DD itu dapat di pastikan setiap desa nye lebih kurang Rp 400.000.000, yang sudah pasti hilang adanya transfer ke rekening Kas Desa ini baru dari Kas Daerah ke rekening desa saja belum lagi rekomendasi pencairan yang harus dikeluarkan oleh kecamatan Rp... belum lagi Polsek setempat sebagai pengawasan dan Kejaksaan Negeri sebagai TP4D Sesuai dengan penandatanganan MoU tutupnya.


Pewarta : rn




Ini terjadi tidak berjalan dengan baiknya tatakelola pemerintahan yang Demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD,45 sebagai dasar negara yang berkedaulatan. 


Seharusnya pihak penegak hukum berfungsi melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada tiap-tiap warga negaranya dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain di mata hukum.


Balance tidak mungkin terjadi permasalahan numpuk segunung dapat diperkirakan setiap harinya 2 - 3 kejadian KKN untuk di Pemkab Banyuasin Sumsel.


Sementara APH tipikor, pidsus 1 kasus dalam 1 tahun itu pun TSK nya yang bukan pelaku utamanya (bukanya tidak dapat ungkap tapi kelihatannya APH susah dalam memilah jadinya tidak ada kerja).


Jadi bagaimana itu tidak balance adakah..??? evaluasi terhadap Sup tipikor di kepolisian dan Pidsus di kejaksaan atas kinerja dan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk itu.??  Wajar saja media massa bak, bagaikan suara nyanyian yang tidak begitu dihiraukan oleh Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum *Eksekutif,  Legislatif, dan Yudikatif*


Yang ada di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Berita di bawa ini sampai saat ini belum ada yang ditindak secara hukum.


TERKAIT DANA DESA DI KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2018-2019 SEBAGIAN BERITA DI BLOCK MUNGKIN DIHAPUS ATAS LOBEY 2 PEMKAB BANYUASIN SUMSEL


Baca juga berita di bagian ini :

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2019/02/syamsuri-haj-menagih-janji-kapolri.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html

https://www.tribunus.co.id/2019/06/rapat-paripurna-dewan-minta-bupati.html

https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/09/massa-100-persen-pro-rakyat-meminta.html

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html


DIDUGA ADANYA MARKUP, KKN PADA DUA PENGADAAN DI DINAS DPMD KABUPATEN BANYUASIN APBD 2019.


Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan 1,62 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung February 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.


Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1,41 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung    January 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.












GOPK, Batal Aksi di BPK RI, Dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin Dari Pemkab Banyuasin

Surat pemberitahuan Unras GOPK, Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID – Terkait Pemberitaan dari media massa online kasus Dana Desa (DD) yang tidak ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sementara itu warga masyarakat sudah sangat kecewa dan semakin tambah tidak percaya terhadap APH kali ini bukan saja terhadap Institusi Kepolisian dan Kejaksaan pada Inspektorat Kabupaten (Irkab) pun tidak ada bedanya.


Wajar Saja Kasus KKN DD di Kabupaten Banyuasin Dari Setiap Desa Nya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH.

Pada Hari Senin Tanggal 20/10/2019 Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK) akan mengadakan aksi Demo terkait kasus DD yang tak kunjung ditangkap-tanggapi oleh APH itu, GOPK akan menggelar aksi.

Aksi yang akan digelar oleh GOPK itu akan di ada kan di dua titik, dipusatkan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, dan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Dengan Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.


Ketua GOPK Sandi, ketika media konfirmasi mempertanyakan aksi unras yang akan mereka suarakan tersebut.? Lewat WhatsApp dengan jujur mengatakan kalau unras yang akan mereka gelar sesuai dengan surat pemberitahuan nya pada Polresta Palembang itu tepatnya pada hari senin tanggal 20/10/2019 itu batal digelar karena pihaknya ada mediasi terhadap perwakilan Pemkab Banyuasin yang mencapai kesepakatan tentu menguntungkan pihaknya GOPK jelas ketua GOPK lewat pesan singkat wa nya, (20/10/2019) Kemarin.

Lebih jelas baca berita di bawa ini :

https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html


Sandi mengaku uang pelicin nya lumayan besar cukup buat mengontrak ruko di kota palembang untuk dua pintu jelas Sandi Ketua GOPK yang beralamat di Jl Cambai Agung Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan itu Nomor Surat : 68/B/GOPK/SUMSEL/X/2017.


Kapoltabes Palembang Kombes. Pol. Didi saat di konfirmasi menanyakan kejelasan Unras GOPK yang digelar pada hari senin 22/10/2019 pada dua titik ia itu BPK RI Cabang Sumsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.


Pewarta : rn





BERITA JAWABAN DARI TUDINGAN PEMKAB BANYUASIN SUMSEL


https://jarrakpossumatera.com/wartawan-keizalinnews-com-angkat-bicara-terkait-surat-penilaian-dan-rekom-sementara-dewan-pers-kaitan-pemberitaan-tentang-pemkab-banyuasin/


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


https://www.star7tv.online/2020/08/ketua-dpi-legalitas-wartawan-sah-lewat.html?m=1





KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN INDONESIA


Apakah boleh atau apakah seperti ini seorang wartawan ya' ketika saya meminta hak jawab saya untuk meng klarifikasi atas pemberitaan menyangkut saya kok sampai beberapa hari tidak juga tayang...???


Masak kita sesama wartawan saja tidak ada empati sedikitpun apa lagi ini menyangkut nama baik Pers Nasional, ini termasuk kriminalisasi, intimidasi, diskriminatif dan sabotase kepada seorang wartawan tidak ya…???


Nah wartawan yang beginian nih yang disenangi bekerja sesuai dengan pesanan atau yang di maui oleh sang Komandan. Pandai mempersalahkan orang tetapi tidak menyadari apa yang sudah ia lakukan..??


Sudah terlalu lama kita orang media ini tertidur dengan pulasnya sehingga musim, sudah berlalu, pakaian di badan sudah usang dan melepuh, kemajuan zaman semakin pesat. Yang dulu jaman elektro... eeh sekarang sudah ada yang namanya digital auto. Namun sangat disayangkan kita sang pemegang demokrasi pada Pilar ke-4 malah hanya kebagian huru haranya saja.


Ayo para Insan pers yang selalu berbudi luhur mari kita bersama-sama untuk memperjuangkan KEARIFAN LOKAL dan mensosialisasikan TIDAK MUNAFIK di dalam perkataan maupun perbuatan.


Kalau masih ada rasa malu orang-orang yang parasit yang hanya menaburkan kemunafikan menggerogoti aset Kabupaten Banyuasin ini lebih baik angkat kaki dari tanah bertuah ini dalam kategori otonomi daerah.


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Berita yang ingin di klarifikasi :

https://palpres.com/2020/08/laporkan-media-cyber-ke-dewan-pers-ini-penjelasan-pemkab-banyuasin/


https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/

Ini pernyataan Roni terkait berita yang menyangkut namanya :


Ini Suatu Preseden Buruk Untuk Dunia Pers Nasional Pada Pemkab Banyuasin Masa H. Askolani


Foto, Roni Paslah saat di wawancarai Selasa 11 Agustus 2020


BANYUASIN, - Ini Suatu Preseden Buruk Untuk Dunia Pers Nasional Pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Masa Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani (sejak dilantik pada 18 September 2018 untuk 5 tahun ke depan).


Roni mengatakan dari berbagai macam tudingan cercahan Sdr, Dodi Irama sebagai kuasa hukum Bupati Banyuasin H. Askolani di dalam kesempatan ini akan saya jawab jelas roni, pertanyaan demi pertanyaan karena di dalam hal ini sudah masuk ke konteks profesi saya sebagai wartawan.


Menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait Penjelasan Pemkab Banyuasin Laporkan Media Cyber ke Dewan Pers, yang mengatakan pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui kuasa hukumnya Dodi telah menempuh jalur ke dewan pers, untuk melaporkan lima pemberitaan yang bersumber dari Media Tribunus.co.id pada 21 November 2019 dan Kaizlinews.com pada 24 Juni 2020 jawab roni, padahal di setiap pemberitaan yang terkait selalu dimintai keterangan baik dengan cara lisan maupun via pesan dan telpon namun yang terkait tidak dapat menjelaskan apapun.


Dodi IK selaku kuasa hukum didampingi Kepala Dinas Kominfo Aminudin dan Stafsus Bidang Media, Syaifudin Zuhri saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Kominfo, Senin (10/8) pukul 14.00 WIB. kemarin.


Dodi menjelaskan, kliennya Bupati Banyuasin H. Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke dewan pers. Hal ini terkait pemberitaan yang dimuat media Tribunus.co.id dan Kaizlinews.com.


" Roni, saya rasa seorang pemimpin yang bersifat mengayomi hal ini sangat saya sayangkan karena sampai detik ini saya yang memberitakan berita yang dianggap apa lah itu tadi', Belum berkesempatan untuk meminta penjelasan atas masalah di setiap berita yang telah diterbitkan atas dasar narasumber dan hasil investigasi lapangan yang memadai.


Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.


Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, Saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. Mungkin ulang roni..?? 


" Jelas terlihat saya di berhentikan saya (Roni Paslah) dari media tribunus.co.id dan media keizalinnews.com atas keinginan Pemkab Banyuasin melalui lobei2 mereka, dengan alasan. Saya yang sering bongkar kasus KKN Kab Banyuasin provinsi Sumsel. Bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media.


Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan.


Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah,

✔️ Pengacaranya suka plesiran sehingga diduga tanpa hak menggunakan uang pemerintah,

✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.


UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.


Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya ungkap roni.


Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).


UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Suda Dikirim ke : Direktorat Pengaduan Masyarakat PO Box 575 Jakarta 10120. alamat Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Dikirim Juga Ke Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Agung RI, BPK RI, dan Ombudsman RI. Pengaduan berkode dari 1.AAAA, 1.BBBB, 1.CCCC, 1.DDDD, 1.EEEE, 1.FFFF, 1.GGGG, DAN 1.HHHH.


Disana disebutkan TERADU..? Saya rasa penggunaan kata teradu itu fleksibel karena terlebih dulu beberapa pejabat Banyuasin yang berkapasitas teradu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 dengan nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 dan dalam hal tuntutan berita sebagai syarat dasar bagi pemegang kekuasaan yang sah (demokrasi) iaitu supremasi hukum yang diduga diputarbalikan dianggap berita tersebut tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain pada hal saya ini hanya media saja, jelas roni.


Bukti lapor kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2019-2020 Kelima pemberitaan yang dilaporkan itu terkait isi laporan ini tersebut. " Camouflage, lalu pemberitaan kemarin terkait diriku itu kira-kira berimbang tidak, sepihak dan menghakimi tidak ya tanya roni.


Karena kebenaran pada peringkat minoritas seharusnya mayoritas. Padahal semua yang di tudingkan pada berita yang sudah diterbitkan itu semuanya atas dasar hukum dan prinsip pemberitaan (narasumber) dan keterangan objek berdasarkan hukum, UU, ketentuan yang mempunyai dasar yang diakui oleh seluruh rakyat dan lapisan masyarakat (Adat Istiadat) di dalam NKRI kemudian berita melewati beberapa tahapan baru diterbitkan menjadi suatu berita dan dipublikasi, Selasa, 11 Agustus 2020.


Menurut saya berita yang tidak berimbang, dapat digolongkan beberapa berita yang dapat diterbitkan walau belum mendapat penjelasan dari objek berita yang bersifat sementara demi proses hukum dan semacamnya.


Pengecualian melalui hak jawab terkendala susah ditemui alasan ini, itu menghindari wartawan, nomor kontak hp tidak pernah aktif (takut disadap) salah satu pusat pelayanan, sebagai pelayan masyarakat tidak ada yang dapat berinteraktif antara pemerintah dan masyarakatnya yang ada terkesan puitis, lebay, dramatisir, dan pencitraan semata. " Selebihnya atas tudingan terhadap saya biar APH yang mengukur kadar kebenarannya..????


Masalah COVID-19 masalah data yang di mau sepele saja untuk bantuan BLT Dana Desa tahapan 3 sampai sekarang masih belum diterima warga KPM…!!!! 


Foto Istimewa Bupati Banyuasin H. Askolani Launching Penyerahan BLT Dana Desa Mulai Disalurkan Senin 27 Juli 2020 bumingnya semua media liput dan ucapan apresiasi datang dari berbagai instansi dan lapisan masyarakat sehingga terkesan oky bunggat, Pada kenyataannya..!!!!


https://www.keizalinnews.com/2020/07/di-kab-banyuasin-blt-dari-dd-tahap-3.html?m=1


https://www.keizalinnews.com/sosial-budaya/bantuan-pemerintah-untuk-masyarakat-terdampak-covid-19-di-banyuasin-dipraktisi-dan-politisi/?m=1


https://www.keizalinnews.com/2020/07/pemkab-banyuasin-kucurkan-blt-tahap-2.html?m=1


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/netizen-mendukung-dan-apresiasi-walikota-prabumulih/


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/jumlah-pasien-positif-terdampak-virus-corona-di-kab-banyuasin-bertambah-menjadi-3-orang/


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/oktaf-riady-wakil-ketua-pwi-pusat-bidang-pembelaan-wartawan-sarankan-kepala-diskominfo-kab-banyuasin-di-ganti/

 https://www.keizalinnews.com/uncategorized/ombudsman-sumsel-m-adrian-tegaskan-siap-menerima-laporan-rekan-rekan-media/


https://www.keizalinnews.com/uncategorized/pembahasan-yang-cukup-alot-akhirnya-lkpj-bupati-banyuasin-tahun-2019-disepakati-dprd/


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/masa-pandemi-covid-19-di-kab-banyuasin-ibu-hamil-menyusui-dan-anak-balita-2-bulan-tidak-imunisasi/


https://www.keizalinnews.com/berita-sumatra/masa-covid-19-bpnt-di-kabupaten-banyuasin-sumsel-senilai-rp162-000-benarkah-ini/


Sampai saat ini Rabu 12 Agustus 2020 Belum Juga diterima oleh KPM Padahal di samping tepat sasaran itu juga harus tepat waktu..?? Ini merupakan fakta kecil berita beberapa waktu lalu yang berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi. " Ini belum bicara masalah anggaran yang bocor di setiap OPD (Kas Daerah).


Kami sangat senang ditarik kerana hukum dengan syarat APH nya yang betul-betul berintegritas menjalankan prosedur hukum yang berlaku dan proses hukumnya dibuka seluas luasnya untuk umum biar mereka dapat mendikte jalannya proses hukum. (..)


Sumber : Roni Paslah




Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Terkait atas laporan ini Nomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tidak menggunakan :

  1. hak jawab, dan 

  2. hak koreksi. 

H. Askolani (Bupati Banyuasin) langsung Mengembalikan masalah tersebut ke Dewan Pers (dengan tujuan).


Sesuai dengan prosedur penyelesaian dalam pemberitaan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.  


Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 


Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib melayani hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.


Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. 


Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.


Bagaimana dengan kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.


Terhadap perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers.


Bagaimana dengan kemerdekaan pers?. Itu sudah sangat jelas, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) UU Pers. 


Namun demikian dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers" dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.


Namun, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.


Lalu apa fungsi Pers, ini bisa kita lihat di pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .


Selanjutnya, dimana peran masyarakat dalam mengawasi pemberitaan yang dilakukan pers, pengawasan ini tertuang dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Pers, dimana dikatakan, Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. 


Selanjutnya, kegiatan yang dimaksud itu dapat berupa, pertama memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan  kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.  Kedua, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan, maka itu menjadi tugas Dewan Pers untuk memprosesnya.


Dengan demikian, dalam UU Pers, sudah jelas memberikan kedudukan yang seimbang (sama) antara wartawan, perusahaan pers (media) dan masyarakat.



Banyuasin 15 Agustus 2020

Hormat Saya

             

Roni Paslah






https://documentcloud.adobe.com/link/review?uri=urn:aaid:scds:US:93132948-fece-4ff9-8ba3-3c34e049dc7d



TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...