Rabu, 29 Juli 2020

Di Kab, Banyuasin BLT dari DD Tahap 3 Periode Juni yang Katanya Disalurkan Untuk 41.801 KPM

BLT Dana Desa Mulai Disalurkan Senin 27 Juli 2020 Kemarin sampai sekarang belum diterima oleh KPM

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Bantuan sosial dampak COVID-19 BLT Dana Desa (DD), tahap ke-3 atau periode Juni 2020 telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada 41.801 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Kabupaten Banyuasin namun sayang nya khususnya untuk KPM di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel belum juga menerima uang BLT DD yang dimaksud tersebut Kamis (29/07/2020).

Sementara BLT (tahapan 2) dari Dana Desa (DD) yang katanya sudah disalurkan dari mulai hari Senin 29/06/2020, itu baru katanya namun sampai sekarang Rabu 01/07/2020 belum juga diterima oleh warga masyarakat KPM padahal pencairan DD dari pemerintah pusat. Itu kan tidak ada masalah...!!

Sejumlah Kepala Desa, PJ Kepala Desa Tanjung Tiga, Syahrudin dan Kepala Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Zainal Arifin, MD, melalui Kepala Dusun 1 Sopian Hadi saat di tanya awak media mengatakan.

Bukan belum dibagi tetapi memang uang nye belum cair karena uang nya bukan di Kepala desa, karena kepala desa menunggu rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dan dicairkan melalui bank Sumsel jelasnya.

"Sejak Senin 27 Juli 2020 kemarin, BLT DD tahap 3 atau periode Juni sudah mulai disalurkan kepada masyarakat, " Kata Kep1ala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama, Rabu (29/7/2020).

Menurut Roni, realisasi BLT DD tahap 3 ini realisasinya 41.801 KPM berkurang jika dibandingkan dengan BLT DD tahap 2 sebanyak 43.014 KPM. Adanya pengurangan tersebut disebabkan karena perluasan bantuan Kemensos dan Sisa anggaran dikembalikan ke Kas Desa masing-masing.

" Penyaluran Nya tetap dipantau Satgas yang sudah dibentuk terdahulu, penyalurannya secara tunai, "kata Alumni IPDN ini.

Perlu diketahui, jelas Roni, penyaluran BLT Dana Desa diperpanjang untuk tiga bulan kedepan periode Juli, Agustus dan September. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 dan Permendes nomor 7 tahun 2020.

"Kalau untuk tiga bulan pertama Rp 600.000 per bulan, untuk tiga bulan kedua ini hanya Rp 300.000 perbulan. Itupun bisa disalurkan sepanjang Dana Desa tahun anggaran 2020 masih tersedia, "katanya.

KPM BLT DD lanjut Roni mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui musyawarah desa khusus. 

" Jadi KPM yang menerima perpanjangan BLT DD untuk periode Juli, Agustus dan September, mengikuti atau sesuai dengan data KPM sebelumnya yakni data KPM periode Juni, " tandasnya. (Rn).

Selasa, 28 Juli 2020

Akhirnya Rendi Arista, Menghembuskan Napas yang Terakhir di RSUD Banyuasin

Kondisi RA Pertama Kali ditemukan di dalam kijang Kapsul warna merah dengan No Pol BG 1191 JF dan pada saat RSUD Banyuasin

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Taja Mulya (Philip lV) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, akhirnya Rendi Arista pelaku pembunuhan istri dan Anak meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin, jenazah langsung dibawa kerumah duka Dusun 1 Desa Taja Mulya (philip 4) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel Selasa Pukul. 21.35 WIB malam (28/07/2020).

Diperkirakan jenaza di kebumikan besok siang Rabu 28/07/2020 di TPU Dusun 1 Desa Taja Mulya (philip 4) Info yang beredar dilatarbelakangi oleh terbakar api cemburu karena beberapa hari yang lalu RA bertengkar (ribut) dengannya Istri Yuti (30) pasalnya RA menanyakan Anak bungsunya, Rajata yang dibunuh, RA meragukan anaknya yang bungsu itu anak siapa. Jelas salah seorang warga menjelaskan pada awak media. Tersangka Rendi Arista berhasil diamankan di daerah C2 kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Senin (27/07/2020).

Dari keterangan, Tim Opsnal, Polsek Betung mengatakan bahwa tersangka melarikan diri ke arah Sungai lilin, Kabupaten Muba dan kemudian diketahui mobil yang dikendarai oleh tersangka berhenti di Blok C2, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

“Setelah dicek di dalam kendaraan tersebut, tersangka dalam keadaan lemas dan mulutnya mengeluarkan busa diduga pelaku mencoba mau mengakhiri hidupnya dengan cara tenggak racun serangga, yang ditemukan didalam mobil. tersangka kemudian diberikan pertolongan pertama oleh Tim Opsnal dengan dibawa ke Puskesmas terdekat,” jelas Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto SH saat di hubungi via WhatsApp.

Dikatakan Kapolsek, bahwa tersangka Rendy Arista mengalami kecanduan narkoba dan depresi karena kehilangan pekerjaan.

Diberitakan sebelumnya dimana RA (34), Tega menghabisi nyawa Istri Yuti (30) dan Anaknya Rajata yang masih berusia Tiga Tahun, dengan dipukul menggunakan Tabung Gas elpiji 3 Kg hingga tewas, Senin (27/07) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Awal mula diketahui saat saksi Andra yang merupakan tetangga Korban, rumahnya digedor oleh TSK yang hendak meminta tolong dengan kondisi mulut berdarah dan leher terikat oleh tali,” ungkap Kapolsek Betung, AKP Toto Hernanto kepada wartawan.

Setelah itu, Saksi Andra kemudian mengantar TSK ke rumah bidan untuk diobati. “Dalam perjalanan ke rumah bidan, TSK mengatakan bahwa dia sedang ada masalah keluarga dan ingin bunuh diri,” Ujar Toto.

Kapolsek Toto Hernanto menyebut, pada saat TSK diantar kembali ke rumahnya oleh Andra namun, tidak sempat masuk ke rumahnya dan Pelaku langsung pergi menggunakan mobil kijang Kapsul warna merah dengan No Pol BG 1191 JF.

“Merasa curiga, saksi Andra masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan ditemukan kondisi korban Yuti dan Rajata sudah meninggal dengan luka di kepala,” jelas dia.

Sebelumnya, Tersangka sempat hendak melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri di belakang rumah dan di ruang tamu namun gagal karena tali yang hendak digunakan putus.

Tersangka juga sempat direhab sebanyak 2 kali, berkaitan dengan kecanduan narkoba dan diberhentikan dari pekerjaannya karena Covid-19. “Untuk motif belum diketahui dan pelaku masih dalam pencarian,” katanya. (Rn).

Karena Terbakar Api Cemburu RA Habisi Istri dan Anak Bungsunya Menggunakan TGE

RA diberikan pertolongan pertama oleh Tim Opsnal Kriminal Polsek Betung dengan dibawa ke Puskesmas terdekat

Minggu, 26 Juli 2020

Bupati Askolani Panen Padi IP 200 Di Lahan Program Serasi

KeizalinNews.com | Banyuasin - Bupati Banyuasin H Askolani, Minggu (26/7/2020) hari ini akan melakukan panen padi IP 200 di lokasi program optimalisasi lahan SERASI di Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang.

Sumber Makmur merupakan salah satu desa lumbung pangan Kabupaten Banyuasin, dengan luas lahan sawah 360 hektar dan Luas tanam IP 200 150 hektar, yang kesemuanya lahan optimalisasi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi).

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyuasin Zainudin SP MSi  mengatakan Lahan IP200 yang menjadi lokasi panen oleh Bupati Banyuasin H Askolani seluas 25 hektar.

Luas tanam IP 200 di Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang tersebut seluas 150 hektar, yang belum dipanen masih sekitar 35 hektar.

" Lahan IP200 yang dipanen seluas 150 hektar,  ini adalah full lokasi Program Optimalisasi Lahan SERASI 2019. Artinya lokasi Serasi 2019 di Desa Sumber Makmur semua bisa tanam IP 200, "kata mantan Camat Air Saleh ini.

Dikatakan Zainudin, Kecamatan Muara Padang memiliki luas tanam 6.974 hektar dari luas tanam tahun 2019 seluas 213.218 hektar.

"Muara Padang salah satu Kecamatan yang menjadi andalan kita sebagai produsen beras di Kabupaten Banyuasin," katanya.

Perlu diketahui lanjut Zainudin, dari 213.218 hektar, .60.569 hektar lahan sudah tanam dua kali setahun dengan rincian. lahan Pasang Surut IP200 58.007 hektar dan Sawah lebak IP200 2.562 hektar.

Bupati H Askolani, mengatakan dengan program SERASI terbesar di Indonesia, Kabupaten Banyuasin berhasil mengoptimalkan lahan rawa menjadi lahan persawahan padi yang produktif. Banyuasin memiliki luas panen padi 208,598 hektar, sehingga produksi padi sebesar 905.846 ton GKG dan produksi beras sebesar 519.684 ton pada musim tanam 2019.

Potensi ini masih bisa ditingkatkan, luas lahan baku sawah 174.371 hektar dengan luas tanam 2019, 213.813 hektar terdiri dari lahan pasang surut 148.658 hektar, (IP100 90.151 ha, IP200 58.007 ha, IP300 36 ha), lahan rawa lebak 25.713 hektar (IP100 21.279 ha, IP200 2.562 ha). 
Dengan luas panen 208.598 ha, total produksi 905.846 ton GKG atau setara beras 519.684 ton. Lokasi paling potensial terdapat di 15 kecamatan seperti Muara Telang 23.120 ha, Air Saleh 21.391 ha, Sumber Marga Telang 10.299 ha, Makarti Jaya 11.000 ha, Muara Sugihan 24.292 ha, Tanjung Lago 15.226 ha, Selat Penuguan 12.710 ha, dan Rantau Bayur 16.337 ha. 

"Ada Empat kecamatan potensial yang masih bisa dikembangkan secara optimal, Kecamatan Rantau Bayur, Rambutan, Tungkal Ilir dan Selat Penuguan, "terangnya.

" Target kedepan, luas tanam 213.813 hektar tahun 2019 dan tahun 2020 akan dapat tercapai seluas 263.368 hektar tahun 2020 sehingga luas panen dan produksi akan meningkat menjadi 1.309,598 ton GKG atau setara 750.399 ton untuk menjaga Lumbung Pangan Nasional, "jelasnya.

Maka Pemkab Banyuasin lanjut Askolani akan terus meningkatkan penggunaan benih bermutu, penyediaan pupuk yang cukup, pengadaan Alsin olah tanah modern, pengolahan tanah secara insentif dengan menggunakan Alsin TR4, penyediaan pestisida dan pengelolaan air dengan baik, memperbaiki saluran-saluran air, pintu-pintu air dan tanggul. Melakukan intensifikasi lahan produktif, perluasan lahan produksi dengan pengembangan lahan sawah baru.

Kemudian menyediakan sarana panen dan pasca panen yang modern seperti pengering gabah (Vertikal Dryer) dan membangun RMU yang modern untuk menghasilkan beras berkualitas tinggi. " Dan tahun 2020 akan membuka penerimaan Petugas Penyuluh Lapangan untuk melakukan pendampingan petani secara intens dengan target 1 desa 1 PPL, guna mencapai target kita sebagai Kabupaten penyumbang beras nomor satu nasional, "katanya. (Rn).

Kamis, 23 Juli 2020

Akibat Gagal Paham Pemkab Banyuasin Berakibat Merugikan Keuangan Daerah

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Ini untuk kesekian kalinya Saya Roni Paslah Wartawan Media Massa Online KeizalinNews.com Biro Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Dipanggil Dewan Pers masalah pemberitaan yang saya kabarkan yang terjadi di Kabupaten Banyuasin dimana saya sudah ditugaskan oleh Pimpinan perusahaan tempat saya bekerja PT. PURNAMA MEDIA GRUB, Nomor AHU : 0039504.AH.01.01.

Dengan bernomor  : 624/DP/K/VII/2020 Surat Dewan Pers menerima pengaduan Dodi Irama (Pengadu) terhadap Media Siber keizalinnews.com (Teradu) tertanggal 24 Juni 2020 terkait artikel berjudul: “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” (diunggah 01 Juni 2020). 

Pengadu menilai artikel yang diadukan pada intinya tidak akurat, tidak berimbang dan fitnah terkait pengaduan. Pengadu tersebut Dewan Pers telah melakukan analisa dan membuat penilaian sementara:

1. Artikel berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” tidak ditemukan di laman Teradu (diakses 13 Juli 2020).  
2. Berdasarkan tangkapan layar (screenshot) dalam dokumen pengaduan Mengadu ke Dewan Pers, artikel ini merupakan opini.   
3. Artikel berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” merupakan artikel opini bernada negatif terhadap pemkab Banyuasin dengan penulis inisial (secara teknis penulisan, redaksional opini ini tidak baik).

Saya menilai langkah Pemkab Banyuasin tersebut sudah mendiskreditkan media massa pelaku ujaran kebencian Hoax padahal mereka sendiri yang kelabui publik dengan desain kemunafikan, tentunya ini cara kotor yang tidak patut untuk dipertontonkan menyangkut pelakunya, oknum yang mengatasnamakan institusi Pemerintah yang jelas terlihat kacangan, tidak profesional, proporsional, efisiensi dan efektif dalam mencari solusi untuk memperbaiki kondisi yang ada bahkan Pemkab Banyuasin terkesan poya-poya hamburkan uang rakyat. 

Ini hanya buang waktu dan energi mengigat permasalahan bangsah yang saat ini tergoncang dengan wabah pandemi Coronavirus COVID-19. Langkah yang diambil oleh Pemda Banyuasin ini, tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan, jelas Roni, Kamis (23/07/2020).

Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah 
✔️ Suka plesiran Pengacaranya 
✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.

UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Baca juga :



Lebih kurang seperti ini isi surat tersebut :
Jakarta, 14 Juli 2020  Nomor  : 624/DP/K/VII/2020 
Perihal  : Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers  

Kepada Yth. 
1. Saudara Dodi Irama 
2. Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media Siber keizalinnews.com 

Di tempat  

Dewan Pers menerima pengaduan Dodi Irama (Pengadu) terhadap Media Siber keizalinnews.com (Teradu) tertanggal 24 Juni 2020 terkait artikel berjudul: “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” (diunggah 01 Juni 2020). 

Pengadu menilai artikel yang diadukan pada intinya tidak akurat, tidak berimbang dan fitnah terkait Pengaduan tersebut Dewan Pers telah melakukan analisa dan membuat penilaian sementara: 
1. Artikel berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” tidak ditemukan di laman Teradu (diakses 13 Juli 2020).  
2. Berdasarkan tangkapan layar (screenshot) dalam dokumen pengaduan Mengadu ke Dewan Pers, artikel ini merupakan opini.   
3. Artikel berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” merupakan artikel opini bernada negatif terhadap pemkab Banyuasin dengan penulis inisial (secara teknis penulisan, redaksional opini ini tidak baik).   

Berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan; 
1. Pengadu sebaiknya membuat artikel tandingan yang berisi tentang bantuan pemkab  kepada masyarakat terkait dampak covid-19.  
2. Teradu sebaiknya memuat artikel opini tersebut sebagai itikad baik pers  Jika Pengadu dan Teradu menyetujui penilaian dan rekomendasi sementara Dewan Pers ini, maka Dewan Pers akan merumuskan dalam sebuah surat keputusan atas pengaduan. 

Jika Pengadu dan Teradu tidak menyetujui penilaian dan rekomendasi tersebut maka Dewan Pers akan melakukan pertemuan mediasi. Namun Dewan Pers mengikuti Protokol Covid-19 yang ditetapkan  Pemerintah  mengenai pertemuan “kerja  dari  rumah”  (social  distancing work  from  home . tatap  muka  dan  melakukan mediasi akan dilaksanakan secara  online Untuk  itu  Dewan  Pers  meminta  tanggapan  Pengadu  dan  Teradu  selambat minggu  setelah  surat  ini  diterima.  Jika ditentukan, Dewan Pers  tidak ), oleh  karena  itu lambatnya untuk menerima  jawaban  setelah  waktu Dewan Pers.

Demikian surat Dewan  Pers Arif  Zulkifli ini Pers akan menganggap disampaikan untuk Pengadu dan menjadi Teradu menyetujuinya perhatian. Ketua Komisi Pengaduan  dan Penegakan Etika  Pers, (Rn, Red).

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...