Tampilkan postingan dengan label Kompolnas RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompolnas RI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 September 2020

SURAT PENGADUAN TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN

 

SURAT PENGADUAN TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN



BANYUASIN 15 SEPTEMBER 2020

Nomor     : 0012/KN/PMG/llX/2020

Lampiran : Terlampir

Perihal : Surat Tertanggal 15 Agustus 2020 Bernomor 0011/KN/PMG/llX/2020 di POLDA SUMSEL  Dugaan

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.


Kepada Yth : Kepala Kompolnas RI

Di Tempat


Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu aparat penegak hukum di bangsa Indonesia ini dimana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.


Dengan menaati aturan protokol kesehatan masa pandemi COVID-19 dan memberi penghormatan setinggi-tingginya terhadap penegakkan hukum HAM yang resolusi diadopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat Pribumi. Serta atas dasar Pancasila dan UUD,45, UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. ... (2) Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian Nasional;


Mengingat:

1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 [±34.28 kb] tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);


*Sepertinya Polda Sumatera Selatan*_ tidak meresponsif setiap berita maupun laporan secara resmi terkait Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan Saya sudah sampaikan lewat berita maupun dokumen laporan secara online kirim via WhatsApp namun sampai sekarang Polda Sumsel tidak ada tanggapan terkesan diabaikan begitu saja denger2 H. Askolani Jasi Sebagai Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.


Berdasarkan dari keterangan beberapa narasumber H. Askolani dibekingi oleh KABID PROPAM POLDA SUMSEL, AKBP. J. DIDIEK DWI PRIANTONO, mempunyai hubungan tali keluarga itu karena setiap laporan tidak ditanggapi malah pihak kepolisian mengincar si pelapor dengan ini kami salah satu bagian masyarakat Banyuasin meminta.


 *Kepada Yth :*_ 

Kompolnas RI untuk turun langsung kelapangan mengecek dengan begitu rinci dan independen terhadap Pihak kepolisian yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai *Aparat Penegak Hukum (APH).* 


Pada Tanggal 15 Agustus 2020 Saya PELAPOR : Melaporkan Dengan bernomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 di POLDA SUMSEL Dengan Dugaan :

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.


Pemilik Resmi Akun Medsos Facebook Keizalinnews Banyuasin dan juga Wartawan media massa online KeizalinNews.com Biro Banyuasin Sumatera Selatan Sesuai dengan Surat Tugas Bernomor : 384/KN/PMG/V/2020.


Nama : Roni Paslah Nik : 384/KN/20

Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 

Phone : +6282280023160

Email  : kaizalinnewsbanyuasin@gmail.com

TERLAPOR :

  1. Akun Facebook Cintasejati

  2. H. Askolani (Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan)


  1. Pasal 1 ayat 5 Pasal 5 (1)huruf a angka 2 dan 4 Pasal 5 (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). 

  2. Laporan polisi nomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 Terkait akun medsos facebook Cinta Sejati diduga akun palsu dan akun tersebut sudah meng intimidasi di medsos sesuai dengan UU ITE Karna di akun medsos saya KeizalinNews Banyuasin, Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi.

  3. Suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan

  4. Berbohong dalam memberi keterangan pada wartawan dengan niat dan tujuan yang tidak baik Pasal 242 KUHP mengatur mengenai pemberian sumpah palsu dan keterangan palsu.


  1. “Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita yakni RP. Tapi disayangkan, tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” ungkapnya. (tidak benar sampai sekarang ini belum ada itikad baik setidaknya memberikan penjelasan atas tiap-tiap berita kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel tersebut).

  2. Di tempat lain RP saat dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan keterangan karena masih tugas di luar. (tidak benar).

  3. Setiap berita yang di permasalahkan tersebut semuanya berita tentang KKN Kabupaten Banyuasin Sumsel melayani hak jawab dan hak jawab itu sudah terpenuhi atau sudah dijawab oleh objek pemberitaan di dalam hal ini :

  1. H. Askolani (Bupati Banyuasin),

  2. Subahan Inspektur Inspektorat Banyuasin,

  3. Roni Utama Kepala Dinas PMD Kab, Banyuasin,

  4. Subagyo Kepala Dinas DPPKAD Kab, Banyuasin, 

  5. Amiludin Kepala Dinas Kominfo Kab, Banyuasin.



Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers : https://sumeks.co/bupati-banyuasin-laporkan-2-media-online-ke-dewan-pers/


https://palpres.com/2020/08/laporkan-media-cyber-ke-dewan-pers-ini-penjelasan-pemkab-banyuasin/


https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/


UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.


Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya.


H. Askolani sebagai Bupati Banyuasin melalui Kuasa Hukumnya Sdr, Dodi IK mengatakan, Ia telah dua kali mengadukan jurnalis inisial Roni Paslah ke dewan pers.


Pernyataan itu tidak benar karena ada lima pemberitaan yang bersumber dari Media Tribunus.co.id, pada 21 November 2019 lalu dan KeizalinNews.com pada 24 Juni 2020. Berita yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah dan bohong.


“Beritanya tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” ucapnya, Selasa (11/8/2020) Kemarin.


Padahal kelima berita tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan dinyatakan layak untuk diterbitkan di publik. Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/lll/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam Undang-Undang Pers. Di Dalam UU Pers merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).


Dan menindak dengan tegasnya Anggota Kepolisian tsb karena akibat perbuatannya pelapor atau masyarakat menjadi korban baik secara moril, maupun material imbas dari hal tersebut bukan hanya itu saja yang paling berbahaya lagi atas perbuatan oknum polisi tsb dapat memecah belah antar umat,.


Sesama suku, etnis kelompok dan golongan menimbulkan gejolak terorisme' karena pemerintah sudah tidak dapat menjamin keadilan tiap-tiap warga negaranya.


Demikian Surat pengaduan ini saya buat atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.




                    Banyuasin 15 September 2020

                   Hormat Kami Media KeizalinNews.com

          

                Roni Paslah

                    Biro Kab, Banyuasin Sumsel




Tembusan :

  1. Presiden RI

  2. Dewan Pers

  3. Menteri Kemenpan RB

  4. Komnasham

  5. Arsip Pimpinan Redaksi KeizalinNews




TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...