Tampilkan postingan dengan label Banyuasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banyuasin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2020

Fitra Sumsel : Menelisik Anggaran Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumsel

TRIBUNUS,PALEMBANG - Penyebaran covid.19 semakin merebak dan menyebar tak terkendali hampir diseluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Provinsi Sumatera Selatan. Menurut data terakhir yg dirilis oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan per tanggal 1 April 2020 telah tercatat sebanyak 1.110 orang dalam Pemantauan ( ODP) 35 orang Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) dan 5 orang pasien terkonfirmasi positif covid19 dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia. 

Persebaran terbanyak adalah di Kota Palembang sebanyak 297 ODP, 10 orang pasien dalam pengawasan dan 2 orang terkonfirmasi positif terkena covid19. Sementara terbanyak kedua adalah Kabupaten Muba, sebanyak 141 orang ODP dan 3 orang PDP. Sementara 5 pasien yg terkonfirmasi positif terkena covid 19 berasal dari Palembang 2 orang, Kota Prabumulih 1 orang, OKI dan OKU masing masing 1 orang.

Untuk mengantisipasi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, maka diperlukan upaya yang sangat serius dan cepat dalam penanganan melalui kebijakan penganggaran dengan melakukan pengendalian dan pencegahan serta penanganan terhadap ODP, PDP dan orang yang positif terinfeksi covid-19. 

Selain itu pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah,

Terutama pada pasal 2 ayat (1) dan (2) yg mengatur bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak covid-19. Sementara Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 19/PMK.07/2020 yaitu tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui peraturan ini maka Pemerintah daerah dapat merumuskan program dan kegiatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) , Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah ( DID) dan Pos Belanja Tidak Terduga yg telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 di daerah masing masing.

“Sebenarnya untuk memaksimalkan upaya penanganan covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga dapat melakukan realokasi anggaran yang berasal dari sumber manapun yang berbasis pada rencana belanja yang tidak menjadi prioritas baik fisik maupun non fisik. Kegiatan fisik belum menjadi prioritas seperti operasional (gedung kantor, kendaraan dinas, hibah bangunan instansi vertikal, dan lain-lain yang relevan).”ungkap Koordinator FITRA Sumsel Nunik Handayani ,Sabtu (4/4).

Dikatakannya, Selain itu juga anggaran operasional rutin pemerintah ada 6 program rutin yang ada pada OPD seperti, anggaran perjalanan dinas, kegiatan workshop, FGD, festival, pameran, dan anggaran peningkatan kapasitas aparatur.

“Fitra Sumsel telah melakukan analisa dengan menelisik belanja APBD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2020 khususnya untuk pos belanja perjalanan dinas di tiga OPD, ternyata menemukan alokasi anggaran belanja perjalanan dinas yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 224.456.301.838,-. Alokasi anggaran Belanja perjalanan dinas pada DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 178.937.187.000,- atau sebesar 55% dari total belanja dinas yg terdiri perjadin Luar Negeri sebesar Rp. 6.880.000.000, milyar Perjadin Dalam Daerah Rp. 27.875.037.000,Perjadin Luar Daerah sebesar Rp. 144.220.700.000 termasuk didalamnya tunjangan transport anggota dewan. Sementara di setda mengalokasikan belanja perjalanan dinas sebesar 10% dari total belanja Dinas yaitu sebesar Rp 35.873.093.307 dan pada Dinas PU BM mengalokasikan belanja Perjadin sebesar 1% dari total belanja Dinas yaitu sebesar Rp. 10.676.195.031,-.”terangnya.

Dia menerangkan, Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No.19 tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil ( DBH ), Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ). maka dari hasil analisa FITRA Sumsel, alokasi anggaran yang bisa dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan wabah virus COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.
Rp 908.402.203.377.

1. Dana Bagi Hasil Migas Sebesar Rp. 636.705.951.000, 2. Dana Insentif Daerah (DID ) sebesar Rp. 28.189.903.000, 3. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT ) sebesar Rp. 1.935.708.000,-, 4. Belanja Tidak Terduga( BTT) sebesar Rp.16.084.166.039, 5. Belanja Perjalanan Dinas ( Perjadin ) sebesar Rp. 224.456.301.838.

Ada banyak pos anggaran yang masih bisa digunakan untuk penanganan dan pencegahan terhadap merebaknya covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu melalui realokasi dan refocusing kebijakan penganggaran terutama terhadap program program yang tidak menjadi prioritas maka harus segera dipangkas. Selain itu mengingat besarnya alokasi penganggaran yg digunakan untuk penanganan COVID-19 ini, agar tidak terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran maka kepedulian warga masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan sangat diperlukan.

Untuk itu FITRA Sumsel mendesak agar :
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera merealokasi dan refocusing kebijakan penganggaran dengan memangkas belanja belanja yg tidak menjadi prioritas, seperti belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, Jasa Perkantoran, ATK, belanja Makan Minum, agar segera dialihkan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.

2. Pemprov. Sumsel harus mempublikasikan selain jumlah korban terdampak covid-19 juga penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan atau transparansi agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

3. Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam pengawasan terutama dalam penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tidak terjadi penyalahgunaan. (rm/smkns)

Kamis, 21 Maret 2019

Tata Cara dan Tahapan Untuk Pendirikan Koperasi


a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai  kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
Prosedur Pendirian
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Kegiatan usaha Koperasi :
  • Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
  • Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
  • Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
Struktur Organisasi Koperasi :
  1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
  2. Unsur Dewan Penasihat atau Penasihat
  3. Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan
Rapat Anggota :
  1. Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
  2. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  3. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  4. Segala keputusan penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.
Tata Cara Pendirian Koperasi :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
–  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
–  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kamis, 06 Desember 2018

KPK Sebut,Tambang dan Perkebunan Ilegal Banyak Terdeteksi Di Sumatera dan Kalimantan Berbeking Aparat Bersenjata

Aktivitas lalu lalang tongkang pembawa batu bara yang membuat nelayan tradisional sepanjang sungai musi sangat terusik

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Indonesia adalah negara yang terkenal tana sorga kekayaan alam Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah ruah tidak seharusnya rakyatnya saat ini bak,seorang pengemis di kota metropolitan ini semua disebabkan oleh Rakus, dan Sombong semata. Tidak baiknya pengaturan roda pemerintahan sehingga  Saat ini, SDA yang melimpah ruah itu di bawah kendali pihak asing yang menggunakan tangan-tangan penguasa bangsa ini salah satu contoh di sektor pertambangan dan perkebunan.

KPK indentipikasi banyaknya perusahan pertambangan dan perkebunan yang belom kantongi izin resmi tambang ilegal tersebut sudah merambah ke beberapa wilayah lainnya di Indonesia, seperti Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tambang ilegal yang diduga dilindungi oknum petinggi bersenjata banyak terdapat di Kalimantan dan Sumatra. Saat ini, tambang ilegal tersebut sudah merambah beberapa wilayah lainnya di Indonesia, seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Hal itu disampaikan oleh Wakil KPK Laode M Syarief di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12) kemarin. Laode mencontohkan, ada tambang ilegal yang dilindungi petinggi bersenjata di Sulawesi. Tambang tersebut memproduksi nikel.

"Kalau baca kajian KPK, (tambang ilegal) itu banyak di Kalimantan dan Sumatra. Sekarang pindah ke Sulawesi," kata Laode. Tambang ilegal tersebut pun merambah beberapa pulau kecil di wilayah Maluku dan Papua. Salah satu tambang ilegal tersebut seperti di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Di kawasan Gunung Botak diketahui terjadi penambangan emas tanpa izin. Aktivitas penambangan emas di Gunung Botak sudah diketahui sejak lama. Bahkan, hal tersebut sempat diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja, aktivitas penambangan emas di Gunung Botak tak lantas selesai.

Setelah Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa dilantik beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan emas di Gunung Botak ditindak polisi. Penambangan pun telah dihentikan sejak Oktober 2018 lalu. "Pak Kapolda yang sekarang, alhamdulillah sangat tegas," kata Laode.
Baca:http://www.tribunus.co.id/2018/11/protes-warga-terkait-pencemaran.html?m=1

Ia sebelumnya menyebutkan dugaan adanya tambang dan kebun ilegal yang dibiarkan beroperasi meski perizinannya bermasalah. Sektor usaha tersebut dibiarkan karena diduga dilindungi oleh petinggi-petinggi bersenjata.

KPK mencatat ada 5.000 dari 10 ribu izin tambang yang saat ini tidak lengkap dan tidak bersih (clean and clear). Menurut Laode, tambang ilegal itu selama ini kerap dibiarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah setempat. Padahal, mereka memiliki kewenangan untuk menutup tambang tak berizin.

Laode juga menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membiarkan persoalan ini. Padahal, ada beberapa tambang atau kebun yang izin lahannya diduga berseberangan dengan hutan lindung. Bahkan, ada pula usaha sektor tersebut masuk dalam kawasan gambut tebal yang sudah dilarang melalui peraturan.

KPK sebenarnya menduga ada praktik korupsi dilakukan oleh usaha tambang dan kebun ilegal tersebut. Hanya saja, KPK sulit mengusutnya. Ini lantaran KPK harus lebih dulu melakukan pembuktian apakah masalah tersebut memang sengaja dibiarkan oleh regulator.

Menanggapi pernyataan Laode, Kementerian ESDM berdalih tak mengetahui adanya peran petinggi bersenjata yang terlibat dalam pertambangan ilegal. Ada pun, Kementerian ESDM menyarankan pemerintah daerah mencabut izin tambang yang non CnC di seluruh provinsi di Indonesia.

Pasalnya, pencabutan izin tambang daerah merupakan kewenangan dari pemda. Selama ini yang memberikan izin tambang di daerah adalah Dinas Kementerian ESDM dan Pemda.

"Yang harus mencabut adalah pemerintah provinsi bukan pusat. Sudah pasti kami bersurat ke daerah untuk yang tidak CnC harus dicabut," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada media,kemarin Rabu (5/12).

Selain Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah merekomendasikan untuk pencabutan izin tambang yang non CnC kepada pemda. Sedangkan, untuk menindaklanjuti tambang-tambang ilegal yang ada di daerah merupakan kewenangan aparat punggasnya.

Baca: http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1

Pewarta : roni
Sumber : katadata.com

Selasa, 27 November 2018

PEMERINTA, Lamban Dalam Berkoordinasi


TRIBUNUS.CO.ID - Salah satu persoalan terbesar yang mengganggu penyelenggaraan negara ini adalah lemahnya koordinasi oleh pemerintah. Kalau koordinasi itu berjalan baik, maka Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tak perlu ditunda pelaksanaannya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution memutuskan untuk menunda pelaksanaan pelonggaran investasi asing 100 persen yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, karena mendapat banyak penentangan dari berbagai kalangan. Dari kalangan pengusaha, KADIN dan HIPMI menyuarakan keberatan terhadap pelaksanaan paket tersebut.

Dari kalangan politisi, bahkan partai pendukung pemerintah Presiden Joko Widodo sendiri, juga mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan. Menurut para usahawan ini, dimungkinkannya penanaman modal asing sampai 100 persen dan tanpa kemitraan dengan pengusaha dalam negeri, bisa mematikan usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan produktivitas pengusaha kecil yang selama ini menopang perekonomian nasional. “Saya menghimbau menteri perekonomian untuk meninjau kembali kebijakan itu. Saya pribadi mendorong pemerintah untuk membatalkannya,” ujar Bambang.

Kebijakan ini mengatur tentang perluasan penerima fasilitas tax holiday, relaksasi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengaturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Bagian yang paling mendapat penentangan adalah soal relaksasi DNI itu. Sebab pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI dan di dalamnya pada 25 bidang usaha, dibuka kesempatan bagi investor asing untuk memiliki saham hingga 100 persen.

Dengan melonggarkan batasan bidang usaha untuk investasi asing, pemerintah berharap dapat mendorong penanaman modal dalam negeri maupun asing. Dengan demikian, bisa menekan defisit transaksi berjalan yang belum pulih. Pemerintah pun harus mengambil kebijakan menekan defisit dengan memanfaatkan arus modal masuk ke Indonesia. “Kalau tidak masuk modal jangka pendek, tidak ada yang akan mengimbangi defisitnya itu,” kata Darmin Nasution.

Intinya adalah negara sedang kekurangan uang. Makin melebarnya defisit transaksi berjalan membuat nilai rupiah semakin terperosok. Hal itu jelas kian membuat Indonesia tertatih-tatih membayar utang luar negeri dan membeli barang-barang impor.

Keadaan itu memang harus diatasi pemerintah. Mendatangkan investasi asing adalah salah satu cara. Tetapi jika kebijakan itu berbahaya bagi usaha dalam negeri, jelas bahwa ini kebijakan yang tidak layak diterapkan.

Kalangan pengusaha mengeluhkan mereka tidak diajak berunding soal kebijakan yang akan mengatur kehidupan mereka sendiri. Itu sebabnya kita mengatakan bahwa koordinasi pemerintah dalam hal ini buruk.

Jika memang DNI hendak dilonggarkan, atau persentase modal asing hendak ditingkatkan, semestinya pemerintah melibatkan para pelaku usaha dalam menentukan kebijakan. Sebab, merekalah yang bergelut dengan berbagai permasalahan itu setiap hari.

Sebab, kebijakan pemerintah mutlak hukumnya harus partisipatif. Partisipatif itu tidak hanya sekedar mendengar aspirasi masyarakat, tetapi menjadikan aspirasi itu sebagai dasar pengambilan keputusan. Para pengusaha yang pasti sangat paham kondisi dunia usaha harus dimintai pendapat agar kebijakan pemerintah berkesesuaian dengan kondisi ekonomi dalam arti luas. Ini untuk menghindari risiko-risiko penerapan kebijakan, sekaligus memaksimalkan pencapaian target.

Penundaan pelaksanaan kebijakan ini sebetulnya mencoreng muka pemerintah sendiri. Sebab itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang dengan matang dan komprehensif-integralistik yang berlandaskan kepentingan semua pihak.

Pewarta : roni

Minggu, 11 November 2018

STOP Kekerasan Pada Jurnalis,Walpri Herman Deru Suda Langgar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

PALEMBANG,TRIBUNUSBANYUASIN.COM – Lagi-lagi terjadi kekerasan pada sang pekerja publik kulinya tintah kali ini dialami seorang wartawan detik.com ia diinterpensi, dikriminalisasi oleh beberapa orang pengawal pribadi (walpri) Gubernur Sumsel Herman Deru.

Walpri Gubernur Sumsel Herman Deru terlibat bentrok dengan Raja Adil Siregar salah satu jurnalis detik.com, saat kegiatan PT Sampoerna di Palembang Trade Center (PTC).Sabtu (10/11) Kemarin.

Diceritakan oleh Raja melalui Pernyataan terbukanya kronologi keributan dirinya dengan staff pengawal pribadi Gubernur Sumsel saat dirinya hendak wawancara dengan Gubernur Herman Deru terkait UMKM di Sumsel. Karena kondisi yang sempit Raja sempat minta izin dengan walpri berpakaian safari hitam lengkap.

“Karena jarak saya dengan Gubernur jauh dan tidak bisa bertanya, saya bilang mau izin untuk kedepan. Saat itu saya ingin bertanya terkait UMKM, tapi perut saya selalu dihalangi dan tidak bisa maju ke depan,” ungkap Raja.

Kemudian, saat wawancara hampir selesai, Raja mencoba maju dan menanyakan ulang terkait UMKM. “Beberapa kali saya bertanya dengan gubernur. Namun tetap ditarik dari belakang saat wawancara,” tuturnya. “Selesai wawancara saya sempat bilang Izin saya wartawan, saya dari media dan saya tahu kapasitas saya mas. Saya bisa jaga jarak kok, nggak mungkinlah saya dorong-dorong,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kalimat tersebut di sampaikan karena walpri bilang jangan maju dan jangan dorong-dorong, sambil membatasi jarak yang menurutnya berlebihan karena terus-menerus menarik jaket.

“Saat kalimat itu saya ucapkan, seorang walpri marah dan menanyakan kenapa saya ngomong begitu. Padahal kalimat itu menjawab pernyataan walpri supaya tidak terlalu dekat dengan gubernur dan menurut saya itu jarak yang normal,” terangnya.

“Entah apa yang terjadi, tiba-tiba seorang walpri menarik saya dan mendorong ke belakang. Saat itu ada Karo Protokol Pemprov, Pak Iwan menanyakan “Ada apa, ada apa,” tambah Raja.

Tetapi walpri berseragam safari lengkap datang beberapa orang dan mendorong dirinya keluar dari kerumunan. “Saat akan mundur ke belakang, lagi-lagi walpri datang dan mendorong sambil melontarkan kalimat yang kalau tidak salah saya “Memangya kenapa kau ha?,” sambil mendorong kebelakang,” tutur Raja.

Saat itu suasana semakin panas setelah dirinya didorong dan masih berusaha menjelaskan. Tiba-tiba teman-teman media lain datang, dan dirinya sempat ditarik ke belakang. “Tapi tetap saja beberapa walpri mengejar saya dan mengajak berkelahi,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Media, Alfrenzi Panggarbesi mengatakan persoalan tersebut sudah selesai. “Sudah selesai, tadi saya di TKP, Dak katek yg ribut. Kami makan makan samo raja dan kawan kawan wartawan, ” singkatnya.

Pagi ini saat dikontak menanyakan perkembangan Raja, semalam kira kira Pukul : 18:00.WIB Malam dirinya Berkordinasi dengan AJI,PWI Dan IWO Sumsel Insya Allah Hari Senin Akan diadakan Gelar Aksi Demo hanya saja Titik kumpulnya kita belum tentukan menunggu hasil konsolidasi dengan PWI dan IWO jelas raja.

Sama sama kita ketahui Menghalangi tugas wartawan tidak dibenarkan dan melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999. Pada BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pada Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pewarta : roni

Jumat, 09 November 2018

ARKONI MD, Belusukan Ke Dermaga Pelabuhan 16 Ilir Palembang


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Darmaga pelabuhan Speedboat,perahu ketek barang yang rata rata orang maupun barang nya dari Kabupaten Banyuasin Sum-Sel,  di ketahui Lima Kecamatan Kabupaten Banyuasin yang berada di wilaya perairan masing masing Kecamatan Muara Sujihan,Muara Padang, Air Salek, Makarti Jaya,Muara Telang,dan Sumber Marga Telang. yang berada di wilaya Kabupaten Banyuasin namun menggunakan akses hilir mudik lewat dermaga 16 Ilir Palembang lazim di sebut dermaga 16 Ilir Palembang itu dermaga bawa proyek (DBP).

Kabupaten Banyuasin miliki berbagai ragam penduduk baik di daerah daratan maupun di daerah perairan. Apa lagi wilayah Banyuasin sebagian besar dikelilingi oleh perairan Oleh sebab itulah salah satu bakal calon Bupati Banyuasin Arkoni MD terjun langsung belusukan ke lapangan guna melihat aktifitas masyarakat yang singgah di dermaga bawah Proyek Ampera untuk bertemu langsung dengan warga serta tokoh masyarakat yang ada di sana.

Arkoni MD mengatakan tujuannya datang kedermaga ini untuk bersilahturahmi dan sengaja untuk melihat aktivitas masyarakat yang datang dari daerah perairan serta sudah lama tidak bertemu dengan mereka .


"Pelabuhan ini tempat warga Banyuasin mencari makan di BKB Speedboat ini datang dari perairan Banyuasin dan mereka berlabuh disini baik untuk menjual hasil pangan mereka maupun belaja barang dagangan mereka disana,"kata Arkoni MD  kepada media tribunus.co.id , Rabu (27/12).

Diaktakan Arkoni bahwa di ampera ini tempat persinggahan tempat perlabuhan masyarakat di bawah amperah ini dan ini merupakan aktifitas perekonomian masyarakat kita yang berkaitan dengan Palembang.

"Semua speedbot datang dari Banyuasin  datang ke Palembang dermaga ini milik Palembang, mereka memberikan PAD bagi kota datang kesini memberikan PAD bagi kota,"ungkapnya.

Kalau saya jadi Bupati sambung Arkoni, tentu ini akan menjadi pemikiran saya, bagaimana supaya kita ada kerja sama MoU dengan kota Palembang. "Orang kita datang  ngantarin uang kepalembang termasuk dermaga ini  berbondong-bondong kita datang kemari. Tapi tidak ada jalan lain sekarang ini karena hanya dermaga inilah tempat masyarakat perairan singgah,"pungkasnya. (rn)

Pemkab Banyuasin,DAK Naik 11 Persen Dari tahun 2017 Menjadi Rp1.739.848.084.000,00


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID-Kontribusi Pemerintah Pusat dalam Bagi hasih  Untuk tahun 2018 naik 11% dari dana perimbangan transper Pemerinta pusat untuk Kabupaten Banyuasin Sum-Sel di tahun 2017  Diantaranya Dana Desa, DAK Fisik, Non Fisik, Dana Bagi hasil, dana Insentif daerah dan Dana Alokasi Umum (DAU).(22/12)

Kemarin dikatakan Kepala KPPN Sekayu Sugeng Hermanto SE AK MM saat diwawancarai seusai serah terima DIPA Tahun 2018 di Auditorium pemkab Banyuasin kamis (21/12) sebesar Rp1.739.848.084.000.

Sugeng Hermanto mengatakan, pemerintah telah memberikan harapan akan pembangunan di Kabupaten Sedulang Setudung, namun disamping itu OPD yang menerima dana DAK Fisik siap-siap dengan tuntutan persyaratan yang diperketat diantaranya harus segera menyelesaikan kontrak kerja dalam waktu cepat.

"Disini dapat ditangkap bahwa pemerintah pusat ingin pemerintah daerah meningkatkan kinerja. DAK fisik dan dana desa sebuah anggaran untuk pemerintah daerah berdasarkan performa, tolak ukurnya adalah kinerja," Ujar Sugeng Hermanto.

Menurut Sugeng,  dana desa di Kabupaten Banyuasin telah terserap dengan baik seratus persen dan 2018 meningkat 11 persen. Kalau tahun sebelumnya rata-rata tiap desa 700 an juta/desa, tahun nanti sekitar 800 an juta.

"DAK Fisik 2018 seluruh pembayaran tahap pertama sebesar 25 persen dari nilai kontrak tetapi proyek harus sudah kontrak pekerjaan, sudah dikontrakkan terlebih dahulu.
Bedanya 2017 dibayar dahulu tetapi belum ada daftar kontrak, baru ada daftar DIPA dikasih uang muka dulu," jelasnya.

Dikatakan Sugeng bahwa Pemerintah pusat menargetkan seluruh kontrak harus segera selesai di Bulan Juli. Namun Bupati Banyuasin menginginkan selesai setidaknya Maret 2018 harus sudah selesai semua kontrak.

Maksud bupati Agar proses pencairan tahap ke dua dan ke tiga bisa di salurkan. Akan tetapi kalau ditahap pertama saja tidak dikontrakkan alias melewati jadual maka otomatis tahap ke dua dan ke tiga tidak bisa dibayar.

Cukup berat memang tantangannya, karena itu salah satu peningkatan kinerja terhadap DAK Fisik.Dan pada tahun 2018 penyampaian input berkas dan penyampaian persyaratan sudah tidak lagi perlu datang ke KPPN tetapi cukup dengan IT Base. "Cukup pakai laptop dikantor masing-masing didalam kantor di input atau disampaikan ke kami," Ujar Sugeng Hermanto.

Sedangkan untuk dana DAK Non fisik disalurkan langsung dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ke KPPN Pusat. Untuk dana desa KPPN Sekayu melakukan pembayaran disalurkan melalui rekening kosong umum daerah (RKUD).

"Harus setelah lolos persyaratan, kalau dana desa lebih mudah asal ada proposal fisik jalan misalnya tidak perlu lagi tender kontrak karena dilaksanakan oleh warga," tuturnya sembari menambahkan bahwa pada tahun 2018 dana desa boleh dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar masimal 30 persen dan 70 persennya untuk fisik.

Terpisah Bupati Banyuasin SA Supriono mengatakan, dalam melakukan sesuatu harus diupayakan substansi pekerjaan bukan yang lain lain yang tidak perlu.

Bupati mencontohkan dalam penanganan TKI pemulanganan cukup Rp 500 juta tetapi pengeluaran operasionalnya lebih besar bahkan bisa mencapai 1 Milyar misal ini namanya tidak tepat sasaran. "Jadi kita sepakat saya ingin mengingatkan lagi supaya hemat penggunaan anggaran," Ujar Supriono.

Lebih lanjut Supriono menegaskan kepada seluruh OPD yang memiliki dana DAK harus segera, apakah barang dan jasa Maret 2018 sudah teken kontrak. Karena peraturan tahun nanti lebih ketat.(rn)

INSPEKTORAT Belum Ada Koordinasi Dari Kejari Banyuasin Terkait PengAuditan Kasus Gapoktan​

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Terkait kasus dugaan penyelewengan dana Gapoktan Desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dengan nomor Lapor : 01/SL/JM.13/2017 Tertanggal 23 September 2017 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Pelimpahan laporan dari Kejati Sum-Sel, tertanggal 10 Oktober 2017 dengan No Surat : B-4466/N.6.5/Fd.1/10/2017 ke Kejari Banyuasin Seperti yang sudah di beritakan di  http://www.tribunus-antara.com/2017/12/kasus-dana-bantuan-langsung-kementan.html?m=1

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin LA Kamis melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Andra, menerangkan kepada tribunus.co.id bahwa kasus IP 200 ini sudah masuk ketahap penyidikan, setelah memeriksa saksi barulah penetapan tersangka.

”Kita sedang melakukan penyidikan kepada PPK dan Tim teknis Dinas Pertanian Banyuasin, sejauh ini sudah 12 orang sanksi yang kita periksa termasuk mereka berdua. Selain pengumpulan data kita juga tengah memohon bantuan kepada BPKP untuk memeriksa berapa besar kerugian negara(15/12)

Di lanjut Kasi Pidsus lagi, Setelah dapat hasil dan bukti-bukti sudah mencukupi barulah kita akan tetapkan tersangka,” terangnya, Kamis (7/12/2017) di ruang kerjanya.

Berdasarkan PP 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, APH dalam audit perhitungan kerugian keuangan negara, dalam hal ini kejaksaan dan Kepolisian akan berkoordinasi dengan Inspektorat.

Inspektorat Kabupaten Banyuasin saat ini menunggu koordinasi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait kasus dugaan penyelewengan dana gapoktan Desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Belum ada permohonan dalam bentuk lisan maupun tertuli dari Kejari Banyuasin kepada Inspektorat untuk memeriksa berapa besar kerugian negara Khususnya kasus Penyelewengan dana gapoktan desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan itu.

Ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin Subagio melalui Sekretaris Inspektorat Banyuasin Subhan lewat pesan singkatnya melalui media Whatsapp milik pribadinya.  ( rn)




Salim, Aktifis Kopdalinsu Diteror Pecah Kaca mobil.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID-Lagi lagi Aktifis Salim, dulu yang membuat para senator dan urutor Ormas dan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) terasa terpukul atas kejadian yang sangat tragis hingga merenggut nyawa sang pahlawan pemerjuang masyarakat yang lemah dan tertindas ia adalah Almarhum Salim Kancil' lain halnya Salim yang ini, ini Salim Si Suara Srigala. (S3)

Aksi teror yang di lakukan oleh orang yang tidak di kenal Aksi teror yang di lancarkan hingga pecah kaca mobil yang sedang terparkir di halaman depan rumanya'

Teror pecah kaca yang dialami Salim ketua advokasi dan Investigasi Komunitas Pemuda Daerah Lintas Suku (Kopdalinsu) yang ter jadi semalam belum di ketahui pelaku dan motif aksi teror tersebut disinyalir ini imbas dari aksi penolakan dana Pira yang sepekan lebih di suarakan terus menerus oleh Kopdalinsu yang di bawa pimpinan s3

"Saya baru menyadari kalau kaca mobil pecah baru ini sore" Kata Salim ketika di temui oleh tim media tribunus.co.id Kamis (14/12/2017).

Kejadian ini tentu tidak diharapkan kalau di bilang ini berkaitan atau sebagai bentuk intimidasi atas aksi unras penolakan dana pira beberapa Minggu ini saya rasa kemungkinan ya dan tidak itu sopasti ada namun saya tidak bisa bilang seperti demikian sebelum ada bukti dan saksi yang kuat tegas nya.

Rasanya sangat tidak masuk akal jika ini sebagai bentuk intimidasi sambung Salim, " kita tau Pemangku kepentingan dana Pira orang - orang besar tidak mungkin mengunakan cara - cara kerdil seperti itu Saya tegaskan, kalaupun benar ini benar bentuk intimidasi tidak akan membuat surut semangat kami"

Kejadian ini menjadi ramai di perbicangkan warga net di fb bernama Darsan yang meng-upload status teror pecah kaca.(rn)

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...