Tampilkan postingan dengan label Kemiskinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemiskinan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Januari 2020

Program Bantuan Untuk Masyarakat Miskin dari Kemensos

Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.


Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.


Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.


Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.


Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).


Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%


Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun.


Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.


Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:


A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga


Reguler          : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH


Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
SD                            : Rp. 900.000,-
SMP                         : Rp. 1.500.000,-
SMA                         : Rp. 2.000.000,-
Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.


Alamat:
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
Telp: (021) 3144 321 Ext (2444)
Telp: 1500 299 (Pengaduan)
SMS: 0811 1500 229 (Pengaduan)
Website: https://pkh.kemsos.go.id
Fax: (021) 3100470


Program Kessos Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Apa itu Penanganan Fakir Miskin?
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.


Apa itu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)?
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. 
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).


Bagaimana Tahapan Pengusulan Bansos KUBE?
1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;
2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;
6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.


Apa Syarat KUBE?
1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;


Bagaimana Mekanisme Pemberian Bansos KUBE?
Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.


Siapa Pendamping Sosial KUBE?
Pendamping KUBE adalah seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Apa Hak Anggota KUBE?
1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;
2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;
3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;
4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;
6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan
7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.


Apa Kewajiban Anggota KUBE?
1. Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok;
2. Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok;
3. Memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
4. Mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok;
5. Mengelola iuran kesetiakawanan sosial; dan
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban KUBE.

Sabtu, 11 Mei 2019

Di Kabupaten Banyuasin, Dunia Pendidikan Menjadi Ajeng Korupsi Bergengsi

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Ada pepatah yang mengatakan "Sudah jatuh, Ketimpah tangga" ini lah cermin kondisi masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, demi mendongkrak biaya pendidikan, kesehatan yang katanya gratis dan biaya pertanian, pembangunan desa. M. Ujang Pakam, Pemerintah membuat suatu kebijakan-kebijakan dengan menurunkan harga karet, kelapa sawit, padi dll. yang merupakan pendapatan pokok masyarakat khususnya Banyuasin jauh lebih murah sementara harga bahan pokok, BBM, listrik dan semua barang hampir 3 X lipat lebih mahal dari harga semula yang sangat menyengsarakan masyarakat kecil khususnya warga pedesaan jelasnya. Sementara itu yang seharusnya kami dapat.,..,,eh" malah dipolitisasi oleh parah koruptor-koruptor yang satu sangkar dengan Pengambil kebijakan itu sendiri, dapat kita bayangkan betapa sulitnya menghadapi hari-hari demi hidup yang layak dan manusiawi secara lahir dan batin, sebagaimana yang diamanatkan oleh PANCASILA dan UUD,45 Ungkapnya. (12/05/19) Kali ini kita membuka lentera Pendidikan di Kabupaten Banyuasin Sumsel, dapat kita simpulkan dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin ini masih sangat dan sangat minim baik dari sarana maupun prasarana. Sehingga tidak sedikit anak-anak di Kabupaten Banyuasin yang putus sekolah dengan alasan tidak punya biaya..??? Dari pengakuan beberapa kepala UPTD Pendidikan serta guruh dan kepala sekolah mengatakan, yang minta namanya di raha siakan sebut saja OD, ia menuturkan kalau baju batik, pakaian olahraga yang menjadi beban (bernilai uang) para siswa/siswi baru itu memang kita beli sendiri, dengan cara kami menunjuk salah satu kios jahit untuk mengukur sazes masing-masing murid baru dan memjahit baju masing-masing murid itu. Kenapa masih beli Pak bukankah semuanya suda di anggarkan dari pemerinta ya Pak", OD, ini memang susah kami kata kan ada anggarannya tapi nyatanya tidak ada buktinya sekarang ini tidak ada dan kami setiap tahun seperti ini lah yang namanya pakaian seragam seperti baju batik, buku, alat tulis, tas dan pakaian olahraga tidak pernah ada dari dinas pendidikan semuanya murid itu sendiri, jelasnya. Saat di tanya berapa biaya setiap murid nya , PAUD, SD, SMP, dan SMK sederajat, OD, terkesan mengelak namun pada akhirnya ia mau katakan walau hanya mengira-gira. OD, Paket pendaftaran dan saya dengar2 nilainya bervariasi sesuai dengan tingkatan sekolahnya seperti PAUD, SD : Rp 200.000, - Rp 500.000, dan SMP, SMK : Rp1.000.000, - 2700.000, per siswa/siswi terangnya. Ujang Pakam, Memang ini suatu kejahatan, melalui sekolah atau dan kepala sekolah meminta uang pendaftaran dengan mematok tarif, setiap siswa/siswi baru, memang modus kejahatannya tergolong masif pengadaan barang dan jasa di bawah ini seperti baju batik,tas, buku serta peralatan tulis untuk PAUD, SD, SMP, SMK sederajat ini semua sudah dianggarkan dari pemerintah kenapa masih beli, apa pun bentuknya tidak di per-boleh kan para guru maupun kepala sekolah memasang tarif untuk anak masuk sekolah karena ini semua sudah diadakan oleh pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah. Lengkaplah sudah penderitaan warga masyarakat di Kabupaten Banyuasin ini, berharap kehadiran pemerintah sebagai pelindung kami, masyarakat' selama ini belum kami rasakan., Sebut lirih M. Ujang Pakam, di bincangi media tribunus.co.id Minggu (12/05/19). Baca juga berita di bawah ini : http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html?m=1
http://petisi.co/persyaratan-ikut-tender-dan-proyek-pl-di-banyuasin-harus-punya-kta-kadin-diprotes/ M. Ujang Pakam, Saya minta kepada Bapak Bupati H. Askolani, SH. MH., Kepala Dinas Pendidikan Drs. HM Yusuf, dan pihak penegak hukum, Inspektorat, Polres, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Untuk menyelesaikan masalah ini karena sudah sangat meresahkan dan ini berdampak terhadap anak-anak kami. Sepertinya para tenaga pengajar kita sekarang ini suda di didik menjadi mental-mental korupsi bagaimana anak-anak kami sebagai anak didik para tenaga pengajar yang seperti ini mau baik kalau guru nya saja ber-lomba-lomba korupsi. sepertinya tidak Kren atau bergengsi kalau tidak korupsi (upeti untuk atasan) tegas Ujang Pakam. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pada Pasal 30 ayat 3 Satuan pendidikan yang memungut biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dan Pasal 29 ayat 1 Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.

Dugaan KKN, di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 :

11 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pembangunan Gedung Aula SMPN I Betung 900.000.000 Tender Cepat APBD

12 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Belanja Buku Tulis Untuk Siswa (SMP) 641.520.000 Tender Cepat APBD

13 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Belanja Tas Untuk Siswa 1.069.200.000 Tender Cepat APBD, (Fiktif)

14 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Pakaian Batik Banyuasin Untuk Siswa SMP 1.283.040.000 Tender Cepat APBD, ( Fiktif)

17 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Lanjutan Pemb. Madrasah Ibtidaiyah Dusun I Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago 300.000.000 Tender Cepat APBD.(Salah proses PL)

18 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Tas Untuk Siswa SD 1.764.600.000 Tender Cepat APBD,(Fiktif)

19 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Buku Tulis Siswa 1.058.760.000 Tender Cepat APBD.(Fiktif)

20 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Pakaian Batik Banyuasin Untuk Siswa 1.764.600.000 Tender Cepat APBD, (Fiktif)

21 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 20 Air Kumbang 330.000.000 Tender Cepat APBD,,(berma salah)

22 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 1 Banyuasin II 300.000.000 Tender Cepat APBD ,(berma salah)

23 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 12 Talang Kelapa 500.000.000 Tender Cepat APBD,(berma salah)

24 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 3 Sumber Marga Telang 330.000.000 Tender Cepat APBD,,(bermasalah)

25 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 12 Tungkal Ilir 400.000.000 Tender Cepat APBD, (bermasalah)

26 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 2 Banyuasin I 400.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah)

27 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 14 Makarti Jaya 300.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah)

28 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 22 Talang Kelapa 300.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah).

29 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 1 Suak Tapeh 400.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah).

30 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Jasa Perencanaan DAK SD 350.000.000 Tender Cepat APBD,(Bermasalah).

31 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Jasa Pengawasan DAK SD 300.000.000 Tender Cepat APBD,(Bermasalah).

50 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan APE TK/PAUD 3.000.000.000 Tender APBD.(Berma salah)



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana. Namun dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid.

Bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear.

Bahawa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.


Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan".

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.

Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.

"Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali

"Ini mungkin karena masyarakat belum baca secara menyeluruh, secara detail. Permendikbud 75 ini tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yakni sebagai mitra sekolah,"

Pewarta : rn
Dokumen dan temuan media tribunus.co.id

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...