Tampilkan postingan dengan label SP2HP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SP2HP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2019

SURAT PERMOHONAN MEMINTA SP2HP

SURAT PERMOHONAN MEMINTA SP2HP








BANYUASIN 05 MARET 2019
Perihal : Permohonan Perkembangan Perkara (SP2HP) Atas Laporan Namor Lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Tertanggal : BANYUASIN 19 JANUARI 2019,
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
Assalam wr wb, Sehubungan dengan laporan kami Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan DPC Banyuasin (LS3), Ormas, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin (J.P.K.P), Media petisi.co dan Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.
MBM,
LS3,
JPKP,
Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan
Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.
SP2HP Sesuai dengan Aturan dan per UU ngan yang berlaku saya :
Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002
Phone : +6282280023160
Email  : tribunusbanyuasin@gmail.com
Sehubungan dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagaimana  diatur di dalam :
1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.2.UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Dan Bebas Dari KKN.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3.UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.4.UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.5.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);

Maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1)Memper tanyakan SP2HP terkait kasus KKN di Pengadaan Barang dan jasa 866 Paket Penunjukan Langsung Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018-2019 dan kasus tumpang tindihnya penganggaran APBD APBN disposisi ADD di 7 desa yang perna saya sampaikan Sesuai dengan nomor laporan diatas.
Bukti Laporan :
Tidak ada harapan melainkan kasus tersebut mendapatkan konsekuensinya atas apa yang sudah dilakukan oknum pelanggar hukum dan penghianat bangsah atas rakyat yang kurus karna kemiskinan. Karena masalah ini terus terjadi dan akan selalu terjadi, lalu siapa lagi yang akan menghentikan semua kejahatan ini..??
Sementara kita yang kebetulan diberi mandat dari sang Ilahi tidak Mau melaksana kan Perbaikan itu dengan Alasan-alasan yang tidak seharusnya menjadi ketakutan kita sebagai Orang yang beriman kepada Allah,S.W.T. apa yang kita takut kan di dalam hidup ini ingatlah Allah tidak akan mengingkari Janji-janjinya.
Takut lah atas murkanya Allah SWT.
Ini suatu Kewajiban yang harus saya lakukan untuk saling mengingatkan Sesama Muslim.
Tuju (7) Desa yang diduga menyelewengkan ADD Tahun Anggaran 2018:
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808)

Penjelasan secara rinci kelik berita dibawa tersebut :
http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html?m=1

2.   Bahwa atas laporan sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, belum pula dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
3.     Bahwa ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa :

Pasal 31 Ayat (2) :
“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
a.   120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c.   60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d.  30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah”;
4. Bahwa terhitung sejak Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan yaitu pada  Tertanggal :  19 JANUARI 2019, Bernomor lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Dilaporkan Atas Nama : Roni Paslah Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
5.  Bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa :

Pasal 39 Ayat (1) :
“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”

6. Bahwa lebih satu bulan  Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) ditangani oleh Penyidik KPK,  Dirkrimsus Polda Sumsel Pidsus Kejari, Kejati Sumsel, Pidsus Kejagung, Di Audit BPK, dan Ombudsman RI,  namun tidak ada kejelasan perkembangannya karena hingga saat ini tidak pernah memberikan SP2HP yang merupakan hak Pelapor;

7.    Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa :

Pasal 40 Ayat (1) :
“SP2HP sebagaimana di maksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :
a.       Pokok perkara;
b.      Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d.     Rencana tindakan selanjutnya; dan
e.  Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan”.

8.  Bahwa hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan Dengan Nomor lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Tertanggal :  19 JANUARI 2019,
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
1.Meminta SP2HP terkait kasus KKN di Pengadaan Barang dan jasa 866 Paket Penunjukan Langsung Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018-2019 dan kasus tumpang tindihnya penganggaran APBD APBN disposisi ADD di 7 desa yang perna saya sampaikan Sesuai dengan nomor laporan diatas.
a. Apabila ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya; dan
b.      Apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3);

2. Mohon SP2HP ditujukan ke Alamat kami seperti Nama : Roni Paslah. Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 Phone : +6282280023160 Email  : tribunusbanyuasin@gmail.com

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, Sekiranya dapat memberikan SP2HP kepada kami sebagai Pelapor Kasus tersebut atas kerjasamanya saya Ucapkan Terimakasih Wassalam wr wb.

       
        Banyuasin 04 Maret 2019
                Hormat Kami,
             
               Roni Paslah

Tembusan :
Presiden RI,Ketua DPR RI,Menteri Dalam Negeri,Menteri  Keuangan, danArsif Media Tribunus.co.idArsif Media Petisi.co :



Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...