Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pers. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Oktober 2020

Wartawan Kab, Banyuasin Seringkali di Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan APH Adem Ayem Tampa Dosa

 TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mendukung atas terwujudnya Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat dipertegas lagi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sepertinya di Kabupaten Banyuasin sudah menjadi hal yang biasa wartawan diperlakukan bulan-bulanan kriminalisasi, dekriminalisasi, intervensi dan kebiri di angkat di dalam berita hingga dilaporkan pada pihak yang berwajib namun sia-sia saja..??Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH) adem ayem tampa dosa.


Laporan tertanggal BANYUASIN 15 AGUSTUS 2020

Nomor Surat : 0011/KN/PMG/llX/2020

Lampiran      : terlampir.

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.

Untuk Diproses Secara Hukum


Kepada Yth :

  • Kapolri,

  • Kapolda Sumsel,

Cq/Subdit Cyber Crime Polda Sumsel

Di - Palembang


Laporan tersebut sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak kepolisian Polda Sumsel.


" Kali ini terjadi lagi pada puluhan wartawan yang di perlakukan tidak menyenangkan oleh oknum karyawan PT Waskita, hal ini Sangat disayangkan sikap yang diambil oleh karyawan PT. Waskita pada acara peresmian jalan tol kapal betung di desa musi landas kecamatan sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sehingga rekan-rekan media tidak diperbolehkan untuk masuk ke bawah tenda untuk melakukan kegiatan jurnalistik pada acara tersebut”


20 Jurnalis media Online yang ada di Banyuasin di usir ketika meliputi acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung, (Sumatera Bupati Ruas Palembang-Betung) Kamis (15/10/2020).


Baca berita di bawa ini :

https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


Hal itu diucapkan oleh karyawan waskita yang berjaga di depan pintu masuk, menanyakan surat undangan dari pihaknya, di jawablah oleh rekan dari beberapa media, kami tidak ada undangan lalu karyawan waskita masuk meninggalkan rekan-rekan media.


Namun disayangkan di selah-selah acara yang sangat sakral mereka dari pihak waskita berbicara seperti itu tentu secara tidak langsung sama saja dengan mengusir awak media cetak dan online yang ada di Kabupaten Banyuasin.


Senada yang disampaikan oleh Ari Anggara dan Hardaya selaku penggiat jalanan atau dengan kata lain aktivis. Saat di lokasi acara peresmian jalan tol kapal betung. Menyayangkan hal itu terjadi pada pada rekanan media yang datang dari jauh untuk melaksanakan tugas jurnalisnya.


“Kita menyayangkan pernyataan tersebut yang seolah-seolah menyudutkan (pengkerdilan) rekanan media yang akan melaksanakan peliput kegiatan di lokasi itu, tegas kedua Aktivis ini.


Sementara Itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyuasin, Diding Karnadi, meyangkan pengusir kepada terhadap wartawan media Online yang bertugas di Kabupaten Banyuasin yang sedang mau meliputi Acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung. jelasnya.


“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Diding Karnadi Ketika di hubungi Melalui Ponsel.


Menurut Diding, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Diding, (Rn/Krsl).

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...