Tampilkan postingan dengan label Bantuan Masyarakat Miskin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantuan Masyarakat Miskin. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 November 2020

KAB, BANYUASIN, 6 Bantuan Pemerintah BLT UMKM Hingga Pra Kerja,..???

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pemerintah telah mengumumkan untuk menambah enam Bantuan Langsung Tunai yakni BLT UMKM, Anak Perusahaan BLT, Kartu Pra Kerja, BLT Rp 500 ribu per KK, Kartu Sembako, dan PKH hingga 2021.


Berbagai upaya pemerintah melakukan upaya menanggulangi dampak dari Covid-19. Salah satu upaya pemerintah menanggulangi masalah tersebut adalah dengan memperbaharui Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat terdampak.


Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi anda yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai. Karena, masih terdapat bantuan yang masih membuka kuota yang kosong hingga November.


Untuk masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial segera daftarkan dirimu ke bantuan sosial dari Pemerintah mulai dari BLT UMKM, BLT Subsidi, Kartu Pra Kerja, BLT Rp 500 ribu per KK, Kartu Sembako, dan PKH.


Tim Media KeizalinNews.com telah mendapatkan temuan terkait bentuk-bentuk bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah tidak perna di lakukan sosialisasi terbuka secara umum  baik dari pemerintah. Dinas Sosial, Kecamatan, Desa dan pihak Bank BRI Cabang Pangkalan Balai tentang EDC (Electronic Data Capture) sehingga masyarakat khususnya Kabupaten Banyuasin sama sekali tidak memahami dengan bantuan sosial tersebut sepertinya hal tersebut memang sengaja diciptakan dengan tujuan untuk melakukan penyimpangan skala besar.


Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se-Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih Bimtek dan


Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan BPD Se-Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.


Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.


BPD dari Kecamatan Tanjung Lago mengunggah postingannya di medsos facebook nya lagi karokean

https://www.facebook.com/100051790260792/posts/155495566186785/


Untuk penerimaan BLT pada masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4.. ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 KK setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 Kepala Keluarga saja sesuai pada berita ;

https://jarrakposbarat.com/2020/08/29/kabupaten-banyuasin-blt-apbn-blt-apbd-dan-blt-dd-masyarakat-pendemi-covid-19-diduga-sarat-kkn/


Ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Drs Alamsyah Rianda MH dan Pimpinan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Pembantu Pangkalan Balai tidak ada jawaban sama sekali.


Baru-baru ini Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH bersama Kepala Cabang BRI Sekayu Elizabet Primasari, S menyalurkan program bantuan Presiden Joko Widodo sebesar Rp2,4 juta/orang kepada 664 pelaku UMKM. Bantuan yang merupakan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dampak dari pandemi Covid-19, diserahkan langsung oleh Bupati Askolani didampingi Ketua TP PKK dr Sri Fitriyanti, juga memberi bantuan sarana usaha UMKM di Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pangkalan Balai, Kamis (27/8).


Askolani mengatakan, pihaknya terus berupaya memulihkan roda perekonomian dengan menyalurkan bantuan usaha mikro dan super micro, baik dari presiden, menteri, gubernur, perbankan dan DPKUKM Banyuasin.


“Saya pesankan bantuan yang diterima agar dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan usahanya,” harapnya.


Untuk memulihkan ekonomi, ditegaskan Askolani, sudah menjadi bentuk tanggung jawab bersama lewat pengucuran modal usaha kepada pelaku UMKM. Terlebih, pandemi Corona telah menghadirkan dampak serius bagi dunia usaha.


Di Kabupaten Banyuasin, pada bantuan tahap I segera disalurkan ke 664 penerima. Selanjutnya, 553 orang berikutnya akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan yang sama.


“Saya ucapkan terima kasih kepada BRI atas kerja samanya. Semoga bantuan yang disalurkan jumlahnya tercapai dan ekonomi para pelaku usaha lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.


Kepala Cabang BRI Sekayu Elizabet Primasari, S mengatakan, banpres dan sarana usaha dari Bupati, serta KUR Super Mikro, dapat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berjualan kembali.


BRI sebagai penyalur akan inklusi keuangan akan berkoordinasi dengan Pemkab, dalam hal ini DPKUKM Banyuasin.


“Para pelaku UMKM akan kita kawal agar usahanya naik kelas. Kemudian ditambah lagi permodalan usahanya melalui Kredit Usaha Rakyat,” kata Elizabet didampingi Sri Noviantu, Kepala Kacab Pembantu Pangkalan Balai.


Dengan permodalan usaha yang dikucurkan tersebut, dia berharap para pelaku UMKM semangat kembali untuk berjualan. Sehingga memulihkan ekonominya. “Kita fokus terhadap UMKM karena UMKM rumah bagi BRI,”terangnya.


Sedangkan Kepala DPKUKM Banyuasin Drs Lukman mengatakan, terdata 20 ribu pelaku usaha tapi yang kena dampak 20 persen. Mereka ini sudah diberikan bantuan permodalan usaha oleh Presiden.


Merangkum dari berbagai sumber 4 Bantuan BLT Anak Perusahaan Hingga BLT UMKM Diperpanjang sampai 2021 lengkap syarat dan cara.


Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta

Pendaftaran BPUM BLT UMKM dapat dilakukan melalui online dan offline melalui Dinas Koperasi Kabupaten / Kota masing-masing yang dapat dicairkan di bank BRI terdekat.


Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dapat dikenakan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi / Kabupaten / Kota seluruh Indonesia;

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan;

- Pendamping KUMKM: ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop;

- Instansi / Asosiasi / perkumpulan / Komunitas yang diberikan Surat Keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI;

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop & UKM No. 491 / sm / x / 2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu; 


Pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta melalui BRI diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Adapun persyaratan untuk dapat program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta melalui BRI sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK;

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI / Polri serta bukan Pegawai BUMN / BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat meleset dari Surat Keterangan Usaha atau SKU.


BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Anak Perusahaan Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan untuk karyawan yang mempunyai gaji atau gaji per bulannya di bawah Rp5 juta. Syarat mutlak dari bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pendaftar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.


- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja / buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.


Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Kartu Pra Kerja

Perlu anda diketahui, program Kartu Prakerja ini sudah dimulai pada bulan April sampai sekarang sudah mencapai target. Total peserta yang tercatat sebagai peserta Kartu Pra Kerja adalah sebanyak 5,6 juta dengan anggaran Rp 20 triliun.


Berikut syarat Kartu Pra Kerja gelombang 11 dan Cara sederhana;

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia minimal 18 tahun;

Tidak sedang menempuh pendidikan;

Pendaftaran Kartu Prakeja dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan offline.


Untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja secara online dapat melakukan Login ke situs web www.prakerj.go.id beberapa tahapan membuat akun, pendaftaran akun email, dan mengikuti tes yang disediakan.


Sementara untuk mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline dapat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.


Peserta langsung mendatangi lokasi tersebut dengan formulir formulir pendaftaran secara online


BLT Rp500 Ribu per KK non PKH

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai BST sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat non PKH


Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat lain keluarga bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH. Penerima juga bukan penerima bantuan program bantuan pangan non tunai atau BPNT Kartu Sembako.


Program PKH keluarga harapan merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.


Ada empat kategori dalam satu keluarga penerima bantuan PKH yakni kategori ibu hamil / nifas, anak usia dini 6 tahun, pendidikan wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori usia lanjut.


Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan program yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.


Penerima bantuan Kartu Sembako termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu memastikan datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.


Diharapkan bagi masyarakat yang belum mendaftar dan diraai layak menerima bantuan pemerintah, maka daftarlah dan manfaatkan kesempatan bantuan dari Pemerintah. (Rn).

Rabu, 29 Juli 2020

Di Kab, Banyuasin BLT dari DD Tahap 3 Periode Juni yang Katanya Disalurkan Untuk 41.801 KPM

BLT Dana Desa Mulai Disalurkan Senin 27 Juli 2020 Kemarin sampai sekarang belum diterima oleh KPM

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Bantuan sosial dampak COVID-19 BLT Dana Desa (DD), tahap ke-3 atau periode Juni 2020 telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada 41.801 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Kabupaten Banyuasin namun sayang nya khususnya untuk KPM di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel belum juga menerima uang BLT DD yang dimaksud tersebut Kamis (29/07/2020).

Sementara BLT (tahapan 2) dari Dana Desa (DD) yang katanya sudah disalurkan dari mulai hari Senin 29/06/2020, itu baru katanya namun sampai sekarang Rabu 01/07/2020 belum juga diterima oleh warga masyarakat KPM padahal pencairan DD dari pemerintah pusat. Itu kan tidak ada masalah...!!

Sejumlah Kepala Desa, PJ Kepala Desa Tanjung Tiga, Syahrudin dan Kepala Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Zainal Arifin, MD, melalui Kepala Dusun 1 Sopian Hadi saat di tanya awak media mengatakan.

Bukan belum dibagi tetapi memang uang nye belum cair karena uang nya bukan di Kepala desa, karena kepala desa menunggu rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dan dicairkan melalui bank Sumsel jelasnya.

"Sejak Senin 27 Juli 2020 kemarin, BLT DD tahap 3 atau periode Juni sudah mulai disalurkan kepada masyarakat, " Kata Kep1ala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama, Rabu (29/7/2020).

Menurut Roni, realisasi BLT DD tahap 3 ini realisasinya 41.801 KPM berkurang jika dibandingkan dengan BLT DD tahap 2 sebanyak 43.014 KPM. Adanya pengurangan tersebut disebabkan karena perluasan bantuan Kemensos dan Sisa anggaran dikembalikan ke Kas Desa masing-masing.

" Penyaluran Nya tetap dipantau Satgas yang sudah dibentuk terdahulu, penyalurannya secara tunai, "kata Alumni IPDN ini.

Perlu diketahui, jelas Roni, penyaluran BLT Dana Desa diperpanjang untuk tiga bulan kedepan periode Juli, Agustus dan September. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 dan Permendes nomor 7 tahun 2020.

"Kalau untuk tiga bulan pertama Rp 600.000 per bulan, untuk tiga bulan kedua ini hanya Rp 300.000 perbulan. Itupun bisa disalurkan sepanjang Dana Desa tahun anggaran 2020 masih tersedia, "katanya.

KPM BLT DD lanjut Roni mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui musyawarah desa khusus. 

" Jadi KPM yang menerima perpanjangan BLT DD untuk periode Juli, Agustus dan September, mengikuti atau sesuai dengan data KPM sebelumnya yakni data KPM periode Juni, " tandasnya. (Rn).

Jumat, 22 Mei 2020

Warga Desa Terdampak Corona Dapat BLT Selama 6 Bulan Dengan Total Dana Rp.2,7 Juta

Pemerintah memperpanjang penyaluran bansos tunai (BLT) untuk warga desa, yaitu dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan total dana Rp2,7 juta. Ilustrasi penerima bansos tunai (BLT)

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa penyaluran bansos tunai (BLT) dari Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Dana BLT yang diterima pun naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak aturan diteken pada 19 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan," ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Astera menjelaskan penyaluran BLT dari Dana Desa terbagi atas dua tahap, di mana tahap pertama diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan pada tiga bulan pertama. Kemudian, tahap kedua diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan pada tiga bulan berikutnya.

"Hal ini dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat," katanya.

Ia mengatakan keputusan ini akan meningkatkan alokasi BLT dari Dana Desa kepada masyarakat, yaitu dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Pemerintah juga menghapus batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT Desa.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki Dana Desa dibawah Rp800 juta per tahun. Sementara, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal hanya boleh mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar bisa memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Tak hanya itu, PMK juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari Dana Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdes) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

"Maka pemerintah desa tersebut tidak dikenakan sanksi," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan pengajuan dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah desa. Rinciannya, penyaluran Dana Desa tahap pertama tidak lagi mensyaratkan penerbitan peraturan desa mengenai APBDes.

Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama hanya membutuhkan peraturan bupati atau peraturan walikota tentang penetapan rincian Dana Desa.

Selain peraturan, pengajuan Dana Desa tahap pertama juga bisa dilakukan hanya dengan keputusan bupati atau keputusan walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Kemudian, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap kedua berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga. "Sehingga penyaluran Dana Desa tahap kedua menjadi tanpa persyaratan atau dihilangkan," jelasnya.

Begitu pula untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua, di mana pencairan dilakukan tanpa syarat laporan pelaksanaan BLT. Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan. Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.

Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp 72 triliun pada APBN 2020. Pemerintah menargetkan realisasi Dana Desa akan mencapai sekitar 50 persen dari pagu pada akhir Juni 2020 karena percepatan penyaluran BLT ini. (Rn/cnn)

Rabu, 20 Mei 2020

Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 di Banyuasin di Praktisi dan Politisi

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Bantuan COVID-19 di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel berkedok busuk praktisi dan politisi dengan cara menggiring opini public, kebohongan public bertujuan Pencitraan.

Mari kita simak artikel di bawa ini : Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 di Banyuasin di Praktisi dan Politisi, di media massa dan medsos penuh tayangan yang memenuhi rubrik dalam hal penanganan antisipasi covid-19 namun ketika diurai di lapangan berita dan kabar di medsos facebook tersebut dapat diklasifikasikan berita HOAX banyak diciptakan oleh Oknum dan Institusi Pemerintah itu sendiri yang selalu menang hoax hoax kan berita dan kabar yang merupakan fakta yang benar.

Seperti di laman facebook pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin yang beralamat Banyuasin Sejahtera, Banyuasin Bangkit dll sangat munafik dan busuk sekali mulut yang berbicara di laman facebook tersebut mengadakan yang tiada dan mentiadakan yang ada bertujuan menggiring opini Public  (Kebohongan Public) bertujuan pencitraan.

Baca juga :

Yang saat ini lagi heboh-hebohnya bantuan untuk masyarakat terdampak covid-19 coronavirus di sini di umumkan oleh pemerintah Kab, Banyuasin bahwa pada tanggal 18 Mei 2020 kemarin secara keseluruhan pemerintah daerah Kab, Banyuasin bagikan kartu ATM dan buku tabungan bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak CVID-19 Coronavirus, Ini di di beberapa desa di Kecamatan Rantau Bayur, Kab, Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tim media KeizalinNews.com ”TIDAK KITA TEMUKAN"

Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 di Banyuasin di Praktisi dan Politisi, Seperti yang diutarakan oleh Niko warga desa tebing abang beberapa waktu lalu ia mengatakan kalau dirinya belum ada bantuan dari pemerintah dari dulu sampai sekarang yang didapatkan dak heran saya yang seperti ini satu program bantuan dari pemerintah pun belum pernah saya dapatkan tapi kalau orang-orang yang mempunyai hubungan baik apalagi punya tali keluarga sama Pak Kades, Kadus dan Perangkat desa di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin ini apa saja mereka dapat dan yang dapat itu yang itu..itu.,saja jelasnya. (20/05/2020).

Ia pun mengatakan; Janganlah khianati dan kecewa kan kami masyarakat Kab, Banyuasin ini karena tanah Batuah yang akan mengutuk bagi orang-orang yang telah menghianatinya" (Rn).

Fakta lapangan :


Mengapa Kepala Daerah Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme? - https://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/



Senin, 11 Mei 2020

Akibat Covid 19 Pemerintah Mengambil Kebijakan

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Akibat Covid 19 Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD

Ini harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali;

PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.

BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, (ingat bukan untuk kelurahannya tapi desa).
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa  perlakuannya ada 3;
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan tlah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. 
Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantuan karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.

BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.

BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung

Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.

Kesimpulan :
Ternyata bantuan itu banyak ... dan yang bertanggung jawab sendiri sendiri ...

1. PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial pusat ... data dari mereka .... desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya looo ...

2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kab ... dan pembagiannya oleh Dinas langsung ... 

3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ... 

4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya  Kementrian Sosial pusat juga ...

Dan Semua Bantuan di harapkan tidak tumpang tindih atau ganda ..
🙏🙏🙏🙏

Sabtu, 04 Januari 2020

Program Bantuan Untuk Masyarakat Miskin dari Kemensos

Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.


Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.


Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.


Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.


Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).


Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%


Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun.


Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.


Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:


A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga


Reguler          : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH


Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
SD                            : Rp. 900.000,-
SMP                         : Rp. 1.500.000,-
SMA                         : Rp. 2.000.000,-
Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.


Alamat:
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
Telp: (021) 3144 321 Ext (2444)
Telp: 1500 299 (Pengaduan)
SMS: 0811 1500 229 (Pengaduan)
Website: https://pkh.kemsos.go.id
Fax: (021) 3100470


Program Kessos Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Apa itu Penanganan Fakir Miskin?
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.


Apa itu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)?
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. 
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).


Bagaimana Tahapan Pengusulan Bansos KUBE?
1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;
2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;
6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.


Apa Syarat KUBE?
1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;


Bagaimana Mekanisme Pemberian Bansos KUBE?
Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.


Siapa Pendamping Sosial KUBE?
Pendamping KUBE adalah seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Apa Hak Anggota KUBE?
1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;
2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;
3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;
4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;
6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan
7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.


Apa Kewajiban Anggota KUBE?
1. Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok;
2. Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok;
3. Memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
4. Mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok;
5. Mengelola iuran kesetiakawanan sosial; dan
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban KUBE.

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...