Senin, 11 Mei 2020

Akibat Covid 19 Pemerintah Mengambil Kebijakan

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Akibat Covid 19 Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD

Ini harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali;

PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.

BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, (ingat bukan untuk kelurahannya tapi desa).
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa  perlakuannya ada 3;
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan tlah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. 
Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantuan karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.

BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.

BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung

Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.

Kesimpulan :
Ternyata bantuan itu banyak ... dan yang bertanggung jawab sendiri sendiri ...

1. PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial pusat ... data dari mereka .... desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya looo ...

2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kab ... dan pembagiannya oleh Dinas langsung ... 

3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ... 

4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya  Kementrian Sosial pusat juga ...

Dan Semua Bantuan di harapkan tidak tumpang tindih atau ganda ..
🙏🙏🙏🙏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...