Tampilkan postingan dengan label MBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MBM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 November 2020

PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMATERA SELATAN INDONESIA MENYATAKAN

BANYUASIN 05 OKTOBER 2020
N/B : SKENARIO BANYUASIN “Kata kuncinya BLT..DD, APBD dan APBN. Hukuman Mati (KKN COVID-19) Menjadi Korupsi” 💯👑✔️

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - MAKLUMAT Orang baik disayangi Tuhan lalu apa lagi yang mau kita cari, selain berbuat kebaikan seluas-luasnya, hanya berharap ke-redoan Nya semata Dengan ini saya; KETUA PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMSEL INDONESIA

Roni Paslah Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, No.identitas,(KTP) : 1607111203820002. Phone : + 6282280023160 . Email : ronihalix9417@gmail.com

Segala puji bagi ALLAH, S.W.T. dan selawat kita curah kan kepada junjungan kita Nabi AGUNG, MUHAMMAD, S.A.W. Surat ini hadir dari rahmat Allah yang telah mengerakkan hati untuk menulis artikel ini melihat tindak pidana KKN yang sangat menyengsarakan masyarakat khususnya di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini.

Dengan ini saya sebagai ketua dari Présidium Ormas MBM menyampaikan permasalahan di Kab, Banyuasin dengan niat yang luhur sebab rahmat tuhan yang begitu Agung laksana cahaya bintang-bintang yang menghiasi cakrawala semuanya membentuk kerlap-kerlip cahaya yang indah menerangi angkasa yang gelap-gulita sebagai cahaya diatas taman surga taman yang tak terkira.

Tuhan telah menjanjikan para pemimpin bangsa tempatnya di syurga, karena keluhuran budi, kebajikan dan keberaniannya yang tiada tara melawan musuh pengkhianat bangsa (kafir) penjaja (Kapitalis, Radikalis, KORUPTOR).

Termasuk antaranya pemimpin lembaga-lembaga negara yang berperang untuk menegakkan keadilan demi terciptanya dan terpenuhinya hak dari segala kaum, sukuh, ednis, tiap-tiap masyarakat di dalam bingkai NKRI.

Untuk seluruh masyarakat dan warga negara Indonesia dengan ini kami MBM mendeklarasikan suatu upaya untuk memerangi segala bentuk kejahatan dan penghianatan terutama Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap NKRI yang dapat merongrong kedaulatan bangsa.

Sebagai representasi untuk kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel haruslah kita sadari yang mengawasi pemerintah dan Institusi Partikel lainnya itu ialah RAKYAT ketika rakyat tidak peduli dengan semua yang terjadi kejahatan yang telah dilakukan oleh si pemegang wewenang di dalam hal ini pejabat pemerinta baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi maupun pusat itu semua karena ketidakpedulian rakyat itu sendiri sehingga roda pemerintahan lepas dari kontrol sosial
Saat ini tidak ada yang dapat diharapkan dari segala institusi baik pemerintahan maupun lembaga-lembaga hukum karena sekarang kejahatan yang dilakukan oleh pejabat itu sangat lah terorganisir sehingga masif itu artinya kita sebagai warga negara yang baik haruslah responsif dengan kondisi mental para pejabat saat ini.
Gendhing Sriwijaya


Mari kita awali dari diri kita sendiri dulu untuk pedulian terhadap kegiatan dan kebijakan yang berdampak runtuhnya NKRI sadari mereka itu kita yang gaji serta fasilitas dan uang aset negara itu hak sepenuhnya pemegang kedaulatan.

Untuk diingat kedaulatan itu ditangan rakyat itu artinya keputusan di tangan rakyat ketika rakyat menginginkan maupun tidak menginginkan, seorang oknum pejabat serta kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Maka oknum pejabat itu mau tidak mau suka atau tidak sukanya di berhentikan dari posisi tsb.

Karena kejahatan KKN saat ini ditinjau secara empirik dikenal mutasi TPK dari semula personalized crime (orang) menjadi organized crime (mafia), dari kejahatan nasional menjadi lintas negara (transnational crime), dan white collar crime (TPK orang) menjadi systematic collar crime (TPK organisasi atau kejahatan korporasi).

Menyikapi yang saat ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Semakin maraknya praktek pelanggaran HAM dengan propaganda dan perampasan hak individu, kelompok masyarakat Adat yang menjadi benteng terahir kemerdekaan suatu bangsah atas negara negara di dunia ini.

Manakala faktanya praktek diskriminasi terus dilaksanakan. Masyarakat yang miskin, dirampas tanah, haknya untuk hidup yang layak, hak mendapat pekerjaan yang memadai, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di dipinggirkan dan dizalimi faktual adanya. Di semua tempat di NKRI ini khususnya di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan siapa yang merampas tanah, dan siapa yang mengambil aset pemerintah daerah ini.

Yang ada suatu praktek propaganda yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemegang kekuasaan yang bertujuan untuk menciptakan perpecahan, permusuhan antara sesama terkait dengan kewajaran dan melihat fakta yang ada, saya Roni Paslah mewakili Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) memahami mengapa pada saat penyusunan konstitusi dasar terutama terkait dengan masalah presiden para pendiri bangsa mengkhususkan untuk WNI Asli (pribumi) meskipun untuk hak hak warga negara lainnya sama.

Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.

Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak asasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khususnya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.

Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam Negara.

Pada Pasal 8 :
1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan
2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :
a) Segala aktivitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka;
b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka;
c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka;
d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi;
e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.

Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.

MENYATAKAN SIKAF ;
Ayo para Insan pers yang selalu berbudi luhur mari kita bersama-sama untuk memperjuangkan KEARIFAN LOKAL dan mensosialisasikan TIDAK MUNAFIK di dalam perkataan maupun perbuatan.
Kita akan selalu mempertahan kan prinsip kebenaran yang mengandung nilai kejujuran serta keadilan, dan menentang segala bentuk kezaliman. 
” Sesungguhnya kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan.

Ini terjadi tidak berjalan dengan baiknya tatakelola pemerintahan yang Demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD,45 sebagai dasar negara yang berkedaulatan.

Seharusnya pihak penegak hukum berfungsi melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada tiap-tiap warga negaranya dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain di mata hukum.

APH bersantai-santai saja sementara permasalahan numpuk segunung dapat diperkirakan setiap harinya ada 2 – 3 kejadian sudah terjadi KKN Untuk di Pemkab Banyuasin Sumsel.

Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) tipikor, pidsus 1 kasus dalam 1 tahun itu pun TSK nya yang bukan pelaku utamanya (bukanya tidak dapat ungkap tapi kelihatannya APH susah dalam memilah jadinya tidak ada kerja).

Jadi bagaimana itu tidak balance adakah ? Evaluasi terhadap Sup Tipikor di Kepolisian dan Pidsus di Kejaksaan atas kinerja dan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk itu.?? Wajar saja media massa bak, bagaikan suara nyanyian yang tidak begitu dihiraukan oleh Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum *Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif*

Yang ada di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Berita di bawa ini sampai saat ini belum ada yang ditindak secara hukum.

Sebagai representasi untuk kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel, haruslah kita sadari yang mengawasi pemerintah dan Institusi partikel lainnya itu ialah rakyat. Ketika rakyat tidak peduli dengan semua yang terjadi, kejahatan yang telah dilakukan oleh si pemegang wewenang dalam hal ini. Pejabat pemerinta baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. semua ini karena ketidak pedulian rakyat itu sendiri sehingga roda pemerintahan lepas dari kontrol sosial.

Saat ini tidak ada yang dapat diharapkan dari segala institusi baik pemerintahan maupun lembaga-lembaga hukum karena sekarang kejahatan yang dilakukan oleh pejabat itu sangat lah terorganisir sehingga masif itu artinya kita sebagai warga negara yang baik haruslah responsif dengan kondisi mental para pejabat saat ini.

Untuk diingat kedaulatan itu ditangan rakyat itu artinya keputusan di tangan rakyat ketika rakyat menginginkan maupun tidak menginginkan, seorang oknum pejabat serta kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Maka oknum pejabat itu mau tidak mau suka atau tidak sukanya di berhentikan dari posisi tsb.

Mari kita awali dari diri kita sendiri dulu untuk pedulian terhadap kegiatan dan kebijakan yang berdampak runtuhnya NKRI sadari mereka itu kita yang gaji serta fasilitas dan uang aset negara itu hak sepenuhnya pemegang kedaulatan.

SOLUSI ARGUMENTASI ;
Cara Penyelesaian KKN yang paling efisien dan efektif Di dalam Islam kita dianugerahkan Allah SWT Pengetahuan ghaib (yang tidak nyata) dan diwajibkan mengimani Nya ketika untuk membuktikan suatu apa yang kita sulit untuk mengetahuinya dengan jelas dan nyata secara hukum Dunia maka sebagai makhluk yang diberi kemampuan berpikir kita ada baiknya masalah ini kita tarik jalan penyelesaiannya sesuai dengan syarat2Nya kita selesaikan dengan cara Religius atau Spiritual dengan cara para tokoh alim ulama, agama, adat, santri (Islam) dengan ditujukan Khususnya apa yang sudah di korupsi kolusi dan nepotisme oleh pelakunya siapa saja tanpa terkecuali di bacakan Yasin Fadillah sesuai dengan syariat-syariat di dalam Islam.

Serta terjaminnya kemerdekaan Pers dengan didaulat sebagai Pilar ke empat kebangsaan, sesuai diamanatkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan;
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BANYUASIN 05 OKTOBER 2020
KETUA PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMSEL INDONESIA
TTD
RONI PASLAH

Keterangan :
MBM : Masyarakat Banyuasin Menggugat.
SMBMK : Saatnya Masyarakat Banyuasin Melawan Koruptor.
AWNI : Aliansi Wartawan Nasional Indonesia.
KETUA PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMSEL INDONESIA
KETUA PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMSEL INDONESIA


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...