Kamis, 08 April 2021

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN :
Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN. 

"MAJU TERUS PANTANG MUNDUR"

Tentang :

PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN KOMPOSISI DAN PERSONAL DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PIMPINAN DAERAH BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN.

I. DEWAN PENASEHAT :

Nama Dan Jabatan :

  1. KETUA : H AGUSSALAM,SH.

  2. WAKIL KETUA : IRIAN SETIAWAN,SH.

  3. WAKIL KETUA : BASUNI,SPd.

  4. WAKIL KETUA : SAMSUDIN HAPID.

  5. SEKRETARIS : FUAD MUADZIN ANSHORI,SH.

  6. WAKIL SEKRETARIS : AGUS SAPUTRA HULIDU.


  1. II. DEWAN PIMPINAN CABANG :

  2. KETUA : RONI PASLAH.

  3. WAKIL KETUA : UMIR TONO,SH.

  4. WAKIL KETUA : TARUMAN PASA,SH.M,HUM.

  5. WAKIL KETUA : DODI MUSIYANTO,SAg.

  6. WAKIL KETUA : PUTRA SAMUDRA,S.Pdi.

  7. WAKIL KETUA : MUHAMAT HARIK /ayik

  8. WAKIL KETUA : HERMAN ISMAIL.

  9. SEKRETARIS : BENI ZAINAL.

  10. WAKIL SEKRETARIS : YUDI ARDIANSAH,ST.

  11. WAKIL SEKRETARIS : ERIK.

  12. WAKIL SEKRETARIS : MUHAMAT IRPAN.

  13. WAKIL SEKRETARIS : AGUSTAF HUSANI.

  14. WAKIL SEKRETARIS : RIDWAN TELANG.

  15. BENDAHARA : MARYANI, HM.DAHLAN

  16. WAKIL BENDAHARA : H MUHMMAD TANG.

  17. WAKIL BENDAHARA : ADAM MALIK

  18. WAKIL BENDAHARA : KUSTIONO.


  1. III. BIRO-BIRO :

  2. KE-ORGANESASIAN : HAJARUDIN.

  3. KEANGGOTAAN DAN KADERISASI : HUSNI TAMRIN.

  4. PEMUDA/MAHASISWA DAN OLAHRAGA : M RUSLAAN,HD.

  5. PERTANIAN DAN PERKEBUNAN : CATUR TRIONO.

  6. HUKUM DAN HAM : AAFIF FATTAH,T.

  7. KAMTIBMAS : AMIR HAMZA.

  8. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN : ANDREYADI,S.Com.

  9. INVESTIGASI DAN LITBANG : HUZANI.

  10. PENGABDIAN MASYARAKAT : SUBEHAN.

  11. WIRAUSAHA DAN KOPERASI : MULJIONO.

  12. SENI,BUDAYA DAN PARIWISATA : SUPRIYADI.

  13. KEROHANIAN : IRWANAYAH,SAg.

  14. KETENAGAKERJAAN : BAMBANG IRIYANTO.

  15. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN : Hj. MULYATI,SP.MSi.

  16. CENDEKIAWAN DAN LITBANG : SEPTIY ADI PRATAMA.

Penghargaan :

Momen Tgl 11 Juli 2017,Pelantikan DPD ll Golkar Kabupaten Banyuasin di Graha Sedulang Setudung Kab Banyuasin Baladhika Karya Cabang Kab Banyuasin Bersama Ketua Baladhika Karya Daerah Provinsi Sumatera Selatan DRS SUPIRMAN DAHLAN.

Baladhika Karya Daerah Provinsi Sumsel.

"MAJU TERUS PANTANG MUNDUR"








ANGGARAN DASAR BALADHIKA KARYA


BAB  I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama BALADHIKA KARYA

Pasal 2

BALADHIKA KARYA didirikan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1963 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3

BALADHIKA KARYA berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.


BAB II

PENGERTIAN

Pasal 4

BALADHIKA KARYA adalah organisasi wadah perjuangan yang menghimpun manusia karya pejuang yang mandiri, bermoral dan profesional, bergerak terutama di bidang kekaryaan profesi.


BAB III

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

BALADHIKA KARYA berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 6

 

Membela serta mempertahan kan Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.


Tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan rasa tanggung jawab setiap lapisan anggota Masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, bangsa dan negara guna lebih menjamin peningkatan keberhasilan Pembangunan Nasional.


Terbina dan meningkatnya keterampilan dan profesionalisme sumber daya manusia khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan manusia karya pejuang yang mandiri, bermoral dan profesional.


Tersedianya lapangan kerja serta tersalurkannya tenaga kerja terdidik terampil dan profesional.


Meningkatnya keterampilan bakat alamiah serta tersalur secara profesional, sehingga bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Tertanggulanginya permasalahan generasi muda, terutama dalam penanggulangan permasalahan yang merusak fisik dan mentalnya sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, seperti masalah bahaya narkoba, bahaya HIV/AIDS, pergaulan bebas, dan perkelahian remaja.


BAB IV

USAHA

Pasal 7

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 diatas, diselenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :

 

Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kejuruan dan keterampilan dan serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan swasta atau pemerintah baik dalam maupun luar negeri.


Mendorong terbentuknya wadah usaha bagi yang telah terdidik secara terampil dan profesional, baik perorangan maupun kelompok, serta menyelenggarakan kemitraan dengan lembaga-lembaga lain.


Menyelenggarakan usaha dan kerjasama dengan lembaga-lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta yang terkait baik dalam maupun luar negeri dalam hal penanggulangan bahaya narkotika dan bahaya lain yang berpotensi merusak fisik dan mental generasi muda.


Menyelenggarakan usaha dan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan formal dan informal mulai tingkat sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi baik pemerintah maupun swasta dalam hal penanggulangan kenakalan remaja.


Menyelenggarakan penyaluran tenaga kerja yang terampil dan terdidik secara profesional dari berbagai jenis lapangan kerja ke seluruh pelosok tanah air dan antar negara.


Menyelenggarakan kegiatan dan kerjasama pembentukan lembaga-lembaga ekonomi dan lembaga-lembaga yang berorientasi pada peningkatan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan bangsa pada umumnya, misalnya koperasi dan yayasan-yayasan sosial.


BAB V

SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 8

 

BALADHIKA KARYA adalah organisasi kejuangan yang bersifat kekaryaan, kepeloporan dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang karya dan kekaryaan.

 

Pasal 9

BALADHIKA KARYA memiliki Tugas Pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menguatkan dan mengembangkan nilai-nilai kekaryaan yang menjadi nilai dasar dari etos kerja bangsa.

Pasal 10

Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, BALADHIKA KARYA memiliki fungsi :

Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi manusia karya Indonesia;


Menyelenggarakan pemberdayaan manusia karya Indonesia untuk mendukung kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan;


Menyelenggarakan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kekaryaan terutama bagi generasi muda;


Menumbuh-kembangkan dan memperkuat nilai-nilai kesetiakawanan, kejuangan dan persatuan terutama dikalangan generasi muda dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia;


Melaksanakan pendampingan dan advokasi bagi kepentingan anggota dan masyarakat umum lainnya dalam hal penegakkan supremasi hukum demi kepastian hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia ( HAM ).


Membangun dan memperkuat sistem jaringan komunikasi, informasi dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak.


BAB VI

KEDAULATAN/KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 11

 

Kedaulatan/kekuasaan Tertinggi Organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Besar.


BAB VII

DOKTRIN DAN MOTTO

Pasal 12

 

BALADHIKA KARYA mempunyai doktrin ”KARYAWANISME”

Pasal 13

 

Motto perjuangan BALADHIKA KARYA, adalah “SEPI ING PAMRIH, RAME ING GAWE, RAWE-RAWE RANTAS MALANG-MALANG PUTUNG, MAJU TERUS PANTANG MUNDUR”.


BAB VIII

KEANGGOTAAN

Pasal 14

 

Keanggotaan BALADHIKA KARYA menganut sistem stelsel aktif, yaitu bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang secara perorangan mengajukan diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BALADHIKA KARYA dan P.O BALADHIKA KARYA.


BAB IX

KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN DAN PENGUKUHAN

Pasal 15

 

Keorganisasian BALADHIKA KARYA terdiri dari :

  1. Nasional yang disebut PUSAT

  2. Provinsi yang disebut DAERAH

  3. Kabupaten/Kota yang disebut CABANG

  4. Kecamatan yang disebut ANAK CABANG

  5. Desa/Kelurahan yang disebut RANTING

 

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas, selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BALADHIKA KARYA.


 

Pasal 16

Pengurus BALADHIKA KARYA sesuai dengan organisasinya dapat diatur sebagai berikut :

 

DEWAN PIMPINAN PUSAT adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah nasional, yang disahkan dalam Musyawarah Besar dan dikukuhkan oleh Badan Pendiri;


 

DEWAN PIMPINAN DAERAH adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah provinsi, yang disahkan dalam Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;

 

DEWAN PIMPINAN CABANG adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota, yang disahkan dalam Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah;


 

DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kecamatan, yang disahkan dalam Musyawarah Anak Cabang dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Cabang;


 

DEWAN PIMPINAN RANTING adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah provinsi, yang disahkan dalam Musyawarah Ranting dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang;


BAB X

BADAN PENDIRI

Pasal 17

 

Badan Pendiri terdiri dari beberapa orang wira utama BALADHIKA KARYA yang menyempurnakan dan menata BALADHIKA KARYA, dengan susunan sebagai berikut :

  1. Seorang Pendiri Utama.

  2. Seorang Sekretaris.

  3. Beberapa orang Anggota sesuai kebutuhan.


Pasal 18

 

BALADHIKA KARYA disempurnakan dan dikembangkan oleh Pendiri Utama selaku mandataris Badan Pendiri sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat bangsa dan negara.

 

Pasal 19

Badan Pendiri BALADHIKA KARYA terdiri dari :

Prof. DR. Suhardiman, SE                          : Pendiri Utama

Prof. DR. Thomas Suyatno, SE                  : Anggota

Adolf Rahman                                                    : Anggota

Jhon DP. Simamora                                         : Anggota

Satrio Hardiwibowo                                      : Anggota

Gusti Anwar Alamsyah                                  : Anggota

Pranyoto                                                                : Sekretaris


Pasal 20

Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena meninggal dunia.

Pasal 21

Hak dan Kewajiban Badan Pendiri selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BALADHIKA KARYA.


BAB XI

DEWAN PENASEHAT

Pasal 22

BALADHIKA KARYA memiliki Dewan Penasehat, diminta atau tidak diminta berkewajiban memberikan nasehat demi pengembangan organisasi kedepan.


BAB XII

LEMBAGA – LEMBAGA

Pasal 23

Untuk membantu pelaksanaan dan kelancaran tugas organisasi, BALADHIKA KARYA dapat membentuk Lembaga – lembaga sesuai kebutuhan pengembangan organisasi yang bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan BALADHIKA KARYA yang membentuknya.


BAB XIII

BENTUK-BENTUK MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 24

Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :

  1. Musyawarah Besar

  2. Musyawarah Besar Luar Biasa

  3. Rapat Pimpinan Nasional

  4. Rapat Kerja Nasional

  5. Musyawarah Daerah

  6. Rapat Kerja Daerah

  7. Musyawarah Cabang

  8. Rapat Kerja  Cabang

  9. Rapat Kerja Anak Cabang

  10. Rapat Kerja Ranting.


2.   Tugas dan wewenang musyawarah serta rapat-rapat pada setiap tingkat organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan P.O BALADHIKA KARYA.


BAB XIV

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 25

Forum-forum musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 diatas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (Dewan Pimpinan) yang berhak hadir;

 

Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

 

Khusus untuk pemilihan Pimpinan dan perubahan Anggaran Dasar BALADHIKA KARYA adalah :


sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta daerah (provinsi) harus hadir ditambah unsur dari Badan Pendiri dan Dewan Pembina;


keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta daerah (provinsi) yang hadir ditambah unsur dari Badan Sendiri dan Dewan Pembina.


BAB XV

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 26

1.   Keuangan BALADHIKA KARYA dapat diperoleh dari :

a. Iuran Anggota.

b. Usaha-usaha yang sah dan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.

2.   Pengaturan dan ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB XVI

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 27

BALADHIKA KARYA memiliki lambang dan panji yang telah ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah Besar;

BALADHIKA KARYA memiliki lagu mars dan hymne yang penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BALADHIKA KARYA;

BALADHIKA KARYA memiliki seragam organisasi yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi BALADHIKA KARYA.

Pasal 28

BALADHIKA KARYA mempunyai ikrar yang disebut ”PANCA DHARMA KARYAWAN”, yang penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XVII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 29

Perubahan Anggaran Dasar BALADHIKA KARYA hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar BALADHIKA KARYA setelah memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta (provinsi).


BAB XVIII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 30

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang berhak hadir;


Apabila organisasi dibubarkan, maka Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu, membentuk tim sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang bertugas mengurus pembubaran dan kekayaan organisasi;


Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.


BAB XIX

ATURAN PERALIHAN

Pasal 31

Peraturan-peraturan dan/atau Badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar BALADHIKA KARYA ini.


BAB XX

PENUTUP

Pasal 32

Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka AD/ART tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga BALADHIKA KARYA serta peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar BALADHIKA KARYA ini. Anggaran Dasar BALADHIKA KARYA ini berlaku sejak ditetapkan.



DITETAPKAN DI : JAKARTA. PADA TANGGAL : 29 JANUARI 2008. MUSYAWARAH BESAR III BALADHIKA KARYA.


PIMPINAN



           K E T U A



(                 t t d                 )

M. Jack Napitupulu


SEKRETARIS

 


 (                 t t d                 )

Drs. H.Anshari Wiriasaputra                



ANGGOTA



 (                 t t d                 )

Drs. Supirman Dahlan



ANGGOTA



(            t t d            )

 Rosida, SH


ANGGOTA



(            t t d              )

Khairuddin Lubis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...