TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pembangun Jembatan Rantau Bayur Muara Enim (RB-ME) yang bertempat di Dusun 3 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pekerjaan : Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, badan jembatan, rangka atas jembatan dll, diputuskan yang kerjakan oleh KARYA SUMBER, KSO dengan Nomor Kontrak 630/04/LPJ-RB/KONTRAK/APBD/PU-TR/BKP/2020 mulai pekerjaan 14 September 2020 masa pekerjaan selama 90 hari kerja.
Yang kemarin acara Ground Breaking pembangunan lanjutan jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten Banyuasin dan kabupaten muara enim tersebut di launching oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Bupati Banyuasin H Askolani, Sabtu, (03/10/2020) Kemarin.
Pembangunan Lanjutan Jembatan RB-ME, Karya Sumber KSO, diduga keras sarat KKN bagi-bagi uang lintas lembaga hukum, pemerintah Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, DPR RI, BPK, Sampai KPK.
Disini sangat di sayangkan diduga melibatkan Institusi dan Lembaga besar negara seperti Kepolisian, TNI, BPK, KPK dan Kejaksaan yang pasang badan. Ini sangat berbahaya samahal TNI, Polri (Polda Sumsel, YONZIKON 12/KJ ZANI AD, INTELDAM) membekingi suatu tindak kejahatan KKN di dalam hal ini rakyat lah yang dirugikan penghianatan dan salah satu bentuk konspirasi dapat mengancam stabilitas keamanan negara mohon untuk dievaluasi kembali.
Tonton video ;
Menurut Pasal 1 angka (14) PMK 740/1989 disebutkan bahwa KSO adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Dalam Angka 11 Bab I.IV Permen BUMN 13/2014, KSO diartikan sebagai dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.
Sementara itu, berdasarkan Surat DJP 323/1989, kerjasama operasional disebut sebagai Joint Operation, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian KSO dalam proyek adalah kerjasama yang menguntungkan yang terjalin antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan sebuah proyek. Kerjasama atau penggabungan tersebut sifatnya hanya sementara, setidaknya hingga proyek tersebut selesai.
Dari yang kerjakan Karya Sumber KSO ini saja suda ada indikasi penyimpangan, di tambah lagi Pada Oktober 2020, ditandatangani kontrak pembangunan jembatan rantau bayur muara enim tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp.84.681.714.665,00 memakai anggaran dana bantuan dari provinsi sumatera selatan (Bangub) dengan ruang lingkup pekerjaan, jalan menuju jembatan, pondasi jembatan, bagian jembatan, rangka atas jembatan dan masa pelaksanaan selama 90 hari.
Kalau seperti ini harus mengadu sama siapa kira-kira rakyat kecil ini sementara kondisi rakyat saat ini di terpah oleh isu Covid-19 lagi sedikit-sedikit pendami corona tidak sesuai protokol kesehatan sehingga perekonomian rakyat sangat mencekik saya rasa dengan cara Karya Sumber KSO yang demikian salah satu upaya pemerintah untuk kelabui rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok jelas Ketua Presidium; Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Sdr Marwandi, M.A., saat diwawancarai awak media Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, (12/11/2020).
Mau dijadikan apa bangsa ini kalau sudah Institusi Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Ikut andil seperti demikian, jelas Ketua Presidium Ormas; Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Marwandi, M.A., dengan tegas dan lantang pada awak media.
Baca juga :
https://www.keizalinnews.com/2020/10/launching-lanjutan-pembangunan-jembatan.html?m=1
Seperti diketahui Pembangunan Jembatan di Tahun 2013 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur Rp 6000.000.000,00 27/12/2012, 15/01/2013, 30/01/2013, 15/12/2013 103.02 PUBM.
Tahun 2014 Pembangunan Jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (tahap ll) oleh PT Karya Maju Utama, Rp 30.426.277.000,00 dan Pembangunan jambatan, Pendekar jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur PT Sekawan Maju Bersama Rp15.088.154.000,00.
Tahun 2015 Nomor 25.3/KPTS/PU BM/2015 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp.17,494.566.000,00 Pembangunan Kepala Jembatan (Abubment) Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp 5.192.970.000,00.
Total Dana 6.000.000.000 + 30.426.277.000 + 15.088.154.000 + 17.494.566.000 + 5.192.970.000 Rp74.201.967.000,00 dengan kondisi pembangunan Jembatan lebih kurang hanya ± 30% saja.
Pekerjaan Jembatan yang berada di Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur itu sudah lima tahun ini mangkrak 2016, 2017, dan 2018, 2019 dan 2020 dari desas,desus kabar burung (rumor) anggaran untuk tahun 2018 untuk pembangunan Jembatan Pengumbuk dianggarkan, senilai Rp : 27.Miliar.
Namun yang diberikan pada kontraktor hanya 1/3 dari 27.M itu ± Rp 8.M dengan alasan Loyalitas rekanan dalam mendukung pilkada serentak secara sah proyek pembangunannya senilai Rp.27.M dengan rincian dan kapasitas pengerjaannya, sesuai dengan nilai kontrak Rp 27.M, namun uang yang dibayarkan hanya 1/3 dari nilai Kontrak Rp 27.M. Rp 27.M – 1/3 : Rp.9.M, Itu artinya hanya Rp.9.Miliar Saja, lalu sisanya Rp.18.Miliar Nya”. Untuk jata PREMAN alkisa mengatakan modus lama gaya baru.
Maka dari itu pembangunan jembatan tersebut selama lima tahun tertunda pembangunannya karena kontraktor tidak menyanggupi kontrak kerja yang seperti ini,sempat terngiang alih-alih loyalitas rekanan dalam mendukung suksesnya pilkada serentak di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Manfaatkan momen pilkada untuk melakukan KKN sungguh luar biasa bijaksana untuk melakukan kejahatan yang membuat kemiskinan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel. siapa yang peduli masalah ini, ungkapnya.
Ada puluhan desa di Kecamatan Rantau Bayur ini merasa terisolir. itu karena tidak adanya akses transportasi jembatan penghubung dari dua tepi sungai musi yang membelah Kecamatan rantau bayur menjadi dua bagian sehingga warga seberang seperti dianaktirikan karena sulitnya akses, untuk menyeberang saja warga mesti menggunakan perahu ketek jelasnya.
Padahal Kecamatan Rantau Bayur termasuk kecamatan yang cukup dekat dengan ibu kota pangkalan balai. namun seperti inilah faktanya, sudah tiga kali ganti Bupati sedikitpun tidak tersentuh pembangunan,tutup Ujang pada media tribunus.co.id.
”MBM, mengatakan adanya potensi tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) untuk dugaan sementara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Pemkab Banyuasin mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim yang kemudian disebut dengan Jembatan penghubung dua Kabupaten Banyuasin dan Kab, Muara Enim (RB-ME), (Rn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar