Kamis, 29 Oktober 2020

Wartawan, di Banyuasin Datangi Diskominfo. Roni, Media KezalinNews.com Akan Membawa Ke Rana Hukum

Wartawan di Banyuasin Datangi Diskominfo. Roni Media  KezalinNews.com Akan Membawa Ke Rana Hukum

TRIBUNUSBANYUASIN.COM | BANYUASIN – Di kabarkan beberapa waktu yang lalu puluhan wartawan di Kabupaten Banyuasin dari berbagai media massa baik online, cetak hingga elektronik mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banyuasin tepatnya hari selasa (27/10/2020) kemarin kedatangan wartawan, ini sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap Pemerinta Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, yang seyogyanya mempercepat pembangunan dari segala bidang dengan tata kelola pemerintahan secara berdemokrasi yang berdaulat adil serta beradab. 

Untuk mencapai pemerintah yang berkesinambungan terhadap aspirasi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan tiap-tiap warganya harusnya dari empat pilar dari demokrasi terpenuhi secara bersamaan, bukanya dikriminalisasi, intervensi, intimidasi, sabotase dan di kebiri sehingga kami sebagai insan pers pemegang pilar keempat dari syarat dasar pemerintahan secara demokrasi dikebiri dan dikerdilkan.

Kedatangan sejumlah wartawan ini terkait dengan tindakan yang dilakukan Pemkab Banyuasin di dalam hal ini Bupati Banyuasin H. Askolani yang diduga melakukan intervensi, kriminalisasi, sabotase terhadap wartawan melalui Dewan Pers untuk melakukan pembredelan sampai penghapusan pada banyak berita yang di nilainya mengusik dan mengkritik Pemkab Banyuasin seputar kebijakan yang menimbulkan kerugian negara, memiskinkan rakyat Kabupaten Banyuasin dengan segala bentuk tindak KKN.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Banyuasin, Sumantri Adi Juga menyayangkan adanya tindakan tersebut. Dirinya heran ada pengacara Pemkab mengurusi pemberitaan wartawan.

“Baru disini ada pengacara somasi wartawan, biasanya pengacara dekat dengan wartawan, dalam hal ini sebaiknya Bupati juga lebih sering duduk bersama diagendakan dengan wartawan,”katanya.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Banyuasin, Aminuddin yang menjembatani permasalahan ini menjelaskan bahwa tidak ada yang disomasi terkait pemberitaan di 3 media. Dalam hal ini yang dilakukan adalah menyurati atau ada bahasa yaitu pengadu (Kuasa Hukum) dan teradu (media) ke Dewan Pers seperti yang diberitakan media sibersumsel.com.

Roni Wartawan Media KeizalinNews.com sebagai yang suda dirugikan dan menjadi korban intervensi, kriminalisasi, sabotase terhadap dirinya melalui Dewan Pers untuk melakukan pembredelan sampai penghapusan pada banyak berita yang sudah di beritakannya di media tribunus.co.id juga KeizalinNews.com semua berita tersebut tentang KKN Pemkab Banyuasin tahun 2018, 2019 dan 2020 menegaskan Atas nama Pers Nasional hal seperti ini harus di bawa ke rana hukum karena ini suatu kejahatan pidana terhadap dunia Pers Nasional.

Terbukti dengan adanya permohonan maaf sumeks.co dan Palpres.com terhadap media siber Keizalinnews.com menyatakan konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai risalah sebelumnya penyelesaian nomor : 54/Risalah-DP/VII/2020 tentang pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin terhadap media siber keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik media Keizalinnews.com.

Baca juga :

https://sumeks.co/permohonan-maaf-sumeks-co-terhadap-keizalinnews-com/

https://palpres.com/2020/09/hak-jawab-dan-hak-koreksi/

Kami dari management media siber Sumeks.co dan Palpres.com memohon maaf yang sebesar besarnya terhadap media keizalinnews.com atas pemberitaan di media kami dengan judul “Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online Ke Dewan Pers” tanpa mengklarifikasi kepada media keizalinnews.com terlebih dahulu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Secara nyata dan jelas dinyatakan Konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai Risalah Sebelumnya dengan nomor: 54/Risalah-DP/VII/2020 Tentang Pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin Terhadap Media Siber Keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik Media Keizalinnews.com. Kami menunggu permintaan maafnya dari Media Online palpres.com dan dapat dituangkan dalam artikel dan disebarluaskan ke publik. Bahkan Dewan Pers menyatakan di dalam Risalah  Penyelesaian Nomor:  73/Risalah-DP/IX/2020

Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.

LIMA (5) BERITA KASUS KKN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL YANG DIDUGA BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI HOAX PIDNA, TIDAK BERIMBANG DAN MEMUAT ASUMSI PRIBADI AKAN IA TUNTUT PIDANA.

KE-5 BERITA TERSEBUT TAMPA KOMPIRMASI LAGI DENGAN WARTAWAN YANG MEMBERITAKANNYA LANGSUNG DI HAPUS ATAS KOMPROMI PIHAK PEMKAB BANYUASIN DAN PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG TERKAIT BERIKUT 5 BERITA YANG TIDAK DAPAT DI BUKA ATAU AKSES LAGI 404 ERORR :

Berita 1 :

Berita 2 :

Berita 3 :

Berita 4 :

Berita 5 ;

Dari Kelima berita tersebut dua berita nomor 02 dan 04 tidak bisa dibuka error 404 ?????

https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html

Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH

https://docs.google.com/document/d/1dlR3QNiIS69sYNiCPCc0WjdGgMxLjnipQgrScvL1p6w/edit?usp=drivesdk

Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. mungkin ulang roni..??

Saya Roni Paslah, wartawan media KeizalinNews.com biro banyuasin, pihak pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Oknum’ KH, meminta pada pimpinan redaksi KeizalinNews.com untuk memecat saya SEBAGAI WARTAWAN MEDIA KEIZALINNEWS.COM” mungkin bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media.

Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan.

Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah :

✔️ Pengacaranya suka plesiran sehingga diduga tanpa hak menggunakan uang pemerintah,

✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.

UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya ungkap roni.

Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Disana disebutkan TERADU..? Saya rasa penggunaan kata teradu itu fleksibel karena terlebih dulu beberapa pejabat Banyuasin yang berkapasitas teradu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 dengan nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 dan dalam hal tuntutan berita sebagai syarat dasar bagi pemegang kekuasaan yang sah (demokrasi) iaitu supremasi hukum yang diduga memutar balikan fakta sesungguhnya dianggap berita yang mereka meminta bantuan Dewan Pers itu salah, tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain cercahan Sdr, Dodi sebagai PA, Bupati Banyuasin H. Askolani, Saya ini hanya media Bapak Bupati Banyuasin, jelas roni.

Baca juga :

https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/

Masalah ini kita akan laporkan Kepada Yth : Kapolri, Kapolda Sumsel, Cq/Subdit Cyber Crime dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan, jelas roni.

Terkait Laporan Pemkab Banyuasin di Dewan Pers dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kab, Banyuasin Aminuddin, mengatakan ada 3 media ini membahas hal yang sama, ada salah satu media yang tidak memenuhi pasal 3 pengaduan dewan pers sehingga sudah berlalu hal tersebut. Kemudian mengenai pemberitaan di media online lain, dewan pers menerima pengaduan tersebut dan memberikan penilaian sementara bahwa tidak ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Kemudian teradu dalam hal ini berpotensi melanggar pasal 1 berita tentang berita berimbang dan tidak beritikad buruk dan pasal 3 tentang adanya uji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Seyogyanya penyelesaian memenuhi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dalam hal Ini sudah sangat rasional sekali, dewan pers akan merespon setiap pengaduan, siapa saja bisa mengadukan termasuk masyarakat luas. Mengenai pertanyaan kenapa pengacara Pemkab menjadi kuasa hukum kepada desa, itu karena Pemerintahan dimulai dari tingkat Kabupaten sampai dengan ke pemerintah desa, jadi satu kesatuan. Secara Substansi pengacara Pemkab Banyuasin juga pemerintah desa,” jelasnya.

Tetapi mengenai adanya usulan bahwa tidak harus Somasi atau mengadukan ke Dewan Pers, Aminuddin mengatakan akan meneruskan usulan itu untuk dikomunikasikan kepada yang bersangkutan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Masyarakat pun kalau meminta kepada pengacara Pemda, maka akan memfasilitasi itu, ada usulan untuk pendekatan persuasif kepada wartawan. Kami akan mengusulkan itu, jadi lebih kepada bimbingan kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan,” tukasnya.

Sementara Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin, Dodi Irama, mengatakan Ketika ada pemberitaan baik cetak maupun online, yang tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan klarifikasi kepada kliennya, maka pihaknya akan melakukan prosedur yang sudah dijalankan dengan melapor ke Dewan Pers.

“Ketika Dewan Pers memutuskan seperti kejadian terakhir ini, dimana ada anjuran dan rekomendasi, maka itu kami jalankan. Berarti Memang di dalam anjuran dan rekomendasi dijelaskan dewan pers apa yang mesti dilakukan Pengadu dan Teradu, artinya kami memberikan hak jawab dan teradu wajib memuat itu,” jelasnya.

Dari penjelasan Pemkab Banyuasin melalui kuasa hukumnya Sdr Dodi yang mengatakan beberapa media online yang sudah meminta maaf terkait pemberitaan yang yang berhubungan dengan Kepala Desa Paldas Banyuasin. Tinggal nantinya Kades menyiapkan hak jawab atas permasalahan tersebut.

“Ada yang meminta maaf dan sudah kami pertemukan dengan Kades bersangkutan, terakhir juga sudah ada penyampaian maaf melalui WhatsApp. Tapi kami juga ingin mempertemukan untuk menjalin komunikasi. Kami disamping kuasa hukum Pemda, ketika ada kuasa khusus kami terima, itu prosedur kami sudah tepat dan benar kami jalankan,” ujarnya.

Penjelasan Pemkab Banyuasin tersebut tidak benar alias berbohong (kebohongan publik) sejauh ini Pemkab Banyuasin tidak ada upaya mengklarifikasi (hak jawab), maupun mengoreksi (hak koreksi) apa lagi memediasi saya wartawan terhadap Kepala Desa yang bersangkutan, eh tau-taunya secara sepihak ada surat pemberi tahunan dari Dewan Pers itu saja jelas roni.

Lanjut Dodi, kita kedepan tujuannya lebih profesional, kalau sudah benar, sesuai kode etik, sudah uji informasi siapa yang mau menyangkal. Tapi kalau sepihak, tidak konfirmasi pasti ada komplain dari klien. Dalam hal ini juga, tidak ada pihaknya untuk menakuti wartawan, karena wartawan itu adalah garda terdepan dalam information dan terima kasih atas informasinya. (Rn/Ssl)

Sabtu, 24 Oktober 2020

MBM, Pengungkapan Kasus Korupsi Yang Setengah-Setengah Oleh KPK Berbuntut KKN yang Lebih Dahyat Lagi

               Foto Ilustrasi Wajah KPK Sesungguhnya

BANYUASIN,TRIBUNUN.CO.ID - Dampak dari penindakan hukum setengah-setengah, sesuai dengan kepentingan masing-masing, seharusnya kejadian Korupsi Pemerinta Kabupaten Banyuasin saat ini 2018 tidak lagi terjadi, Korupsi dengan kolektif Mega Korupsi (866 PL) kalau sekiranya pada saat pengungkapan kasus KKN Kabupaten Banyuasin dulu pada tahun 2016, dengan di OTT mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH. berjalan pada pijakan hukum yang benar, Bermartabat dan Beradab' KPK, hakikatnya membenahi yang Salah menjadi Benar bukan yang seperti saat ini sama halnya membuka peluang yang benar untuk melakukan kejahatan dengan bermacam-macam, rekayasa kasus bertujuan pada sesuai dengan pesanan pelanggan.

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1

https://id.scribd.com/document/398075176/1-1-Surat-Pengaduan-Tindak-Pidana-Korupsi-Kolusi-Dan-Nepotisme-Kabupaten-Banyuasin

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1

Pada saat itu setelah Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terjaring OTT oleh KPK tahun 2016 lalu saat itu, Masyarakat Banyuasin Menggugat MBM, meminta kepada KPK dan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segerah membatalkan kontrak kerja terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah dinyatakan pemenang lelang tender proyek pekerjaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016. 

Demi hukum dan harus dilakukan proses lelang tender ulang menurut ketentuan dan aturan yang berlaku secara‘ efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak, diskriminatif dan akuntabel seperti yang tertuang di dalam peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 19 tahun 2015.

Menyikapi prahara serta folimik yang selama Ini sudah terjadi” Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) sangat yakin adanya tindakan gratifikasi, penyuapan (bribery)’ penentu hasil pemenang lelang proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 yang sumber dananya dari (APBD/APBN) Kab Banyuasin Sum-Sel. yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemenang lelang tender tersebut.. kepada kepala dinas pendidikan Kab Banyuasin Umar Usman Sekda kab Banyuasin IR. H. Firmansyah, M,Sc. dan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH.

Pada prinsipnya masyarakat kabupaten banyuasin sudah mengetahui semua sepak terjang kejahatan pejabat pemerinta daerah Kabupaten Banyuasin namun kami masyarakat tidak tahu harus berbuat apa..!! dengan segala keterbatasan segala upaya sudah kami lakukan, namun semua yang kami upayakan tidak membuah kan hasil “Seperti, melaporkan tindak KKN tersebut secara tertulis maupun melalui email, via sms dll.

Saya rasa hampir semua Instansi dan lembaga penegak hukum di negara Indonesia Ini sudah kami laporkan mengenai KKN di tubuh pemerinta daerah kabupaten banyuasin KPK RI ,POLDA SUMSEL, KEJARI Banyuasin, KEJATI SUMSEL, dan KEJAGUNG RI. Namun hasilnya hanya alasan dan alasan saja yang kami dapatkan”

Bahkan alasan dari oknum penegak hukum tersebut ada yang tidak masuk akal, yang bukan kapasitas kami pelapor untuk mendapatkan Itu di karna kan oknum penegak hukum tersebut hanya mau cari alasan alasan saja (laporan kasus KKN dijadikan oknum penegak hukum uang melalui dael-dael mereka) mewakili dari seluruh masyarakat kabupaten banyuasin kami sangat dan sangat kecewa terhadap penegak hukum khususnya di wilayah sumatera selatan, kami masyarakat tau betul tugas dan tanggung jawab seorang penegak hukum dan apa yang suda mereka perbuat.

“Menindak dan yang Ditindak.” dalam kesempatan ini baru terbukti operasi tangkap tangan OTT oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada hari minggu 04 september 2016 di ruma dinas Bupati Kabupaten Banyuasin di pangkalan balai terkait penyuapan salah satu proyek di dinas pendidikan kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari terungkapnya dugaan suap dan gratifikasi yang sudah dilakukan oknum Bupati Kabupaten Banyuasin beserta 5 orang rekan nya.. suatu barometer pembuktian dan fakta nya proses lelang tender proyek pekerjaan di pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Sumsel, selama Ini yang kami ketahui seperti Itu la..!!’

Sebuah perusahaan untuk mendapat kan dan atau memenangkan lelang tender proyek di Pemda Kab Banyuasin, merupakan keharusan berikan suap lazim dibilang pilih untuk sekda atau Bupati guna mendapat kan proyek pekerjaan mengenai lelang tender di LPSE juga ULP yang dimaksud..”

Sejauh ini hanya formalitas belaka namun akan tetapi panitia LPSE dan ULP membuat rekayasa sehingga proses lelang tender seperti nya memang berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Aktor dari rekayasa dokumen penawaran dan lain sebagainya guna menyulap proses lelang berlangsung sebagaimana mestinya tersebut dan sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003.

Ialah pegawai ULP Itu sendiri..!!

lalu apa konsekuensi nya mereka2 tersebut..? bukan kah perbuatan pembiaran adalah suatu kejahatan bagi aparat penegak hukum..?

Dan kami masyarakat mau melihat seperti apa bapak/Ibuk KPK menegak kan hukum itu” yang benar adil dan berkualitas..?

Penegakan hukum seadil adil nya siapa pun dia pejabat pemda Kab Banyuasin seberapa banyak pun yang terlibat kasus KKN dulu maupun sekarang harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka ” yang sudah melanggar dan melawan hukum tidak ada alasan pihak penegak hukum untuk tidak menindak para koruptor-koruptor tersebut.

Karena kami segenap masyarakat kabupaten banyuasin sumsel siap menggantikan 10 X banyak nya jumlah dari seluruh pegawai pemda Kab Banyuasin saat ini sudah tentu bisa kami pastikan lebih berkualitas dari yang sekarang..?

Ini Merupakan Fakta Persidangan Dengan Tersangka Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian :

Kasus KKN fee Ijon Proyek Pembangunan di dinas Pendidikan Dengan Tersangka Mantan Bupati, Yan Anton Ferdian, SH. di depan jaksa penuntut umum dan hakim, Sekda Banyuasin, Ir. H. Firmansyah, M.Sc. mengakui bagi bagi uang kepada beberapa pimpinan DPRD Banyuasin setiap pembahasan anggaran di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

http://petisi.co/proses-hukum-mandek-sekda-banyuasin-firmansyah-akui-bagi-bagi-uang-rp-6-m/

https://id.scribd.com/document/369401887/Kasus-Kkn-Pembangunan-Pdam-Kenten-Laut-Kab-Banyuasin

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas/

Ini Video dan artikel kondisi masyarakat Kab Banyuasin Sumsel Video ini mencerminkan kemiskinan masyarakat kab banyuasin Sumsel, dampak dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegakan Hukum di Kab Banyuasin Sumsel.

http://beritanda.com/index.php/video/9432-yek-karim-potret-kemiskinan-di-banyuasin

Video kesemrawutan tata kota dan pusat pasar Kota kabupaten Banyuasin Sumsel..”

https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/08/18/checklist-legal-audit-pembuktian-dugaan-kkn-di-tubuh-perusahaan-perkebunan-pt-sumatera-anugerah-jaya/

Kebenaran dan fakta nya LPSE dan ULP Kabupaten Banyuasin hanyalah formalitas saja malah menjadi beban potongan % atas nilai proyek yang di dapat kan oleh kontraktor saja, sehingga bagi mereka perbuatan tersebut bukan lagi suatu kejahatan, proses seperti demikian dianggap suatu ketentuan dan kewajiban untuk mendapat kan / memenangkan suatu tender proyek pekerjaan. mengakibat kan negara dalam hal ini Pemda Kab Banyuasin Sumsel dirugikan tidak terhingga nilai dan jumlahnya”

Sudah pasti dampak dari perbuatan tersebut pekerjaan nya pun tidak ada bukti nya dan manfaat bagi masyarakat karena pejabat pemda Kab Banyuasin mempunyai Visi dan Misi : yang penting ada bukti bangunan sajah ‘ sama sekali tidak ada bertujuan untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan pokok pembangunan baik struktur maupun Infrastruktur.

¤ Ayo kita Sama2 Cheex Fakta Di Lapangan Nya ..?

¤ Andai Proses lelang tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2016 tidak di batalKan kontrak yang ada dan tidak dilakukan proses lelang tender ulang sebagaimana mesti nya mengacu ke Perpres No 80 tahun 2003 menjadi pertanyaan yang besar kepada pemda kab banyuasin.

¤ Ada Apa” … mau dijadikan apa pemerintahan Kab Banyuasin Ini lalu apa beda nya Sekda Kab Banyuasin IR. H. Firmanyah, M.Sc., yang menerima suap/ gretipikasi dari kontraktor dengan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH.

¤ Kenapa Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian menerima gratifikasi /suap di tangkap KPK..? sementara selama ini yang menerima gratifikasi dari kontraktor Itu kan sekda Kab Banyuasin Ir. H. Firmansyah, M.Sc. Kenapa Ir. H. Firmansyah, M.Sc. tidak ditangkap KPK ..?

¤ Bapak /Ibuk ” Komisi Pemberantasan Korupsi KPK “Semua Orang mengetahui dan sudah menjadi rahasia umum kalau saudara Ir. H. Firmansyah, M.Sc yang mengatur dan menyeting proyek pembangunan Kab Banyuasin.

”Sama hal nya gratifikasi /suap pembayaran dari kontraktor atas proyek yang di dapat kan mereka” seluruh uang hasil suap tersebut 100% Firmansyah yang menerima Nya.

Penegakkan Hukum Tindak Pidana KKN yang di kumandang kan oleh KPK sepertinya tertular wabah penyakit yang cukup berbahaya untuk kelangsungan penegakkan hukum dalam hal KKN.

Guna untuk kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat banyak masyarakat awam pun sudah bisa melihat dan rasakan kalau komisi antirasuah KPK itu sudah terinfeksi yang namaNya : Politik Transaksional Alias Balter.

Penilaian Ini Bisa Kita Lihat :

Hilang nya jati diri komisi antiRasuah itu sendiri yang sangat di takuti para cukong cukong koruptor saat ini KPK sangat loyo dan lunglai OTT suda bukan hal yang dapat di banggakan sebagai Acuan Prestasi..Seharus nya bukan hanya OTT saja yang harus KPK lakukan Kan ?…. Intinya menekan turun angkah KKN “Saat ini mala sebaliknya yang masyarakat inginkan kemakmuran dan kesejahteraan (pemerataan) masyarakat itu sendiri.

Kami masyarakat sangat mendikte ;

siapa yang ditindak KPK” Lalu kenapa yang atau oknum ini tidak padahal masyarakat awam sajah sudah bisa menyimpulkan oknum ini bersalah angka KKN semakin membesar sehingga seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta melakukan KKN Ini terjadi dikarenakan’ : Penegak hukum. dan saat ini pun reputasi dan keabsahan lembaga berjulukan antirasuah ini pun sangat diragukan oleh kalangan masyarakat.

http://koranrajawalinusantara.com/2016/09/07/kpk-geledah-empat-lokasi-dugaan-suap-bupati-banyuasin/

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinan

Pelanggaran-pelanggaran,yang sering kali terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemda Kabupaten Banyuasin Sumsel.

” MBM ”

              “pengadaan barang dan jasa publik sangat rentan tindak pidana korupsi dan penyuapan. setiap tahunnya, kerugian negara terkait pengadaan barang dan jasa mencapai rata-rata Rp 36 M. Lebih miris lagi, dari kasus-kasus korupsi yang ditemukan, 65 persen ini pada tahun 2016 sekarang ini pada tahun 2018 sudah sampai ke angkah 70% Dugaan kerugian negara Rp 370 M. diantaranya (APBD, APBN dan ADD) lalu mana bukti kerjanya ?? diantaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa! Dalam artikel ini, MBM juga sebutkan beberapa indikasi kebocoran yang dapat dilihat MBM dalam pengadaan barang dan jasa, yakni Khusus nya Di Pengadaan Barang Dan Jasa Pemda Kab Banyuasin Sumsel :

Banyaknya Tumpang tindih atarah alias Lintas Anggaran, lintas SKPD, Lintas tahun jamak dan sebagainya sehingga Fiktif, Banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien, Banyaknya barang/jasa yang dibeli tidak bisa dipakai, Pengadaan barang/jasa tidak sungguh dibutuhkan karena dijinjing dan dititipkan dari ”atas” bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata., Mudah rusaknya infrastruktur (masa pakai hanya mencapai 30-40 persen) Perbedaan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) barang sejenis yang cukup mencolok antara satu instansi dengan instansi lain Persentase tertentu yang harus disetor oleh Panitia Pengadaan dan Pimpro kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi.

Berbicara soal aturan pengadaan barang dan jasa, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. akan tetapi masalahnya, justru aturan ini yang paling banyak dilanggar dalam kasus-kasus korupsi yang terbongkar (Menurut Kapasitas MBM) Apa sih isi dari Keppres No. 80 Tahun 2003 ini.?

Secara maksud dan tujuan, Keppres ini dikeluarkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Ini lah Caranya Banyuasin MoU dan Segudang Penghargaan namun apa hanya pencitraan semata harga yang harus dibayar dari kucuran keringat bahkan dara rakyat Banyuasin Alasan yang Prinsif kemiskinan rakyat.

Keppres ini juga mengatur mengenai etika pengadaan, yang harus dipatuhi oleh pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dengan pengadaan, di antaranya : Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa (yang seharusnya dirahasiakan) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait (conflict of interest).

Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang / jasa.

Selain itu, juga diatur mengenai perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi: berusaha mempengaruhi panitia pengadaan / pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan / kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang / jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi / menghambat/ memperkecil dan / atau meniadakan persaingan yang sehat dan / atau merugikan pihak lain, Membuat dan / atau menyampaikan dokumen dan / atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang / jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan..!!


PERATURAN YANG DITERAPKAN :

1.Peraturan Perundang undangan terkait disesuaikan dengan Asas Legalitas(Pasal 1 ayat(1) KUHP).

2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah Pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, di ubah Kedua dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, di ubah Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

TTD “MBM”

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/09/19/repotasi-dan-legalitas-antirasua-komisi-pemberantasan-korupsi%e2%80%8e-kpk-saat-ini-di-pertaruh-kanfolitik-transaksionalbalter-selalu-di-tuding-kan/

http://petisi.co/proses-hukum-mandek-sekda-banyuasin-firmansyah-akui-bagi-bagi-uang-rp-6-m/

https://id.scribd.com/document/369401887/Kasus-Kkn-Pembangunan-Pdam-Kenten-Laut-Kab-Banyuasin

Pewarta : rn


Kamis, 22 Oktober 2020

Memahami Tindak Pidana Korupsi

Memahami Tindak Pidana Korupsi


komisi pemberantasan korupsi kpk


“Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata” (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, p. 1).


Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka ada beberapa catatan utama tentang Korupsi yang mutlak dan wajib diketahui, dipahami, dan dikuasai oleh masyarakat Indonesia.


Korupsi berkaitan dengan:


Kerugian Keuangan Negara;

Suap-Menyuap;

Penggelapan dalam Jabatan;

Pemerasan;

Perbuatan Curang;

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan; dan

Gratifikasi.


Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara

Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Korupsi yang terkait dengan Suap Menyuap Menyuap Pegawai Negeri adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Memberi Hadiah kepada Pegawai Negeri karena Jabatannya adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Pegawai Negeri menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri)


Pegawai Negeri menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatannya adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Menyuap Hakim adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Menyuap Advokat adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Hakim & Advokat menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada hakim & advokat)


Hakim menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada hakim)


Advokat menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada advokat)


Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan

Pegawai Negeri menggelapkan atau Membiarkan Penggelapan adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri membiarkan Orang Lain merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri membantu Orang Lain merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan Pegawai Negeri memeras adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Pegawai Negeri memeras Pegawai Negeri yang lain adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Curang Pemborong Berbuat Curang adalah Korupsi (berlaku kepada pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan)


Pengawas Proyek membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan) Rekanan TNI/Polri berbuat Curang adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Pengawas Rekanan TNI/Polri membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada orang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI)


Penerima Barang TNI/Polri membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI)


Pegawai Negeri menyerobot Tanah Negara sehingga Merugikan Orang Lain adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara) Korupsi yang terkait dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan


Pegawai Negeri turut serta dalam Pengadaan yang diurusnya adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara)


Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi Pegawai Negeri menerima Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara)


Tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 antara lain: Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Tersangka Tidak memberi keterangan mengenai Kekayannya (berlaku kepada tersangka)


Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (berlaku kepada orang yang ditugaskan oleh Bank)


Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (berlaku kepada saksi atau ahli)


Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (berlaku kepada orang yang karena pekerjaan, harkat, martabat, atau jabatannya yang diwajibkan menyimpan rahasia)


Saksi yang membuka identitas pelapor (berlaku kepada saksi)


Ada Korupsi, Laporkan ;

Teknis melaporkan tindak pidana korupsi:

Uraikan kejadiannya – sedetail mungkin berdasarkan data dan fakta dengan format SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana)

Pilih pasal-pasal yang sesuai

Penuhi unsur-unsur tindak pidana

Sertakan bukti awal, bila ada

Sertakan identitas Anda, bila tidak keberatan

Kirimkan ke KPK

Catatan dari KPK:


“Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang kelas teri. Pengertian kelas kakap adalah:


Melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar; Terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau Menyangkut nilai uang yang besar” (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, p. 116)  


Komisi Pemberantasan Korupsi Pengaduan/laporan adanya tindak pidana korupsi dapat Disampaikan melalui:


Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120

Email: pengaduan@kpk.go.id

Telepon: (021) 2350 8389

Fax: (021) 352 2623

SMS: 0811 959 575 (0811 959 KPK)

SMS: 0855 8 575 575 (0855 8 KPKKPK)


Daftar Pustaka

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...