Tampilkan postingan dengan label Bansos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bansos. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Agustus 2020

Bagaimana Cara Mengecek Jika Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 Juta kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.


Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut mulai diberikan Senin (17/8/2020) dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo.


Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKMyang akan menerima bantuan tersebut.


Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.


Syarat dan kriteria


Mengutip Kompas.com, (14/8/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.


Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).


Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:


  1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  4. Bukan ASN
  5. Bukan anggota TNI/Polri
  6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.


Adapun pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.


Pemberitahuan dari bank


Lantas, bagaimana para pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut?


Terkait hal itu Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto menjelaskan nantinya penerima akan mendapat pemberitahuan langsung dari pihak bank.


“Bagi para penerima BPUM mendapatkan SMS notifikasi serta dihubungi langsung oleh Mantri BRI bahwa yang bersangkutan mendapatkan BPUM tersebut,” ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com Senin (24/8/2020).


Adapun proses pencairannya caranya adalah penerima mencairkannya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM
  3. Identitas diri

Nantinya penerima juga diharuskan untuk melengkapi dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.


Skema penyaluran


Sebelumnya mengutip dari Kompas.com(17/8/2020) skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik usaha.


Bagi yang belum memiliki rekening, maka nantinya akan dibuatkan rekening baru.


Meski demikian perlu diketahui, Aestika menjelaskan apabila penerima bantuan tidak melengkapi dokumen persyaratan maka dana akan di-hold terlebih dahulu.


Akan tetapi pihaknya menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada tabungan nasabah secara menyeluruh.


Untuk menghindari adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan dari pihak bank, Aestika mengatakan apabila masyarakat mendapat notifikasi maka bisa langsung datang ke Bank BRI.


Apabila sudah ada pemberitahuan, langsung saja datang ke bank dan tidak ada biaya apapun,” terang dia. (Rn)


Sumber : Kompas.com

Selasa, 05 Mei 2020

Masyarakat Wajib Pahami, Empat Program BANSOS Pemerintah Masa Pandemi COVID-19

TRIBUNUSBANYUASIN.COM | - Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta proses pendistribusian bantuan sosial berlangsung secepat mungkin. Dia meminta bantuan sampai ke masyarakat paling tidak minggu ini.

"Keempat berkaitan dengan program jaring pengaman sosial, saya tadi pagi sudah mendapat laporan dari Pak Menko PMK mengenai PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT, dana desa, sudah berjalan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (4/5/2020) Kemarin.

Pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk menangkal dampak ekonomi dari covid-19. BLT dana desa ini akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebesar Rp600.000 selama tiga bulan atau total Rp1,8 juta.

Paling tidak, ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima BLT dana desa 2 Syarat Penerima BLT Rp600.000 per Bulan.

Pertama :
Namanya terdata oleh pemerintahan desa setempat. Masyarakat yang terdata adalah yang terdampak ekonomi akibat covid 19.

Keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat Covid 19 kemudian kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid 19.

"Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dilansir dari laman Kemendesa.

Kedua:
Penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

“Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” terangnya.

Total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp 24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. BLT Dana Desa tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.

Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen. Jadi untuk diperhatikan para Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, Lurah sampai ke tingkat RT.RW harus selektif jangan sampai warga yang terdampak corona PSBB long down tidak mendapatkan bantuan tersebut. (rn/azn)

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...