Kamis, 21 Maret 2019

Tata Cara dan Tahapan Untuk Pendirikan Koperasi


a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai  kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
Prosedur Pendirian
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Kegiatan usaha Koperasi :
  • Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
  • Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
  • Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
Struktur Organisasi Koperasi :
  1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
  2. Unsur Dewan Penasihat atau Penasihat
  3. Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan
Rapat Anggota :
  1. Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
  2. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  3. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  4. Segala keputusan penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.
Tata Cara Pendirian Koperasi :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
–  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
–  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jumat, 15 Maret 2019

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2018

1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Perihal   : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran  : Terlampir.


Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
Kapolri,
Kapolda Sumsel,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan
Ketua Ombudsman RI.




Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu aparat penegak hukum di bangsa Indonesia ini dimana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.


Menimbang :
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;



Mengingat:
1.UU Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin.
2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Pasal 5 ayat (2).
3.PERDA Kabupaten Banyuasin No 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032.
4.PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9).
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
7.Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab Banyuasin Nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten Banyuasin.
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;  
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
10.PERBUP Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
11.PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan uang daerah
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16.Peraturan Menteri Negara Pendaya gunaan aparatar Negarah Nomor : PER/20/MENPAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator.

Minggu, 10 Maret 2019

Oprasional PT SDJ Mencemari Lingkungan Dan Berdampak buruk pada Nelayan Tradisional di Sungai Musi

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga,tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel bukan hanya polusi udara namun, nelayan tradisional sepanjang sungai musi pun sangat dirugikan hal ini sangat membahayakan dan merugikan warga sekitarnya sejauh ini belum ada upaya perbaikan dari pihak PT SDJ dan Perhatian dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Human Resource Departement (HRD) PT SDJ Bapak Narto saat dihubungi mengatakan kalau masalah ini bukan di bidang saya Pak karna di PT SDJ ini saya hanya kalau ada tamu untuk memandu dan masalah konsumsi karyawan maklum pak saya ini karyawan biasa saat tribunus.co.id tanya lalu pada siapa saya harus konfirmasi masalah tersebut ia tidak berani untuk buka mulut takut ia nanti di pecat oleh pimpinan terangnya, Rabu 21/11/2018.

Sementara itu Warga suda sangat menahan diri atas dugaan, PT SDJ tidak melakukan pengolahan water treatment terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Chloride, Tawas dan kapur. Akibatnya limbang buangan tambang menyebabkan sungai musi sarana pembuangan limbah cair berwarna keruh. dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, dan udara , Air Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur.

Limbah pencucian batubara di PT SDJ tersebut mencemari air sungai musi sehingga warna air sungai musi menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.

Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Seperti berita beberapa waktu lalu:
http://www.tribunus.co.id/2018/10/aktifitas-eksploidtasi-perusahaan.html?m=1

Kepala Humas PT SDJ Yayan Sukandi saat di hubungi lewat sambungan telepon mengklaim kalau SDJ tidak mengeksploitasi kita hanya dermaga batubara menurut Pak Yayan PT SDJ suda memenuhi segala ketentuan perundang undangan dan konsisten dalam konservasi lingkungan, sudah melaksanakan tanggung jawab Sosial terhadap warga sekitar yang berdampak, Kepala humas PT SDJ Yayan Sukandi, berkelit saat tribunus.co.id meminta tanggapan atas berita beberapa waktu lalumengenai dampak lingkungan dan tanggung jawab sosial PT SDJ pada masyarakat yang berdampak.

Yayan, Saya tidak akan menjawab atas pertanyaan sebelum anda mengirimkan Bukti sudah lulus Kompetensi kelit Yayan langsung menutup telpon.!! "Ketika tribunus.co.id lewat sms meminta alamat Email atau akun yang bisa untuk mengirim kan legalitas Kepala Humas PT SDJ tidak membalas sms nya.??

Sementara itu seorang warga desa tanjung tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sekarang ini dampak pencemaran dari pelabuhan batubara ini sudah sangat terasa, seperti banyaknya warga di desa tanjung tiga ini yang terjangkit penyakit kulit, sesak napas dan struk saya yakin’ kata seorang warga yang setengah baya tersebut.. penyakit ini ditimbulkan oleh aktivitas eksploitasi perusahaan tambang batubara yang ada di seberang desa kita ini karena sebelumnya tidak ada yang seperti demikian mewabah tuturnya.
Video polusi udara yang di sebab kan debuh batu bara di chonveorr lief.
Bukan hanya Polusi udara dampak buruknya juga sangat berdampak pada nelayan di sungai musi karena sangat terganggu dengan aktivitas tongkang pembawa batu bara yang lalu-lalang di sepanjang sungai musi tempat warga mencari nafkah menopang perekonomian keluarga.

Ujang warga desa tebing abang kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel. menuturkan bahwa biasanya kami nyareng ni kalau untuk makan sehari-hari cukup nah dang mak ini hasil nyarengini dak pacak di arap ke lagi akibat tongkang yang eler mudik mengangkut batu bara ini 50% lebih bekurangnye pendapatan kami ini jelasnya. Baca di bagian ini : 
http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1

Ditambah kan lagi oleh salah seorang warga yang tinggal di dusun 1 desa tebing abang Dodi (30) saat ini tidak sedikit rumah-rumah yang di pinggir sungai musi ini rusak dan sampai roboh akibat penurunan tanah bantaran sungai musi yang terbawa arus tongkang pembawa batu bara.

Lanjut Dodi, kan kedalamannya tongkang pembawa batu bara itu lima meter sampai sepuluh meter dari permukaan air sungai sementara kedalaman sungai musi ini rata-rata hanya berkisar empat meter saja jelas Dodi pada tribunus.co.id

Sampai saat ini belum ada perhatian dari pihak perusahaan PT Swarna Dwipa Dermaga Jaya, (SDJ) yang sangat merugikan masyarakat baik dari polusi udara maupun dari berkurangnya pendapatan para nelayan tradisional sepanjang sungai musi ini apa lagi dari pemerintah daera Kabupaten banyuasin itu asal uang saja jelas Dodi yang bernada kesal.

Kamis, 07 Maret 2019

Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo

 

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Internet Desa Kominfo adalah program yang dicanangkan kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) agar sinyal internet tidak hanya dinikmati di perkotaan saja, tetapi juga sampai ke desa. Di Tahun 2019 ini, Kominfo direncanakan akan merealisasikan program internet gratis sampai ke desa-desa di Indonesia. Bukan saja desa di wilayah Barat, dan Tengah tapi juga di wilayah Timur Indonesia.
"Pembangunannya di wilayah Timur cukup menantang," ujar Rudiantara, Menteri Kominfo, Selasa (23/08) seperti yang dikutip FormatAdministrasiDesadi laman Situs Kominfo.go.id.
Untuk di wilayah desa, Rencana pembangunan sarana prasarana konektivitas jaringan internet kominfo ini ditargetkan di tempat-tempat khusus dan penting. Seperti Kantor Desa, Sekolah dan Puskesmas.

Mungkin Anda juga suka :
SPPD BPD Terbaru
LPPD Kepala Desa Terbaru [Lengkap]
RKP Desa Terbaru [Update]
"Konten tidak bisa disalurkan tanpa ada pipa, bagaimana kita membangun tidak lagi Jawa Centris bagaimana kita membangun secara Indonesia Centris," kata Rudiantara. 
Rencana Kominfo soal akses internet masuk desa di tahun 2019 ini, disambut baik oleh Pengamat Pembangunan Desa, La Asri Buton, Senin (11/02). Menurut pria yang akrab disapa Bung Asri ini, rencana pembangunan sarana internet desa tahun 2019 oleh kominfo sangatlah tepat dan patut di-apresiasi.
"Keseriusan Pemerintah Pusat harus didukung penuh. Jadi jangan hanya di wilayah perkotaan aja yang bisa akses internet, desa juga harus punya biar masyarakat bisa merasakan semua," Kata Ketua Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia Wilayah Buton ini ketika dihubungi via ponsel seluler-nya.
Bung Asri menambahkan, bahwa sebenarnya rencana Kominfo ini sudah disampaikan Kominfo dalam beberapa kesempatan. Menurutnya, program internet gratis adalah salah satu program prioritas Kominfo bukan saja menjadikan sistem informasi desa berbasis teknologi internet. Tapi juga dapat digunakan masyarakat desa untuk mengakses informasi apa saja dengan gratis. 
"Desa mesti merdeka sinyal. Desa informasi, ambisi bikin desa melek teknologi," Kata Mantan Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam ini.
Bung Asri mengharapkan, Kominfo dapat segera merealisasikan program internet masuk desa ini. Dengan begitu kata Dia, manfaat dari sinyal internet dapat dirasakan oleh semua pihak, termasuk desa.


"Kita tunggu saja, semoga secepatnya dapat terlaksana dengan baik," Kata Bung Asri.
Lihat Juga : 

Sebelumnya (23/10/2018), Rudiantara memaparkan keinginannya dihadapan Presiden Joko Widodo agar akses internet bisa dioperasikan secara menyeluruh sampai ke pelosok desa. Dia menyatakan, sama seperti infrastruktur sektor lain, yang berhubungan dengan daya saing adalah konektivitas, dan pihaknya mengurusi konektivitas arus informasi. Pembangunan berfokus pada infrastruktur dan mengisi infrastruktur-nya sendiri  ProgramInternetMa.(rn)

Tata Cara Peliputan, Sesuai Dengan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Dan Kode Etik Jurnalis

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 2 yang berbunyi; Kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Rabu, 06 Maret 2019

PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Juncto PP 47



TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Apakah Anda sedang mencari PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Dihadapan puluhan ribu perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Stadion Gelora Bung Karno,  Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah mengumumkan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 dan 47. 

<img src="https://4.bp.blogspot.com/-4ILTGOCxWa0/XHt5aZT-uNI/AAAAAAAAAQY/NHmkpImL_aUSDrLaSnh8pkd0DrtFxjtYACLcBGAs/s320/pp-no-11-tahun-2019-tentang-revisi-pp-43-dan-pp-47.webp" alt="PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Juncto PP 47"/>

Pemerintah berjanji akan menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) golongan 2/a. Selain itu, Perangkat Desa juga akan mendapatkan fasilitas BPJS. 

Seperti yang dikutip, #FormatAdministrasiDesa pada laman merdeka.com menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Ketua PPDI Mujito menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
"Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," terangnya.
Mujito mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI. Dia menilai kepedulian pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.
"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya." ujarnya seperti dikutip Merdeka.com
Bagi sobat desa yang sedang mencari file PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 43 dan PP 47, silahkan dapat sobat desa download/unduh pada link dibawah ini :

PP No 11 Tahun 2019 pdf
PP Nomor 11 Tahun 2010 Doc
(Sekedar info : Link downloadnya akan di-update nanti)
Demikian ulasan artikel mengenai PP No 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Juncto PP 47, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Minggu, 03 Maret 2019

SURAT PERMOHONAN MEMINTA SP2HP

SURAT PERMOHONAN MEMINTA SP2HP








BANYUASIN 05 MARET 2019
Perihal : Permohonan Perkembangan Perkara (SP2HP) Atas Laporan Namor Lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Tertanggal : BANYUASIN 19 JANUARI 2019,
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
Assalam wr wb, Sehubungan dengan laporan kami Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan DPC Banyuasin (LS3), Ormas, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin (J.P.K.P), Media petisi.co dan Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.
MBM,
LS3,
JPKP,
Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan
Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.
SP2HP Sesuai dengan Aturan dan per UU ngan yang berlaku saya :
Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002
Phone : +6282280023160
Email  : tribunusbanyuasin@gmail.com
Sehubungan dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagaimana  diatur di dalam :
1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.2.UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Dan Bebas Dari KKN.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3.UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.4.UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.5.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);

Maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1)Memper tanyakan SP2HP terkait kasus KKN di Pengadaan Barang dan jasa 866 Paket Penunjukan Langsung Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018-2019 dan kasus tumpang tindihnya penganggaran APBD APBN disposisi ADD di 7 desa yang perna saya sampaikan Sesuai dengan nomor laporan diatas.
Bukti Laporan :
Tidak ada harapan melainkan kasus tersebut mendapatkan konsekuensinya atas apa yang sudah dilakukan oknum pelanggar hukum dan penghianat bangsah atas rakyat yang kurus karna kemiskinan. Karena masalah ini terus terjadi dan akan selalu terjadi, lalu siapa lagi yang akan menghentikan semua kejahatan ini..??
Sementara kita yang kebetulan diberi mandat dari sang Ilahi tidak Mau melaksana kan Perbaikan itu dengan Alasan-alasan yang tidak seharusnya menjadi ketakutan kita sebagai Orang yang beriman kepada Allah,S.W.T. apa yang kita takut kan di dalam hidup ini ingatlah Allah tidak akan mengingkari Janji-janjinya.
Takut lah atas murkanya Allah SWT.
Ini suatu Kewajiban yang harus saya lakukan untuk saling mengingatkan Sesama Muslim.
Tuju (7) Desa yang diduga menyelewengkan ADD Tahun Anggaran 2018:
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808)

Penjelasan secara rinci kelik berita dibawa tersebut :
http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html?m=1

2.   Bahwa atas laporan sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, belum pula dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
3.     Bahwa ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa :

Pasal 31 Ayat (2) :
“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
a.   120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c.   60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d.  30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah”;
4. Bahwa terhitung sejak Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan yaitu pada  Tertanggal :  19 JANUARI 2019, Bernomor lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Dilaporkan Atas Nama : Roni Paslah Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
5.  Bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa :

Pasal 39 Ayat (1) :
“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”

6. Bahwa lebih satu bulan  Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) ditangani oleh Penyidik KPK,  Dirkrimsus Polda Sumsel Pidsus Kejari, Kejati Sumsel, Pidsus Kejagung, Di Audit BPK, dan Ombudsman RI,  namun tidak ada kejelasan perkembangannya karena hingga saat ini tidak pernah memberikan SP2HP yang merupakan hak Pelapor;

7.    Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa :

Pasal 40 Ayat (1) :
“SP2HP sebagaimana di maksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :
a.       Pokok perkara;
b.      Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d.     Rencana tindakan selanjutnya; dan
e.  Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan”.

8.  Bahwa hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan Dengan Nomor lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Tertanggal :  19 JANUARI 2019,
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
1.Meminta SP2HP terkait kasus KKN di Pengadaan Barang dan jasa 866 Paket Penunjukan Langsung Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018-2019 dan kasus tumpang tindihnya penganggaran APBD APBN disposisi ADD di 7 desa yang perna saya sampaikan Sesuai dengan nomor laporan diatas.
a. Apabila ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya; dan
b.      Apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3);

2. Mohon SP2HP ditujukan ke Alamat kami seperti Nama : Roni Paslah. Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 Phone : +6282280023160 Email  : tribunusbanyuasin@gmail.com

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, Sekiranya dapat memberikan SP2HP kepada kami sebagai Pelapor Kasus tersebut atas kerjasamanya saya Ucapkan Terimakasih Wassalam wr wb.

       
        Banyuasin 04 Maret 2019
                Hormat Kami,
             
               Roni Paslah

Tembusan :
Presiden RI,Ketua DPR RI,Menteri Dalam Negeri,Menteri  Keuangan, danArsif Media Tribunus.co.idArsif Media Petisi.co :



Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...