Sabtu, 26 September 2020

Dikabarkan Semua Kepala OPD Pemkab Banyuasin, Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG,TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Dikabarkan pada hari Selasa 22 September 2020 kemarin, semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, untuk dugaan sementara ini masalah (Gratifikasi) KUHP (Pasal 12 B jo 12 C) yang diduga banyak dilakukan setiap OPD oleh oknum pejabat Pemkab Banyuasin dalam kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah anggaran APBD/APBN Tahun 2019, 2020.


Diduga perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi yang diatur oleh UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana direvisi UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C), Kerugian Negara (Pasal 12 dan 3), Suap menyuap (Pasal 5 ayat 1 huruf a dan h, ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 16 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 huruf a, b, c, d, Pasal 13), Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 18, 9, 10 huruf a, b, c), dan Pasal 55 KUHP.


Ketika awak media menanyakan kabar tersebut pada Kabid Humas Polda Sumsel, Izin Pak mohon informasi dan penjelasannya dikabarkan hari ini Selasa 22 September 2020 semua SKPD Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan dipanggil ke Polda Sumsel terkait masalah apa ya Pak mohon kerjasama dan bantuannya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan saya belum mendapat informasi jelasnya.



Sama hal ketika meminta konfirmasi dari pihak Pemkab Banyuasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Dr. H. Senen Har juga saat ditanya terkait pertemuan itu mengatakan ia belum mendapat informasi terkait pertemuan itu ungkapnya.



Sehubungan dengan ini terkait Integritas APH Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Banyuasin, Kepolisian dan Kejaksaan belum lama ini Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan insan Adhyaksa di seluruh Indonesia dilarang keras melakukan tindakan menyimpang untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat dan martabat Kejaksaan RI.⁣

Ia meng instruksikan anggotanya untuk: ⁣

1. Menunaikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggung jawab serta berlandaskan pada hati nurani.⁣

2. Mengoptimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2020.⁣

3. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.⁣

4. Jaksa Agung menegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan,⁣ ⁣Senin, 21 September 2020.


Nazaruddin Hasan, SH Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Sumsel yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumsel, ketika awak media konfirmasi lewat via pesan WhatsApp pribadinya terkait pemeriksaan tersebut ia hanya berharap dari pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumsel pada tanggal 22 sampai 23 September 2020 kemarin. muda-mudahan saja berkasnya sampai P21 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.


Ini suatu kerangka kejahatan kera putih sangat terorganisir dan masif lalu dengan kondisi yang demikian apa arti semua itu benarkah semua ini…!!!! lihatlah teriakan rakyat yang kemiskinan, anak-anak kurang asupan gizi yang cukup, pemuda yang putus sekolah, dan pengangguran, nasib pekerja hanya diupah cukup buat makan saja.


Bukankah rakyat merupakan bagian penanaman modal dalam pemerintahan maupun swasta. Hasil alam dikeruk habis, lahan tempat berusaha mengais rezeki, bahkan untuk mereka bernaung pun dilibas, dengan alasan kepentingan negara padahal untuk kepentingan pribadi.


Mampukah kondisi ini berlangsung lama..?? Sementara mereka-mereka yang berkapasitas untuk perbaiki semua ini, malah pangkutangan enggan berspekulasi karna mereka2 itu mempertahankan legalitas seseorang yang baik, padahal di sisi kemanusiaannya orang tersebutlah biang kejahatan tersebut.

Mungkin dapat di bilang pertemuan, dalam konteks pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah bocor untuk informasi terbaru mereka (Kepala SKPD) dikumpulkan tidak jadi di Polda namun di Polres Banyuasin masing-masing wajib membawa RKA semua kegiatan dinas masing-masing SKPD di tempat yang berbeda menjelaskan bahwa dokumen sudah diamankan Polda sumsel terkait pembangunan yang dari sumber dananya dana pinjaman di Bank Sumsel babel Rp.288 M. sudah palit tinggal menunggu masa nya tiba. (Rn).

Rabu, 16 September 2020

SURAT PENGADUAN TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN

 

SURAT PENGADUAN TERHADAP KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN



BANYUASIN 15 SEPTEMBER 2020

Nomor     : 0012/KN/PMG/llX/2020

Lampiran : Terlampir

Perihal : Surat Tertanggal 15 Agustus 2020 Bernomor 0011/KN/PMG/llX/2020 di POLDA SUMSEL  Dugaan

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.


Kepada Yth : Kepala Kompolnas RI

Di Tempat


Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu aparat penegak hukum di bangsa Indonesia ini dimana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.


Dengan menaati aturan protokol kesehatan masa pandemi COVID-19 dan memberi penghormatan setinggi-tingginya terhadap penegakkan hukum HAM yang resolusi diadopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat Pribumi. Serta atas dasar Pancasila dan UUD,45, UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. ... (2) Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Menimbang:

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian Nasional;


Mengingat:

1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 [±34.28 kb] tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);


*Sepertinya Polda Sumatera Selatan*_ tidak meresponsif setiap berita maupun laporan secara resmi terkait Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan Saya sudah sampaikan lewat berita maupun dokumen laporan secara online kirim via WhatsApp namun sampai sekarang Polda Sumsel tidak ada tanggapan terkesan diabaikan begitu saja denger2 H. Askolani Jasi Sebagai Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.


Berdasarkan dari keterangan beberapa narasumber H. Askolani dibekingi oleh KABID PROPAM POLDA SUMSEL, AKBP. J. DIDIEK DWI PRIANTONO, mempunyai hubungan tali keluarga itu karena setiap laporan tidak ditanggapi malah pihak kepolisian mengincar si pelapor dengan ini kami salah satu bagian masyarakat Banyuasin meminta.


 *Kepada Yth :*_ 

Kompolnas RI untuk turun langsung kelapangan mengecek dengan begitu rinci dan independen terhadap Pihak kepolisian yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai *Aparat Penegak Hukum (APH).* 


Pada Tanggal 15 Agustus 2020 Saya PELAPOR : Melaporkan Dengan bernomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 di POLDA SUMSEL Dengan Dugaan :

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.


Pemilik Resmi Akun Medsos Facebook Keizalinnews Banyuasin dan juga Wartawan media massa online KeizalinNews.com Biro Banyuasin Sumatera Selatan Sesuai dengan Surat Tugas Bernomor : 384/KN/PMG/V/2020.


Nama : Roni Paslah Nik : 384/KN/20

Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 

Phone : +6282280023160

Email  : kaizalinnewsbanyuasin@gmail.com

TERLAPOR :

  1. Akun Facebook Cintasejati

  2. H. Askolani (Bupati Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan)


  1. Pasal 1 ayat 5 Pasal 5 (1)huruf a angka 2 dan 4 Pasal 5 (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). 

  2. Laporan polisi nomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 Terkait akun medsos facebook Cinta Sejati diduga akun palsu dan akun tersebut sudah meng intimidasi di medsos sesuai dengan UU ITE Karna di akun medsos saya KeizalinNews Banyuasin, Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi.

  3. Suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan

  4. Berbohong dalam memberi keterangan pada wartawan dengan niat dan tujuan yang tidak baik Pasal 242 KUHP mengatur mengenai pemberian sumpah palsu dan keterangan palsu.


  1. “Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita yakni RP. Tapi disayangkan, tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” ungkapnya. (tidak benar sampai sekarang ini belum ada itikad baik setidaknya memberikan penjelasan atas tiap-tiap berita kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel tersebut).

  2. Di tempat lain RP saat dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan keterangan karena masih tugas di luar. (tidak benar).

  3. Setiap berita yang di permasalahkan tersebut semuanya berita tentang KKN Kabupaten Banyuasin Sumsel melayani hak jawab dan hak jawab itu sudah terpenuhi atau sudah dijawab oleh objek pemberitaan di dalam hal ini :

  1. H. Askolani (Bupati Banyuasin),

  2. Subahan Inspektur Inspektorat Banyuasin,

  3. Roni Utama Kepala Dinas PMD Kab, Banyuasin,

  4. Subagyo Kepala Dinas DPPKAD Kab, Banyuasin, 

  5. Amiludin Kepala Dinas Kominfo Kab, Banyuasin.



Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers : https://sumeks.co/bupati-banyuasin-laporkan-2-media-online-ke-dewan-pers/


https://palpres.com/2020/08/laporkan-media-cyber-ke-dewan-pers-ini-penjelasan-pemkab-banyuasin/


https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/


UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.


Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya.


H. Askolani sebagai Bupati Banyuasin melalui Kuasa Hukumnya Sdr, Dodi IK mengatakan, Ia telah dua kali mengadukan jurnalis inisial Roni Paslah ke dewan pers.


Pernyataan itu tidak benar karena ada lima pemberitaan yang bersumber dari Media Tribunus.co.id, pada 21 November 2019 lalu dan KeizalinNews.com pada 24 Juni 2020. Berita yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah dan bohong.


“Beritanya tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” ucapnya, Selasa (11/8/2020) Kemarin.


Padahal kelima berita tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan dinyatakan layak untuk diterbitkan di publik. Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/lll/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam Undang-Undang Pers. Di Dalam UU Pers merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).


Dan menindak dengan tegasnya Anggota Kepolisian tsb karena akibat perbuatannya pelapor atau masyarakat menjadi korban baik secara moril, maupun material imbas dari hal tersebut bukan hanya itu saja yang paling berbahaya lagi atas perbuatan oknum polisi tsb dapat memecah belah antar umat,.


Sesama suku, etnis kelompok dan golongan menimbulkan gejolak terorisme' karena pemerintah sudah tidak dapat menjamin keadilan tiap-tiap warga negaranya.


Demikian Surat pengaduan ini saya buat atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.




                    Banyuasin 15 September 2020

                   Hormat Kami Media KeizalinNews.com

          

                Roni Paslah

                    Biro Kab, Banyuasin Sumsel




Tembusan :

  1. Presiden RI

  2. Dewan Pers

  3. Menteri Kemenpan RB

  4. Komnasham

  5. Arsip Pimpinan Redaksi KeizalinNews




Minggu, 13 September 2020

Kiai Marogan Ulam Besar Palembang

TRIBUNUSBANYUASIN.COM  PALEMBANG - Bagi masyarakat Sumatera Selatan khususnya di kota Palembang. Siapa yang tak kenal dengan Kiai Merogan, ulama penuh kharismatik dan punya karomah. Siapa sebenarnya Kiai Merogan tersebut?. Berikut silsilah sejarah dan riwayat Kiai Merogan.

Kiai Marogan terlahir dengan nama Masagus H. Abdul Hamid bin Masagus H. Mahmud. Namun bagi masyarakat Palembang, julukan “Kiai Marogan” lebih terkenal dibanding nama lengkapnya. Julukan Kiai Marogan dikarenakan lokasi masjid dan makamnya terletak di Muara sungai Ogan, anak sungai Musi, Kertapati Palembang. Mengenai waktu kelahirannya, tidak ditemukan catatan yang pasti. Ada yang mengatakan, ia lahir sekitar tahun 1811, dan ada pula tahun 1802.

Namun menurut sumber lisan dari zuriatnya, dan dihitung dari tahun wafatnya dalam usia 89 tahun, maka yang tepat adalah ia lahir tahun 1802, dan meninggal dunia pada 17 Rajab 1319 H yang bertepatan dengan 31 Oktober 1901.

Pada waktu Kiai Marogan lahir, kesultanan Palembang sedang dalam peperangan yang sengit dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda.  Kiai Marogan dilahirkan oleh seorang ibu bernama Perawati yang keturunan Cina dan Ayah yang bernama Masagus H. Mahmud alias Kanang, keturunan ningrat. Dari surat panjang hasil keputusan Mahkamah Agama Saudi Arabia, diketahui silsilah keturunan Masagus H. Mahmud berasal dari sultan-sultan Palembang yang bernama susuhunan Abdurrahman Candi Walang.

Berikut ini adalah silsilah beliau sampai ke Rasulullah:

Masagus Haji Abdul Hamid (Kiai Marogan) bin
Mgs. H. Mahmud Kanang bin
Mgs. Taruddin bin
Mgs. Komaruddin bin
Pangeran Wiro Kesumo Sukarjo bin
Pangeran Suryo Wikramo Kerik bin
Pangeran Suryo Wikramo Subakti bin
Sultan Abdurrahman Kholifatul Mukminin Sayyidul Imam bin
Pangeran Sedo Ing Pasarean (Pangeran Ratu Sultan Jamaluddin Mangkurat VI ) bin
Tumenggung Manco Negaro bin
Pangeran Adipati Sumedang bin
Pangeran Wiro Kesumo Cirebon (Tumenggung Mintik) bin
Sayyid Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri) bin
Sayyid Maulana Ishaq (Syeikh Al Umul Islam) bin
Sayyid Ibrahim Akbar bin
Sayyid Husain Jamaluddin Al Akbar bin
Sayyid Achmad Syah Jalal Umri bin
Sayyid Abdullah Azmatkhan bin
Sayyid Abdul Malik Azmatkhan bin
Sayyid Alwi bin
Sayyid Muhammad Shohib Mirbat bin
Sayyid Ali Khaliq Qosam bin
Sayyid Alwi bin Sayyid Muhammad bin
Sayyid Alwi bin Sayyid Abdullah bin
Sayyid Ahmad Al Muhajir bin
Sayyid Isa Arrumi bin
Sayyid Muhammad An Naqib bin
Sayyid Ali Al Ridho bin Sayyid Ja’far Shidiq bin
Sayyid Muhammad Al Baqir bin
Sayyid Ali Zainal Abidin bin
Sayyidina Husain bin (Ali bin Abi Tholib dan Fatimah Az Zahro binti “Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam

Kiai Marogan (Mgs.H. Abdul Hamid) dan saudaranya Mgs.H Abdul Aziz. terlahir dari perkawinan orangtuanya (Ayah) yang bernama Mgs. H. Mahmud dan (ibu) Perawati (keturunan Cina) adapun saudaranya yang lain (Lain Ibu) bernama Msy.Khadijah dan Msy. Hamidah.

Kiai Marogan hanya memiliki seorang adik yang bernama Masagus KH. Abdul Aziz, yang juga menjadi seorang ulama dengan sebutan Kiai Mudo. Sebutan ini dikarenakan ia lebih muda dari Kiai Marogan. Kiai Mudo lebih dikenal di daerah Muara Enim seperti Gumay, Kertomulyo, Betung, Sukarame, Gelumbang, Lembak dan sekitarnya.

Sebagai anak yang lahir dan dibesarkan dari keluarga bangsawan, Kiai Marogan memperoleh pendidikan agama dengan istimewa. Hal ini dikarenakan di dalam lingkungan kesultanan Palembang, agama Islam mempunyai tempat yang terhormat, di mana hubungan antara negara dan agama sangat erat, sebagaimana dibuktikan oleh birokrasi agama di istana Palembang.

Birokrasi ini dipimpin oleh seorang pegawai dengan gelar Pangeran Penghulu Naga Agama. Di samping itu, Kiai Marogan memperoleh pendidikan langsung dari orang tuanya yang ternyata merupakan seorang ulama besar yang lama belajar di Mekah dibawah bimbingan ulama besar seperti Syekh Abdush Shomad al-Falimbani. Setelah wafat, ayah Kiai Marogan dimakamkan di negeri Aden, Yaman Selatan. Melihat kecerdasan Kiai Marogan dalam menyerap ilmu agama kemudian orang tuanya mengirimkannya ke Mekah untuk belajar mendalami ilmu-ilmu agama.

Kiai Marogan tercatat pernah belajar ilmu-ilmu agama seperti ilmu fiqih, hadits dan tasawuf. Hal ini dapat diperoleh dari isnad-isnad yang ditulis oleh Syekh Yasin al-Fadani, mudir (pimpinan) Madrasah Darul Ulum Mekah.

Dasar-dasar pendidikan agamanya diberikan oleh ayahnya sendiri, Ki. Mgs. H. Mahmud Kanang yang juga sebagai sufi kelana dan wafat di Kota Aden –Yaman, yang makamnya terkenal dengan nama “Kubah al-Jawi”.

Ketika remaja Abdul Hamid belajar berbagai disiplin ilmu agama Islam kepada ulama-ulama besar Palembang waktu itu seperti: Syekh Pangeran Surya Kusuma Muhammad Arsyad (w.1884), Syekh Kemas Muhammad bin Ahmad (w.1837), Syekh Datuk Muhammad Akib (w.1849), dll. Ia berpegang kepada akidah ahlussunnah wal jamaah, bermazhabkan Imam Syafei.

Sedang dibidang tasawwuf, ia mengamalkan dan mendapat ijazah Tarekat Sammaniyah dari ayahnya sendiri dan Tarekat Naqsyabandiyah dari para gurunya. Selanjutnya ia meneruskan studinya ke tanah suci, terutama Makkah dan Madinah kepada gurunya Sayid Ahmad Zaini Dahlan, Sayid Ahmad Dimyati dan Syekh Ahmad Khatib Sambas. Sedangkan kawan seperguruannya saat itu antara lain Imam Nawawi Banten (1813-1897), KH. Kholil Bangkalan (1820-1925), KH. Mahfuz Termas (1824-1920), Kgs. Abdullah bin Ma’ruf, dan lain-lain.

Setelah merampungkan studinya di tanah suci, ia berkeinginan untuk hijrah ke Masjidil Aqsa, namun niat tersebut diurungkannya. Karena ia memperoleh petunjuk bahwa negerinya masih sangat memerlukannya, dimana beliau meninggalkan dua anak yatim yang tak lain Masjid Kiai Merogan dan Masjid Lawang Kidul.

Kiai Marogan memiliki dua orang isteri yang bernama Masayu Maznah dan Raden Ayu salmah. Dari pernikahannya ia dikarunia tiga putra putri yaitu Masagus H. Abu Mansyur, Masagus H. Usman, dan Masayu Zuhro. Pada masa mudanya Kiai Marogan dikenal giat berbisnis di bidang saw-mill atau perkayuan. Ia memiliki dua buah pabrik penggergajian kayu.

Bakat bisnis mungkin diperoleh dari ibunya yang merupakan keturunan Cina. Berkat sukses dalam bisnis kayu ini memungkinkan Kiai Marogan untuk pulang pergi ke tanah suci dan menjalankan kegiatan penyebaran dakwah di pedalaman Sumatra Selatan. Dari hasil usaha kayu ini juga Kiai Marogan mampu mendirikan sejumlah masjid yang diperuntukkan sebagai pusat pengajian dan dakwah.

Banyak ajaran Kiai Marogan yang masih melekat di sebagian penduduk Palembang, di antaranya adalah sebuah dzikir:

La ilaha Illallahul Malikul Haqqul Mubin Muhammadur Rasulullah Shadiqul Wa’dul Amin”,
yang artinya “Tiada Tuhan Selain Allah, Raja Yang Benar dan Nyata, Muhammad adalah Rasulullah Yang Jujur dan Amanah.”

Dzikir yang diamalkan oleh Kiai Marogan di atas, ternyata sumbernya di dalam hadits. Dari Sayyidina Ali Ra Karramallahu wajhahu berkata, Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa setiap hari membaca 100 x Lailahaillah al-Maliku al-Haqqu al-Mubin, maka ia akan aman dari kefakiran, jadi kaya, tenang di alam kubur, dan mengetuk pintu surga.”

Konon, amalan zikir ini dibaca oleh Kiai Marogan dan murid-muridnya dalam perjalanan di atas perahu. Sambil mengayuh perahu, beliau menyuruh murid-muridnya mengucapkan zikir tersebut berulang-ulang sepanjang perjalanan dengan suara lantang. Zikir ini dapat menjadi tanda dan ciri khas penduduk apabila ingin mengetahui Kiai Marogan melewati daerahnya.

Amalan zikir ini ternyata sampai sekarang masih dibaca oleh Wong Palembang, khususnya kaum Ibu-ibu ketika menggendong anak bayi untuk menimang atau menidurkan anaknya dengan irama yang khas dan berulang-ulang. Dan dzikir ini juga dipakai oleh penduduk untuk mengantarkan mayit sambil mengusung keranda sampai ke pemakaman.

Sabtu, 12 September 2020

Daftar Penguasa dan Sultan Palembang

 Penguasa dan Sultan Palembang


Sejarah panjang terbentuknya Kesultanan Palembang Darussalam pada abad ke-17, dapat kita runut dari tokoh Aria Damar, seorang keturunan dari raja Majapahit yang terakhir. Kesultanan Palembang Darussalam secara resmi diproklamirkan oleh Pangeran Ratu Kimas Hindi Sri Susuhanan Abdurrahman Candiwalang Khalifatul Mukminin Sayidul Iman (atau lebih dikenal Kimas Hindi/Kimas Cinde) sebagai sultan pertama (1643-1651), terlepas dari pengaruh kerajaan Mataram (Jawa). Corak pemerintahanya dirubah condong ke corak Melayu dan lebih disesuaikan dengan ajaran agama Islam. 

Tanggal 7 Oktober 1823, Kesultanan Palembang Darussalam dihapuskan oleh penjajah Belanda dan kota Palembang dijadikan Komisariat di bawah Pemerintahan Hindia Belanda (kontrak terhitung 18 Agustus 1823).

Berikut beberapa nama penguasa/raja dan Sultan yang pernah memimpin Kesultanan Palembang Darussalam.

NoNama PenguasaTahunMakamKeturunan
1Ario Dillah (Ario Damar)1455 – 1486Jl. Ario Dillah III, 20 ilrAnak Brawijaya V
2Pangeran Sedo ing Lautan (diganti putranya)s.d 15281 Ilir, di sebelah Masjid Sultan AgungKeturunan R. Fatah
3Kiai Gede in Suro Tuo (diganti saudaranya)1528 – 15451 Ilir, halaman musim Gedeng SuroAnak R Fatah
4Kiai Gede in Suro Mudo (Kiai Mas Anom Adipati ing Suro/Ki Gede ing Ilir) (diganti putranya)1546 – 15751 Ilir, kompleks makam utama Gedeng SuroSaudara Kiai Gede in Suro Tuo
5Kiai Mas Adipati (diganti saudaranya)1575 – 15871 Ilir, makam Panembahan selatan Sabo KingkingAnak Kiai Gede in Suro Mudo
6Pangeran Madi ing Angsoko (diganti adiknya)1588 – 162320 ilir, candi AngsokoAnak Kiai Gede in Suro Mudo
7Pangeran Madi Alit (diganti saudaranya)1623 – 162420 Ilir, sebelah RS CharitasAnak Kiai Gede in Suro Mudo
8Pangeran Sedo ing Puro (diganti keponakannya)1624 – 1630Wafat di IndralayaAnak Kiai Gede in Suro Mudo
9Pangeran Sedo ing Kenayan (diganti keponakannya)1630 – 16422 Ilir, Sabokingking
10Pangeran Sedo ing Pasarean (Nyai Gede Pembayun) (diganti putranya)1642 – 16432 Ilir, SabokingkingCucu Kiai Mas Adipati
11Pangeran Mangkurat Sedo ing Rejek (diganti saudaranya)1643 – 1659Saka Tiga, Tanjung RajaAnak Pangeran Sedo ing Pasarean
12Kiai Mas Hindi, Pangeran Kesumo Abdurrohim (Susuhunan Abdurrahman Khalifatul Mukminin Sayyidul Imam) (diganti putranya)1662 – 1706Candi Walang (Gelar Sultan Palembang Darusslam 1675)Anak Pangeran Sedo ing Pasarean
13Sultan Muhammad (Ratu) Mansyur Jayo ing Lago (Diganti saudaranya)1706 – 171832 Ilir, Kebon GedeAnak Kiai Mas Hindi
14Sultan Agung Komaruddin Sri teruno (diganti keponakannya)1718 – 17271 Ilir, sebelah Masjid Sultan AgungAnak Kiai Mas Hindi
15Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikromo (diganti putranya)1727 – 17563 Ilir, Lamehabang Kawmah TengkurapAnak Sultan Muhammad Mansyur Jayo ing Lago
16Sultan/Susuhunan Ahmad Najamuddin I Adi Kesumo (diganti putranya)1756 – 17743 Ilir, Lemahabang (wafat 1776)Anak Sultan Mahmud Badaruddin I
17Sultan Muhammad Bahauddin1774 – 18033 Ilir, LemahabangAnak Sultan Ahmad Najamuddin I
18Sultan/Susuhunan Mahmud Badaruddin II R. Hasan1803 – 1821Dibuang ke Ternate (wafat 1852)Anak Sultan Muhammad Bahauddin
19Sultan/Susuhunan Husin Dhiauddin (adik SMB II)1812 – 1813Wafat 1826 di Jakarta. Makam di Krukut, lalu dipindah ke LemahabangAnak Sultan Muhammad Bahauddin
20Sultan Ahmad Najamuddin III Pangeran Ratu (putra SMB II)1819 – 1821Dibuang ke TernateAnak SMB II
21Sultan Ahmad najamuddin IV Prabu Anom (putra Najamuddin II)1821 – 1823Dibuang ke Manado 25-10-1825. Wafat usia 59 tahunAnak Sultan Husin Dhiauddin
22Pangeran Kramo Jayo, Keluarga SMB II. Pejabat yang diangkat Pemerintah Belanda sebangai Pejabat Negara Palembang1823 – 1825Dibuangke Purbalingga Banyumas. Makam di 15 Ilir, sebelah SDN 2, Jl. SegaranAnak Pangeran Natadiraja M. Hanafiah

Sumber: ‘Kesultanan Palembang’, Ir. Nanang S. Soetadji

Jumlah Rumah Tangga dan Individu menurut Kecamatan dan Status Kesejahteraan di Kabupaten BANYU ASIN, SUMATERA SELATAN

 

Jumlah Rumah Tangga dan Individu menurut Kecamatan dan Status Kesejahteraan di Kabupaten BANYU ASIN, SUMATERA SELATAN

No.Kecamatan   KodeJumlah Rumah TanggaJumlah Individu
Desil 1Desil 2Desil 3Desil 4JumlahDesil 1Desil 2Desil 3Desil 4Jumlah
1RANTAU BAYUR16070103,3041,8871,0853696,64515,4146,1162,78385325,166
2BETUNG16070201,4261,0949504983,9687,4614,2982,8981,33615,993
3SUAK TAPEH16070214015615173121,7912,1822,4541,8819477,464
4PULAU RIMAU16070302,3772,3581,3244266,48511,5717,9253,42987823,803
5TUNGKAL ILIR16070316447075352512,1373,3272,6731,5616458,206
6BANYUASIN III16070401,1081,1851,1107334,1365,9904,9833,9392,23117,143
7SEMBAWA16070413034775893531,7221,5111,8971,8698926,169
8TALANG KELAPA16070502,2962,0831,5347346,64712,3508,6555,1632,06328,231
9TANJUNG LAGO16070511,5431,3629293274,1617,9244,9522,59592916,400
10BANYUASIN I16070602,8011,9341,2915416,56714,9357,7604,1981,60728,500
11AIR KUMBANG16070611,1361,2481,0304713,8855,8384,7843,3671,37515,364
12RAMBUTAN16070701,6941,3339603714,3588,9525,4973,2091,06718,725
13MUARA PADANG16070801,6611,3318022384,0328,0024,3211,90255314,778
14MUARA SUGIHAN16070811,5741,6551,0423104,5817,5325,6042,40962916,174
15MAKARTI JAYA16070901,1457884611302,5245,6792,6891,1612719,800
16AIR SALEH16070911,6111,0377983233,7697,8513,7742,26480914,698
17BANYUASIN II16071002,4711,1196241894,40314,0864,0561,63039720,169
18MUARA TELANG16071102,9991,5338852555,67212,9194,6261,91854120,004
19SUMBER MARGA TELANG16071111,8171,1788362494,0808,9783,8751,97851715,348
Total32,31124,87017,3027,08081,563162,50290,93950,15418,540322,135
Rumah TanggaIndividuDesil 1Desil 2Desil 3Desil 4050 000100 000150 000200 000

Keterangan: Berdasarkan Kepmensos Nomor 8/HUK/2019. Tidak termasuk keluarga yang belum memiliki status kesejahteraan.

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...