Tampilkan postingan dengan label ADD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ADD. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Agustus 2020

BANYUASIN, Bansos APBN, APBD, DD Zona Korupsi Endemik

TRIBUNUSBANYUASIN.COM -Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih bimtek dan.


Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.


Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.


BPD dari Kecamatan Tanjung Lago mengunggah postingannya di medsos facebook nya lagi karokean

https://www.facebook.com/100051790260792/posts/155495566186785/


Untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4 ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 Kepala Keluarga (KK) setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 KK saja padahal masyarakat desa tebing abang hanya 35% saja yang tersentuh bantuan sosial baik dari pusat maupun daerah.


Umi Salama, dan Ruslia menerangkan bahwa ia kemarin mendapatkan bantuan BLT masyarakat pandemi Coronavirus selama 3 bulan berturut-turut setiap bulannya sebesar Rp.600.000 dengan mengambil uangnya di kantor Post Pangkalan Balai jelasnya.


Heranya pada tahapan ke-4 ini saya tidak mendapatkan undangan untuk mencairkan dana BLT masyarakat terdampak COVID-19 pada saat saya tanya dengan salah satu pegawai pemerintah desa ia menjawab saya tidak tahu juga sebutnya. Jumat (28/08/2020).

Bagi masyarakat yang mau check seputar bansos boleh di check di aplikasi ini SIKS-NG

Ini surat undangan pengambilan BLT APBN di Kantor Post tahapan 1.2.3 untuk tahapan 4.5.6 sudah tidak mendapatkan lagi atas nama Umi Salama dan Ruslia


Padahal pemerintah sudah umumkan demi memenuhi rasa keadilan sosial sila ke 5 dari Pancasila tersebut menegaskan semua elemen dan golongan masyarakat harus tersentuh bantuan sosial pandemi Coronavirus, kok kenapa setelah pertengahan perjalanan proses pemulihan perekonomian rakyat langkah yang diambil pemerintah di dalam hal ini Pemkab Banyuasin sangat puitis dan dramatis dapat tergolong Zona Korupsi Endemik.. siapa yang peduli hal ini..??


Saya, yakin ada unsur yang bersifat penyalahgunaan wewenang yang tanpa hak melakukan perbuatan. Melawan hukum dengan skala besar jelasnya.


Simak video di bawa ini :

https://youtu.be/1LjzHZkbGu4


Untuk dugaan sementara pertemuan ini terkait pemakzulan DD, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DD yang didalangi oleh pemerintah daerah iaitu Bupati Banyuasin dan alasan Covid-19 BLT APBN, BLT APBD dan BLT DD, serta bimtek dan kegiatan yang tidak bermanfaat untuk rakyat pedesaan yang bertujuan hanya untuk mengelabui biar dapat merampas dana yang seharusnya untuk rakyat Kabupaten Banyuasin.

Semua kegiatan itu sudah tentu dana yang digunakan tidaklah sedikit (KKN) Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Senen Har, ketika di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya mengatakan semua itu tidak benar lebih jelas silahkan datang ke kantor saya untuk diskusi jelasnya.


Sepertinya ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Firli Korupsi Dana COVID-19 Di Hukum Mati, beberapa waktu lalu itu..!! Mendapatkan tantangan malah sedikitpun para pakar-pakar dan ilmuwan koruptor kabupaten banyuasin sumsel ini sedikitpun tak gentar apalagi takut..!!! 


Masyarakat saat ini menonton dan mendikte seperti apa yang akan terjadi, jangan-jangan ngeles dan alasan lagi. (Rn).


Rabu, 06 Maret 2019

PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Juncto PP 47



TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Apakah Anda sedang mencari PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Dihadapan puluhan ribu perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Stadion Gelora Bung Karno,  Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah mengumumkan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 dan 47. 

<img src="https://4.bp.blogspot.com/-4ILTGOCxWa0/XHt5aZT-uNI/AAAAAAAAAQY/NHmkpImL_aUSDrLaSnh8pkd0DrtFxjtYACLcBGAs/s320/pp-no-11-tahun-2019-tentang-revisi-pp-43-dan-pp-47.webp" alt="PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Juncto PP 47"/>

Pemerintah berjanji akan menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) golongan 2/a. Selain itu, Perangkat Desa juga akan mendapatkan fasilitas BPJS. 

Seperti yang dikutip, #FormatAdministrasiDesa pada laman merdeka.com menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Ketua PPDI Mujito menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
"Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," terangnya.
Mujito mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI. Dia menilai kepedulian pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.
"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya." ujarnya seperti dikutip Merdeka.com
Bagi sobat desa yang sedang mencari file PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 43 dan PP 47, silahkan dapat sobat desa download/unduh pada link dibawah ini :

PP No 11 Tahun 2019 pdf
PP Nomor 11 Tahun 2010 Doc
(Sekedar info : Link downloadnya akan di-update nanti)
Demikian ulasan artikel mengenai PP No 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Juncto PP 47, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Sabtu, 02 Maret 2019

SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya

SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK (Surat Keputusan) tentang pengangkatan/penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2019 (terbaru) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan teknis lainnya? 

Apa saja tugas dari TPK/TPBJ di Desa? Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ? Temukan jawaban dan format-nya secara lengkap di artikel ini.


<img src='https://4.bp.blogspot.com/-kInq6M6l4o0/XHUW9IwbXoI/AAAAAAAAAP0/lhSgFbn6S548lNMAMKYI4jF97vizVuR0QCLcBGAs/s320/SK-TPK+%28TPBJ%29-DESA-2019-format-administrasi-desa.blogspot.com.webp' width='100' height='100' alt='SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 dan Tugas-nya format doc-pdf'/>
Gambar Screen Shoot : Contoh SK TPK/TPBJ Desa 2019 Terbaru


TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ atau Tim Pengadaan Barang/Jasa. Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).






Apa Tugas TPK/TPBJ di Desa?

Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Poin utamanya, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. Secara umum tugas TPK/TPBJ adalah :
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
  • Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
  • Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
  • Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Lihat Juga : 


Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris  (c.) Anggota.

Ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Ketentuan berapa nya ini menurut Kami dapat diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.






Siapa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.

Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun.

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.

Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang ini, kami pikir sudah jelas masyarakat desa. 

Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Apa Pertimbangan Sehingga TPK/TPBJ Ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?
  • bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
  • bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  Tahun Anggaran 2019;
Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan TPK/TPBJ Di Desa?

  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
  7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
  8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);
  9. Peraturan Bupati ....................  Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun 2018 Nomor ….);
  10. Peraturan Desa ................ Nomor ....... Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ............. Tahun 2018 Nomor .....);
  11. Peraturan Desa .........  Nomor .... Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ........ Tahun 2018 Nomor ....);
Lihat Juga : 


Jika sobat desa berminat mau dokumen lengkap draft SK TPK/TPBJ beserta lampiran-nya dalam bentuk format Doc (microsoft word) atau pdf. Untuk tipe file pdf mungkin akan Kami update ke depan. Kebetulan kami punya contoh format-nya yang dikemas dalam bentuk file Zip/Win-Rar.

Sobat desa bisa download (unduh) gratis pada Link dibawah ini :




Kalau sudah didownload, nanti sobat desa bisa kompres (compress) file-nya. 

Dan jangan lupa masukan password : formatadministrasidesa


Lebih lanjut, lihat juga : Himpunan SK Kepala Desa Terbaru

Sekedar info : jika sobat desa mau berkunjung kembali di Blog Kami. Sobat Desa tinggal mengetik di mesin pencarian Google, Bing, Yahoo atau yang lainnya dengan kata kunci seperti password diatas (formatadministrasidesa).

Hopefully the sample copy of legal products in this village can be useful for all village friends.

(Ala-ala English..)

Selasa, 26 Februari 2019

APA ITU DPA APBDESA, RKA DESA, RKKD DAN RAB

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam penyusunan DPA, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB [Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018]
Mengenal apa itu DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo [LAGI HITS]

#RKA Desa

RKA Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa. RKA Desa adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan. 
Lebih lanjut mengenai RKA Desa, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKA DESA [ Link 1 ]  [Link 2]
Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

#RKKD

RKKD adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Kegiatan Desa. RKKD adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKKD [ Link 1 ]  [Link 2]

Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

#RAB

RAB adalah kepanjangan dari Rencana Anggaran Biaya. RAB adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci satuan harga untuk setiap kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RAB [ Link 1 ]  [Link 2]
Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
Demikian penjelasan tentang Apa Itu DPA APBDesa, Apa itu RKA Desa, Apa Itu RKKD dan Apa Itu RAB. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di FORMAT ADMINISTRASI DESA. Portal Referensi Dan Preferensi Pemerintahan Desa Se-Indonesia.

Perdes Tentang Kewenangan Desa Terbaru


Apakah Anda mencari Format Perdes (Peraturan Desa) tentang Kewenangan Desa terbaru 2019? 

Bagaimana contoh Perdes yang mengatur kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ini?

Ada beberapa poin penting yang perlu kita ketahui menyangkut Perdes ini. Agar paling  tidak, kita memiliki pemahaman dasar yang utuh dari apa yang nantinya akan kita "perdes-kan" ini? Terlebih, untuk regulasi yang satu ini Pemerintah Desa dan BPD sebaiknya melakukan pengkajian secara mendalam.

Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo [LAGI HITS]
Secara sederhana, dapat Kami katakan bahwa Perdes kewenangan desa ini mengatur :
Apa-apa yang boleh di-program-kan oleh Desa. Dan Apa-apa yang tidak boleh di-program-kan oleh Desa
Jadi memang batasannya harus jelas. Jangan sampai tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten (misalnya). Sobat desa bisa bayangkan, jika satu program/kegiatan di lokasi dan waktu yang sama, tapi berbeda sumber dana. Yang satu APBD dan yang satunya lagi Dana Desa (DD).  Wah.. Apa yang terjadi kemudian kalau kondisinya begitu?

<img src="https://2.bp.blogspot.com/-e8BdMoNM83U/XGiDxhwH_SI/AAAAAAAAAO4/uqw_1ztznuMoFjw65hETJ65TEWD3Bt4YACLcBGAs/s320/perdes-kewenangan-desa-terbaru.png" alt="Perdes Tentang Kewenangan Desa Terbaru"/>

Baca Juga : Apa Itu Perdes?
Yang kita bahas saat ini sangat berkaitan dengan artikel-artikel kami sebelumnya. Dalam beberapa Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kami sempat menyinggung, perlu adanya regulasi-regulasi yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD. Salah satunya adalah Perdes mengenai kewenangan desa ini. 
Pasal 34 Ayat (3) huruf f Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah dasar kami untuk membagikan contoh format ini kepada sobat desa semua. Anda bisa lihat pada link (tautan) itu.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Apa saja kewenangan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya?
  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan
  2. Kewenangan lokal berskala desa.
Secara teknis, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1037. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota (yang memiliki desa) juga menerbitkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati mengenai Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 

Pada titik ini, kita selaku Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa Dan BPD) harus menindaklanjuti melalui Peraturan Desa.  Pemerintah Desa dan BPD harus membahas dan menetapkan secara bersama-sama perdes ini.
Lihat Juga : 
Namun demikian, jika kita ingin menjabarkan kewenangan desa melalui Perdes, sebaiknya didasarkan atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

MUATAN DRAFT RANCANGAN PERDES KEWENANGAN DESA .
Didalam Perdes kewenangan desa yang Kami bagikan ini, terdiri dari beberapa bab :
  • BAB I Ketentuan Umum
  • Bab II Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul 
Kewenangan adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

  • Bab III Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. 

  • Bab IV Ketentuan Peralihan
  • Bab V Ketentuan Penutup
Lantas, apa saja contoh kewenangan berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa?

Untuk lebih lengkap, jika sobat desa mau. Kami punya contoh format word (doc) yang bisa kami bagikan kepada Anda secara gratis. Silahkan download pada link dibawah ini :


ATAU



Link diatas adalah link download-nya. Silahkan unduh format nya/file nya. Jika ada kendala, tolong sampaikan kepada Kami melalui kolom komentar dibawah artikel ini. 

Lihat Juga Format Terkait :

Meskipun ada beberapa saluran kontak yang dapat sobat desa gunakan, namun saran kami jika sobat desa ingin memberi masukan atau tanggapan. Silahkan pada kolom komentar facebook dibawah artikel ini. Karena itu lebih interaktif menurut Kami.

Untuk contoh-contoh format administrasi desa lainnya silahkan Anda cari sesuka Anda. Sobat desa bisa menggunakan kolom search, menu (pada bagian atas), atau artikel terkait.

Kami senang bisa berbagi kepada sobat desa semua. Jika berbagi itu baik, BAGIKAN lah format ini kepada sobat desa lain di social media sobat.   Baik facebook, twitter, whatsapp, instagram, google plus, dan lain-lain. ðŸ˜ƒ

Demikian penjelasan singkat mengenai "Perdes Tentang Kewenangan Desa Terbaru", semoga bermanfaat untuk sobat desa semua yang membutuhkan.

Tag Search :
  • Perdes kewenangan desa,
  • Perdes tentang kewenangan desa 2019,
  • perdes kewenangan desa 2018 doc,
  • peraturan desa tentang kewenangan lokal berskala desa,
  • contoh kewenangan lokal berskala desa,
  • peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul,
  • daftar kewenangan desa.

BUKTI DAN REALISASI DUGAAN KKN 866 PAKET PENGADAAN DAN PEKERJAAN LANGSUNG PL KABUPATEN BANYUASIN 2018



1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Perihal    : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth :
-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
Kapolri,
-Kapolda Sumsel,
-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
-Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,
-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan
-Ketua Ombudsman RI.

Kamis, 07 Februari 2019

MBM, LS3, JPKP dan Media Lapor KPK Terkait 866 Paket PL, Pemkab Banyuasin 2018 Penganggarannya Tidak Mengacu Pada Asas Kemempaatan

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN




1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Perihal  : Untuk Ditindak Secara Hukum Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran : Terlampir



Kepada Yth : 
* Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, 
* Kapolri, 
* Kapolda Sumsel, 
* Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, 
* Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, 
* Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan 
* Ketua Ombudsman RI.

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu Aparat Penegak Hukum di Bangsa Indonesia Raya ini Di mana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu. Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan DPC Banyuasin (LS3), Ormas, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin (J.P.K.P), Media petisi.co dan Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.
  • MBM, 
  • LS3, 
  • JPKP, 
  • Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan 
  • Media Tribunus.co.id Biro Sumsel. 
Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran. 

“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut takutan untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya’ Dilaporkan ke pihak penegak hukum sama saja bunuh diri karena terlapor tidak juga diproses hukum karena diduga pihak penegak hukum suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” Selalu itu itu saja yang menjadi alasan sang pemegang keadilan yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme Laporan namun itu lah alasannya.

Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini saya mewakili seluruh Masyarakat Banyuasin yang tergabung di dalam MBM, LS3, JPKP, Dewan Pimpinan Daerah Banyuasin beserta Media Petisi.co dan Mesia Tribunus.co.id Biro Sumatara Selatan, meminta kepada Bapak Presiden, Ketua KPK, Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi kondisi kehidupan rakyat Khususnya di Kabupaten Banyuasin dalam bermasyarakat sosial dan beragama, Rasanya tidak ada kata-kata yang pantas untuk mewakili mengambarkan kondisi kehidupan di kabupaten Banyuasin Sumsel saat ini iaitu “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini.. Sekarang Ini... Rakyat Memanggil.

1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Dan Bebas Dari KKN.
3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.

1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya Pengaduan Masyarakat dan Hasil Tim Investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, LS3, JPKP, Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan Media Tribunus.co.idBiro Sumsel langsung Turun Kelapangan melihat langsung Realisasi atas Penganggaran Lebih dari 866 paket PL yang sumber dananya dari APBN dan APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 serta rialisasi ADD Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Markup, Semi Fiktif dan Fiktif Dengan Cara Tumpang tindih lintas anggaran, OPD, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dan LPSE, ULP serta swakelolah. 

Media Petisi.co tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan Menyimpulkan dari berbagai pertimbangan yang rinci dan mendalam serta hasil analisa para ahli dan pandangan-pandangan secara hukum dari semua kalangan memutuskan dari penggunaan dana pemerintah Kab, Banyuasin tahun 2018 (penganggaran pada 866 PL dan ADD Anggaran Dana Desa) Teridentifikasi merupakan Mega Korupsi Pejabat (Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa Bagi bagi Uang sesuai dengan kapasitas masing-masing Peranan) Dapat diyakini melakukan Korupsi Alasannya Politik Balas Budi Sukses memenangkan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2018-2023, dan untuk mempersiapkan Pemilihan Presiden Pada Tanggal 17 April 2019 nanti.

1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum : PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahawa segala warga negara bersamaan kedudukan Nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah Menjamin Atas Hak Institusi Setiap warga negara Untuk Mendapatkan Jaminan Jaminan" menjadi Pertanyaan yang Besar Atas Pihak Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah sampai berita diterbitkan Masalah ini sudah kami sampaikan pada : 
Bupati Banyuasin, Inspektorat Kab Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,  BPK RI, dan Ombudsman RI. 
Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun Pengaduan dari masyarakat dijadikan Pihak penegak Hukum Sebagai Suatu dasar atau Memproses Secara hukum Yang terkait Namun Proses Hukum nya hanya sampai tahapan damai ditempat (86) Kolusi, Kolaborasi Antara Pelaku Korupsi Dan Oknum penegak Hukum. ini semua Masyarakat Sudah sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan Masyarakat Terhadap Pihak penegak hukum itu semakin Tinggi Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

"Saat pelapor atau wartawan Tanyakan Atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, Eeh, malah Oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan Pelopor,.. salah ini,,, salah ituu lah…, kurang ini dan kurang itu lah kata si polisi atau kejaksaan. 

'Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitPun Padahal Kembali ke tugas dan tanggung Jawab Nya Seorang Penegak Hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.

1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4 Perkapolri 14/2011
Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011.
10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Meminta tanggung jawabmu sebagai pejabat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti terkait kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD), APBN, dan APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin sumsel, tersebut Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, sampai saat ini tidak ada tindakan padahal tanggung jawab pengawasan anggaran dana desa yang dari APBN itu dari kita kepolisian (Polsek,Polres dan Polda) namun MoU pada beberapa waktu lalu sepertinya bukan pelaksanaan atau realisasi penggunaan ADD menjadi baik malah sebaliknya.
Baca juga di bagian ini :

"Bagaimana tidak korupsi (KKN) para kepala dinas, kepala desa dan kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin sepertinya sudah ada jaminan khusus dari Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan yang dikoordinir oleh Bupati Banyuasin, jaminan dari jeratan hukum Sementara, Bupati Banyuasin Pede saja karena ADD dan APBD bisa saling menutupi, dan mendapat prioritas dan komitmen dari dan bersama BPK dengan cara Kabupaten Banyuasin Sumsel diberikan predikat WTP oleh BPK, ada apa di balik semua ini..?? kalau anda orang yang baik kenapa tidak dari dulu anda lakukan, itu perlu anda pahami kejahatan mu itu suatu ukuran kebodohanmu" ketika anda disebut cerdas saya jadi kaget setengah mati loh di sini ada suatu kerja yang besar untuk Indonesia yang Nakal.

1.6. Politik Pencitraan yang Menyesatkan.
Predikat dan penghargaan. Ini semua pencitraan yang menyesatkan, predikat dan penghargaan merupakan alternatif untuk KKN modus : anggaran dari APBD, APBN (ADD) sengaja di tumpang tindihkan, markup hingga fiktif. Metode pelelangan : pengadaan langsung, penunjukan langsung, pemilihan langsung, lelang sederhana, lelang tender swakelola dan E-purchasing.

1.7. KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL PILKADA SERENTAK 2018
Berselang beberapa hari setelah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumsel usai diumumkan oleh KPU paslon suara terbanyak atau pemenangnya yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 05 pasangan Askolani, Slamet dari partai PDIP Bupati, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih, 304 Kepala Desa, 19 Camat beserta Sekcam, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Seluruh Kepala Dinas (OPD), Sekda, 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Dll, Diterbangkan ke dali selama satu minggu dengan alasan pelatihan namun informasi yang didapatkan untuk kepentingan politik untuk hadapi pilpres 2019 dan untuk sepakati lakukan KKN ADD dari APBN APBD Kab Banyuasin.

Masyarakat Banyuasin Menggugat Vs Bupati Banyuasin

1.8. Kesimpulan ...
Dari penganggaran 866 paket LP Pemkab Banyuasin Sumsel, yang sumber dana dari APBD APBN tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel dapat diyakini melanggar hukum karena tidak mengacu pada 3 prinsip dasar pengadaan sesuai diatur di Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa maksimal Rp200.000.000, jika nilai pengadaan dan atau pekerjaan nilainya lebih dari Rp200.000.000, harus dilakukan melalui proses lelang tender di LPSE tidak di perboleh kan melalui penunjukan langsung atau pemilihan langsung melalui ULP, SIRUP.

Dari 866 paket yang melalui ULP, SIRUP tersebut maka harus ditinjau kembali atas penggunaan uang pemerintah yang terkesan dihambur-hamburkan dengan tujuan bagi bagi uang kenapa tidak menurut pantauan kami masyarakat Kabupaten Banyuasin melalui media tibunus.co.id hampir semua SKPD OPD sampai di tingkat pemerintah desa, Kepala Desa (ADD) ditemukan KKN merujuk ke KKN Fiktif yang menghabiskan anggaran Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan lebih dari 400 M. belum lagi ditambah ADD (APBD/APBN) APH harus memproses secara hukum.


1.9. Nilai Korupsi dari Dinas Kesehatan PL 2018 Fiktif :
Pembangunan IPAL di sepuluh titik, sembilan puskesmas satu ruma sakit yang sumber dananya dari APBN, lalu dianggarkan lagi dari dana APBD.
7 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Dana Mulya 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
776 Dinas Kesehatan Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama Sukajadi 1.400.000.000 Tender Lainnya APBN.
693 Dinas Kesehatan Pengadaan IPAL Puskesmas Rp 3.141.000.000,  Lelang Cepat APBD.
14 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Pengumbuk 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
Ini lah IPAL di Puskesmas Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel Yang Menelan dana Rp 349.000.000


Dari 80 Paket Pengadaan dan Pekerjaan PL Di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018 Untuk Dugaan Sementara Pekerjaan yang FIKTIF Diduga Merugikan Negara :
Rp349.000.000 + Rp349.000.000 + Rp1.400.000.000 + Rp3.141.000.000 M. = Rp5,41 M.
Dokumen Realisasi 866 PL Kabupaten Banyuasin Sumsel Tahun 2018 :

Dari penjelasan Dailani PPK Pembangunan IPAL tersebut Dailani https://youtu.be/SJnzaGp3YZU


1.10. DAFTAR PL DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2018 :

DINAS KESEHATAN PAKET : 80 PL.
7 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Dana Mulya 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
8 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Sungsang 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
9 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Daya Utama 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
10 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Petaling 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
13 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Mariana 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
14 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Pengumbuk 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
278 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Sumber 349.000.000 Lelang Sederhana Lainnya
279 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Tirta Harja 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
280 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Rambutan 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
693 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas 3.141.000.000 Lelang Cepat APBD
776 DINAS KESEHATAN Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama Sukajadi 1.400.000.000 Tender Lainnya

1.11. Dan Kasus KKN Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pada 7 Desa Di dalam Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2017 2018
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808)
Dari ke tujuh desa ini didalam kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel. dan dana kesehatan yang bersumber dari APBN/APBD Kab, Banyuasin diduga terjadinya tumpang tindih. kepada yang terhormat Bapak/Ibuk penegak hukum, Inspektorat, Kepolisian (Tipikor), Kejaksaan (Pidsus), Hingga KPK Untuk tidak mengulur ngulur waktu dalam penindakan secara hukum dan tidak ada tebang pilih serta pengecualian sesuai yang diamanatkan oleh UUD,45 bahwa setiap warga Negara dengan kedudukannya menjunjung tingga dan setara di mata Hukum.

52 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemasangan Lampu Jalan dan Penambahan Tiang Lampu di Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
65 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Sumur Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
173 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Lingkungan Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
175 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 01 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
176 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun 02 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
177 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun I Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
178 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 2 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
179 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
180 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
181 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
261 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Jembatan Desa Penandingan Rt. 05 Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
519 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Lanjutan pengerukan alur sungai jawa Desa Tanjung Pasir, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
552 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan penghubung Desa Rantau Bayur ke Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
553 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
554 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan Jalan Desa Pagar Bulan, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
555 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembuatan Tembok Penahan Tanah Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
618 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dusun I ke Dusun II Desa Tanjung Tiga Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD
686 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 650.000.000 Pemilihan Langsung APBD
750 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD
751 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD
808 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Lanjutan Pembangunan Kantor Kepala Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBDP. 

Alokasi ADD Untuk Tahun 2018 di setiap desa se Indonesia. https://www.scribd.com/document/363436641/Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1

Dengan metode PL walaupun nilai objek pekerjaan tersebut rp 200 juta Up namun yang terjadi dan menjadi temuan di lapangan pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan anggarannya Beberapa modus yang dimainkan untuk mengelabui para sosial kontrol dan masyarakat, satu pekerjaan dua anggaran dari satu SKPD dan ada juga dari dua SKPD yang berbeda dan dari satu sumber dana (APBD,APBN) ada juga dari dua sumber dana iaitu APBD juga APBN Banyak juga ditemukan satu Pekerjaan dua penganggaran dari APBD juga dari ADD (Anggaran Dana Desa) ketika kita evaluasi dengan cara paket pekerjaan yang nilai pekerjaannya di atas Rp 200 juta bisa dijadikan PL kemungkinan besar satu pekerjaan dua penganggaran dengan cara dari dua metode LPSE juga ULP, SIRUP (lelang tender juga PL) Masala, Kasus tersebut gamplang terungkap ketika tim audit BPK bekerja dengan profesional.

1.12. Persyaratan PL ...
Salah satu yang tidak dilakukan oleh penganggaran melalui Pengadaan Langsung maupun Penunjukan langsung oleh OPD di Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018 ini adalah tidak melakukan survey harga pasar/toko setempat yang memproduksi barang yang sejenis (pengadaan barang) Data tersebut merupakan salah satu data selain HPS dan harga dari rekanan pemenang keg PL itu Hal ini sangat diyakini PPK/PPTK tidak melakukan itu data yang dimiliki PPK/PPTK penganggaran untuk PL 2018 tidak Valid dan Penganggaran Paket PL yang sumber dana dari APBN/APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 tersebut tidak memenuhi dari 3 prinsip utama pengadaan barang/jasa yang harus ditaati yaitu :
1. Legal aspek,
2. Tidak fiktif, dan
3. Azas manfaat.

1.13. Masing2 prinsip tersebut terukur dan merupakan dominan unsur PIDANA dan kita suda temukan penganggaran tersebut tidak memenuhi 3 prinsip dasar penganggaran yang menggunakan uang Pemerintah... Masalah atau dan Kasus tersebut sudah disampaikan Pada : 
Bupati Banyuasin, Inspektorat Kab Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BPK RI, dan Ombudsman RI. 
1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti  (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini Kemana lagi Kami Rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi Hak-Hak yang merupakan jaminan serta kewajiban Pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa Hak mendapat kehidupan yang layak, Hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Seutuh-utuhnya”. Namun sekarang ini Pemerintah sendiri,lah yang menciptakan Perbedaan itu, Membuat Perbedaan dari sudut pandang : Uang, Jabatan (Status Sosial), dan Beking. 

1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah:
Bupati Banyuasin, Pejabat BPK RI, Ketua DPRD Banyuasin, SEKDA, Kepala BAPPEDA Banyuasin, Kepala Bagian ULP Banyuasin, Kepala Dinas di Dalam Lingkungan Pemkab Banyuasin : 1.Kepala Dinas PUPR, 2.Kepala Dinas Perkimtan, 3.Kepala Dinas Kesehatan, 4.Direktur RSUD, 5.Kepala Dinas Perhubungan, 6.Kepala Dinas Kominfo, 7.Kepala Dinas BPMD, 8.Kepala Dinas BPKAD, 9.Kepala Dinas Disnakertrans, 10.Kepala Dinas Disperindag, Kepala BPN Kabupaten Banyuasin. 19 Camatdan Kepala Desa.


1.16. Kebohongan Publik :
Suatu Bukti ketidak transparanan nya ULP Kab Banyuasin itu ialah dari Pengakuan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Banyuasin Muhammad Sujai Pada hari Rabu (24/10/2018) lalu ia menerangkan dari 120 paket pengadaan barang dan jasa maupun tender yang harus dilaksanakan berjalan dengan sebagaimana mestinya Pada hal paket pengadaan yang melalui ULP untuk tahun 2018 Sebanyak Lebih kurang 911 paket PL itu artinya pengakuan Kepala Bagian ULP yang hanya 120 itu diragukan kebenarannya.
Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.

Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya Lalu apa Artinya Negara Hukum dan Rakyat Pemegang Kedaulatan itu”.

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagai manapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, Dapat ditarik kesimpulan, Yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah : Uang, Jabatan dan atau status sosial, dan Beking. Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu Dimana Tegaknya Hukum Itu dan Dimana Kepedulian dan Tanggung jawab si Pemegang Keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.

RONI PASLAH,MBM
Tembusan :
Presiden RI, 
Ketua DPR RI, 
Menteri Dalam Negeri, 
Menteri Keuangan, dan 
Arsif 

Sumber Dokumen :

Baca selengkapnya :

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...