Tampilkan postingan dengan label Jalan rusak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalan rusak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Mei 2020

PT. AGM, Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M Sudah Sesuai Dengan Kontrak

General Superintendent PT AGM Sdr : ARYANTONI, ST.
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Seperti yang lagi ramai-ramainya dibincangkan netizen adanya, tokoh masyarakat Desa Taja Mulya Kec, Betung Kab, Banyuasin Sumsel yang mengklaim Pemerintah Daerah Kab, Banyuasin dan PT. AGM Bahwa pekerjaan jalan yang sedang dikerjakan itu hanya 10 kilometer tidak sampai 12 KM, senilai Rp 30,62 M, seperti kesepakatan kontrak yang sudah disepakati bersama kemarin, seharusnya jalan poros Desa Taja Mulya ini semuanya di bangun tapi kenapa pembangunan jalannya hanya stop di hujung desa taja mulya Blok A saja, keluh harun.


Ia mengaku perna ikut pertemuan terkait proyek jalan tersebut memang seharusnya pembangunan jalan tersebut sesuai di dalam kontraknya Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, namun baru2 ini ada lagi pertemuan tapi saya tidak ikut dengar dengar menghasilkan kesepakatan pengaspalan hanya sebagian saja seharusnya 12 KM menjadi 10 KM saja jelas bapak 5 anak tersebut pada media.Sabtu (16/05/2020) Kemarin.

Baca juga : 

Menyampaikan Aspirasi rakyat Taja Mulya Kec, Betung Saya Harun, meminta kepada pemerintah daerah Kab, Banyuasin untuk pekerjaan jalan yang sekarang ini masih sedang dikerjakan untuk membangun jalan poros desa Taja Mulya untuk sampai mentok ujung desanya (Block C).

Harun pun meminta kepada Pemerintah dan pihak penegak hukum untuk menindak secara hukum atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di duga yang sudah dilakukan oknum Pemerintah Kab, Banyuasin Dinas PUTR dan Kontraktor PT. AGM di dalam pelaksanaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M.

Padahal di dalam perjanjian kerjasama ini, Bupati Banyuasin H. Askolani menegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana tiru Harun.

Baca juga :

Sementara itu pihak rekanan PT. AGM, General Superintendent Sdr : ARYANTONI, ST. mengatakan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec. Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, dengan Nilai kontrak sebesar : Rp.30.177.330.557,03 dengan panjang jalan fungsional 12.000 km, panjang jalan efektif 11.037 km.

Pekerjaan aspal sepanjang 7.734 km, pekerjaan beton sepanjang 3.303 km. Untuk Pekerjaan Aspal dan Beton Sesuai Dengan Spesifikasi dan Gambar untuk mutu beton diuji dengan uji sampel kubus beton yang diambil dari lokasi pada saat pengecoran.

keretakan pada beton hanya sebagian kecil itu pun retak rambut di bagian permukaan hanya di satu titik dikarenakan pada saat pengecoran terjadi hujan. Kerusakan akan segera diperbaiki karena masih dalam pelaksanaan pekerjaan, Kamis (21/05/2020).

Ditambahkan oleh, Pejabat Pemegang Komitmen PPK dari dinas PU Tata Ruang Kab, Banyuasin ANDRE, L,ST., M.M. Pekerjaan sedang berjalan progres fisik  mencapai 38 % waktu pelaksanaan  pekerjaan s/d Maret 2021 dan masa pemeliharaan selama 12 bulan dengan dibangunnya jalan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, jelasnya.

Panjang jalan fungsional 12.000 km, panjang jalan efektif 11.037 km pekerjaan perkerasan aspal acbc+acwc sepanjang 7.734 km lebar 4.5 m tabel 0.06 + 0.04 m dan pekerjaan perkerasan beton : k 300 sepanjang 3.303 m lebar 4.5m tebal 0.2 m.(Rn).

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...