Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Agustus 2020

POLEMIK KASUS DANA DESA YANG MEMISKINKAN MASYARAKAT DESA HANYA MENJADI TUMPUAN ALASAN

BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN INDONESIA


POLEMIK KASUS DANA DESA YANG MEMISKINKAN MASYARAKAT DESA HANYA MENJADI TUMPUAN ALASAN 


Lagi lagi terjadi Kriminalisasi, Kebiri, Pembredelan Pada Wartawan dan Karya Tulis Kejurnalisannya.


Sekarang ini terjadi di KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL hanya saja motif dan modus nya saja agak berbeda dari kejadian-kejadian di berbagai tempat dewasa ini padahal media massa memegang peranan penting dalam berbangsa dan bernegara yang berkedaulatan secara demokrasi terpimpin. 


Merupakan pilar ke-4 dari syarat demokrasi tapi kenapa pejuang-pejuang keadilan dan HAM ini malah tidak mendapatkan prioritas jaminan dan hak sebagai elemen terpenting dalam terselenggaranya pemerintahan yang sah di dalam NKRI ini.


Lebih jelas baca berita di bawa ini :

https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Ayo para Insan pers yang selalu berbudi luhur mari kita bersama-sama untuk memperjuangkan KEARIFAN LOKAL dan mensosialisasikan TIDAK MUNAFIK di dalam perkataan maupun perbuatan.


Kita akan selalu mempertahan kan prinsip kebenaran yang mengandung nilai kejujuran serta keadilan, dan menentang segala bentuk kezaliman. 


" Sesungguhnya kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan.


LATAR BELAKANG KEJADIAN :

Ini terjadi tidak berjalan dengan baiknya tatakelola pemerintahan yang Demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD,45 sebagai dasar negara yang berkedaulatan. 


Seharusnya pihak penegak hukum berfungsi melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada tiap-tiap warga negaranya dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain di mata hukum.


APH bersantai-santai saja sementara permasalahan numpuk segunung dapat diperkirakan setiap harinya ada 2 - 3 kejadian sudah terjadi KKN Untuk di Pemkab Banyuasin Sumsel.


Sementara APH tipikor, pidsus 1 kasus dalam 1 tahun itu pun TSK nya yang bukan pelaku utamanya (bukanya tidak dapat ungkap tapi kelihatannya APH susah dalam memilah jadinya tidak ada kerja).


Jadi bagaimana itu tidak balance adakah ? Evaluasi terhadap Sup Tipikor di Kepolisian dan Pidsus di Kejaksaan atas kinerja dan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk itu.??  Wajar saja media massa bak, bagaikan suara nyanyian yang tidak begitu dihiraukan oleh Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum *Eksekutif,  Legislatif, dan Yudikatif*


Yang ada di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Berita di bawa ini sampai saat ini belum ada yang ditindak secara hukum.


TERKAIT DANA DESA DI KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2018-2019 SEBAGIAN BERITA DI BLOCK MUNGKIN DIHAPUS ATAS LOBEY 2 PEMKAB BANYUASIN SUMSEL


Baca juga berita di bagian ini :

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/02/syamsuri-haj-menagih-janji-kapolri.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html


https://www.tribunus.co.id/2019/06/rapat-paripurna-dewan-minta-bupati.html


https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/09/massa-100-persen-pro-rakyat-meminta.html


https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html


DIDUGA ADANYA MARKUP, KKN PADA DUA PENGADAAN DI DINAS DPMD KABUPATEN BANYUASIN APBD 2019.


Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan 1,62 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung February 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.


Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1,41 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung    January 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.


Kabupaten Banyuasin, BLT APBN, BLT APBD, dan BLT DD Masyarakat Pendemi Covid-19 Sarat KKN


SUMSEL,RELASIPUBLIK.COM - Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih bimtek dan.


Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.


Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.


BPD dari Kecamatan Tanjung Lago mengunggah postingannya di medsos facebook nya lagi karokean

https://www.facebook.com/100051790260792/posts/155495566186785/


Untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4 ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 Kepala Keluarga (KK) setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 KK saja padahal masyarakat desa tebing abang hanya 35% saja yang tersentuh bantuan sosial baik dari pusat maupun daerah.


Umi Salama, dan Ruslia menerangkan bahwa ia kemarin mendapatkan bantuan BLT masyarakat pandemi Coronavirus selama 3 bulan berturut-turut setiap bulannya sebesar Rp.600.000 dengan mengambil uangnya di kantor Post Pangkalan Balai jelasnya.


Heranya pada tahapan ke-4 ini saya tidak mendapatkan undangan untuk mencairkan dana BLT masyarakat terdampak COVID-19 pada saat saya tanya dengan salah satu pegawai pemerintah desa ia menjawab saya tidak tahu juga sebutnya. Jumat (28/08/2020).

Bagi masyarakat yang mau check seputar bansos boleh di check di aplikasi ini SIKS-NG

Ini surat undangan pengambilan BLT APBN di Kantor Post tahapan 1.2.3 untuk tahapan 4.5.6 sudah tidak mendapatkan lagi atas nama Umi Salama dan Ruslia


Padahal pemerintah sudah umumkan demi memenuhi rasa keadilan sosial sila ke 5 dari Pancasila tersebut menegaskan semua elemen dan golongan masyarakat harus tersentuh bantuan sosial pandemi Coronavirus, kok kenapa setelah pertengahan perjalanan proses pemulihan perekonomian rakyat langkah yang diambil pemerintah di dalam hal ini Pemkab Banyuasin sangat puitis dan dramatis.


Saya, ini yakin ada unsur yang bersifat penyalahgunaan wewenang yang tanpa hak melakukan perbuatan. Melawan hukum dengan skala besar jelasnya.


Untuk dugaan sementara pertemuan ini terkait pemakzulan DD, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DD yang didalangi oleh pemerintah daerah iaitu Bupati Banyuasin dan alasan Covid-19 BLT APBN, BLT APBD dan BLT DD, serta bimtek dan kegiatan yang tidak bermanfaat untuk rakyat pedesaan yang bertujuan hanya untuk mengelabui biar dapat merampas dana yang seharusnya untuk rakyat Kabupaten Banyuasin.

Semua kegiatan itu sudah tentu dana yang digunakan tidaklah sedikit (KKN) Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Senen Har, ketika di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya mengatakan semua itu tidak benar lebih jelas silahkan datang ke kantor saya untuk diskusi jelasnya.


Sepertinya ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Firli Korupsi Dana COVID-19 Di Hukum Mati, beberapa waktu lalu itu..!! Mendapatkan tantangan malah sedikitpun para pakar-pakar dan ilmuwan koruptor kabupaten banyuasin sumsel ini sedikitpun tak gentar apalagi takut..!!! 


Masyarakat saat ini menonton dan mendikte seperti apa yang akan terjadi, jangan-jangan hanya ngeles dan alasan lagi. (Rn).





Selasa, 25 Agustus 2020

Bagaimana Cara Mengecek Jika Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 Juta kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi virus corona Covid-19.


Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut mulai diberikan Senin (17/8/2020) dan secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo.


Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKMyang akan menerima bantuan tersebut.


Bantuan tersebut diterimakan kepada pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi yang ada pada domisilinya dan telah memenuhi sejumlah kriteria.


Syarat dan kriteria


Mengutip Kompas.com, (14/8/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.


Selain itu, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).


Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:


  1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  4. Bukan ASN
  5. Bukan anggota TNI/Polri
  6. Bukan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga.


Adapun pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.


Pemberitahuan dari bank


Lantas, bagaimana para pelaku UMKM mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut?


Terkait hal itu Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto menjelaskan nantinya penerima akan mendapat pemberitahuan langsung dari pihak bank.


“Bagi para penerima BPUM mendapatkan SMS notifikasi serta dihubungi langsung oleh Mantri BRI bahwa yang bersangkutan mendapatkan BPUM tersebut,” ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com Senin (24/8/2020).


Adapun proses pencairannya caranya adalah penerima mencairkannya dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM
  3. Identitas diri

Nantinya penerima juga diharuskan untuk melengkapi dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.


Skema penyaluran


Sebelumnya mengutip dari Kompas.com(17/8/2020) skema penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik usaha.


Bagi yang belum memiliki rekening, maka nantinya akan dibuatkan rekening baru.


Meski demikian perlu diketahui, Aestika menjelaskan apabila penerima bantuan tidak melengkapi dokumen persyaratan maka dana akan di-hold terlebih dahulu.


Akan tetapi pihaknya menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada tabungan nasabah secara menyeluruh.


Untuk menghindari adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan dari pihak bank, Aestika mengatakan apabila masyarakat mendapat notifikasi maka bisa langsung datang ke Bank BRI.


Apabila sudah ada pemberitahuan, langsung saja datang ke bank dan tidak ada biaya apapun,” terang dia. (Rn)


Sumber : Kompas.com

Rabu, 27 Februari 2019

Bukan Kabupaten Banyuasin saja yang menjadi Korban Kejahatan Oknum Auditor BPK, Negara pun Jadi Korban

Bukan Kabupaten Banyuasin saja yang menjadi Korban Kejahatan Oknum Auditor BPK, Negara pun Jadi Korban, Sudah Menjadi Rahasia Umum Salah Satu Bukti

Gugat BPK dan Auditornya, Begini Alasan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Aji Prasetyo
     
                  
TRIBUNUS.CO.ID - Sjamsul Nursalim, melalui kuasa hukumnya dari Otto Hasibuan dan Associates melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap I Nyoman Wara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan penelusuran media ,I Nyoman Wara merupakan Auditor Utama Investigatif BPK yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pemberian surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) atas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kerugian negara akibat SKLN BLBI senilai Rp4,58 triliun.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul, membenarkan pihaknya menjadi kuasa hukum Sjamsul untuk menggugat Nyoman serta BPK. Ia pun menjelaskan alasan melayangkan gugatan tersebut. “Dasar gugatan kami adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena kami melihat BPK melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan audit yang tidak independen dan obyektif dan tidak sesuai UU BPK,” ujar Otto melalui sambungan telepon, Senin (25/2) Kemarin.

Pasal 1 angka (9) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan “Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”.

Otto berpandangan BPK tidak independen dan obyektif karena hanya menerima data secara sepihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal menurut aturan umum audit, semua pihak yang berkepentingan harus dikonfirmasi. Dalam konteks ini, BPK seharusnya mengkonfirmasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) serta pemiliknya Sjamsul Nursalim yang menerima kucuran dana BLBI.

Otto menegaskan bahwa kliennya, Sjamsul Nursalim, dan BDNI tidak pernah diperiksa oleh BPK. Kedua pihak tersebut selama ini belum pernah menerima surat panggilan. Atas alasan inilah ia menilai audit investigasi yang dilakukan BPK cacat hukum.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, audit bernama “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017".

Patut diduga audit investigasi BPK inilah yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka hingga terdakwa. Syafruddin dianggap menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

“Kalau mereka hanya mengandalkan data KPK tapi tidak dikonfirmasi kepada pihak ketiga dan audit itu kan merugikan Sjamsul Nursalim. Nah, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dituntut perbuatan melawan hukum," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, setidaknya ada enam petitum gugatan yang dilayangkan Sjamsul Nursalim. Pertama, meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 sebagai kerugian immaterial. Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi. Keenam, menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara.

Pihak media telah coba mengkonfirmasi gugatan ini kepada Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK Rati Dewi Puspita Purba, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan. Sidang perdana gugatan ini akan dilangsungkan pada 6 Maret 2019 mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak menjadi tergugat maupun turut tergugat, namun audit investigasi ini menjadi salah satu dasar KPK menganggap Sjamsul Nursalim diuntungkan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mendukung penuh BPK dan auditornya dalam proses gugatan Sjamsul Nursalim.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT sebelumnya," kata Febri.

Apalagi menurut Febri secara substansi, hasil pemeriksaan BPK dan keterangan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan terdakwa Syafrudin Arsyad Temenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menyatakan yang Syafrudin terbukti bersalah. Walaupun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, KPK meyakini fakta persidangan.

"Setidaknya sampai pada tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah," pungkasnya.

Terkait dengan Sjamsul, Febri menyatakan pihaknya sudah memberikan ruang bagi bos Gajah Tunggal itu untuk datang memenuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Tetapi justru Sjamsul tidak hadir padahal proses tersebut bisa menjadikan wadah baginya untuk membantah ataupun menyangkal audit ini.

"Terkait dengan upaya menghadapi gugatan tersebut, KPK sendiri sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK," terangnya.

Febri juga mengindikasikan adanya tersangka baru dalam perkara SKL BLBI. Apalagi pengadilan tingkat pertama dan banding sependapat dengan penuntut umum KPK bahwa perbuatan korupsi tidak dilakukan Syafruddin seorang, melainkan bersama-sama dengan sejumlah pihak seperti Sjamsul, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Pewarta : rn
Sumber : hukumonline.com

Kamis, 07 Februari 2019

MBM, LS3, JPKP dan Media Lapor KPK Terkait 866 Paket PL, Pemkab Banyuasin 2018 Penganggarannya Tidak Mengacu Pada Asas Kemempaatan

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN




1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Perihal  : Untuk Ditindak Secara Hukum Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran : Terlampir



Kepada Yth : 
* Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, 
* Kapolri, 
* Kapolda Sumsel, 
* Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, 
* Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, 
* Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan 
* Ketua Ombudsman RI.

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu Aparat Penegak Hukum di Bangsa Indonesia Raya ini Di mana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu. Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan DPC Banyuasin (LS3), Ormas, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin (J.P.K.P), Media petisi.co dan Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.
  • MBM, 
  • LS3, 
  • JPKP, 
  • Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan 
  • Media Tribunus.co.id Biro Sumsel. 
Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran. 

“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut takutan untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya’ Dilaporkan ke pihak penegak hukum sama saja bunuh diri karena terlapor tidak juga diproses hukum karena diduga pihak penegak hukum suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” Selalu itu itu saja yang menjadi alasan sang pemegang keadilan yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme Laporan namun itu lah alasannya.

Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini saya mewakili seluruh Masyarakat Banyuasin yang tergabung di dalam MBM, LS3, JPKP, Dewan Pimpinan Daerah Banyuasin beserta Media Petisi.co dan Mesia Tribunus.co.id Biro Sumatara Selatan, meminta kepada Bapak Presiden, Ketua KPK, Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi kondisi kehidupan rakyat Khususnya di Kabupaten Banyuasin dalam bermasyarakat sosial dan beragama, Rasanya tidak ada kata-kata yang pantas untuk mewakili mengambarkan kondisi kehidupan di kabupaten Banyuasin Sumsel saat ini iaitu “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini.. Sekarang Ini... Rakyat Memanggil.

1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Dan Bebas Dari KKN.
3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.

1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya Pengaduan Masyarakat dan Hasil Tim Investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, LS3, JPKP, Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan Media Tribunus.co.idBiro Sumsel langsung Turun Kelapangan melihat langsung Realisasi atas Penganggaran Lebih dari 866 paket PL yang sumber dananya dari APBN dan APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 serta rialisasi ADD Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Markup, Semi Fiktif dan Fiktif Dengan Cara Tumpang tindih lintas anggaran, OPD, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dan LPSE, ULP serta swakelolah. 

Media Petisi.co tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan Menyimpulkan dari berbagai pertimbangan yang rinci dan mendalam serta hasil analisa para ahli dan pandangan-pandangan secara hukum dari semua kalangan memutuskan dari penggunaan dana pemerintah Kab, Banyuasin tahun 2018 (penganggaran pada 866 PL dan ADD Anggaran Dana Desa) Teridentifikasi merupakan Mega Korupsi Pejabat (Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa Bagi bagi Uang sesuai dengan kapasitas masing-masing Peranan) Dapat diyakini melakukan Korupsi Alasannya Politik Balas Budi Sukses memenangkan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2018-2023, dan untuk mempersiapkan Pemilihan Presiden Pada Tanggal 17 April 2019 nanti.

1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum : PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahawa segala warga negara bersamaan kedudukan Nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah Menjamin Atas Hak Institusi Setiap warga negara Untuk Mendapatkan Jaminan Jaminan" menjadi Pertanyaan yang Besar Atas Pihak Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah sampai berita diterbitkan Masalah ini sudah kami sampaikan pada : 
Bupati Banyuasin, Inspektorat Kab Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,  BPK RI, dan Ombudsman RI. 
Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun Pengaduan dari masyarakat dijadikan Pihak penegak Hukum Sebagai Suatu dasar atau Memproses Secara hukum Yang terkait Namun Proses Hukum nya hanya sampai tahapan damai ditempat (86) Kolusi, Kolaborasi Antara Pelaku Korupsi Dan Oknum penegak Hukum. ini semua Masyarakat Sudah sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan Masyarakat Terhadap Pihak penegak hukum itu semakin Tinggi Khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

"Saat pelapor atau wartawan Tanyakan Atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, Eeh, malah Oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan Pelopor,.. salah ini,,, salah ituu lah…, kurang ini dan kurang itu lah kata si polisi atau kejaksaan. 

'Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitPun Padahal Kembali ke tugas dan tanggung Jawab Nya Seorang Penegak Hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.

1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4 Perkapolri 14/2011
Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011.
10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Meminta tanggung jawabmu sebagai pejabat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti terkait kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD), APBN, dan APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin sumsel, tersebut Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, sampai saat ini tidak ada tindakan padahal tanggung jawab pengawasan anggaran dana desa yang dari APBN itu dari kita kepolisian (Polsek,Polres dan Polda) namun MoU pada beberapa waktu lalu sepertinya bukan pelaksanaan atau realisasi penggunaan ADD menjadi baik malah sebaliknya.
Baca juga di bagian ini :

"Bagaimana tidak korupsi (KKN) para kepala dinas, kepala desa dan kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin sepertinya sudah ada jaminan khusus dari Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan yang dikoordinir oleh Bupati Banyuasin, jaminan dari jeratan hukum Sementara, Bupati Banyuasin Pede saja karena ADD dan APBD bisa saling menutupi, dan mendapat prioritas dan komitmen dari dan bersama BPK dengan cara Kabupaten Banyuasin Sumsel diberikan predikat WTP oleh BPK, ada apa di balik semua ini..?? kalau anda orang yang baik kenapa tidak dari dulu anda lakukan, itu perlu anda pahami kejahatan mu itu suatu ukuran kebodohanmu" ketika anda disebut cerdas saya jadi kaget setengah mati loh di sini ada suatu kerja yang besar untuk Indonesia yang Nakal.

1.6. Politik Pencitraan yang Menyesatkan.
Predikat dan penghargaan. Ini semua pencitraan yang menyesatkan, predikat dan penghargaan merupakan alternatif untuk KKN modus : anggaran dari APBD, APBN (ADD) sengaja di tumpang tindihkan, markup hingga fiktif. Metode pelelangan : pengadaan langsung, penunjukan langsung, pemilihan langsung, lelang sederhana, lelang tender swakelola dan E-purchasing.

1.7. KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL PILKADA SERENTAK 2018
Berselang beberapa hari setelah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumsel usai diumumkan oleh KPU paslon suara terbanyak atau pemenangnya yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 05 pasangan Askolani, Slamet dari partai PDIP Bupati, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih, 304 Kepala Desa, 19 Camat beserta Sekcam, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Seluruh Kepala Dinas (OPD), Sekda, 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Dll, Diterbangkan ke dali selama satu minggu dengan alasan pelatihan namun informasi yang didapatkan untuk kepentingan politik untuk hadapi pilpres 2019 dan untuk sepakati lakukan KKN ADD dari APBN APBD Kab Banyuasin.

Masyarakat Banyuasin Menggugat Vs Bupati Banyuasin

1.8. Kesimpulan ...
Dari penganggaran 866 paket LP Pemkab Banyuasin Sumsel, yang sumber dana dari APBD APBN tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel dapat diyakini melanggar hukum karena tidak mengacu pada 3 prinsip dasar pengadaan sesuai diatur di Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa maksimal Rp200.000.000, jika nilai pengadaan dan atau pekerjaan nilainya lebih dari Rp200.000.000, harus dilakukan melalui proses lelang tender di LPSE tidak di perboleh kan melalui penunjukan langsung atau pemilihan langsung melalui ULP, SIRUP.

Dari 866 paket yang melalui ULP, SIRUP tersebut maka harus ditinjau kembali atas penggunaan uang pemerintah yang terkesan dihambur-hamburkan dengan tujuan bagi bagi uang kenapa tidak menurut pantauan kami masyarakat Kabupaten Banyuasin melalui media tibunus.co.id hampir semua SKPD OPD sampai di tingkat pemerintah desa, Kepala Desa (ADD) ditemukan KKN merujuk ke KKN Fiktif yang menghabiskan anggaran Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan lebih dari 400 M. belum lagi ditambah ADD (APBD/APBN) APH harus memproses secara hukum.


1.9. Nilai Korupsi dari Dinas Kesehatan PL 2018 Fiktif :
Pembangunan IPAL di sepuluh titik, sembilan puskesmas satu ruma sakit yang sumber dananya dari APBN, lalu dianggarkan lagi dari dana APBD.
7 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Dana Mulya 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
776 Dinas Kesehatan Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama Sukajadi 1.400.000.000 Tender Lainnya APBN.
693 Dinas Kesehatan Pengadaan IPAL Puskesmas Rp 3.141.000.000,  Lelang Cepat APBD.
14 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Pengumbuk 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
Ini lah IPAL di Puskesmas Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel Yang Menelan dana Rp 349.000.000


Dari 80 Paket Pengadaan dan Pekerjaan PL Di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018 Untuk Dugaan Sementara Pekerjaan yang FIKTIF Diduga Merugikan Negara :
Rp349.000.000 + Rp349.000.000 + Rp1.400.000.000 + Rp3.141.000.000 M. = Rp5,41 M.
Dokumen Realisasi 866 PL Kabupaten Banyuasin Sumsel Tahun 2018 :

Dari penjelasan Dailani PPK Pembangunan IPAL tersebut Dailani https://youtu.be/SJnzaGp3YZU


1.10. DAFTAR PL DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2018 :

DINAS KESEHATAN PAKET : 80 PL.
7 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Dana Mulya 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
8 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Sungsang 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
9 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Daya Utama 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
10 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Petaling 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
13 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Mariana 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
14 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Pengumbuk 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
278 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Sumber 349.000.000 Lelang Sederhana Lainnya
279 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Tirta Harja 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
280 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Rambutan 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
693 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas 3.141.000.000 Lelang Cepat APBD
776 DINAS KESEHATAN Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama Sukajadi 1.400.000.000 Tender Lainnya

1.11. Dan Kasus KKN Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pada 7 Desa Di dalam Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2017 2018
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808)
Dari ke tujuh desa ini didalam kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel. dan dana kesehatan yang bersumber dari APBN/APBD Kab, Banyuasin diduga terjadinya tumpang tindih. kepada yang terhormat Bapak/Ibuk penegak hukum, Inspektorat, Kepolisian (Tipikor), Kejaksaan (Pidsus), Hingga KPK Untuk tidak mengulur ngulur waktu dalam penindakan secara hukum dan tidak ada tebang pilih serta pengecualian sesuai yang diamanatkan oleh UUD,45 bahwa setiap warga Negara dengan kedudukannya menjunjung tingga dan setara di mata Hukum.

52 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemasangan Lampu Jalan dan Penambahan Tiang Lampu di Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
65 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Sumur Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
173 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Lingkungan Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
175 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 01 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
176 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun 02 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
177 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun I Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
178 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 2 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
179 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
180 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
181 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
261 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Jembatan Desa Penandingan Rt. 05 Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
519 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Lanjutan pengerukan alur sungai jawa Desa Tanjung Pasir, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
552 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan penghubung Desa Rantau Bayur ke Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
553 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
554 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan Jalan Desa Pagar Bulan, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
555 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembuatan Tembok Penahan Tanah Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
618 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dusun I ke Dusun II Desa Tanjung Tiga Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD
686 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 650.000.000 Pemilihan Langsung APBD
750 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD
751 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD
808 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Lanjutan Pembangunan Kantor Kepala Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBDP. 

Alokasi ADD Untuk Tahun 2018 di setiap desa se Indonesia. https://www.scribd.com/document/363436641/Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1

Dengan metode PL walaupun nilai objek pekerjaan tersebut rp 200 juta Up namun yang terjadi dan menjadi temuan di lapangan pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan anggarannya Beberapa modus yang dimainkan untuk mengelabui para sosial kontrol dan masyarakat, satu pekerjaan dua anggaran dari satu SKPD dan ada juga dari dua SKPD yang berbeda dan dari satu sumber dana (APBD,APBN) ada juga dari dua sumber dana iaitu APBD juga APBN Banyak juga ditemukan satu Pekerjaan dua penganggaran dari APBD juga dari ADD (Anggaran Dana Desa) ketika kita evaluasi dengan cara paket pekerjaan yang nilai pekerjaannya di atas Rp 200 juta bisa dijadikan PL kemungkinan besar satu pekerjaan dua penganggaran dengan cara dari dua metode LPSE juga ULP, SIRUP (lelang tender juga PL) Masala, Kasus tersebut gamplang terungkap ketika tim audit BPK bekerja dengan profesional.

1.12. Persyaratan PL ...
Salah satu yang tidak dilakukan oleh penganggaran melalui Pengadaan Langsung maupun Penunjukan langsung oleh OPD di Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018 ini adalah tidak melakukan survey harga pasar/toko setempat yang memproduksi barang yang sejenis (pengadaan barang) Data tersebut merupakan salah satu data selain HPS dan harga dari rekanan pemenang keg PL itu Hal ini sangat diyakini PPK/PPTK tidak melakukan itu data yang dimiliki PPK/PPTK penganggaran untuk PL 2018 tidak Valid dan Penganggaran Paket PL yang sumber dana dari APBN/APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 tersebut tidak memenuhi dari 3 prinsip utama pengadaan barang/jasa yang harus ditaati yaitu :
1. Legal aspek,
2. Tidak fiktif, dan
3. Azas manfaat.

1.13. Masing2 prinsip tersebut terukur dan merupakan dominan unsur PIDANA dan kita suda temukan penganggaran tersebut tidak memenuhi 3 prinsip dasar penganggaran yang menggunakan uang Pemerintah... Masalah atau dan Kasus tersebut sudah disampaikan Pada : 
Bupati Banyuasin, Inspektorat Kab Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BPK RI, dan Ombudsman RI. 
1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti  (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini Kemana lagi Kami Rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi Hak-Hak yang merupakan jaminan serta kewajiban Pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa Hak mendapat kehidupan yang layak, Hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Seutuh-utuhnya”. Namun sekarang ini Pemerintah sendiri,lah yang menciptakan Perbedaan itu, Membuat Perbedaan dari sudut pandang : Uang, Jabatan (Status Sosial), dan Beking. 

1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah:
Bupati Banyuasin, Pejabat BPK RI, Ketua DPRD Banyuasin, SEKDA, Kepala BAPPEDA Banyuasin, Kepala Bagian ULP Banyuasin, Kepala Dinas di Dalam Lingkungan Pemkab Banyuasin : 1.Kepala Dinas PUPR, 2.Kepala Dinas Perkimtan, 3.Kepala Dinas Kesehatan, 4.Direktur RSUD, 5.Kepala Dinas Perhubungan, 6.Kepala Dinas Kominfo, 7.Kepala Dinas BPMD, 8.Kepala Dinas BPKAD, 9.Kepala Dinas Disnakertrans, 10.Kepala Dinas Disperindag, Kepala BPN Kabupaten Banyuasin. 19 Camatdan Kepala Desa.


1.16. Kebohongan Publik :
Suatu Bukti ketidak transparanan nya ULP Kab Banyuasin itu ialah dari Pengakuan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Banyuasin Muhammad Sujai Pada hari Rabu (24/10/2018) lalu ia menerangkan dari 120 paket pengadaan barang dan jasa maupun tender yang harus dilaksanakan berjalan dengan sebagaimana mestinya Pada hal paket pengadaan yang melalui ULP untuk tahun 2018 Sebanyak Lebih kurang 911 paket PL itu artinya pengakuan Kepala Bagian ULP yang hanya 120 itu diragukan kebenarannya.
Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.

Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya Lalu apa Artinya Negara Hukum dan Rakyat Pemegang Kedaulatan itu”.

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagai manapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, Dapat ditarik kesimpulan, Yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah : Uang, Jabatan dan atau status sosial, dan Beking. Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu Dimana Tegaknya Hukum Itu dan Dimana Kepedulian dan Tanggung jawab si Pemegang Keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.

RONI PASLAH,MBM
Tembusan :
Presiden RI, 
Ketua DPR RI, 
Menteri Dalam Negeri, 
Menteri Keuangan, dan 
Arsif 

Sumber Dokumen :

Baca selengkapnya :

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...