Rabu, 25 September 2019

FITRA, BPK RI Temukan Kerugian Negara Pada Anggaran Sekwan Banyuasin Rp.2.732.906.774, APBD 2018

Koordinator Fitra Sumsel Nuni Handayani

PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel melalui koordinator nya Nuni Handayani, kembali merilis temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK.RI) tahun anggaran 2018. temuan tersebut karena pemerintah kabupaten Banyuasin telah menganggarkan Belanja Barang dan jasa sebesar Rp. 564.569.378.546,64 dengan realisasi sebesar Rp. 534.549.235.600,73 atau 94,68% dari total anggaran, yang diantaranya adalah dianggarkan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan), sebesar  Rp. 63.092.727.000,00 dan realisasi nya sebesar Rp. 62.435.024.919,00 atau sebesar 98,96% .

Rerata kalau melihat dari trend belanja DPRD Banyuasin dari tahun 2017-2019 setiap tahunnya memiliki anggaran sebesar 98 miliar lebih, tentunya ini bukan nilai nominal uang yang kecil.

Muncul dari konstituen produk kebijakan/perda atau seberapa banyak perda yang telah dihasilkan oleh para wakil rakyat yang terhormat dalam rangka mendukung serta meningkatkan kesejahteraan konstituen atau masyarakat, sebagaimana janji janji manis yang mereka tebar saat kampanye meminta dukungan para konstituennya..?

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan yang dilakukan oleh BPK  dengan Nomor: 22.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 pada tanggal 14 Mei 2019, menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan belanja pada perjalanan dinas yang dilakukan oleh para pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai di sekwan. 

Dari hasil investigasi di lapangan serta kroscek dokumen/arsip pada belanja perjalanan dinas daerah pada Sekwan, dengan membandingkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada bendahara pengeluaran dengan hasil konfirmasi ke pihak hotel, instansi yang dikunjungi serta konfirmasi dan e-audit ke maskapai yang dipergunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran kepada para pelaksana perjalanan dinas pada Sekwan Kabupaten Banyuasin.

Berikut adalah rincian indikasi kelebihan pembayaran perjalanan Dinas Luar Daerah yang terbagi dalam tujuh kriteria dengan total nilai sebesar Rp. 2.732.906.774,92.

Menemukan adanya kelebihan hari pada perjalanan dinas. Berdasarkan surat tugas, bukti tiket/boarding pass pesawat keberangkatan dan pulang ke tempat asal penugasan serta pembayaran uang representasi, diketahui bahwa para Pimpinan dan Anggota DPRD serta para pegawai Sekwan melaksanakan tugas tidak sesuai dengan hari dalam surat tugas, sehingga terdapat kelebihan uang transport, uang harian, uang Penginapan dan uang Representasi kepada 46 orang pimpinan dan anggota DPRD serta 21 pegawai Sekwan sebesar Rp. 708.298.508,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban pada perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD serta pegawai Sekwan diketahui terdapat 41 Pimpinan dan Anggota DPRD serta 24 pegawai Sekwan yang laporan pertanggungjawaban nya antara lain tidak didukung dengan bukti penginapan dan tiket pesawat ataupun boarding pass. Hasil perhitungan atas biaya perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti yang memadai tersebut sebesar Rp. 643.259.200,00 terdiri dari Pimpinan dan Anggota DPRD serta pegawai sekwan.

Pada bukti penginapan/kwitansi Hotel tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Berdasarkan hasil konfirmasi yg dilakukan pada pihak hotel tempat pelaksana tugas menginap diketahui terdapat 47 Pimpinan dan Anggota DPRD serta 43 pegawai Sekwan yang laporan pertanggungjawaban biaya penginapan lebih besar dari nilai yang riel dibayarkan atau sebagian sama sekali tidak menginap. Setelah dilakukan hasil perhitungan kembali, maka menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp. 1.075.192.924,00.

Menemukan adanya pembayaran biaya hotel dan penginapan lebih besar dari bukti pertanggungjawaban. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban tiket pesawat dan bill hotel dibandingkan dengan biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui tiket pesawat dan biaya penginapan yang dibayarkan tidak sesuai dengan invoice tiket pesawat dan bukti bill hotel, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 166.441.203,00 terdiri dari kepada 39 orang Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar serta  19 orang Pegawai Sekwan.

Berdasarkan dari SPJ serta bukti penginapan dan lama hari perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam surat tugas, diketahui bahwa terdapat 5 Pimpinan dan Anggota DPRD serta 23 pegawai Sekwan yang pembayaran uang harian dan Biaya penginapan para pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai sekwan telah melebihi standar biaya yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 19.199.000,00.

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban berupa nomor tiket pada tiket penerbangan atau boarding pass dengan harga tiket pesawat Garuda Indonesia (GI) melalui database GI pada portal e-audit BPK, diketahui 38 Pimpinan dan Anggota DPRD serta 20 pegawai Sekwan yang mempertanggungjawabkan harga tiket GI lebih besar dari harga yang tertera pada maskapai GI sebesar Rp. 41.015.939,92

Pada perjalanan dinas yang melebihi satu orang, menandatangani kuitansi diwakili oleh satu orang penerima sesuai dengan surat tugas. Jumlah pembayaran pada kwitansi tersebut harus sesuai dengan rincian SPJ yang ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas dan didukung dengan kelengkapan administrasi antara lain berupa surat tugas, Surat Perjalanan Dinas (SPD) dan lembar kunjungan serta bukti-bukti pengeluaran berupa tiket dan bill/invoice penginapan. 

Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, diketahui terdapat empat Anggota DPRD dan dua Pegawai Sekwan yang laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerahnya tidak dilengkapi dengan rincian SPJ Rampung dan bukti-bukti pengeluaran. Setelah dilakukan penghitungan ulang atas biaya perjalanan dinas tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 79.500.000,00

Kondisi tersebut telah melanggar Pergub Nomor 125 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, terutama pada pasal 8 ayat 1&5, pasal 10 (6,8), pasal 14 ayat(5), pasal 34-36. Serta Perbup No. Nomor 110 Tahun 2018 tentang perubahan Kedua Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.

Untuk itu FITRA Sumsel merekomendasikan agar segera memproses kelebihan serta menyetorkan ke Kas Daerah pembayaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin senilai Rp. 2.732.906.774,92. Selain itu juga meminta para pihak yg berwenang untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Pewarta : rn/js

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...