Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Banyuasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Banyuasin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 April 2021

Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin Tahun 2021


TRIBUNUSBANYUASIN | BETUNG - Pemerintah Kecamatan Betung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Mengadakan Sosialisasi” kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin” yang bertempat di Aula Kantor Camat Betung Kabupaten Banyuasin, Selasa (06/04/2021) Kemarin.


Acara di buka langsung Camat Betung, M.Sobir, S.Sos turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin, Roni Utama AP.,M,Si yang di wakil oleh Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan, Reni Novita, SKM., M,Si, Ketua Pembina Adat Kabupaten Banyuasin, Drs. H. Noer Muhamad, H, Iskandar Zulkarnain, SH, M.Hum, Drs, H. Robani Syahrin, KH. Kaharudin Aziz, Ir. H. Ibnu Aziz, MT, Are, Kelurahan Betung dan para Kepala Desa Se-Kecamatan Betung.


Camat Betung, M.Sobir, S.Sos Menjelaskan Merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kepedulian serta kepekaan dalam rangka menjaga eksistensi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Jelasnya.


Lanjut Sobri, “Adat istiadat agar terus dipertahankan karena adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan identitas Bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Banyuasin pada khususnya”. ungkapnya.


Sobri mengharapkan Budaya kita pelihara untuk dapat mendukung kepariwisataan yang ada sebagai bentuk penegasan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Banyuasin dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jati diri, martabat, dan meluluhkan kebangaan nasional serta mempercepat dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Roni Utama AP.,M,Si yang di wakil oleh Kabid Kelembagaan Desa dan Kelurahan, Reni Novita, SKM,.M,Si, Menjelaskan tujuan diadakan acara Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat untuk Melestarikan dan memfasilitasi, membina, dan mengembangkan pelaksanaan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Jelasnya.


Reni Novita menambahkan kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk pelestarian adat istiadat Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Selain itu Kegiatan ini dapat memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung Kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan dalam. Mengembangkan budaya Nasional untuk mencapai peningkatan kualitas adat istiadat kepada masyarakat, Ungkapnya.


Selain itu, Ketua Pembina Adat Istiadat Kabupaten Banyuasin, Drs.Noer Muhammad Menjelaskan Secara Konstitusional Keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah ada dalam Pasal 18 UUD 1945, “Negara mengakui dan menghormati Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional Sepanjang Masih Hidup”. keberadaan masyarakat hukum adat ini tersebar dan merupakan anggota masyarakat/Penduduk dari berbagai etnis yang berdomisili wilayah tertentu, yang masing-masing mempunyai adat istiadat atau seperangkat norma/kaidah, Jelasnya.


Lanjut Drs,Noer Menambahkan upaya yang akan dilakukan untuk Melestarikan adat istiadat adalah melalui Kegiatan Sosialisasi Kegiatan Pelestarian Adat Kabupaten Banyuasin, memberdayakan masyarakat adat dengan informasi kepada masyarakat agar memelihara budaya Mereka terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif, dan melestarikan dengan mengkaderisasi adat dalam perilakunya jangan sampai menganggap adat yang mereka miliki kuno, dan ketinggalan zaman, Sehingga adat dan kebiasaan asing dapat merusak adat asli yang sudah dimiliki sejak dulu. Ungkapnya, (Rn).

Kamis, 19 Maret 2020

FAKTA PROGRAM SERASI DI KAB, BANYUASIN SUMSEL"

Kepada Yth : 
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
Bapak Kapolda Sumsel,
Bapak Kapolres Banyuasin,
Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Terkait pelaksanaan program pemerintah pusat bidang pertanian Serasi dan Cetak Sawa.

Desa;Penuguan. Gapoktan; Kuningan Raya. Ketua Gapoktan : Bachtir/Rusla.

Desa;Kelapa Dua. Gapoktan; Cahaya Makmur. Ketua Gapoktan; Kemat, Kecamatan; Selat Penuguan Kabupaten; Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan dari laporan warga setempat mengenai realisasi pekerjaan program pemerintah pusat di bidang pertanian Dirjen tanaman pangan dengan Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) dan Cetak Sawa. Guna meningkatkan hasil produksi padi/beras Indonesia.

Menindak lanjuti program pemerintah pusat bidang pertanian Serasi dan Cetak Sawa. Desa Kelapa Dua, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengakuan dari Kepala UPKK Sdr; Pahak, bahwa pekerjaan Serasi ini dikerjakan oleh Kontraktor dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumsel, dan dibekingi oleh orang Polres Banyuasin, jelas Kepala UPKK Gapoktan Kuningan Raya Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan pada seorang warga Amir Hamsyah lewat sambungan telepon seluler pada Senin malam (16/03/2020).

Pekerjaan atau Program SERASI : Pengolahan lahan Rp.4,300.000/1 hektar.
1.peninggian dan penimbunan tanggul,
2.pembuatan box bagi pembuatan saluran konektivitas,
3.pembuatan gorong-gorong,
4.pemasangan pompa dan,
5.penyiapan instalasi listrik.

  1. Pemberian Bibit Padi 80 kg setiap 1 hektar,
  2. Pemberian Pupuk Dolomit 500 kg setiap 1 hektar.
Baca juga :
KALKULASI PROGRAM SERASI DI KECAMATAN MUARA TELANG KAB, BANYUASIN SUMSEL

Serasi banyak sekali penyimpangnya diyakini setiap desa yang dapat kucuran dana serasi ini dan dana tersebut bersumber dari dana APBN kalau diaudit secara maraton dari luas lahan 200.0000, hektar kurang lebihnya.

Diyakini kejahatan korupsi ini dapat dijaring untuk membuat jera para koruptor, yang di desa desa kabupaten dan provinsi, karena program ini nilainya sudah sangat fantastis dan pengawasan nya minim sekali.

Kenapa karena disitu ada yang punya kepentingan terlepas ada politik bermain kita kan tidak mau tau, yang jelas program ini ada dugaan sudah diatur dan terorganisir, dalam melaksanakan dan melakukan kegiatannya dugaan yang berdampak merugikan Negara.

Ini sudah kita anggap konspirasi perbuatan jahat menurut pandangan yang lain untuk serasi ini, untuk Kecamatan Muara Telang jumlah uang Negara dari 14 desa kita hitung dari bantuan uang Rp.4,300.000, ditambah dengan bibit padi 80 Kg setiap hektar dan ditambah dengan pupuk dolomit yang 500 Kg setiap hektarnya.

Ini kita uangkan dengan harga yang di subsidi, itu fantastis untuk satu kecamatan dan hasil nya kita tanya langsung dengan petaninya apa kata mereka..???

Karena mungkin ada kata bijak lagi untuk ini.
Upaya, apa atau langka apa yang tepat untuk ini..!!!

Ini untuk Kecamatan Muara Telang saja Kita tamba bibit padi kita jumlahkan dengan harga yang relatif paling mura, tamba lagi pupuk dolomit yang 500 Kg kita kali juga dengan harga subsidi, baru kita jumlah : wa..wa..wah' Fantastis sekali.

Kegiatan serasi ini rata2 fisik jadi tidak sulit untuk audit nya, kalau kita diikutkan dalam proses itu benar tidak dijumlahkan kurang lebihnya uraian nya.

Bibit Padi
Luas Lahan 15758 Hektar X 80 Kg = 1.260.640 Kg X Rp.10.000 = Rp.12.606.400.000,00.

Pupuk Dolomit
15.758 ha X 500 kg per ha = 7.879.000 kg,x rp; 1000 = 7.879.000.000.,00.

Pengolahan lahan
15.758 ha X 4.300.000,= Rp.67.759.400.000,00. 
Total:
12.606.400.000,00+
  7.879.000.000,00+
67.759.400.000,00.
----------------------------------+
Rp.88.244.800.000,00.

Menurutnya, paket bantuan yang diberikan bersifat stimulan. Artinya apabila bantuan yang tersedia tidak mencukupi untuk menyediakan paket teknologi yang direkomendasikan Badan Litbang Kementan atau instansi lainnya, maka tambahan anggaran dapat didukung dari anggaran APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan atau swadaya. **

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...