Tampilkan postingan dengan label Bupati Banyuasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bupati Banyuasin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2020

Diduga penangkapan Cholik Agus Bin Amir Hamza Saudara Ibu Roni yang Sering Memberitakan KKN dan Melaporkan Kasus KKN Kabupaten Banyuasin

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Penomena kejahatan hukum di wilaya hukum Polres Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sampai sekarang belum ada yang berani membongkar sehingga pihak oknum kepolisian sebagai bodigat dan eksekutor pemangku kepentingan berjalan dengan ganasnya berdalikan penegakkan hukum.


Bisa dilihat pada banyak kasus lagi lagi rakyat kecil yang menjadi korban sabotase kriminalisasi rekayasa kasus yang akal akalan si oknum aparat penegak hukum APH.


Berawal dari hilangnya Sepeda Motor Yamaha Vixion milik amin di tempat Sdr Iskandar kejadian itu sudah dilaporkan di Polres Banyuasin hampir 6 bulan tidak ada tindak lanjutnya jelas warga desa taja mulya (Philip 4) Kecamatan Betung Banyuasin Sumatera Selatan ini.


Ia memang sering menginap di sana tempat Sdr Iskandar terkadang karena capek habis menempuh perjalanan yang cukup lumayan jauh Palembang mau pulang ke rumah di desa taja mulya Kec, betung Banyuasin di Pangkalan Balai ia menginap di tempat penginapan yang biasa tempat ia membuang lelah di sana kemarin (19/11/2020).


Saat Amin hendak pulang cek aud begitu terkejutnya sepeda motor vixionnya yang semula di parkirkan di dalam gudang milik Iskandar yang mempunyai penginapan remang-remang tepatnya di simpang 4 Talang Kembang Kel, Pangkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan sudah tidak ada lagi alias hilang.


Lebih jelas baca berita di bawa ini ;

https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


Dari kondisi gudang dimana tempat sepeda motor ia titipkan itu saja sudah sangat banyak keganjilan pintu gudang tidak ada perusakan tanda-tanda pencurian tidak ada sementara yang menjaga gudang tempat penitipan sepeda motor tersebut pun Sdr Iskandar sendiri yang menjaganya.


Amin, ketika mengetahui sepeda motornya hilang melalui Ari salah seorang anggota Sat Intelkam Polres Banyuasin melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polres Banyuasin.


Di tunggu-tunggu hasil SP2HP nya dari Polres Banyuasin tidak kunjung datang padahal diduga keras yang patut dicurigai hilangnya sepeda motor kesayangannya itu Sdr Iskandar pemilik penginapan remang-remang itu sendiri pihak Polres Banyuasin tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara lanjut.


Ketika pihak Kepolisian satu-satunya institusi dan anggotanya yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Banyuasin pada kenyataannya malah sebaliknya, sebagai manusia yang mempunyai batasan-batasan kesabaran dianggap wajar Amin melakukan anarkis pada yang diduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya.


Sementara Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) / 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin hanya menemani temannya Amin pada awalnya Agus memang betul-betul tidak mengetahui kalau sekiranya akan terjadi kekerasan seperti demikian saya hanya menemani Amin doang kok.


Dari keterangan saksi mata warga sekitar Ujang, anggota kepolisian dengan jumlah yang banyak menyergap tempat tinggal choling agus dengan melihat kan sprint surat penahanan bernomor : SP.HAN/109/Xl/RES.1.8./2020/Reskrim Amin dan saya pekerja kebun menjadi korban pidana 365 KUHP.


Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka :

Nama/NIK : Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) / 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin.


Karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga selaku tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari sabtu 21 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan lingkar simpang 4 Talang Kebang Kel, Pengkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan.


Dikonfirmasi pihak keluarga terkait proses hukumnya di Polres pihak polres mengatakan berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri Banyuasin jelasnya pihak Kejaksaan Negeri pun ditanya mengenai kasus ini sudah di sidang, menimbulkan pertanyaan yang begitu besar misteri penangkapan Cholik Agus 12 November 2020 kemarin.

Menempatkan tersangka di rumah tahanan Negeri di Polres Banyuasin Untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 November 2020 s/d 01 Desember 2020.


Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) Saudara Ibu Roni Paslah Diduga penangkapan Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) Pada 12 November 2020 kemarin ada kaitanya dengan unsur lain untuk melemahkan atau menyakiti Roni Paslah yang sering memberitakan kasus KKN dan Melaporkan kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan: 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019, 0011/KN/PMG/llX/2020, 009/TBS-MBM/BRO-SMSL/2020.


Lebih jelas baca berita di bawa ini ;

https://www.tribunus.co.id/2018/11/nasib-banyak-orang-terabaikan-ketika.html?m=1


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Dari ketentuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana perlindungan diberikan kewajiban kepada LPSK. Pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tidak secara khusus menyebutkan pelapor dengan istilah Whistleblower, tapi yang dimaksud dengan pelapor dalam penjelasan UU ini adalah orang yang memberikan informasi beritikad baik. 


Substansi perlindungan tersebut dengan penambahan Pasal 15 ayat (3) sebagai berikut:

(3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.”


Hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (2) adalah sebagai bentuk perlindungan hukum. Hak tersebut adalah:

a. memperoleh pelindungan atas keamanan peribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya ;

b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

c.memberikan keterangan tanpa tekanan;

d.mendapat penerjemah;

e.bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f.mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; 

g.mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; 

h.mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; 

i.dirahasiakan identitasnya;

j.mendapat identitas baru;

k.mendapat tempat kediaman sementara;

l.mendapat tempat kediaman baru;

m.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; 

n.mendapat nasihat hukum;

o.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau

p.mendapat pendampingan.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juga menambahkan substansi pengaturan lain terhadap pelapor dan saksi pelaku, yaitu sebagai berikut:


Pasal 10

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.


(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang,Dalam pendekatan sosiologis, bentuk perhatian atau perlindungan yang diberikan oleh Negara melalui aparat penegak hukum kepada para saksi masih sangat minim. (Rn).

Minggu, 08 November 2020

KAB, BANYUASIN, 6 Bantuan Pemerintah BLT UMKM Hingga Pra Kerja,..???

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pemerintah telah mengumumkan untuk menambah enam Bantuan Langsung Tunai yakni BLT UMKM, Anak Perusahaan BLT, Kartu Pra Kerja, BLT Rp 500 ribu per KK, Kartu Sembako, dan PKH hingga 2021.


Berbagai upaya pemerintah melakukan upaya menanggulangi dampak dari Covid-19. Salah satu upaya pemerintah menanggulangi masalah tersebut adalah dengan memperbaharui Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat terdampak.


Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi anda yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai. Karena, masih terdapat bantuan yang masih membuka kuota yang kosong hingga November.


Untuk masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial segera daftarkan dirimu ke bantuan sosial dari Pemerintah mulai dari BLT UMKM, BLT Subsidi, Kartu Pra Kerja, BLT Rp 500 ribu per KK, Kartu Sembako, dan PKH.


Tim Media KeizalinNews.com telah mendapatkan temuan terkait bentuk-bentuk bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah tidak perna di lakukan sosialisasi terbuka secara umum  baik dari pemerintah. Dinas Sosial, Kecamatan, Desa dan pihak Bank BRI Cabang Pangkalan Balai tentang EDC (Electronic Data Capture) sehingga masyarakat khususnya Kabupaten Banyuasin sama sekali tidak memahami dengan bantuan sosial tersebut sepertinya hal tersebut memang sengaja diciptakan dengan tujuan untuk melakukan penyimpangan skala besar.


Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se-Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih Bimtek dan


Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan BPD Se-Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.


Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.


BPD dari Kecamatan Tanjung Lago mengunggah postingannya di medsos facebook nya lagi karokean

https://www.facebook.com/100051790260792/posts/155495566186785/


Untuk penerimaan BLT pada masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4.. ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 KK setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 Kepala Keluarga saja sesuai pada berita ;

https://jarrakposbarat.com/2020/08/29/kabupaten-banyuasin-blt-apbn-blt-apbd-dan-blt-dd-masyarakat-pendemi-covid-19-diduga-sarat-kkn/


Ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Drs Alamsyah Rianda MH dan Pimpinan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Pembantu Pangkalan Balai tidak ada jawaban sama sekali.


Baru-baru ini Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH bersama Kepala Cabang BRI Sekayu Elizabet Primasari, S menyalurkan program bantuan Presiden Joko Widodo sebesar Rp2,4 juta/orang kepada 664 pelaku UMKM. Bantuan yang merupakan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dampak dari pandemi Covid-19, diserahkan langsung oleh Bupati Askolani didampingi Ketua TP PKK dr Sri Fitriyanti, juga memberi bantuan sarana usaha UMKM di Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pangkalan Balai, Kamis (27/8).


Askolani mengatakan, pihaknya terus berupaya memulihkan roda perekonomian dengan menyalurkan bantuan usaha mikro dan super micro, baik dari presiden, menteri, gubernur, perbankan dan DPKUKM Banyuasin.


“Saya pesankan bantuan yang diterima agar dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan usahanya,” harapnya.


Untuk memulihkan ekonomi, ditegaskan Askolani, sudah menjadi bentuk tanggung jawab bersama lewat pengucuran modal usaha kepada pelaku UMKM. Terlebih, pandemi Corona telah menghadirkan dampak serius bagi dunia usaha.


Di Kabupaten Banyuasin, pada bantuan tahap I segera disalurkan ke 664 penerima. Selanjutnya, 553 orang berikutnya akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan yang sama.


“Saya ucapkan terima kasih kepada BRI atas kerja samanya. Semoga bantuan yang disalurkan jumlahnya tercapai dan ekonomi para pelaku usaha lebih baik lagi di masa yang akan datang,” ucapnya.


Kepala Cabang BRI Sekayu Elizabet Primasari, S mengatakan, banpres dan sarana usaha dari Bupati, serta KUR Super Mikro, dapat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berjualan kembali.


BRI sebagai penyalur akan inklusi keuangan akan berkoordinasi dengan Pemkab, dalam hal ini DPKUKM Banyuasin.


“Para pelaku UMKM akan kita kawal agar usahanya naik kelas. Kemudian ditambah lagi permodalan usahanya melalui Kredit Usaha Rakyat,” kata Elizabet didampingi Sri Noviantu, Kepala Kacab Pembantu Pangkalan Balai.


Dengan permodalan usaha yang dikucurkan tersebut, dia berharap para pelaku UMKM semangat kembali untuk berjualan. Sehingga memulihkan ekonominya. “Kita fokus terhadap UMKM karena UMKM rumah bagi BRI,”terangnya.


Sedangkan Kepala DPKUKM Banyuasin Drs Lukman mengatakan, terdata 20 ribu pelaku usaha tapi yang kena dampak 20 persen. Mereka ini sudah diberikan bantuan permodalan usaha oleh Presiden.


Merangkum dari berbagai sumber 4 Bantuan BLT Anak Perusahaan Hingga BLT UMKM Diperpanjang sampai 2021 lengkap syarat dan cara.


Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta

Pendaftaran BPUM BLT UMKM dapat dilakukan melalui online dan offline melalui Dinas Koperasi Kabupaten / Kota masing-masing yang dapat dicairkan di bank BRI terdekat.


Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dapat dikenakan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi / Kabupaten / Kota seluruh Indonesia;

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan;

- Pendamping KUMKM: ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop;

- Instansi / Asosiasi / perkumpulan / Komunitas yang diberikan Surat Keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI;

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop & UKM No. 491 / sm / x / 2020 pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu; 


Pendaftaran program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta melalui BRI diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Adapun persyaratan untuk dapat program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta melalui BRI sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK;

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI / Polri serta bukan Pegawai BUMN / BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat meleset dari Surat Keterangan Usaha atau SKU.


BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT Anak Perusahaan Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan untuk karyawan yang mempunyai gaji atau gaji per bulannya di bawah Rp5 juta. Syarat mutlak dari bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pendaftar yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.


- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja / buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.


Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Kartu Pra Kerja

Perlu anda diketahui, program Kartu Prakerja ini sudah dimulai pada bulan April sampai sekarang sudah mencapai target. Total peserta yang tercatat sebagai peserta Kartu Pra Kerja adalah sebanyak 5,6 juta dengan anggaran Rp 20 triliun.


Berikut syarat Kartu Pra Kerja gelombang 11 dan Cara sederhana;

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia minimal 18 tahun;

Tidak sedang menempuh pendidikan;

Pendaftaran Kartu Prakeja dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan offline.


Untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja secara online dapat melakukan Login ke situs web www.prakerj.go.id beberapa tahapan membuat akun, pendaftaran akun email, dan mengikuti tes yang disediakan.


Sementara untuk mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline dapat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.


Peserta langsung mendatangi lokasi tersebut dengan formulir formulir pendaftaran secara online


BLT Rp500 Ribu per KK non PKH

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai BST sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat non PKH


Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat lain keluarga bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH. Penerima juga bukan penerima bantuan program bantuan pangan non tunai atau BPNT Kartu Sembako.


Program PKH keluarga harapan merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.


Ada empat kategori dalam satu keluarga penerima bantuan PKH yakni kategori ibu hamil / nifas, anak usia dini 6 tahun, pendidikan wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori usia lanjut.


Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan program yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.


Penerima bantuan Kartu Sembako termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu memastikan datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.


Diharapkan bagi masyarakat yang belum mendaftar dan diraai layak menerima bantuan pemerintah, maka daftarlah dan manfaatkan kesempatan bantuan dari Pemerintah. (Rn).

Selasa, 03 November 2020

MBM, AWNI, Roni Paslah’ Menuduh Seseorang Telah Melakukan Perbuatan tertentu” Dengan Maksud agar Tuduhan itu Tersiar

Foto, Roni Paslah Wartawan media massa online Tribunus.co.id KeizalinNews.com Biro Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan


TRIBUNUSBANYUASIN.COM – Setiap sikap perilaku manusia selalu mendapat pengawasan dan dikawal oleh aturan perundang-undangan.


Manusia tidak bebas melakukan berbagai aktivitas menurut selera pribadi, selera kelompok atau golongan karena ada rambu-rambu hukum yang mengaturnya. Legalitas perbuatan seseorang disisipi berbagai macam aturan yang dibolehkan atau yang dilarang. Setiap perbuatan yang dilarang berisi sanksi sesuai unsur-unsur pelanggaran baik unsur subjektif maupun objektif


Sehubungan dengan judul diatas menuduh seseorang dengan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh banyak orang) sanksinya adalah penjara dan denda.


Ketua Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Juga Wartawan Media Online KeizalinNews.com Biro Kab, Banyuasin Roni Paslah ;


Segala puji bagi ALLAH, S.W.T. dan selawat kita curah kan kepada junjungan kita Nabi AGUNG MUHAMMAD, S.A.W. Surat ini hadir dari rahmat Allah yang telah mengerakkan hati penulisnya untuk mengirimkan sepucuk surat dari Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.


Sebab rahmat tuhan yang begitu Agung laksana cahaya bintang-bintang yang menghiasi cakrawala semuanya membentuk kerlap-kerlip cahaya yang indah menerangi angkasa yang gelap-gulita sebagai cahaya diatas taman surga taman yang tak terkira.


Tuhan telah menjanjikan para pemimpin bangsa tempat syurga, karena keluhuran budi, kebajikan dan keberaniannya yang tiada tara melawan musuh pengkhianat bangsa (kafir) penjaja (Kapitalis, Radikalis, KORUPTOR).


Termasuk antaranya pemimpin lembaga-lembaga negara yang berperang untuk menegakkan keadilan demi terciptanya dan terpenuhinya hak dari segala kaum, sukuh, idnis tiap-tiap masyarakat di dalam bingkai NKRI. Mencermati dugaan terhadap Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi yang kita akan laporkan Kepada Yth : Kapolri, Kapolda Sumsel, Cq/Subdit Cyber Crime Atas dugaan dengan sangkaan melakukan.

Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan,

Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.


Dengan ini saya Nama : Roni Paslah Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, No.identitas,(KTP) : 1607111203820002. Phone : + 6282280023160 . Email  : ronihalix9417@gmail.com 

PELAPOR :

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Mantan Wartawan Tribunus.co.id dan Wartawan KeizalinNews.com Biro Kab, Banyuasin Sesuai dengan Surat Tugas Bernomor : 384/KN/PMG/V/2020. dan Pemilik Resmi Akun Medsos Facebook Keizalinnews Banyuasin.

Nama : Roni Paslah Nik : 384/KN/20

Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

No.identitas,(KTP) : 1607111203820002

Phone : +6282280023160

Email : kaizalinnewsbanyuasin@gmail.com


Melaporkan tindak pidana yang masuk Undang Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan akun palsu dan intimidasi di medsos, dan Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini terjadi pada saya sendiri sebagai Pemilik resmi akun Facebook KeizalinNews Banyuasin dan juga sebagai wartawan media tribunus.co.id keizalinnews.com biro Banyuasin.


Ketua Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Juga Wartawan Media Online KeizalinNews.com Biro Kab, Banyuasin Roni Paslah ; yang suda dirugikan dan menjadi korban intervensi, kriminalisasi, sabotase terhadap dirinya melalui Dewan Pers untuk melakukan pembredelan sampai penghapusan pada banyak berita yang sudah di beritakannya di media tribunus.co.id juga KeizalinNews.com semua berita tersebut tentang KKN Pemkab Banyuasin tahun 2018, 2019 dan 2020 menegaskan Atas nama Pers Nasional hal seperti ini harus di bawa ke rana hukum karena ini suatu kejahatan pidana terhadap dunia Pers Nasional.


Terbukti dengan adanya permohonan maaf sumeks.co dan Palpres.com terhadap media siber Keizalinnews.com menyatakan konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai risalah sebelumnya penyelesaian nomor : 54/Risalah-DP/VII/2020 tentang pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin terhadap media siber keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik media Keizalinnews.com.

Bukti Berita : Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers : https://sumeks.co/bupati-banyuasin-laporkan-2-media-online-ke-dewan-pers/


https://palpres.com/2020/08/laporkan-media-cyber-ke-dewan-pers-ini-penjelasan-pemkab-banyuasin/


https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=157273815966487&id=100050516071670


https://www.keizalinnews.com/2020/06/box-redaksi.html?m=1

https://www.facebook.com/cintasejati.cintasejati.108889

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=162543712106164&id=100050516071670


Berita permintaan maaf dari media sumeks.co dan palpres.com :

https://sumeks.co/permohonan-maaf-sumeks-co-terhadap-keizalinnews-com/


https://palpres.com/2020/09/hak-jawab-dan-hak-koreksi/


” Kami dari management media siber Sumeks.co dan Palpres.com memohon maaf yang sebesar besarnya terhadap media keizalinnews.com atas pemberitaan di media kami dengan judul “Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online Ke Dewan Pers” tanpa mengklarifikasi kepada media keizalinnews.com terlebih dahulu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Secara nyata dan jelas dinyatakan Konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai Risalah Sebelumnya dengan nomor: 54/Risalah-DP/VII/2020 Tentang Pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin Terhadap Media Siber Keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik Media Keizalinnews.com. Kami menunggu permintaan maafnya dari Media Online palpres.com dan dapat dituangkan dalam artikel dan disebarluaskan ke publik. Bahkan Dewan Pers menyatakan di dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/IX/2020.


Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.


Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Terkait atas laporan ini Nomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tidak menggunakan :

1). hak jawab, dan

2). hak koreksi.

H. Askolani (Bupati Banyuasin) langsung Mengembalikan masalah tersebut ke Dewan Pers (dengan tujuan).


Sesuai dengan prosedur penyelesaian dalam pemberitaan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.


Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib melayani hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.


Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.


Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.


Bagaimana dengan kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.


Terhadap perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers.


Bagaimana dengan kemerdekaan pers?. Itu sudah sangat jelas, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) UU Pers.


Namun demikian dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers” dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.


Namun, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.


Lalu apa fungsi Pers, ini bisa kita lihat di pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .


Selanjutnya, dimana peran masyarakat dalam mengawasi pemberitaan yang dilakukan pers, pengawasan ini tertuang dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Pers, dimana dikatakan, Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.


Selanjutnya, kegiatan yang dimaksud itu dapat berupa, pertama memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Kedua, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan, maka itu menjadi tugas Dewan Pers untuk memprosesnya.


Dengan demikian, dalam UU Pers, sudah jelas memberikan kedudukan yang seimbang (sama) antara wartawan, perusahaan pers (media) dan masyarakat.


LIMA (5) BERITA KASUS KKN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL YANG DIDUGA BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI HOAX PIDNA, TIDAK BERIMBANG DAN MEMUAT ASUMSI PRIBADI AKAN IA TUNTUT PIDANA.


KE-5 BERITA TERSEBUT TANPA KONFIRMASI LAGI DENGAN WARTAWAN YANG MEMBERITAKANNYA LANGSUNG DIHAPUS ATAS KOMPROMI PIHAK PEMKAB BANYUASIN DAN PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG TERKAIT BERIKUT 5 BERITA YANG TIDAK DAPAT DIBUKA ATAU DIAKSES LAGI 404 ERROR :


Berita 1 :

https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html?m=1


Berita 2 :

https://www.tribunus.co.id/2019/08/mega-korupsi-di-banyuasin-dilatar.html?m=1


Berita 3 :

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1


Berita 4 :

https://www.tribunus.co.id/2019/10/gopk-batal-aksi-di-bpk-ri-dan-kejati.html?m=1


Berita 5 ;

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1


Dari Kelima berita tersebut 4 berita nomor 02, 03, 04 dan 05 tidak bisa dibuka error 404 ?????


https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html


Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH

https://docs.google.com/document/d/1dlR3QNiIS69sYNiCPCc0WjdGgMxLjnipQgrScvL1p6w/edit?usp=drivesdk


Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. mungkin ulang roni..??


Saya Roni Paslah, wartawan media KeizalinNews.com biro banyuasin, pihak pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Oknum’ KH, meminta pada pimpinan redaksi KeizalinNews.com untuk memecat saya SEBAGAI WARTAWAN MEDIA KEIZALINNEWS.COM” mungkin bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media.


Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan.


Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah :

✔️ Pengacaranya suka plesiran sehingga diduga tanpa hak menggunakan uang pemerintah,

✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.


UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.


Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya ungkap roni.


Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).


UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Disana disebutkan TERADU..? Saya rasa penggunaan kata teradu itu fleksibel karena terlebih dulu beberapa pejabat Banyuasin yang berkapasitas teradu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 dengan nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 dan dalam hal tuntutan berita sebagai syarat dasar bagi pemegang kekuasaan yang sah (demokrasi) iaitu supremasi hukum yang diduga memutar balikan fakta sesungguhnya dianggap berita yang mereka meminta bantuan Dewan Pers itu salah, tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain cercahan Sdr, Dodi sebagai PA, Bupati Banyuasin H. Askolani, Saya ini hanya media Bapak Bupati Banyuasin, jelas roni.


Baca juga :

https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Masalah ini kita akan laporkan Kepada Yth : Kapolri, Kapolda Sumsel, Cq/Subdit Cyber Crime dengan sangkaan melakukan “Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan, Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan, jelas roni.


Beredarnya berita pada media online menurut penafsiran hukum adalah masuk kategori dugaan pencemaran nama baik dan fitnah bagi para pelapor dengan alat bukti beberapa berita di media online dan isi pengaduan yang tidak ada alas hukumnya dan diduga tidak memenuhi unsur-unsur pelanggarannya.


Mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP yakni:


Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.


Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.


Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.


Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”


Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.


Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.


Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.


Pasal 36 UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”


Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)


Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Rn).

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...