Tampilkan postingan dengan label Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertanian. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2020

Petani di Kecamatan Rantau Bayur Tidak Dapat Bantuan Gara-Gara Lahan Nya Masuk Di Dalam Lokasi Perusahaan Kelapa Sawit

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Melalui pesan singkat WhatsApp media KeizalinNews.com mempertanyakan benih padi untuk petani di Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel dari dinas Pertanian sudah di bagikan dengan petani di setiap desa nya, kenapa yang desa Tebing Abang nya belum. Sementara sekarang ini petani sudah mulai tanam padi atau menyemai.

Mohon penjelasannya Bapak Kepala Dinas Pertanian Kab, Banyuasin ZAINUDDIN Kenapa kita tanya karna ini punya dasar hukumnya. Itu artinya pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan petani.

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Baca juga :

Jangan lah susah kan dan rugikan petani kami oleh karena suatu perusahaan yang menginginkan tanah pertanian kami. Saya sudah sangat paham masalah itu itu lah yang dimaksud Kapitalisme, Jumat (01/05/2020).

Salamudin, (59) warga dusun 1 desa tebing abang, Ia pun, sangat menyayangkan atas Kepala Dinas Pertanian Kab, Banyuasin belum memberikan jawaban sehingga kita dari masyarakat ini meminta dan memohon komentarnya, di zaman coronavirus ini kalau petani tidak ada dukungan dari pemerintah bisa kacau ini jadinya paling ngan orang dusun tebing abang dan desa2 yang tidak mendapat kan bantuan pertanian beramai2 datangi Dinas Pertanian ke kantor.

Kepala Dinas Pertanian Kab, Banyuasin Zainuddin, Berkelitnya, ketika menjawab pertanyaan dari awak media, terkait bantuan pertanian khususnya di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin jelas Pak Zainudin, bagaimana kami mau menurunkan bantuan untuk Petani di Kec, Rantau Bayur itu masalahnya terdata lahan di sana hampir keseluruhan masuk di dalam izin lokasi (prinsip) salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit sehingga tercatat lahan yang petani miliki itu lahan perusahaan kelapa sawit jelasnya.

Di tambahkan lagi oleh Herman syah (39), mengatakan, padahal secara hukum lahan pertanian milik warga di Kec, Rantau Bayur sudah tidak ada masalah lagi (Sudah tenggang waktu) yang mengejutkan lagi masyarakat khususnya warga desa Tebing Abang sama sekali tidak mengetahui kalau tanah miliknya sudah dialih fungsikan dari lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, barusan menerima tamu dari warga dusun kita ini lah mereka dipanggil ke rumah untuk musyawarah masalah pertanian dan bantuan dari pemerintah maka sudah disimpulkan tadi mereka nunggu kabar dari Dinas Pertanian gimana kejelasannya.

Warga harap Dinas Pertanian Kab, Banyuasin Sumsel dapat memenuhi hak-hak mereka layaknya petani, seperti yang suda diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pada umumnya.

Pada hakikatnya fasilitas dan segala aset pemerintah itu milik rakyat...? Nanti pejabat banyuasin lupa kalau Paselitas dan segala aset pemerintah itu milik rakyat. 

Sepertinya di Pemerintahan Kab, Banyuasin ini semudah itu miliknya pribadi (pejabat). Sehingga segala sesuatu itu karena kebaikannya lah, bukan karena tanggung jawabnya.

Menurut hukum yang berlaku dan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha atau cukong-cukong itu, maka perusahaan-perusahaan yang demikian terbilang tidak memiliki keabsahan hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengoperasionalkan perkebunan sawit.

Sebelum dipenuhinya syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan. karena, sebagaimana diketahui dalam setiap SK HGU ada klausul yang menyatakan bahwa apabila kewajiban-kewajiban yang Dibebankan kepada pemegang HGU tidak Dipenuhi, maka SK HGU batal dengan sendirinya.

Jika SK HGU tersebut secara hukum batal, maka seluruh kegiatan usaha harus dihentikan demi hukum, karena sudah tidak ada lagi alas hak yang menjadi dasar hukum pengoperasian perusahaan.(Rn).

Sabtu, 14 Maret 2020

Program SERASI, Zainudin, SP, Msi, Akan Tindak Bilah Pegawainya Terbukti Salah


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Penjelasannya terkait pekerjaan program Serasi warga mengatakan yg kerjakan serasi itu oknum Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dari Alsintan dan gorong2 juga, pekerjaan Serasi di semuanya hanya di garut garutnya saja memakai eskavator hanya seperti itu saja..???

Cuman itu saja yang dikerjakan ada juga sedikit dikasih paralon..? hampir semua warga masyarakat yang awak media tanyakan semuanya bicara seperti itu.

Padahal pekerjaan program Serasi itu kan :
1.peninggian dan penimbunan tanggul, 
2.pembuatan box bagi pembuatan saluran konektivitas, 
3.pembuatan gorong-gorong, 
4.pemasangan pompa dan,
5.penyiapan instalasi listrik.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Zainudin, SP, Msi, tepis terpaan warga, terkait Integritas pegawai dinas pertanian yang ia pimpin. Kalau omongan masyarakat tentu akan berbagai macam tanggapannya.  karena tidak semua masyarakat paham tentang prosedur dan teknis serta komponen dalam pelaksanaan program serasi tsb.

Tidak ada pegawai dinas pertanian yang boleh melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. karena dinas itu sifatnya  sbg fasilitator, membina dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh petani - UPKK desa... Upkk bekerja harus berpedoman dengan panduan aturan.

Kalo ada masyarakat yang bisa membuktikan pegawai dinas pertanian yg menyalah gunakan  program bantuan pemerintah- serasi ini, tolong laporkan kepada kami secara konkrit dan data yang valid, bila ada terbukti maka kami akan ambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumsel lewat akun WhatsApp pribadinya, Jumat (13/03/2020).

Gagal panen yang tanaman padi petani rusak karena hama kresek ini tersebar di dua Kecamatan iaitu Kec, Pulau Rimau dan Kec, Selat Penuguan yang luas persawahan nya lebih dari dua puluh ribu hektar (20.000 ht) jelas Amir jelaskan pada awak media, Rabu (11/03 /2020) Kemarin.

Mana ada yang katanya dalam satu hektarnya menghasilkan 10 - 12,5 ton itu mungkin saja ada tapi hanya untuk satu dan dua hektar saja untuk dipertontonkan di publik biar katanya Petani di Banyuasin Sumsel ini berhasil dan sejahterah, padahal itu yang ngejut kaya itu (langsung kaya) itu hanya segerintil orang saja.

Seperti Orang Dinas Pertanian, Ketua Gapoktan, dan Kepala Unit Pengelola Keuangan Kelompok (UPKK). Apa tidak enak peluang untuk korupsi itu terbuka luas dan jumlahnya pun luar biasa besar, dan sudah pasti aman dari tuntutan hukum. "Karena hukum di Kab, Banyuasin ini sudah habis terjual...!!!  Uraynya.

Sesuai Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (rn)


Selasa, 20 Agustus 2019

Bani, Toke Padi Rantau Bayur, Banyuasin Ditemukan Bersimbah Darah Sudah Tidak Bernyawa

 Foto saat korban dibawa ke ruangan UGD RSUD Banyuasin.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Bani (45) Warga Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan bersimbah darah, di kebun pinggiran sawah sudah tidak bernyawa.

Dari keterangan Plt Kades Rantau Bayur, Debi Saputra, korban (Bani) pertama kali ditemukan warga hendak pergi ke sawah. Korban tergeletak di kebun pinggir persawahan dengan posisi telungkup, kondisi sekujur tubuh penuh dengan darah leher korban yang nyaris putus, akibat sabetan parang dan luka tembak di bagian perut.

Plt Kepala Desa Rantau Bayur mengatakan, Korban ditemukan bersimbah darah, dengan luka bacok di bagian kepala yang lehernya nyaris putus dan luka lobang kecil di bagian perut untuk dugaan sementara luka lobang di bagian perut korban ditembak menggunakan senjata api rakitan (Senpira) ditemukan warga pada Selasa (20/8/2019), sekitar Pukul.13.30.WIB, di dusun IV desa rantau bayur Plt Kepala Desa Rantau Bayur tuturkan pada awak media.
Pokok masalah Baca juga di bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/08/puluhan-ribu-hektar-sawah-petani-padi.html?m=1
“Kita tidak tahu awal kejadiannya, karena korban tewas ditemukan di sawah dan anggota Polsek Rantau Bayur mengevakuasi korban dari lokasi kejadian bersama kita bawa ke RSUD Banyuasin,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Dedy Sianipar, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Murdiansyah Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan warga Desa Rantau Bayur tersebut.

“Anggota sudah olah TKP, dan jenazah sudah dievakuasi. pelaku sudah diketahui identitasnya. Insya Allah kasus ini akan terungkap, juga mohon doa dan bantuan dari masyarakat,” jelas dia.

Pewarta : rn

Minggu, 18 Agustus 2019

Puluhan Ribu Hektar Sawah Petani Padi di Kec, Rantau Bayur Kering Kerontang Terancam Gagal Panen Luput Dari Perhatian Pemerintah

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Puluhan ribu hektar lahan persawahan petani padi di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel, kering kerontang tanaman padi petani semua pada layu dan menguning, "hujan kebanjiran, panas kekeringan" semuanya tergantung faktor alam sampai sekarang ini belum ada perhatian yang serius dari pemerintah baik pusat apalagi daerah.

Petani padi yang ada di Kecamatan Rantau Bayur tersebar di 21 desa terancam gagal panen, pasalnya padi yang sudah tumbuh besar dan berbuah kemarau pun tibah belum lagi kini banyak dimakan oleh hama wereng, dari itu warga berharap Pemkab Banyuasin dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, agar petani tidak mengalami gagal panen.

“Sedih rasanya, padi kita sudah besar-besar kini semua layu dan menguning akibat lahan persawahan kita kering kerontang di tambah lagi padi kami di makan oleh hama wereng, hewan yang termasuk jenis serangga (dengan nama latin insecta) Dari filum hemiptera (serangga penghisap intisari tanaman), sehingga tanaman tersebut akan mati,” Keluh Nazarudin. Saat memberikan keterangan sembari menyeka dahinya, Sabtu. 17/08/19.

Dirinya memohon kepada Pemkab Banyuasin agar segera bertindak mengatasi masalah yang mereka alami agar mereka tidak mengalami gagal panen yang bisa berujung kerugian materi ditafsirkan setiap hektarnya bisa mencapai Rp 4 juta rupiah.

Sebab mata pencaharian kami dan harapan kami hanya pada hasil tani padi inilah, mohon kiranya Pemkab Banyuasin untuk segera bertindak,” jelasnya.

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Pertanian dan Peternakan Banyuasin, Zainudin. Mengaku bahwa setiap Kecamatan sudah ada tim pembasmi hama yang sudah ditugaskan.

“Kita sudah ada petugasnya disana, kok bisa padi petani kena hama, nanti akan kita perintahkan petugas untuk menyemprotkan racun hama wereng tersebut agar petani tidak gagal panen,” Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Zainudin, pihaknya juga akan segera meminta bantuan Provinsi dalam menangani masalah hama wereng tersebut. agar segera terselesaikan.

“Hama wereng ini berbahaya bagi tanaman, nanti kita akan segera meminta bantuan dari Propinsi agar turun brigade nya, dan dari Kabupaten akan turun juga brigade kita, mereka akan menyemprotkan racun hama tersebut, mudah-mudahanlah hama wereng tersebut bisa segera teratasi sebab saat ini sudah memasuki musim panen. Termasuk di Rantau bayur,” Tegasnya.

Pewarta : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...