Jumat, 01 Mei 2020

Petani di Kecamatan Rantau Bayur Tidak Dapat Bantuan Gara-Gara Lahan Nya Masuk Di Dalam Lokasi Perusahaan Kelapa Sawit

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Melalui pesan singkat WhatsApp media KeizalinNews.com mempertanyakan benih padi untuk petani di Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel dari dinas Pertanian sudah di bagikan dengan petani di setiap desa nya, kenapa yang desa Tebing Abang nya belum. Sementara sekarang ini petani sudah mulai tanam padi atau menyemai.

Mohon penjelasannya Bapak Kepala Dinas Pertanian Kab, Banyuasin ZAINUDDIN Kenapa kita tanya karna ini punya dasar hukumnya. Itu artinya pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan petani.

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Baca juga :

Jangan lah susah kan dan rugikan petani kami oleh karena suatu perusahaan yang menginginkan tanah pertanian kami. Saya sudah sangat paham masalah itu itu lah yang dimaksud Kapitalisme, Jumat (01/05/2020).

Salamudin, (59) warga dusun 1 desa tebing abang, Ia pun, sangat menyayangkan atas Kepala Dinas Pertanian Kab, Banyuasin belum memberikan jawaban sehingga kita dari masyarakat ini meminta dan memohon komentarnya, di zaman coronavirus ini kalau petani tidak ada dukungan dari pemerintah bisa kacau ini jadinya paling ngan orang dusun tebing abang dan desa2 yang tidak mendapat kan bantuan pertanian beramai2 datangi Dinas Pertanian ke kantor.

Kepala Dinas Pertanian Kab, Banyuasin Zainuddin, Berkelitnya, ketika menjawab pertanyaan dari awak media, terkait bantuan pertanian khususnya di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin jelas Pak Zainudin, bagaimana kami mau menurunkan bantuan untuk Petani di Kec, Rantau Bayur itu masalahnya terdata lahan di sana hampir keseluruhan masuk di dalam izin lokasi (prinsip) salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit sehingga tercatat lahan yang petani miliki itu lahan perusahaan kelapa sawit jelasnya.

Di tambahkan lagi oleh Herman syah (39), mengatakan, padahal secara hukum lahan pertanian milik warga di Kec, Rantau Bayur sudah tidak ada masalah lagi (Sudah tenggang waktu) yang mengejutkan lagi masyarakat khususnya warga desa Tebing Abang sama sekali tidak mengetahui kalau tanah miliknya sudah dialih fungsikan dari lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, barusan menerima tamu dari warga dusun kita ini lah mereka dipanggil ke rumah untuk musyawarah masalah pertanian dan bantuan dari pemerintah maka sudah disimpulkan tadi mereka nunggu kabar dari Dinas Pertanian gimana kejelasannya.

Warga harap Dinas Pertanian Kab, Banyuasin Sumsel dapat memenuhi hak-hak mereka layaknya petani, seperti yang suda diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pada umumnya.

Pada hakikatnya fasilitas dan segala aset pemerintah itu milik rakyat...? Nanti pejabat banyuasin lupa kalau Paselitas dan segala aset pemerintah itu milik rakyat. 

Sepertinya di Pemerintahan Kab, Banyuasin ini semudah itu miliknya pribadi (pejabat). Sehingga segala sesuatu itu karena kebaikannya lah, bukan karena tanggung jawabnya.

Menurut hukum yang berlaku dan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha atau cukong-cukong itu, maka perusahaan-perusahaan yang demikian terbilang tidak memiliki keabsahan hukum untuk melakukan tindakan-tindakan hukum seperti mengoperasionalkan perkebunan sawit.

Sebelum dipenuhinya syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan. karena, sebagaimana diketahui dalam setiap SK HGU ada klausul yang menyatakan bahwa apabila kewajiban-kewajiban yang Dibebankan kepada pemegang HGU tidak Dipenuhi, maka SK HGU batal dengan sendirinya.

Jika SK HGU tersebut secara hukum batal, maka seluruh kegiatan usaha harus dihentikan demi hukum, karena sudah tidak ada lagi alas hak yang menjadi dasar hukum pengoperasian perusahaan.(Rn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...