Tampilkan postingan dengan label Saatnya Rakyat Melawan Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saatnya Rakyat Melawan Koruptor. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2020

Diduga penangkapan Cholik Agus Bin Amir Hamza Saudara Ibu Roni yang Sering Memberitakan KKN dan Melaporkan Kasus KKN Kabupaten Banyuasin

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Penomena kejahatan hukum di wilaya hukum Polres Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sampai sekarang belum ada yang berani membongkar sehingga pihak oknum kepolisian sebagai bodigat dan eksekutor pemangku kepentingan berjalan dengan ganasnya berdalikan penegakkan hukum.


Bisa dilihat pada banyak kasus lagi lagi rakyat kecil yang menjadi korban sabotase kriminalisasi rekayasa kasus yang akal akalan si oknum aparat penegak hukum APH.


Berawal dari hilangnya Sepeda Motor Yamaha Vixion milik amin di tempat Sdr Iskandar kejadian itu sudah dilaporkan di Polres Banyuasin hampir 6 bulan tidak ada tindak lanjutnya jelas warga desa taja mulya (Philip 4) Kecamatan Betung Banyuasin Sumatera Selatan ini.


Ia memang sering menginap di sana tempat Sdr Iskandar terkadang karena capek habis menempuh perjalanan yang cukup lumayan jauh Palembang mau pulang ke rumah di desa taja mulya Kec, betung Banyuasin di Pangkalan Balai ia menginap di tempat penginapan yang biasa tempat ia membuang lelah di sana kemarin (19/11/2020).


Saat Amin hendak pulang cek aud begitu terkejutnya sepeda motor vixionnya yang semula di parkirkan di dalam gudang milik Iskandar yang mempunyai penginapan remang-remang tepatnya di simpang 4 Talang Kembang Kel, Pangkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan sudah tidak ada lagi alias hilang.


Lebih jelas baca berita di bawa ini ;

https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


Dari kondisi gudang dimana tempat sepeda motor ia titipkan itu saja sudah sangat banyak keganjilan pintu gudang tidak ada perusakan tanda-tanda pencurian tidak ada sementara yang menjaga gudang tempat penitipan sepeda motor tersebut pun Sdr Iskandar sendiri yang menjaganya.


Amin, ketika mengetahui sepeda motornya hilang melalui Ari salah seorang anggota Sat Intelkam Polres Banyuasin melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polres Banyuasin.


Di tunggu-tunggu hasil SP2HP nya dari Polres Banyuasin tidak kunjung datang padahal diduga keras yang patut dicurigai hilangnya sepeda motor kesayangannya itu Sdr Iskandar pemilik penginapan remang-remang itu sendiri pihak Polres Banyuasin tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara lanjut.


Ketika pihak Kepolisian satu-satunya institusi dan anggotanya yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Banyuasin pada kenyataannya malah sebaliknya, sebagai manusia yang mempunyai batasan-batasan kesabaran dianggap wajar Amin melakukan anarkis pada yang diduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya.


Sementara Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) / 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin hanya menemani temannya Amin pada awalnya Agus memang betul-betul tidak mengetahui kalau sekiranya akan terjadi kekerasan seperti demikian saya hanya menemani Amin doang kok.


Dari keterangan saksi mata warga sekitar Ujang, anggota kepolisian dengan jumlah yang banyak menyergap tempat tinggal choling agus dengan melihat kan sprint surat penahanan bernomor : SP.HAN/109/Xl/RES.1.8./2020/Reskrim Amin dan saya pekerja kebun menjadi korban pidana 365 KUHP.


Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka :

Nama/NIK : Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) / 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin.


Karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga selaku tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari sabtu 21 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan lingkar simpang 4 Talang Kebang Kel, Pengkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan.


Dikonfirmasi pihak keluarga terkait proses hukumnya di Polres pihak polres mengatakan berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri Banyuasin jelasnya pihak Kejaksaan Negeri pun ditanya mengenai kasus ini sudah di sidang, menimbulkan pertanyaan yang begitu besar misteri penangkapan Cholik Agus 12 November 2020 kemarin.

Menempatkan tersangka di rumah tahanan Negeri di Polres Banyuasin Untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 November 2020 s/d 01 Desember 2020.


Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) Saudara Ibu Roni Paslah Diduga penangkapan Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) Pada 12 November 2020 kemarin ada kaitanya dengan unsur lain untuk melemahkan atau menyakiti Roni Paslah yang sering memberitakan kasus KKN dan Melaporkan kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan: 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019, 0011/KN/PMG/llX/2020, 009/TBS-MBM/BRO-SMSL/2020.


Lebih jelas baca berita di bawa ini ;

https://www.tribunus.co.id/2018/11/nasib-banyak-orang-terabaikan-ketika.html?m=1


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Dari ketentuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana perlindungan diberikan kewajiban kepada LPSK. Pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tidak secara khusus menyebutkan pelapor dengan istilah Whistleblower, tapi yang dimaksud dengan pelapor dalam penjelasan UU ini adalah orang yang memberikan informasi beritikad baik. 


Substansi perlindungan tersebut dengan penambahan Pasal 15 ayat (3) sebagai berikut:

(3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.”


Hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (2) adalah sebagai bentuk perlindungan hukum. Hak tersebut adalah:

a. memperoleh pelindungan atas keamanan peribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya ;

b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

c.memberikan keterangan tanpa tekanan;

d.mendapat penerjemah;

e.bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f.mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; 

g.mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; 

h.mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; 

i.dirahasiakan identitasnya;

j.mendapat identitas baru;

k.mendapat tempat kediaman sementara;

l.mendapat tempat kediaman baru;

m.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; 

n.mendapat nasihat hukum;

o.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau

p.mendapat pendampingan.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juga menambahkan substansi pengaturan lain terhadap pelapor dan saksi pelaku, yaitu sebagai berikut:


Pasal 10

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.


(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang,Dalam pendekatan sosiologis, bentuk perhatian atau perlindungan yang diberikan oleh Negara melalui aparat penegak hukum kepada para saksi masih sangat minim. (Rn).

Sabtu, 14 November 2020

PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMATERA SELATAN INDONESIA MENYATAKAN

BANYUASIN 05 OKTOBER 2020
N/B : SKENARIO BANYUASIN “Kata kuncinya BLT..DD, APBD dan APBN. Hukuman Mati (KKN COVID-19) Menjadi Korupsi” 💯👑✔️

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - MAKLUMAT Orang baik disayangi Tuhan lalu apa lagi yang mau kita cari, selain berbuat kebaikan seluas-luasnya, hanya berharap ke-redoan Nya semata Dengan ini saya; KETUA PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMSEL INDONESIA

Roni Paslah Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, No.identitas,(KTP) : 1607111203820002. Phone : + 6282280023160 . Email : ronihalix9417@gmail.com

Segala puji bagi ALLAH, S.W.T. dan selawat kita curah kan kepada junjungan kita Nabi AGUNG, MUHAMMAD, S.A.W. Surat ini hadir dari rahmat Allah yang telah mengerakkan hati untuk menulis artikel ini melihat tindak pidana KKN yang sangat menyengsarakan masyarakat khususnya di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini.

Dengan ini saya sebagai ketua dari Présidium Ormas MBM menyampaikan permasalahan di Kab, Banyuasin dengan niat yang luhur sebab rahmat tuhan yang begitu Agung laksana cahaya bintang-bintang yang menghiasi cakrawala semuanya membentuk kerlap-kerlip cahaya yang indah menerangi angkasa yang gelap-gulita sebagai cahaya diatas taman surga taman yang tak terkira.

Tuhan telah menjanjikan para pemimpin bangsa tempatnya di syurga, karena keluhuran budi, kebajikan dan keberaniannya yang tiada tara melawan musuh pengkhianat bangsa (kafir) penjaja (Kapitalis, Radikalis, KORUPTOR).

Termasuk antaranya pemimpin lembaga-lembaga negara yang berperang untuk menegakkan keadilan demi terciptanya dan terpenuhinya hak dari segala kaum, sukuh, ednis, tiap-tiap masyarakat di dalam bingkai NKRI.

Untuk seluruh masyarakat dan warga negara Indonesia dengan ini kami MBM mendeklarasikan suatu upaya untuk memerangi segala bentuk kejahatan dan penghianatan terutama Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap NKRI yang dapat merongrong kedaulatan bangsa.

Sebagai representasi untuk kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel haruslah kita sadari yang mengawasi pemerintah dan Institusi Partikel lainnya itu ialah RAKYAT ketika rakyat tidak peduli dengan semua yang terjadi kejahatan yang telah dilakukan oleh si pemegang wewenang di dalam hal ini pejabat pemerinta baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi maupun pusat itu semua karena ketidakpedulian rakyat itu sendiri sehingga roda pemerintahan lepas dari kontrol sosial
Saat ini tidak ada yang dapat diharapkan dari segala institusi baik pemerintahan maupun lembaga-lembaga hukum karena sekarang kejahatan yang dilakukan oleh pejabat itu sangat lah terorganisir sehingga masif itu artinya kita sebagai warga negara yang baik haruslah responsif dengan kondisi mental para pejabat saat ini.
Gendhing Sriwijaya


Mari kita awali dari diri kita sendiri dulu untuk pedulian terhadap kegiatan dan kebijakan yang berdampak runtuhnya NKRI sadari mereka itu kita yang gaji serta fasilitas dan uang aset negara itu hak sepenuhnya pemegang kedaulatan.

Untuk diingat kedaulatan itu ditangan rakyat itu artinya keputusan di tangan rakyat ketika rakyat menginginkan maupun tidak menginginkan, seorang oknum pejabat serta kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Maka oknum pejabat itu mau tidak mau suka atau tidak sukanya di berhentikan dari posisi tsb.

Karena kejahatan KKN saat ini ditinjau secara empirik dikenal mutasi TPK dari semula personalized crime (orang) menjadi organized crime (mafia), dari kejahatan nasional menjadi lintas negara (transnational crime), dan white collar crime (TPK orang) menjadi systematic collar crime (TPK organisasi atau kejahatan korporasi).

Menyikapi yang saat ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Semakin maraknya praktek pelanggaran HAM dengan propaganda dan perampasan hak individu, kelompok masyarakat Adat yang menjadi benteng terahir kemerdekaan suatu bangsah atas negara negara di dunia ini.

Manakala faktanya praktek diskriminasi terus dilaksanakan. Masyarakat yang miskin, dirampas tanah, haknya untuk hidup yang layak, hak mendapat pekerjaan yang memadai, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di dipinggirkan dan dizalimi faktual adanya. Di semua tempat di NKRI ini khususnya di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan siapa yang merampas tanah, dan siapa yang mengambil aset pemerintah daerah ini.

Yang ada suatu praktek propaganda yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemegang kekuasaan yang bertujuan untuk menciptakan perpecahan, permusuhan antara sesama terkait dengan kewajaran dan melihat fakta yang ada, saya Roni Paslah mewakili Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) memahami mengapa pada saat penyusunan konstitusi dasar terutama terkait dengan masalah presiden para pendiri bangsa mengkhususkan untuk WNI Asli (pribumi) meskipun untuk hak hak warga negara lainnya sama.

Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.

Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak asasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khususnya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.

Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam Negara.

Pada Pasal 8 :
1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan
2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :
a) Segala aktivitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka;
b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka;
c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka;
d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi;
e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.

Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.

MENYATAKAN SIKAF ;
Ayo para Insan pers yang selalu berbudi luhur mari kita bersama-sama untuk memperjuangkan KEARIFAN LOKAL dan mensosialisasikan TIDAK MUNAFIK di dalam perkataan maupun perbuatan.
Kita akan selalu mempertahan kan prinsip kebenaran yang mengandung nilai kejujuran serta keadilan, dan menentang segala bentuk kezaliman. 
” Sesungguhnya kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan.

Ini terjadi tidak berjalan dengan baiknya tatakelola pemerintahan yang Demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD,45 sebagai dasar negara yang berkedaulatan.

Seharusnya pihak penegak hukum berfungsi melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada tiap-tiap warga negaranya dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain di mata hukum.

APH bersantai-santai saja sementara permasalahan numpuk segunung dapat diperkirakan setiap harinya ada 2 – 3 kejadian sudah terjadi KKN Untuk di Pemkab Banyuasin Sumsel.

Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) tipikor, pidsus 1 kasus dalam 1 tahun itu pun TSK nya yang bukan pelaku utamanya (bukanya tidak dapat ungkap tapi kelihatannya APH susah dalam memilah jadinya tidak ada kerja).

Jadi bagaimana itu tidak balance adakah ? Evaluasi terhadap Sup Tipikor di Kepolisian dan Pidsus di Kejaksaan atas kinerja dan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk itu.?? Wajar saja media massa bak, bagaikan suara nyanyian yang tidak begitu dihiraukan oleh Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum *Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif*

Yang ada di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Berita di bawa ini sampai saat ini belum ada yang ditindak secara hukum.

Sebagai representasi untuk kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel, haruslah kita sadari yang mengawasi pemerintah dan Institusi partikel lainnya itu ialah rakyat. Ketika rakyat tidak peduli dengan semua yang terjadi, kejahatan yang telah dilakukan oleh si pemegang wewenang dalam hal ini. Pejabat pemerinta baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. semua ini karena ketidak pedulian rakyat itu sendiri sehingga roda pemerintahan lepas dari kontrol sosial.

Saat ini tidak ada yang dapat diharapkan dari segala institusi baik pemerintahan maupun lembaga-lembaga hukum karena sekarang kejahatan yang dilakukan oleh pejabat itu sangat lah terorganisir sehingga masif itu artinya kita sebagai warga negara yang baik haruslah responsif dengan kondisi mental para pejabat saat ini.

Untuk diingat kedaulatan itu ditangan rakyat itu artinya keputusan di tangan rakyat ketika rakyat menginginkan maupun tidak menginginkan, seorang oknum pejabat serta kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Maka oknum pejabat itu mau tidak mau suka atau tidak sukanya di berhentikan dari posisi tsb.

Mari kita awali dari diri kita sendiri dulu untuk pedulian terhadap kegiatan dan kebijakan yang berdampak runtuhnya NKRI sadari mereka itu kita yang gaji serta fasilitas dan uang aset negara itu hak sepenuhnya pemegang kedaulatan.

SOLUSI ARGUMENTASI ;
Cara Penyelesaian KKN yang paling efisien dan efektif Di dalam Islam kita dianugerahkan Allah SWT Pengetahuan ghaib (yang tidak nyata) dan diwajibkan mengimani Nya ketika untuk membuktikan suatu apa yang kita sulit untuk mengetahuinya dengan jelas dan nyata secara hukum Dunia maka sebagai makhluk yang diberi kemampuan berpikir kita ada baiknya masalah ini kita tarik jalan penyelesaiannya sesuai dengan syarat2Nya kita selesaikan dengan cara Religius atau Spiritual dengan cara para tokoh alim ulama, agama, adat, santri (Islam) dengan ditujukan Khususnya apa yang sudah di korupsi kolusi dan nepotisme oleh pelakunya siapa saja tanpa terkecuali di bacakan Yasin Fadillah sesuai dengan syariat-syariat di dalam Islam.

Serta terjaminnya kemerdekaan Pers dengan didaulat sebagai Pilar ke empat kebangsaan, sesuai diamanatkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan;
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BANYUASIN 05 OKTOBER 2020
KETUA PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMSEL INDONESIA
TTD
RONI PASLAH

Keterangan :
MBM : Masyarakat Banyuasin Menggugat.
SMBMK : Saatnya Masyarakat Banyuasin Melawan Koruptor.
AWNI : Aliansi Wartawan Nasional Indonesia.
KETUA PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMSEL INDONESIA
KETUA PRESIDIUM, MBM, SMBLK, KETUA AWNI DPC BANYUASIN SUMSEL INDONESIA


Kamis, 12 November 2020

Pembangunan Lanjutan Jembatan RB-ME, Karya Sumber KSO, Sarat KKN Bagi-bagi Uang Lintas Lembaga Hukum, Pemerintah


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pembangun Jembatan Rantau Bayur Muara Enim (RB-ME) yang bertempat di Dusun 3 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pekerjaan : Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, badan jembatan, rangka atas jembatan dll, diputuskan yang kerjakan oleh KARYA SUMBER, KSO dengan Nomor Kontrak 630/04/LPJ-RB/KONTRAK/APBD/PU-TR/BKP/2020 mulai pekerjaan 14 September 2020 masa pekerjaan selama 90 hari kerja.

Yang kemarin acara Ground Breaking pembangunan lanjutan jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten Banyuasin dan kabupaten muara enim tersebut di launching oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Bupati Banyuasin H Askolani, Sabtu, (03/10/2020) Kemarin.

Pembangunan Lanjutan Jembatan RB-ME, Karya Sumber KSO, diduga keras sarat KKN bagi-bagi uang lintas lembaga hukum, pemerintah Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, DPR RI, BPK, Sampai KPK.

Disini sangat di sayangkan diduga melibatkan Institusi dan Lembaga besar negara seperti Kepolisian, TNI, BPK, KPK dan Kejaksaan yang pasang badan. Ini sangat berbahaya samahal TNI, Polri (Polda Sumsel, YONZIKON 12/KJ ZANI AD, INTELDAM) membekingi suatu tindak kejahatan KKN di dalam hal ini rakyat lah yang dirugikan penghianatan dan salah satu bentuk konspirasi dapat mengancam stabilitas keamanan negara mohon untuk dievaluasi kembali.

Tonton video ;

https://youtu.be/HLjoZ5dFGYw

Menurut Pasal 1 angka (14) PMK 740/1989 disebutkan bahwa KSO adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.

Dalam Angka 11 Bab I.IV Permen BUMN 13/2014, KSO diartikan sebagai dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerjasama, dimana BUMN ikut terlibat dalam manajemen pengelolaan.

Sementara itu, berdasarkan Surat DJP 323/1989, kerjasama operasional disebut sebagai Joint Operation, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian KSO dalam proyek adalah kerjasama yang menguntungkan yang terjalin antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan sebuah proyek. Kerjasama atau penggabungan tersebut sifatnya hanya sementara, setidaknya hingga proyek tersebut selesai.

Dari yang kerjakan Karya Sumber KSO ini saja suda ada indikasi penyimpangan, di tambah lagi Pada Oktober 2020, ditandatangani kontrak pembangunan jembatan rantau bayur muara enim tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp.84.681.714.665,00 memakai anggaran dana bantuan dari provinsi sumatera selatan (Bangub) dengan ruang lingkup pekerjaan, jalan menuju jembatan, pondasi jembatan, bagian jembatan, rangka atas jembatan dan masa pelaksanaan selama 90 hari.

Kalau seperti ini harus mengadu sama siapa kira-kira rakyat kecil ini sementara kondisi rakyat saat ini di terpah oleh isu Covid-19 lagi sedikit-sedikit pendami corona tidak sesuai protokol kesehatan sehingga perekonomian rakyat sangat mencekik saya rasa dengan cara Karya Sumber KSO yang demikian salah satu upaya pemerintah untuk kelabui rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok jelas Ketua Presidium; Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Sdr Marwandi, M.A., saat diwawancarai awak media Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin, (12/11/2020).

Mau dijadikan apa bangsa ini kalau sudah Institusi Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Ikut andil seperti demikian, jelas Ketua Presidium Ormas; Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) Marwandi, M.A., dengan tegas dan lantang pada awak media.

Baca juga :

https://www.keizalinnews.com/2020/10/launching-lanjutan-pembangunan-jembatan.html?m=1

Seperti diketahui Pembangunan Jembatan di Tahun 2013 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur Rp 6000.000.000,00 27/12/2012, 15/01/2013, 30/01/2013, 15/12/2013 103.02 PUBM.

Tahun 2014 Pembangunan Jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (tahap ll) oleh PT Karya Maju Utama, Rp 30.426.277.000,00 dan Pembangunan jambatan, Pendekar jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur PT Sekawan Maju Bersama Rp15.088.154.000,00.

Tahun 2015 Nomor 25.3/KPTS/PU BM/2015 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp.17,494.566.000,00 Pembangunan Kepala Jembatan (Abubment) Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp 5.192.970.000,00.

Total Dana 6.000.000.000 + 30.426.277.000 + 15.088.154.000 + 17.494.566.000 + 5.192.970.000 Rp74.201.967.000,00 dengan kondisi pembangunan Jembatan lebih kurang hanya ± 30% saja.

Pekerjaan Jembatan yang berada di Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur itu sudah lima tahun ini mangkrak 2016, 2017, dan 2018, 2019 dan 2020 dari desas,desus kabar burung (rumor) anggaran untuk tahun 2018 untuk pembangunan Jembatan Pengumbuk dianggarkan, senilai Rp : 27.Miliar.

Namun yang diberikan pada kontraktor hanya 1/3 dari 27.M itu ± Rp 8.M dengan alasan Loyalitas rekanan dalam mendukung pilkada serentak secara sah proyek pembangunannya senilai Rp.27.M dengan rincian dan kapasitas pengerjaannya, sesuai dengan nilai kontrak Rp 27.M, namun uang yang dibayarkan hanya 1/3 dari nilai Kontrak Rp 27.M. Rp 27.M – 1/3 : Rp.9.M, Itu artinya hanya Rp.9.Miliar Saja, lalu sisanya Rp.18.Miliar Nya”. Untuk jata PREMAN alkisa mengatakan modus lama gaya baru.

Maka dari itu pembangunan jembatan tersebut selama lima tahun tertunda pembangunannya karena kontraktor tidak menyanggupi kontrak kerja yang seperti ini,sempat terngiang alih-alih loyalitas rekanan dalam mendukung suksesnya pilkada serentak di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Manfaatkan momen pilkada untuk melakukan KKN sungguh luar biasa bijaksana untuk melakukan kejahatan yang membuat kemiskinan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumsel. siapa yang peduli masalah ini, ungkapnya.

Ada puluhan desa di Kecamatan Rantau Bayur ini merasa terisolir. itu karena tidak adanya akses transportasi jembatan penghubung dari dua tepi sungai musi yang membelah Kecamatan rantau bayur menjadi dua bagian sehingga warga seberang seperti dianaktirikan karena sulitnya akses, untuk menyeberang saja warga mesti menggunakan perahu ketek jelasnya.

Padahal Kecamatan Rantau Bayur termasuk kecamatan yang cukup dekat dengan ibu kota pangkalan balai. namun seperti inilah faktanya, sudah tiga kali ganti Bupati sedikitpun tidak tersentuh pembangunan,tutup Ujang pada media tribunus.co.id.

”MBM, mengatakan adanya potensi tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) untuk dugaan sementara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Banyuasin mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim yang kemudian disebut dengan Jembatan penghubung dua Kabupaten Banyuasin dan Kab, Muara Enim (RB-ME), (Rn).


Sabtu, 24 Oktober 2020

MBM, Pengungkapan Kasus Korupsi Yang Setengah-Setengah Oleh KPK Berbuntut KKN yang Lebih Dahyat Lagi

               Foto Ilustrasi Wajah KPK Sesungguhnya

BANYUASIN,TRIBUNUN.CO.ID - Dampak dari penindakan hukum setengah-setengah, sesuai dengan kepentingan masing-masing, seharusnya kejadian Korupsi Pemerinta Kabupaten Banyuasin saat ini 2018 tidak lagi terjadi, Korupsi dengan kolektif Mega Korupsi (866 PL) kalau sekiranya pada saat pengungkapan kasus KKN Kabupaten Banyuasin dulu pada tahun 2016, dengan di OTT mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH. berjalan pada pijakan hukum yang benar, Bermartabat dan Beradab' KPK, hakikatnya membenahi yang Salah menjadi Benar bukan yang seperti saat ini sama halnya membuka peluang yang benar untuk melakukan kejahatan dengan bermacam-macam, rekayasa kasus bertujuan pada sesuai dengan pesanan pelanggan.

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1

https://id.scribd.com/document/398075176/1-1-Surat-Pengaduan-Tindak-Pidana-Korupsi-Kolusi-Dan-Nepotisme-Kabupaten-Banyuasin

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1

Pada saat itu setelah Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terjaring OTT oleh KPK tahun 2016 lalu saat itu, Masyarakat Banyuasin Menggugat MBM, meminta kepada KPK dan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segerah membatalkan kontrak kerja terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah dinyatakan pemenang lelang tender proyek pekerjaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016. 

Demi hukum dan harus dilakukan proses lelang tender ulang menurut ketentuan dan aturan yang berlaku secara‘ efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak, diskriminatif dan akuntabel seperti yang tertuang di dalam peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 19 tahun 2015.

Menyikapi prahara serta folimik yang selama Ini sudah terjadi” Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) sangat yakin adanya tindakan gratifikasi, penyuapan (bribery)’ penentu hasil pemenang lelang proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 yang sumber dananya dari (APBD/APBN) Kab Banyuasin Sum-Sel. yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemenang lelang tender tersebut.. kepada kepala dinas pendidikan Kab Banyuasin Umar Usman Sekda kab Banyuasin IR. H. Firmansyah, M,Sc. dan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH.

Pada prinsipnya masyarakat kabupaten banyuasin sudah mengetahui semua sepak terjang kejahatan pejabat pemerinta daerah Kabupaten Banyuasin namun kami masyarakat tidak tahu harus berbuat apa..!! dengan segala keterbatasan segala upaya sudah kami lakukan, namun semua yang kami upayakan tidak membuah kan hasil “Seperti, melaporkan tindak KKN tersebut secara tertulis maupun melalui email, via sms dll.

Saya rasa hampir semua Instansi dan lembaga penegak hukum di negara Indonesia Ini sudah kami laporkan mengenai KKN di tubuh pemerinta daerah kabupaten banyuasin KPK RI ,POLDA SUMSEL, KEJARI Banyuasin, KEJATI SUMSEL, dan KEJAGUNG RI. Namun hasilnya hanya alasan dan alasan saja yang kami dapatkan”

Bahkan alasan dari oknum penegak hukum tersebut ada yang tidak masuk akal, yang bukan kapasitas kami pelapor untuk mendapatkan Itu di karna kan oknum penegak hukum tersebut hanya mau cari alasan alasan saja (laporan kasus KKN dijadikan oknum penegak hukum uang melalui dael-dael mereka) mewakili dari seluruh masyarakat kabupaten banyuasin kami sangat dan sangat kecewa terhadap penegak hukum khususnya di wilayah sumatera selatan, kami masyarakat tau betul tugas dan tanggung jawab seorang penegak hukum dan apa yang suda mereka perbuat.

“Menindak dan yang Ditindak.” dalam kesempatan ini baru terbukti operasi tangkap tangan OTT oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada hari minggu 04 september 2016 di ruma dinas Bupati Kabupaten Banyuasin di pangkalan balai terkait penyuapan salah satu proyek di dinas pendidikan kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari terungkapnya dugaan suap dan gratifikasi yang sudah dilakukan oknum Bupati Kabupaten Banyuasin beserta 5 orang rekan nya.. suatu barometer pembuktian dan fakta nya proses lelang tender proyek pekerjaan di pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Sumsel, selama Ini yang kami ketahui seperti Itu la..!!’

Sebuah perusahaan untuk mendapat kan dan atau memenangkan lelang tender proyek di Pemda Kab Banyuasin, merupakan keharusan berikan suap lazim dibilang pilih untuk sekda atau Bupati guna mendapat kan proyek pekerjaan mengenai lelang tender di LPSE juga ULP yang dimaksud..”

Sejauh ini hanya formalitas belaka namun akan tetapi panitia LPSE dan ULP membuat rekayasa sehingga proses lelang tender seperti nya memang berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Aktor dari rekayasa dokumen penawaran dan lain sebagainya guna menyulap proses lelang berlangsung sebagaimana mestinya tersebut dan sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003.

Ialah pegawai ULP Itu sendiri..!!

lalu apa konsekuensi nya mereka2 tersebut..? bukan kah perbuatan pembiaran adalah suatu kejahatan bagi aparat penegak hukum..?

Dan kami masyarakat mau melihat seperti apa bapak/Ibuk KPK menegak kan hukum itu” yang benar adil dan berkualitas..?

Penegakan hukum seadil adil nya siapa pun dia pejabat pemda Kab Banyuasin seberapa banyak pun yang terlibat kasus KKN dulu maupun sekarang harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka ” yang sudah melanggar dan melawan hukum tidak ada alasan pihak penegak hukum untuk tidak menindak para koruptor-koruptor tersebut.

Karena kami segenap masyarakat kabupaten banyuasin sumsel siap menggantikan 10 X banyak nya jumlah dari seluruh pegawai pemda Kab Banyuasin saat ini sudah tentu bisa kami pastikan lebih berkualitas dari yang sekarang..?

Ini Merupakan Fakta Persidangan Dengan Tersangka Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian :

Kasus KKN fee Ijon Proyek Pembangunan di dinas Pendidikan Dengan Tersangka Mantan Bupati, Yan Anton Ferdian, SH. di depan jaksa penuntut umum dan hakim, Sekda Banyuasin, Ir. H. Firmansyah, M.Sc. mengakui bagi bagi uang kepada beberapa pimpinan DPRD Banyuasin setiap pembahasan anggaran di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

http://petisi.co/proses-hukum-mandek-sekda-banyuasin-firmansyah-akui-bagi-bagi-uang-rp-6-m/

https://id.scribd.com/document/369401887/Kasus-Kkn-Pembangunan-Pdam-Kenten-Laut-Kab-Banyuasin

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas/

Ini Video dan artikel kondisi masyarakat Kab Banyuasin Sumsel Video ini mencerminkan kemiskinan masyarakat kab banyuasin Sumsel, dampak dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegakan Hukum di Kab Banyuasin Sumsel.

http://beritanda.com/index.php/video/9432-yek-karim-potret-kemiskinan-di-banyuasin

Video kesemrawutan tata kota dan pusat pasar Kota kabupaten Banyuasin Sumsel..”

https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/08/18/checklist-legal-audit-pembuktian-dugaan-kkn-di-tubuh-perusahaan-perkebunan-pt-sumatera-anugerah-jaya/

Kebenaran dan fakta nya LPSE dan ULP Kabupaten Banyuasin hanyalah formalitas saja malah menjadi beban potongan % atas nilai proyek yang di dapat kan oleh kontraktor saja, sehingga bagi mereka perbuatan tersebut bukan lagi suatu kejahatan, proses seperti demikian dianggap suatu ketentuan dan kewajiban untuk mendapat kan / memenangkan suatu tender proyek pekerjaan. mengakibat kan negara dalam hal ini Pemda Kab Banyuasin Sumsel dirugikan tidak terhingga nilai dan jumlahnya”

Sudah pasti dampak dari perbuatan tersebut pekerjaan nya pun tidak ada bukti nya dan manfaat bagi masyarakat karena pejabat pemda Kab Banyuasin mempunyai Visi dan Misi : yang penting ada bukti bangunan sajah ‘ sama sekali tidak ada bertujuan untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan pokok pembangunan baik struktur maupun Infrastruktur.

¤ Ayo kita Sama2 Cheex Fakta Di Lapangan Nya ..?

¤ Andai Proses lelang tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2016 tidak di batalKan kontrak yang ada dan tidak dilakukan proses lelang tender ulang sebagaimana mesti nya mengacu ke Perpres No 80 tahun 2003 menjadi pertanyaan yang besar kepada pemda kab banyuasin.

¤ Ada Apa” … mau dijadikan apa pemerintahan Kab Banyuasin Ini lalu apa beda nya Sekda Kab Banyuasin IR. H. Firmanyah, M.Sc., yang menerima suap/ gretipikasi dari kontraktor dengan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH.

¤ Kenapa Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian menerima gratifikasi /suap di tangkap KPK..? sementara selama ini yang menerima gratifikasi dari kontraktor Itu kan sekda Kab Banyuasin Ir. H. Firmansyah, M.Sc. Kenapa Ir. H. Firmansyah, M.Sc. tidak ditangkap KPK ..?

¤ Bapak /Ibuk ” Komisi Pemberantasan Korupsi KPK “Semua Orang mengetahui dan sudah menjadi rahasia umum kalau saudara Ir. H. Firmansyah, M.Sc yang mengatur dan menyeting proyek pembangunan Kab Banyuasin.

”Sama hal nya gratifikasi /suap pembayaran dari kontraktor atas proyek yang di dapat kan mereka” seluruh uang hasil suap tersebut 100% Firmansyah yang menerima Nya.

Penegakkan Hukum Tindak Pidana KKN yang di kumandang kan oleh KPK sepertinya tertular wabah penyakit yang cukup berbahaya untuk kelangsungan penegakkan hukum dalam hal KKN.

Guna untuk kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat banyak masyarakat awam pun sudah bisa melihat dan rasakan kalau komisi antirasuah KPK itu sudah terinfeksi yang namaNya : Politik Transaksional Alias Balter.

Penilaian Ini Bisa Kita Lihat :

Hilang nya jati diri komisi antiRasuah itu sendiri yang sangat di takuti para cukong cukong koruptor saat ini KPK sangat loyo dan lunglai OTT suda bukan hal yang dapat di banggakan sebagai Acuan Prestasi..Seharus nya bukan hanya OTT saja yang harus KPK lakukan Kan ?…. Intinya menekan turun angkah KKN “Saat ini mala sebaliknya yang masyarakat inginkan kemakmuran dan kesejahteraan (pemerataan) masyarakat itu sendiri.

Kami masyarakat sangat mendikte ;

siapa yang ditindak KPK” Lalu kenapa yang atau oknum ini tidak padahal masyarakat awam sajah sudah bisa menyimpulkan oknum ini bersalah angka KKN semakin membesar sehingga seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta melakukan KKN Ini terjadi dikarenakan’ : Penegak hukum. dan saat ini pun reputasi dan keabsahan lembaga berjulukan antirasuah ini pun sangat diragukan oleh kalangan masyarakat.

http://koranrajawalinusantara.com/2016/09/07/kpk-geledah-empat-lokasi-dugaan-suap-bupati-banyuasin/

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinan

Pelanggaran-pelanggaran,yang sering kali terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemda Kabupaten Banyuasin Sumsel.

” MBM ”

              “pengadaan barang dan jasa publik sangat rentan tindak pidana korupsi dan penyuapan. setiap tahunnya, kerugian negara terkait pengadaan barang dan jasa mencapai rata-rata Rp 36 M. Lebih miris lagi, dari kasus-kasus korupsi yang ditemukan, 65 persen ini pada tahun 2016 sekarang ini pada tahun 2018 sudah sampai ke angkah 70% Dugaan kerugian negara Rp 370 M. diantaranya (APBD, APBN dan ADD) lalu mana bukti kerjanya ?? diantaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa! Dalam artikel ini, MBM juga sebutkan beberapa indikasi kebocoran yang dapat dilihat MBM dalam pengadaan barang dan jasa, yakni Khusus nya Di Pengadaan Barang Dan Jasa Pemda Kab Banyuasin Sumsel :

Banyaknya Tumpang tindih atarah alias Lintas Anggaran, lintas SKPD, Lintas tahun jamak dan sebagainya sehingga Fiktif, Banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien, Banyaknya barang/jasa yang dibeli tidak bisa dipakai, Pengadaan barang/jasa tidak sungguh dibutuhkan karena dijinjing dan dititipkan dari ”atas” bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata., Mudah rusaknya infrastruktur (masa pakai hanya mencapai 30-40 persen) Perbedaan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) barang sejenis yang cukup mencolok antara satu instansi dengan instansi lain Persentase tertentu yang harus disetor oleh Panitia Pengadaan dan Pimpro kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi.

Berbicara soal aturan pengadaan barang dan jasa, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. akan tetapi masalahnya, justru aturan ini yang paling banyak dilanggar dalam kasus-kasus korupsi yang terbongkar (Menurut Kapasitas MBM) Apa sih isi dari Keppres No. 80 Tahun 2003 ini.?

Secara maksud dan tujuan, Keppres ini dikeluarkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Ini lah Caranya Banyuasin MoU dan Segudang Penghargaan namun apa hanya pencitraan semata harga yang harus dibayar dari kucuran keringat bahkan dara rakyat Banyuasin Alasan yang Prinsif kemiskinan rakyat.

Keppres ini juga mengatur mengenai etika pengadaan, yang harus dipatuhi oleh pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dengan pengadaan, di antaranya : Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa (yang seharusnya dirahasiakan) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait (conflict of interest).

Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang / jasa.

Selain itu, juga diatur mengenai perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi: berusaha mempengaruhi panitia pengadaan / pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan / kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang / jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi / menghambat/ memperkecil dan / atau meniadakan persaingan yang sehat dan / atau merugikan pihak lain, Membuat dan / atau menyampaikan dokumen dan / atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang / jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan..!!


PERATURAN YANG DITERAPKAN :

1.Peraturan Perundang undangan terkait disesuaikan dengan Asas Legalitas(Pasal 1 ayat(1) KUHP).

2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah Pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, di ubah Kedua dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, di ubah Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

TTD “MBM”

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/09/19/repotasi-dan-legalitas-antirasua-komisi-pemberantasan-korupsi%e2%80%8e-kpk-saat-ini-di-pertaruh-kanfolitik-transaksionalbalter-selalu-di-tuding-kan/

http://petisi.co/proses-hukum-mandek-sekda-banyuasin-firmansyah-akui-bagi-bagi-uang-rp-6-m/

https://id.scribd.com/document/369401887/Kasus-Kkn-Pembangunan-Pdam-Kenten-Laut-Kab-Banyuasin

Pewarta : rn


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...