Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2020

Sepeda Motor Yamaha Vixion Raib, Akibat Lalai Polres Banyuasin Tidak Responsif Laporan Amin dan Cholik Digilir Masuk Bui

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Penomena kejahatan hukum di wilaya hukum Polres Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sampai sekarang belum ada yang berani membongkar sehingga pihak oknum kepolisian sebagai bodigat dan eksekutor pemangku kepentingan berjalan dengan ganasnya berdalikan penegakkan hukum.


Bisa dilihat pada banyak kasus lagi lagi rakyat kecil yang menjadi korban sabotase kriminalisasi rekayasa kasus yang akal akalan si oknum aparat penegak hukum APH.


Berawal dari hilangnya Sepeda Motor Yamaha Vixion milik amin di tempat Sdr Iskandar kejadian itu sudah dilaporkan di Polres Banyuasin hampir 6 bulan tidak ada tindak lanjutnya jelas warga desa taja mulya (Philip 4) Kecamatan Betung Banyuasin Sumatera Selatan ini.


Ia memang sering menginap di sana tempat Sdr Iskandar terkadang karena capek habis menempuh perjalanan yang cukup lumayan jauh Palembang mau pulang ke rumah di desa taja mulya Kec, betung Banyuasin di Pangkalan Balai ia menginap di tempat penginapan yang biasa tempat ia membuang lelah di sana kemarin (19/11/2020).


Saat Amin hendak pulang cek aud begitu terkejutnya sepeda motor vixionnya yang semula di parkirkan di dalam gudang milik Iskandar yang mempunyai penginapan remang-remang tepatnya di simpang 4 Talang Kembang Kel, Pengkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan sudah tidak ada lagi alias hilang.


Lebih jelas baca berita di bawa ini ;

https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


Dari kondisi gudang dimana tempat sepeda motor ia titipkan itu saja sudah sangat banyak keganjilan pintu gudang tidak ada perusakan tanda-tanda pencurian tidak ada sementara yang menjaga gudang tempat penitipan sepeda motor tersebut pun Sdr Iskandar sendiri yang menjaganya.


Amin, ketika mengetahui sepeda motornya hilang melalui Ari salah seorang anggota Sat Intelkam Polres Banyuasin melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian Polres Banyuasin.


Di tunggu-tunggu hasil SP2HP nya dari Polres Banyuasin tidak kunjung datang padahal diduga keras yang patut dicurigai hilangnya sepeda motor kesayangannya itu Sdr Iskandar pemilik penginapan remang-remang itu sendiri pihak Polres Banyuasin tidak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara lanjut.


Ketika pihak Kepolisian satu-satunya institusi dan anggotanya yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Banyuasin pada kenyataannya malah sebaliknya, sebagai manusia yang mempunyai batasan-batasan kesabaran dianggap wajar Amin melakukan anarkis pada yang diduga pelaku pencurian sepeda motor miliknya.


Sementara Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) / 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin hanya menemani temannya Amin pada awalnya Agus memang betul-betul tidak mengetahui kalau sekiranya akan terjadi kekerasan seperti demikian saya hanya menemani Amin doang kok.


Dari keterangan saksi mata warga sekitar Ujang, anggota kepolisian dengan jumlah yang banyak menyergap tempat tinggal choling agus dengan melihat kan sprint surat penahanan bernomor : SP.HAN/109/Xl/RES.1.8./2020/Reskrim Amin dan saya pekerja kebun menjadi korban pidana 365 KUHP.


Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka :

Nama/NIK : Cholik Agus Bin Amir Hamza (Alm) / 1607111708870002, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Ttl/Umur : Tebing Abang (Banyuasin) 17 Agustus 1987 Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Kewarganegaraan : Indonesia, Status : Menikah, Alamat : Desa Galang Tinggi Rt 003 Desa Galang Tinggi Kec. Banyuasin lll Kab, Banyuasin.


Karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga selaku tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari sabtu 21 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan lingkar simpang 4 Talang Kebang Kel, Pengkalan Balai Kec, Banyuasin lll Kab, Banyuasin Sumatera Selatan.

Menempatkan tersangka di rumah tahanan Negeri di Polres Banyuasin Untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 November 2020 s/d 01 Desember 2020.


Lebih jelas baca berita di bawa ini ;

https://www.tribunus.co.id/2018/11/nasib-banyak-orang-terabaikan-ketika.html?m=1


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Dari ketentuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana perlindungan diberikan kewajiban kepada LPSK. Pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tidak secara khusus menyebutkan pelapor dengan istilah Whistleblower, tapi yang dimaksud dengan pelapor dalam penjelasan UU ini adalah orang yang memberikan informasi beritikad baik. 


Substansi perlindungan tersebut dengan penambahan Pasal 15 ayat (3) sebagai berikut:

(3) Selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.”


Hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (2) adalah sebagai bentuk perlindungan hukum. Hak tersebut adalah:

a. memperoleh pelindungan atas keamanan peribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya ;

b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

c.memberikan keterangan tanpa tekanan;

d.mendapat penerjemah;

e.bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f.mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; 

g.mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; 

h.mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; 

i.dirahasiakan identitasnya;

j.mendapat identitas baru;

k.mendapat tempat kediaman sementara;

l.mendapat tempat kediaman baru;

m.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; 

n.mendapat nasihat hukum;

o.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau

p.mendapat pendampingan.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juga menambahkan substansi pengaturan lain terhadap pelapor dan saksi pelaku, yaitu sebagai berikut:


Pasal 10

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.


(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang,Dalam pendekatan sosiologis, bentuk perhatian atau perlindungan yang diberikan oleh Negara melalui aparat penegak hukum kepada para saksi masih sangat minim. (Rn).

Kamis, 22 Oktober 2020

Memahami Tindak Pidana Korupsi

Memahami Tindak Pidana Korupsi


komisi pemberantasan korupsi kpk


“Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata” (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, p. 1).


Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka ada beberapa catatan utama tentang Korupsi yang mutlak dan wajib diketahui, dipahami, dan dikuasai oleh masyarakat Indonesia.


Korupsi berkaitan dengan:


Kerugian Keuangan Negara;

Suap-Menyuap;

Penggelapan dalam Jabatan;

Pemerasan;

Perbuatan Curang;

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan; dan

Gratifikasi.


Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara

Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Korupsi yang terkait dengan Suap Menyuap Menyuap Pegawai Negeri adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Memberi Hadiah kepada Pegawai Negeri karena Jabatannya adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Pegawai Negeri menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri)


Pegawai Negeri menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatannya adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Menyuap Hakim adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Menyuap Advokat adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Hakim & Advokat menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada hakim & advokat)


Hakim menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada hakim)


Advokat menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada advokat)


Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan

Pegawai Negeri menggelapkan atau Membiarkan Penggelapan adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri membiarkan Orang Lain merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri membantu Orang Lain merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan Pegawai Negeri memeras adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Pegawai Negeri memeras Pegawai Negeri yang lain adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Curang Pemborong Berbuat Curang adalah Korupsi (berlaku kepada pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan)


Pengawas Proyek membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan) Rekanan TNI/Polri berbuat Curang adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Pengawas Rekanan TNI/Polri membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada orang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI)


Penerima Barang TNI/Polri membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI)


Pegawai Negeri menyerobot Tanah Negara sehingga Merugikan Orang Lain adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara) Korupsi yang terkait dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan


Pegawai Negeri turut serta dalam Pengadaan yang diurusnya adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara)


Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi Pegawai Negeri menerima Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara)


Tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 antara lain: Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Tersangka Tidak memberi keterangan mengenai Kekayannya (berlaku kepada tersangka)


Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (berlaku kepada orang yang ditugaskan oleh Bank)


Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (berlaku kepada saksi atau ahli)


Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (berlaku kepada orang yang karena pekerjaan, harkat, martabat, atau jabatannya yang diwajibkan menyimpan rahasia)


Saksi yang membuka identitas pelapor (berlaku kepada saksi)


Ada Korupsi, Laporkan ;

Teknis melaporkan tindak pidana korupsi:

Uraikan kejadiannya – sedetail mungkin berdasarkan data dan fakta dengan format SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana)

Pilih pasal-pasal yang sesuai

Penuhi unsur-unsur tindak pidana

Sertakan bukti awal, bila ada

Sertakan identitas Anda, bila tidak keberatan

Kirimkan ke KPK

Catatan dari KPK:


“Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang kelas teri. Pengertian kelas kakap adalah:


Melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar; Terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau Menyangkut nilai uang yang besar” (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, p. 116)  


Komisi Pemberantasan Korupsi Pengaduan/laporan adanya tindak pidana korupsi dapat Disampaikan melalui:


Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120

Email: pengaduan@kpk.go.id

Telepon: (021) 2350 8389

Fax: (021) 352 2623

SMS: 0811 959 575 (0811 959 KPK)

SMS: 0855 8 575 575 (0855 8 KPKKPK)


Daftar Pustaka

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...