Tampilkan postingan dengan label APBD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBD. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Agustus 2020

POLEMIK KASUS DANA DESA YANG MEMISKINKAN MASYARAKAT DESA HANYA MENJADI TUMPUAN ALASAN

BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN INDONESIA


POLEMIK KASUS DANA DESA YANG MEMISKINKAN MASYARAKAT DESA HANYA MENJADI TUMPUAN ALASAN 


Lagi lagi terjadi Kriminalisasi, Kebiri, Pembredelan Pada Wartawan dan Karya Tulis Kejurnalisannya.


Sekarang ini terjadi di KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL hanya saja motif dan modus nya saja agak berbeda dari kejadian-kejadian di berbagai tempat dewasa ini padahal media massa memegang peranan penting dalam berbangsa dan bernegara yang berkedaulatan secara demokrasi terpimpin. 


Merupakan pilar ke-4 dari syarat demokrasi tapi kenapa pejuang-pejuang keadilan dan HAM ini malah tidak mendapatkan prioritas jaminan dan hak sebagai elemen terpenting dalam terselenggaranya pemerintahan yang sah di dalam NKRI ini.


Lebih jelas baca berita di bawa ini :

https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Ayo para Insan pers yang selalu berbudi luhur mari kita bersama-sama untuk memperjuangkan KEARIFAN LOKAL dan mensosialisasikan TIDAK MUNAFIK di dalam perkataan maupun perbuatan.


Kita akan selalu mempertahan kan prinsip kebenaran yang mengandung nilai kejujuran serta keadilan, dan menentang segala bentuk kezaliman. 


" Sesungguhnya kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan.


LATAR BELAKANG KEJADIAN :

Ini terjadi tidak berjalan dengan baiknya tatakelola pemerintahan yang Demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD,45 sebagai dasar negara yang berkedaulatan. 


Seharusnya pihak penegak hukum berfungsi melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada tiap-tiap warga negaranya dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain di mata hukum.


APH bersantai-santai saja sementara permasalahan numpuk segunung dapat diperkirakan setiap harinya ada 2 - 3 kejadian sudah terjadi KKN Untuk di Pemkab Banyuasin Sumsel.


Sementara APH tipikor, pidsus 1 kasus dalam 1 tahun itu pun TSK nya yang bukan pelaku utamanya (bukanya tidak dapat ungkap tapi kelihatannya APH susah dalam memilah jadinya tidak ada kerja).


Jadi bagaimana itu tidak balance adakah ? Evaluasi terhadap Sup Tipikor di Kepolisian dan Pidsus di Kejaksaan atas kinerja dan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk itu.??  Wajar saja media massa bak, bagaikan suara nyanyian yang tidak begitu dihiraukan oleh Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum *Eksekutif,  Legislatif, dan Yudikatif*


Yang ada di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Berita di bawa ini sampai saat ini belum ada yang ditindak secara hukum.


TERKAIT DANA DESA DI KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2018-2019 SEBAGIAN BERITA DI BLOCK MUNGKIN DIHAPUS ATAS LOBEY 2 PEMKAB BANYUASIN SUMSEL


Baca juga berita di bagian ini :

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/02/syamsuri-haj-menagih-janji-kapolri.html?m=1


http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html


https://www.tribunus.co.id/2019/06/rapat-paripurna-dewan-minta-bupati.html


https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1


https://www.tribunus.co.id/2019/09/massa-100-persen-pro-rakyat-meminta.html


https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html


DIDUGA ADANYA MARKUP, KKN PADA DUA PENGADAAN DI DINAS DPMD KABUPATEN BANYUASIN APBD 2019.


Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan 1,62 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung February 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.


Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1,41 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung    January 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.


Kabupaten Banyuasin, BLT APBN, BLT APBD, dan BLT DD Masyarakat Pendemi Covid-19 Sarat KKN


SUMSEL,RELASIPUBLIK.COM - Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih bimtek dan.


Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.


Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.


BPD dari Kecamatan Tanjung Lago mengunggah postingannya di medsos facebook nya lagi karokean

https://www.facebook.com/100051790260792/posts/155495566186785/


Untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4 ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 Kepala Keluarga (KK) setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 KK saja padahal masyarakat desa tebing abang hanya 35% saja yang tersentuh bantuan sosial baik dari pusat maupun daerah.


Umi Salama, dan Ruslia menerangkan bahwa ia kemarin mendapatkan bantuan BLT masyarakat pandemi Coronavirus selama 3 bulan berturut-turut setiap bulannya sebesar Rp.600.000 dengan mengambil uangnya di kantor Post Pangkalan Balai jelasnya.


Heranya pada tahapan ke-4 ini saya tidak mendapatkan undangan untuk mencairkan dana BLT masyarakat terdampak COVID-19 pada saat saya tanya dengan salah satu pegawai pemerintah desa ia menjawab saya tidak tahu juga sebutnya. Jumat (28/08/2020).

Bagi masyarakat yang mau check seputar bansos boleh di check di aplikasi ini SIKS-NG

Ini surat undangan pengambilan BLT APBN di Kantor Post tahapan 1.2.3 untuk tahapan 4.5.6 sudah tidak mendapatkan lagi atas nama Umi Salama dan Ruslia


Padahal pemerintah sudah umumkan demi memenuhi rasa keadilan sosial sila ke 5 dari Pancasila tersebut menegaskan semua elemen dan golongan masyarakat harus tersentuh bantuan sosial pandemi Coronavirus, kok kenapa setelah pertengahan perjalanan proses pemulihan perekonomian rakyat langkah yang diambil pemerintah di dalam hal ini Pemkab Banyuasin sangat puitis dan dramatis.


Saya, ini yakin ada unsur yang bersifat penyalahgunaan wewenang yang tanpa hak melakukan perbuatan. Melawan hukum dengan skala besar jelasnya.


Untuk dugaan sementara pertemuan ini terkait pemakzulan DD, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DD yang didalangi oleh pemerintah daerah iaitu Bupati Banyuasin dan alasan Covid-19 BLT APBN, BLT APBD dan BLT DD, serta bimtek dan kegiatan yang tidak bermanfaat untuk rakyat pedesaan yang bertujuan hanya untuk mengelabui biar dapat merampas dana yang seharusnya untuk rakyat Kabupaten Banyuasin.

Semua kegiatan itu sudah tentu dana yang digunakan tidaklah sedikit (KKN) Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Senen Har, ketika di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya mengatakan semua itu tidak benar lebih jelas silahkan datang ke kantor saya untuk diskusi jelasnya.


Sepertinya ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Firli Korupsi Dana COVID-19 Di Hukum Mati, beberapa waktu lalu itu..!! Mendapatkan tantangan malah sedikitpun para pakar-pakar dan ilmuwan koruptor kabupaten banyuasin sumsel ini sedikitpun tak gentar apalagi takut..!!! 


Masyarakat saat ini menonton dan mendikte seperti apa yang akan terjadi, jangan-jangan hanya ngeles dan alasan lagi. (Rn).





Sabtu, 29 Agustus 2020

BANYUASIN, Bansos APBN, APBD, DD Zona Korupsi Endemik

TRIBUNUSBANYUASIN.COM -Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih bimtek dan.


Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.


Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.


BPD dari Kecamatan Tanjung Lago mengunggah postingannya di medsos facebook nya lagi karokean

https://www.facebook.com/100051790260792/posts/155495566186785/


Untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4 ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 Kepala Keluarga (KK) setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 KK saja padahal masyarakat desa tebing abang hanya 35% saja yang tersentuh bantuan sosial baik dari pusat maupun daerah.


Umi Salama, dan Ruslia menerangkan bahwa ia kemarin mendapatkan bantuan BLT masyarakat pandemi Coronavirus selama 3 bulan berturut-turut setiap bulannya sebesar Rp.600.000 dengan mengambil uangnya di kantor Post Pangkalan Balai jelasnya.


Heranya pada tahapan ke-4 ini saya tidak mendapatkan undangan untuk mencairkan dana BLT masyarakat terdampak COVID-19 pada saat saya tanya dengan salah satu pegawai pemerintah desa ia menjawab saya tidak tahu juga sebutnya. Jumat (28/08/2020).

Bagi masyarakat yang mau check seputar bansos boleh di check di aplikasi ini SIKS-NG

Ini surat undangan pengambilan BLT APBN di Kantor Post tahapan 1.2.3 untuk tahapan 4.5.6 sudah tidak mendapatkan lagi atas nama Umi Salama dan Ruslia


Padahal pemerintah sudah umumkan demi memenuhi rasa keadilan sosial sila ke 5 dari Pancasila tersebut menegaskan semua elemen dan golongan masyarakat harus tersentuh bantuan sosial pandemi Coronavirus, kok kenapa setelah pertengahan perjalanan proses pemulihan perekonomian rakyat langkah yang diambil pemerintah di dalam hal ini Pemkab Banyuasin sangat puitis dan dramatis dapat tergolong Zona Korupsi Endemik.. siapa yang peduli hal ini..??


Saya, yakin ada unsur yang bersifat penyalahgunaan wewenang yang tanpa hak melakukan perbuatan. Melawan hukum dengan skala besar jelasnya.


Simak video di bawa ini :

https://youtu.be/1LjzHZkbGu4


Untuk dugaan sementara pertemuan ini terkait pemakzulan DD, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DD yang didalangi oleh pemerintah daerah iaitu Bupati Banyuasin dan alasan Covid-19 BLT APBN, BLT APBD dan BLT DD, serta bimtek dan kegiatan yang tidak bermanfaat untuk rakyat pedesaan yang bertujuan hanya untuk mengelabui biar dapat merampas dana yang seharusnya untuk rakyat Kabupaten Banyuasin.

Semua kegiatan itu sudah tentu dana yang digunakan tidaklah sedikit (KKN) Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Senen Har, ketika di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya mengatakan semua itu tidak benar lebih jelas silahkan datang ke kantor saya untuk diskusi jelasnya.


Sepertinya ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Firli Korupsi Dana COVID-19 Di Hukum Mati, beberapa waktu lalu itu..!! Mendapatkan tantangan malah sedikitpun para pakar-pakar dan ilmuwan koruptor kabupaten banyuasin sumsel ini sedikitpun tak gentar apalagi takut..!!! 


Masyarakat saat ini menonton dan mendikte seperti apa yang akan terjadi, jangan-jangan ngeles dan alasan lagi. (Rn).


Selasa, 12 Mei 2020

Megawati Minta Kepala Daerah Pelopori Kedaulatan Pangan

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam Rapat DPP yang secara khusus membahas Politik Pangan bersama dengan perwakilan kepala daerah PDI Perjuangan, Senin (11/05/2020).

TRIBUNUSBANYUASIN.COM | JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam Rapat DPP yang secara khusus membahas Politik Pangan bersama dengan perwakilan kepala daerah PDI Perjuangan menegaskan bahwa pandemik Covid-19 membawa pelajaran berharga bagaimana Indonesia harus kedepankan semangat berdikari di bidang ekonomi, termasuk di bidang kesehatan dan pangan. 

“Politik berdaulat di bidang pangan dengan cara berdikari, melalui kebijakan hulu-hilir, dimulai dari penelitian, pengembangan benih unggul, sarana dan prasarana untuk peningkatan produksi, pengolahan hasil, hingga pemasaran,” ujar Megawati sebagaimana disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam keterangan tertulisnya diterima Gesuri, Senin (11/5).

“Bu Mega memiliki koleksi umbi-umbian yang sangat lengkap, juga buku-buku pertanian. Beliau juga tercatat sebagai Presiden yang paling sering mengunjungi pusat penelitian Benih Padi Sukamandi, Jawa Barat. Karena itulah seluruh kepala daerah kami wajib mengedepankan politik pangan berdikari tsb dan sekaligus berjuang bagi peningkatan kesejahteraan petani dalam pengertian luas. 

Untuk itu sejak tanggal 28 Maret 2020 yang lalu, Ibu Mega sudah menginstruksikan agar seluruh kepala daerah PDI Perjuangan mencanangkan gerakan menanam tanaman yang bisa dimakan seperti Sorgum, Umbi-umbian, Sagu, Talas, Sukun, Jagung, Porang, Ketela dll,” ujar Hasto memaparkan.

Dalam teleconference tersebut, para kepala daerah PDI Perjuangan juga berkomitmen untuk saling bekerja sama terutama melalui penelitian benih, kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian, peningkatan produksi, pemasaran, dan komitmen untuk menghadirkan lumbung desa, badan usaha milik desa, pasar lelang komoditas, serta menggerakkan rakyat di dalam gerakan menanam tersebut. 
Perhatian Megawati Soekarnoputri terhadap pertanian memang sangat besar. 

“Jateng misalnya laporan Ganjar Pranowo terjadi surplus Beras dan Bawang Merah, sementara daerah lain minus; Dosmar, Bupati Humbang Hasundutan, melaporkan 2 minggu lagi akan panen bawang putih seluas 100 ha, sementara Maluku dilaporkan oleh Gubernur Maluku, Murad perlu bawang putih. 

Prof Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel melaporkan kerjasama penelitian benih. Sementara Sugiyanto Gubernur Kalteng tentang potensi lahan gambut untuk padi. Kerjasama antar kepala daerah PDI Perjuangan, juga ditempatkan dalam mata rantai pemasaran, dimana daerah yang surplus memasarkan ke daerah yang kurang. Inilah bentuk gotong royong antar kepala daerah PDI Perjuangan,” Hasto menjelaskan.

Lebih lanjut Hasto mengatakan seluruh instruksi Megawati Soekarnoputri berangkat dari apa yang disampaikan oleh Bung Karno, bahwa persoalan pangan adalah “urusan hidup matinya sebuah bangsa”. 

Karena itulah, Ia menambahkan, penggembangan penelitian di sektor pertanian harus dilakukan secara progresif sebagai penopang dari hulu untuk mewujudkan kedaulatan di bidang pangan. (Rn).

Sabtu, 25 April 2020

Melalui Pembahasan yang Cukup Alot Akhirnya LKPJ Bupati Banyuasin Tahun 2019 Disepakati DPRD

TRIBUNUS,BANYUASIN - Melui masa yang cukup alot ahirnya menemukan kata sepakat yang tentunya keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing OPD serta Pimpinannya. Terkait dengan pembahasan yang dilalui oleh Panitia Khusus (Pansus), akhirnya DPRD Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin selama tahun 2019 pada sidang paripurna DPRD Banyuasin, Rabu (22/04) Kemarin.

Keputusan DPRD tersebut berisi catatan strategis dan koreksi terhadap arah kebijakan Pemerintah Daerah, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, penyelenggaraan urusan Desentralisasi, tugas-tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.

Sidang Paripurna Istimewa ini  dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan didampingi Wakil-wakilnya yakni Sukardi SP, Noor Ismatudin dan Ahmad Zarkasih. Juga hadir Bupati Banyuasin H Askolani SH MH , Sekda Banyuasin Senen Har, Sekwan Banyuasin Sopian Permana SH, Msi, anggota DPRD Banyuasin serta Kepala OPD, (24/04/2020)

Baca juga :

Catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut disusun berdasarkan pengantar LKPJ akhir tahun 2019. Laporan Pansus I dan II DPRD Banyuasin, serta masukan dan saran yang berkembang dalam rapat tim perumus.

Ada sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD Banyuasin di antaranya terkait kuantitas guru pada setiap jenjang pendidikan, infrastruktur sekolah, melakukan penyebaran tenaga medis, perawat bidan dan dokter. “Ini akan menjadi evaluasi, agar kedepannya lebih baik lagi,” kata Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi.
Wakil Ketua Noor Ismatudin menyampaikan,  berdasarkan laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Banyuasin (LKPJ) sebagai progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dicapai selama tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan RKPD adalah bentuk nyata pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel.

Ditambahkan Ismatudin, untuk melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan, DPRD perlu memberikan rekomendasi atas LKPJ tahun anggaran 2019.
Berdasarkan kebijakan umum pengelolaan keuangan, pertama  pemerintah daerah harus mampu meningkatkan pendapatan daerah dengan menggali potensi sumber daya yang ada secara terencana, rasional, proporsional dan realistis.

Kedua, OPD harus menggunakan anggaran yang telah dianggarkan secara maksimal berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui. Ketiga, penyusunan program pelaksanaan dan pelaporan kegiatan harus disusun secara jelas dan transparan. Selain itu data yang disampaikan dalam LKPJ harus disusun secara rinci dan sinkron.
Bupati Banyuasin H. Askolani  mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Banyuasin terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati  tahun 2019 “Rekomendasi ini tentunya akan menjadi perhatian kami untuk melangkah di masa mendatang,”katanya.

Ditambahkan Askolani hasil yang telah dicapai kurun waktu tersebut tentunya belum dapat direalisasikan sesuai dengan yang harapkan. “Masih terdapat berbagai kendala dan hambatan yang harus kita tuntaskan baik ketersediaan dana dan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidangnya,” ucapnya. (rn).

Sabtu, 14 Maret 2020

Program SERASI, Zainudin, SP, Msi, Akan Tindak Bilah Pegawainya Terbukti Salah


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Penjelasannya terkait pekerjaan program Serasi warga mengatakan yg kerjakan serasi itu oknum Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dari Alsintan dan gorong2 juga, pekerjaan Serasi di semuanya hanya di garut garutnya saja memakai eskavator hanya seperti itu saja..???

Cuman itu saja yang dikerjakan ada juga sedikit dikasih paralon..? hampir semua warga masyarakat yang awak media tanyakan semuanya bicara seperti itu.

Padahal pekerjaan program Serasi itu kan :
1.peninggian dan penimbunan tanggul, 
2.pembuatan box bagi pembuatan saluran konektivitas, 
3.pembuatan gorong-gorong, 
4.pemasangan pompa dan,
5.penyiapan instalasi listrik.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Zainudin, SP, Msi, tepis terpaan warga, terkait Integritas pegawai dinas pertanian yang ia pimpin. Kalau omongan masyarakat tentu akan berbagai macam tanggapannya.  karena tidak semua masyarakat paham tentang prosedur dan teknis serta komponen dalam pelaksanaan program serasi tsb.

Tidak ada pegawai dinas pertanian yang boleh melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. karena dinas itu sifatnya  sbg fasilitator, membina dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh petani - UPKK desa... Upkk bekerja harus berpedoman dengan panduan aturan.

Kalo ada masyarakat yang bisa membuktikan pegawai dinas pertanian yg menyalah gunakan  program bantuan pemerintah- serasi ini, tolong laporkan kepada kami secara konkrit dan data yang valid, bila ada terbukti maka kami akan ambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumsel lewat akun WhatsApp pribadinya, Jumat (13/03/2020).

Gagal panen yang tanaman padi petani rusak karena hama kresek ini tersebar di dua Kecamatan iaitu Kec, Pulau Rimau dan Kec, Selat Penuguan yang luas persawahan nya lebih dari dua puluh ribu hektar (20.000 ht) jelas Amir jelaskan pada awak media, Rabu (11/03 /2020) Kemarin.

Mana ada yang katanya dalam satu hektarnya menghasilkan 10 - 12,5 ton itu mungkin saja ada tapi hanya untuk satu dan dua hektar saja untuk dipertontonkan di publik biar katanya Petani di Banyuasin Sumsel ini berhasil dan sejahterah, padahal itu yang ngejut kaya itu (langsung kaya) itu hanya segerintil orang saja.

Seperti Orang Dinas Pertanian, Ketua Gapoktan, dan Kepala Unit Pengelola Keuangan Kelompok (UPKK). Apa tidak enak peluang untuk korupsi itu terbuka luas dan jumlahnya pun luar biasa besar, dan sudah pasti aman dari tuntutan hukum. "Karena hukum di Kab, Banyuasin ini sudah habis terjual...!!!  Uraynya.

Sesuai Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (rn)


Kamis, 12 Maret 2020

Korupsi Anggaran Publikasi 2018 Untuk Media Massa Pemkab Banyuasin Mulai Terbongkar (daur ulang)

Foto Istimewa Bupati Banyuasin Kepala Dinas Kominfo Asisten l Pemkab Banyuasin.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kenapa pada saat rapat waktu lalu Dinas Kominfo bersama awak media dari berbagai perwakilan wartawan dari semua media massa yang penugasan nya di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, anggarkan untuk dana publikasi media massa hanya Rp 800 juta saja untuk tahun 2018. "motif pelemahan publik"

Dalam pertemuan rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama publik Pemkab Banyuasin Sumsel di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banyuasin, pada hari kamis (18/1/2018) kemarin itu membahas. Anggaran yang diperuntukkan bagi media yang melakukan peliputan kegiatan Pemerintah untuk Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Saat, rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama publik dengan Pemkab Banyuasin, itu membahas anggaran peliputan  kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, itu Dinas Kominfo Kab, Banyuasin Erwin menjelaskan anggaran publikasi untuk media massa hanya sebesar Rp.800 juta saja tegasnya. 

Dengan anggaran yang sangat minim tersebut, membuat sejumlah wartawan yang bertugas di banyuasin sangat tragis.

Seperti diketahui, kebutuhan publik merupakan bagian yang sangat terpenting dalam roda pemerintahan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Juga untuk menuju masyarakat yang makmur, serta sejahtera atau good governance,”  ujar Budi, salah satu wartawan yang biasa ngepos di Banyuasin.

“TERWUJUDNYA KABUPATEN BANYUASIN TERDEPAN, BERDAYA SAING DAN MANDIRI”

Sementara dari laporan keuangan perbelanjaan Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin untuk tahun 2018 itu sangat besar untuk kegiatan kerjasama Dinas Kominfo dengan pihak media massa senilai Rp.29.681.952.225,00. terdiri dari empat belas aitem.

Saat di konfirmasi mantan Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim lewat WhatsApp terkait anggaran yang dikucurkan untuk parah media dan Wartawan hanya sebesar Rp.800.000.000, itu artinya hanya pada program tersedianya Informasi pembangunan daerah Rp.800.000.000, ini saja, satu dari empat belas pagu anggaran kegiatan.

Dan media yang mendapat ADV dan Iklan itu madianya yang itu..itu saja" pada prinsipnya kami bukan meminta akan tetapi kami menuntut apa yang merupakan hak kami seorang wartawan yang berjalan berdasarkan UU Pers dan etik jurnalis yang menjaga keindependenan setiap berita yang kami terbit kan bukan yang saweran.
Baca berita di bawa ini ;

Kegiatan tahun 2018 memang hanya tersedia dana untuk media Rp.800jt untuk media yang menjadi mitra dengan Pemkab Banyuasin, bagi media yang belum menjadi mitra boleh berkoordinasi dengan staf di bagian publikasi Andi, sekiranya untuk menjadi mitra Pemkab Banyuasin karena PPTK nya andi agar media yang belum melengkapi persyaratan untuk melengkapi sehingga bisa menjadi mitra tapi awal 2019, saya sudah pindah tugas jelas, Erwin (29/09/2019) Kemarin.

Dengan nilai Rp.800 juta itu termasuk tidak wajar mengingat peranan dan fungsi media massa di dalam tuntutan konsumsi publik yang memegang peranan penting dalam peradaban manusia apalagi sistem tata kelola pemerintahan yang diwajibkan di expose guna terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan penyalahgunaan wewenang nilai tersebut berdasarkan data yang sudah di pertanggung jawabkan oleh Bapak Erwin sendiri.

Erwin, betul angka Rp.800jt itu di tahun 2018, pada zaman bupati masih Pak Supriono dan saat itu membayar hutang sisa dari zaman Pak Yan Anton jadi untuk media hanya diberikan Rp.800 jt dan bukan hanya kominfo termasuk kegiatan di dinas lain juga banyak dipangkas coba dibaca lagi di laporan itu peningkatan informasi media massa itu, hanya judul induk, bukan hanya untuk media tapi seluruh kegiatan, kelit nya.
Termasuk gaji pegawai dan lain lain selama 2 tahun saya di kominfo, untuk anggara media tidak pernah lebih dari Rp.3 M. dan tahun 2018 memang paling kecil hanya Rp.800.000.000, saja jelasnya.

Bukan cuma itu saja secara keseluruhan termasuk gaji dan tunjangan rutin pegawai pun dihapuskan karena di satu program kegiatan jadinya efisien.

Masalah di pemkab banyuasin ini uang setoran menjadi suatu keharusan dapat dikatakan suatu tuntutan profesi.

Atas dasar dari laporan LKPJIP Diskominfo Banyuasin untuk tahun anggaran 2018 pada poin ke 9 Peningkatan kerjasama  informasi media massa, Tersedianya informasi publik yang kritis, produktif, beradab, berdaya saing dan cinta tanah air, Jumlah Media Massa Nasional/Lokal yang bekerja sama,  Program Kerjasama Informasi Dengan Mas Media, Jumlah surat kabar nasional /lokal yang ada sebagai sarana pemanfaatan komunikasi dan edukatif Rp.12,330,540,725, Untuk total keseluruhan dana pada waktu akhir masa Rp.29,681,952,225, sudah terialisasi:100%.

1.Terlaksananya kerjasama dengan media massa Rp.3.552.190.725,
2.Terbinanya kemitraan media massa Rp.168.350.000,
3.Terlaksananya penyebarluasan informasi yang dipublikasikan Rp.889.650.000,
4.Terlaksananya pengelolaan dokumentasi dan peliputan Rp.286.500.000,
5.Terlaksananya pengembangan kemitraan media massa untuk 10 media senilai Rp.196.050.000,
6.Terlaksananya informasi kebijakan pemerintah daerah sebanyak 100 Iklan senilai Rp.1,283.150.000,
7.Terlaksananya peliputan dan dokumentasi pemerintah daerah 65 liputan senilai Rp.244.050.000,
8.Terlaksananya informasi kebijakan pemerintah daerah 1 paket Rp.40.600.000,
9.Tersedianya Informasi yang Berkualitas dan dapat diakses secara mudah dan cepat 1 Paket Rp.165.500.000,
10.Tersedianya Informasi Pembangunan Daerah Rp.800.000.000, 
11.Terlaksananya Informasi dan Promosi Daerah Rp.4.100.000.000,
12.Personal Website Yang terpasang Rp.120.000.000,
13.Media Gathering, Pertemuan Media, Lokakarya, Konferensi Pers, Coffee Morning Rp.450.000.000, dan
14.Bimtek kehumasan komunikasi, dan jurnalis Rp.200.000.000.

Tugas Informatika, persandian, humas, statistik  dan penyiaran akuntabilitas keuangan jumlah rencana pengeluaran belanja langsung dinas komunikasi dan Informatika yang tercantum dalam perubahan anggaran tahun 2017.

Itu artinya Pemkab Banyuasin," tidak terciptanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat pers kerjasama pemerintah dan masyarakat pers.

Pewarta : rn

Minggu, 01 Maret 2020

SURAT PENGADUAN KKN PEMBANGUNAN JALAN PENGKALAN BALAI PENGUMBUK RANTAU BAYUR KAB, BANYUASIN SUMSEL



DUGAAN PENGANGGARAN PROYEK DI DINAS PUTR KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2019 TERJADI PENYIMPANGAN

Kepastian Hukum di PEMKAB Banyuasin Dipertanyakan, Perbup 2018 Nomor 55 Tentang RKPD 2019 Dianggap NGAWUR

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Belum ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Pemkab Banyuasin terkait pelaksanaan dan realisasi Peraturan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 55 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab, Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin dimintai keterang dan penjelasan terkait pelaksanaan dan realisasi Perbup tersebut dengan memberikan penjelasannya kenapa, dan bagaimana, kok bisa Perbup yang terdiri dari 743 halaman itu tidak direalisasikan sebagai pedoman dan acuan pembangunan dan rodah pemerintahan selama satu tahun kedepan.

Awak media, mengkonfirmasi Assalam mohon informasinya Pak menyikapi realisasi Perbup th 2018 nomor 55 tentang RKPD Kab, Banyuasin th 2019 menurut pantauan pelaksanaan dari anggaran dan program kegiatan dari perbup tsb.

Pelaksanaan 2019 itu tidak maksimal dan terkesan perbup tsb tidak menjadi acuan pemkab banyuasin pada kegiatan dan pembangunan di tahun 2019 bahkan ada juga yang dianggarkan lagi di tahun 2020 mohon penjelasannya Kak sedetail mungkin, 01 Maret 2020.

Untuk minta penjelasan itu awak media minta penjelasan dari Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, Kepala Dinas BAPPEDA Ir. Erwin Ibrahim Kepala DPPKAD Subagio, Inspektur Inspektorat Zakirin SP Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ardi Arpani ST Msi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aminudin Spd MM, namun sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka, ada apa ya (KKN Besar).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi Mengatakan Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini NGAWUR tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media jelas H. Askolani, lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Terkait Realisasi RKPD Tahun 2019 Pada saat Rapat Paripurna Sekda Banyuasin Sumsel tidak hadir DPR D Banyuasin menolak keras atas nota belanja tahun 2019 tidak di lampirkan
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut.

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.

Saking hebatnya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, diduga sudah menggunakan cara-cara yang sangat tidak terpuji dan keji layaknya seorang preman. berita saya di madia tribunus.co.id edisi Kamis 23/01/2020 yang berjudul "H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR.

Sepertinya sudah di hapus oleh pimpinan redaksi tribunus.co.id karena saya coba klik untuk membuka berita tersebut sudah bertuliskan Error 404.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan Pimpinan Redaksi Media Tribunus.co.id beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi tribunus.co.id yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH.


INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT
https://www.tribunus.co.id/2020/01/h-askolani-surat-pengaduan-nomor-018tbs.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2020/01/pekerjaan-jalan-altarnatif-simpang.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/12/pekerjaan-7-jalan-poros-sudah.html

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1

Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/pekerjaan-proyek-infrastruktur-dan.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2020/01/h-askolani-surat-pengaduan-nomor-018tbs.html?m=1

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasaapa ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun Pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum.

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya di tribunus.co.id mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media Narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana saya harus mengadu. Hanya kepada muh ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.

Sumber : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...